Saya ingin memulai dengan sebuah pertanyaan sederhana yang sering luput dari perhatian kita. Pernahkah Anda bertanya, mengapa seorang pengemudi ojek online bisa menghabiskan sebelas jam sehari di jalanan, tujuh hari seminggu, tanpa libur, tanpa tunjangan, dan tanpa kepastian penghasilan? Bukan karena ia tidak punya pilihan lain, melainkan justru karena pilihan itu pernah tampak menarik di awal. Beberapa pengemudi ojek online yang pernah saya wawancarai mengatakan bahwa potongan 10 persen itu berlaku di awal aplikasi ojek online diperkenalkan. Seorang pegawai kantoran mendaftar agar sabtu minggu tidak terbuang percuma. Seorang mahasiswa menjajal aplikasi untuk membayar kos tanpa harus minta kiriman. Itulah desain awalnya, sebuah ekosistem paruh waktu yang menjanjikan fleksibilitas. Tapi yang terjadi belakangan jauh berbeda dari rancangan semula. Pekerjaan sampingan itu menjelma menjadi sumber nafkah utama jutaan keluarga Indonesia.
Fenomena ini bukan sekadar soal pengemudi ojek. Perhatikan juga makelar properti yang dulu bekerja sambilan, kini membuka kantor sendiri dan menggaji karyawan. Tengok para reseller produk kecantikan yang bermula dari jualan di grup WhatsApp, kini membangun gudang dan tim pengiriman. Lihat pula para kurir lokal yang awalnya hanya membantu tetangga mengirim barang, kini menjadi tulang punggung logistik e-commerce skala menengah. Semuanya berawal dari pekerjaan yang oleh para penemunya dirancang sebagai pelengkap, bukan sebagai sumber nafkah utama. Namun hidup tidak berjalan mengikuti desain platform. Hidup berjalan mengikuti kebutuhan perut, tagihan listrik, dan biaya sekolah anak. Data BPS per Februari 2025 mencatat bahwa sebanyak 86,56 juta orang Indonesia bekerja di sektor informal, angka yang terus meningkat dari tahun sebelumnya, mencakup pengemudi ojol, pedagang kaki lima, kurir online, dan afiliator toko daring. Maka perlahan, pekerjaan sampingan itu menyelinap masuk ke ruang paling vital dalam kehidupan seseorang, dan ia tidak lagi bisa dilepas.
Ketika Desain Platform Bertemu Realitas Sosial
Ada konsep dalam sosiologi ekonomi yang paling tepat menjelaskan gejala ini, yaitu apa yang Karl Polanyi sebut sebagai "embeddedness," keterbenamanan ekonomi di dalam struktur sosial. Polanyi berargumen dalam bukunya "The Great Transformation" bahwa pasar tidak pernah benar-benar berdiri sendiri, ia selalu terbenam dalam relasi sosial, norma, dan kebutuhan manusia yang nyata. Platform digital seperti Gojek, Grab, atau ShopeeFood merancang model bisnis mereka dengan asumsi bahwa tenaga kerja yang mereka gunakan adalah aktor pasar bebas yang rasional, yang bisa masuk dan keluar sesuai keinginan. Namun kenyataan sosial Indonesia berbicara lain. Tingkat pengangguran terbuka Indonesia per Februari 2025 tercatat 7,28 juta orang, dan pekerja informal kini menyumbang sekitar 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Ketika lapangan kerja formal tidak mencukupi, platform gig economy menjadi jalan keluar yang kemudian berubah menjadi jalan masuk permanen ke dalam ekonomi informal. Itulah yang terjadi, dan itulah yang membuat desain awal platform menjadi tidak relevan begitu bersentuhan dengan kenyataan.
Dari sudut pandang ekonomi tenaga kerja, ada yang disebut sebagai "bogus self-employment" atau penyamaran ketenagakerjaan, sebuah konsep yang kini banyak digunakan para peneliti kebijakan global untuk menggambarkan situasi di mana seseorang secara formal berstatus kontraktor mandiri, namun dalam kenyataannya bekerja di bawah kendali platform persis seperti karyawan. Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sebagaimana dipertegas oleh Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tapi apa artinya kebebasan kemitraan bila platform yang menentukan tarif, platform yang mengatur algoritma penyebaran order, dan platform pula yang bisa menonaktifkan akun tanpa proses keberatan yang jelas? Survei IDEAS menemukan bahwa rata-rata pengemudi ojol menyelesaikan 10 pesanan per hari, menempuh jarak 42 kilometer, dan bekerja hingga 11 jam setiap harinya, dengan pendapatan pascapandemi yang hanya pulih ke angka rata-rata Rp 174.805 per hari. Ada jurang besar antara status hukum dan realitas ekonomi yang hidup dalam keseharian mereka, dan di sinilah benih konflik mulai tumbuh.
