Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Ada video yang viral beberapa hari belakangan, dan saya yakin Anda sudah menontonnya. Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu 9 Mei 2026 kemarin. Seorang siswi dari Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan soal lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK. Jawabannya cukup panjang, menyebut DPR, lalu pertimbangan DPD, lalu peresmian oleh Presiden. Bukan tepuk tangan yang ia dapat, melainkan minus lima poin. Juri menyatakan jawaban itu salah. Beberapa detik kemudian, regu lain dari SMAN 1 Sambas menjawab dengan kalimat yang nyaris sama persis, dan juri yang sama bilang "Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh."
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya menonton videonya berkali-kali, dan jujur saja, telinga saya tidak menemukan perbedaan apa pun dari dua jawaban itu. Si juri kemudian beralasan bahwa Regu C tidak menyebut unsur "pertimbangan DPD" dengan artikulasi yang jelas. Padahal rekaman video itu jernih, suara peserta terdengar utuh, dan ribuan netizen jadi saksi dadakan. Anak-anak Regu C protes, meminta audiens menjadi saksi, mengulang jawaban mereka di depan forum. Hasilnya tetap tidak berubah. MPR akhirnya menonaktifkan dewan juri dan MC, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji mengevaluasi mekanisme penilaian. Yang lebih menyedihkan, ada laporan bahwa peserta yang protes malah ditekan lewat WhatsApp agar menghapus video, dengan ancaman somasi pula.

Kasus ini lucu sekaligus menyebalkan. Lucu karena kita tahu sendiri anak-anak SMA ini sudah bulan-bulanan menghafal pasal-pasal UUD sampai mereka tidur pun komat-kamit menghafal naskah konstitusi. Menyebalkan karena justru jurinya yang tampak tidak siap dengan tugasnya sendiri. Tapi tulisan ini tidak akan saya habiskan untuk membicarakan integritas juri atau kapasitas MC. Bagi saya itu hanya gejala permukaan. Yang lebih penting dipertanyakan justru hulunya. Yaitu kenapa MPR sampai hari ini masih saja punya program bernama Sosialisasi Empat Pilar. Padahal istilah itu sudah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Iya, Anda tidak salah baca. Frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" itu sudah dibatalkan oleh MK lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Putusannya bernomor 100/PUU-XI/2013, dibacakan pada April 2014. Pemohonnya adalah Masyarakat Pengawal Pancasila Joglo Semar, lembaga yang merasa istilah Empat Pilar ini merusak kedudukan Pancasila. MK menerima permohonan itu, dan membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang sebelumnya tercantum di Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Putusan itu final dan mengikat. Tidak ada banding, tidak ada upaya hukum lanjutan. Begitulah cara kerja putusan MK.

Apa logika MK ketika membatalkan frasa itu? Inilah bagian yang menurut saya penting dipahami semua orang, terutama orang-orang di Senayan. MK menilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah empat hal yang setara. Mereka tidak bisa dijejerkan seperti empat pilar bangunan yang sama tinggi dan sama fungsinya. Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, norma fundamental yang melahirkan norma-norma di bawahnya. UUD 1945 adalah konstitusi, hukum dasar tertulis yang substansinya turun dari Pancasila. NKRI adalah bentuk negara yang dipilih, hasil keputusan politik para pendiri bangsa. Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan, prinsip pemersatu, bukan dasar negara dan bukan konstitusi.

Kalau dipikir agak pelan-pelan, ini memang janggal sekali. Pancasila yang merupakan filosofi dan dasar negara kok dijadikan satu deretan dengan semboyan. Ibarat orang membicarakan struktur rumah, lalu pondasi, dinding, atap, dan lukisan di ruang tamu disebut sama-sama sebagai "empat tiang utama rumah". Pondasi jelas bukan setingkat lukisan. Pondasi menopang segalanya, sedangkan lukisan hanya melengkapi estetika. Begitu pula Pancasila yang menopang segala hukum di Indonesia. Ia tidak setara dengan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun Bhinneka Tunggal Ika tetap penting. Posisinya berjenjang, ada hierarki di sana, ada turunan satu sama lain.

Para ahli hukum tata negara sudah sejak lama mengingatkan soal ini. Hans Nawiasky, dengan teori jenjang norma yang sudah jadi rujukan klasik di fakultas hukum mana pun, menjelaskan bahwa norma negara itu bertingkat. Ada staatsfundamentalnorm yang paling atas, ada verfassungnorm di bawahnya, lalu turun lagi ke grundgezetznorm, dan seterusnya. Pancasila duduk di puncak sebagai staatsfundamentalnorm. UUD 1945 berada di lapis berikutnya sebagai verfassungnorm. Ketetapan MPR ada di lapis berikutnya. Undang-Undang lebih bawah lagi. Jadi sudah jelas, mereka tidak setara. Memasukkan Pancasila ke dalam keranjang yang sama dengan tiga hal lain itu seolah-olah merendahkan Pancasila ke posisi yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang otoritasnya tidak perlu saya jelaskan panjang lebar lagi, sudah berkali-kali menegaskan hal ini. Pada 2015, satu tahun setelah putusan MK keluar, Jimly meminta MPR berhenti memakai frasa Empat Pilar. Pancasila, kata Jimly, jangan ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa, karena Pancasila adalah filosofi berbangsa itu sendiri. Dengan menyebutnya sebagai pilar, Pancasila seolah-olah dianggap setara dengan yang lain, dan akhirnya malah menimbulkan salah paham di tengah masyarakat. Jimly juga mengingatkan bahwa kegiatan sosialisasi sebenarnya adalah ranah eksekutif, bukan tugas lembaga legislatif macam MPR. Imbauan Jimly waktu itu jelas, tinggal didengar atau tidak.

Dan jawaban dari MPR selama lebih dari sepuluh tahun ini sangat menarik. Mereka memilih untuk tidak mendengar. Program Sosialisasi Empat Pilar tetap berjalan, anggarannya tetap dialokasikan, lombanya tetap diadakan, plakat-plakatnya tetap dipasang di gedung Senayan, dan seragam jaket bertuliskan Empat Pilar tetap dikenakan anggota Dewan ketika kunjungan ke daerah pemilihan. Padahal, sekali lagi, frasa ini sudah dibatalkan oleh institusi yang paling berwenang menjaga konstitusi di negeri ini. Anehnya, MK sendiri yang membatalkan, sedangkan MPR yang tetap bersikeras memakai. Kalau kita mengandaikan negara ini sebagai sebuah rumah tangga, ini ibarat seorang anggota keluarga yang melanggar aturan tapi pura-pura tidak tahu ada aturannya.

Pertanyaan yang lebih sengit lagi adalah soal anggaran. Coba kita lihat data terbukanya. Pagu indikatif MPR tahun 2025 sebesar Rp924,54 miliar, dan tahun itu MPR masih sempat mengusulkan tambahan Rp251,62 miliar sehingga total anggarannya menembus Rp1,17 triliun. Untuk program prioritas tahun 2025 saja, alokasi untuk Sosialisasi Empat Pilar yang dipublikasikan di laman PPID MPR mencapai sekitar Rp451 miliar. Empat ratus lima puluh satu miliar rupiah. Untuk program yang dasarnya sudah dianulir oleh MK. Untuk istilah yang secara konseptual sudah dinyatakan keliru oleh para ahli. Untuk kegiatan yang menurut Jimly seharusnya bukan tugas MPR. Coba kita ulangi sebentar agar terasa berat. Rp451 miliar.

Bayangkan apa saja yang bisa dilakukan dengan uang sebesar itu. Bisa membangun ratusan ruang kelas SD di daerah terpencil. Bisa membayar gaji guru honorer yang selama puluhan tahun bertahan dengan honor di bawah Upah Minimum. Bisa membiayai puluhan ribu beasiswa kuliah untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera. Bisa membantu kampus-kampus swasta di daerah, termasuk kampus tempat saya mengabdi, untuk membenahi laboratorium dan perpustakaan yang ala kadarnya. Tapi uang sebanyak itu malah dipakai untuk acara seremoni, plakat, jaket, kunjungan ke daerah pemilihan, sampai lomba cerdas cermat yang ujung-ujungnya jurinya sendiri tidak cermat. Sungguh sebuah ironi yang menggelikan kalau saja tidak menyedihkan.

Saya tahu pasti akan ada yang membantah dengan dalih bahwa Sosialisasi Empat Pilar punya dasar hukumnya sendiri. Memang benar, kegiatan ini berpijak pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya soal tugas MPR memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Persoalannya bukan pada empat substansi itu. Pancasila tetap harus disosialisasikan. UUD juga begitu. NKRI iya, Bhinneka Tunggal Ika juga. Tidak ada yang menyangkal pentingnya keempatnya. Yang dipermasalahkan adalah pengemasannya menjadi "Empat Pilar". Itu yang salah, itu yang sudah dibatalkan, itu yang seharusnya diganti. MPR sebenarnya bisa mengganti namanya menjadi Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, misalnya. Tidak susah, hanya soal kemauan.

Yang membuat masalah ini menjadi semakin runyam adalah kenyataan bahwa kekeliruan konsep ini sudah merembet ke mana-mana. Materi-materi sosialisasi MPR yang dipakai di sekolah-sekolah, di kampus-kampus, di forum-forum komunitas, di acara cerdas cermat seperti yang viral kemarin, semuanya membakukan istilah Empat Pilar. Guru-guru PPKN mengajarkannya begitu. Murid-murid menghafal dengan frame berpikir bahwa Pancasila itu setara dengan tiga yang lain. Anak-anak SMA seperti adik-adik dari Pontianak dan Sambas itu menghafal naskah-naskah Empat Pilar berbulan-bulan. Mereka mengeluarkan tenaga dan waktu untuk menguasai istilah yang sebenarnya sudah cacat secara hukum. Bayangkan, kita meminta anak-anak menghafal sesuatu yang oleh MK saja sudah dianggap tidak sah. Apa hasilnya selain pengetahuan yang melenceng dari awal?

Saya teringat percakapan kecil dengan seorang mahasiswa beberapa waktu lalu. Ia bertanya, "Pak, kalau Pancasila itu pilar, terus pondasinya apa?" Saya tertawa. Pertanyaan polos macam itu justru menunjukkan bahwa frasa Empat Pilar memang membingungkan, bahkan untuk orang yang baru pertama kali memikirkannya. Pancasila itu dasar, ya pondasi itu sendiri. Bukan pilar yang menopang. Pilar berdiri di atas pondasi. Kalau Pancasila ditaruh di posisi pilar, lalu pondasinya apa? Tidak ada jawabannya. Karena memang konsep ini sudah keliru sejak diciptakan. Dan pertanyaan-pertanyaan kritis dari anak muda seperti itu sebenarnya menjadi bukti bahwa generasi sekarang punya akal sehat yang patut diapresiasi. Mereka mau berpikir, bukan sekadar menelan jargon.

Saya juga tidak bisa menyembunyikan rasa heran kepada kawan-kawan di Senayan. Bukankah di antara anggota MPR itu banyak sekali yang berlatar belakang akademis dan hukum? Ada profesor, ada doktor, ada mantan dekan, ada pengacara senior. Mereka pasti tahu, atau setidaknya seharusnya tahu, bahwa istilah Empat Pilar itu sudah dibatalkan MK. Tapi entah karena loyalitas pada warisan Almarhum Taufiq Kiemas, yang dulu memang menjadi pencetus istilah ini, atau karena anggaran sosialisasi terlalu menggiurkan untuk dihentikan, atau karena alasan-alasan lain yang sulit saya tebak, istilah ini terus dipertahankan. Padahal kalau mereka mau, mengubah nama programnya tidak sulit. Pancasila tetap diajarkan, konstitusi tetap dipromosikan, NKRI tetap dijaga, Bhinneka Tunggal Ika tetap dirayakan. Hanya istilah payungnya saja yang diganti.

Pertanyaan berikutnya yang lebih mendasar adalah, apakah sosialisasi semacam ini efektif? Mari kita jujur sebentar. Setelah belasan tahun MPR menyosialisasikan Empat Pilar dengan anggaran ratusan miliar setiap tahun, apakah pemahaman masyarakat tentang Pancasila benar-benar meningkat? Apakah anggota DPR yang anggotanya itu sendiri anggota MPR benar-benar menjalankan Pancasila dalam pengambilan keputusan? Apakah pelanggaran konstitusi makin berkurang? Apakah praktek demokrasi makin sehat? Apakah Bhinneka Tunggal Ika makin terasa di lapangan? Saya kira jawaban jujurnya adalah tidak banyak yang berubah. Sosialisasi itu lebih banyak berhenti di jargon, di plakat, di seragam, di kunjungan dapil yang dibarengi pembagian sembako. Bukan di pendalaman substansi.

Saya juga ingin menyoroti hal yang lebih mendasar lagi. Lembaga negara sekelas MPR seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, taat konstitusi, dan taat putusan MK. Kalau MPR sendiri yang menjadi konsumen sekaligus produsen istilah yang sudah dibatalkan, lalu rakyat biasa mau berkiblat ke mana? Kalau anggota Dewan yang sebagiannya juga anggota MPR mengkampanyekan istilah yang sudah dianulir lembaga hukum tertinggi, lalu cara berhukum apa yang sebenarnya dipraktikkan di negeri ini? Ini bukan soal kecil. Ini soal bagaimana negara mendidik warganya untuk taat aturan. Kalau lembaga tinggi negara saja boleh tidak taat, kenapa rakyat di pinggir jalan harus taat?

Maka kasus LCC di Kalimantan Barat ini sebenarnya hanya puncak gunung es. Yang viral hanya soal juri yang ngaco. Yang tidak viral, atau jarang dipersoalkan, justru lebih besar dan lebih sistemik. Lomba cerdas cermat itu hanya satu wujud kecil dari mesin sosialisasi yang sudah berjalan belasan tahun dengan basis konsep yang keliru. Anak-anak SMA dirajut dalam kompetisi menghafal jargon yang konsep dasarnya sudah dibatalkan. Mereka jadi korban berlapis. Pertama, korban dari sistem penilaian yang amburadul. Kedua, korban dari kerangka pengetahuan yang dari awalnya memang sudah salah. Ketiga, korban intimidasi via WhatsApp ketika berani protes. Anak-anak ini sebenarnya pantas mendapatkan apresiasi karena masih punya keberanian bersuara. Tapi yang mereka dapat malah ancaman somasi.

Sekarang masalahnya, apa yang bisa dilakukan? Saya kira langkah pertama yang paling logis adalah mengakui kekeliruan. MPR sebaiknya secara resmi menyatakan bahwa program Sosialisasi Empat Pilar akan dievaluasi total, bukan hanya soal teknis penilaian lomba cerdas cermat. Yang dievaluasi adalah cara pandang dasarnya. Lalu ubah namanya menjadi sesuatu yang lebih akurat secara konseptual dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Misalnya, Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, atau Pendidikan Kebangsaan dan Kewarganegaraan, atau apa pun yang penting tidak lagi memakai frasa Empat Pilar. Sesederhana itu. Tidak perlu rapat berhari-hari, tidak perlu studi banding ke luar negeri, tidak perlu konsultan asing. Cukup kemauan politik dari para pimpinan MPR.

Langkah kedua, evaluasi anggaran. Rp451 miliar untuk program yang dasarnya bermasalah jelas tidak layak dipertahankan. Anggaran sebesar itu bisa direalokasi untuk hal-hal yang lebih produktif. Misalnya kerja sama dengan kampus-kampus seluruh Indonesia untuk pendidikan konstitusi yang lebih substantif, bukan sekadar jargon. Atau bantuan untuk guru-guru PPKN yang selama ini bekerja keras dengan fasilitas seadanya. Atau bahkan dikembalikan ke kas negara untuk dipakai program yang lebih mendesak. Saya yakin masyarakat Indonesia akan jauh lebih menghargai MPR jika lembaga ini berani memangkas anggarannya sendiri demi efisiensi. Itu pesan kerendahan hati yang sangat dibutuhkan di tengah skeptisisme rakyat terhadap lembaga-lembaga negara.

Langkah ketiga, dan ini barangkali yang paling penting, adalah meminta maaf kepada seluruh anak Indonesia yang selama belasan tahun terakhir terlibat dalam berbagai aktivitas Empat Pilar. Mulai dari peserta LCC dari tahun ke tahun, guru-guru pendamping yang capek-capek melatih murid-muridnya, sampai masyarakat umum yang mengikuti sosialisasi di berbagai daerah. Mereka sudah meluangkan waktu, tenaga, dan ekspektasi untuk sesuatu yang dasarnya bermasalah. Permintaan maaf semacam ini bukan tanda kelemahan, justru tanda kedewasaan institusi. Kalau MPR berani melakukan itu, saya kira respeknya di mata publik akan naik berkali-kali lipat. Tapi sebaliknya, kalau MPR diam saja dan tetap melanjutkan business as usual, jangan heran kalau publik makin sinis pada lembaga ini.

Penutupnya begini. Kasus di Pontianak itu memang kecil dalam ukurannya. Hanya soal jawaban satu rebutan dalam satu sesi lomba di satu provinsi. Tapi yang terbongkar dari kasus kecil ini ternyata besar sekali. Mulai dari integritas juri, mekanisme penilaian, sampai akar masalah konseptual yang sudah lebih dari sepuluh tahun dibiarkan tanpa dibereskan. Kalau kita anggap ini sebagai pintu masuk untuk membenahi sesuatu yang lebih besar, mungkin ada hikmahnya. Adik-adik dari SMAN 1 Pontianak itu tanpa sadar sudah membuka kotak Pandora yang selama ini disimpan di Senayan. Mereka pantas berterima kasih, bukan disomasi. Mereka pantas didengar, bukan ditekan. Dan kalau MPR cukup punya kebesaran hati, mereka juga pantas mendapat permintaan maaf yang sungguh-sungguh, bukan basa-basi.

Saya menutup tulisan ini dengan satu harapan sederhana. Semoga ada hari di mana lembaga-lembaga negara kita berani mengaku salah dan berani berbenah, bukan sibuk membela diri dan menonaktifkan juri sebagai pelampiasan. Anak-anak muda yang masih percaya pada hukum dan pada institusi negara seperti adik-adik di Pontianak dan Sambas itu adalah modal sosial yang tidak ternilai. Jangan dilukai dengan ancaman somasi, jangan dibiarkan menghafal istilah yang sudah dibatalkan, jangan dipaksa diam ketika mereka melihat kejanggalan. Mereka adalah pemilik masa depan negeri ini. Tugas kita yang lebih tua adalah memberikan warisan yang baik, bukan pekerjaan rumah yang ruwet karena kita malas membereskan kekacauan kita sendiri. Empat Pilar itu sudah lama tumbang. Saatnya MPR mengakui itu, lalu berhenti pura-pura tidak tahu.
Siang tadi saya makan di warung mie pedas yang katanya nomor satu di Indonesia bersama kedua anak saya. Pesanan tidak banyak, hanya empat porsi mie level rendah dan air mineral. Di kepala saya sudah terhitung kasar, total belanja paling banter lima puluh ribu rupiah. Anak saya sibuk menyeruput mie, sementara saya menikmati momen langka makan siang bertiga dengannya tanpa gangguan rapat atau telepon kantor. Suasana restoran ramai khas jam makan siang. Aroma cabai dan bawang goreng bercampur dengan obrolan para anak muda di meja sebelah. Semuanya berjalan menyenangkan sampai bagian terakhir, yaitu saat saya berdiri di depan kasir dan membuka aplikasi pembayaran untuk memindai QRIS.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Layar kasir menunjukkan angka lima puluh tujuh ribu rupiah. Saya sempat menatap layar dua detik lebih lama dari biasanya. Tujuh ribu rupiah selisihnya. Pajak restoran, tertulis kecil di struk. Saya membayar tentu saja, karena memang itu kewajiban dan saya sadar betul soal pajak daerah. Tetapi ada sensasi aneh yang menyergap. Padahal ini bukan kali pertama saya membayar pajak di restoran. Tujuh ribu rupiah itu nilainya kecil, tetapi rasanya seperti ada sesuatu yang baru saja diambil dari saku saya tepat di saat saya sudah bersiap menutup transaksi.

Sepanjang perjalanan pulang, saya memikirkan reaksi kecil saya tadi. Mengapa selisih tujuh ribu rupiah itu terasa mengganggu, padahal kalau harga mie-nya memang dipatok lima puluh tujuh ribu sejak awal di buku menu, saya pasti membayar tanpa banyak pikir. Inilah yang menarik dari psikologi konsumen. Angka yang sama, jumlah yang sama, hasil akhir yang sama. Tetapi cara penyajiannya bisa menghasilkan perasaan yang berbeda. Para pemilik restoran agaknya perlu mempertimbangkan hal ini, terlepas dari kewajiban administratif yang mengaturnya. Sebab di ujung hari, yang menentukan apakah konsumen kembali atau tidak bukan hanya rasa makanan, melainkan juga rasa saat membayar.

Dalam ilmu ekonomi perilaku, fenomena ini sebenarnya sudah lama dibahas. Konsep yang paling relevan adalah price partitioning, yakni praktik memisahkan harga utama dari komponen biaya tambahan. Kebalikannya disebut all-inclusive pricing, di mana semua biaya sudah menyatu dalam satu angka. Penelitian dari berbagai kampus bisnis di Amerika Serikat dan Eropa menunjukkan bahwa konsumen cenderung merasa lebih puas dengan all-inclusive pricing. Otak manusia ternyata punya cara unik dalam memproses informasi harga. Ketika harga sudah final sejak awal, otak akan menerimanya sebagai satu kesatuan. Tetapi ketika harga dipecah-pecah, otak akan menghitung ulang dan secara tidak sadar membandingkan ekspektasi dengan kenyataan.

Mari saya buka data sederhana. Pajak restoran di Indonesia bervariasi antara lima sampai sepuluh persen tergantung daerah. Di Bengkulu, di Jakarta, di Surabaya, angka pastinya bisa berbeda tetapi rentangnya mirip. Untuk transaksi lima puluh ribu, selisih tujuh ribu artinya sekitar empat belas persen. Mungkin di dalamnya sudah termasuk service charge juga, saya tidak sempat memeriksa struk dengan teliti. Untuk konsumen kelas menengah Indonesia yang anggaran makan siang keluarganya tidak elastis, selisih ini terasa. Bayangkan kalau setiap kali makan di luar, ada tambahan empat belas persen di akhir. Dalam sebulan, jumlahnya menjadi tidak kecil untuk keluarga muda.

Dari sisi pengusaha restoran, sebenarnya ada pilihan yang bisa diambil. Mereka bisa mencantumkan harga sudah termasuk pajak di buku menu, lalu menyerap pajak ke dalam struktur harga. Cara kedua, mereka tetap mencantumkan harga dasar dan menambahkan pajak di akhir, persis seperti yang dilakukan Mie Gacoan dan kebanyakan restoran modern di Indonesia. Cara ketiga, mereka mencantumkan kedua harga sekaligus di menu agar konsumen tahu sejak awal. Masing-masing pilihan punya implikasi berbeda terhadap persepsi konsumen, dan kalau dipikir-pikir juga terhadap loyalitas pelanggan. Sayangnya, tidak banyak pengelola restoran yang serius menimbang aspek perilaku konsumen ini.

Saya pernah berbincang dengan beberapa pemilik usaha kuliner di Bengkulu. Sebagian besar dari mereka memilih pola kedua, yaitu mencantumkan harga bersih dan menambahkan pajak saat membayar. Alasan mereka cukup masuk akal dari sudut pandang bisnis. Pertama, harga di menu jadi terlihat lebih murah dan kompetitif dibanding pesaing. Kedua, mereka tidak ingin menanggung beban pajak sendiri karena margin kuliner sekarang sudah tipis akibat naiknya harga bahan baku. Ketiga, mereka merasa konsumen sudah terbiasa dengan pola ini. Tetapi ketika saya tanya apakah mereka pernah meriset reaksi konsumen di kasir, jawabannya hampir seragam yaitu belum pernah.

Padahal di sinilah letak peluang yang sering terlewat. Bayangkan dua restoran dengan menu mie ayam yang sama. Restoran A mematok harga lima belas ribu di menu, lalu di kasir ditambah pajak dan biaya layanan sehingga totalnya tujuh belas ribu lima ratus rupiah. Restoran B mematok harga tujuh belas ribu lima ratus rupiah sejak di menu, dengan keterangan kecil bahwa harga sudah termasuk pajak. Dari sisi pendapatan, keduanya menghasilkan angka yang persis sama. Tetapi dari sisi pengalaman konsumen, keduanya menghasilkan rasa yang berbeda. Konsumen Restoran A merasa harga awalnya murah tetapi membayar lebih banyak dari ekspektasi. Konsumen Restoran B membayar sesuai ekspektasi, tanpa kejutan tambahan apa pun.

Ada satu konsep menarik dalam perilaku konsumen yang disebut sebagai pain of paying. Istilah ini diperkenalkan oleh ekonom Drazen Prelec dari MIT dan rekannya. Intinya, setiap proses membayar menimbulkan sensasi tidak nyaman di otak, semacam rasa kehilangan kecil. Sensasi ini bisa diperkuat atau dilemahkan tergantung cara pembayaran disajikan. Pembayaran tunai biasanya menghasilkan pain of paying paling tinggi karena uang fisik benar-benar berpindah tangan. Pembayaran digital lebih rendah sensasi nyerinya. Tetapi ketika ada tambahan tak terduga di akhir transaksi, sensasi tidak nyaman ini muncul kembali, bahkan untuk pembayaran digital seperti QRIS.

Saya kembali memikirkan momen di kasir Mie pedas tadi siang. Kalau saja menu di restoran itu langsung mencantumkan harga akhir, saya kira saya tidak akan punya cerita untuk ditulis hari ini. Saya akan keluar dari restoran dengan perasaan biasa-biasa saja, seperti saat saya keluar dari restoran fast food kelas atas tertentu yang sudah lama menerapkan harga inklusif di menunya. Tujuh ribu rupiah tetap dibayarkan dalam kedua skenario. Tetapi pengalaman yang tertinggal di kepala konsumen sangat berbeda. Pengalaman ini akan menentukan cerita apa yang konsumen ceritakan kepada teman, kolega, atau bahkan tulis di media sosial.

Beberapa jaringan restoran besar di luar negeri sudah menyadari hal ini. Di Jepang, harga di menu hampir selalu sudah termasuk pajak konsumsi. Pemerintahnya bahkan mewajibkan praktik ini sejak beberapa tahun lalu. Di Australia, harga yang dipajang harus mencantumkan goods and services tax sebagai bagian dari harga total. Di Indonesia, regulasi serupa belum ada secara tegas untuk industri restoran. Banyak negara Eropa juga menerapkan value added tax sudah masuk dalam harga jual. Praktik ini dianggap lebih jujur kepada konsumen dan mengurangi friksi di titik pembayaran. Bagi restoran, ini juga mengurangi keluhan konsumen yang menganggap mereka merasa dijebak oleh harga awal.

Namun ada juga argumen tandingan dari sisi bisnis. Beberapa konsultan ritel berargumen bahwa harga rendah di rak atau menu tetap menjadi senjata kompetisi utama. Konsumen Indonesia, kata mereka, masih sangat sensitif terhadap angka pertama yang dilihat. Kalau harga di menu sudah ditulis dalam versi inklusif pajak, restoran akan kelihatan lebih mahal dibanding pesaing yang menulis harga bersih. Argumen ini ada benarnya untuk segmen tertentu, terutama pasar yang sangat sadar harga. Tetapi argumen ini juga punya kelemahan, karena pada akhirnya konsumen tetap membayar harga total yang sama. Yang berbeda hanya cara ekspektasi dibangun.

Saya teringat satu kafe kecil di Bengkulu yang sudah lama saya frekuentasi. Pemiliknya seorang ibu paruh baya yang memutuskan mencantumkan harga inklusif sejak awal buka. Kopi tubruk dua tujuh belas ribu di menunya artinya benar-benar dua puluh lima ribu di kasir, tanpa tambahan apa pun. Beliau pernah berkata bahwa dia ingin tamunya pulang dengan perasaan tidak ada kejutan. Margin keuntungannya mungkin lebih tipis dibanding kompetitor yang main pajak terpisah. Tetapi loyalitas pelanggannya kuat sekali. Banyak tamunya yang sudah bertahun-tahun rutin datang. Dan menurut pengakuan beliau, jarang sekali ada konsumen yang protes harga.

Kasus kafe kecil di Bengkulu ini sederhana tetapi membawa pesan penting. Bisnis kuliner bukan hanya soal makanan dan minuman. Bisnis ini adalah bisnis pengalaman dari awal sampai akhir, termasuk pengalaman membayar. Konsumen yang merasa diperlakukan dengan transparan cenderung kembali. Konsumen yang merasa dikejutkan, sekecil apa pun kejutannya, akan ingat detail itu. Kalau pengalaman membayar terasa lancar dan sesuai ekspektasi, konsumen akan menyimpan kesan positif. Sebaliknya, kalau ada friksi sedikit saja, kesan itu akan menempel lebih lama dari yang dibayangkan pemilik restoran.

Tentu saja, saya menulis ini bukan untuk menyalahkan Mie pedas tadi atau restoran lain yang menerapkan pola harga belum termasuk pajak. Mereka tidak melanggar aturan. Praktik ini legal, standar industri, dan transparan dalam batas tertentu. Yang saya ingin angkat adalah pertanyaan strategis yang sering luput dari diskusi para pemilik restoran. Apakah cara penyajian harga yang sekarang adalah yang paling optimal untuk membangun loyalitas konsumen jangka panjang. Saya tidak yakin jawabannya selalu iya. Mungkin sudah saatnya pengusaha kuliner di Indonesia mulai mencermati aspek perilaku konsumen ini secara lebih serius.

Untuk konsumen sendiri, fenomena ini sebenarnya juga menjadi pelajaran berharga. Kita sering tidak sadar bahwa keputusan pembelian kita sangat dipengaruhi oleh cara harga disajikan, bukan hanya oleh harga itu sendiri. Konsumen yang melek finansial akan terbiasa menghitung sendiri estimasi pajak sebelum sampai di kasir. Sebagian besar konsumen tentu saja tidak melakukan ini. Mereka mengandalkan ekspektasi kasar berdasarkan harga di menu. Ketika ekspektasi ini tidak cocok dengan tagihan akhir, muncul rasa tidak nyaman yang kecil tetapi nyata. Kita semua pernah merasakannya, bahkan untuk selisih yang sebenarnya tidak besar seperti kasus saya tadi siang.

Dari sudut pandang manajemen, ada satu insight menarik yang bisa diambil para pengusaha restoran. Investasi terbesar dalam bisnis kuliner bukan hanya di dapur atau di interior. Investasi terpenting adalah di momen-momen kecil yang membentuk persepsi konsumen. Lima detik di kasir mungkin tidak terlihat penting di hari-hari normal. Tetapi lima detik itulah yang menentukan apakah konsumen pulang dengan perasaan puas penuh atau puas dengan catatan. Konsumen yang puas penuh akan merekomendasikan tempat tersebut tanpa syarat. Konsumen yang puas dengan catatan biasanya akan merekomendasikan dengan tambahan kalimat seperti makanannya enak tapi pajaknya bikin kaget. Kalimat kecil itu berdampak besar bagi citra merek.

Indonesia sebagai pasar kuliner terbesar di Asia Tenggara seharusnya menjadi laboratorium ideal untuk eksperimen seperti ini. Banyak rantai restoran lokal yang berkembang pesat dengan inovasi rasa dan layanan. Tetapi inovasi di bidang pricing dan presentasi harga masih jarang menjadi prioritas. Padahal di pasar yang semakin kompetitif, pembeda kecil bisa berdampak besar. Bayangkan kalau satu rantai mie populer berani melakukan terobosan dengan mencantumkan harga inklusif sejak hari pertama. Kemungkinan besar kompetitor akan mengikuti, dan dalam beberapa tahun standar industri bisa bergeser. Hal seperti ini sudah pernah terjadi di sektor lain seperti penerbangan dan ritel modern.

Sampai standar baru itu muncul, konsumen seperti saya akan terus mengalami momen-momen kecil seperti tadi siang di Mie Pedas tadi. Saya tetap akan kembali ke sana, karena anak saya menyukai mienya. Tetapi rasa kecil saat di kasir tadi tidak akan benar-benar hilang. Mungkin lain kali saya akan lebih siap secara mental, atau saya akan menghitung sendiri estimasi pajaknya sebelum menyodorkan ponsel ke kasir. Konsumen lain mungkin tidak peduli sama sekali. Tetapi sebagian lainnya, terutama yang punya pengalaman keuangan rumah tangga ketat, kemungkinan besar punya reaksi serupa dengan saya. Reaksi-reaksi kecil ini, kalau dijumlahkan dalam ribuan transaksi setiap hari, sebetulnya membentuk wajah industri kuliner Indonesia hari ini.

Pada akhirnya, persoalan pajak restoran ini hanyalah satu contoh kecil dari prinsip yang lebih besar dalam dunia bisnis. Bahwa angka dan pengalaman adalah dua hal yang saling terkait tetapi tidak identik. Angka adalah fakta matematis yang netral, sementara pengalaman adalah konstruksi psikologis yang sangat bisa dirancang. Bisnis yang cerdas tidak hanya bekerja dengan angka, tetapi juga merancang pengalaman secara sadar. Tujuh ribu rupiah tambahan pajak Mie Gacoan tadi siang adalah pelajaran berharga, baik bagi saya sebagai konsumen maupun bagi siapa pun yang sedang membangun bisnis kuliner di negeri ini. Karena pada hari yang panas dan ramai itu, tujuh ribu rupiah berhasil mengubah rasa mie yang sebenarnya sudah sangat enak menjadi cerita tentang persepsi, ekspektasi, dan psikologi pembayaran. Dan cerita-cerita kecil seperti inilah yang sering luput dari radar para pengambil keputusan bisnis di Indonesia.
Begini, saya punya cerita yang mungkin agak receh, tapi ternyata banyak juga yang ngalamin. Beberapa waktu lalu, saya lihat poster pengumuman soal panggilan kader muda Muhammadiyah. Posternya pakai bahasa campur, ada Indonesia, ada Inggris. Dari semua diksi yang dipakai, saya agak mengernyitkan dahi waktu baca terjemahan kata kader yang ditulis "cadre".
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya baca sampai tuntas, captionnya juga, tapi habis itu saya malah diam sendiri. Soalnya kalau dipikir-pikir, ini bukan masalah remeh. Bahasa itu bukan cuma soal kata yang ditukar dengan kata. Bahasa itu bawa sejarah, bawa suasana, bahkan bawa bau. Dan kata cadre dalam bahasa Inggris itu, jujur saja, baunya menyengat. Aroma seragam tentara, palu arit, rapat-rapat tertutup di gedung partai komunis Eropa Timur tahun 1950-an. Kalau kata begitu kita tempelkan ke "kader Muhammadiyah", ya hasilnya jadi aneh.

Iseng saya cek asal-usul kata cadre ini. Akarnya dari bahasa Prancis, artinya bingkai atau kerangka. Awalnya dipakai di kalangan militer Prancis untuk menyebut perwira-perwira inti yang jadi tulang punggung sebuah unit. Lalu menyebar ke dunia politik, terutama waktu partai-partai Marxis-Leninis mengadopsinya untuk menyebut anggota inti mereka yang sudah terbina secara ideologis. Sejak itu, di telinga orang Barat, cadre punya konotasi kiri, militan, dan kaku. Bukan salah katanya, sejarahnya memang begitu.

Masalahnya, kata "kader" dalam bahasa Indonesia justru sudah terbang jauh dari konotasi aslinya. Di tangan kita, "kader" jadi kata yang lentur dan ramah. Ada kader Posyandu, ibu-ibu paruh baya yang bawa timbangan bayi keliling kampung. Ada kader PKK yang sibuk arisan sambil bagi-bagi info gizi. Ada kader Muhammadiyah yang mengajar di sekolah dan rumah sakit. Ada kader Nahdliyin yang mengaji di pesantren. Kata ini sudah meresap ke kehidupan sehari-hari dengan cara yang sangat sipil dan damai. Wajar kalau diterjemahkan balik ke bahasa Inggris dengan kata yang masih berbau seragam, hasilnya terasa janggal.

Teman saya pernah ngobrol dengan seorang peneliti dari Australia yang nulis disertasi soal gerakan Islam di Indonesia. Katanya, dia menyerah menerjemahkan kata "kader" ke bahasa Inggris. Akhirnya dia menulisnya apa adanya dengan huruf miring, lalu dijelaskan di catatan kaki. Strateginya cerdas. Kata-kata seperti ini memang lebih baik dibiarkan utuh, sama seperti orang Inggris membiarkan kata zeitgeist tetap berbahasa Jerman, atau schadenfreude tetap dengan ejaan aslinya. Tidak semua kata perlu diterjemahkan. Beberapa kata punya hak untuk tetap jadi dirinya sendiri.

Tapi tentu tidak semua tulisan akademik bisa pakai strategi italic. Ada konteks di mana kita perlu kata padanan yang langsung dimengerti pembaca asing tanpa perlu catatan kaki. Di sini kita harus pintar memilih, tergantung sisi mana dari "kader" yang ingin ditonjolkan. Kalau yang ditekankan adalah loyalitas dan keterlibatan aktif, kata seperti committed member atau core member sudah cukup mewakili. Kalau yang mau disorot adalah aspek regenerasi dan kepemimpinan masa depan, next-generation leader atau emerging leader terdengar lebih klik. Kata-kata ini lebih ramah, lebih kontemporer, jauh dari aroma sejarah perang dingin.

Di literatur soal gerakan sosial, kata yang sering muncul juga adalah adherent dan activist. Bedanya tipis tapi penting. Adherent menggambarkan seseorang yang menerima dan menjalankan nilai-nilai gerakan, lebih ke arah ideologis. Activist menggambarkan orang yang aktif bergerak dan mengkampanyekan nilai-nilai itu, lebih ke arah praksis. Untuk konteks Muhammadiyah, dua-duanya bisa pas, tergantung sudut pandang tulisannya. Kalau ngomongin pengamalan nilai, adherent cocok. Kalau ngomongin aktivitas dakwah dan gerakan sosial, activist lebih hidup.

Untuk konteks partai politik, urusannya agak beda. Di literatur ilmu politik berbahasa Inggris, istilah yang lebih lazim adalah party activist, party loyalist, atau rank-and-file member. Yang terakhir ini menarik. Rank-and-file secara harfiah artinya barisan yang berbaris rapi, dipakai untuk menyebut anggota biasa yang jadi tulang punggung sebuah organisasi. Maknanya pas, tapi nadanya juga masih agak militeristik. Untuk audiens akademik yang lebih luas, party activist tetap pilihan paling aman.

Yang sering luput dari diskusi terjemahan ini adalah satu hal kecil tapi penting, yaitu pembaca sasaran. Kalau tulisan kita ditujukan untuk jurnal kajian Asia Tenggara, kita boleh agak longgar pakai istilah lokal dengan italic. Pembaca jurnal semacam itu biasanya sudah familiar dengan kata santri, pesantren, atau kiai. Tapi kalau tulisan kita masuk ke jurnal yang pembacanya lintas wilayah, kita harus lebih sabar mencari kata padanan yang tidak butuh catatan kaki panjang. Strategi penulisan akademik itu bukan cuma soal isi, tapi juga soal siapa yang bakal baca.

Saya ingat dulu, salah satu profesor saya pernah bilang, terjemahan yang baik itu seperti baju yang dijahit pas badan. Bukan diukur dari panjang lengannya saja, tapi juga dari nyamannya saat dipakai bergerak. Kata cadre untuk "kader Muhammadiyah" itu seperti baju yang lengannya pas, tapi bahannya gatal. Kata committed member itu seperti baju yang nyaman, meski mungkin agak terlalu kasual untuk sebagian acara. Kita harus pilih, mau gatal tapi formal, atau nyaman tapi agak santai. Tidak ada terjemahan yang sempurna, dan itu bukan masalah. Yang penting kita sadar pilihan kita dan bisa menjelaskannya.

Soal "kader" ini sebenarnya cuma satu contoh dari masalah yang lebih besar. Bahasa Indonesia punya banyak kata yang sulit diterjemahkan persis ke bahasa Inggris. Coba terjemahkan "musyawarah". Bisa jadi deliberation, bisa juga consultation, bisa juga consensus-building. Tapi tidak ada satupun yang menangkap nuansa hangat dan kekeluargaan yang ada di kata aslinya. Atau coba terjemahkan "gotong royong". Bisa jadi mutual cooperation, bisa juga collective work. Tapi rasa kebersamaan dan rasa tidak enak kalau tidak ikut nimbrung itu, hilang di terjemahan. Bahasa kita memang kaya rasa, dan rasa itu sulit dipindahkan.

Justru karena itu, banyak peneliti senior sekarang lebih percaya diri membiarkan istilah-istilah lokal tetap utuh. Mereka tidak lagi melihatnya sebagai kelemahan terjemahan, melainkan sebagai kontribusi pada kekayaan kosakata akademik dunia. Kata guanxi dari Tiongkok sekarang sudah masuk ke jurnal-jurnal manajemen tanpa perlu diterjemahkan. Kata ubuntu dari Afrika Selatan sudah dipakai di literatur etika global. Kata ikigai dari Jepang malah sudah jadi tren self-help di seluruh dunia. Kalau kata-kata itu bisa, kenapa "kader Muhammadiyah" tidak? Tinggal ditulis dengan percaya diri, dikasih penjelasan singkat di awal kemunculan, lalu pembaca akan terbiasa.

Mungkin yang perlu kita ubah dulu adalah cara kita memandang bahasa kita sendiri. Selama ini kita seperti masih agak minder, merasa bahasa Indonesia harus selalu menyesuaikan diri dengan bahasa Inggris. Padahal di forum-forum akademik internasional, kontribusi terbesar kita justru sering datang dari konsep-konsep yang tidak bisa diterjemahkan persis. Konsep itu unik karena bahasanya unik. Memaksakannya ke bahasa lain malah menumpulkan ketajamannya. Kalau ada yang bertanya apa itu kader Muhammadiyah, jawabannya bukan dengan kata Inggris yang tidak pernah pas, melainkan dengan penjelasan ringkas tentang sejarah dan praktiknya. Di situ justru letak nilai akademiknya.

Jadi, kalau ada kawan-kawan yang lagi bingung menerjemahkan kata "kader" untuk tulisan akademiknya, saya kasih saran sederhana. Kalau audiensnya sudah familiar dengan studi Asia Tenggara, biarkan saja kata "kader" tetap utuh dengan italic dan penjelasan singkat. Kalau audiensnya lebih umum, pakai committed member atau core member untuk konteks loyalitas, emerging leader untuk konteks regenerasi, adherent untuk konteks ideologis, dan activist untuk konteks gerakan. Hindari cadre kecuali konteksnya memang politis dan militan, karena bagasi sejarahnya terlalu berat.

Bahasa pada akhirnya adalah jembatan, bukan tembok. Tugas kita sebagai penulis adalah bikin jembatan itu bisa dilewati pembaca dari sisi manapun mereka datang, tanpa kehilangan kekayaan yang mau kita sampaikan. Kata "kader" itu pesan dari kebudayaan kita ke dunia, bahwa ada cara lain mengorganisir manusia, ada cara lain merawat gerakan sosial, ada cara lain memahami komitmen, di luar tradisi yang sudah dikenal Barat. Kalau ditulis dengan percaya diri dan dijelaskan dengan baik, kata sederhana ini bisa jadi pintu masuk yang menarik bagi pembaca asing untuk memahami kita lebih jauh. Dan barangkali, di situlah letak kemenangan kecil kita sebagai penulis. Bukan saat berhasil menerjemahkan, melainkan saat berhasil bikin orang lain ingin tahu apa sebenarnya yang sedang kita bicarakan.

Pada akhir 2024, sebuah gagasan diluncurkan dengan ambisi besar di salah satu hotel mewah di Senayan. Namanya Green Democracy, sebuah konsep yang sejak itu rajin dibedah dalam berbagai forum akademik di Indonesia. Tesisnya menarik. Demokrasi Indonesia yang mahal, kata pengusungnya, berkorelasi dengan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Maka diperlukan paradigma baru, Green Democracy namanya, untuk menyeimbangkan demokrasi dengan ekologi. Sebagai tesis politik, gagasan ini layak diapresiasi. Sebagai konsep akademik, ia menyimpan banyak persoalan yang menurut saya patut didiskusikan secara terbuka.

Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Mari mulai dengan apa yang sebenarnya ditawarkan. Green Democracy berdiri di atas tiga pilar, yakni Green Policy, Green Budgeting, dan Green Economy, yang kemudian diturunkan menjadi Green Parliament, Green Legislation, hingga Green Diplomacy. Tiga RUU dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas sebagai derivasinya, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Kepulauan. Sebagai policy framing, ini langkah strategis. Sebagai kerangka teoretik, ada banyak pertanyaan yang belum terjawab. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin saya angkat.

Persoalan pertama yang harus saya katakan secara terbuka adalah klaim orisinalitas. Konsep Green Democracy dalam versi yang sedang dipromosikan ini diklaim sebagai yang pertama, baik di skala nasional maupun global, dan kabarnya sudah didaftarkan sebagai hak paten. Saya kira klaim ini perlu ditinjau ulang. John S. Dryzek, ilmuwan politik dari Australian National University, sudah menulis tentang ecological democracy sejak akhir 1980-an. Bukunya Rational Ecology terbit tahun 1987, dan The Politics of the Earth yang ditutup dengan bab khusus tentang ecological democracy pertama kali terbit tahun 1997. Robyn Eckersley menulis The Green State pada 2004, dan Andrew Dobson sudah menerbitkan Green Political Thought sejak 1990.

Saya tidak sedang mempersoalkan hak intelektual siapapun untuk merumuskan konsepnya sendiri. Saya sedang mempersoalkan klaim "pertama di dunia" yang secara empiris sukar dipertahankan. Dalam dunia akademik, klaim sebesar itu biasanya disertai posisi yang jelas terhadap karya-karya sebelumnya. Jika gagasan Green Democracy versi Indonesia ini memiliki kebaruan, kebaruan itu seharusnya diartikulasikan sebagai distingsi konseptual terhadap Dryzek, Eckersley, atau Dobson, bukan sebagai klaim total tentang siapa yang pertama. Mendaftarkan istilah generik seperti "Green Democracy" sebagai hak kekayaan intelektual, jika benar terjadi, akan menempatkan gagasan ini pada posisi yang sulit di mata komunitas akademik internasional. Inilah gap pertama yang menurut saya paling mendasar.

Gap kedua menyangkut fondasi teoretiknya. Pengusung gagasan ini secara jujur mengakui bahwa ia bukan orang yang banyak berteori, dan bahwa konsepnya adalah hasil refleksi serta pengalaman pribadi. Kejujuran ini patut dihargai. Konsekuensinya, gagasan ini sebaiknya dibaca sebagai manifesto politik, bukan sebagai traktat akademik. Bacaan saya, Green Democracy belum melakukan engagement yang serius dengan perdebatan inti dalam green political theory. Tidak ada pembahasan mengenai ketegangan antara eco-authoritarianism gaya Ophuls dan Heilbroner di satu sisi dengan deliberative ecological democracy gaya Dryzek di sisi lain. Tidak ada pembedaan posisi antara anthropocentric environmentalism dan ecocentric deep ecology gaya Arne Naess. Padahal di sinilah letak pertarungan filosofis utama dalam tradisi green theory selama empat dekade terakhir.

Pertanyaannya kemudian, sejauh mana sebuah gagasan yang akan dipakai sebagai paradigma kebijakan publik nasional bisa berdiri di atas fondasi teoretik yang tipis? Saya pikir di sini perguruan tinggi punya peran besar. Gagasan ini sudah dibedah dalam banyak kuliah umum di berbagai kampus. Sayangnya, pembedahan itu lebih banyak berbentuk seremoni yang dihadiri pengusungnya sebagai pejabat negara, bukan diskusi akademik setara di mana kritik bisa muncul secara terbuka. Inilah persoalan klasik yang sering dialami gagasan yang dibawa oleh pejabat aktif. Forumnya disediakan, tapi sparring akademiknya absen.

Persoalan ketiga, yang menurut saya substansial, adalah diagnosis kausalnya. Premis utama gagasan ini, demokrasi mahal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam, adalah klaim kausal yang perlu diuji secara hati-hati. Mari kita ajukan sebuah pertanyaan kontrafaktual sederhana. Apakah deforestasi di Indonesia berkurang pada periode otoritarian Orde Baru ketika biaya politik secara teknis nyaris nol? Data justru menunjukkan sebaliknya. Pada periode 1996 sampai 2000, laju deforestasi rata-rata Indonesia mencapai 3,5 juta hektare per tahun, yang jauh lebih tinggi dibandingkan periode pasca-Reformasi. Pada 2021 sampai 2022 deforestasi netto Indonesia berada di angka 104 ribu hektare, dan pada 2024 angkanya naik menjadi 175,4 ribu hektare. Angka ini, betapapun memprihatinkan, masih jauh di bawah era Orde Baru.

Apa yang ingin saya katakan adalah bahwa "demokrasi yang mahal" bukan satu-satunya, bahkan mungkin bukan variabel utama, dalam menjelaskan kerusakan ekologis Indonesia. Vedi Hadiz dan Richard Robison sudah lama mengingatkan kita bahwa yang terjadi sejak Reformasi bukan kemunculan demokrasi liberal dalam pengertian ideal, melainkan reorganisasi oligarki ke dalam lembaga-lembaga demokratis. Jeffrey Winters menyebutnya oligarchic democracy. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) memetakan bagaimana klientelisme bekerja pada level pemilu lokal. Yang menggerakkan eksploitasi sumber daya alam bukan demokrasi an sich, melainkan kawin paksa antara oligarki pemilik konsesi dengan mesin politik elektoral yang membutuhkan dana. Tanpa diagnosis yang tepat, terapinya akan meleset.

Di sinilah saya melihat risiko yang harus diwaspadai, yaitu risiko displacement diagnosis. Dengan menyalahkan "demokrasi yang mahal", kita berisiko menjauhkan analisis dari aktor sebenarnya, yakni jaringan oligarki ekstraktif yang menyandera proses pengambilan kebijakan. Lihat saja Omnibus Law Cipta Kerja yang melemahkan AMDAL dan partisipasi publik dalam izin lingkungan. Lihat juga revisi UU Minerba 2020 yang dilakukan dalam waktu sangat singkat dan minim partisipasi. Lihat UU IKN yang disahkan dalam waktu kurang dari 43 hari kerja. Semua ini bukan kegagalan demokrasi yang mahal. Ini adalah kemenangan oligarki di dalam mesin demokrasi yang sudah dilemahkan.

Gap berikutnya, dan ini yang menarik bagi saya, adalah absennya analisis tentang siapa subjek dari Green Democracy ini. Membaca paparan-paparan publik tentang gagasan ini, saya menangkap kesan bahwa subjek utamanya adalah parlemen. Maka muncul istilah Green Parliament, Green Legislation, dan Green Budgeting. Saya tidak alergi terhadap top-down legislative reform. Hanya saja, tradisi ecological democracy dari Dryzek hingga Eckersley justru menempatkan masyarakat sipil, gerakan akar rumput, dan komunitas adat sebagai jantung dari demokrasi ekologis. Mereka inilah yang dalam istilah Dryzek disebut "discursive sphere" tempat keberlanjutan menemukan suaranya.

Ironisnya, pada saat yang sama dengan munculnya gagasan demokrasi hijau, justru aktor-aktor inilah yang paling banyak dikriminalisasi. KontraS dan WALHI mencatat ratusan kasus kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat dalam satu dekade terakhir. Pada 2023 saja, WALHI mencatat puluhan konflik agraria yang melibatkan kekerasan negara, dari Wadas, Rempang, Pulau Pari, sampai konflik di Halmahera Tengah terkait tambang nikel. Jika subjek dari demokrasi ekologis sesungguhnya adalah masyarakat yang langsung berhadapan dengan industri ekstraktif, maka gagasan demokrasi hijau yang serius harus dimulai dari sana. Bukan dari ballroom hotel di Senayan, dan bukan dari ruang seminar kampus.

Saya ingin menambahkan satu titik kritik yang lebih bersifat institusional. Gagasan ini diusung dari sebuah lembaga negara yang kewenangan legislatifnya sangat terbatas secara konstitusional. Pasal 22D UUD 1945 mengatur bahwa kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu ada batasnya, dan keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Saya khawatir, mendorong agenda besar Green Legislation dari posisi struktural seperti itu akan menjadi gerakan simbolik tanpa daya eksekusi yang memadai. Catatan kinerja legislasi dari lembaga pengusung selama dua dekade keberadaannya menunjukkan bahwa hambatan struktural ini nyata. Pertanyaan jujurnya, apakah Green Democracy ini desain kebijakan, atau lebih merupakan political branding lembaga? Saya tidak punya jawaban final, tetapi pertanyaan ini perlu diajukan.

Risiko keempat yang ingin saya soroti adalah potensi greenwashing. Tanpa kriteria yang tegas, istilah "Green Democracy" dengan mudah bisa dipakai sebagai payung retorik untuk kebijakan yang secara substantif ekstraktif. Contohnya sudah ada di depan mata kita. Hilirisasi nikel untuk transisi energi global dirayakan sebagai kontribusi Indonesia pada green economy, sementara di lapangan ia menghancurkan ekosistem Halmahera, Morowali, dan Konawe. Food estate di Kalimantan dan Papua dijual sebagai ketahanan pangan hijau, padahal ia berkonflik dengan hutan adat dan gambut. Jika konsep demokrasi hijau tidak memiliki cut-off criteria yang membedakan kebijakan yang benar-benar hijau dari yang sekadar berkostum hijau, ia bisa menjadi alat legitimasi yang justru kontra produktif. Dalam istilah Antonio Gramsci, ini disebut trasformismo, yakni penyerapan istilah-istilah perlawanan ke dalam kerangka hegemonik penguasa.

Gap kelima berkaitan dengan dimensi ekonomi politik global. Krisis iklim bukan urusan domestik. Ia adalah persoalan climate justice lintas negara dengan struktur ketidakadilan historis. Negara-negara industri Utara bertanggung jawab atas mayoritas emisi historis sejak Revolusi Industri, sementara dampak iklimnya ditanggung negara-negara Selatan seperti Indonesia. Prinsip common but differentiated responsibilities yang dianut UNFCCC sejak 1992 adalah pengakuan atas ketidakadilan ini. Membaca paparan demokrasi hijau yang sedang beredar, saya melihat dimensi ini relatif absen. Gagasannya berpusat pada "keseimbangan domestik" tanpa membahas bagaimana posisi Indonesia dalam rantai komoditas global yang justru mendorong deforestasi, dari sawit untuk biofuel Eropa, batubara untuk industri Asia Timur, hingga nikel untuk industri kendaraan listrik di Amerika dan Tiongkok.

Tanpa analisis ini, ada bahaya bahwa Green Democracy hanya akan menjadi versi nasional dari narasi sustainability yang dirumuskan di forum-forum global yang justru mempertahankan ketimpangan. Kita sudah melihat bagaimana skema carbon offset internasional sering kali berakhir sebagai mekanisme baru pengambilalihan lahan dari komunitas adat. Naomi Klein dalam This Changes Everything (2014) menyebutnya green colonialism. Gagasan demokrasi hijau yang lahir di Selatan, di sebuah negara yang menjadi salah satu paru-paru dunia sekaligus salah satu emiter karbon terbesar, seharusnya punya posisi yang lebih tegas terhadap dinamika ini. Saya belum melihat artikulasi posisi itu dalam paparan publik yang ada sejauh ini.

Saya ingin masuk ke titik kritik keenam, yang berkaitan langsung dengan studi politik elektoral Indonesia. Premis bahwa demokrasi langsung mahal memang fakta empiris yang sudah lama dipotret berbagai survei. Biaya pencalonan caleg DPR di level dapil besar bisa mencapai miliaran rupiah, dan biaya pilkada di provinsi besar bisa puluhan miliar. Persoalannya, dari mana uang itu berasal? Dari studi kasus yang dilakukan banyak peneliti, jawabannya konsisten, yakni dari pebisnis dengan kepentingan konsesi, terutama di sektor sumber daya alam. Inilah yang oleh Aspinall, Mietzner, dan banyak peneliti lain disebut patronage democracy. Solusinya bukan menukar demokrasi dengan paradigma baru, melainkan reformasi pembiayaan politik yang serius.

Beberapa ide yang sudah ada di literatur antara lain pembatasan belanja kampanye yang ditegakkan, pendanaan publik bagi partai politik dengan akuntabilitas ketat, transparansi sumbangan, dan reformasi konsesi sumber daya alam agar tidak menjadi sumber rente politik. Ini desain kebijakan yang konkret dan terukur. Jika demokrasi hijau bisa diintegrasikan dengan agenda reformasi pembiayaan politik, ia bisa berkontribusi pada perbaikan mutu demokrasi sekaligus mengurangi tekanan ekstraktif terhadap lingkungan. Saya kira di sinilah letak peluang produktif dari gagasan ini, asalkan ia bersedia turun dari dataran tinggi konseptual ke detail-detail kebijakan yang sering kali tidak seksi. Saya belum yakin gagasan ini sudah sampai ke sana, tetapi saya berharap rumusan-rumusan berikutnya bisa mengisi ruang kosong ini.

Gap berikutnya berkaitan dengan dimensi keislaman. Dalam beberapa paparan publik, gagasan ini dikaitkan dengan konsep Khalifah fil Ardh dalam Islam. Saya menyambut baik upaya artikulasi teologis seperti ini, terutama karena Muhammadiyah dan NU sebagai dua ormas Islam terbesar memiliki tradisi eco-theology yang sebenarnya kaya. Seyyed Hossein Nasr menulis Man and Nature sejak 1968. Fazlun Khalid mengembangkan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences di Inggris. Di Indonesia sendiri, MUI sudah menerbitkan fatwa-fatwa tentang lingkungan, dan Muhammadiyah memiliki Risalah Islam Berkemajuan serta dokumen-dokumen pemikiran tentang ekologi. NU melalui LPBI dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam juga punya tradisi kritis terhadap ekonomi ekstraktif. Sayangnya, saya belum melihat tradisi-tradisi ini diolah secara dalam dalam gagasan yang sedang beredar.

Saya pikir, jika digarap serius, eksplorasi epistemologis Islam ini bisa memberi distingsi konseptual yang nyata terhadap ecological democracy gaya Dryzek yang berbasis Habermasian. Konsep Khalifah fil Ardh yang dipakai sekarang masih lebih merupakan ornamen retoris daripada fondasi argumen. Padahal di sinilah letak peluang akademik yang besar, terutama bagi peneliti dan pemikir di lingkungan perguruan tinggi Islam. Gagasan demokrasi hijau ini sebaiknya dibaca sebagai undangan untuk dialog, bukan produk final. Saya yakin pengusungnya sendiri akan menyambut baik kritik yang konstruktif.

Saya juga ingin mencatat satu hal yang sering luput dari diskusi tentang green politics di Indonesia, yaitu pertanyaan tentang aktor partai politik. Di banyak negara, agenda hijau memiliki rumah politik yang jelas dalam bentuk Partai Hijau. Die Grünen di Jerman misalnya, lahir tahun 1980 dan kini menjadi bagian penting koalisi pemerintahan. Di Indonesia, kita tidak memiliki tradisi Partai Hijau. Partai-partai yang ada cenderung catch-all, dengan agenda lingkungan sebagai aksesori yang dipakai musiman, terutama menjelang COP atau setelah bencana besar. Pertanyaan saya, dengan struktur sistem kepartaian seperti ini, di mana sebenarnya agenda demokrasi hijau akan menemukan rumah politik yang permanen? Tanpa kendaraan politik yang konsisten, gagasan ini berisiko berumur sependek masa jabatan pengusungnya.

Pertanyaan tentang kontinuitas politik ini menjadi penting karena agenda lingkungan menurut sifatnya adalah agenda lintas-generasi. Manfaat dari reforestasi serius baru akan terasa puluhan tahun setelah pohon ditanam. Biaya dari deforestasi hari ini akan ditanggung oleh anak-cucu kita. Sistem politik yang berpikir dalam siklus elektoral lima tahunan secara struktural tidak cocok untuk mengelola masalah dengan horizon waktu seperti ini. Inilah yang oleh Stephen Gardiner disebut intergenerational tyranny, yakni tirani generasi sekarang terhadap generasi mendatang yang tidak punya suara di kotak suara. Saya berharap pengembangan gagasan ini ke depan bisa lebih serius menggarap soal ini, misalnya dengan mengusulkan mekanisme representasi generasi mendatang dalam proses legislasi, sebagaimana yang sudah dicoba di Wales dengan Well-being of Future Generations Act 2015.

Saya hendak menutup tulisan ini dengan beberapa catatan. Pertama, saya tidak menulis kritik ini untuk menjatuhkan siapapun secara personal. Setiap upaya menyumbangkan gagasan bagi bangsa patut dihargai. Kritik ini saya tulis dalam tradisi yang saya yakini, bahwa gagasan publik yang serius harus diuji secara publik pula. Tanpa pengujian kritis, gagasan akan kehilangan kemampuannya untuk berkembang. Kedua, saya melihat political will di balik gagasan Green Democracy ini sebagai hal yang positif dan layak didukung, meski kerangka konseptualnya masih perlu diperkuat. Negara kita memang membutuhkan paradigma yang lebih sensitif ekologis. Yang saya pertanyakan adalah desainnya, bukan niatnya.

Ketiga, saya kira agenda yang lebih produktif ke depan bukan mempertahankan klaim "Green Democracy pertama di dunia", melainkan mengundang komunitas akademik untuk mengembangkan gagasan ini secara kolaboratif. Bandingkan dengan Dryzek atau Eckersley. Pertajam distingsinya. Buang ornamen-ornamen retoris yang tidak menambah substansi. Sambungkan dengan agenda reformasi pembiayaan politik, perlindungan masyarakat adat, dan transparansi konsesi sumber daya alam. Jika ini dilakukan, demokrasi hijau versi Indonesia bisa menjadi kontribusi yang nyata pada perdebatan global tentang demokrasi ekologis. Jika tidak, ia akan menjadi catatan kaki dalam sejarah ide-ide politik Indonesia yang banyak diluncurkan, dibicarakan sebentar, dan kemudian dilupakan.

Sebagai penutup, saya ingin menggarisbawahi bahwa gagasan ini sudah memberikan satu sumbangan yang penting, terlepas dari segala keterbatasannya. Ia berhasil menempatkan isu lingkungan kembali ke pusat percakapan tentang demokrasi Indonesia, di tengah ekonomi politik yang cenderung menempatkan isu ini sebagai pinggiran. Untuk capaian ini, pengusungnya layak mendapat apresiasi. Pekerjaan selanjutnya adalah pekerjaan kolektif. Para akademisi, aktivis lingkungan, pemikir Islam progresif, dan komunitas adat seharusnya diundang untuk mengkritik, memperkaya, dan jika perlu mengoreksi gagasan ini. Hanya melalui proses semacam itulah sebuah gagasan bisa berubah dari slogan menjadi paradigma, dan dari paradigma menjadi kebijakan yang benar-benar mengubah kondisi material kehidupan rakyat.

Beberapa bulan yang lalu, dalam sebuah obrolan santai di ruang rapat, seorang kolega saya yang menjabat sebagai dekan melontarkan pertanyaan setengah bercanda. Ia bertanya, apakah nama fakultas yang ia pimpin masih cukup menarik di mata anak-anak SMA hari ini. Kami semua tertawa, namun pertanyaan itu menempel di kepala saya berhari-hari sesudahnya. Sebab di balik nada gurauannya, ada kegelisahan yang sebenarnya sangat serius. Banyak fakultas di kampus-kampus kita masih memakai nama yang lahir di era 1970-an atau bahkan lebih tua. Sementara dunia di luar tembok kampus sudah berlari ke arah yang sama sekali berbeda. Pertanyaan kolega saya itu sederhana, tetapi menusuk. Apakah kita masih bicara dengan zaman, atau kita sedang berbicara sendiri di lorong sejarah?
Ilustrasi (Gambar : AI Generate)

Saya ingin memulai tulisan ini dengan pengakuan. Saya bukan orang yang gemar perubahan demi perubahan. Sebagai dosen yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia akademik, saya tahu betul bahwa label itu penting. Sebuah nama bukan sekadar bunyi yang melekat pada sesuatu, melainkan jendela yang membentuk cara orang memahami isi di dalamnya. Itulah alasan saya akhirnya berpikir bahwa diskusi tentang penyesuaian nama fakultas tidak bisa terus ditunda. Bukan karena latah, bukan pula karena ingin terlihat modern, tetapi karena nama yang tidak lagi mencerminkan isi akan menyesatkan banyak pihak sekaligus, mulai dari calon mahasiswa, orang tua, dunia industri, sampai pemerintah daerah yang mencari mitra strategis.

Mari kita mulai dari pertanyaan yang paling mendasar. Mengapa nama fakultas itu sebegitu pentingnya? Pertama, nama adalah sinyal pertama yang ditangkap publik. Sebelum mereka membaca kurikulum, sebelum mereka mengecek akreditasi, sebelum mereka bertanya soal lulusan, mereka membaca nama. Kedua, nama menentukan ekspektasi mitra kerja sama, baik dari industri, pemerintah, maupun perguruan tinggi luar negeri. Ketiga, nama membentuk identitas internal, yakni bagaimana dosen dan mahasiswa memahami arah keilmuan mereka sendiri. Keempat, nama yang akurat memudahkan pemetaan kompetensi lulusan ketika mereka memasuki pasar kerja. Kelima, dalam konteks akreditasi internasional, nama yang sesuai dengan praktik global memperbesar peluang rekognisi. Kelima hal ini bukan urusan kosmetik. Mereka menyangkut nasib ribuan lulusan setiap tahun.

Dunia kerja telah berubah dengan kecepatan yang sulit dikejar oleh struktur akademik tradisional. Dua dekade lalu, sebagian besar lowongan masih bisa dipetakan ke fakultas tertentu secara satu lawan satu. Hari ini, satu posisi pekerjaan sering meminta gabungan kompetensi yang dulu tersebar di tiga atau empat fakultas berbeda. Seorang analis kebijakan publik perlu memahami statistik, ekonomi perilaku, hukum administrasi, dan komunikasi digital sekaligus. Seorang ahli kesehatan masyarakat tidak bisa lagi hanya berbekal epidemiologi klasik tanpa menyentuh sains data dan psikologi sosial. Seorang insinyur masa kini dituntut paham kecerdasan buatan, etika teknologi, dan keberlanjutan lingkungan dalam satu paket. Bila nama fakultas masih sempit dan terkurung pada paradigma lama, kita akan kesulitan menjelaskan kepada dunia luar bahwa lulusan kita sebenarnya sudah belajar lintas bidang.

Ada juga argumen yang lebih halus, yang sering luput dari diskusi formal. Generasi yang sekarang memilih kampus adalah generasi yang tumbuh bersama mesin pencari. Mereka mengetik kata kunci, bukan menelusuri buku panduan. Bila nama fakultas tidak muncul dalam pencarian mereka, fakultas itu praktis tidak ada di peta pilihan mereka. Saya pernah iseng mengetik beberapa nama fakultas klasik di mesin pencari, dan hasilnya cukup memprihatinkan. Banyak nama yang bahkan tidak beresonansi dengan istilah-istilah yang dikenal anak SMA hari ini. Ini bukan soal bahasa gaul atau ikut-ikutan tren. Ini soal apakah kita sengaja membuat diri kita tidak terlihat oleh calon mahasiswa kita sendiri.

Tentu saja, di titik ini saya membayangkan suara para dosen senior yang akan langsung mengernyitkan dahi. Saya menghormati mereka, saya berhutang banyak pada generasi mereka, dan saya tahu kekhawatiran mereka tidak datang dari ruang kosong. Mereka khawatir nama baru hanyalah pemoles yang dangkal. Mereka khawatir tradisi keilmuan akan tergerus. Mereka khawatir kita sedang menukar substansi dengan kemasan. Saya ingin menjawab kekhawatiran itu dengan jujur. Memang ada risiko seperti itu, dan risiko itu nyata. Tetapi cara mengatasinya bukan dengan menolak perubahan nama, melainkan memastikan perubahan nama dibarengi dengan perubahan kurikulum yang substansial. Perubahan nama tanpa perubahan isi memang kosmetik. Namun perubahan isi tanpa perubahan nama akan membuat publik tetap salah paham terhadap apa yang sesungguhnya kita ajarkan.

Mari saya tunjukkan beberapa contoh sukses dari berbagai belahan dunia. Stanford pernah memiliki Department of Computer Science yang bernaung di bawah School of Humanities and Sciences pada awalnya. Seiring berkembangnya disiplin ini, ia berpindah ke School of Engineering dan tumbuh menjadi salah satu pusat keilmuan paling berpengaruh di dunia. MIT melakukan langkah lebih berani lagi pada 2018 dengan mendirikan Schwarzman College of Computing. Perubahan ini bukan sekadar pemekaran administratif. Ia mengubah cara MIT memandang relasi antara komputasi dan setiap disiplin lain, dari biologi hingga humaniora. Di Eropa, banyak fakultas yang dulu bernama Faculty of Letters kini menjadi Faculty of Humanities atau bahkan Faculty of Arts and Cultural Studies. Perubahan ini diiringi pembukaan program-program baru seperti digital humanities, kajian gender, dan studi memori kolektif. Mereka tidak meninggalkan filologi atau sejarah, mereka memperluas pintu masuk publik ke disiplin-disiplin tersebut.

Di Asia, kasus National University of Singapore juga menarik. Mereka menggabungkan Faculty of Arts and Social Sciences dengan Faculty of Science menjadi College of Humanities and Sciences. Tujuannya adalah memungkinkan mahasiswa mengambil kombinasi mata kuliah lintas bidang secara lebih leluasa. Hasilnya, lulusan mereka muncul dengan profil yang jauh lebih fleksibel di pasar kerja regional. Tsinghua University di Tiongkok juga sering melakukan restrukturisasi nama dan rumpun, menyesuaikan dengan prioritas riset nasional dan kebutuhan industri. Di Indonesia sendiri, beberapa kampus negeri besar sudah mulai bergerak. Ada yang mengubah Fakultas Sastra menjadi Fakultas Ilmu Budaya, ada yang menjadikan Fakultas Pertanian sebagai Fakultas Pertanian dan Bisnis, ada pula yang menggabungkan Fakultas MIPA dengan ilmu komputer menjadi Fakultas Sains dan Teknologi. Pola yang muncul cukup konsisten, yaitu pelebaran cakupan, kejelasan konteks, dan penegasan relevansi.

Sekarang saya ingin mengajak pembaca berjalan-jalan ke contoh konkret yang bisa kita pelajari bersama. Saya akan memakai gambaran umum sebuah perguruan tinggi swasta menengah di daerah, agar diskusi ini terasa membumi dan tidak melayang di awang-awang. Bayangkan sebuah kampus yang memiliki Fakultas Agama Islam dengan beberapa program studi seperti Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga, dan Komunikasi Penyiaran Islam. Nama ini sudah lama dipakai dan punya nilai historis. Namun bila kita renungkan lagi, apakah nama tersebut menggambarkan keseluruhan isi yang sedang berkembang di dalamnya? Pendidikan Agama Islam hari ini sudah menyentuh teknologi pembelajaran, psikologi anak, dan literasi digital. Hukum Keluarga semakin bersinggungan dengan isu gender, perlindungan anak, dan ekonomi rumah tangga. Komunikasi Penyiaran Islam sudah merambah ke produksi konten digital, manajemen media sosial, dan jurnalisme data.

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mengubahnya menjadi Fakultas Studi Islam dan Peradaban. Kata studi Islam memberi keluasan akademik, sementara peradaban menegaskan bahwa kajian ini bukan sekadar urusan ritual, melainkan kontribusi pada bagaimana umat membangun kehidupan yang berkelanjutan. Implikasinya pada kurikulum cukup besar. Pendidikan Agama Islam perlu menambah rumpun teknologi pendidikan dan asesmen modern. Hukum Keluarga sebaiknya memperkuat metode penelitian sosial dan studi kasus kontemporer. Komunikasi Penyiaran Islam idealnya membuka jalur konsentrasi pada media digital, sinema, dan komunikasi krisis. Profil lulusan menjadi lebih jelas, yaitu sarjana muslim yang siap berkontribusi di ruang publik modern dengan akar keislaman yang kokoh.

Contoh kedua, bayangkan sebuah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, yang biasa disingkat FKIP. Ini nama yang sangat akrab di telinga kita semua. Namun kata keguruan itu, bila dipandang dari kacamata pasar kerja hari ini, terasa menyempitkan. Lulusan fakultas ini sebenarnya tidak hanya menjadi guru. Banyak yang menjadi instructional designer di perusahaan teknologi pendidikan, konsultan pengembangan SDM, peneliti kebijakan pendidikan, hingga pencipta konten edukatif yang punya pengaruh besar di media sosial. Nama Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pembelajaran bisa menjadi pilihan yang lebih akurat. Pendidikan tetap menjadi kata utama yang mempertahankan identitas, sedangkan ilmu pembelajaran membuka pintu pada riset kognisi, teknologi pendidikan, dan psikologi belajar. Kurikulumnya pun perlu disegarkan dengan mata kuliah seperti desain pengalaman belajar, sains pembelajaran berbasis bukti, dan analisis data pendidikan.

Contoh berikutnya datang dari rumpun teknik. Banyak kampus memiliki Fakultas Teknik dengan program studi standar seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Informatika. Nama Fakultas Teknik tidaklah salah, namun kurang membedakan diri di lautan kampus serupa. Pertimbangkan nama Fakultas Teknik dan Rekayasa Berkelanjutan. Kata rekayasa memperluas cakupan dari sekadar teknik klasik menuju desain solusi sistemik, sementara berkelanjutan menegaskan komitmen pada agenda lingkungan dan sosial yang menjadi tuntutan global. Implikasinya, Teknik Sipil perlu memperkuat green building dan infrastruktur tahan iklim. Teknik Mesin sebaiknya menambah konten energi terbarukan dan elektrifikasi transportasi. Teknik Elektro idealnya menyentuh sistem energi cerdas dan otomasi industri. Teknik Informatika sudah saatnya tumbuh menjadi rumpun yang lebih luas dengan konsentrasi seperti rekayasa kecerdasan buatan dan keamanan siber.

Rumpun ekonomi dan bisnis pun layak dipertimbangkan ulang. Fakultas Ekonomi dan Bisnis adalah nama yang masih cukup hidup, tetapi banyak kampus mulai merasakan keterbatasannya. Program studi di dalamnya kini sering mencakup ekonomi syariah, akuntansi, manajemen, dan bisnis digital. Nama Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Kewirausahaan bisa menjadi penyegaran yang masuk akal. Penambahan kata kewirausahaan bukan basa-basi, melainkan penegasan bahwa lulusan tidak hanya disiapkan menjadi karyawan, tetapi juga pencipta lapangan kerja. Kurikulum perlu menambahkan praktik wirausaha terstruktur, inkubator bisnis, dan mata kuliah keuangan personal. Program ekonomi syariah sebaiknya memperkuat fintech syariah dan keuangan sosial Islam, sebuah bidang yang sedang berkembang pesat di Asia Tenggara.

Bayangkan pula sebuah fakultas kesehatan yang dulu bernama Fakultas Ilmu Kesehatan dengan program studi seperti Keperawatan, Kebidanan, dan Kesehatan Masyarakat. Pandemi telah mengajarkan kita bahwa nama Ilmu Kesehatan saja tidak cukup menggambarkan kompleksitas tantangan yang dihadapi. Pertimbangkan nama Fakultas Ilmu Kesehatan dan Kesejahteraan, atau dalam istilah global lebih dikenal sebagai health and well-being. Kata kesejahteraan memperluas cakrawala dari sekadar pengobatan menuju promosi kesehatan, kesehatan mental, dan determinan sosial kesehatan. Keperawatan perlu memperkuat keperawatan komunitas dan teknologi kesehatan jarak jauh. Kebidanan idealnya memperluas perspektif menuju kesehatan reproduksi sepanjang hayat. Kesehatan Masyarakat sudah saatnya menyentuh epidemiologi digital dan kebijakan kesehatan berbasis data.

Saya juga ingin menyentuh rumpun sosial dan politik. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik atau Fisipol adalah merek yang terlanjur kuat di benak publik. Namun di banyak kampus, isi fakultas ini telah jauh melampaui pengertian sosial dan politik klasik. Ada Ilmu Komunikasi yang sangat dekat dengan industri media, ada Administrasi Publik yang bersentuhan dengan tata kelola pemerintahan digital, ada Sosiologi yang merambah kajian urban dan teknologi. Nama Fakultas Ilmu Sosial, Komunikasi, dan Tata Kelola Publik bisa menjadi alternatif yang lebih deskriptif. Memang lebih panjang, tetapi lebih jelas. Implikasi kurikulumnya juga signifikan. Komunikasi perlu memperkuat literasi data dan komunikasi sains. Administrasi Publik sebaiknya menambah governance digital dan kebijakan berbasis bukti. Sosiologi idealnya memperluas pintu masuk lewat sosiologi digital dan studi pergerakan sosial kontemporer.

Pertanyaan yang sering muncul dari para senior, dan saya akan jawab langsung di sini, adalah apakah perubahan nama tidak akan membingungkan alumni dan database alumni. Jawabannya, ada cara teknis yang sudah dipraktikkan di banyak negara untuk mengelola transisi semacam ini. Alumni tetap diakui dengan nama fakultas yang mereka tempuh dahulu, sementara fakultas baru menggunakan nama yang baru. Justru perubahan ini sering kali memberi alumni rasa bangga karena almamater mereka adaptif terhadap zaman. Kekhawatiran lain yang sering diajukan adalah biaya administratif perubahan, mulai dari kop surat, papan nama, ijazah baru, hingga registrasi ke kementerian. Memang tidak gratis, tetapi harga sebuah fakultas yang kehilangan relevansi jauh lebih mahal daripada biaya tinta dan papan baru.

Ada satu kekhawatiran yang menurut saya paling layak dihormati. Yaitu kekhawatiran bahwa perubahan nama akan memicu pergeseran nilai-nilai institusional, terutama di kampus-kampus berbasis keagamaan. Saya memahami ini sepenuhnya. Justru karena memahami inilah, saya berpendapat bahwa nama baru harus dirancang dengan kepekaan tinggi terhadap identitas asli kampus. Nama baru bukan untuk menanggalkan jati diri, melainkan untuk memperluas ruang ekspresinya. Sebuah kampus berbasis keagamaan tetap bisa memiliki Fakultas Studi Islam dan Peradaban tanpa kehilangan akarnya. Sebuah kampus dengan tradisi pesantren bisa membuka Fakultas Sains dan Peradaban Islam tanpa mengkhianati pendirinya. Identitas tidak harus statis untuk tetap otentik.

Sekarang, izinkan saya bicara soal proses. Perubahan nama fakultas tidak boleh dilakukan secara mendadak atau dari atas ke bawah saja. Ia memerlukan perbincangan panjang yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, mitra industri, dan pemerintah daerah. Saya menyarankan setidaknya tiga tahap. Tahap pertama adalah pemetaan, di mana fakultas memetakan kondisi pasar kerja, perkembangan keilmuan global, dan suara internal kampus. Tahap kedua adalah penyusunan opsi, di mana beberapa nama alternatif dirumuskan beserta implikasi kurikulumnya. Tahap ketiga adalah deliberasi, di mana pilihan terbaik diuji terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Proses ini butuh waktu, dan itu wajar. Yang tidak wajar adalah membiarkan nama lama bertahan hanya karena tidak ada yang berani membuka pembicaraan.

Implikasi pada desain program studi juga harus dipikirkan dengan serius. Perubahan nama fakultas idealnya diikuti oleh evaluasi terhadap nomenklatur program studi di bawahnya. Beberapa program studi mungkin perlu dimekarkan menjadi konsentrasi-konsentrasi yang lebih spesifik. Beberapa lainnya mungkin perlu digabung agar lebih efisien. Yang lain lagi mungkin perlu mengganti nama agar sejajar dengan praktik internasional. Sebagai contoh, program Pendidikan Bahasa Inggris yang dulu fokus pada keguruan kini bisa membuka jalur penerjemahan profesional dan pengajaran bahasa berbasis teknologi. Program Manajemen yang generik bisa membuka konsentrasi seperti manajemen keberlanjutan atau manajemen rantai pasok digital. Perubahan ini bukan sekadar kosmetika, melainkan respons terhadap profil kompetensi yang diminta dunia kerja.

Saya ingin memberi catatan khusus tentang akreditasi. Banyak rekan akademisi khawatir bahwa perubahan nama akan menjungkirbalikkan proses akreditasi yang sudah berjalan. Kenyataannya, sistem akreditasi nasional kita sudah cukup matang untuk mengakomodasi perubahan semacam ini. Lembaga akreditasi melihat substansi, bukan hanya label. Bila kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan dirancang dengan baik, perubahan nama justru bisa menguatkan posisi akreditasi. Apalagi bila kita bicara akreditasi internasional, di mana penyebutan yang sesuai dengan praktik global akan memudahkan asesor memahami profil program. Saya melihat justru di sinilah letak peluang besarnya. Kampus yang berani menyesuaikan diri akan lebih siap masuk ke arena global.

Tantangan berikutnya adalah komunikasi publik. Perubahan nama bukanlah peristiwa internal yang cukup diumumkan lewat surat keputusan. Ia perlu dijelaskan kepada publik, terutama kepada calon mahasiswa, orang tua, dan dunia kerja. Saya menyarankan kampus yang melakukan perubahan ini menyiapkan narasi yang jelas dan konsisten. Mengapa nama lama dianggap perlu disesuaikan, apa makna nama baru, dan apa yang berubah di dalam program studi. Komunikasi yang baik akan mencegah persepsi bahwa perubahan ini hanya gimmick pemasaran. Bila narasinya jujur dan berbasis substansi, publik biasanya merespons positif. Saya melihat pola ini berulang di banyak kasus restrukturisasi kampus, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kepada para dosen senior yang membaca tulisan ini, saya ingin menyampaikan satu hal dengan tulus. Perubahan nama fakultas bukanlah tindakan tidak hormat terhadap warisan yang Bapak dan Ibu bangun selama puluhan tahun. Sebaliknya, ia adalah cara kita memastikan bahwa warisan tersebut tetap bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebuah pohon yang besar tidak menjadi besar dengan menolak musim. Ia menjadi besar dengan menyesuaikan daunnya pada cuaca yang berganti, sambil akarnya tetap menancap dalam. Akar kita adalah nilai-nilai keilmuan dan integritas akademik. Daun kita adalah nama, kurikulum, dan metode yang harus terus diperbarui agar pohon itu tetap hidup. Tidak ada pertentangan antara setia pada akar dan terbuka pada perubahan daun.

Kepada rekan-rekan sejawat yang kini sedang memegang amanah sebagai pimpinan di fakultas maupun perguruan tinggi, izinkan saya menyampaikan ajakan dengan rendah hati. Peluang ini tidak akan terbuka selamanya. Demografi mahasiswa Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam dekade depan. Persaingan antar perguruan tinggi akan semakin ketat. Kampus yang lambat membaca tanda zaman akan kehilangan relevansi, dan ketika itu terjadi, sulit untuk kembali. Saya tidak sedang mendesak agar semua kampus mengubah semua nama fakultasnya besok pagi. Saya hanya berharap, dengan segala hormat, agar diskusi ini dibuka dengan serius, dengan kepala dingin, dan dengan komitmen pada substansi. Bila setelah diskusi panjang sebuah fakultas memutuskan namanya tidak perlu diubah, itu pun keputusan yang sah. Yang tidak sah adalah membiarkan nama bertahan tanpa pernah benar-benar mempertanyakannya.

Sebagai penutup, saya ingin kembali pada pertanyaan kolega dekan yang saya ceritakan di awal tulisan ini. Apakah nama fakultasnya masih cukup menjual untuk anak-anak SMA hari ini? Pertanyaan itu sebenarnya bukan tentang menjual. Pertanyaan itu adalah tentang apakah kita masih relevan, apakah kita masih dipahami, apakah kita masih dianggap layak menjadi tempat masa depan dititipkan. Perguruan tinggi bukanlah museum, meskipun ia menyimpan banyak warisan berharga. Ia adalah ruang hidup di mana ilmu pengetahuan bertemu dengan zaman, di mana tradisi bertemu dengan inovasi, di mana akar bertemu dengan pucuk yang terus tumbuh. Menamai ulang fakultas, dengan segala risikonya, adalah salah satu cara kita menamai ulang masa depan. Dan masa depan itu, suka atau tidak, sudah mengetuk pintu kita. Pertanyaannya tinggal satu, apakah kita akan membukanya sambil tetap menjaga rumah kita, atau membiarkan pintu itu terus diketuk sampai akhirnya pengetuknya pergi mencari pintu lain.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • MENAMAI ULANG FAKULTAS, MENAMAI ULANG MASA DEPAN
  • KADER, CADRE, DAN PUSINGNYA SAYA SETIAP MAU NULIS RILIS BERITA TENTANG MUHAMMADIYAH DALAM BAHASA INGGRIS
  • DIUNDANG HAJATAN PADAHAL SAYA BAHKAN TIDAK TAHU NAMA PENGANTENNYA
  • DEMOKRASI HIJAU ATAU HIJAU YANG DIPINJAMKAN KE DEMOKRASI?
  • KETIKA TUJUH RIBU RUPIAH MENGUBAH RASA MIE PEDAS YANG CUKUP TERKENAL

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar