Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Dua dekade lalu, ketika sebuah perguruan tinggi berhasil meraih akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), peristiwa itu disambut seperti pesta kecil di dalam kampus. Spanduk dipasang. Pengumuman disebarkan ke seluruh civitas akademika. Nama program studi itu pun tiba-tiba terangkat di mata calon mahasiswa baru. Akreditasi A bukan sekadar label administratif, ia adalah penanda bahwa sebuah institusi pendidikan telah melewati proses seleksi mutu yang ketat, terukur, dan dipercaya. Publik memahami perbedaan antara A, B, dan C. Perbedaan itu sederhana namun bermakna. Kini, ketika sistem akreditasi berubah wajah dan melahirkan kategori baru bernama "Unggul", pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah keistimewaan itu masih utuh adanya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Reformasi sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia sesungguhnya bukan tanpa dasar. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memandang bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi tidak bisa lagi dikelola secara terpusat oleh satu lembaga tunggal seperti BAN-PT. Indonesia memiliki lebih dari 4.500 perguruan tinggi, dengan ribuan program studi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Beban itu terlalu berat untuk ditanggung satu badan saja secara efektif dan efisien. Maka lahirlah konsep Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berbasis rumpun keilmuan, sebuah gagasan untuk mendelegasikan otoritas akreditasi kepada lembaga-lembaga yang lebih dekat dengan disiplin ilmu yang dievaluasinya. Setiap LAM diharapkan mampu memahami standar mutu yang kontekstual sesuai bidang masing-masing.

Secara regulasi, dasar hukum kehadiran LAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri terkait sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Pemerintah berargumen bahwa desentralisasi akreditasi ini akan menghasilkan penilaian yang lebih mendalam, lebih relevan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masing-masing bidang ilmu. Saat ini terdapat delapan LAM yang telah diakui secara resmi, yaitu LAM-PTKes untuk kesehatan, LAMEMBA untuk ekonomi dan bisnis, LAMDIK untuk pendidikan, LAMSAMA untuk sains alam dan matematika, LAM Infokom untuk informatika dan komputer, LAM Teknik untuk teknik, LAMSPAK untuk sosial, hukum, dan humaniora, serta LAM PTIP untuk pertanian, perikanan, dan peternakan. Masing-masing beroperasi dengan aturan main dan instrumen penilaiannya sendiri.

Namun di balik argumen teknis dan kebijakan itu, ada satu dampak yang kerap luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan, yakni beralihnya beban biaya akreditasi dari negara kepada institusi perguruan tinggi itu sendiri. Ketika BAN-PT menjadi satu-satunya lembaga akreditasi yang didanai oleh APBN, perguruan tinggi tidak menanggung biaya penilaian secara langsung dalam skala yang memberatkan. Tetapi begitu LAM menjadi entitas mandiri yang harus membiayai operasionalnya sendiri, logis bahwa biaya itu dibebankan kepada klien mereka, yaitu program studi yang mengajukan akreditasi. Inilah titik di mana desentralisasi akreditasi mulai menunjukkan wajah lain yang tidak terlalu nyaman untuk dilihat. Pemerintah tampak mundur dari tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu yang semestinya menjadi urusan negara.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi untuk menjalani proses akreditasi melalui LAM? Angka yang beredar di lapangan tidaklah kecil. Bergantung pada LAM yang bersangkutan dan kompleksitas prodi yang dinilai, biaya akreditasi berkisar antara 40 hingga 70 juta rupiah per program studi. Bagi universitas besar dengan puluhan prodi yang harus diakreditasi secara berkala, total pengeluaran bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah dalam satu siklus akreditasi. Ini belum termasuk biaya persiapan internal seperti penyusunan dokumen borang, honorarium tim penyusun, biaya survei kepuasan, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya. Angka-angka ini bukan main-main bagi institusi yang kondisi keuangannya sedang tidak stabil.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika kita melihat kondisi demografis yang sedang melanda dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, jumlah mahasiswa baru yang masuk ke perguruan tinggi mengalami tekanan yang cukup signifikan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa angka kelahiran Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun, dan dampaknya kini mulai terasa di gerbang penerimaan mahasiswa baru. Perguruan tinggi swasta, terutama yang berada di kota-kota menengah dan kecil, melaporkan penurunan jumlah pendaftar yang cukup mengkhawatirkan dalam tiga hingga lima tahun terakhir. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi musiman, melainkan cerminan dari perubahan struktural demografi yang akan berlangsung dalam jangka panjang.

Data terkini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ratusan perguruan tinggi di Indonesia menghadapi masalah kekurangan mahasiswa yang serius. Ada yang bertahan dengan kapasitas kurang dari separuh tempat duduk yang tersedia. Ada pula yang harus menutup beberapa program studi karena tidak lagi ekonomis untuk dioperasikan. Situasi ini diperburuk oleh persaingan ketat dengan perguruan tinggi negeri yang semakin menggencarkan penerimaan melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri yang membuka kuota besar. Perguruan tinggi swasta kecil dan menengah berada dalam tekanan ganda, yaitu berkurangnya mahasiswa di satu sisi dan meningkatnya tuntutan mutu dan biaya operasional di sisi lainnya. Dalam kondisi seperti inilah tagihan akreditasi dari LAM datang mengetuk pintu.

Membayangkan sebuah perguruan tinggi kecil di kabupaten yang harus menyiapkan dana 40 hingga 50 juta rupiah untuk mengakreditasi satu program studi saja sudah cukup membuat dahi berkerut. Padahal perguruan tinggi itu mungkin memiliki lima, tujuh, bahkan sepuluh program studi yang semuanya harus diakreditasi secara berkala. Jika mahasiswa yang mendaftar terus berkurang sementara biaya operasional tetap harus dibayar dan tagihan akreditasi tidak bisa dihindari, maka perguruan tinggi itu sedang berada di persimpangan yang sangat kritis. Tidak sedikit yang terpaksa meminjam atau mengalihkan anggaran dari pos lain yang juga penting, seperti pengembangan sumber daya manusia atau pembaruan fasilitas pembelajaran. Akreditasi yang seharusnya mendorong peningkatan mutu justru bisa menjadi beban yang menggerogoti sumber daya institusi.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah mengapa negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu pendidikan tinggi kepada lembaga mandiri yang kemudian meneruskan beban itu ke institusi pendidikan yang sudah kesulitan. Dalam banyak negara yang sistem pendidikan tingginya dianggap maju, penjaminan mutu eksternal tetap didanai sebagian besar oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kualitas pendidikan warganya. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin bahwa proses evaluasi mutu tidak menjadi hambatan finansial bagi institusi yang sesungguhnya memiliki niat dan komitmen untuk berkembang. Model yang kita terapkan sekarang lebih menyerupai outsourcing penjaminan mutu daripada sebuah sistem yang terintegrasi dan berkeadilan.

Di sinilah letak paradoks yang sesungguhnya. Pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu melalui akreditasi, tetapi pada saat yang sama menyerahkan biaya proses peningkatan mutu itu kepada institusi yang sedang berjuang untuk bertahan. Ibarat seorang dokter yang meresepkan obat mahal kepada pasien yang tidak punya uang, lalu berpaling dan menganggap tugasnya selesai. Sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketimpangan struktural di mana perguruan tinggi yang sudah mapan dan berada di kota besar akan jauh lebih mudah menjalani akreditasi dibanding perguruan tinggi kecil di daerah terpencil yang justru lebih membutuhkan dukungan. Ketimpangan ini pada akhirnya tidak mempersempit kesenjangan mutu pendidikan tinggi antar wilayah, malah berpotensi melebarkannya.

Mari kita bicara tentang aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu psikologi kelembagaan di balik hasrat meraih label "Unggul". Dalam sistem akreditasi yang berlaku sekarang, sesuai dengan ketentuan yang ada, hasil akreditasi hanya mengenal tiga kategori: Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Tidak ada lagi kategori antara seperti A, B, atau C yang dulu dikenal luas. Struktur ini secara psikologis menempatkan perguruan tinggi dalam dua kutub besar, yaitu mereka yang unggul dan mereka yang sekadar terakreditasi. Perbedaan antara dua label itu dalam persepsi publik jauh lebih besar dari yang mungkin dimaksudkan oleh pembuat kebijakan. Di benak calon mahasiswa dan orang tua, kata "terakreditasi" terasa jauh kurang menarik dibanding "unggul".

Fenomena ini bukan sekadar soal gengsi atau ego institusional. Ini murni soal psikologi pemasaran pendidikan. Di era informasi seperti sekarang, di mana calon mahasiswa dan orang tua bisa dengan mudah membandingkan satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain hanya melalui layar ponsel, label akreditasi menjadi salah satu faktor penentu pilihan yang paling kasat mata. Kampus dengan prodi berlabel "Unggul" akan lebih mudah muncul dalam rekomendasi, lebih mudah dijual oleh bagian promosi, dan lebih meyakinkan dalam presentasi kepada orang tua calon mahasiswa. Sementara kampus yang hanya berhasil meraih label "Terakreditasi" sering kali harus bekerja keras ekstra untuk menjelaskan bahwa status itu pun sebenarnya sudah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Tekanan psikologis ini kemudian bertemu dengan kenyataan lapangan yang keras: meraih akreditasi Unggul bukanlah perkara mudah. Instrumen akreditasi yang digunakan oleh LAM memiliki lebih dari tujuh kriteria utama yang harus dipenuhi, masing-masing dengan indikator yang terperinci dan terukur. Kriteria-kriteria itu mencakup aspek visi, misi, tata pamong, sumber daya manusia, kurikulum, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, hingga luaran dan capaian program studi. Setiap kriteria memiliki indikator kinerja yang harus dibuktikan dengan data konkret dan dokumen yang valid. Bagi perguruan tinggi yang sistem administrasinya masih manual atau setengah digital, menyusun semua dokumen itu dalam waktu yang terbatas merupakan pekerjaan yang sangat melelahkan.

Ambil satu contoh konkret: jumlah publikasi dosen di jurnal bereputasi internasional. Ini adalah salah satu indikator yang bobotnya cukup signifikan dalam penilaian akreditasi Unggul. Dalam konteks perguruan tinggi besar di kota metropolitan yang dosennya sebagian besar bergelar doktor dan aktif dalam jaringan riset internasional, memenuhi indikator ini mungkin tidak terlalu sulit. Tetapi di perguruan tinggi kecil di daerah, di mana sebagian besar dosen masih berpendidikan magister dan beban mengajarnya sangat tinggi sehingga hampir tidak ada waktu untuk riset, memenuhi standar ini terasa seperti diminta berlari maraton tanpa pernah berlatih lari sebelumnya. Kenyataan ini bukan cerminan kemalasan, melainkan cerminan ketidaksetaraan kondisi yang nyata.

Indikator lain yang tidak kalah berat adalah kegiatan mobilitas internasional, baik untuk dosen maupun mahasiswa. Akreditasi Unggul mengharapkan adanya dosen tamu dari luar negeri, dosen yang mengajar di perguruan tinggi luar negeri, mahasiswa yang mengikuti program pertukaran, serta mahasiswa asing yang belajar di program studi tersebut. Bagi perguruan tinggi yang berlokasi di kota-kota besar dengan konektivitas internasional yang baik dan memiliki jaringan kerja sama luar negeri yang mapan, ini adalah sesuatu yang bisa dicapai meski tetap membutuhkan upaya dan anggaran yang tidak sedikit. Namun bagi perguruan tinggi di daerah terpencil yang bahkan untuk mendatangkan dosen tamu dari kota besar di dalam negeri saja sudah membutuhkan biaya yang besar, tuntutan mobilitas internasional terasa seperti mimpi yang sangat jauh dari jangkauan.
Hasilnya mudah ditebak. Banyak program studi yang setelah melalui proses akreditasi panjang dan melelahkan, dengan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, hanya berhasil meraih status "Terakreditasi". Bukan karena mereka tidak serius mendidik mahasiswanya. Bukan karena dosen-dosennya tidak kompeten. Bukan pula karena lulusan mereka tidak diserap oleh pasar kerja. Melainkan semata-mata karena standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul membutuhkan sumber daya, jaringan, dan infrastruktur yang belum mereka miliki, dan dalam kondisi keuangan yang tertekan seperti sekarang, kemungkinan besar tidak akan segera mereka miliki. Inilah ironi yang cukup menyedihkan dari sistem yang seharusnya mendorong pemerataan mutu pendidikan tinggi di seluruh pelosok negeri.