Maka wajar jika kemudian muncul tuntutan yang oleh sebagian kalangan pengusaha dianggap berlebihan. Sepanjang 2025, gelombang demonstrasi pengemudi ojol terjadi beberapa kali. Pada 20 Mei 2025, ribuan pengemudi menggelar "Aksi 205" di kawasan Patung Kuda Jakarta, dengan tuntutan utama penurunan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, karena di lapangan aplikator diduga memotong hingga 50 persen dari pendapatan mitra, jauh melampaui batas maksimal Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022. Tuntutan itu bukan berhenti di soal komisi saja. Para driver juga menuntut kehadiran Undang-Undang Transportasi Online, penghapusan skema tarif yang dianggap merugikan, dan audit investigatif terhadap aplikator. Aksi serupa terulang pada 21 Juli 2025 dengan ribuan pengemudi kembali turun ke jalan, kali ini dengan tuntutan yang lebih keras. Gelombang demonstrasi itu adalah simtom dari sebuah sistem yang dirancang untuk sebagian orang, bukan untuk semua.
Yang membuat saya tergelitik justru bukan soal tuntutannya, melainkan soal logika di balik tuntutan itu. Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dari sekitar 2 juta pengemudi ojol yang tercatat, baru 300.000 orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan per Agustus 2025, artinya masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi yang tidak memiliki jaring pengaman apa pun. Sementara itu, narasi kebebasan yang dipakai platform untuk membenarkan status mitra memang menarik secara teori, tapi ia runtuh begitu dihadapkan dengan fakta bahwa kebanyakan mitra tidak punya pilihan kerja lain yang layak. Kebebasan tanpa alternatif bukan kebebasan yang sesungguhnya, itu lebih tepat disebut keterpaksaan yang dibingkai indah. Dalam simulasi sederhana, pengemudi dengan omzet harian Rp 300.000 yang sebelumnya membawa pulang sekitar Rp 240.000 setelah dipotong komisi, kini dengan potongan 8 persen bisa menerima Rp 276.000, atau tambahan sekitar Rp 1 juta per bulan, dan jika dikalikan dengan sekitar 4 juta pengemudi aktif, potensi tambahan daya beli bisa mencapai triliunan rupiah setiap bulan. Angka yang sederhana, tapi dampaknya luar biasa bagi ekonomi riil di bawah.
Iklim Investasi yang Mulai Gelisah
Persoalannya tidak berhenti di situ. Pada 1 Mei 2026, tepat di Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto berdiri di panggung Monas dan mengumumkan sesuatu yang sudah lama ditunggu-tunggu jutaan pengemudi ojol. Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang menetapkan potongan aplikator maksimal 8 persen dan bagian pengemudi minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari angka sebelumnya sebesar 80 persen. Di luar soal komisi, Perpres itu juga mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudinya. Massa buruh bersorak. GoTo dan Grab menyatakan akan mematuhi. Tapi di balik sorak-sorai itu, ada gelombang kegelisahan yang diam-diam bergerak di antara para investor global yang mengikuti perkembangan regulasi Indonesia dari jauh.
Para eksekutif perusahaan global tidak sedikit yang menyampaikan kekhawatiran tentang Indonesia dengan cara yang sangat blak-blakan. Mereka menyukai pasar Indonesia yang besar. Tapi mereka takut dengan kepastian hukum soal status tenaga kerja gig, karena ketidakjelasan itu membuat perencanaan bisnis menjadi sangat sulit. Sebuah perusahaan platform transportasi global yang sedang menjajaki ekspansi ke Asia Tenggara harus memperhitungkan kemungkinan bahwa suatu hari nanti regulasi Indonesia bisa memaksa mereka memperlakukan semua mitra sebagai karyawan dengan hak penuh. Kalau itu terjadi, model bisnis berbasis aset ringan mereka langsung roboh karena biaya tenaga kerja melonjak berlipat ganda. Maka mereka memilih menunggu, atau bahkan memilih pasar lain yang lebih jelas aturan mainnya. Inilah yang tidak selalu tampak di permukaan tetapi sangat nyata dirasakan di ruang-ruang negosiasi investasi.
Di panggung global, keresahan serupa sudah lebih dahulu meledak dan melahirkan regulasi. Mahkamah Agung Inggris pada Februari 2021 memutuskan secara bulat bahwa pengemudi Uber adalah "workers" yang berhak mendapat upah minimum, bayaran hari libur, dan waktu istirahat, setelah hakim menemukan bahwa pengemudi berada dalam posisi "subordinasi dan ketergantungan" pada Uber sebagai satu-satunya cara mereka menghasilkan pendapatan. Di tingkat kawasan yang lebih besar, Uni Eropa resmi memberlakukan Platform Work Directive per 1 Desember 2024, yang memperkenalkan "rebuttable presumption of employment" sehingga platform harus membuktikan bahwa pekerjanya bukan karyawan, bukan sebaliknya, dan negara anggota diberi waktu hingga Desember 2026 untuk mengadopsi aturan ini ke dalam hukum nasional masing-masing. Dua langkah regulasi besar di dua kawasan ekonomi paling berpengaruh di dunia itu mengirimkan pesan yang sama, bahwa model gig economy yang dibangun di atas kabut abu-abu status hukum pekerja tidak bisa dibiarkan terus berjalan tanpa kepastian.
Di sinilah letak dilema terbesar yang dihadapi Indonesia. Di Uni Eropa saja, dari sekitar 28 juta orang yang bekerja melalui platform digital, 93 persen dikategorikan sebagai pekerja mandiri, namun Parlemen Eropa memperkirakan sekitar 5 juta di antaranya kemungkinan besar salah diklasifikasikan. Bayangkan skala persoalan yang sama di Indonesia, dengan struktur perlindungan sosial yang jauh lebih lemah dari Eropa, tingkat pendidikan tenaga kerja yang lebih rendah, dan tidak adanya alternatif pekerjaan formal yang memadai. BPS mencatat bahwa dari total 145,77 juta penduduk bekerja per Februari 2025, sebanyak 35,89 persen di antaranya masih berpendidikan SD ke bawah. Mereka inilah yang paling rentan terjebak dalam ekosistem gig tanpa jalan keluar. Dan ketika mereka menuntut perlindungan, itu bukan karena mereka tidak memahami kontrak yang mereka tanda tangani, itu karena kontrak tersebut dirancang dalam kondisi ketidakseimbangan kekuatan yang sangat nyata.
Yang membuat masalah ini semakin rumit adalah kenyataan bahwa tekanan terhadap platform tidak semata-mata datang dari pengemudi. Perpres 27/2026 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo adalah sinyal kuat dari negara bahwa ia mengambil posisi di pihak pekerja. Itu keputusan yang secara moral dapat dipahami. Tapi dari sudut pandang ekosistem investasi, setiap langkah yang memperluas kewajiban platform tanpa memberikan kepastian hukum yang memadai tentang batas-batasnya akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi calon investor baru. Parlemen Indonesia jelas menegaskan bahwa penyesuaian komisi menjadi 8 persen akan dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan sistem yang sudah berjalan. Artinya, implementasinya pun tidak akan serta-merta, dan ruang ketidakpastian itu masih ada. Platform yang berencana masuk ke Indonesia sedang menghitung berapa banyak kewajiban baru yang akan terus bermunculan dalam dua atau tiga tahun ke depan.
Saya perlu jujur bahwa ini bukan semata-mata kesalahan para pengemudi atau para pekerja gig yang menuntut lebih. Mereka menuntut karena sistem tidak menyediakan jaring pengaman yang memadai di luar platform. Ketika BPJS Ketenagakerjaan tidak menjangkau pekerja informal secara otomatis, ketika kredit usaha rakyat mensyaratkan dokumen yang tidak dimiliki pekerja gig, ketika subsidi perumahan tidak bisa diakses tanpa slip gaji tetap, maka satu-satunya pintu yang tampak terbuka adalah menuntut platform untuk mengisi kekosongan itu. Platform dijadikan negara mini yang diharapkan memberikan semua yang gagal diberikan oleh negara sesungguhnya. Ini beban yang tidak adil bagi platform sekaligus solusi yang tidak tepat bagi pekerja. Tapi selama kekosongan itu ada, tekanan tidak akan mereda, dan investor global akan terus mengerutkan dahi.
Negara Harus Menjadi Wasit yang Tegas
Perpres Nomor 27/2026 adalah langkah maju, tapi ia belum menjawab pertanyaan yang lebih fundamental. Apakah para mitra pengemudi itu karyawan, kontraktor, atau kategori ketiga yang belum punya nama dalam hukum Indonesia? Selama jawaban atas pertanyaan itu belum ada, potensi sengketa hukum di masa depan tetap terbuka lebar. Para anggota parlemen Indonesia sudah menyuarakan hal ini secara terbuka, bahwa pengaturan untuk ojol lewat undang-undang akan lebih mengikat secara hukum di masa depan dan dibutuhkan payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh. Itu pandangan yang tepat. Perpres adalah regulasi eksekutif yang bisa berubah dengan tanda tangan presiden berikutnya. Undang-undang adalah komitmen kelembagaan yang jauh lebih permanen. Dan investor global sangat sensitif terhadap perbedaan itu.
Beberapa negara sudah bergerak lebih jauh. Spanyol dan Jerman bahkan sudah mulai merancang perundangan pelengkap sejalan dengan EU Platform Work Directive, mendahului batas waktu implementasi akhir 2026 yang ditetapkan Uni Eropa. Korea Selatan sejak 2021 memperluas cakupan asuransi ketenagakerjaan ke platform workers meski tanpa mengubah status hukum mereka menjadi karyawan tetap. Tiap negara mencari jalan tengahnya sendiri, dan tidak ada satu formula yang berlaku universal. Tapi semua pendekatan itu punya benang merah yang sama, yaitu negara hadir mengisi kekosongan perlindungan tanpa harus mengorbankan fleksibilitas yang menjadi nilai utama model kerja ini. Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama, bukan meniru mentah-mentah, tapi merancang solusi yang sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi sendiri.
Apa yang bisa langsung dilakukan? Pertama, pemerintah perlu memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis ke semua pekerja platform dengan iuran berbasis persentase pendapatan yang diterima, bukan berbasis upah minimum yang tidak relevan bagi mereka. Kedua, perlu ada portal data nasional yang mencatat semua mitra aktif platform sebagai pekerja gig yang teridentifikasi, sehingga mereka bisa mengakses program sosial pemerintah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang mensyaratkan slip gaji tetap. Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi perlu duduk bersama merancang regulasi yang memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi pekerja tapi juga bagi investor, sehingga platform yang mau masuk ke Indonesia tahu persis apa kewajiban dan hak mereka. Keempat, dan ini mungkin yang paling penting, DPR perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang sudah mulai dibahas Komisi V, agar kepastian hukum tidak terus menggantung di udara.
Saya teringat percakapan dengan seorang pengemudi ojol beberapa bulan lalu. Ia lulusan D3, pernah bekerja di pabrik tekstil yang tutup saat pandemi, dan sudah empat tahun mengandalkan Gojek sebagai sumber penghasilan utama keluarganya. Ia tidak menuntut menjadi karyawan tetap. Ia tidak menuntut pesangon atau kenaikan gaji tahunan. Ia hanya ingin tahu bahwa kalau ia jatuh sakit, ada yang menanggung biayanya. Satu permintaan yang sangat sederhana, sangat manusiawi, dan seharusnya bisa dipenuhi oleh sebuah negara yang telah memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaannya. Tapi permintaan itu baru mulai dijawab setelah puluhan ribu orang turun ke jalan berkali-kali sepanjang 2025, dan jawabannya pun masih menggantung dalam kata "bertahap."
Transformasi pekerjaan sampingan menjadi pekerjaan utama bukan fenomena yang bisa diselesaikan dengan satu pendekatan saja, entah itu pendekatan hukum, ekonomi, atau sosial semata. Ia butuh ketiganya sekaligus, dirajut dalam kebijakan yang koheren dan konsisten. Gig economy bukan musuh, ia adalah respons pasar terhadap kekakuan sistem kerja formal yang tidak mampu menyerap semua tenaga kerja yang ada. Tapi respons pasar saja tidak cukup ketika jutaan orang bergantung padanya untuk bertahan hidup. Di sinilah peran negara menjadi tidak tergantikan, bukan sebagai hambatan bagi bisnis, melainkan sebagai penjamin bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan mereka yang berada di puncak ekosistem, tapi juga mereka yang menopangnya dari bawah. Kalau tidak, yang akan terjadi bukan hanya pergolakan sosial yang sudah kita saksikan sepanjang 2025, tapi juga hilangnya kepercayaan investor pada kemampuan Indonesia mengelola perubahan. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.







