EKSISTENSI DUA FORUM

Baca Juga


Perkembangan dunia organisasi semakin menjamur tatkala kran demokrasi dibuka seluas-luanya oleh pemerintah. Bak jamur pada musim hujan, banyak organisasi bermunculan pasca tumbangnya orde baru. Organisasi sosial, organisasi kepemudaan, sampai organisasi kemahasiswaan pun tak lepas dari fenoma ini.

Adalah mahasiswa, agent of change dari nasib bangsa ini berusaha memaksimalkan potensi-potensi mereka yang idealis dalam bentuk organisasi. Baik itu organisasi intra kampus maupun organisasi ekstra kampus. Organisasi intra kampus contohnya BEM, Senat, DPM, UKM dan HMJ. Organisasi ekstra kampus contohnya IMM, HMI, KAMMI, FMN, GMNI. Dalam perkembangannya, mahasiswa-mahasiswa yang tergabung dalam satu organisasi keilmuan yang spesifik memandang perlu untuk adanya sebuah organisasi atau forum yang mewadahi keilmuan mereka yang berkesinambungan dan mencakup level antar kampus. Sharing informasi dan saling bertukar pandangan antar mahasiswa lain kampus mutlak diperlukan, agar perkembangan keilmuan masing-masing mahasiswa semakin dinamis.

Ada banyak forum/organisasi yang mengatasnamakan mahasiswa jurusan/fakultas/keilmuan yang spesifik yang ada di Indonesia, seperti Forum Kerjasama dan Komunikasi Mahasiswa Pemerintahan Indonesia (FOKKERMAPI), Forum Komunikasi Mahasiswa Hubungan Internasional (FKMHII), Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI). Walaupun banyak yang mengatasnamakan forum, namun pada pelaksanaannya banyak yang tetap menggunakan asas-asas organisasi, seperti kepengurusan dan AD/ART (Konstitusi), walaupun istilah-istilah tersebut dalam tiap-tiap institusi berbeda, namuan hakekatnya sama.

Forum-forum dan organisasi tersebut ada yang cukup eksis dari awal terbentuknya sampai sekarang, ada juga yang mati suri di tengah jalan namun hidup kembali sekarang ini. Banyak hal yang dilakukan oleh forum-forum dan organisasi tersebut, mulai dari program pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa yang menjadi kosntituennya, sampai yang berlevel ke politik nasional.

Adalah FKMHII dan Permahi, sebuah organisasi/forum keilmuan milik Mahasiswa Hubungan Internasional dan Mahasiswa Hukum. Dilihat dari tahun terbentuknya, keduanya merupakan forum/organisasi yang sudah cukup tua. FKMHII sendiri lahir pada 22 September 1990 di Makassar, dan Permahi lahir pada 5 Maret 1982.

Logo FKMHII
FKMHII lahir dengan semangat untuk mewadahi mahasiswa hubungan internasional di Indonesia agar bisa saling berbagi ilmu pengetahuan dan informasi. Walaupun dinamakan forum, namun dinamika yang terjadi di dalam FKMHII tidak jauh berbeda dengan sebuah organisasi. Pasang surut keaktifan aktor-aktornya menjadi hal yang cukup signifikan dalam memajukan forum ini. 

Terlepas dari namanya yang berbentuk forum, pada tahun 2006 FKMHII secara resmi memiliki Pedoman Dasar Forum (PDF) yang notabenenya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada implementasinya, FKMHII mengalami  trend yang semakin menjauh dari semangat pembentukan forum ini. Saat ini, FKMHII hanya memiliki 2 agenda utama yaitu Pertemuan Sela Nasional Mahasiswa Hubungan Internasional Indonesia (PSNMHII) dan Pertemuan Nasional Mahasiswa Hubungan Internasional Indoonesia (PNMHII). Selanjutnya kepengurusan forum ini lebih kepada kolektif kolegial dengan sistem presidium. Tapi pada awalnya FKMHII menganut sistem organisasi murni dengan adanya Ketua dan Sekretaris Jenderal, dan pada tahun 2004 diubah menjadi bentuk forum seperti sekarang ini. Namun, implementasi nyata kepada mahasiswa HI dan masyarakat dari forum ini belum banyak dirasakan manfaatnya.

Logo PERMAHI
Sedangkan Permahi, sebagai sebuah organisasi keilmuan milik mahasiswa hukum dilahirkan dengan semangat membentuk kader profesi dan menciptakan Sumber Daya Manusia di bidang hukum yang Independen dan Profesional. Tak jauh berbeda dengan FKMHII, Permahi pun mengalami dinamika yang cukup signifikan dalam perjalanannya. Tahun 1987, Permahi mengalami kevakuman yang cukup lama, hingga pada tahun 2002 muncul kembali dengan tekad mengobarkan semangat dan cita-cita pendiri Permahi. 

Berbeda dengan FKMHII, Permahi lebih sering mengadakan kegiatan yang lebih menyentuh kepada konstituennya. Ini merupakan bentuk komitmen nyata para aktor-aktor Permahi agar apa yang menjadi tujuan dari Permahi didirikan bisa terwujud. Kegiatan yang dilakukan bersifat berkesinambungan dan periodik, serta lebih mengimplementasikan pengabdian pada rakyat, seperti memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, mengadakan pelatihan rutin mengenai ilmu dan advokasi serta pelatihan kepemimpinan bagi para mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, Permahi sudah memiliki lebih dari 12 cabang di seluruh Indonesia.

Menjadi hal yang menarik dengan membandingkan 2 organisasi tersebut kedalam satu penelitian mengenai penyebab ketidakeksistensian pengabdian kepada konstituen dan masyarakat salah satu organisasi tersebut serta trik-trik menjadi forum/organisasi bertaraf nasional yang cukup disegani.

Share:

0 komentar