Jika menggunakan analogi sistem penilaian lama sebagai bandingan, maka situasi yang terjadi sekarang kurang lebih seperti ini. Dalam sistem lama, prodi dengan skor akhir di atas 361 mendapat akreditasi A. Mereka yang berada di rentang 301 hingga 360 mendapat B, dan yang di bawah 300 mendapat C. Antara A dan B ada perbedaan yang signifikan, tetapi B bukan sesuatu yang memalukan. Ada kategorisasi yang cukup jelas dan publik pun memahaminya. Dalam sistem baru, jika Unggul setara dengan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka banyak program studi yang sesungguhnya berada di level "Baik Sekali" dalam sistem lama, yaitu mereka yang memiliki skor sekitar 320 hingga 340, sekarang hanya mendapat label "Terakreditasi" yang kedengarannya lebih datar dan kurang bergengsi. Kategori antara yang dulu ada kini hilang dari peta.

Kehilangan kategori antara ini bukan sekadar soal perubahan nomenklatur. Ada implikasi psikologis dan sosial yang cukup dalam. Ketika seorang lulusan SMA berdiskusi dengan orang tuanya tentang pilihan perguruan tinggi, dan mereka membandingkan antara kampus yang prodinya berlabel Unggul dengan kampus yang berlabel Terakreditasi, bayangan yang terbentuk di kepala mereka jelas sangat berbeda. Kata "terakreditasi" saja terasa seolah-olah hanya sekadar lolos minimal, hanya sekedar ada izin beroperasi, bukan merupakan tanda keunggulan atau kualitas yang patut dibanggakan. Padahal kenyataannya, sebuah prodi yang terakreditasi dalam sistem baru bisa saja memiliki kualitas yang sangat baik, hanya saja tidak memiliki jaringan internasional atau sumber daya riset yang memadai untuk meraih label Unggul.

Di tengah dilema inilah, muncul sebuah gagasan yang menarik sekaligus menggelisahkan dari dalam ekosistem akreditasi itu sendiri. Beberapa pihak, termasuk sebagian pengelola perguruan tinggi dan ada yang mengusulkan kepada LAM, menyuarakan ide untuk menciptakan gradasi dalam kategori Unggul itu sendiri. Usulan konkretnya adalah membuat tiga derajat dalam Unggul, yaitu Unggul 5 tahun, Unggul 4 tahun, dan Unggul 3 tahun. Logika di balik gagasan ini cukup sederhana: daripada kampus yang hampir memenuhi standar Unggul hanya mendapat label Terakreditasi yang terasa mengecewakan, lebih baik diberikan semacam status Unggul dengan masa berlaku yang lebih pendek sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka sedang dalam perjalanan menuju keunggulan penuh. Beberapa LAM dilaporkan sudah mulai menerapkan diferensiasi semacam ini.

Secara teknis regulatoris, gagasan ini memang belum secara eksplisit dilarang oleh peraturan yang ada. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, maupun turunannya yang secara tegas melarang LAM membuat gradasi internal dalam kategorisasi akreditasinya. Ruang abu-abu ini memberikan keleluasaan bagi LAM untuk berinovasi dalam instrumen dan hasil penilaiannya. Di permukaan, ini terlihat seperti fleksibilitas yang positif, sebuah bentuk pragmatisme yang mempertimbangkan realitas lapangan dan tidak mau membuat terlalu banyak pihak kecewa setelah berinvestasi besar dalam proses akreditasi. Namun jika ditelusuri lebih jauh, ada masalah yang jauh lebih besar yang tersembunyi di balik solusi pragmatis ini.

Perbedaan antara ketiga derajat Unggul tersebut dan kategori Terakreditasi pada dasarnya menyangkut tingkat pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan. Unggul 5 tahun mencerminkan pencapaian penuh atau melampaui semua standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul, sehingga masa berlaku akreditasinya pun maksimal. Unggul 4 tahun menandakan bahwa sebagian besar indikator Unggul terpenuhi namun ada beberapa aspek yang masih perlu dikembangkan, sehingga masa berlakunya sedikit lebih pendek sebagai insentif untuk terus berbenah. Sementara Unggul 3 tahun menggambarkan kondisi di mana program studi telah menunjukkan kemajuan yang signifikan melampaui standar minimum, tetapi masih memiliki gap yang cukup besar dari standar Unggul penuh, sehingga mendapat waktu lebih singkat sebelum harus kembali menjalani evaluasi. Kategori Terakreditasi sendiri menandakan bahwa program studi memenuhi SN-DIKTI tanpa secara signifikan melampauinya.

Bagi institusi yang menerima label Unggul 3 tahun, dari sudut pandang marketing, perbedaannya dengan Unggul 5 tahun mungkin tidak terlalu terasa di permukaan. Kata "Unggul" tetap ada, dan itulah yang akan dipajang di spanduk, dicetak di brosur, dan digembar-gemborkan dalam pameran pendidikan. Sangat sedikit calon mahasiswa atau orang tua yang akan mencermati apakah Unggul itu berlaku 3, 4, atau 5 tahun. Yang mereka tangkap adalah satu kata itu saja. Maka dari perspektif institusi, mendapatkan Unggul 3 tahun sudah merupakan pencapaian yang bisa "dijual", meski dari sisi mutu sebenarnya program studi tersebut masih cukup jauh dari standar yang seharusnya dikaitkan dengan kata Unggul tersebut.

Di sinilah bumerang mulai terbentuk. Ketika kata Unggul kehilangan standar yang seragam dan absolut, ketika ia bisa berarti banyak hal bergantung pada angka tahun yang mengikutinya, maka nilainya sebagai penanda mutu mulai terdilusi. Proses dilusi ini tidak terjadi secara dramatis dan tiba-tiba, melainkan perlahan-lahan, seperti air yang meresap ke dalam tanah. Masyarakat yang sudah susah payah memahami perbedaan antara Unggul dan Terakreditasi kini harus mencerna lagi bahwa ada beberapa tingkatan Unggul yang tidak sama mutunya. Dan jika diferensiasi itu tidak dikomunikasikan dengan transparan dan konsisten, yang terjadi adalah kekaburan informasi yang merugikan semua pihak, termasuk konsumen pendidikan tinggi yang paling utama yaitu mahasiswa dan keluarganya.

Efek pertama yang paling terasa dari kebijakan ini adalah melemahnya daya diskriminasi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu. Salah satu fungsi utama akreditasi adalah memberikan sinyal yang jelas kepada publik tentang di mana sebuah institusi berdiri dari sisi kualitas. Sinyal itu hanya berfungsi dengan baik jika kategori yang ada memiliki makna yang konsisten dan dipahami secara luas. Ketika kategori mulai berkembang biak dan menjadi semakin rumit, publik semakin sulit membaca sinyal tersebut dengan tepat. Akibatnya, akreditasi perlahan kehilangan perannya sebagai panduan yang membantu konsumen membuat keputusan yang tepat. Dalam jangka panjang, ini bisa mendorong orang untuk tidak lagi mempedulikan label akreditasi dan mencari indikator mutu lain yang lebih mudah dipahami.

Efek kedua yang tidak kalah berbahaya adalah melemahnya tekanan untuk benar-benar berbenah. Salah satu kekuatan akreditasi sebagai instrumen kebijakan adalah bahwa ia menciptakan tekanan yang nyata bagi institusi untuk melakukan perbaikan yang substantif. Jika sebuah prodi tahu bahwa mereka hanya akan mendapat Terakreditasi, ada tekanan untuk bekerja lebih keras agar di siklus berikutnya bisa meraih Unggul. Tekanan itu mendorong perubahan nyata seperti merekrut dosen bergelar doktor, membangun laboratorium yang lebih baik, memperkuat kurikulum, dan menjalin kerja sama riset. Namun jika prodi itu bisa mendapat label "Unggul 3 tahun" tanpa benar-benar memenuhi standar Unggul yang sesungguhnya, tekanan untuk berbenah secara fundamental menjadi jauh berkurang. Mereka sudah merasa mendapat apa yang mereka inginkan.

Efek ketiga menyangkut reputasi sistem akreditasi itu sendiri di tingkat internasional. Indonesia sedang giat-giatnya mendorong perguruan tingginya untuk masuk ke dalam jaringan pendidikan tinggi global. Kerja sama internasional, benchmarking dengan standar asing, hingga upaya meraih akreditasi atau rekognisi dari lembaga internasional seperti AACSB, EQUIS, AUN-QA, atau IABEE, semuanya mensyaratkan bahwa sistem akreditasi dalam negeri memiliki integritas dan konsistensi yang tinggi. Jika para mitra internasional melihat bahwa label Unggul di Indonesia memiliki beberapa tingkatan dengan standar yang berbeda-beda dan diterapkan secara tidak seragam oleh berbagai LAM, kepercayaan mereka terhadap sistem kita akan berkurang. Ini bisa mempersulit upaya internasionalisasi yang sedang didorong dengan berbagai program dan anggaran yang tidak sedikit.

Ada pula dimensi etika kelembagaan yang perlu dipikirkan dengan serius. LAM sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menilai mutu seharusnya tidak dalam posisi yang terlalu akomodatif terhadap tekanan dari institusi yang dinilai. Ini mirip dengan situasi di mana auditor keuangan mulai memberikan keringanan penilaian kepada klien yang bayar mahal tetapi kinerjanya kurang memuaskan. Independensi dan integritas lembaga penjamin mutu adalah fondasi dari seluruh sistem akreditasi. Jika LAM mulai membuat kategori-kategori baru yang lebih bertujuan untuk meredakan kekecewaan institusi daripada untuk mencerminkan mutu yang sesungguhnya, maka legitimasinya sebagai penilai yang objektif dan dapat dipercaya mulai dipertanyakan. Kepercayaan publik terhadap akreditasi dibangun selama puluhan tahun dan bisa runtuh jauh lebih cepat.

Masalah koordinasi antar LAM juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, delapan LAM beroperasi dengan instrumen dan standar yang berbeda-beda. Jika satu atau beberapa LAM mulai menerapkan gradasi Unggul sementara yang lain tidak, maka akan terjadi ketidakkonsistenan yang membingungkan. Sebuah prodi di LAM A yang mendapat Unggul 3 tahun mungkin sebenarnya memiliki kualitas yang lebih tinggi atau lebih rendah dari prodi di LAM B yang mendapat Unggul 5 tahun, tergantung pada bagaimana masing-masing LAM mendefinisikan dan mengukur standarnya. Tanpa koordinasi yang kuat dan panduan yang seragam dari BAN-PT sebagai induk, sistem yang sudah kompleks ini berpotensi menjadi semakin membingungkan dan tidak dapat diperbandingkan. Perbandingan lintas LAM yang tidak apple-to-apple ini akan sangat menyulitkan siapa pun yang berusaha membaca mutu perguruan tinggi Indonesia secara menyeluruh.

Perguruan tinggi yang mestinya menjadi agen perubahan masyarakat, tempat lahirnya inovasi dan pemikiran kritis, kini terjebak dalam permainan label yang lebih mirip manajemen citra daripada manajemen mutu. Energi yang semestinya digunakan untuk memperkuat kurikulum, meningkatkan kompetensi dosen, dan mempererat hubungan dengan industri dan masyarakat, sebagian besar tersedot ke dalam penyusunan dokumen akreditasi yang semakin tebal dan kompleks. Ada istilah yang sering terdengar di kalangan para pengelola perguruan tinggi, yaitu "akreditasi untuk akreditasi", sebuah kondisi di mana seluruh upaya diarahkan untuk memenuhi indikator penilaian, bukan untuk benar-benar meningkatkan kualitas proses pendidikan itu sendiri. Ini adalah patologi yang sudah lama ada, dan sistem yang baru ini tidak menunjukkan tanda-tanda mampu menyembuhkannya.

Salah satu konsekuensi yang paling mengkhawatirkan dari proliferasi kategori Unggul ini adalah efeknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan. Ketika orang tua yang susah payah mengumpulkan uang untuk membiayai kuliah anaknya kemudian mengetahui bahwa label Unggul yang tercantum di brosur perguruan tinggi pilihannya ternyata tidak sekuat yang mereka bayangkan, ada semacam rasa dikhianati yang timbul. Rasa tidak percaya itu tidak akan ditujukan hanya kepada satu perguruan tinggi tertentu, melainkan kepada seluruh sistem pendidikan tinggi secara umum. Erosi kepercayaan semacam ini lambat laun bisa mengurangi minat orang tua untuk berinvestasi dalam pendidikan tinggi, sebuah dampak yang jauh lebih luas dan lebih dalam dari sekadar masalah label akreditasi.

Satu hal yang juga perlu dipikirkan adalah nasib mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke program studi dengan label Unggul 3 tahun, lalu di akhir masa studi mereka mendapati bahwa akreditasi tersebut turun atau tidak diperbarui. Ijazah yang mereka pegang, yang pernah berlabel Unggul, kini menjadi sesuatu yang harus dijelaskan lebih panjang ketika melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, bahkan perbedaan kecil dalam persepsi kualitas bisa berakibat besar pada peluang seseorang. Mahasiswa ini pada akhirnya yang menanggung konsekuensi dari keputusan kelembagaan dan kebijakan regulatoris yang mungkin tidak sepenuhnya mereka pahami ketika memilih kampus tersebut. Ini adalah ketidakadilan yang perlu dipikirkan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.

Apa yang seharusnya dilakukan? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban mudah, tetapi ada beberapa arah yang layak dipertimbangkan. Pemerintah perlu mengkaji ulang model pembiayaan akreditasi yang saat ini sepenuhnya dibebankan kepada perguruan tinggi, terutama untuk institusi-institusi kecil di daerah yang kapasitas keuangannya sangat terbatas. Ada baiknya pemerintah menyediakan subsidi atau dana pendampingan akreditasi yang dikelola secara transparan dan merata, sehingga mutu pendidikan tidak lagi menjadi hak eksklusif mereka yang berduit. BAN-PT juga perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam mengkoordinasikan standar antar LAM agar hasil akreditasi dari berbagai lembaga bisa diperbandingkan secara adil dan bermakna.

Dalam jangka menengah, perlu ada diskusi nasional yang lebih serius dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mahasiswa, asosiasi industri, dan masyarakat umum, tentang bagaimana desain sistem akreditasi yang ideal untuk konteks Indonesia. Akreditasi tidak boleh hanya menjadi urusan elit akademik dan birokratis semata. Ia menyangkut kepentingan jutaan mahasiswa dan keluarga Indonesia yang menginvestasikan harapan dan sumber daya mereka dalam pendidikan tinggi. Suara mereka perlu didengar dan dijadikan pertimbangan dalam desain sistem yang akan menentukan nasib pendidikan generasi mendatang. Transparansi tentang apa arti setiap label akreditasi harus diperkuat, dan informasi itu harus disebarluaskan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun.

Perguruan tinggi sendiri juga perlu melakukan introspeksi. Obsesi terhadap label akreditasi semata, tanpa diimbangi dengan komitmen yang tulus terhadap peningkatan mutu pendidikan, adalah jalan pintas yang berbahaya. Keunggulan sejati sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari label yang terpasang di spanduk, melainkan dari kualitas lulusan yang dihasilkan, relevansi riset yang diproduksi, dan kontribusi nyata kepada pembangunan masyarakat. Ada perguruan tinggi yang mungkin hanya berhasil meraih label Terakreditasi tetapi lulusannya sangat dicari oleh industri karena mereka mendidik dengan sepenuh hati dan menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan nyata lapangan kerja. Mutu seperti inilah yang sesungguhnya tak bisa dibeli hanya dengan melewati proses akreditasi.

Akreditasi Unggul pernah menjadi sesuatu yang sakral dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, sebuah penanda yang jelas dan bermakna bahwa sebuah institusi telah melampaui standar minimum dan layak mendapat pengakuan istimewa. Kesakralan itu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis jangka pendek, betapapun niat di baliknya terasa baik. Mengencerkan makna Unggul dengan menciptakan gradasi-gradasi baru mungkin bisa meredakan kekecewaan sesaat, tetapi dalam jangka panjang ia merusak fondasi kepercayaan yang menjadi tulang punggung seluruh sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi kita. Bangsa yang ingin maju tidak bisa membangun diri di atas fondasi label yang kabur dan standar yang elastis. Jika kita ingin pendidikan tinggi Indonesia benar-benar unggul, maka kata unggul itu harus tetap berarti sesuatu yang besar, bukan sekadar kata hiburan bagi mereka yang belum sampai ke sana.

Beberapa bulan yang lalu, dalam sebuah obrolan santai di ruang rapat, seorang kolega saya yang menjabat sebagai dekan melontarkan pertanyaan setengah bercanda. Ia bertanya, apakah nama fakultas yang ia pimpin masih cukup menarik di mata anak-anak SMA hari ini. Kami semua tertawa, namun pertanyaan itu menempel di kepala saya berhari-hari sesudahnya. Sebab di balik nada gurauannya, ada kegelisahan yang sebenarnya sangat serius. Banyak fakultas di kampus-kampus kita masih memakai nama yang lahir di era 1970-an atau bahkan lebih tua. Sementara dunia di luar tembok kampus sudah berlari ke arah yang sama sekali berbeda. Pertanyaan kolega saya itu sederhana, tetapi menusuk. Apakah kita masih bicara dengan zaman, atau kita sedang berbicara sendiri di lorong sejarah?
Ilustrasi (Gambar : AI Generate)

Saya ingin memulai tulisan ini dengan pengakuan. Saya bukan orang yang gemar perubahan demi perubahan. Sebagai dosen yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia akademik, saya tahu betul bahwa label itu penting. Sebuah nama bukan sekadar bunyi yang melekat pada sesuatu, melainkan jendela yang membentuk cara orang memahami isi di dalamnya. Itulah alasan saya akhirnya berpikir bahwa diskusi tentang penyesuaian nama fakultas tidak bisa terus ditunda. Bukan karena latah, bukan pula karena ingin terlihat modern, tetapi karena nama yang tidak lagi mencerminkan isi akan menyesatkan banyak pihak sekaligus, mulai dari calon mahasiswa, orang tua, dunia industri, sampai pemerintah daerah yang mencari mitra strategis.

Mari kita mulai dari pertanyaan yang paling mendasar. Mengapa nama fakultas itu sebegitu pentingnya? Pertama, nama adalah sinyal pertama yang ditangkap publik. Sebelum mereka membaca kurikulum, sebelum mereka mengecek akreditasi, sebelum mereka bertanya soal lulusan, mereka membaca nama. Kedua, nama menentukan ekspektasi mitra kerja sama, baik dari industri, pemerintah, maupun perguruan tinggi luar negeri. Ketiga, nama membentuk identitas internal, yakni bagaimana dosen dan mahasiswa memahami arah keilmuan mereka sendiri. Keempat, nama yang akurat memudahkan pemetaan kompetensi lulusan ketika mereka memasuki pasar kerja. Kelima, dalam konteks akreditasi internasional, nama yang sesuai dengan praktik global memperbesar peluang rekognisi. Kelima hal ini bukan urusan kosmetik. Mereka menyangkut nasib ribuan lulusan setiap tahun.

Dunia kerja telah berubah dengan kecepatan yang sulit dikejar oleh struktur akademik tradisional. Dua dekade lalu, sebagian besar lowongan masih bisa dipetakan ke fakultas tertentu secara satu lawan satu. Hari ini, satu posisi pekerjaan sering meminta gabungan kompetensi yang dulu tersebar di tiga atau empat fakultas berbeda. Seorang analis kebijakan publik perlu memahami statistik, ekonomi perilaku, hukum administrasi, dan komunikasi digital sekaligus. Seorang ahli kesehatan masyarakat tidak bisa lagi hanya berbekal epidemiologi klasik tanpa menyentuh sains data dan psikologi sosial. Seorang insinyur masa kini dituntut paham kecerdasan buatan, etika teknologi, dan keberlanjutan lingkungan dalam satu paket. Bila nama fakultas masih sempit dan terkurung pada paradigma lama, kita akan kesulitan menjelaskan kepada dunia luar bahwa lulusan kita sebenarnya sudah belajar lintas bidang.

Ada juga argumen yang lebih halus, yang sering luput dari diskusi formal. Generasi yang sekarang memilih kampus adalah generasi yang tumbuh bersama mesin pencari. Mereka mengetik kata kunci, bukan menelusuri buku panduan. Bila nama fakultas tidak muncul dalam pencarian mereka, fakultas itu praktis tidak ada di peta pilihan mereka. Saya pernah iseng mengetik beberapa nama fakultas klasik di mesin pencari, dan hasilnya cukup memprihatinkan. Banyak nama yang bahkan tidak beresonansi dengan istilah-istilah yang dikenal anak SMA hari ini. Ini bukan soal bahasa gaul atau ikut-ikutan tren. Ini soal apakah kita sengaja membuat diri kita tidak terlihat oleh calon mahasiswa kita sendiri.

Tentu saja, di titik ini saya membayangkan suara para dosen senior yang akan langsung mengernyitkan dahi. Saya menghormati mereka, saya berhutang banyak pada generasi mereka, dan saya tahu kekhawatiran mereka tidak datang dari ruang kosong. Mereka khawatir nama baru hanyalah pemoles yang dangkal. Mereka khawatir tradisi keilmuan akan tergerus. Mereka khawatir kita sedang menukar substansi dengan kemasan. Saya ingin menjawab kekhawatiran itu dengan jujur. Memang ada risiko seperti itu, dan risiko itu nyata. Tetapi cara mengatasinya bukan dengan menolak perubahan nama, melainkan memastikan perubahan nama dibarengi dengan perubahan kurikulum yang substansial. Perubahan nama tanpa perubahan isi memang kosmetik. Namun perubahan isi tanpa perubahan nama akan membuat publik tetap salah paham terhadap apa yang sesungguhnya kita ajarkan.

Mari saya tunjukkan beberapa contoh sukses dari berbagai belahan dunia. Stanford pernah memiliki Department of Computer Science yang bernaung di bawah School of Humanities and Sciences pada awalnya. Seiring berkembangnya disiplin ini, ia berpindah ke School of Engineering dan tumbuh menjadi salah satu pusat keilmuan paling berpengaruh di dunia. MIT melakukan langkah lebih berani lagi pada 2018 dengan mendirikan Schwarzman College of Computing. Perubahan ini bukan sekadar pemekaran administratif. Ia mengubah cara MIT memandang relasi antara komputasi dan setiap disiplin lain, dari biologi hingga humaniora. Di Eropa, banyak fakultas yang dulu bernama Faculty of Letters kini menjadi Faculty of Humanities atau bahkan Faculty of Arts and Cultural Studies. Perubahan ini diiringi pembukaan program-program baru seperti digital humanities, kajian gender, dan studi memori kolektif. Mereka tidak meninggalkan filologi atau sejarah, mereka memperluas pintu masuk publik ke disiplin-disiplin tersebut.

Di Asia, kasus National University of Singapore juga menarik. Mereka menggabungkan Faculty of Arts and Social Sciences dengan Faculty of Science menjadi College of Humanities and Sciences. Tujuannya adalah memungkinkan mahasiswa mengambil kombinasi mata kuliah lintas bidang secara lebih leluasa. Hasilnya, lulusan mereka muncul dengan profil yang jauh lebih fleksibel di pasar kerja regional. Tsinghua University di Tiongkok juga sering melakukan restrukturisasi nama dan rumpun, menyesuaikan dengan prioritas riset nasional dan kebutuhan industri. Di Indonesia sendiri, beberapa kampus negeri besar sudah mulai bergerak. Ada yang mengubah Fakultas Sastra menjadi Fakultas Ilmu Budaya, ada yang menjadikan Fakultas Pertanian sebagai Fakultas Pertanian dan Bisnis, ada pula yang menggabungkan Fakultas MIPA dengan ilmu komputer menjadi Fakultas Sains dan Teknologi. Pola yang muncul cukup konsisten, yaitu pelebaran cakupan, kejelasan konteks, dan penegasan relevansi.

Sekarang saya ingin mengajak pembaca berjalan-jalan ke contoh konkret yang bisa kita pelajari bersama. Saya akan memakai gambaran umum sebuah perguruan tinggi swasta menengah di daerah, agar diskusi ini terasa membumi dan tidak melayang di awang-awang. Bayangkan sebuah kampus yang memiliki Fakultas Agama Islam dengan beberapa program studi seperti Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga, dan Komunikasi Penyiaran Islam. Nama ini sudah lama dipakai dan punya nilai historis. Namun bila kita renungkan lagi, apakah nama tersebut menggambarkan keseluruhan isi yang sedang berkembang di dalamnya? Pendidikan Agama Islam hari ini sudah menyentuh teknologi pembelajaran, psikologi anak, dan literasi digital. Hukum Keluarga semakin bersinggungan dengan isu gender, perlindungan anak, dan ekonomi rumah tangga. Komunikasi Penyiaran Islam sudah merambah ke produksi konten digital, manajemen media sosial, dan jurnalisme data.

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mengubahnya menjadi Fakultas Studi Islam dan Peradaban. Kata studi Islam memberi keluasan akademik, sementara peradaban menegaskan bahwa kajian ini bukan sekadar urusan ritual, melainkan kontribusi pada bagaimana umat membangun kehidupan yang berkelanjutan. Implikasinya pada kurikulum cukup besar. Pendidikan Agama Islam perlu menambah rumpun teknologi pendidikan dan asesmen modern. Hukum Keluarga sebaiknya memperkuat metode penelitian sosial dan studi kasus kontemporer. Komunikasi Penyiaran Islam idealnya membuka jalur konsentrasi pada media digital, sinema, dan komunikasi krisis. Profil lulusan menjadi lebih jelas, yaitu sarjana muslim yang siap berkontribusi di ruang publik modern dengan akar keislaman yang kokoh.

Contoh kedua, bayangkan sebuah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, yang biasa disingkat FKIP. Ini nama yang sangat akrab di telinga kita semua. Namun kata keguruan itu, bila dipandang dari kacamata pasar kerja hari ini, terasa menyempitkan. Lulusan fakultas ini sebenarnya tidak hanya menjadi guru. Banyak yang menjadi instructional designer di perusahaan teknologi pendidikan, konsultan pengembangan SDM, peneliti kebijakan pendidikan, hingga pencipta konten edukatif yang punya pengaruh besar di media sosial. Nama Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pembelajaran bisa menjadi pilihan yang lebih akurat. Pendidikan tetap menjadi kata utama yang mempertahankan identitas, sedangkan ilmu pembelajaran membuka pintu pada riset kognisi, teknologi pendidikan, dan psikologi belajar. Kurikulumnya pun perlu disegarkan dengan mata kuliah seperti desain pengalaman belajar, sains pembelajaran berbasis bukti, dan analisis data pendidikan.

Contoh berikutnya datang dari rumpun teknik. Banyak kampus memiliki Fakultas Teknik dengan program studi standar seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Informatika. Nama Fakultas Teknik tidaklah salah, namun kurang membedakan diri di lautan kampus serupa. Pertimbangkan nama Fakultas Teknik dan Rekayasa Berkelanjutan. Kata rekayasa memperluas cakupan dari sekadar teknik klasik menuju desain solusi sistemik, sementara berkelanjutan menegaskan komitmen pada agenda lingkungan dan sosial yang menjadi tuntutan global. Implikasinya, Teknik Sipil perlu memperkuat green building dan infrastruktur tahan iklim. Teknik Mesin sebaiknya menambah konten energi terbarukan dan elektrifikasi transportasi. Teknik Elektro idealnya menyentuh sistem energi cerdas dan otomasi industri. Teknik Informatika sudah saatnya tumbuh menjadi rumpun yang lebih luas dengan konsentrasi seperti rekayasa kecerdasan buatan dan keamanan siber.

Rumpun ekonomi dan bisnis pun layak dipertimbangkan ulang. Fakultas Ekonomi dan Bisnis adalah nama yang masih cukup hidup, tetapi banyak kampus mulai merasakan keterbatasannya. Program studi di dalamnya kini sering mencakup ekonomi syariah, akuntansi, manajemen, dan bisnis digital. Nama Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Kewirausahaan bisa menjadi penyegaran yang masuk akal. Penambahan kata kewirausahaan bukan basa-basi, melainkan penegasan bahwa lulusan tidak hanya disiapkan menjadi karyawan, tetapi juga pencipta lapangan kerja. Kurikulum perlu menambahkan praktik wirausaha terstruktur, inkubator bisnis, dan mata kuliah keuangan personal. Program ekonomi syariah sebaiknya memperkuat fintech syariah dan keuangan sosial Islam, sebuah bidang yang sedang berkembang pesat di Asia Tenggara.

Bayangkan pula sebuah fakultas kesehatan yang dulu bernama Fakultas Ilmu Kesehatan dengan program studi seperti Keperawatan, Kebidanan, dan Kesehatan Masyarakat. Pandemi telah mengajarkan kita bahwa nama Ilmu Kesehatan saja tidak cukup menggambarkan kompleksitas tantangan yang dihadapi. Pertimbangkan nama Fakultas Ilmu Kesehatan dan Kesejahteraan, atau dalam istilah global lebih dikenal sebagai health and well-being. Kata kesejahteraan memperluas cakrawala dari sekadar pengobatan menuju promosi kesehatan, kesehatan mental, dan determinan sosial kesehatan. Keperawatan perlu memperkuat keperawatan komunitas dan teknologi kesehatan jarak jauh. Kebidanan idealnya memperluas perspektif menuju kesehatan reproduksi sepanjang hayat. Kesehatan Masyarakat sudah saatnya menyentuh epidemiologi digital dan kebijakan kesehatan berbasis data.

Saya juga ingin menyentuh rumpun sosial dan politik. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik atau Fisipol adalah merek yang terlanjur kuat di benak publik. Namun di banyak kampus, isi fakultas ini telah jauh melampaui pengertian sosial dan politik klasik. Ada Ilmu Komunikasi yang sangat dekat dengan industri media, ada Administrasi Publik yang bersentuhan dengan tata kelola pemerintahan digital, ada Sosiologi yang merambah kajian urban dan teknologi. Nama Fakultas Ilmu Sosial, Komunikasi, dan Tata Kelola Publik bisa menjadi alternatif yang lebih deskriptif. Memang lebih panjang, tetapi lebih jelas. Implikasi kurikulumnya juga signifikan. Komunikasi perlu memperkuat literasi data dan komunikasi sains. Administrasi Publik sebaiknya menambah governance digital dan kebijakan berbasis bukti. Sosiologi idealnya memperluas pintu masuk lewat sosiologi digital dan studi pergerakan sosial kontemporer.

Pertanyaan yang sering muncul dari para senior, dan saya akan jawab langsung di sini, adalah apakah perubahan nama tidak akan membingungkan alumni dan database alumni. Jawabannya, ada cara teknis yang sudah dipraktikkan di banyak negara untuk mengelola transisi semacam ini. Alumni tetap diakui dengan nama fakultas yang mereka tempuh dahulu, sementara fakultas baru menggunakan nama yang baru. Justru perubahan ini sering kali memberi alumni rasa bangga karena almamater mereka adaptif terhadap zaman. Kekhawatiran lain yang sering diajukan adalah biaya administratif perubahan, mulai dari kop surat, papan nama, ijazah baru, hingga registrasi ke kementerian. Memang tidak gratis, tetapi harga sebuah fakultas yang kehilangan relevansi jauh lebih mahal daripada biaya tinta dan papan baru.

Ada satu kekhawatiran yang menurut saya paling layak dihormati. Yaitu kekhawatiran bahwa perubahan nama akan memicu pergeseran nilai-nilai institusional, terutama di kampus-kampus berbasis keagamaan. Saya memahami ini sepenuhnya. Justru karena memahami inilah, saya berpendapat bahwa nama baru harus dirancang dengan kepekaan tinggi terhadap identitas asli kampus. Nama baru bukan untuk menanggalkan jati diri, melainkan untuk memperluas ruang ekspresinya. Sebuah kampus berbasis keagamaan tetap bisa memiliki Fakultas Studi Islam dan Peradaban tanpa kehilangan akarnya. Sebuah kampus dengan tradisi pesantren bisa membuka Fakultas Sains dan Peradaban Islam tanpa mengkhianati pendirinya. Identitas tidak harus statis untuk tetap otentik.

Sekarang, izinkan saya bicara soal proses. Perubahan nama fakultas tidak boleh dilakukan secara mendadak atau dari atas ke bawah saja. Ia memerlukan perbincangan panjang yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, mitra industri, dan pemerintah daerah. Saya menyarankan setidaknya tiga tahap. Tahap pertama adalah pemetaan, di mana fakultas memetakan kondisi pasar kerja, perkembangan keilmuan global, dan suara internal kampus. Tahap kedua adalah penyusunan opsi, di mana beberapa nama alternatif dirumuskan beserta implikasi kurikulumnya. Tahap ketiga adalah deliberasi, di mana pilihan terbaik diuji terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Proses ini butuh waktu, dan itu wajar. Yang tidak wajar adalah membiarkan nama lama bertahan hanya karena tidak ada yang berani membuka pembicaraan.

Implikasi pada desain program studi juga harus dipikirkan dengan serius. Perubahan nama fakultas idealnya diikuti oleh evaluasi terhadap nomenklatur program studi di bawahnya. Beberapa program studi mungkin perlu dimekarkan menjadi konsentrasi-konsentrasi yang lebih spesifik. Beberapa lainnya mungkin perlu digabung agar lebih efisien. Yang lain lagi mungkin perlu mengganti nama agar sejajar dengan praktik internasional. Sebagai contoh, program Pendidikan Bahasa Inggris yang dulu fokus pada keguruan kini bisa membuka jalur penerjemahan profesional dan pengajaran bahasa berbasis teknologi. Program Manajemen yang generik bisa membuka konsentrasi seperti manajemen keberlanjutan atau manajemen rantai pasok digital. Perubahan ini bukan sekadar kosmetika, melainkan respons terhadap profil kompetensi yang diminta dunia kerja.

Saya ingin memberi catatan khusus tentang akreditasi. Banyak rekan akademisi khawatir bahwa perubahan nama akan menjungkirbalikkan proses akreditasi yang sudah berjalan. Kenyataannya, sistem akreditasi nasional kita sudah cukup matang untuk mengakomodasi perubahan semacam ini. Lembaga akreditasi melihat substansi, bukan hanya label. Bila kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan dirancang dengan baik, perubahan nama justru bisa menguatkan posisi akreditasi. Apalagi bila kita bicara akreditasi internasional, di mana penyebutan yang sesuai dengan praktik global akan memudahkan asesor memahami profil program. Saya melihat justru di sinilah letak peluang besarnya. Kampus yang berani menyesuaikan diri akan lebih siap masuk ke arena global.

Tantangan berikutnya adalah komunikasi publik. Perubahan nama bukanlah peristiwa internal yang cukup diumumkan lewat surat keputusan. Ia perlu dijelaskan kepada publik, terutama kepada calon mahasiswa, orang tua, dan dunia kerja. Saya menyarankan kampus yang melakukan perubahan ini menyiapkan narasi yang jelas dan konsisten. Mengapa nama lama dianggap perlu disesuaikan, apa makna nama baru, dan apa yang berubah di dalam program studi. Komunikasi yang baik akan mencegah persepsi bahwa perubahan ini hanya gimmick pemasaran. Bila narasinya jujur dan berbasis substansi, publik biasanya merespons positif. Saya melihat pola ini berulang di banyak kasus restrukturisasi kampus, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kepada para dosen senior yang membaca tulisan ini, saya ingin menyampaikan satu hal dengan tulus. Perubahan nama fakultas bukanlah tindakan tidak hormat terhadap warisan yang Bapak dan Ibu bangun selama puluhan tahun. Sebaliknya, ia adalah cara kita memastikan bahwa warisan tersebut tetap bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebuah pohon yang besar tidak menjadi besar dengan menolak musim. Ia menjadi besar dengan menyesuaikan daunnya pada cuaca yang berganti, sambil akarnya tetap menancap dalam. Akar kita adalah nilai-nilai keilmuan dan integritas akademik. Daun kita adalah nama, kurikulum, dan metode yang harus terus diperbarui agar pohon itu tetap hidup. Tidak ada pertentangan antara setia pada akar dan terbuka pada perubahan daun.

Kepada rekan-rekan sejawat yang kini sedang memegang amanah sebagai pimpinan di fakultas maupun perguruan tinggi, izinkan saya menyampaikan ajakan dengan rendah hati. Peluang ini tidak akan terbuka selamanya. Demografi mahasiswa Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam dekade depan. Persaingan antar perguruan tinggi akan semakin ketat. Kampus yang lambat membaca tanda zaman akan kehilangan relevansi, dan ketika itu terjadi, sulit untuk kembali. Saya tidak sedang mendesak agar semua kampus mengubah semua nama fakultasnya besok pagi. Saya hanya berharap, dengan segala hormat, agar diskusi ini dibuka dengan serius, dengan kepala dingin, dan dengan komitmen pada substansi. Bila setelah diskusi panjang sebuah fakultas memutuskan namanya tidak perlu diubah, itu pun keputusan yang sah. Yang tidak sah adalah membiarkan nama bertahan tanpa pernah benar-benar mempertanyakannya.

Sebagai penutup, saya ingin kembali pada pertanyaan kolega dekan yang saya ceritakan di awal tulisan ini. Apakah nama fakultasnya masih cukup menjual untuk anak-anak SMA hari ini? Pertanyaan itu sebenarnya bukan tentang menjual. Pertanyaan itu adalah tentang apakah kita masih relevan, apakah kita masih dipahami, apakah kita masih dianggap layak menjadi tempat masa depan dititipkan. Perguruan tinggi bukanlah museum, meskipun ia menyimpan banyak warisan berharga. Ia adalah ruang hidup di mana ilmu pengetahuan bertemu dengan zaman, di mana tradisi bertemu dengan inovasi, di mana akar bertemu dengan pucuk yang terus tumbuh. Menamai ulang fakultas, dengan segala risikonya, adalah salah satu cara kita menamai ulang masa depan. Dan masa depan itu, suka atau tidak, sudah mengetuk pintu kita. Pertanyaannya tinggal satu, apakah kita akan membukanya sambil tetap menjaga rumah kita, atau membiarkan pintu itu terus diketuk sampai akhirnya pengetuknya pergi mencari pintu lain.
Kemarin orang-orang di beberapa tempat turun ke jalan. Mereka memakai kaos merah, membentangkan spanduk, dan berteriak-teriak tentang keadilan dengan semangat yang tidak pernah benar-benar padam meski sudah dilakukan setiap tahun pada tanggal yang sama. Hari Buruh datang seperti ritual tahunan yang semua orang sudah hafal naskahnya, termasuk polisi yang menjaga, pedagang es yang mangkal di pinggir kerumunan, dan wartawan yang sudah menyiapkan template berita dari H-3. Tuntutannya kurang lebih sama dari tahun ke tahun, upah layak, hapus outsourcing, jaminan sosial yang tidak rumit prosedurnya. Dan setiap tahun pula, setelah demonstrasi selesai, orang-orang pulang, pemerintah mengeluarkan pernyataan yang nadanya antara merespons dan tidak merespons sekaligus, dan kehidupan berjalan seperti biasa sampai 1 Mei tahun berikutnya. Begitulah cara kita merayakan buruh di negeri ini, dengan penuh semangat, dengan rutin, dan dengan hasil yang selalu bisa diperdebatkan. Tapi tahun ini hari buruh di Jakarta dirayakan berbeda. Hari buruh dirayakan dengan joget-joget bersama presiden. Tak ada teriakan dan tuntutan. Yang ada bagi-bagi bantuan atas nama kemanusiaan.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Lalu keesokan harinya, 2 Mei, giliran para guru dan pengajar yang berhari raya. Mereka tidak turun ke jalan, tidak membentangkan spanduk, tidak berteriak-teriak tentang keadilan. Mereka menghadiri upacara, berdiri dalam barisan yang rapi, mendengarkan sambutan pejabat yang menyebut profesi mereka sebagai mulia dan terhormat dengan cara yang terasa terlalu mudah, seperti memuji masakan orang tua tanpa pernah repot-repot mencuci piring setelahnya. Ada pidato tentang generasi emas, tentang masa depan bangsa, tentang betapa pentingnya pendidikan bagi keberlangsungan peradaban. Semua kalimat itu benar. Semua kalimat itu juga sudah diucapkan tahun lalu, dan tahun sebelumnya, dan tahun sebelum-sebelumnya lagi. Kebenaran yang diulang terlalu sering pada akhirnya kehilangan giginya, ia masih benar, tapi tidak lagi menggigit siapa pun.

Jarak antara 1 Mei dan 2 Mei hanya dua puluh empat jam. Satu malam tidur, dan kita sudah berpindah dari hari rayanya buruh ke hari rayanya guru. Tidak ada tanggal lain di kalender yang berdekatan seperti ini, dua profesi, dua perayaan, dua narasi besar tentang orang-orang yang katanya menjadi tulang punggung kemajuan bangsa, dijejalkan dalam dua hari yang berdampingan. Saya selalu curiga ini bukan kebetulan, atau kalau pun kebetulan, ia adalah kebetulan yang seharusnya kita baca lebih serius. Karena sesungguhnya, apa yang dilakukan guru dan apa yang dilakukan buruh tidak pernah benar-benar berbeda dalam satu hal yang paling mendasar, yaitu keduanya menukar waktu, tenaga, dan keahlian dengan imbalan yang katanya sepadan, dan keduanya sama-sama sering merasa imbalannya tidak cukup sepadan. Yang membedakan hanya cara mereka meresponsnya, buruh berteriak di jalan, guru mengeluh di grup WhatsApp.

Ada logika yang lebih dalam dari sekadar kedekatan tanggal itu. Guru dan buruh sesungguhnya hidup dalam satu rantai yang saling mengunci. Guru memproduksi manusia terdidik, dan manusia terdidik itu pada akhirnya masuk ke pasar kerja dan menjadi buruh dalam pengertian luasnya, menjadi pekerja, menjadi tenaga kerja, menjadi seseorang yang menjual kemampuannya kepada siapa pun yang bersedia membayar. Kalau begitu, pendidikan adalah hulu dari industri ketenagakerjaan. Dan kalau hulunya bermasalah, hilirnya tidak bisa diharapkan beres hanya dengan menaikkan upah minimum. Kita sering membicarakan mutu angkatan kerja seolah itu masalah yang bisa diselesaikan di tingkat pabrik atau perusahaan, padahal ia bermula jauh sebelum seseorang pertama kali menandatangani kontrak kerja, ia bermula di dalam kelas, di depan papan tulis, di tangan seseorang yang kita beri gelar "pendidik" tapi tidak selalu kita beri penghidupan yang sepadan dengan gelar itu.

Tapi mari kita naik sedikit ke tingkat yang lebih rumit persoalannya, ke tingkat perguruan tinggi, tempat di mana pertanyaan-pertanyaannya menjadi lebih besar dan jawabannya menjadi lebih mudah diperdebatkan. Beberapa hari belakangan ini, dunia kampus diramaikan oleh sebuah wacana yang dilontarkan dari gedung kementerian, yaitu soal program studi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri dan kemungkinan untuk ditutup atau, setelah keramaian protes mereda, direphrasing menjadi "dikembangkan sesuai kebutuhan". Dua kata yang secara semantik berbeda tapi dalam praktik bisa bermuara ke tempat yang sama. Ditutup terdengar kasar. Dikembangkan terdengar lebih kalem. Tapi kalau hasil akhirnya adalah prodi Filsafat tidak lagi ada mahasiswanya karena tidak ada yang mau masuk setelah pemerintah terang-terangan menyebut prodi semacam itu tidak relevan dengan industri, maka efeknya tidak jauh berbeda, hanya cara mengumumkannya yang lebih sopan.

Argumen pemerintah sendiri sebenarnya tidak sepenuhnya salah, dan saya rasa penting untuk mengakui ini sebelum terlalu asyik mengkritik. Kampus kita setiap tahun meluluskan sarjana dalam jumlah yang sangat besar, dan sebagian besar dari mereka menghadapi pasar kerja yang tidak siap menyerap mereka dalam kapasitas penuh. Ada prodi-prodi yang lulusannya menumpuk bukan karena ilmunya tidak berguna, tapi karena campuran antara formasi penerimaan yang tidak dikontrol, tren sesaat, dan kampus yang membuka program studi bukan karena ada kebutuhan akademis yang mendesak melainkan karena ada mahasiswa potensial yang bisa membayar SPP. Ini realitas yang tidak nyaman untuk diakui oleh kalangan akademisi, tapi ia nyata. Beberapa kampus membuka prodi bukan sebagai misi pencerdasan bangsa, melainkan sebagai strategi bisnis pendidikan yang dibungkus dalam bahasa visi dan misi yang mulia.

Namun masalahnya, solusi yang ditawarkan, yaitu menutup atau merasionalisasi prodi berdasarkan relevansinya dengan kebutuhan industri, bertumpu pada sebuah asumsi yang perlu dipertanyakan dengan serius. Asumsinya adalah bahwa "relevan dengan industri" adalah kriteria tertinggi dan paling sah untuk mengukur nilai sebuah program studi. Dan asumsi ini, kalau dibiarkan jalan tanpa koreksi, perlahan mengubah universitas menjadi sesuatu yang berbeda dari yang seharusnya ia menjadi. Universitas bukan sekolah vokasi berskala besar. Ia bukan tempat mencetak teknisi dengan ijazah yang lebih bergengsi. Ia adalah ruang di mana manusia belajar berpikir, bukan hanya belajar mengerjakan sesuatu. Dan berpikir, berpikir yang benar-benar merdeka dan kritis, tidak selalu bisa dipesan sesuai kebutuhan industri kuartal ini.

Kita sedang hidup dalam periode yang sangat aneh dalam sejarah perguruan tinggi. Di satu sisi, dunia kerja berubah lebih cepat dari kemampuan kampus memperbaharui kurikulumnya. Teknologi yang diajarkan hari ini bisa menjadi usang sebelum mahasiswanya sempat lulus. Industri yang dianggap strategis tahun lalu bisa terguncang oleh sesuatu yang tidak ada di peta jalan mana pun. Di sisi lain, kita justru ingin menjadikan industri sebagai kompas utama bagi peta studi akademis. Ini seperti mencoba menavigasi kapal dengan menggunakan bintang yang sedang bergerak, tepat secara prinsip tapi praktiknya selalu tertinggal sedikit dari realitas. Prodi yang dibuka hari ini karena industri membutuhkan lulusannya mungkin akan menghasilkan surplus sarjana pada saat angkatan pertamanya selesai kuliah empat tahun ke depan, karena industrinya sudah bergeser ke kebutuhan yang berbeda.

Yang lebih menggelitik sebenarnya adalah pertanyaan ini, apakah kita sudah terlalu jauh melangkah ke arah filosofis dalam mendefinisikan tujuan pendidikan tinggi, sampai akhirnya lupa bahwa sebagian besar orang yang masuk kampus motivasinya cukup sederhana dan manusiawi? Mahasiswa bukan filsuf yang sedang mencari kebenaran universal. Kebanyakan dari mereka adalah anak-anak muda dari keluarga biasa yang ingin mendapat pekerjaan yang lebih baik dari pekerjaan orang tuanya, yang ingin tidak kembali pulang ke kampung dengan tangan kosong setelah empat tahun dan sekian juta rupiah dikeluarkan. Cita-cita itu bukan cita-cita yang rendah. Itu cita-cita yang sangat manusiawi, dan tidak perlu dianggap sebagai penghinaan terhadap idealisme ilmu pengetahuan. Universitas yang tidak mampu membantu mahasiswanya mewujudkan cita-cita sederhana itu sambil tetap memberi mereka dasar berpikir yang kuat, adalah universitas yang gagal di dua sisi sekaligus.

Tapi ada ironi yang tersembunyi di balik seluruh perdebatan soal relevansi prodi dengan dunia kerja ini. Kita membicarakan bagaimana perguruan tinggi harus lebih responsif terhadap kebutuhan industri, sementara dunia industri sendiri sebenarnya sudah lama bergerak ke arah yang berbeda dari asumsi kita. Perusahaan-perusahaan yang paling inovatif hari ini tidak terlalu peduli dengan nama prodi di ijazah kamu. Yang mereka cari adalah apakah kamu bisa memecahkan masalah, apakah kamu bisa belajar hal baru dengan cepat, apakah kamu bisa bekerja dalam tim yang beragam latar belakangnya, dan apakah kamu bisa berkomunikasi dengan jelas dan efektif. Semua kemampuan itu tidak eksklusif dimiliki oleh lulusan teknik atau bisnis. Seorang sarjana Sastra yang terlatih membaca teks yang kompleks dan merumuskan argumen yang koheren bisa jadi lebih siap menghadapi dunia kerja modern daripada seorang sarjana Manajemen yang empat tahun kuliahnya dihabiskan menghafal matriks yang sudah usang.

Yang benar-benar dibutuhkan dunia kerja sekarang, kalau kita mau jujur, adalah skill, bukan gelar. Dan skill itu bisa datang dari mana saja, bisa dari prodi teknik, bisa dari prodi humaniora, bisa bahkan dari orang yang tidak pernah menyelesaikan kuliah formalnya. Silicon Valley sudah lama mengajarkan ini, tapi kita di Indonesia masih sibuk memperdebatkan nama jurusan mana yang boleh tetap hidup dan mana yang harus tutup berdasarkan relevansinya dengan sektor-sektor industri yang sudah kita beri label "strategis". Padahal yang strategis itu berubah, dan sektor yang hari ini tampak tidak relevan mungkin justru akan menjadi paling relevan dua belas tahun ke depan ketika krisis iklim, krisis pangan, atau perubahan geopolitik memaksa kita memikirkan ulang seluruh prioritas ekonomi kita.

Ada ironi lain yang lebih pedih. Kita ingin perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri dan siap kerja, sementara di sisi lain kita tidak terlalu serius memastikan bahwa orang-orang yang mengajar di perguruan tinggi itu sendiri memiliki kesejahteraan dan kondisi kerja yang memungkinkan mereka mengajar dengan sungguh-sungguh. Dosen-dosen muda dengan status tidak tetap, mengajar dengan beban SKS yang banyak, menulis proposal riset yang sering kali tidak didanai, dan berdiri di depan kelas sambil memutar otak tentang bagaimana membayar kosan bulan depan, tidak mungkin menghasilkan pendidikan berkualitas tinggi hanya karena nama kampusnya bergengsi. Kualitas pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kualitas hidup para pendidiknya. Dan kita belum cukup jujur membicarakan hal ini dalam keramaian debat soal relevansi prodi.

Maka pertanyaan yang lebih fundamental sebenarnya bukan mana prodi yang perlu ditutup atau dikembangkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah ini, kita mau menjadikan perguruan tinggi sebagai apa? Kalau jawabannya adalah pusat pengembangan ilmu dan pembentukan manusia yang mampu berpikir, maka relevansi dengan industri adalah salah satu pertimbangan, bukan satu-satunya. Kalau jawabannya adalah lembaga pencetak tenaga kerja terampil, maka kita perlu jujur bahwa yang kita maksud sebenarnya adalah sekolah vokasi berskala besar, dan itu bukan sesuatu yang perlu ditutup-tutupi dengan bahasa akademik yang gagah. Dua-duanya pilihan yang sah, tapi keduanya perlu dibicarakan secara terang-terangan, bukan melalui wacana yang dilontarkan di satu forum, menimbulkan kehebohan, lalu diklarifikasi dengan bahasa yang lebih halus seolah tidak pernah ada pernyataan pertama.

Kita hidup di era di mana sebuah pernyataan pejabat tentang penutupan prodi bisa langsung beredar dan menjadi bahan diskusi sebelum pejabatnya selesai makan siang. Dan respons terhadap keramaian itu pun datang cepat, pernyataan kedua yang memperlunak pernyataan pertama, diikuti pernyataan ketiga yang mengklarifikasi pernyataan kedua, sehingga di akhir minggu orang-orang sudah tidak terlalu yakin lagi apa sebenarnya kebijakan yang sedang dijalankan. Ini adalah ritme komunikasi kebijakan publik yang kita sudah sangat hafal. Wacana dilempar untuk melihat suhu publik, kalau panas, didinginkan dengan klarifikasi, kalau dingin, dilanjutkan. Perguruan tinggi dengan segala kompleksitasnya diperlakukan seperti bahan percobaan dalam laboratorium kebijakan yang tidak terlalu ketat metodologinya.

Dan sementara perdebatan itu berlangsung di tingkat wacana, di dalam kelas-kelas perguruan tinggi di berbagai sudut negeri ini, mahasiswa terus belajar dengan harapan yang sederhana namun tidak sederhana untuk diwujudkan, yaitu bahwa ijazah mereka kelak akan membuka pintu yang selama ini tertutup. Para dosen terus mengajar dengan segala keterbatasan dan beban administrasi yang menumpuk. Program studi terus berjalan, kurikulumnya diperbarui perlahan, jauh lebih perlahan dari perubahan dunia di luarnya. Itulah potret sesungguhnya perguruan tinggi kita, bukan dalam pidato wisuda yang megah atau dalam forum simposium nasional yang penuh jargon transformasi, melainkan dalam keseharian yang berjalan dengan susah payah di bawah tekanan anggaran, tekanan akreditasi, dan tekanan tuntutan relevansi yang standarnya terus bergerak tanpa pernah ada yang mendefinisikannya dengan cukup jelas.

Jadi 1 Mei dan 2 Mei, buruh dan guru, jalan raya dan aula kampus, spanduk merah dan toga wisuda, semua itu sesungguhnya adalah wajah-wajah dari satu pertanyaan yang sama yang belum pernah kita jawab dengan sungguh-sungguh. Mau kita apakan manusia Indonesia itu, setelah kita didik, setelah kita lahirkan sebagai sarjana, setelah kita kirim ke pasar kerja yang kadang tidak siap menerima mereka? Dan kalau jawabannya belum jelas, maka semua debat tentang prodi mana yang relevan dan mana yang tidak hanyalah berdebat soal desain seragam kerja sementara pertanyaan tentang apakah ada pekerjaan yang menunggu belum terjawab. Kita ahli berdebat soal hulunya, soal apa yang diajarkan di kampus, tapi kita masih sangat pemula dalam menjawab pertanyaan hilirnya, yaitu mau jadi apa sebetulnya negeri ini, dan butuh manusia yang seperti apa untuk mewujudkannya.

Dan setiap 2 Mei, di antara upacara-upacara yang khidmat itu, tidak ada satu pun yang benar-benar menjawab pertanyaan itu. Kita rayakan hari pendidikan, kita puji guru-guru kita, kita bicara tentang masa depan yang cerah, lalu besoknya kita kembali ke rutinitas yang sama, termasuk rutinitas membiarkan pertanyaan-pertanyaan besar itu tergantung di udara tanpa ada yang benar-benar repot-repot meraihnya dan mencari jawabannya dengan serius. Buruh masih akan berteriak tahun depan di 1 Mei. Guru masih akan berdiri tegak di 2 Mei. Dan kampus-kampus kita masih akan memperdebatkan relevansi, masih akan sibuk merespons wacana terbaru dari kementerian, masih akan menghasilkan sarjana-sarjana yang pintar namun bingung, terdidik namun tidak tahu persis mau diarahkan ke mana oleh negara yang mendidik mereka.
Suatu pagi di Kota Bengkulu, seorang nenek sedang bercerita kepada cucunya tentang masa kecilnya di kampung. Ia bertutur dalam Bahasa Rejang, meluncurkan kata-kata yang sudah ia kenal sejak lahir, yang mengalir seperti sungai di lereng Bukit Barisan. Cucunya mengangguk-angguk, sesekali menjawab dalam bahasa Indonesia karena ia memang tidak fasih berbahasa Rejang. Nenek itu tidak berhenti bercerita. Ia tidak bisa berhenti, karena memori masa kecil hanya bisa ia ungkapkan dalam bahasa ibunya, bukan dalam bahasa yang ia pelajari belakangan. Tapi diam-diam ia tahu, kata-kata yang ia gunakan itu sedang berjalan menuju ujung tanduk. Tidak ada yang menyiapkan pewaris yang benar-benar paham, tidak ada jalur formal yang membuat bahasa itu bisa bertahan melampaui generasinya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Bengkulu bukan provinsi yang miskin dari segi kekayaan bahasa. Setidaknya ada tiga bahasa asli yang tumbuh dari tanah ini, yaitu Bahasa Rejang, Bahasa Enggano, dan Bahasa Melayu Bengkulu beserta seluruh dialeknya. Badan Bahasa Pusat mencatat bahwa Bengkulu memiliki sembilan dialek yang berbeda, mulai dari dialek Mukomuko di utara hingga dialek Kaur di selatan, dengan dialek Lembak, Serawai, Pekal, Nasal, dan Pasemah berjejer di antaranya. Masing-masing dialek punya kekhasan sendiri, punya cara pengucapan, pilihan kosakata, dan nuansa makna yang tidak bisa dipertukarkan begitu saja. Dengan kekayaan seperti itu, wajar bila orang mengira ada program akademis yang serius untuk merawatnya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, karena tidak satu pun perguruan tinggi di Bengkulu yang membuka program studi pendidikan bahasa daerah atau sastra daerah hingga hari ini. Provinsi dengan warisan linguistik selengkap ini membiarkan kekayaan itu berjalan sendiri tanpa penyangga institusional yang memadai.

Tidak adanya program studi semacam itu bukan sekadar kelalaian administratif yang bisa diabaikan. Ketika sebuah bahasa tidak memiliki ruang akademis yang merawatnya, ia kehilangan dua hal sekaligus, yaitu sistem dokumentasi yang berkelanjutan dan mekanisme regenerasi penutur yang terlatih. Dokumentasi bahasa bukan pekerjaan yang bisa dikerjakan sekali lalu selesai. Ia butuh peneliti yang terus-menerus memperbarui data, mencatat perubahan, dan menggali lapisan makna yang tersimpan dalam tuturan sehari-hari masyarakat penuturnya. Regenerasi penutur juga tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada proses alamiah di dalam rumah tangga, terutama ketika tekanan globalisasi membuat generasi muda semakin jauh dari bahasa nenek moyangnya. Proses alamiah itu membutuhkan pendampingan formal agar tidak hanya bergantung pada keajaiban bahwa ada orang tua yang kebetulan masih mau berbahasa daerah kepada anaknya. Tanpa prodi, dua kebutuhan mendasar itu tidak akan pernah terpenuhi secara sistematis.

Warisan yang Terlampau Besar untuk Disia-siakan

Tiga bahasa utama Bengkulu itu masing-masing punya kedudukan dan tingkat keterancaman yang berbeda-beda. Bahasa Melayu Bengkulu dengan segala dialeknya masih cukup hidup sebagai bahasa pergaulan sehari-hari di berbagai wilayah, meski tekanan bahasa Indonesia terus mempersempitkan ruang pakainya dari tahun ke tahun. Bahasa Rejang lebih rentan lagi, karena meski masih punya banyak penutur di wilayah Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan sebagian Bengkulu Tengah, generasi mudanya semakin banyak yang memilih bahasa Indonesia sebagai bahasa utama bahkan di ranah privat. Bahasa Enggano adalah yang paling mengkhawatirkan, karena penuturnya hanya tersisa di Pulau Enggano yang terpencil di Samudera Hindia dan jumlahnya sudah sangat kecil. Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu mencatat bahwa Bahasa Enggano termasuk bahasa yang sangat terancam punah dengan jumlah penutur aktif yang tersisa tidak sampai seribu orang. Angka itu lebih sedikit dari jumlah peserta ujian masuk sebuah perguruan tinggi dalam satu musim penerimaan. Artinya, kepunahan bahasa itu bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung di depan mata kita.

Bahasa Rejang meninggalkan jejak peradaban yang jauh lebih dalam dari sekadar tradisi lisan. Aksara Ka Ga Nga, aksara asli suku Rejang, adalah salah satu aksara indigenous Nusantara yang masih bisa dilacak keberadaannya hingga sekarang melalui naskah-naskah kuno yang tersimpan di berbagai tempat, mulai dari komunitas lokal hingga koleksi lembaga internasional. Aksara ini menunjukkan bahwa masyarakat Rejang sudah memiliki tradisi keberaksaraan jauh sebelum tulisan Latin diperkenalkan oleh kolonialisme. Di balik lembar-lembar naskah kuno yang menggunakan aksara Ka Ga Nga itu tersimpan pengetahuan tentang pengobatan tradisional, sistem hukum adat, kosmologi lokal, dan sastra yang tidak ada terjemahannya dalam bahasa lain. Segelintir akademisi memang sudah berupaya mendigitalisasi sebagian naskah-naskah itu, dan hasilnya tidak mengecewakan. Tapi upaya digitalisasi tanpa prodi yang merawat kelangsungannya adalah pekerjaan yang bergantung pada satu dua individu, dan ketika mereka tidak ada lagi, tidak ada jaminan pekerjaan itu akan dilanjutkan oleh siapapun. Aksara Ka Ga Nga perlu lebih dari sekadar proyek digitalisasi, ia perlu diajarkan, dikaji, dan dikembangkan secara institusional agar tidak menjadi fosil yang hanya bisa dilihat di museum.

Kepunahan bahasa bukan peristiwa dramatis yang datang seperti gempa bumi atau banjir bandang. Ia datang diam-diam, merayap perlahan selama bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun, sampai suatu hari seseorang menyadari sudah tidak ada lagi yang tahu cara menggunakannya dengan benar. Satu per satu penutur tua meninggal dunia tanpa sempat mewariskan pengetahuan bahasanya kepada generasi berikutnya secara tuntas. Satu per satu domain penggunaan bahasa itu menyempit, dari ruang publik ke ruang privat, dari ruang privat ke percakapan sesama lansia, dari percakapan sesama lansia ke sunyi yang tidak berbicara apa-apa. Seseorang yang terakhir berbicara dalam Bahasa Enggano tidak akan menancapkan bendera dan mengumumkan kepada dunia bahwa hari ini sebuah bahasa resmi punah. Ia hanya akan diam, kemudian pergi, dan bahasa itu mengikutinya tanpa kita sadari. Kalau kita menunggu momen dramatis itu untuk mulai bertindak, kita sudah terlambat jauh sebelum momen itu tiba.

Ironisnya, kita tidak sepenuhnya diam menghadapi situasi ini. Ada festival budaya yang digelar tiap tahun dengan pakaian adat dan tarian daerah yang meriah. Ada program muatan lokal di sekolah yang mengajarkan bahasa daerah kepada siswa, mengikuti amanat kurikulum nasional. Ada lomba berbalas pantun dalam bahasa Bengkulu yang diikuti dengan antusias. Ada kegiatan penerjemahan buku cerita anak ke dalam bahasa daerah yang didanai pemerintah. Semua itu niatnya baik dan tidak layak dianggap tidak berguna sama sekali, karena setidaknya ia menjaga semangat dan rasa memiliki. Hanya saja, semua kegiatan itu bersifat episodik dan bergantung pada anggaran tahunan yang bisa saja dipangkas sewaktu-waktu ketika prioritas fiskal berubah. Pelestarian yang tidak memiliki akar institusional di perguruan tinggi adalah pelestarian yang hidupnya dari acara ke acara, bukan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara organik dan berkesinambungan.

Masalah yang paling konkret dan paling sering luput dari perhatian adalah soal siapa yang mengajar bahasa daerah di sekolah-sekolah itu. Muatan lokal bahasa daerah memang sudah masuk kurikulum di banyak sekolah di Bengkulu, dan itu langkah yang patut diapresiasi. Tapi guru yang ditugaskan mengajarkannya umumnya bukan orang yang memiliki latar belakang pendidikan bahasa daerah secara formal. Mereka adalah guru bahasa Indonesia, guru seni budaya, atau bahkan guru mata pelajaran lain yang mendapat jam tambahan karena tidak ada guru yang benar-benar terlatih untuk posisi itu. Bayangkan sebuah rumah sakit yang membutuhkan dokter spesialis jantung tapi yang tersedia hanya dokter umum yang belajar kardiologi secara otodidak di sela-sela waktu tugasnya. Niatnya bagus, kemampuannya mungkin lebih dari cukup untuk hal-hal dasar, tapi untuk hal-hal yang lebih dalam dan lebih teknis, ia tidak punya bekal yang memadai. Selama tidak ada prodi yang mencetak guru bahasa daerah yang benar-benar kompeten, kondisi tambal-sulam seperti ini tidak akan berubah.

Semua masalah itu saling berkaitan dan saling memperburuk satu sama lain. Tidak ada prodi berarti tidak ada guru terlatih. Tidak ada guru terlatih berarti muatan lokal diajarkan setengah hati. Muatan lokal yang diajarkan setengah hati tidak mampu menumbuhkan kecintaan siswa terhadap bahasa daerahnya. Generasi yang tidak mencintai bahasa daerahnya tidak akan mau menggunakannya di rumah, tidak akan mengajarkannya kepada anaknya, dan siklus kemunduran itu terus berputar tanpa ada yang memutusnya. Pada titik yang paling dalam, yang hilang bukan hanya kemampuan berbicara dalam sebuah bahasa. Yang hilang adalah cara pandang terhadap dunia yang hanya bisa diungkapkan melalui bahasa itu, sistem nilai yang tersimpan dalam kosakata dan ungkapan yang tidak ada padanannya dalam bahasa lain, serta identitas kolektif sebuah komunitas yang sudah ada jauh sebelum negara ini bernama Indonesia. Kehilangan semua itu adalah kehilangan yang tidak bisa diganti dengan uang atau proyek revitalisasi manapun, tidak peduli berapa pun anggarannya.

Daerah Lain Sudah Bergerak, Kita Masih Berdebat

Lampung layak dijadikan cermin pertama karena ia paling dekat, paling relevan, dan paling mirip kondisinya dengan Bengkulu. Dua provinsi ini bertetangga di ujung Sumatera bagian selatan, sama-sama mewarisi keragaman suku dan bahasa yang tidak sederhana, dan sama-sama menghadapi tekanan demografis dari arus migrasi yang kuat. Bahasa Lampung terbagi menjadi dua rumpun besar, yaitu rumpun Api dengan dialek A yang dipakai suku Abung dan Tulangbawang, serta rumpun Nyo dengan dialek O yang dipakai suku Saibatin dan masyarakat pesisir, dan kedua rumpun itu masih bercabang-cabang menjadi dialek yang lebih kecil lagi. Dengan kerumitan seperti itu, Universitas Lampung tidak menyerah dan tidak memakai keberagaman sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa. Unila berjuang selama hampir empat belas tahun untuk mendapatkan izin pembukaan Prodi S1 Pendidikan Bahasa Lampung, sampai akhirnya izin itu turun melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/E/O/2021 pada Februari 2021. Empat belas tahun adalah waktu yang sangat panjang, tapi mereka tidak berhenti berjuang. Kegigihan itu tidak datang dari keberuntungan, melainkan dari kesadaran bahwa ini bukan sekadar urusan akademis sempit, ini urusan kelangsungan identitas sebuah daerah.

Yang membuat perjuangan Unila itu akhirnya berhasil bukan semata kegigihan civitas akademikanya saja. Gubernur Lampung waktu itu secara aktif mendorong pembukaan prodi ini, bahkan mengutus Wakil Gubernur langsung menemui Menristekdikti untuk memperjuangkan izin yang tertunda bertahun-tahun lamanya. Ada komitmen politik yang nyata dari pimpinan provinsi, ada kesediaan menganggarkan dukungan, dan ada kemauan untuk menjadikan bahasa daerah sebagai prioritas yang serius, bukan hanya agenda seremonial. Rektor Unila saat itu juga menegaskan bahwa bahasa dan budaya adalah identitas provinsi yang wajib dipelihara dan dikembangkan secara formal, bukan hanya secara non-formal melalui festival dan lomba-lomba. Pernyataan itu bukan sekadar sambutan protokoler di acara pembukaan. Ia adalah pernyataan komitmen yang kemudian betul-betul dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan janji yang menguap begitu acara selesai. Ketika universitas dan pemerintah provinsi bergerak bersama dengan visi yang sama, hambatan administratif yang tampaknya tidak tertembus pun bisa diatasi satu per satu.

Jauh ke Pulau Jawa, gambaran yang kita temukan bahkan lebih mengesankan lagi. Bahasa Jawa mungkin terlihat seperti bahasa yang mudah dikelola karena penuturnya banyak, tapi kenyataannya kompleksitas bahasa Jawa jauh melampaui bayangan kebanyakan orang. Dialek Banyumasan di wilayah Purwokerto dan sekitarnya terdengar sangat berbeda dari dialek Mataraman yang dianggap paling "baku" di Yogyakarta dan Solo, sampai-sampai orang Jogja pun kadang butuh adaptasi untuk benar-benar nyambung dengan percakapan orang Banyumas. Dialek Suroboyoan yang ceplas-ceplos dan tidak mengenal basa-basi tingkatan bahasa adalah dunia tersendiri yang sulit dipahami oleh penutur Jawa Tengah. Belum lagi Walikan Malang, yang secara sengaja membalik susunan kata-katanya sehingga orang dari luar kota tidak bisa mengerti. Kerumitan semua itu tidak membuat Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, maupun Universitas Negeri Surabaya gentar, karena ketiganya tetap memiliki prodi pendidikan bahasa dan sastra Jawa dengan kurikulum yang terus diperbarui sesuai perkembangan zaman. Kerumitan dialek justru menjadi kekayaan akademis, bukan alasan untuk menyerah sebelum mencoba.

Di luar Jawa dan Sumatera, gambaran yang sama kita temukan di berbagai daerah lain yang tidak kalah kompleks kondisi kebahasaannya. Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung sudah memiliki Prodi Pendidikan Bahasa Sunda sejak 1957, menjadikannya salah satu prodi bahasa daerah tertua di Indonesia yang kini sudah memasuki usia hampir tujuh dekade dan masih terus berjalan dengan baik. Universitas Udayana di Bali memiliki Prodi Sastra Bali yang mengkaji tidak hanya bahasa melainkan juga sastra, naskah kuno, dan tradisi lisan Bali secara akademis yang mendalam. Universitas Negeri Makassar memiliki Prodi Pendidikan Bahasa Bugis yang bahkan aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah menengah untuk menarik minat calon mahasiswa baru. Bahasa Bugis sendiri juga tidak monolitik, ada dialek Bone, dialek Wajo, dialek Soppeng, dan dialek-dialek lainnya yang punya perbedaan cukup signifikan satu sama lain. Tapi keberagaman dialek itu tidak dijadikan alasan untuk menunda atau membatalkan pendirian prodi bahasa daerah. Alih-alih, keberagaman itu justru diolah menjadi kekayaan kurikulum yang membuat prodi lebih kaya, lebih relevan, dan lebih menarik bagi mahasiswanya.

Pertanyaan yang sering muncul ketika membicarakan prodi bahasa daerah adalah soal apa yang bisa dikerjakan oleh lulusannya di luar menjadi guru. Pengalaman dari daerah-daerah yang sudah lebih dulu membuka prodi semacam ini menunjukkan bahwa lapangan kerja lulusannya jauh lebih luas dari yang dibayangkan oleh mereka yang belum pernah menelitinya dengan serius. Tentu saja ada jalur guru, mengisi kekosongan tenaga pendidik bahasa daerah yang terlatih di sekolah-sekolah yang selama ini hanya diisi oleh guru hasil penugasan darurat. Tapi ada juga jalur peneliti di lembaga bahasa pemerintah seperti Kantor Bahasa dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selalu membutuhkan tenaga ahli berlatar belakang bahasa daerah spesifik. Ada jalur penulis, penerjemah, dan editor untuk penerbitan buku-buku berbasis bahasa dan budaya daerah yang kini semakin berkembang seiring perhatian terhadap literasi lokal. Industri pariwisata berbasis budaya juga semakin membutuhkan orang-orang yang benar-benar paham konteks budaya lokal secara akademis, bukan hanya secara intuitif karena kebetulan lahir di daerah itu. Bahkan ranah kerja sama riset internasional terbuka bagi mereka yang memiliki keahlian dalam bahasa-bahasa yang masih kurang diteliti, dan bahasa-bahasa Bengkulu dengan segala keunikannya termasuk dalam kategori itu.

Prodi bahasa daerah juga memiliki dimensi riset yang dampaknya jauh melampaui tembok kampus dan jauh melampaui kepentingan akademis semata. Ketika ada program studi yang mendedikasikan diri pada kajian bahasa daerah, maka ada mekanisme untuk terus-menerus mendokumentasikan bahasa itu secara sistematis, generasi demi generasi. Ada mahasiswa yang bisa dikirim ke lapangan untuk mengumpulkan data tuturan dari penutur asli yang semakin tua. Ada dosen yang mengembangkan metodologi kajian dan menerbitkan temuan riset yang bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkannya. Bayangkan betapa berbedanya nasib Bahasa Enggano kalau ada prodi yang sejak dua puluh tahun lalu sudah mendedikasikan sebagian sumber dayanya untuk mendokumentasikan bahasa itu secara intensif. Kamus Bahasa Enggano yang baru mulai disusun oleh Kantor Bahasa Bengkulu pada 2021 dengan sekitar seribu enam ratus lema mungkin sudah jauh lebih lengkap dan lebih kaya. Naskah-naskah menggunakan aksara Ka Ga Nga yang tersebar di berbagai tangan mungkin sudah lebih banyak yang terdigitalisasi dan terkatalogisasi dengan baik. Dan pengetahuan yang tersimpan di balik bahasa-bahasa itu mungkin tidak terancam hilang secepat yang terjadi sekarang.

Semua contoh itu menunjukkan satu pola yang konsisten di mana pun kita melihatnya. Festival dan lomba bisa menghidupkan suasana kecintaan pada bahasa daerah. Muatan lokal di sekolah bisa memperkenalkan bahasa kepada generasi muda secara terbatas. Tapi yang mengubah situasi secara struktural dan berkelanjutan adalah keberadaan program studi yang mencetak orang-orang terlatih, menghasilkan penelitian yang berkelanjutan, dan melegitimasi bahasa daerah sebagai bidang ilmu yang layak ditekuni secara serius selama bertahun-tahun. Di Jawa, di Sunda, di Bali, di Bugis, di Lampung, rantai itu sudah berputar dengan cukup baik. Guru bahasa daerah yang terlatih mengisi sekolah-sekolah. Peneliti yang kompeten menghasilkan dokumentasi yang memadai. Komunitas akademis yang kritis mendorong lahirnya kebijakan yang lebih mendukung. Di Bengkulu, rantai itu belum juga dimulai, dan setiap tahun yang berlalu tanpa inisiatif nyata adalah satu tahun lagi yang terbuang percuma.

Soal Keberanian untuk Memulai

Balik ke pertanyaan paling mendasar yang seharusnya sudah lama kita tanyakan dengan serius, mengapa Bengkulu belum juga membuka prodi bahasa daerah padahal kondisinya sudah sejelas ini. Jawaban yang paling sering muncul adalah argumen keberagaman, bahwa bahasa Bengkulu terlalu banyak variannya sehingga sulit dirumuskan dalam satu program studi yang koheren dan tidak memihak salah satu suku. Argumen itu terdengar masuk akal di permukaan tapi tidak tahan uji kalau diperiksa lebih jauh dengan melihat contoh dari daerah lain. Kurikulum sebuah program studi tidak harus memilih satu bahasa dan mengabaikan yang lain. Prodi Pendidikan Bahasa Daerah Bengkulu bisa dirancang untuk mencakup tiga bahasa utama sekaligus, dengan porsi yang disesuaikan berdasarkan tingkat keterancaman dan kebutuhan dokumentasinya masing-masing. Bahasa Enggano yang paling terancam bisa mendapat porsi kajian yang lebih besar dan lebih intensif. Bahasa Rejang dengan aksara Ka Ga Naganya bisa mendapat penekanan khusus pada aspek keberaksaraan dan filologi. Keluwesan kurikulum seperti ini bukan sesuatu yang mustahil, dan contohnya sudah ada di banyak tempat lain yang kondisinya tidak jauh berbeda.

Ada pula kekhawatiran soal prospek kerja yang dianggap sempit dan tidak cukup menjanjikan bagi generasi muda yang sedang memikirkan masa depannya. Kekhawatiran itu wajar karena tidak semua orang tua mau mendorong anaknya masuk prodi yang dianggap tidak menghasilkan pekerjaan yang layak secara ekonomi. Tapi kekhawatiran itu sebetulnya bisa diatasi kalau kurikulumnya dirancang dengan pintar dan memperhatikan kebutuhan pasar yang sesungguhnya, bukan hanya kebutuhan yang terlihat di permukaan. Lulusan prodi bahasa daerah yang juga dibekali kemampuan dokumentasi digital, penerjemahan, penulisan kreatif, dan pemahaman kebijakan bahasa akan memiliki profil yang jauh lebih luas dari sekadar calon guru muatan lokal yang jam mengajarnya sangat terbatas. Ada Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu yang membutuhkan tenaga ahli. Ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membutuhkan orang yang paham bahasa dan budaya lokal secara akademis. Ada lembaga adat yang bisa menjadi mitra kerja. Dan ada peluang kerja sama riset internasional yang justru mencari ahli bahasa-bahasa yang jarang diteliti, sebuah ceruk yang kalau diisi dengan tepat bisa membuka pintu yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

Di balik kedua argumen itu, ada sesuatu yang lebih dalam yang perlu kita akui dengan jujur kalau memang kita serius ingin mengubah situasi ini. Ada cara pandang yang sudah lama tertanam bahwa bahasa daerah adalah warisan yang perlu dihormati tapi tidak perlu terlalu dibawa ke ranah akademis yang "serius" dan "bergengsi". Bahasa daerah cocok untuk festival, cocok untuk upacara adat, cocok untuk slogan-slogan di papan nama gedung pemerintahan. Tapi ketika berbicara soal menjadikannya program studi setara dengan Pendidikan Bahasa Inggris atau Pendidikan Bahasa Indonesia, ada keengganan yang sulit dijelaskan secara rasional dan tidak pernah dinyatakan secara terang-terangan. Keengganan itu bukan karena tidak ada anggaran, bukan karena tidak ada SDM, dan bukan karena tidak ada mahasiswa yang potensial untuk mengisinya. Ia lebih seperti rasa minder kolektif, sebuah keyakinan yang tidak pernah diucapkan tapi terasa dalam setiap keputusan yang tidak diambil, bahwa bahasa kita sendiri tidak cukup penting untuk menjadi bidang ilmu tersendiri yang layak berdiri sejajar dengan disiplin lain. Keyakinan itulah yang perlu diubah pertama kali, bahkan sebelum kita mulai berbicara soal prosedur administratif dan persyaratan teknis pendirian prodi.

Persoalan ini juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada satu pihak saja tanpa melihat gambar yang lebih besar. Civitas akademika yang berani mengajukan proposal pembukaan prodi baru membutuhkan dukungan yang nyata dari pemerintah daerah, bukan hanya dukungan moral dalam sambutan-sambutan resmi yang terdengar manis tapi tidak mengikat siapapun. Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu mengambil posisi yang lebih tegas, seperti yang sudah dilakukan Provinsi Lampung dengan mengerahkan komitmen politik dari level tertinggi sampai ke level teknis yang menangani proses perizinan. Dukungan itu bisa berbentuk anggaran untuk pengembangan kurikulum awal, beasiswa bagi mahasiswa angkatan pertama agar tidak khawatir soal prospek kerja, dan advokasi ke kementerian untuk mempercepat proses perizinan yang notabene memang tidak sederhana. Tanpa sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, perjuangan membuka prodi baru akan menjadi pekerjaan yang sangat berat di satu pihak saja. Sejarah Unila yang membutuhkan empat belas tahun itu bisa diperpendek secara signifikan kalau ada koordinasi yang lebih baik dan lebih awal antara kampus dan pemerintah. Bengkulu tidak harus mengulangi perjalanan selambat itu kalau semua pihak duduk bersama dengan visi yang sama sejak sekarang, bukan setelah situasinya sudah semakin memburuk.

Civitas akademika di Bengkulu sebenarnya sudah punya modal yang tidak sedikit untuk memulai langkah ini. Ada fakta bahwa pernah terjalin kerja sama riset tentang Bahasa Enggano bersama University of Oxford dan Australian National University, sebuah pencapaian yang membuktikan bahwa kapasitas akademis untuk mengkaji bahasa daerah Bengkulu itu nyata adanya dan sudah diakui oleh komunitas ilmiah internasional. Ada dosen-dosen dengan minat dan kompetensi di bidang bahasa dan kebudayaan lokal yang selama ini bekerja secara mandiri di sela-sela tugas utama mereka yang padat. Ada pegiat bahasa dan budaya yang bergerak di luar kampus dan bisa dirangkul sebagai mitra sekaligus sumber pengetahuan yang sangat berharga. Fondasi itu sudah ada dan tidak perlu dibangun dari nol. Yang dibutuhkan adalah seseorang atau sekelompok orang yang cukup berani untuk mengangkat semua fondasi yang berserakan itu dan merangkainya menjadi sebuah proposal formal yang sungguh-sungguh diperjuangkan.

Perguruan tinggi perlu memandang urusan ini sebagai bagian dari tanggung jawabnya yang paling mendasar, bukan sebagai program pengabdian masyarakat yang dilakukan di sela-sela tugas utama ketika anggaran sedang longgar. Tugas universitas bukan hanya mencetak sarjana yang siap kerja sesuai kebutuhan industri yang sedang tren saat ini. Ia juga bertugas merawat dan mengembangkan pengetahuan, termasuk pengetahuan yang tersimpan dalam bahasa-bahasa yang terancam punah di daerahnya sendiri. Tidak ada yang lebih dekat dengan tugas itu daripada memastikan bahwa bahasa-bahasa yang tumbuh dari tanah di sekitar kampus itu sendiri tidak hilang karena diabaikan oleh lembaga yang seharusnya paling tahu untuk apa mereka ada. Civitas akademika yang cukup berani untuk mengajukan proposal, cukup gigih untuk menavigasi birokrasi yang tidak sederhana, dan cukup visioner untuk melihat bahwa ini adalah investasi peradaban bukan sekadar penambahan satu prodi baru di daftar panjang yang sudah ada, adalah civitas akademika yang layak disebut benar-benar hadir di tengah masyarakatnya. Keberanian itu bukan sesuatu yang luar biasa atau yang membutuhkan kemampuan khusus yang tidak dimiliki siapapun di Bengkulu. Ia hanya perlu dimulai oleh seseorang yang mau mengambil langkah pertama.

Secara praktis, langkah pertama yang paling masuk akal adalah memulai kajian kelayakan yang serius dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang relevan sejak awal. Kajian itu perlu mencakup pemetaan kebutuhan guru bahasa daerah di sekolah-sekolah, inventarisasi dosen yang potensial untuk mengampu mata kuliah di prodi baru, identifikasi kemitraan dengan lembaga-lembaga yang sudah bekerja di bidang pelestarian bahasa, dan pemetaan peluang kerja sama riset dengan institusi dalam dan luar negeri yang sudah pernah tertarik pada bahasa-bahasa Bengkulu. Proses itu tidak perlu dimulai dari nol karena sudah ada kerja-kerja individual yang bisa dijadikan fondasi dan rujukan. Hasil-hasil riset yang sudah ada bisa menjadi titik berangkat untuk pengembangan kurikulum. Dan pengalaman daerah-daerah lain yang sudah lebih dulu berjalan, terutama Lampung yang kondisinya paling mirip, bisa menjadi referensi yang menghemat banyak waktu dan energi yang sebaliknya akan habis untuk meraba-raba di kegelapan. Kuncinya adalah ada satu pihak yang mau mengambil inisiatif untuk memulai proses itu secara resmi dan dengan komitmen yang tidak tanggung-tanggung.

Cucu dari nenek yang bercerita dalam Bahasa Rejang di awal tulisan ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena tidak fasih berbahasa ibunya. Ia tumbuh di lingkungan yang tidak pernah menyediakan jalur formal untuk belajar bahasa itu dengan serius, tidak ada guru yang benar-benar terlatih, tidak ada bahan ajar yang memadai, tidak ada ruang akademis yang memberinya alasan untuk menganggap bahasa neneknya sebagai sesuatu yang layak dipelajari secara sungguh-sungguh dan dibanggakan di hadapan teman-temannya. Yang bisa dipertanyakan, kalau memang kita mau jujur dengan diri sendiri, adalah sistem yang sudah terlalu lama membiarkan bahasa itu berjalan sendiri tanpa penyangga yang cukup. Sistem itu bukan sesuatu yang abstrak dan tidak bernama. Sistem itu adalah kita semua, para akademisi yang belum cukup gigih mendorong ke arah sana, para pejabat yang belum menjadikannya prioritas yang sungguh-sungguh, para civitas akademika yang tahu masalahnya tapi belum mengambil tindakan yang sepadan dengan beratnya persoalan itu. Mengubah sistem itu dimulai dari kesadaran bahwa menunggu lebih lama hanya akan membuat biaya pemulihannya semakin besar dan semakin sulit ditanggung.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah Bengkulu perlu prodi bahasa daerah, karena jawabannya sudah terlampau jelas untuk diperdebatkan lebih lama lagi. Contoh dari Lampung, dari Jawa, dari Sunda, dari Bugis, dari Bali, sudah lebih dari cukup untuk menjawabnya dengan meyakinkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah kapan, siapa yang akan mulai, dan seberapa jauh kita bersedia mendorong agar hal itu terjadi sebelum betul-betul terlambat. Bahasa Enggano sudah hampir di ujung kepunahan dengan penutur yang bisa dihitung dalam hitungan ratus. Bahasa Rejang kehilangan penutur mudanya satu per satu setiap tahunnya. Bahasa Melayu Bengkulu semakin terdesak ke pinggiran kehidupan sehari-hari oleh dominasi bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa global. Tiga bahasa itu membawa bersamanya sistem pengetahuan, cara pandang, dan identitas kolektif yang tidak ada gantinya dalam bahasa apapun di dunia ini. Kalau mereka pergi tanpa kita sempat membangun prodi yang merawatnya, maka nenek yang bercerita dalam Bahasa Rejang itu akan menjadi semacam monumen hidup terakhir dari sesuatu yang pernah ada dan kemudian kita biarkan pergi begitu saja tanpa perlawanan berarti. Dan itu adalah kehilangan yang tidak bisa kita maafkan dengan mudah, tidak kepada generasi yang akan datang, dan terutama tidak kepada diri kita sendiri.
Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • SAAT AKREDITASI UNGGUL TAK LAGI ISTIMEWA
  • KAPAL INDUK ITU BUKAN HADIAH
  • KAMUS BESAR BAHASA MELAYU-INDONESIA
  • KETIKA SAMPINGAN JADI NASIB
  • EMPAT PILAR YANG SUDAH LAMA TUMBANG, TAPI MASIH SAJA DISOSIALISASIKAN

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar