Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Dua dekade lalu, ketika sebuah perguruan tinggi berhasil meraih akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), peristiwa itu disambut seperti pesta kecil di dalam kampus. Spanduk dipasang. Pengumuman disebarkan ke seluruh civitas akademika. Nama program studi itu pun tiba-tiba terangkat di mata calon mahasiswa baru. Akreditasi A bukan sekadar label administratif, ia adalah penanda bahwa sebuah institusi pendidikan telah melewati proses seleksi mutu yang ketat, terukur, dan dipercaya. Publik memahami perbedaan antara A, B, dan C. Perbedaan itu sederhana namun bermakna. Kini, ketika sistem akreditasi berubah wajah dan melahirkan kategori baru bernama "Unggul", pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah keistimewaan itu masih utuh adanya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Reformasi sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia sesungguhnya bukan tanpa dasar. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memandang bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi tidak bisa lagi dikelola secara terpusat oleh satu lembaga tunggal seperti BAN-PT. Indonesia memiliki lebih dari 4.500 perguruan tinggi, dengan ribuan program studi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Beban itu terlalu berat untuk ditanggung satu badan saja secara efektif dan efisien. Maka lahirlah konsep Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berbasis rumpun keilmuan, sebuah gagasan untuk mendelegasikan otoritas akreditasi kepada lembaga-lembaga yang lebih dekat dengan disiplin ilmu yang dievaluasinya. Setiap LAM diharapkan mampu memahami standar mutu yang kontekstual sesuai bidang masing-masing.

Secara regulasi, dasar hukum kehadiran LAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri terkait sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Pemerintah berargumen bahwa desentralisasi akreditasi ini akan menghasilkan penilaian yang lebih mendalam, lebih relevan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masing-masing bidang ilmu. Saat ini terdapat delapan LAM yang telah diakui secara resmi, yaitu LAM-PTKes untuk kesehatan, LAMEMBA untuk ekonomi dan bisnis, LAMDIK untuk pendidikan, LAMSAMA untuk sains alam dan matematika, LAM Infokom untuk informatika dan komputer, LAM Teknik untuk teknik, LAMSPAK untuk sosial, hukum, dan humaniora, serta LAM PTIP untuk pertanian, perikanan, dan peternakan. Masing-masing beroperasi dengan aturan main dan instrumen penilaiannya sendiri.

Namun di balik argumen teknis dan kebijakan itu, ada satu dampak yang kerap luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan, yakni beralihnya beban biaya akreditasi dari negara kepada institusi perguruan tinggi itu sendiri. Ketika BAN-PT menjadi satu-satunya lembaga akreditasi yang didanai oleh APBN, perguruan tinggi tidak menanggung biaya penilaian secara langsung dalam skala yang memberatkan. Tetapi begitu LAM menjadi entitas mandiri yang harus membiayai operasionalnya sendiri, logis bahwa biaya itu dibebankan kepada klien mereka, yaitu program studi yang mengajukan akreditasi. Inilah titik di mana desentralisasi akreditasi mulai menunjukkan wajah lain yang tidak terlalu nyaman untuk dilihat. Pemerintah tampak mundur dari tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu yang semestinya menjadi urusan negara.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi untuk menjalani proses akreditasi melalui LAM? Angka yang beredar di lapangan tidaklah kecil. Bergantung pada LAM yang bersangkutan dan kompleksitas prodi yang dinilai, biaya akreditasi berkisar antara 40 hingga 70 juta rupiah per program studi. Bagi universitas besar dengan puluhan prodi yang harus diakreditasi secara berkala, total pengeluaran bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah dalam satu siklus akreditasi. Ini belum termasuk biaya persiapan internal seperti penyusunan dokumen borang, honorarium tim penyusun, biaya survei kepuasan, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya. Angka-angka ini bukan main-main bagi institusi yang kondisi keuangannya sedang tidak stabil.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika kita melihat kondisi demografis yang sedang melanda dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, jumlah mahasiswa baru yang masuk ke perguruan tinggi mengalami tekanan yang cukup signifikan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa angka kelahiran Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun, dan dampaknya kini mulai terasa di gerbang penerimaan mahasiswa baru. Perguruan tinggi swasta, terutama yang berada di kota-kota menengah dan kecil, melaporkan penurunan jumlah pendaftar yang cukup mengkhawatirkan dalam tiga hingga lima tahun terakhir. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi musiman, melainkan cerminan dari perubahan struktural demografi yang akan berlangsung dalam jangka panjang.

Data terkini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ratusan perguruan tinggi di Indonesia menghadapi masalah kekurangan mahasiswa yang serius. Ada yang bertahan dengan kapasitas kurang dari separuh tempat duduk yang tersedia. Ada pula yang harus menutup beberapa program studi karena tidak lagi ekonomis untuk dioperasikan. Situasi ini diperburuk oleh persaingan ketat dengan perguruan tinggi negeri yang semakin menggencarkan penerimaan melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri yang membuka kuota besar. Perguruan tinggi swasta kecil dan menengah berada dalam tekanan ganda, yaitu berkurangnya mahasiswa di satu sisi dan meningkatnya tuntutan mutu dan biaya operasional di sisi lainnya. Dalam kondisi seperti inilah tagihan akreditasi dari LAM datang mengetuk pintu.

Membayangkan sebuah perguruan tinggi kecil di kabupaten yang harus menyiapkan dana 40 hingga 50 juta rupiah untuk mengakreditasi satu program studi saja sudah cukup membuat dahi berkerut. Padahal perguruan tinggi itu mungkin memiliki lima, tujuh, bahkan sepuluh program studi yang semuanya harus diakreditasi secara berkala. Jika mahasiswa yang mendaftar terus berkurang sementara biaya operasional tetap harus dibayar dan tagihan akreditasi tidak bisa dihindari, maka perguruan tinggi itu sedang berada di persimpangan yang sangat kritis. Tidak sedikit yang terpaksa meminjam atau mengalihkan anggaran dari pos lain yang juga penting, seperti pengembangan sumber daya manusia atau pembaruan fasilitas pembelajaran. Akreditasi yang seharusnya mendorong peningkatan mutu justru bisa menjadi beban yang menggerogoti sumber daya institusi.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah mengapa negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu pendidikan tinggi kepada lembaga mandiri yang kemudian meneruskan beban itu ke institusi pendidikan yang sudah kesulitan. Dalam banyak negara yang sistem pendidikan tingginya dianggap maju, penjaminan mutu eksternal tetap didanai sebagian besar oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kualitas pendidikan warganya. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin bahwa proses evaluasi mutu tidak menjadi hambatan finansial bagi institusi yang sesungguhnya memiliki niat dan komitmen untuk berkembang. Model yang kita terapkan sekarang lebih menyerupai outsourcing penjaminan mutu daripada sebuah sistem yang terintegrasi dan berkeadilan.

Di sinilah letak paradoks yang sesungguhnya. Pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu melalui akreditasi, tetapi pada saat yang sama menyerahkan biaya proses peningkatan mutu itu kepada institusi yang sedang berjuang untuk bertahan. Ibarat seorang dokter yang meresepkan obat mahal kepada pasien yang tidak punya uang, lalu berpaling dan menganggap tugasnya selesai. Sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketimpangan struktural di mana perguruan tinggi yang sudah mapan dan berada di kota besar akan jauh lebih mudah menjalani akreditasi dibanding perguruan tinggi kecil di daerah terpencil yang justru lebih membutuhkan dukungan. Ketimpangan ini pada akhirnya tidak mempersempit kesenjangan mutu pendidikan tinggi antar wilayah, malah berpotensi melebarkannya.

Mari kita bicara tentang aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu psikologi kelembagaan di balik hasrat meraih label "Unggul". Dalam sistem akreditasi yang berlaku sekarang, sesuai dengan ketentuan yang ada, hasil akreditasi hanya mengenal tiga kategori: Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Tidak ada lagi kategori antara seperti A, B, atau C yang dulu dikenal luas. Struktur ini secara psikologis menempatkan perguruan tinggi dalam dua kutub besar, yaitu mereka yang unggul dan mereka yang sekadar terakreditasi. Perbedaan antara dua label itu dalam persepsi publik jauh lebih besar dari yang mungkin dimaksudkan oleh pembuat kebijakan. Di benak calon mahasiswa dan orang tua, kata "terakreditasi" terasa jauh kurang menarik dibanding "unggul".

Fenomena ini bukan sekadar soal gengsi atau ego institusional. Ini murni soal psikologi pemasaran pendidikan. Di era informasi seperti sekarang, di mana calon mahasiswa dan orang tua bisa dengan mudah membandingkan satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain hanya melalui layar ponsel, label akreditasi menjadi salah satu faktor penentu pilihan yang paling kasat mata. Kampus dengan prodi berlabel "Unggul" akan lebih mudah muncul dalam rekomendasi, lebih mudah dijual oleh bagian promosi, dan lebih meyakinkan dalam presentasi kepada orang tua calon mahasiswa. Sementara kampus yang hanya berhasil meraih label "Terakreditasi" sering kali harus bekerja keras ekstra untuk menjelaskan bahwa status itu pun sebenarnya sudah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Tekanan psikologis ini kemudian bertemu dengan kenyataan lapangan yang keras: meraih akreditasi Unggul bukanlah perkara mudah. Instrumen akreditasi yang digunakan oleh LAM memiliki lebih dari tujuh kriteria utama yang harus dipenuhi, masing-masing dengan indikator yang terperinci dan terukur. Kriteria-kriteria itu mencakup aspek visi, misi, tata pamong, sumber daya manusia, kurikulum, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, hingga luaran dan capaian program studi. Setiap kriteria memiliki indikator kinerja yang harus dibuktikan dengan data konkret dan dokumen yang valid. Bagi perguruan tinggi yang sistem administrasinya masih manual atau setengah digital, menyusun semua dokumen itu dalam waktu yang terbatas merupakan pekerjaan yang sangat melelahkan.

Ambil satu contoh konkret: jumlah publikasi dosen di jurnal bereputasi internasional. Ini adalah salah satu indikator yang bobotnya cukup signifikan dalam penilaian akreditasi Unggul. Dalam konteks perguruan tinggi besar di kota metropolitan yang dosennya sebagian besar bergelar doktor dan aktif dalam jaringan riset internasional, memenuhi indikator ini mungkin tidak terlalu sulit. Tetapi di perguruan tinggi kecil di daerah, di mana sebagian besar dosen masih berpendidikan magister dan beban mengajarnya sangat tinggi sehingga hampir tidak ada waktu untuk riset, memenuhi standar ini terasa seperti diminta berlari maraton tanpa pernah berlatih lari sebelumnya. Kenyataan ini bukan cerminan kemalasan, melainkan cerminan ketidaksetaraan kondisi yang nyata.

Indikator lain yang tidak kalah berat adalah kegiatan mobilitas internasional, baik untuk dosen maupun mahasiswa. Akreditasi Unggul mengharapkan adanya dosen tamu dari luar negeri, dosen yang mengajar di perguruan tinggi luar negeri, mahasiswa yang mengikuti program pertukaran, serta mahasiswa asing yang belajar di program studi tersebut. Bagi perguruan tinggi yang berlokasi di kota-kota besar dengan konektivitas internasional yang baik dan memiliki jaringan kerja sama luar negeri yang mapan, ini adalah sesuatu yang bisa dicapai meski tetap membutuhkan upaya dan anggaran yang tidak sedikit. Namun bagi perguruan tinggi di daerah terpencil yang bahkan untuk mendatangkan dosen tamu dari kota besar di dalam negeri saja sudah membutuhkan biaya yang besar, tuntutan mobilitas internasional terasa seperti mimpi yang sangat jauh dari jangkauan.
Hasilnya mudah ditebak. Banyak program studi yang setelah melalui proses akreditasi panjang dan melelahkan, dengan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, hanya berhasil meraih status "Terakreditasi". Bukan karena mereka tidak serius mendidik mahasiswanya. Bukan karena dosen-dosennya tidak kompeten. Bukan pula karena lulusan mereka tidak diserap oleh pasar kerja. Melainkan semata-mata karena standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul membutuhkan sumber daya, jaringan, dan infrastruktur yang belum mereka miliki, dan dalam kondisi keuangan yang tertekan seperti sekarang, kemungkinan besar tidak akan segera mereka miliki. Inilah ironi yang cukup menyedihkan dari sistem yang seharusnya mendorong pemerataan mutu pendidikan tinggi di seluruh pelosok negeri.

Jika menggunakan analogi sistem penilaian lama sebagai bandingan, maka situasi yang terjadi sekarang kurang lebih seperti ini. Dalam sistem lama, prodi dengan skor akhir di atas 361 mendapat akreditasi A. Mereka yang berada di rentang 301 hingga 360 mendapat B, dan yang di bawah 300 mendapat C. Antara A dan B ada perbedaan yang signifikan, tetapi B bukan sesuatu yang memalukan. Ada kategorisasi yang cukup jelas dan publik pun memahaminya. Dalam sistem baru, jika Unggul setara dengan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka banyak program studi yang sesungguhnya berada di level "Baik Sekali" dalam sistem lama, yaitu mereka yang memiliki skor sekitar 320 hingga 340, sekarang hanya mendapat label "Terakreditasi" yang kedengarannya lebih datar dan kurang bergengsi. Kategori antara yang dulu ada kini hilang dari peta.

Kehilangan kategori antara ini bukan sekadar soal perubahan nomenklatur. Ada implikasi psikologis dan sosial yang cukup dalam. Ketika seorang lulusan SMA berdiskusi dengan orang tuanya tentang pilihan perguruan tinggi, dan mereka membandingkan antara kampus yang prodinya berlabel Unggul dengan kampus yang berlabel Terakreditasi, bayangan yang terbentuk di kepala mereka jelas sangat berbeda. Kata "terakreditasi" saja terasa seolah-olah hanya sekadar lolos minimal, hanya sekedar ada izin beroperasi, bukan merupakan tanda keunggulan atau kualitas yang patut dibanggakan. Padahal kenyataannya, sebuah prodi yang terakreditasi dalam sistem baru bisa saja memiliki kualitas yang sangat baik, hanya saja tidak memiliki jaringan internasional atau sumber daya riset yang memadai untuk meraih label Unggul.

Di tengah dilema inilah, muncul sebuah gagasan yang menarik sekaligus menggelisahkan dari dalam ekosistem akreditasi itu sendiri. Beberapa pihak, termasuk sebagian pengelola perguruan tinggi dan ada yang mengusulkan kepada LAM, menyuarakan ide untuk menciptakan gradasi dalam kategori Unggul itu sendiri. Usulan konkretnya adalah membuat tiga derajat dalam Unggul, yaitu Unggul 5 tahun, Unggul 4 tahun, dan Unggul 3 tahun. Logika di balik gagasan ini cukup sederhana: daripada kampus yang hampir memenuhi standar Unggul hanya mendapat label Terakreditasi yang terasa mengecewakan, lebih baik diberikan semacam status Unggul dengan masa berlaku yang lebih pendek sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka sedang dalam perjalanan menuju keunggulan penuh. Beberapa LAM dilaporkan sudah mulai menerapkan diferensiasi semacam ini.

Secara teknis regulatoris, gagasan ini memang belum secara eksplisit dilarang oleh peraturan yang ada. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, maupun turunannya yang secara tegas melarang LAM membuat gradasi internal dalam kategorisasi akreditasinya. Ruang abu-abu ini memberikan keleluasaan bagi LAM untuk berinovasi dalam instrumen dan hasil penilaiannya. Di permukaan, ini terlihat seperti fleksibilitas yang positif, sebuah bentuk pragmatisme yang mempertimbangkan realitas lapangan dan tidak mau membuat terlalu banyak pihak kecewa setelah berinvestasi besar dalam proses akreditasi. Namun jika ditelusuri lebih jauh, ada masalah yang jauh lebih besar yang tersembunyi di balik solusi pragmatis ini.

Perbedaan antara ketiga derajat Unggul tersebut dan kategori Terakreditasi pada dasarnya menyangkut tingkat pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan. Unggul 5 tahun mencerminkan pencapaian penuh atau melampaui semua standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul, sehingga masa berlaku akreditasinya pun maksimal. Unggul 4 tahun menandakan bahwa sebagian besar indikator Unggul terpenuhi namun ada beberapa aspek yang masih perlu dikembangkan, sehingga masa berlakunya sedikit lebih pendek sebagai insentif untuk terus berbenah. Sementara Unggul 3 tahun menggambarkan kondisi di mana program studi telah menunjukkan kemajuan yang signifikan melampaui standar minimum, tetapi masih memiliki gap yang cukup besar dari standar Unggul penuh, sehingga mendapat waktu lebih singkat sebelum harus kembali menjalani evaluasi. Kategori Terakreditasi sendiri menandakan bahwa program studi memenuhi SN-DIKTI tanpa secara signifikan melampauinya.

Bagi institusi yang menerima label Unggul 3 tahun, dari sudut pandang marketing, perbedaannya dengan Unggul 5 tahun mungkin tidak terlalu terasa di permukaan. Kata "Unggul" tetap ada, dan itulah yang akan dipajang di spanduk, dicetak di brosur, dan digembar-gemborkan dalam pameran pendidikan. Sangat sedikit calon mahasiswa atau orang tua yang akan mencermati apakah Unggul itu berlaku 3, 4, atau 5 tahun. Yang mereka tangkap adalah satu kata itu saja. Maka dari perspektif institusi, mendapatkan Unggul 3 tahun sudah merupakan pencapaian yang bisa "dijual", meski dari sisi mutu sebenarnya program studi tersebut masih cukup jauh dari standar yang seharusnya dikaitkan dengan kata Unggul tersebut.

Di sinilah bumerang mulai terbentuk. Ketika kata Unggul kehilangan standar yang seragam dan absolut, ketika ia bisa berarti banyak hal bergantung pada angka tahun yang mengikutinya, maka nilainya sebagai penanda mutu mulai terdilusi. Proses dilusi ini tidak terjadi secara dramatis dan tiba-tiba, melainkan perlahan-lahan, seperti air yang meresap ke dalam tanah. Masyarakat yang sudah susah payah memahami perbedaan antara Unggul dan Terakreditasi kini harus mencerna lagi bahwa ada beberapa tingkatan Unggul yang tidak sama mutunya. Dan jika diferensiasi itu tidak dikomunikasikan dengan transparan dan konsisten, yang terjadi adalah kekaburan informasi yang merugikan semua pihak, termasuk konsumen pendidikan tinggi yang paling utama yaitu mahasiswa dan keluarganya.

Efek pertama yang paling terasa dari kebijakan ini adalah melemahnya daya diskriminasi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu. Salah satu fungsi utama akreditasi adalah memberikan sinyal yang jelas kepada publik tentang di mana sebuah institusi berdiri dari sisi kualitas. Sinyal itu hanya berfungsi dengan baik jika kategori yang ada memiliki makna yang konsisten dan dipahami secara luas. Ketika kategori mulai berkembang biak dan menjadi semakin rumit, publik semakin sulit membaca sinyal tersebut dengan tepat. Akibatnya, akreditasi perlahan kehilangan perannya sebagai panduan yang membantu konsumen membuat keputusan yang tepat. Dalam jangka panjang, ini bisa mendorong orang untuk tidak lagi mempedulikan label akreditasi dan mencari indikator mutu lain yang lebih mudah dipahami.

Efek kedua yang tidak kalah berbahaya adalah melemahnya tekanan untuk benar-benar berbenah. Salah satu kekuatan akreditasi sebagai instrumen kebijakan adalah bahwa ia menciptakan tekanan yang nyata bagi institusi untuk melakukan perbaikan yang substantif. Jika sebuah prodi tahu bahwa mereka hanya akan mendapat Terakreditasi, ada tekanan untuk bekerja lebih keras agar di siklus berikutnya bisa meraih Unggul. Tekanan itu mendorong perubahan nyata seperti merekrut dosen bergelar doktor, membangun laboratorium yang lebih baik, memperkuat kurikulum, dan menjalin kerja sama riset. Namun jika prodi itu bisa mendapat label "Unggul 3 tahun" tanpa benar-benar memenuhi standar Unggul yang sesungguhnya, tekanan untuk berbenah secara fundamental menjadi jauh berkurang. Mereka sudah merasa mendapat apa yang mereka inginkan.

Efek ketiga menyangkut reputasi sistem akreditasi itu sendiri di tingkat internasional. Indonesia sedang giat-giatnya mendorong perguruan tingginya untuk masuk ke dalam jaringan pendidikan tinggi global. Kerja sama internasional, benchmarking dengan standar asing, hingga upaya meraih akreditasi atau rekognisi dari lembaga internasional seperti AACSB, EQUIS, AUN-QA, atau IABEE, semuanya mensyaratkan bahwa sistem akreditasi dalam negeri memiliki integritas dan konsistensi yang tinggi. Jika para mitra internasional melihat bahwa label Unggul di Indonesia memiliki beberapa tingkatan dengan standar yang berbeda-beda dan diterapkan secara tidak seragam oleh berbagai LAM, kepercayaan mereka terhadap sistem kita akan berkurang. Ini bisa mempersulit upaya internasionalisasi yang sedang didorong dengan berbagai program dan anggaran yang tidak sedikit.

Ada pula dimensi etika kelembagaan yang perlu dipikirkan dengan serius. LAM sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menilai mutu seharusnya tidak dalam posisi yang terlalu akomodatif terhadap tekanan dari institusi yang dinilai. Ini mirip dengan situasi di mana auditor keuangan mulai memberikan keringanan penilaian kepada klien yang bayar mahal tetapi kinerjanya kurang memuaskan. Independensi dan integritas lembaga penjamin mutu adalah fondasi dari seluruh sistem akreditasi. Jika LAM mulai membuat kategori-kategori baru yang lebih bertujuan untuk meredakan kekecewaan institusi daripada untuk mencerminkan mutu yang sesungguhnya, maka legitimasinya sebagai penilai yang objektif dan dapat dipercaya mulai dipertanyakan. Kepercayaan publik terhadap akreditasi dibangun selama puluhan tahun dan bisa runtuh jauh lebih cepat.

Masalah koordinasi antar LAM juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, delapan LAM beroperasi dengan instrumen dan standar yang berbeda-beda. Jika satu atau beberapa LAM mulai menerapkan gradasi Unggul sementara yang lain tidak, maka akan terjadi ketidakkonsistenan yang membingungkan. Sebuah prodi di LAM A yang mendapat Unggul 3 tahun mungkin sebenarnya memiliki kualitas yang lebih tinggi atau lebih rendah dari prodi di LAM B yang mendapat Unggul 5 tahun, tergantung pada bagaimana masing-masing LAM mendefinisikan dan mengukur standarnya. Tanpa koordinasi yang kuat dan panduan yang seragam dari BAN-PT sebagai induk, sistem yang sudah kompleks ini berpotensi menjadi semakin membingungkan dan tidak dapat diperbandingkan. Perbandingan lintas LAM yang tidak apple-to-apple ini akan sangat menyulitkan siapa pun yang berusaha membaca mutu perguruan tinggi Indonesia secara menyeluruh.

