SAAT AKREDITASI UNGGUL TAK LAGI ISTIMEWA

Baca Juga

Dua dekade lalu, ketika sebuah perguruan tinggi berhasil meraih akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), peristiwa itu disambut seperti pesta kecil di dalam kampus. Spanduk dipasang. Pengumuman disebarkan ke seluruh civitas akademika. Nama program studi itu pun tiba-tiba terangkat di mata calon mahasiswa baru. Akreditasi A bukan sekadar label administratif, ia adalah penanda bahwa sebuah institusi pendidikan telah melewati proses seleksi mutu yang ketat, terukur, dan dipercaya. Publik memahami perbedaan antara A, B, dan C. Perbedaan itu sederhana namun bermakna. Kini, ketika sistem akreditasi berubah wajah dan melahirkan kategori baru bernama "Unggul", pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah keistimewaan itu masih utuh adanya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Reformasi sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia sesungguhnya bukan tanpa dasar. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memandang bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi tidak bisa lagi dikelola secara terpusat oleh satu lembaga tunggal seperti BAN-PT. Indonesia memiliki lebih dari 4.500 perguruan tinggi, dengan ribuan program studi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Beban itu terlalu berat untuk ditanggung satu badan saja secara efektif dan efisien. Maka lahirlah konsep Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berbasis rumpun keilmuan, sebuah gagasan untuk mendelegasikan otoritas akreditasi kepada lembaga-lembaga yang lebih dekat dengan disiplin ilmu yang dievaluasinya. Setiap LAM diharapkan mampu memahami standar mutu yang kontekstual sesuai bidang masing-masing.

Secara regulasi, dasar hukum kehadiran LAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri terkait sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Pemerintah berargumen bahwa desentralisasi akreditasi ini akan menghasilkan penilaian yang lebih mendalam, lebih relevan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masing-masing bidang ilmu. Saat ini terdapat delapan LAM yang telah diakui secara resmi, yaitu LAM-PTKes untuk kesehatan, LAMEMBA untuk ekonomi dan bisnis, LAMDIK untuk pendidikan, LAMSAMA untuk sains alam dan matematika, LAM Infokom untuk informatika dan komputer, LAM Teknik untuk teknik, LAMSPAK untuk sosial, hukum, dan humaniora, serta LAM PTIP untuk pertanian, perikanan, dan peternakan. Masing-masing beroperasi dengan aturan main dan instrumen penilaiannya sendiri.

Namun di balik argumen teknis dan kebijakan itu, ada satu dampak yang kerap luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan, yakni beralihnya beban biaya akreditasi dari negara kepada institusi perguruan tinggi itu sendiri. Ketika BAN-PT menjadi satu-satunya lembaga akreditasi yang didanai oleh APBN, perguruan tinggi tidak menanggung biaya penilaian secara langsung dalam skala yang memberatkan. Tetapi begitu LAM menjadi entitas mandiri yang harus membiayai operasionalnya sendiri, logis bahwa biaya itu dibebankan kepada klien mereka, yaitu program studi yang mengajukan akreditasi. Inilah titik di mana desentralisasi akreditasi mulai menunjukkan wajah lain yang tidak terlalu nyaman untuk dilihat. Pemerintah tampak mundur dari tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu yang semestinya menjadi urusan negara.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi untuk menjalani proses akreditasi melalui LAM? Angka yang beredar di lapangan tidaklah kecil. Bergantung pada LAM yang bersangkutan dan kompleksitas prodi yang dinilai, biaya akreditasi berkisar antara 40 hingga 70 juta rupiah per program studi. Bagi universitas besar dengan puluhan prodi yang harus diakreditasi secara berkala, total pengeluaran bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah dalam satu siklus akreditasi. Ini belum termasuk biaya persiapan internal seperti penyusunan dokumen borang, honorarium tim penyusun, biaya survei kepuasan, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya. Angka-angka ini bukan main-main bagi institusi yang kondisi keuangannya sedang tidak stabil.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika kita melihat kondisi demografis yang sedang melanda dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, jumlah mahasiswa baru yang masuk ke perguruan tinggi mengalami tekanan yang cukup signifikan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa angka kelahiran Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun, dan dampaknya kini mulai terasa di gerbang penerimaan mahasiswa baru. Perguruan tinggi swasta, terutama yang berada di kota-kota menengah dan kecil, melaporkan penurunan jumlah pendaftar yang cukup mengkhawatirkan dalam tiga hingga lima tahun terakhir. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi musiman, melainkan cerminan dari perubahan struktural demografi yang akan berlangsung dalam jangka panjang.

Data terkini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ratusan perguruan tinggi di Indonesia menghadapi masalah kekurangan mahasiswa yang serius. Ada yang bertahan dengan kapasitas kurang dari separuh tempat duduk yang tersedia. Ada pula yang harus menutup beberapa program studi karena tidak lagi ekonomis untuk dioperasikan. Situasi ini diperburuk oleh persaingan ketat dengan perguruan tinggi negeri yang semakin menggencarkan penerimaan melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri yang membuka kuota besar. Perguruan tinggi swasta kecil dan menengah berada dalam tekanan ganda, yaitu berkurangnya mahasiswa di satu sisi dan meningkatnya tuntutan mutu dan biaya operasional di sisi lainnya. Dalam kondisi seperti inilah tagihan akreditasi dari LAM datang mengetuk pintu.

Membayangkan sebuah perguruan tinggi kecil di kabupaten yang harus menyiapkan dana 40 hingga 50 juta rupiah untuk mengakreditasi satu program studi saja sudah cukup membuat dahi berkerut. Padahal perguruan tinggi itu mungkin memiliki lima, tujuh, bahkan sepuluh program studi yang semuanya harus diakreditasi secara berkala. Jika mahasiswa yang mendaftar terus berkurang sementara biaya operasional tetap harus dibayar dan tagihan akreditasi tidak bisa dihindari, maka perguruan tinggi itu sedang berada di persimpangan yang sangat kritis. Tidak sedikit yang terpaksa meminjam atau mengalihkan anggaran dari pos lain yang juga penting, seperti pengembangan sumber daya manusia atau pembaruan fasilitas pembelajaran. Akreditasi yang seharusnya mendorong peningkatan mutu justru bisa menjadi beban yang menggerogoti sumber daya institusi.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah mengapa negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu pendidikan tinggi kepada lembaga mandiri yang kemudian meneruskan beban itu ke institusi pendidikan yang sudah kesulitan. Dalam banyak negara yang sistem pendidikan tingginya dianggap maju, penjaminan mutu eksternal tetap didanai sebagian besar oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kualitas pendidikan warganya. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin bahwa proses evaluasi mutu tidak menjadi hambatan finansial bagi institusi yang sesungguhnya memiliki niat dan komitmen untuk berkembang. Model yang kita terapkan sekarang lebih menyerupai outsourcing penjaminan mutu daripada sebuah sistem yang terintegrasi dan berkeadilan.

Di sinilah letak paradoks yang sesungguhnya. Pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu melalui akreditasi, tetapi pada saat yang sama menyerahkan biaya proses peningkatan mutu itu kepada institusi yang sedang berjuang untuk bertahan. Ibarat seorang dokter yang meresepkan obat mahal kepada pasien yang tidak punya uang, lalu berpaling dan menganggap tugasnya selesai. Sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketimpangan struktural di mana perguruan tinggi yang sudah mapan dan berada di kota besar akan jauh lebih mudah menjalani akreditasi dibanding perguruan tinggi kecil di daerah terpencil yang justru lebih membutuhkan dukungan. Ketimpangan ini pada akhirnya tidak mempersempit kesenjangan mutu pendidikan tinggi antar wilayah, malah berpotensi melebarkannya.

Mari kita bicara tentang aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu psikologi kelembagaan di balik hasrat meraih label "Unggul". Dalam sistem akreditasi yang berlaku sekarang, sesuai dengan ketentuan yang ada, hasil akreditasi hanya mengenal tiga kategori: Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Tidak ada lagi kategori antara seperti A, B, atau C yang dulu dikenal luas. Struktur ini secara psikologis menempatkan perguruan tinggi dalam dua kutub besar, yaitu mereka yang unggul dan mereka yang sekadar terakreditasi. Perbedaan antara dua label itu dalam persepsi publik jauh lebih besar dari yang mungkin dimaksudkan oleh pembuat kebijakan. Di benak calon mahasiswa dan orang tua, kata "terakreditasi" terasa jauh kurang menarik dibanding "unggul".

Fenomena ini bukan sekadar soal gengsi atau ego institusional. Ini murni soal psikologi pemasaran pendidikan. Di era informasi seperti sekarang, di mana calon mahasiswa dan orang tua bisa dengan mudah membandingkan satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain hanya melalui layar ponsel, label akreditasi menjadi salah satu faktor penentu pilihan yang paling kasat mata. Kampus dengan prodi berlabel "Unggul" akan lebih mudah muncul dalam rekomendasi, lebih mudah dijual oleh bagian promosi, dan lebih meyakinkan dalam presentasi kepada orang tua calon mahasiswa. Sementara kampus yang hanya berhasil meraih label "Terakreditasi" sering kali harus bekerja keras ekstra untuk menjelaskan bahwa status itu pun sebenarnya sudah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Tekanan psikologis ini kemudian bertemu dengan kenyataan lapangan yang keras: meraih akreditasi Unggul bukanlah perkara mudah. Instrumen akreditasi yang digunakan oleh LAM memiliki lebih dari tujuh kriteria utama yang harus dipenuhi, masing-masing dengan indikator yang terperinci dan terukur. Kriteria-kriteria itu mencakup aspek visi, misi, tata pamong, sumber daya manusia, kurikulum, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, hingga luaran dan capaian program studi. Setiap kriteria memiliki indikator kinerja yang harus dibuktikan dengan data konkret dan dokumen yang valid. Bagi perguruan tinggi yang sistem administrasinya masih manual atau setengah digital, menyusun semua dokumen itu dalam waktu yang terbatas merupakan pekerjaan yang sangat melelahkan.

Ambil satu contoh konkret: jumlah publikasi dosen di jurnal bereputasi internasional. Ini adalah salah satu indikator yang bobotnya cukup signifikan dalam penilaian akreditasi Unggul. Dalam konteks perguruan tinggi besar di kota metropolitan yang dosennya sebagian besar bergelar doktor dan aktif dalam jaringan riset internasional, memenuhi indikator ini mungkin tidak terlalu sulit. Tetapi di perguruan tinggi kecil di daerah, di mana sebagian besar dosen masih berpendidikan magister dan beban mengajarnya sangat tinggi sehingga hampir tidak ada waktu untuk riset, memenuhi standar ini terasa seperti diminta berlari maraton tanpa pernah berlatih lari sebelumnya. Kenyataan ini bukan cerminan kemalasan, melainkan cerminan ketidaksetaraan kondisi yang nyata.

Indikator lain yang tidak kalah berat adalah kegiatan mobilitas internasional, baik untuk dosen maupun mahasiswa. Akreditasi Unggul mengharapkan adanya dosen tamu dari luar negeri, dosen yang mengajar di perguruan tinggi luar negeri, mahasiswa yang mengikuti program pertukaran, serta mahasiswa asing yang belajar di program studi tersebut. Bagi perguruan tinggi yang berlokasi di kota-kota besar dengan konektivitas internasional yang baik dan memiliki jaringan kerja sama luar negeri yang mapan, ini adalah sesuatu yang bisa dicapai meski tetap membutuhkan upaya dan anggaran yang tidak sedikit. Namun bagi perguruan tinggi di daerah terpencil yang bahkan untuk mendatangkan dosen tamu dari kota besar di dalam negeri saja sudah membutuhkan biaya yang besar, tuntutan mobilitas internasional terasa seperti mimpi yang sangat jauh dari jangkauan.
Hasilnya mudah ditebak. Banyak program studi yang setelah melalui proses akreditasi panjang dan melelahkan, dengan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, hanya berhasil meraih status "Terakreditasi". Bukan karena mereka tidak serius mendidik mahasiswanya. Bukan karena dosen-dosennya tidak kompeten. Bukan pula karena lulusan mereka tidak diserap oleh pasar kerja. Melainkan semata-mata karena standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul membutuhkan sumber daya, jaringan, dan infrastruktur yang belum mereka miliki, dan dalam kondisi keuangan yang tertekan seperti sekarang, kemungkinan besar tidak akan segera mereka miliki. Inilah ironi yang cukup menyedihkan dari sistem yang seharusnya mendorong pemerataan mutu pendidikan tinggi di seluruh pelosok negeri.

Jika menggunakan analogi sistem penilaian lama sebagai bandingan, maka situasi yang terjadi sekarang kurang lebih seperti ini. Dalam sistem lama, prodi dengan skor akhir di atas 361 mendapat akreditasi A. Mereka yang berada di rentang 301 hingga 360 mendapat B, dan yang di bawah 300 mendapat C. Antara A dan B ada perbedaan yang signifikan, tetapi B bukan sesuatu yang memalukan. Ada kategorisasi yang cukup jelas dan publik pun memahaminya. Dalam sistem baru, jika Unggul setara dengan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka banyak program studi yang sesungguhnya berada di level "Baik Sekali" dalam sistem lama, yaitu mereka yang memiliki skor sekitar 320 hingga 340, sekarang hanya mendapat label "Terakreditasi" yang kedengarannya lebih datar dan kurang bergengsi. Kategori antara yang dulu ada kini hilang dari peta.

Kehilangan kategori antara ini bukan sekadar soal perubahan nomenklatur. Ada implikasi psikologis dan sosial yang cukup dalam. Ketika seorang lulusan SMA berdiskusi dengan orang tuanya tentang pilihan perguruan tinggi, dan mereka membandingkan antara kampus yang prodinya berlabel Unggul dengan kampus yang berlabel Terakreditasi, bayangan yang terbentuk di kepala mereka jelas sangat berbeda. Kata "terakreditasi" saja terasa seolah-olah hanya sekadar lolos minimal, hanya sekedar ada izin beroperasi, bukan merupakan tanda keunggulan atau kualitas yang patut dibanggakan. Padahal kenyataannya, sebuah prodi yang terakreditasi dalam sistem baru bisa saja memiliki kualitas yang sangat baik, hanya saja tidak memiliki jaringan internasional atau sumber daya riset yang memadai untuk meraih label Unggul.

Di tengah dilema inilah, muncul sebuah gagasan yang menarik sekaligus menggelisahkan dari dalam ekosistem akreditasi itu sendiri. Beberapa pihak, termasuk sebagian pengelola perguruan tinggi dan ada yang mengusulkan kepada LAM, menyuarakan ide untuk menciptakan gradasi dalam kategori Unggul itu sendiri. Usulan konkretnya adalah membuat tiga derajat dalam Unggul, yaitu Unggul 5 tahun, Unggul 4 tahun, dan Unggul 3 tahun. Logika di balik gagasan ini cukup sederhana: daripada kampus yang hampir memenuhi standar Unggul hanya mendapat label Terakreditasi yang terasa mengecewakan, lebih baik diberikan semacam status Unggul dengan masa berlaku yang lebih pendek sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka sedang dalam perjalanan menuju keunggulan penuh. Beberapa LAM dilaporkan sudah mulai menerapkan diferensiasi semacam ini.

Secara teknis regulatoris, gagasan ini memang belum secara eksplisit dilarang oleh peraturan yang ada. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, maupun turunannya yang secara tegas melarang LAM membuat gradasi internal dalam kategorisasi akreditasinya. Ruang abu-abu ini memberikan keleluasaan bagi LAM untuk berinovasi dalam instrumen dan hasil penilaiannya. Di permukaan, ini terlihat seperti fleksibilitas yang positif, sebuah bentuk pragmatisme yang mempertimbangkan realitas lapangan dan tidak mau membuat terlalu banyak pihak kecewa setelah berinvestasi besar dalam proses akreditasi. Namun jika ditelusuri lebih jauh, ada masalah yang jauh lebih besar yang tersembunyi di balik solusi pragmatis ini.

Perbedaan antara ketiga derajat Unggul tersebut dan kategori Terakreditasi pada dasarnya menyangkut tingkat pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan. Unggul 5 tahun mencerminkan pencapaian penuh atau melampaui semua standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul, sehingga masa berlaku akreditasinya pun maksimal. Unggul 4 tahun menandakan bahwa sebagian besar indikator Unggul terpenuhi namun ada beberapa aspek yang masih perlu dikembangkan, sehingga masa berlakunya sedikit lebih pendek sebagai insentif untuk terus berbenah. Sementara Unggul 3 tahun menggambarkan kondisi di mana program studi telah menunjukkan kemajuan yang signifikan melampaui standar minimum, tetapi masih memiliki gap yang cukup besar dari standar Unggul penuh, sehingga mendapat waktu lebih singkat sebelum harus kembali menjalani evaluasi. Kategori Terakreditasi sendiri menandakan bahwa program studi memenuhi SN-DIKTI tanpa secara signifikan melampauinya.

Bagi institusi yang menerima label Unggul 3 tahun, dari sudut pandang marketing, perbedaannya dengan Unggul 5 tahun mungkin tidak terlalu terasa di permukaan. Kata "Unggul" tetap ada, dan itulah yang akan dipajang di spanduk, dicetak di brosur, dan digembar-gemborkan dalam pameran pendidikan. Sangat sedikit calon mahasiswa atau orang tua yang akan mencermati apakah Unggul itu berlaku 3, 4, atau 5 tahun. Yang mereka tangkap adalah satu kata itu saja. Maka dari perspektif institusi, mendapatkan Unggul 3 tahun sudah merupakan pencapaian yang bisa "dijual", meski dari sisi mutu sebenarnya program studi tersebut masih cukup jauh dari standar yang seharusnya dikaitkan dengan kata Unggul tersebut.

Di sinilah bumerang mulai terbentuk. Ketika kata Unggul kehilangan standar yang seragam dan absolut, ketika ia bisa berarti banyak hal bergantung pada angka tahun yang mengikutinya, maka nilainya sebagai penanda mutu mulai terdilusi. Proses dilusi ini tidak terjadi secara dramatis dan tiba-tiba, melainkan perlahan-lahan, seperti air yang meresap ke dalam tanah. Masyarakat yang sudah susah payah memahami perbedaan antara Unggul dan Terakreditasi kini harus mencerna lagi bahwa ada beberapa tingkatan Unggul yang tidak sama mutunya. Dan jika diferensiasi itu tidak dikomunikasikan dengan transparan dan konsisten, yang terjadi adalah kekaburan informasi yang merugikan semua pihak, termasuk konsumen pendidikan tinggi yang paling utama yaitu mahasiswa dan keluarganya.

Efek pertama yang paling terasa dari kebijakan ini adalah melemahnya daya diskriminasi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu. Salah satu fungsi utama akreditasi adalah memberikan sinyal yang jelas kepada publik tentang di mana sebuah institusi berdiri dari sisi kualitas. Sinyal itu hanya berfungsi dengan baik jika kategori yang ada memiliki makna yang konsisten dan dipahami secara luas. Ketika kategori mulai berkembang biak dan menjadi semakin rumit, publik semakin sulit membaca sinyal tersebut dengan tepat. Akibatnya, akreditasi perlahan kehilangan perannya sebagai panduan yang membantu konsumen membuat keputusan yang tepat. Dalam jangka panjang, ini bisa mendorong orang untuk tidak lagi mempedulikan label akreditasi dan mencari indikator mutu lain yang lebih mudah dipahami.

Efek kedua yang tidak kalah berbahaya adalah melemahnya tekanan untuk benar-benar berbenah. Salah satu kekuatan akreditasi sebagai instrumen kebijakan adalah bahwa ia menciptakan tekanan yang nyata bagi institusi untuk melakukan perbaikan yang substantif. Jika sebuah prodi tahu bahwa mereka hanya akan mendapat Terakreditasi, ada tekanan untuk bekerja lebih keras agar di siklus berikutnya bisa meraih Unggul. Tekanan itu mendorong perubahan nyata seperti merekrut dosen bergelar doktor, membangun laboratorium yang lebih baik, memperkuat kurikulum, dan menjalin kerja sama riset. Namun jika prodi itu bisa mendapat label "Unggul 3 tahun" tanpa benar-benar memenuhi standar Unggul yang sesungguhnya, tekanan untuk berbenah secara fundamental menjadi jauh berkurang. Mereka sudah merasa mendapat apa yang mereka inginkan.

Efek ketiga menyangkut reputasi sistem akreditasi itu sendiri di tingkat internasional. Indonesia sedang giat-giatnya mendorong perguruan tingginya untuk masuk ke dalam jaringan pendidikan tinggi global. Kerja sama internasional, benchmarking dengan standar asing, hingga upaya meraih akreditasi atau rekognisi dari lembaga internasional seperti AACSB, EQUIS, AUN-QA, atau IABEE, semuanya mensyaratkan bahwa sistem akreditasi dalam negeri memiliki integritas dan konsistensi yang tinggi. Jika para mitra internasional melihat bahwa label Unggul di Indonesia memiliki beberapa tingkatan dengan standar yang berbeda-beda dan diterapkan secara tidak seragam oleh berbagai LAM, kepercayaan mereka terhadap sistem kita akan berkurang. Ini bisa mempersulit upaya internasionalisasi yang sedang didorong dengan berbagai program dan anggaran yang tidak sedikit.

Ada pula dimensi etika kelembagaan yang perlu dipikirkan dengan serius. LAM sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menilai mutu seharusnya tidak dalam posisi yang terlalu akomodatif terhadap tekanan dari institusi yang dinilai. Ini mirip dengan situasi di mana auditor keuangan mulai memberikan keringanan penilaian kepada klien yang bayar mahal tetapi kinerjanya kurang memuaskan. Independensi dan integritas lembaga penjamin mutu adalah fondasi dari seluruh sistem akreditasi. Jika LAM mulai membuat kategori-kategori baru yang lebih bertujuan untuk meredakan kekecewaan institusi daripada untuk mencerminkan mutu yang sesungguhnya, maka legitimasinya sebagai penilai yang objektif dan dapat dipercaya mulai dipertanyakan. Kepercayaan publik terhadap akreditasi dibangun selama puluhan tahun dan bisa runtuh jauh lebih cepat.

Masalah koordinasi antar LAM juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, delapan LAM beroperasi dengan instrumen dan standar yang berbeda-beda. Jika satu atau beberapa LAM mulai menerapkan gradasi Unggul sementara yang lain tidak, maka akan terjadi ketidakkonsistenan yang membingungkan. Sebuah prodi di LAM A yang mendapat Unggul 3 tahun mungkin sebenarnya memiliki kualitas yang lebih tinggi atau lebih rendah dari prodi di LAM B yang mendapat Unggul 5 tahun, tergantung pada bagaimana masing-masing LAM mendefinisikan dan mengukur standarnya. Tanpa koordinasi yang kuat dan panduan yang seragam dari BAN-PT sebagai induk, sistem yang sudah kompleks ini berpotensi menjadi semakin membingungkan dan tidak dapat diperbandingkan. Perbandingan lintas LAM yang tidak apple-to-apple ini akan sangat menyulitkan siapa pun yang berusaha membaca mutu perguruan tinggi Indonesia secara menyeluruh.

Perguruan tinggi yang mestinya menjadi agen perubahan masyarakat, tempat lahirnya inovasi dan pemikiran kritis, kini terjebak dalam permainan label yang lebih mirip manajemen citra daripada manajemen mutu. Energi yang semestinya digunakan untuk memperkuat kurikulum, meningkatkan kompetensi dosen, dan mempererat hubungan dengan industri dan masyarakat, sebagian besar tersedot ke dalam penyusunan dokumen akreditasi yang semakin tebal dan kompleks. Ada istilah yang sering terdengar di kalangan para pengelola perguruan tinggi, yaitu "akreditasi untuk akreditasi", sebuah kondisi di mana seluruh upaya diarahkan untuk memenuhi indikator penilaian, bukan untuk benar-benar meningkatkan kualitas proses pendidikan itu sendiri. Ini adalah patologi yang sudah lama ada, dan sistem yang baru ini tidak menunjukkan tanda-tanda mampu menyembuhkannya.

Salah satu konsekuensi yang paling mengkhawatirkan dari proliferasi kategori Unggul ini adalah efeknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan. Ketika orang tua yang susah payah mengumpulkan uang untuk membiayai kuliah anaknya kemudian mengetahui bahwa label Unggul yang tercantum di brosur perguruan tinggi pilihannya ternyata tidak sekuat yang mereka bayangkan, ada semacam rasa dikhianati yang timbul. Rasa tidak percaya itu tidak akan ditujukan hanya kepada satu perguruan tinggi tertentu, melainkan kepada seluruh sistem pendidikan tinggi secara umum. Erosi kepercayaan semacam ini lambat laun bisa mengurangi minat orang tua untuk berinvestasi dalam pendidikan tinggi, sebuah dampak yang jauh lebih luas dan lebih dalam dari sekadar masalah label akreditasi.

Satu hal yang juga perlu dipikirkan adalah nasib mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke program studi dengan label Unggul 3 tahun, lalu di akhir masa studi mereka mendapati bahwa akreditasi tersebut turun atau tidak diperbarui. Ijazah yang mereka pegang, yang pernah berlabel Unggul, kini menjadi sesuatu yang harus dijelaskan lebih panjang ketika melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, bahkan perbedaan kecil dalam persepsi kualitas bisa berakibat besar pada peluang seseorang. Mahasiswa ini pada akhirnya yang menanggung konsekuensi dari keputusan kelembagaan dan kebijakan regulatoris yang mungkin tidak sepenuhnya mereka pahami ketika memilih kampus tersebut. Ini adalah ketidakadilan yang perlu dipikirkan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.

Apa yang seharusnya dilakukan? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban mudah, tetapi ada beberapa arah yang layak dipertimbangkan. Pemerintah perlu mengkaji ulang model pembiayaan akreditasi yang saat ini sepenuhnya dibebankan kepada perguruan tinggi, terutama untuk institusi-institusi kecil di daerah yang kapasitas keuangannya sangat terbatas. Ada baiknya pemerintah menyediakan subsidi atau dana pendampingan akreditasi yang dikelola secara transparan dan merata, sehingga mutu pendidikan tidak lagi menjadi hak eksklusif mereka yang berduit. BAN-PT juga perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam mengkoordinasikan standar antar LAM agar hasil akreditasi dari berbagai lembaga bisa diperbandingkan secara adil dan bermakna.

Dalam jangka menengah, perlu ada diskusi nasional yang lebih serius dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mahasiswa, asosiasi industri, dan masyarakat umum, tentang bagaimana desain sistem akreditasi yang ideal untuk konteks Indonesia. Akreditasi tidak boleh hanya menjadi urusan elit akademik dan birokratis semata. Ia menyangkut kepentingan jutaan mahasiswa dan keluarga Indonesia yang menginvestasikan harapan dan sumber daya mereka dalam pendidikan tinggi. Suara mereka perlu didengar dan dijadikan pertimbangan dalam desain sistem yang akan menentukan nasib pendidikan generasi mendatang. Transparansi tentang apa arti setiap label akreditasi harus diperkuat, dan informasi itu harus disebarluaskan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun.

Perguruan tinggi sendiri juga perlu melakukan introspeksi. Obsesi terhadap label akreditasi semata, tanpa diimbangi dengan komitmen yang tulus terhadap peningkatan mutu pendidikan, adalah jalan pintas yang berbahaya. Keunggulan sejati sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari label yang terpasang di spanduk, melainkan dari kualitas lulusan yang dihasilkan, relevansi riset yang diproduksi, dan kontribusi nyata kepada pembangunan masyarakat. Ada perguruan tinggi yang mungkin hanya berhasil meraih label Terakreditasi tetapi lulusannya sangat dicari oleh industri karena mereka mendidik dengan sepenuh hati dan menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan nyata lapangan kerja. Mutu seperti inilah yang sesungguhnya tak bisa dibeli hanya dengan melewati proses akreditasi.

Akreditasi Unggul pernah menjadi sesuatu yang sakral dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, sebuah penanda yang jelas dan bermakna bahwa sebuah institusi telah melampaui standar minimum dan layak mendapat pengakuan istimewa. Kesakralan itu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis jangka pendek, betapapun niat di baliknya terasa baik. Mengencerkan makna Unggul dengan menciptakan gradasi-gradasi baru mungkin bisa meredakan kekecewaan sesaat, tetapi dalam jangka panjang ia merusak fondasi kepercayaan yang menjadi tulang punggung seluruh sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi kita. Bangsa yang ingin maju tidak bisa membangun diri di atas fondasi label yang kabur dan standar yang elastis. Jika kita ingin pendidikan tinggi Indonesia benar-benar unggul, maka kata unggul itu harus tetap berarti sesuatu yang besar, bukan sekadar kata hiburan bagi mereka yang belum sampai ke sana.

Bagikan artikel ini:

0 comments