Perguruan tinggi yang mestinya menjadi agen perubahan masyarakat, tempat lahirnya inovasi dan pemikiran kritis, kini terjebak dalam permainan label yang lebih mirip manajemen citra daripada manajemen mutu. Energi yang semestinya digunakan untuk memperkuat kurikulum, meningkatkan kompetensi dosen, dan mempererat hubungan dengan industri dan masyarakat, sebagian besar tersedot ke dalam penyusunan dokumen akreditasi yang semakin tebal dan kompleks. Ada istilah yang sering terdengar di kalangan para pengelola perguruan tinggi, yaitu "akreditasi untuk akreditasi", sebuah kondisi di mana seluruh upaya diarahkan untuk memenuhi indikator penilaian, bukan untuk benar-benar meningkatkan kualitas proses pendidikan itu sendiri. Ini adalah patologi yang sudah lama ada, dan sistem yang baru ini tidak menunjukkan tanda-tanda mampu menyembuhkannya.

Salah satu konsekuensi yang paling mengkhawatirkan dari proliferasi kategori Unggul ini adalah efeknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan. Ketika orang tua yang susah payah mengumpulkan uang untuk membiayai kuliah anaknya kemudian mengetahui bahwa label Unggul yang tercantum di brosur perguruan tinggi pilihannya ternyata tidak sekuat yang mereka bayangkan, ada semacam rasa dikhianati yang timbul. Rasa tidak percaya itu tidak akan ditujukan hanya kepada satu perguruan tinggi tertentu, melainkan kepada seluruh sistem pendidikan tinggi secara umum. Erosi kepercayaan semacam ini lambat laun bisa mengurangi minat orang tua untuk berinvestasi dalam pendidikan tinggi, sebuah dampak yang jauh lebih luas dan lebih dalam dari sekadar masalah label akreditasi.

Satu hal yang juga perlu dipikirkan adalah nasib mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke program studi dengan label Unggul 3 tahun, lalu di akhir masa studi mereka mendapati bahwa akreditasi tersebut turun atau tidak diperbarui. Ijazah yang mereka pegang, yang pernah berlabel Unggul, kini menjadi sesuatu yang harus dijelaskan lebih panjang ketika melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, bahkan perbedaan kecil dalam persepsi kualitas bisa berakibat besar pada peluang seseorang. Mahasiswa ini pada akhirnya yang menanggung konsekuensi dari keputusan kelembagaan dan kebijakan regulatoris yang mungkin tidak sepenuhnya mereka pahami ketika memilih kampus tersebut. Ini adalah ketidakadilan yang perlu dipikirkan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.

Apa yang seharusnya dilakukan? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban mudah, tetapi ada beberapa arah yang layak dipertimbangkan. Pemerintah perlu mengkaji ulang model pembiayaan akreditasi yang saat ini sepenuhnya dibebankan kepada perguruan tinggi, terutama untuk institusi-institusi kecil di daerah yang kapasitas keuangannya sangat terbatas. Ada baiknya pemerintah menyediakan subsidi atau dana pendampingan akreditasi yang dikelola secara transparan dan merata, sehingga mutu pendidikan tidak lagi menjadi hak eksklusif mereka yang berduit. BAN-PT juga perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam mengkoordinasikan standar antar LAM agar hasil akreditasi dari berbagai lembaga bisa diperbandingkan secara adil dan bermakna.

Dalam jangka menengah, perlu ada diskusi nasional yang lebih serius dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mahasiswa, asosiasi industri, dan masyarakat umum, tentang bagaimana desain sistem akreditasi yang ideal untuk konteks Indonesia. Akreditasi tidak boleh hanya menjadi urusan elit akademik dan birokratis semata. Ia menyangkut kepentingan jutaan mahasiswa dan keluarga Indonesia yang menginvestasikan harapan dan sumber daya mereka dalam pendidikan tinggi. Suara mereka perlu didengar dan dijadikan pertimbangan dalam desain sistem yang akan menentukan nasib pendidikan generasi mendatang. Transparansi tentang apa arti setiap label akreditasi harus diperkuat, dan informasi itu harus disebarluaskan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun.

Perguruan tinggi sendiri juga perlu melakukan introspeksi. Obsesi terhadap label akreditasi semata, tanpa diimbangi dengan komitmen yang tulus terhadap peningkatan mutu pendidikan, adalah jalan pintas yang berbahaya. Keunggulan sejati sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari label yang terpasang di spanduk, melainkan dari kualitas lulusan yang dihasilkan, relevansi riset yang diproduksi, dan kontribusi nyata kepada pembangunan masyarakat. Ada perguruan tinggi yang mungkin hanya berhasil meraih label Terakreditasi tetapi lulusannya sangat dicari oleh industri karena mereka mendidik dengan sepenuh hati dan menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan nyata lapangan kerja. Mutu seperti inilah yang sesungguhnya tak bisa dibeli hanya dengan melewati proses akreditasi.

Akreditasi Unggul pernah menjadi sesuatu yang sakral dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, sebuah penanda yang jelas dan bermakna bahwa sebuah institusi telah melampaui standar minimum dan layak mendapat pengakuan istimewa. Kesakralan itu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis jangka pendek, betapapun niat di baliknya terasa baik. Mengencerkan makna Unggul dengan menciptakan gradasi-gradasi baru mungkin bisa meredakan kekecewaan sesaat, tetapi dalam jangka panjang ia merusak fondasi kepercayaan yang menjadi tulang punggung seluruh sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi kita. Bangsa yang ingin maju tidak bisa membangun diri di atas fondasi label yang kabur dan standar yang elastis. Jika kita ingin pendidikan tinggi Indonesia benar-benar unggul, maka kata unggul itu harus tetap berarti sesuatu yang besar, bukan sekadar kata hiburan bagi mereka yang belum sampai ke sana.

Sejak kabar hibah kapal induk Garibaldi dari Italia itu resmi dikonfirmasi, narasi yang paling banyak beredar adalah bahwa Italia memberi Indonesia "kapal induk gratis." Frasa itu menyebar dari siaran pers pemerintah, dikutip media, lalu menjadi asumsi publik yang nyaris tidak terbantahkan. Padahal dokumen resmi yang diserahkan ke parlemen Italia, yang beredar dari Camera.it pada 14 April 2026, mengatakan sesuatu yang berbeda. Italia memang tidak mengeluarkan uang. Tapi justru karena itu, seluruh tagihan dilemparkan ke pihak penerima.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya tidak sedang mengatakan bahwa keputusan menerima Garibaldi adalah keputusan yang salah. Justru sebaliknya. Saya ingin menunjukkan bahwa keputusan itu jauh lebih rumit, dan jauh lebih mahal, dari yang selama ini dikomunikasikan kepada publik.

Giuseppe Garibaldi adalah kapal induk ringan buatan Fincantieri yang diluncurkan pada 1983. Panjang 180,2 meter, bobot 13.850 ton, ditenagai empat turbin gas GE/Fiat LM2500 dengan kecepatan maksimum 30 knot. Kapal ini pernah terlibat dalam operasi tempur di Somalia, Kosovo, Afghanistan, dan Libya sebelum pensiun pada 31 Desember 2024. Ia bukan kapal tua yang akan segera runtuh, tapi juga bukan kapal muda yang bisa langsung dipakai tanpa investasi besar.

Menghitung biaya transfer kapal dari Taranto ke Jakarta saja sudah menghasilkan angka yang seharusnya disebut sejak awal. Rute paling efisien melewati Terusan Suez lalu Samudra Hindia, dengan jarak sekitar 11.000 hingga 12.000 nautical mile. Pada kecepatan jelajah 15 sampai 18 knot, perjalanan ini memakan waktu 35 hingga 40 hari. Turbin gas LM2500 adalah mesin yang rakus, mengkonsumsi rata-rata tujuh ton Marine Gas Oil per jam pada kecepatan jelajah. Total kebutuhan bahan bakar untuk perjalanan ini mendekati 6.700 ton, dan dengan harga MGO di kisaran 650 dolar AS per ton pada periode ini, biaya bahan bakar saja sudah menyentuh 4,35 juta dolar AS.

Tambahkan biaya transit Terusan Suez untuk kapal perang, yang berdasarkan data US Navy pada 2023 rata-rata mencapai 300.000 dolar AS per transit dan kini naik sekitar 15 persen setelah penyesuaian tarif Suez Canal Authority awal 2024, maka angkanya menjadi sekitar 450.000 hingga 520.000 dolar AS termasuk biaya pandu dan layanan kanal. Garibaldi hanya punya jangkauan 7.000 nautical mile, sehingga perjalanan 12.000 mil ini membutuhkan dua kali pengisian bahan bakar di pelabuhan singgahan, dengan biaya tambahan 100.000 hingga 160.000 dolar AS. Kapal pendamping TNI AL yang wajib hadir dalam perjalanan lintas samudra seperti ini menambah tagihan 1,5 hingga 2 juta dolar AS. Lalu ada komponen yang paling jarang disebut, yaitu tiket kepulangan sekitar 250 kru Italia dari Jakarta ke Roma, yang dengan tarif bisnis rata-rata 4.000 dolar AS per orang menghasilkan tagihan lebih dari satu juta dolar AS.

Setelah semua komponen perjalanan dijumlahkan, Indonesia harus membayar antara 8,35 juta hingga 10,58 juta dolar AS, atau sekitar 136 hingga 172 miliar rupiah, hanya untuk membawa kapal itu dari Italia ke sini. Sekali lagi, ini baru ongkos kirimnya.

Retrofitnya jauh lebih besar. Kapal yang tiba di Indonesia datang tanpa satu pun sistem senjata yang berfungsi. Semua kapabilitas ofensif dilucuti sebelum penyerahan. Yang sampai ke pelabuhan kita hanyalah lambung kapal dengan mesin yang masih berputar dan sistem keselamatan dasar. Untuk menjadikannya kapal induk TNI AL yang operasional, dibutuhkan rekonstruksi menyeluruh mulai dari perluasan dek untuk drone Bayraktar TB3, pembaruan sistem radar dan Combat Management System, integrasi helikopter baru, hingga kemungkinan pemindahan buritan dan cerobong asap. Kementerian Pertahanan memperkirakan anggaran retrofit ini mencapai 7,2 triliun rupiah, dan angka itu pun masih bersifat estimasi karena pemeriksaan teknis menyeluruh belum bisa dilakukan selama kapal masih berstatus milik Italia.

Jika biaya perjalanan dan retrofit dijumlahkan, totalnya mendekati 450 juta dolar AS atau sekitar 7,35 triliun rupiah. Angka itu hampir persis sama dengan plafon pinjaman luar negeri yang telah disetujui Bappenas sejak Agustus 2025. Kecocokan angka ini bukan kebetulan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memang sudah menghitung tagihan sesungguhnya, hanya saja tidak cukup lantang mengkomunikasikannya kepada publik sebagai bagian dari narasi hibah.

Saya tidak mempersoalkan keputusannya. Dari sudut pandang efisiensi anggaran pertahanan, skema ini tetap masuk akal. Membangun kapal induk ringan baru dari galangan mana pun di dunia membutuhkan setidaknya 1,5 miliar dolar AS. INS Vikrant India, yang dianggap sebagai benchmark kapal induk kelas menengah, menelan biaya 3 miliar dolar AS meski dibangun di dalam negeri dengan subsidi dan proteksi industri yang besar. HMS Queen Elizabeth Inggris menghabiskan 8,1 miliar dolar AS. Dengan seluruh anggaran Kementerian Pertahanan Indonesia pada 2024 hanya 135,45 triliun rupiah, membeli atau membangun kapal induk baru bukanlah pilihan yang realistis dalam satu atau dua dekade ke depan. Skema Garibaldi, meski mahal bila disandingkan dengan kata "gratis," tetap tiga hingga tujuh kali lebih murah dari alternatif terdekatnya.

Yang saya persoalkan adalah cara kita menyiapkan diri untuk menanggung konsekuensinya.

Kita Belum Pernah Ke Sini Sebelumnya

Memiliki kapal induk bukan hanya soal memiliki kapal. Ia menuntut ekosistem yang sama sekali belum pernah kita bangun.

PT PAL Indonesia adalah modal terbesar yang kita punya, dan reputasinya layak dihargai. Sejak 1985 hingga 2024, galangan di Surabaya itu telah memproduksi 329 unit kapal dengan 92 di antaranya kapal perang. Mereka memenangkan tender internasional melawan Korea Selatan untuk kapal LPD pesanan Filipina, menyelesaikan kapal selam KRI Aluguro yang menjadikan Indonesia satu-satunya negara ASEAN berkemampuan membangun kapal selam, dan pada Desember 2025 meluncurkan KRI Balaputradewa, fregat 140 meter pertama yang dirancang dan dibangun sepenuhnya oleh insinyur Indonesia. Ini bukan pencapaian kecil.

Namun ada jarak yang sangat jauh antara fregat 5.996 ton dan kapal induk 13.850 ton. Jarak itu bukan hanya soal ukuran, melainkan soal kompleksitas teknologi yang berbeda kelas. Turbin gas LM2500 yang menggerakkan Garibaldi bukan produksi dalam negeri dan tidak ada industri komponen serupa di Indonesia. Desain dek penerbangan dengan ski-jump membutuhkan penguasaan aerodinamika dan hidrodinamika yang belum pernah disentuh insinyur kita. Sistem integrasi pendaratan pesawat tempur di atas kapal bergerak adalah salah satu rekayasa paling kompleks dalam teknologi militer modern. Fasilitas graving dock PT PAL pun belum dirancang untuk menampung struktur di atas 20.000 ton.

Di luar masalah teknis, ada masalah finansial yang tidak boleh diabaikan. PT PAL saat ini menanggung overhead cost 20 hingga 30 miliar rupiah per bulan dengan arus kas yang kerap bermasalah dan akses kredit perbankan yang terbatas. Proyek fregat Arrowhead 140, pesanan LPD dari Filipina, dan kemungkinan kontrak kapal selam Scorpene dari Prancis sudah memenuhi kapasitas produksi mereka. Menambahkan retrofit kapal induk ke dalam daftar itu, apalagi dengan skema yang tidak dirancang secara hati-hati, bisa menjadi beban yang merusak momentum positif yang sudah dibangun PT PAL dalam satu dekade terakhir.

Saya tidak ingin Indonesia mengalami apa yang dialami Malaysia dengan program LCS Maharaja Lela. Kapal tempur ringan kelas Gowind dari Prancis itu terbengkalai bertahun-tahun bukan semata karena korupsi, tapi juga karena ketidaksiapan SDM dan industri yang tidak dibangun dengan basis yang solid. Boustead Naval Shipyard tidak punya pondasi yang cukup untuk menanggung kompleksitas proyek yang datang terlalu cepat.

Pertanyaan yang belum dijawab pemerintah secara terbuka adalah siapa yang akan mengerjakan retrofit Garibaldi, dengan teknologi apa, dalam berapa lama, dan dengan jaminan kualitas seperti apa. Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dari Kemhan menyebut proses retrofit akan dilakukan di dalam negeri dan melibatkan perusahaan nasional, tapi belum ada detail soal kapasitas teknis yang disiapkan dan mekanisme pengawasan mutu yang akan dijalankan. Untuk proyek senilai 7,2 triliun rupiah, ketidakjelasan itu adalah risiko yang tidak kecil.

Saya justru melihat peluang yang lebih berharga dari sekadar mendapatkan kapalnya. TNI AL menyiapkan sekitar 100 prajurit untuk dikirim ke Italia guna mengikuti pelatihan awak kapal induk sebelum Garibaldi berangkat. Itu langkah yang tepat. India membutuhkan lebih dari 30 tahun mengoperasikan kapal induk bekas Rusia, INS Vikramaditya, sebelum insinyur dan perwiranya mampu membangun INS Vikrant dari nol pada 2022. Tidak ada jalan pintas dalam proses transfer pengetahuan teknologi militer sekelas ini.

Garibaldi, jika dikelola dengan serius, bisa menjadi laboratorium paling mahal sekaligus paling produktif yang pernah dimiliki TNI AL. Setiap insinyur yang masuk ke ruang mesin kapal itu, setiap perwira yang belajar mengkoordinasikan operasi penerbangan dari dek yang bergerak di tengah laut, setiap teknisi yang memahami karakteristik turbin LM2500 dalam kondisi nyata, sedang menabung pengetahuan yang nilainya jauh melampaui harga kapalnya.

Peta jalan yang realistis menempatkan kemampuan membangun kapal induk ringan secara mandiri paling cepat pada 2035 hingga 2045, dengan asumsi investasi serius dalam pendidikan teknik maritim, perluasan fasilitas galangan, dan pengembangan ekosistem industri komponen dalam negeri. Untuk kapal induk kelas penuh, horisonnya lebih jauh lagi. Tapi tanpa Garibaldi sebagai titik mulai, bahkan peta jalan itu tidak akan pernah bisa dimulai.

Maka inilah cara saya membaca transaksi ini. Indonesia tidak sedang membeli kapal. Indonesia sedang membeli pengalaman yang tidak bisa diperoleh dari ruang kelas manapun di dunia, dengan harga sekitar 7,35 triliun rupiah, dan itu bukan harga yang terlalu mahal jika kita benar-benar serius menjalankan prosesnya.

Syaratnya satu. Garibaldi tidak boleh hanya menjadi pajangan di hari ulang tahun TNI, difoto dari dermaga, lalu perlahan menjadi besi tua yang dikunjungi wartawan setiap kali ada berita. Ia harus benar-benar digunakan sebagai sekolah, dengan kurikulum yang ketat, dengan insinyur dan perwira yang belajar sungguh-sungguh, dan dengan visi yang konsisten melampaui siklus pergantian kepemimpinan.

Kapal induk itu bukan hadiah. Ia adalah investasi. Dan seperti semua investasi besar, hasilnya sepenuhnya bergantung pada seberapa serius kita mengelolanya.
Saya ingin memulai dengan sebuah pertanyaan sederhana yang sering luput dari perhatian kita. Pernahkah Anda bertanya, mengapa seorang pengemudi ojek online bisa menghabiskan sebelas jam sehari di jalanan, tujuh hari seminggu, tanpa libur, tanpa tunjangan, dan tanpa kepastian penghasilan? Bukan karena ia tidak punya pilihan lain, melainkan justru karena pilihan itu pernah tampak menarik di awal. Beberapa pengemudi ojek online yang pernah saya wawancarai mengatakan bahwa potongan 10 persen itu berlaku di awal aplikasi ojek online diperkenalkan. Seorang pegawai kantoran mendaftar agar sabtu minggu tidak terbuang percuma. Seorang mahasiswa menjajal aplikasi untuk membayar kos tanpa harus minta kiriman. Itulah desain awalnya, sebuah ekosistem paruh waktu yang menjanjikan fleksibilitas. Tapi yang terjadi belakangan jauh berbeda dari rancangan semula. Pekerjaan sampingan itu menjelma menjadi sumber nafkah utama jutaan keluarga Indonesia.
Iustrasi (Gambar : AI Generated)

Fenomena ini bukan sekadar soal pengemudi ojek. Perhatikan juga makelar properti yang dulu bekerja sambilan, kini membuka kantor sendiri dan menggaji karyawan. Tengok para reseller produk kecantikan yang bermula dari jualan di grup WhatsApp, kini membangun gudang dan tim pengiriman. Lihat pula para kurir lokal yang awalnya hanya membantu tetangga mengirim barang, kini menjadi tulang punggung logistik e-commerce skala menengah. Semuanya berawal dari pekerjaan yang oleh para penemunya dirancang sebagai pelengkap, bukan sebagai sumber nafkah utama. Namun hidup tidak berjalan mengikuti desain platform. Hidup berjalan mengikuti kebutuhan perut, tagihan listrik, dan biaya sekolah anak. Data BPS per Februari 2025 mencatat bahwa sebanyak 86,56 juta orang Indonesia bekerja di sektor informal, angka yang terus meningkat dari tahun sebelumnya, mencakup pengemudi ojol, pedagang kaki lima, kurir online, dan afiliator toko daring. Maka perlahan, pekerjaan sampingan itu menyelinap masuk ke ruang paling vital dalam kehidupan seseorang, dan ia tidak lagi bisa dilepas.

Ketika Desain Platform Bertemu Realitas Sosial

Ada konsep dalam sosiologi ekonomi yang paling tepat menjelaskan gejala ini, yaitu apa yang Karl Polanyi sebut sebagai "embeddedness," keterbenamanan ekonomi di dalam struktur sosial. Polanyi berargumen dalam bukunya "The Great Transformation" bahwa pasar tidak pernah benar-benar berdiri sendiri, ia selalu terbenam dalam relasi sosial, norma, dan kebutuhan manusia yang nyata. Platform digital seperti Gojek, Grab, atau ShopeeFood merancang model bisnis mereka dengan asumsi bahwa tenaga kerja yang mereka gunakan adalah aktor pasar bebas yang rasional, yang bisa masuk dan keluar sesuai keinginan. Namun kenyataan sosial Indonesia berbicara lain. Tingkat pengangguran terbuka Indonesia per Februari 2025 tercatat 7,28 juta orang, dan pekerja informal kini menyumbang sekitar 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Ketika lapangan kerja formal tidak mencukupi, platform gig economy menjadi jalan keluar yang kemudian berubah menjadi jalan masuk permanen ke dalam ekonomi informal. Itulah yang terjadi, dan itulah yang membuat desain awal platform menjadi tidak relevan begitu bersentuhan dengan kenyataan.

Dari sudut pandang ekonomi tenaga kerja, ada yang disebut sebagai "bogus self-employment" atau penyamaran ketenagakerjaan, sebuah konsep yang kini banyak digunakan para peneliti kebijakan global untuk menggambarkan situasi di mana seseorang secara formal berstatus kontraktor mandiri, namun dalam kenyataannya bekerja di bawah kendali platform persis seperti karyawan. Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sebagaimana dipertegas oleh Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tapi apa artinya kebebasan kemitraan bila platform yang menentukan tarif, platform yang mengatur algoritma penyebaran order, dan platform pula yang bisa menonaktifkan akun tanpa proses keberatan yang jelas? Survei IDEAS menemukan bahwa rata-rata pengemudi ojol menyelesaikan 10 pesanan per hari, menempuh jarak 42 kilometer, dan bekerja hingga 11 jam setiap harinya, dengan pendapatan pascapandemi yang hanya pulih ke angka rata-rata Rp 174.805 per hari. Ada jurang besar antara status hukum dan realitas ekonomi yang hidup dalam keseharian mereka, dan di sinilah benih konflik mulai tumbuh.

Maka wajar jika kemudian muncul tuntutan yang oleh sebagian kalangan pengusaha dianggap berlebihan. Sepanjang 2025, gelombang demonstrasi pengemudi ojol terjadi beberapa kali. Pada 20 Mei 2025, ribuan pengemudi menggelar "Aksi 205" di kawasan Patung Kuda Jakarta, dengan tuntutan utama penurunan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, karena di lapangan aplikator diduga memotong hingga 50 persen dari pendapatan mitra, jauh melampaui batas maksimal Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022. Tuntutan itu bukan berhenti di soal komisi saja. Para driver juga menuntut kehadiran Undang-Undang Transportasi Online, penghapusan skema tarif yang dianggap merugikan, dan audit investigatif terhadap aplikator. Aksi serupa terulang pada 21 Juli 2025 dengan ribuan pengemudi kembali turun ke jalan, kali ini dengan tuntutan yang lebih keras. Gelombang demonstrasi itu adalah simtom dari sebuah sistem yang dirancang untuk sebagian orang, bukan untuk semua.

Yang membuat saya tergelitik justru bukan soal tuntutannya, melainkan soal logika di balik tuntutan itu. Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dari sekitar 2 juta pengemudi ojol yang tercatat, baru 300.000 orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan per Agustus 2025, artinya masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi yang tidak memiliki jaring pengaman apa pun. Sementara itu, narasi kebebasan yang dipakai platform untuk membenarkan status mitra memang menarik secara teori, tapi ia runtuh begitu dihadapkan dengan fakta bahwa kebanyakan mitra tidak punya pilihan kerja lain yang layak. Kebebasan tanpa alternatif bukan kebebasan yang sesungguhnya, itu lebih tepat disebut keterpaksaan yang dibingkai indah. Dalam simulasi sederhana, pengemudi dengan omzet harian Rp 300.000 yang sebelumnya membawa pulang sekitar Rp 240.000 setelah dipotong komisi, kini dengan potongan 8 persen bisa menerima Rp 276.000, atau tambahan sekitar Rp 1 juta per bulan, dan jika dikalikan dengan sekitar 4 juta pengemudi aktif, potensi tambahan daya beli bisa mencapai triliunan rupiah setiap bulan. Angka yang sederhana, tapi dampaknya luar biasa bagi ekonomi riil di bawah.

Iklim Investasi yang Mulai Gelisah

Persoalannya tidak berhenti di situ. Pada 1 Mei 2026, tepat di Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto berdiri di panggung Monas dan mengumumkan sesuatu yang sudah lama ditunggu-tunggu jutaan pengemudi ojol. Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang menetapkan potongan aplikator maksimal 8 persen dan bagian pengemudi minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari angka sebelumnya sebesar 80 persen. Di luar soal komisi, Perpres itu juga mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudinya. Massa buruh bersorak. GoTo dan Grab menyatakan akan mematuhi. Tapi di balik sorak-sorai itu, ada gelombang kegelisahan yang diam-diam bergerak di antara para investor global yang mengikuti perkembangan regulasi Indonesia dari jauh.

Para eksekutif perusahaan global tidak sedikit yang menyampaikan kekhawatiran tentang Indonesia dengan cara yang sangat blak-blakan. Mereka menyukai pasar Indonesia yang besar. Tapi mereka takut dengan kepastian hukum soal status tenaga kerja gig, karena ketidakjelasan itu membuat perencanaan bisnis menjadi sangat sulit. Sebuah perusahaan platform transportasi global yang sedang menjajaki ekspansi ke Asia Tenggara harus memperhitungkan kemungkinan bahwa suatu hari nanti regulasi Indonesia bisa memaksa mereka memperlakukan semua mitra sebagai karyawan dengan hak penuh. Kalau itu terjadi, model bisnis berbasis aset ringan mereka langsung roboh karena biaya tenaga kerja melonjak berlipat ganda. Maka mereka memilih menunggu, atau bahkan memilih pasar lain yang lebih jelas aturan mainnya. Inilah yang tidak selalu tampak di permukaan tetapi sangat nyata dirasakan di ruang-ruang negosiasi investasi.

Di panggung global, keresahan serupa sudah lebih dahulu meledak dan melahirkan regulasi. Mahkamah Agung Inggris pada Februari 2021 memutuskan secara bulat bahwa pengemudi Uber adalah "workers" yang berhak mendapat upah minimum, bayaran hari libur, dan waktu istirahat, setelah hakim menemukan bahwa pengemudi berada dalam posisi "subordinasi dan ketergantungan" pada Uber sebagai satu-satunya cara mereka menghasilkan pendapatan. Di tingkat kawasan yang lebih besar, Uni Eropa resmi memberlakukan Platform Work Directive per 1 Desember 2024, yang memperkenalkan "rebuttable presumption of employment" sehingga platform harus membuktikan bahwa pekerjanya bukan karyawan, bukan sebaliknya, dan negara anggota diberi waktu hingga Desember 2026 untuk mengadopsi aturan ini ke dalam hukum nasional masing-masing. Dua langkah regulasi besar di dua kawasan ekonomi paling berpengaruh di dunia itu mengirimkan pesan yang sama, bahwa model gig economy yang dibangun di atas kabut abu-abu status hukum pekerja tidak bisa dibiarkan terus berjalan tanpa kepastian.

Di sinilah letak dilema terbesar yang dihadapi Indonesia. Di Uni Eropa saja, dari sekitar 28 juta orang yang bekerja melalui platform digital, 93 persen dikategorikan sebagai pekerja mandiri, namun Parlemen Eropa memperkirakan sekitar 5 juta di antaranya kemungkinan besar salah diklasifikasikan. Bayangkan skala persoalan yang sama di Indonesia, dengan struktur perlindungan sosial yang jauh lebih lemah dari Eropa, tingkat pendidikan tenaga kerja yang lebih rendah, dan tidak adanya alternatif pekerjaan formal yang memadai. BPS mencatat bahwa dari total 145,77 juta penduduk bekerja per Februari 2025, sebanyak 35,89 persen di antaranya masih berpendidikan SD ke bawah. Mereka inilah yang paling rentan terjebak dalam ekosistem gig tanpa jalan keluar. Dan ketika mereka menuntut perlindungan, itu bukan karena mereka tidak memahami kontrak yang mereka tanda tangani, itu karena kontrak tersebut dirancang dalam kondisi ketidakseimbangan kekuatan yang sangat nyata.

Yang membuat masalah ini semakin rumit adalah kenyataan bahwa tekanan terhadap platform tidak semata-mata datang dari pengemudi. Perpres 27/2026 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo adalah sinyal kuat dari negara bahwa ia mengambil posisi di pihak pekerja. Itu keputusan yang secara moral dapat dipahami. Tapi dari sudut pandang ekosistem investasi, setiap langkah yang memperluas kewajiban platform tanpa memberikan kepastian hukum yang memadai tentang batas-batasnya akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi calon investor baru. Parlemen Indonesia jelas menegaskan bahwa penyesuaian komisi menjadi 8 persen akan dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan sistem yang sudah berjalan. Artinya, implementasinya pun tidak akan serta-merta, dan ruang ketidakpastian itu masih ada. Platform yang berencana masuk ke Indonesia sedang menghitung berapa banyak kewajiban baru yang akan terus bermunculan dalam dua atau tiga tahun ke depan.

Saya perlu jujur bahwa ini bukan semata-mata kesalahan para pengemudi atau para pekerja gig yang menuntut lebih. Mereka menuntut karena sistem tidak menyediakan jaring pengaman yang memadai di luar platform. Ketika BPJS Ketenagakerjaan tidak menjangkau pekerja informal secara otomatis, ketika kredit usaha rakyat mensyaratkan dokumen yang tidak dimiliki pekerja gig, ketika subsidi perumahan tidak bisa diakses tanpa slip gaji tetap, maka satu-satunya pintu yang tampak terbuka adalah menuntut platform untuk mengisi kekosongan itu. Platform dijadikan negara mini yang diharapkan memberikan semua yang gagal diberikan oleh negara sesungguhnya. Ini beban yang tidak adil bagi platform sekaligus solusi yang tidak tepat bagi pekerja. Tapi selama kekosongan itu ada, tekanan tidak akan mereda, dan investor global akan terus mengerutkan dahi.

Negara Harus Menjadi Wasit yang Tegas

Perpres Nomor 27/2026 adalah langkah maju, tapi ia belum menjawab pertanyaan yang lebih fundamental. Apakah para mitra pengemudi itu karyawan, kontraktor, atau kategori ketiga yang belum punya nama dalam hukum Indonesia? Selama jawaban atas pertanyaan itu belum ada, potensi sengketa hukum di masa depan tetap terbuka lebar. Para anggota parlemen Indonesia sudah menyuarakan hal ini secara terbuka, bahwa pengaturan untuk ojol lewat undang-undang akan lebih mengikat secara hukum di masa depan dan dibutuhkan payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh. Itu pandangan yang tepat. Perpres adalah regulasi eksekutif yang bisa berubah dengan tanda tangan presiden berikutnya. Undang-undang adalah komitmen kelembagaan yang jauh lebih permanen. Dan investor global sangat sensitif terhadap perbedaan itu.

Beberapa negara sudah bergerak lebih jauh. Spanyol dan Jerman bahkan sudah mulai merancang perundangan pelengkap sejalan dengan EU Platform Work Directive, mendahului batas waktu implementasi akhir 2026 yang ditetapkan Uni Eropa. Korea Selatan sejak 2021 memperluas cakupan asuransi ketenagakerjaan ke platform workers meski tanpa mengubah status hukum mereka menjadi karyawan tetap. Tiap negara mencari jalan tengahnya sendiri, dan tidak ada satu formula yang berlaku universal. Tapi semua pendekatan itu punya benang merah yang sama, yaitu negara hadir mengisi kekosongan perlindungan tanpa harus mengorbankan fleksibilitas yang menjadi nilai utama model kerja ini. Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama, bukan meniru mentah-mentah, tapi merancang solusi yang sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi sendiri.

Apa yang bisa langsung dilakukan? Pertama, pemerintah perlu memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis ke semua pekerja platform dengan iuran berbasis persentase pendapatan yang diterima, bukan berbasis upah minimum yang tidak relevan bagi mereka. Kedua, perlu ada portal data nasional yang mencatat semua mitra aktif platform sebagai pekerja gig yang teridentifikasi, sehingga mereka bisa mengakses program sosial pemerintah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang mensyaratkan slip gaji tetap. Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi perlu duduk bersama merancang regulasi yang memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi pekerja tapi juga bagi investor, sehingga platform yang mau masuk ke Indonesia tahu persis apa kewajiban dan hak mereka. Keempat, dan ini mungkin yang paling penting, DPR perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang sudah mulai dibahas Komisi V, agar kepastian hukum tidak terus menggantung di udara.

Saya teringat percakapan dengan seorang pengemudi ojol beberapa bulan lalu. Ia lulusan D3, pernah bekerja di pabrik tekstil yang tutup saat pandemi, dan sudah empat tahun mengandalkan Gojek sebagai sumber penghasilan utama keluarganya. Ia tidak menuntut menjadi karyawan tetap. Ia tidak menuntut pesangon atau kenaikan gaji tahunan. Ia hanya ingin tahu bahwa kalau ia jatuh sakit, ada yang menanggung biayanya. Satu permintaan yang sangat sederhana, sangat manusiawi, dan seharusnya bisa dipenuhi oleh sebuah negara yang telah memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaannya. Tapi permintaan itu baru mulai dijawab setelah puluhan ribu orang turun ke jalan berkali-kali sepanjang 2025, dan jawabannya pun masih menggantung dalam kata "bertahap."

Transformasi pekerjaan sampingan menjadi pekerjaan utama bukan fenomena yang bisa diselesaikan dengan satu pendekatan saja, entah itu pendekatan hukum, ekonomi, atau sosial semata. Ia butuh ketiganya sekaligus, dirajut dalam kebijakan yang koheren dan konsisten. Gig economy bukan musuh, ia adalah respons pasar terhadap kekakuan sistem kerja formal yang tidak mampu menyerap semua tenaga kerja yang ada. Tapi respons pasar saja tidak cukup ketika jutaan orang bergantung padanya untuk bertahan hidup. Di sinilah peran negara menjadi tidak tergantikan, bukan sebagai hambatan bagi bisnis, melainkan sebagai penjamin bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan mereka yang berada di puncak ekosistem, tapi juga mereka yang menopangnya dari bawah. Kalau tidak, yang akan terjadi bukan hanya pergolakan sosial yang sudah kita saksikan sepanjang 2025, tapi juga hilangnya kepercayaan investor pada kemampuan Indonesia mengelola perubahan. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.
Ada video yang viral beberapa hari belakangan, dan saya yakin Anda sudah menontonnya. Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu 9 Mei 2026 kemarin. Seorang siswi dari Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan soal lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK. Jawabannya cukup panjang, menyebut DPR, lalu pertimbangan DPD, lalu peresmian oleh Presiden. Bukan tepuk tangan yang ia dapat, melainkan minus lima poin. Juri menyatakan jawaban itu salah. Beberapa detik kemudian, regu lain dari SMAN 1 Sambas menjawab dengan kalimat yang nyaris sama persis, dan juri yang sama bilang "Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh."
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya menonton videonya berkali-kali, dan jujur saja, telinga saya tidak menemukan perbedaan apa pun dari dua jawaban itu. Si juri kemudian beralasan bahwa Regu C tidak menyebut unsur "pertimbangan DPD" dengan artikulasi yang jelas. Padahal rekaman video itu jernih, suara peserta terdengar utuh, dan ribuan netizen jadi saksi dadakan. Anak-anak Regu C protes, meminta audiens menjadi saksi, mengulang jawaban mereka di depan forum. Hasilnya tetap tidak berubah. MPR akhirnya menonaktifkan dewan juri dan MC, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji mengevaluasi mekanisme penilaian. Yang lebih menyedihkan, ada laporan bahwa peserta yang protes malah ditekan lewat WhatsApp agar menghapus video, dengan ancaman somasi pula.

Kasus ini lucu sekaligus menyebalkan. Lucu karena kita tahu sendiri anak-anak SMA ini sudah bulan-bulanan menghafal pasal-pasal UUD sampai mereka tidur pun komat-kamit menghafal naskah konstitusi. Menyebalkan karena justru jurinya yang tampak tidak siap dengan tugasnya sendiri. Tapi tulisan ini tidak akan saya habiskan untuk membicarakan integritas juri atau kapasitas MC. Bagi saya itu hanya gejala permukaan. Yang lebih penting dipertanyakan justru hulunya. Yaitu kenapa MPR sampai hari ini masih saja punya program bernama Sosialisasi Empat Pilar. Padahal istilah itu sudah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Iya, Anda tidak salah baca. Frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" itu sudah dibatalkan oleh MK lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Putusannya bernomor 100/PUU-XI/2013, dibacakan pada April 2014. Pemohonnya adalah Masyarakat Pengawal Pancasila Joglo Semar, lembaga yang merasa istilah Empat Pilar ini merusak kedudukan Pancasila. MK menerima permohonan itu, dan membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang sebelumnya tercantum di Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Putusan itu final dan mengikat. Tidak ada banding, tidak ada upaya hukum lanjutan. Begitulah cara kerja putusan MK.

Apa logika MK ketika membatalkan frasa itu? Inilah bagian yang menurut saya penting dipahami semua orang, terutama orang-orang di Senayan. MK menilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah empat hal yang setara. Mereka tidak bisa dijejerkan seperti empat pilar bangunan yang sama tinggi dan sama fungsinya. Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, norma fundamental yang melahirkan norma-norma di bawahnya. UUD 1945 adalah konstitusi, hukum dasar tertulis yang substansinya turun dari Pancasila. NKRI adalah bentuk negara yang dipilih, hasil keputusan politik para pendiri bangsa. Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan, prinsip pemersatu, bukan dasar negara dan bukan konstitusi.

Kalau dipikir agak pelan-pelan, ini memang janggal sekali. Pancasila yang merupakan filosofi dan dasar negara kok dijadikan satu deretan dengan semboyan. Ibarat orang membicarakan struktur rumah, lalu pondasi, dinding, atap, dan lukisan di ruang tamu disebut sama-sama sebagai "empat tiang utama rumah". Pondasi jelas bukan setingkat lukisan. Pondasi menopang segalanya, sedangkan lukisan hanya melengkapi estetika. Begitu pula Pancasila yang menopang segala hukum di Indonesia. Ia tidak setara dengan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun Bhinneka Tunggal Ika tetap penting. Posisinya berjenjang, ada hierarki di sana, ada turunan satu sama lain.

Para ahli hukum tata negara sudah sejak lama mengingatkan soal ini. Hans Nawiasky, dengan teori jenjang norma yang sudah jadi rujukan klasik di fakultas hukum mana pun, menjelaskan bahwa norma negara itu bertingkat. Ada staatsfundamentalnorm yang paling atas, ada verfassungnorm di bawahnya, lalu turun lagi ke grundgezetznorm, dan seterusnya. Pancasila duduk di puncak sebagai staatsfundamentalnorm. UUD 1945 berada di lapis berikutnya sebagai verfassungnorm. Ketetapan MPR ada di lapis berikutnya. Undang-Undang lebih bawah lagi. Jadi sudah jelas, mereka tidak setara. Memasukkan Pancasila ke dalam keranjang yang sama dengan tiga hal lain itu seolah-olah merendahkan Pancasila ke posisi yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang otoritasnya tidak perlu saya jelaskan panjang lebar lagi, sudah berkali-kali menegaskan hal ini. Pada 2015, satu tahun setelah putusan MK keluar, Jimly meminta MPR berhenti memakai frasa Empat Pilar. Pancasila, kata Jimly, jangan ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa, karena Pancasila adalah filosofi berbangsa itu sendiri. Dengan menyebutnya sebagai pilar, Pancasila seolah-olah dianggap setara dengan yang lain, dan akhirnya malah menimbulkan salah paham di tengah masyarakat. Jimly juga mengingatkan bahwa kegiatan sosialisasi sebenarnya adalah ranah eksekutif, bukan tugas lembaga legislatif macam MPR. Imbauan Jimly waktu itu jelas, tinggal didengar atau tidak.

Dan jawaban dari MPR selama lebih dari sepuluh tahun ini sangat menarik. Mereka memilih untuk tidak mendengar. Program Sosialisasi Empat Pilar tetap berjalan, anggarannya tetap dialokasikan, lombanya tetap diadakan, plakat-plakatnya tetap dipasang di gedung Senayan, dan seragam jaket bertuliskan Empat Pilar tetap dikenakan anggota Dewan ketika kunjungan ke daerah pemilihan. Padahal, sekali lagi, frasa ini sudah dibatalkan oleh institusi yang paling berwenang menjaga konstitusi di negeri ini. Anehnya, MK sendiri yang membatalkan, sedangkan MPR yang tetap bersikeras memakai. Kalau kita mengandaikan negara ini sebagai sebuah rumah tangga, ini ibarat seorang anggota keluarga yang melanggar aturan tapi pura-pura tidak tahu ada aturannya.

Pertanyaan yang lebih sengit lagi adalah soal anggaran. Coba kita lihat data terbukanya. Pagu indikatif MPR tahun 2025 sebesar Rp924,54 miliar, dan tahun itu MPR masih sempat mengusulkan tambahan Rp251,62 miliar sehingga total anggarannya menembus Rp1,17 triliun. Untuk program prioritas tahun 2025 saja, alokasi untuk Sosialisasi Empat Pilar yang dipublikasikan di laman PPID MPR mencapai sekitar Rp451 miliar. Empat ratus lima puluh satu miliar rupiah. Untuk program yang dasarnya sudah dianulir oleh MK. Untuk istilah yang secara konseptual sudah dinyatakan keliru oleh para ahli. Untuk kegiatan yang menurut Jimly seharusnya bukan tugas MPR. Coba kita ulangi sebentar agar terasa berat. Rp451 miliar.

Bayangkan apa saja yang bisa dilakukan dengan uang sebesar itu. Bisa membangun ratusan ruang kelas SD di daerah terpencil. Bisa membayar gaji guru honorer yang selama puluhan tahun bertahan dengan honor di bawah Upah Minimum. Bisa membiayai puluhan ribu beasiswa kuliah untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera. Bisa membantu kampus-kampus swasta di daerah, termasuk kampus tempat saya mengabdi, untuk membenahi laboratorium dan perpustakaan yang ala kadarnya. Tapi uang sebanyak itu malah dipakai untuk acara seremoni, plakat, jaket, kunjungan ke daerah pemilihan, sampai lomba cerdas cermat yang ujung-ujungnya jurinya sendiri tidak cermat. Sungguh sebuah ironi yang menggelikan kalau saja tidak menyedihkan.

Saya tahu pasti akan ada yang membantah dengan dalih bahwa Sosialisasi Empat Pilar punya dasar hukumnya sendiri. Memang benar, kegiatan ini berpijak pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya soal tugas MPR memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Persoalannya bukan pada empat substansi itu. Pancasila tetap harus disosialisasikan. UUD juga begitu. NKRI iya, Bhinneka Tunggal Ika juga. Tidak ada yang menyangkal pentingnya keempatnya. Yang dipermasalahkan adalah pengemasannya menjadi "Empat Pilar". Itu yang salah, itu yang sudah dibatalkan, itu yang seharusnya diganti. MPR sebenarnya bisa mengganti namanya menjadi Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, misalnya. Tidak susah, hanya soal kemauan.

Yang membuat masalah ini menjadi semakin runyam adalah kenyataan bahwa kekeliruan konsep ini sudah merembet ke mana-mana. Materi-materi sosialisasi MPR yang dipakai di sekolah-sekolah, di kampus-kampus, di forum-forum komunitas, di acara cerdas cermat seperti yang viral kemarin, semuanya membakukan istilah Empat Pilar. Guru-guru PPKN mengajarkannya begitu. Murid-murid menghafal dengan frame berpikir bahwa Pancasila itu setara dengan tiga yang lain. Anak-anak SMA seperti adik-adik dari Pontianak dan Sambas itu menghafal naskah-naskah Empat Pilar berbulan-bulan. Mereka mengeluarkan tenaga dan waktu untuk menguasai istilah yang sebenarnya sudah cacat secara hukum. Bayangkan, kita meminta anak-anak menghafal sesuatu yang oleh MK saja sudah dianggap tidak sah. Apa hasilnya selain pengetahuan yang melenceng dari awal?

Saya teringat percakapan kecil dengan seorang mahasiswa beberapa waktu lalu. Ia bertanya, "Pak, kalau Pancasila itu pilar, terus pondasinya apa?" Saya tertawa. Pertanyaan polos macam itu justru menunjukkan bahwa frasa Empat Pilar memang membingungkan, bahkan untuk orang yang baru pertama kali memikirkannya. Pancasila itu dasar, ya pondasi itu sendiri. Bukan pilar yang menopang. Pilar berdiri di atas pondasi. Kalau Pancasila ditaruh di posisi pilar, lalu pondasinya apa? Tidak ada jawabannya. Karena memang konsep ini sudah keliru sejak diciptakan. Dan pertanyaan-pertanyaan kritis dari anak muda seperti itu sebenarnya menjadi bukti bahwa generasi sekarang punya akal sehat yang patut diapresiasi. Mereka mau berpikir, bukan sekadar menelan jargon.

Saya juga tidak bisa menyembunyikan rasa heran kepada kawan-kawan di Senayan. Bukankah di antara anggota MPR itu banyak sekali yang berlatar belakang akademis dan hukum? Ada profesor, ada doktor, ada mantan dekan, ada pengacara senior. Mereka pasti tahu, atau setidaknya seharusnya tahu, bahwa istilah Empat Pilar itu sudah dibatalkan MK. Tapi entah karena loyalitas pada warisan Almarhum Taufiq Kiemas, yang dulu memang menjadi pencetus istilah ini, atau karena anggaran sosialisasi terlalu menggiurkan untuk dihentikan, atau karena alasan-alasan lain yang sulit saya tebak, istilah ini terus dipertahankan. Padahal kalau mereka mau, mengubah nama programnya tidak sulit. Pancasila tetap diajarkan, konstitusi tetap dipromosikan, NKRI tetap dijaga, Bhinneka Tunggal Ika tetap dirayakan. Hanya istilah payungnya saja yang diganti.

Pertanyaan berikutnya yang lebih mendasar adalah, apakah sosialisasi semacam ini efektif? Mari kita jujur sebentar. Setelah belasan tahun MPR menyosialisasikan Empat Pilar dengan anggaran ratusan miliar setiap tahun, apakah pemahaman masyarakat tentang Pancasila benar-benar meningkat? Apakah anggota DPR yang anggotanya itu sendiri anggota MPR benar-benar menjalankan Pancasila dalam pengambilan keputusan? Apakah pelanggaran konstitusi makin berkurang? Apakah praktek demokrasi makin sehat? Apakah Bhinneka Tunggal Ika makin terasa di lapangan? Saya kira jawaban jujurnya adalah tidak banyak yang berubah. Sosialisasi itu lebih banyak berhenti di jargon, di plakat, di seragam, di kunjungan dapil yang dibarengi pembagian sembako. Bukan di pendalaman substansi.

Saya juga ingin menyoroti hal yang lebih mendasar lagi. Lembaga negara sekelas MPR seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, taat konstitusi, dan taat putusan MK. Kalau MPR sendiri yang menjadi konsumen sekaligus produsen istilah yang sudah dibatalkan, lalu rakyat biasa mau berkiblat ke mana? Kalau anggota Dewan yang sebagiannya juga anggota MPR mengkampanyekan istilah yang sudah dianulir lembaga hukum tertinggi, lalu cara berhukum apa yang sebenarnya dipraktikkan di negeri ini? Ini bukan soal kecil. Ini soal bagaimana negara mendidik warganya untuk taat aturan. Kalau lembaga tinggi negara saja boleh tidak taat, kenapa rakyat di pinggir jalan harus taat?

Maka kasus LCC di Kalimantan Barat ini sebenarnya hanya puncak gunung es. Yang viral hanya soal juri yang ngaco. Yang tidak viral, atau jarang dipersoalkan, justru lebih besar dan lebih sistemik. Lomba cerdas cermat itu hanya satu wujud kecil dari mesin sosialisasi yang sudah berjalan belasan tahun dengan basis konsep yang keliru. Anak-anak SMA dirajut dalam kompetisi menghafal jargon yang konsep dasarnya sudah dibatalkan. Mereka jadi korban berlapis. Pertama, korban dari sistem penilaian yang amburadul. Kedua, korban dari kerangka pengetahuan yang dari awalnya memang sudah salah. Ketiga, korban intimidasi via WhatsApp ketika berani protes. Anak-anak ini sebenarnya pantas mendapatkan apresiasi karena masih punya keberanian bersuara. Tapi yang mereka dapat malah ancaman somasi.

Sekarang masalahnya, apa yang bisa dilakukan? Saya kira langkah pertama yang paling logis adalah mengakui kekeliruan. MPR sebaiknya secara resmi menyatakan bahwa program Sosialisasi Empat Pilar akan dievaluasi total, bukan hanya soal teknis penilaian lomba cerdas cermat. Yang dievaluasi adalah cara pandang dasarnya. Lalu ubah namanya menjadi sesuatu yang lebih akurat secara konseptual dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Misalnya, Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, atau Pendidikan Kebangsaan dan Kewarganegaraan, atau apa pun yang penting tidak lagi memakai frasa Empat Pilar. Sesederhana itu. Tidak perlu rapat berhari-hari, tidak perlu studi banding ke luar negeri, tidak perlu konsultan asing. Cukup kemauan politik dari para pimpinan MPR.

Langkah kedua, evaluasi anggaran. Rp451 miliar untuk program yang dasarnya bermasalah jelas tidak layak dipertahankan. Anggaran sebesar itu bisa direalokasi untuk hal-hal yang lebih produktif. Misalnya kerja sama dengan kampus-kampus seluruh Indonesia untuk pendidikan konstitusi yang lebih substantif, bukan sekadar jargon. Atau bantuan untuk guru-guru PPKN yang selama ini bekerja keras dengan fasilitas seadanya. Atau bahkan dikembalikan ke kas negara untuk dipakai program yang lebih mendesak. Saya yakin masyarakat Indonesia akan jauh lebih menghargai MPR jika lembaga ini berani memangkas anggarannya sendiri demi efisiensi. Itu pesan kerendahan hati yang sangat dibutuhkan di tengah skeptisisme rakyat terhadap lembaga-lembaga negara.

Langkah ketiga, dan ini barangkali yang paling penting, adalah meminta maaf kepada seluruh anak Indonesia yang selama belasan tahun terakhir terlibat dalam berbagai aktivitas Empat Pilar. Mulai dari peserta LCC dari tahun ke tahun, guru-guru pendamping yang capek-capek melatih murid-muridnya, sampai masyarakat umum yang mengikuti sosialisasi di berbagai daerah. Mereka sudah meluangkan waktu, tenaga, dan ekspektasi untuk sesuatu yang dasarnya bermasalah. Permintaan maaf semacam ini bukan tanda kelemahan, justru tanda kedewasaan institusi. Kalau MPR berani melakukan itu, saya kira respeknya di mata publik akan naik berkali-kali lipat. Tapi sebaliknya, kalau MPR diam saja dan tetap melanjutkan business as usual, jangan heran kalau publik makin sinis pada lembaga ini.

Penutupnya begini. Kasus di Pontianak itu memang kecil dalam ukurannya. Hanya soal jawaban satu rebutan dalam satu sesi lomba di satu provinsi. Tapi yang terbongkar dari kasus kecil ini ternyata besar sekali. Mulai dari integritas juri, mekanisme penilaian, sampai akar masalah konseptual yang sudah lebih dari sepuluh tahun dibiarkan tanpa dibereskan. Kalau kita anggap ini sebagai pintu masuk untuk membenahi sesuatu yang lebih besar, mungkin ada hikmahnya. Adik-adik dari SMAN 1 Pontianak itu tanpa sadar sudah membuka kotak Pandora yang selama ini disimpan di Senayan. Mereka pantas berterima kasih, bukan disomasi. Mereka pantas didengar, bukan ditekan. Dan kalau MPR cukup punya kebesaran hati, mereka juga pantas mendapat permintaan maaf yang sungguh-sungguh, bukan basa-basi.

Saya menutup tulisan ini dengan satu harapan sederhana. Semoga ada hari di mana lembaga-lembaga negara kita berani mengaku salah dan berani berbenah, bukan sibuk membela diri dan menonaktifkan juri sebagai pelampiasan. Anak-anak muda yang masih percaya pada hukum dan pada institusi negara seperti adik-adik di Pontianak dan Sambas itu adalah modal sosial yang tidak ternilai. Jangan dilukai dengan ancaman somasi, jangan dibiarkan menghafal istilah yang sudah dibatalkan, jangan dipaksa diam ketika mereka melihat kejanggalan. Mereka adalah pemilik masa depan negeri ini. Tugas kita yang lebih tua adalah memberikan warisan yang baik, bukan pekerjaan rumah yang ruwet karena kita malas membereskan kekacauan kita sendiri. Empat Pilar itu sudah lama tumbang. Saatnya MPR mengakui itu, lalu berhenti pura-pura tidak tahu.
Siang tadi saya makan di warung mie pedas yang katanya nomor satu di Indonesia bersama kedua anak saya. Pesanan tidak banyak, hanya empat porsi mie level rendah dan air mineral. Di kepala saya sudah terhitung kasar, total belanja paling banter lima puluh ribu rupiah. Anak saya sibuk menyeruput mie, sementara saya menikmati momen langka makan siang bertiga dengannya tanpa gangguan rapat atau telepon kantor. Suasana restoran ramai khas jam makan siang. Aroma cabai dan bawang goreng bercampur dengan obrolan para anak muda di meja sebelah. Semuanya berjalan menyenangkan sampai bagian terakhir, yaitu saat saya berdiri di depan kasir dan membuka aplikasi pembayaran untuk memindai QRIS.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Layar kasir menunjukkan angka lima puluh tujuh ribu rupiah. Saya sempat menatap layar dua detik lebih lama dari biasanya. Tujuh ribu rupiah selisihnya. Pajak restoran, tertulis kecil di struk. Saya membayar tentu saja, karena memang itu kewajiban dan saya sadar betul soal pajak daerah. Tetapi ada sensasi aneh yang menyergap. Padahal ini bukan kali pertama saya membayar pajak di restoran. Tujuh ribu rupiah itu nilainya kecil, tetapi rasanya seperti ada sesuatu yang baru saja diambil dari saku saya tepat di saat saya sudah bersiap menutup transaksi.

Sepanjang perjalanan pulang, saya memikirkan reaksi kecil saya tadi. Mengapa selisih tujuh ribu rupiah itu terasa mengganggu, padahal kalau harga mie-nya memang dipatok lima puluh tujuh ribu sejak awal di buku menu, saya pasti membayar tanpa banyak pikir. Inilah yang menarik dari psikologi konsumen. Angka yang sama, jumlah yang sama, hasil akhir yang sama. Tetapi cara penyajiannya bisa menghasilkan perasaan yang berbeda. Para pemilik restoran agaknya perlu mempertimbangkan hal ini, terlepas dari kewajiban administratif yang mengaturnya. Sebab di ujung hari, yang menentukan apakah konsumen kembali atau tidak bukan hanya rasa makanan, melainkan juga rasa saat membayar.

Dalam ilmu ekonomi perilaku, fenomena ini sebenarnya sudah lama dibahas. Konsep yang paling relevan adalah price partitioning, yakni praktik memisahkan harga utama dari komponen biaya tambahan. Kebalikannya disebut all-inclusive pricing, di mana semua biaya sudah menyatu dalam satu angka. Penelitian dari berbagai kampus bisnis di Amerika Serikat dan Eropa menunjukkan bahwa konsumen cenderung merasa lebih puas dengan all-inclusive pricing. Otak manusia ternyata punya cara unik dalam memproses informasi harga. Ketika harga sudah final sejak awal, otak akan menerimanya sebagai satu kesatuan. Tetapi ketika harga dipecah-pecah, otak akan menghitung ulang dan secara tidak sadar membandingkan ekspektasi dengan kenyataan.

Mari saya buka data sederhana. Pajak restoran di Indonesia bervariasi antara lima sampai sepuluh persen tergantung daerah. Di Bengkulu, di Jakarta, di Surabaya, angka pastinya bisa berbeda tetapi rentangnya mirip. Untuk transaksi lima puluh ribu, selisih tujuh ribu artinya sekitar empat belas persen. Mungkin di dalamnya sudah termasuk service charge juga, saya tidak sempat memeriksa struk dengan teliti. Untuk konsumen kelas menengah Indonesia yang anggaran makan siang keluarganya tidak elastis, selisih ini terasa. Bayangkan kalau setiap kali makan di luar, ada tambahan empat belas persen di akhir. Dalam sebulan, jumlahnya menjadi tidak kecil untuk keluarga muda.

Dari sisi pengusaha restoran, sebenarnya ada pilihan yang bisa diambil. Mereka bisa mencantumkan harga sudah termasuk pajak di buku menu, lalu menyerap pajak ke dalam struktur harga. Cara kedua, mereka tetap mencantumkan harga dasar dan menambahkan pajak di akhir, persis seperti yang dilakukan Mie Gacoan dan kebanyakan restoran modern di Indonesia. Cara ketiga, mereka mencantumkan kedua harga sekaligus di menu agar konsumen tahu sejak awal. Masing-masing pilihan punya implikasi berbeda terhadap persepsi konsumen, dan kalau dipikir-pikir juga terhadap loyalitas pelanggan. Sayangnya, tidak banyak pengelola restoran yang serius menimbang aspek perilaku konsumen ini.

Saya pernah berbincang dengan beberapa pemilik usaha kuliner di Bengkulu. Sebagian besar dari mereka memilih pola kedua, yaitu mencantumkan harga bersih dan menambahkan pajak saat membayar. Alasan mereka cukup masuk akal dari sudut pandang bisnis. Pertama, harga di menu jadi terlihat lebih murah dan kompetitif dibanding pesaing. Kedua, mereka tidak ingin menanggung beban pajak sendiri karena margin kuliner sekarang sudah tipis akibat naiknya harga bahan baku. Ketiga, mereka merasa konsumen sudah terbiasa dengan pola ini. Tetapi ketika saya tanya apakah mereka pernah meriset reaksi konsumen di kasir, jawabannya hampir seragam yaitu belum pernah.

Padahal di sinilah letak peluang yang sering terlewat. Bayangkan dua restoran dengan menu mie ayam yang sama. Restoran A mematok harga lima belas ribu di menu, lalu di kasir ditambah pajak dan biaya layanan sehingga totalnya tujuh belas ribu lima ratus rupiah. Restoran B mematok harga tujuh belas ribu lima ratus rupiah sejak di menu, dengan keterangan kecil bahwa harga sudah termasuk pajak. Dari sisi pendapatan, keduanya menghasilkan angka yang persis sama. Tetapi dari sisi pengalaman konsumen, keduanya menghasilkan rasa yang berbeda. Konsumen Restoran A merasa harga awalnya murah tetapi membayar lebih banyak dari ekspektasi. Konsumen Restoran B membayar sesuai ekspektasi, tanpa kejutan tambahan apa pun.

Ada satu konsep menarik dalam perilaku konsumen yang disebut sebagai pain of paying. Istilah ini diperkenalkan oleh ekonom Drazen Prelec dari MIT dan rekannya. Intinya, setiap proses membayar menimbulkan sensasi tidak nyaman di otak, semacam rasa kehilangan kecil. Sensasi ini bisa diperkuat atau dilemahkan tergantung cara pembayaran disajikan. Pembayaran tunai biasanya menghasilkan pain of paying paling tinggi karena uang fisik benar-benar berpindah tangan. Pembayaran digital lebih rendah sensasi nyerinya. Tetapi ketika ada tambahan tak terduga di akhir transaksi, sensasi tidak nyaman ini muncul kembali, bahkan untuk pembayaran digital seperti QRIS.

Saya kembali memikirkan momen di kasir Mie pedas tadi siang. Kalau saja menu di restoran itu langsung mencantumkan harga akhir, saya kira saya tidak akan punya cerita untuk ditulis hari ini. Saya akan keluar dari restoran dengan perasaan biasa-biasa saja, seperti saat saya keluar dari restoran fast food kelas atas tertentu yang sudah lama menerapkan harga inklusif di menunya. Tujuh ribu rupiah tetap dibayarkan dalam kedua skenario. Tetapi pengalaman yang tertinggal di kepala konsumen sangat berbeda. Pengalaman ini akan menentukan cerita apa yang konsumen ceritakan kepada teman, kolega, atau bahkan tulis di media sosial.

Beberapa jaringan restoran besar di luar negeri sudah menyadari hal ini. Di Jepang, harga di menu hampir selalu sudah termasuk pajak konsumsi. Pemerintahnya bahkan mewajibkan praktik ini sejak beberapa tahun lalu. Di Australia, harga yang dipajang harus mencantumkan goods and services tax sebagai bagian dari harga total. Di Indonesia, regulasi serupa belum ada secara tegas untuk industri restoran. Banyak negara Eropa juga menerapkan value added tax sudah masuk dalam harga jual. Praktik ini dianggap lebih jujur kepada konsumen dan mengurangi friksi di titik pembayaran. Bagi restoran, ini juga mengurangi keluhan konsumen yang menganggap mereka merasa dijebak oleh harga awal.

Namun ada juga argumen tandingan dari sisi bisnis. Beberapa konsultan ritel berargumen bahwa harga rendah di rak atau menu tetap menjadi senjata kompetisi utama. Konsumen Indonesia, kata mereka, masih sangat sensitif terhadap angka pertama yang dilihat. Kalau harga di menu sudah ditulis dalam versi inklusif pajak, restoran akan kelihatan lebih mahal dibanding pesaing yang menulis harga bersih. Argumen ini ada benarnya untuk segmen tertentu, terutama pasar yang sangat sadar harga. Tetapi argumen ini juga punya kelemahan, karena pada akhirnya konsumen tetap membayar harga total yang sama. Yang berbeda hanya cara ekspektasi dibangun.

Saya teringat satu kafe kecil di Bengkulu yang sudah lama saya frekuentasi. Pemiliknya seorang ibu paruh baya yang memutuskan mencantumkan harga inklusif sejak awal buka. Kopi tubruk dua tujuh belas ribu di menunya artinya benar-benar dua puluh lima ribu di kasir, tanpa tambahan apa pun. Beliau pernah berkata bahwa dia ingin tamunya pulang dengan perasaan tidak ada kejutan. Margin keuntungannya mungkin lebih tipis dibanding kompetitor yang main pajak terpisah. Tetapi loyalitas pelanggannya kuat sekali. Banyak tamunya yang sudah bertahun-tahun rutin datang. Dan menurut pengakuan beliau, jarang sekali ada konsumen yang protes harga.

Kasus kafe kecil di Bengkulu ini sederhana tetapi membawa pesan penting. Bisnis kuliner bukan hanya soal makanan dan minuman. Bisnis ini adalah bisnis pengalaman dari awal sampai akhir, termasuk pengalaman membayar. Konsumen yang merasa diperlakukan dengan transparan cenderung kembali. Konsumen yang merasa dikejutkan, sekecil apa pun kejutannya, akan ingat detail itu. Kalau pengalaman membayar terasa lancar dan sesuai ekspektasi, konsumen akan menyimpan kesan positif. Sebaliknya, kalau ada friksi sedikit saja, kesan itu akan menempel lebih lama dari yang dibayangkan pemilik restoran.

Tentu saja, saya menulis ini bukan untuk menyalahkan Mie pedas tadi atau restoran lain yang menerapkan pola harga belum termasuk pajak. Mereka tidak melanggar aturan. Praktik ini legal, standar industri, dan transparan dalam batas tertentu. Yang saya ingin angkat adalah pertanyaan strategis yang sering luput dari diskusi para pemilik restoran. Apakah cara penyajian harga yang sekarang adalah yang paling optimal untuk membangun loyalitas konsumen jangka panjang. Saya tidak yakin jawabannya selalu iya. Mungkin sudah saatnya pengusaha kuliner di Indonesia mulai mencermati aspek perilaku konsumen ini secara lebih serius.

Untuk konsumen sendiri, fenomena ini sebenarnya juga menjadi pelajaran berharga. Kita sering tidak sadar bahwa keputusan pembelian kita sangat dipengaruhi oleh cara harga disajikan, bukan hanya oleh harga itu sendiri. Konsumen yang melek finansial akan terbiasa menghitung sendiri estimasi pajak sebelum sampai di kasir. Sebagian besar konsumen tentu saja tidak melakukan ini. Mereka mengandalkan ekspektasi kasar berdasarkan harga di menu. Ketika ekspektasi ini tidak cocok dengan tagihan akhir, muncul rasa tidak nyaman yang kecil tetapi nyata. Kita semua pernah merasakannya, bahkan untuk selisih yang sebenarnya tidak besar seperti kasus saya tadi siang.

Dari sudut pandang manajemen, ada satu insight menarik yang bisa diambil para pengusaha restoran. Investasi terbesar dalam bisnis kuliner bukan hanya di dapur atau di interior. Investasi terpenting adalah di momen-momen kecil yang membentuk persepsi konsumen. Lima detik di kasir mungkin tidak terlihat penting di hari-hari normal. Tetapi lima detik itulah yang menentukan apakah konsumen pulang dengan perasaan puas penuh atau puas dengan catatan. Konsumen yang puas penuh akan merekomendasikan tempat tersebut tanpa syarat. Konsumen yang puas dengan catatan biasanya akan merekomendasikan dengan tambahan kalimat seperti makanannya enak tapi pajaknya bikin kaget. Kalimat kecil itu berdampak besar bagi citra merek.

Indonesia sebagai pasar kuliner terbesar di Asia Tenggara seharusnya menjadi laboratorium ideal untuk eksperimen seperti ini. Banyak rantai restoran lokal yang berkembang pesat dengan inovasi rasa dan layanan. Tetapi inovasi di bidang pricing dan presentasi harga masih jarang menjadi prioritas. Padahal di pasar yang semakin kompetitif, pembeda kecil bisa berdampak besar. Bayangkan kalau satu rantai mie populer berani melakukan terobosan dengan mencantumkan harga inklusif sejak hari pertama. Kemungkinan besar kompetitor akan mengikuti, dan dalam beberapa tahun standar industri bisa bergeser. Hal seperti ini sudah pernah terjadi di sektor lain seperti penerbangan dan ritel modern.

Sampai standar baru itu muncul, konsumen seperti saya akan terus mengalami momen-momen kecil seperti tadi siang di Mie Pedas tadi. Saya tetap akan kembali ke sana, karena anak saya menyukai mienya. Tetapi rasa kecil saat di kasir tadi tidak akan benar-benar hilang. Mungkin lain kali saya akan lebih siap secara mental, atau saya akan menghitung sendiri estimasi pajaknya sebelum menyodorkan ponsel ke kasir. Konsumen lain mungkin tidak peduli sama sekali. Tetapi sebagian lainnya, terutama yang punya pengalaman keuangan rumah tangga ketat, kemungkinan besar punya reaksi serupa dengan saya. Reaksi-reaksi kecil ini, kalau dijumlahkan dalam ribuan transaksi setiap hari, sebetulnya membentuk wajah industri kuliner Indonesia hari ini.

Pada akhirnya, persoalan pajak restoran ini hanyalah satu contoh kecil dari prinsip yang lebih besar dalam dunia bisnis. Bahwa angka dan pengalaman adalah dua hal yang saling terkait tetapi tidak identik. Angka adalah fakta matematis yang netral, sementara pengalaman adalah konstruksi psikologis yang sangat bisa dirancang. Bisnis yang cerdas tidak hanya bekerja dengan angka, tetapi juga merancang pengalaman secara sadar. Tujuh ribu rupiah tambahan pajak Mie Gacoan tadi siang adalah pelajaran berharga, baik bagi saya sebagai konsumen maupun bagi siapa pun yang sedang membangun bisnis kuliner di negeri ini. Karena pada hari yang panas dan ramai itu, tujuh ribu rupiah berhasil mengubah rasa mie yang sebenarnya sudah sangat enak menjadi cerita tentang persepsi, ekspektasi, dan psikologi pembayaran. Dan cerita-cerita kecil seperti inilah yang sering luput dari radar para pengambil keputusan bisnis di Indonesia.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • SAAT AKREDITASI UNGGUL TAK LAGI ISTIMEWA
  • KAPAL INDUK ITU BUKAN HADIAH
  • KAMUS BESAR BAHASA MELAYU-INDONESIA
  • EMPAT PILAR YANG SUDAH LAMA TUMBANG, TAPI MASIH SAJA DISOSIALISASIKAN
  • KETIKA SAMPINGAN JADI NASIB

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar