Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Suatu pagi di Kota Bengkulu, seorang nenek sedang bercerita kepada cucunya tentang masa kecilnya di kampung. Ia bertutur dalam Bahasa Rejang, meluncurkan kata-kata yang sudah ia kenal sejak lahir, yang mengalir seperti sungai di lereng Bukit Barisan. Cucunya mengangguk-angguk, sesekali menjawab dalam bahasa Indonesia karena ia memang tidak fasih berbahasa Rejang. Nenek itu tidak berhenti bercerita. Ia tidak bisa berhenti, karena memori masa kecil hanya bisa ia ungkapkan dalam bahasa ibunya, bukan dalam bahasa yang ia pelajari belakangan. Tapi diam-diam ia tahu, kata-kata yang ia gunakan itu sedang berjalan menuju ujung tanduk. Tidak ada yang menyiapkan pewaris yang benar-benar paham, tidak ada jalur formal yang membuat bahasa itu bisa bertahan melampaui generasinya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Bengkulu bukan provinsi yang miskin dari segi kekayaan bahasa. Setidaknya ada tiga bahasa asli yang tumbuh dari tanah ini, yaitu Bahasa Rejang, Bahasa Enggano, dan Bahasa Melayu Bengkulu beserta seluruh dialeknya. Badan Bahasa Pusat mencatat bahwa Bengkulu memiliki sembilan dialek yang berbeda, mulai dari dialek Mukomuko di utara hingga dialek Kaur di selatan, dengan dialek Lembak, Serawai, Pekal, Nasal, dan Pasemah berjejer di antaranya. Masing-masing dialek punya kekhasan sendiri, punya cara pengucapan, pilihan kosakata, dan nuansa makna yang tidak bisa dipertukarkan begitu saja. Dengan kekayaan seperti itu, wajar bila orang mengira ada program akademis yang serius untuk merawatnya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, karena tidak satu pun perguruan tinggi di Bengkulu yang membuka program studi pendidikan bahasa daerah atau sastra daerah hingga hari ini. Provinsi dengan warisan linguistik selengkap ini membiarkan kekayaan itu berjalan sendiri tanpa penyangga institusional yang memadai.

Tidak adanya program studi semacam itu bukan sekadar kelalaian administratif yang bisa diabaikan. Ketika sebuah bahasa tidak memiliki ruang akademis yang merawatnya, ia kehilangan dua hal sekaligus, yaitu sistem dokumentasi yang berkelanjutan dan mekanisme regenerasi penutur yang terlatih. Dokumentasi bahasa bukan pekerjaan yang bisa dikerjakan sekali lalu selesai. Ia butuh peneliti yang terus-menerus memperbarui data, mencatat perubahan, dan menggali lapisan makna yang tersimpan dalam tuturan sehari-hari masyarakat penuturnya. Regenerasi penutur juga tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada proses alamiah di dalam rumah tangga, terutama ketika tekanan globalisasi membuat generasi muda semakin jauh dari bahasa nenek moyangnya. Proses alamiah itu membutuhkan pendampingan formal agar tidak hanya bergantung pada keajaiban bahwa ada orang tua yang kebetulan masih mau berbahasa daerah kepada anaknya. Tanpa prodi, dua kebutuhan mendasar itu tidak akan pernah terpenuhi secara sistematis.

Warisan yang Terlampau Besar untuk Disia-siakan

Tiga bahasa utama Bengkulu itu masing-masing punya kedudukan dan tingkat keterancaman yang berbeda-beda. Bahasa Melayu Bengkulu dengan segala dialeknya masih cukup hidup sebagai bahasa pergaulan sehari-hari di berbagai wilayah, meski tekanan bahasa Indonesia terus mempersempitkan ruang pakainya dari tahun ke tahun. Bahasa Rejang lebih rentan lagi, karena meski masih punya banyak penutur di wilayah Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan sebagian Bengkulu Tengah, generasi mudanya semakin banyak yang memilih bahasa Indonesia sebagai bahasa utama bahkan di ranah privat. Bahasa Enggano adalah yang paling mengkhawatirkan, karena penuturnya hanya tersisa di Pulau Enggano yang terpencil di Samudera Hindia dan jumlahnya sudah sangat kecil. Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu mencatat bahwa Bahasa Enggano termasuk bahasa yang sangat terancam punah dengan jumlah penutur aktif yang tersisa tidak sampai seribu orang. Angka itu lebih sedikit dari jumlah peserta ujian masuk sebuah perguruan tinggi dalam satu musim penerimaan. Artinya, kepunahan bahasa itu bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung di depan mata kita.

Bahasa Rejang meninggalkan jejak peradaban yang jauh lebih dalam dari sekadar tradisi lisan. Aksara Ka Ga Nga, aksara asli suku Rejang, adalah salah satu aksara indigenous Nusantara yang masih bisa dilacak keberadaannya hingga sekarang melalui naskah-naskah kuno yang tersimpan di berbagai tempat, mulai dari komunitas lokal hingga koleksi lembaga internasional. Aksara ini menunjukkan bahwa masyarakat Rejang sudah memiliki tradisi keberaksaraan jauh sebelum tulisan Latin diperkenalkan oleh kolonialisme. Di balik lembar-lembar naskah kuno yang menggunakan aksara Ka Ga Nga itu tersimpan pengetahuan tentang pengobatan tradisional, sistem hukum adat, kosmologi lokal, dan sastra yang tidak ada terjemahannya dalam bahasa lain. Segelintir akademisi memang sudah berupaya mendigitalisasi sebagian naskah-naskah itu, dan hasilnya tidak mengecewakan. Tapi upaya digitalisasi tanpa prodi yang merawat kelangsungannya adalah pekerjaan yang bergantung pada satu dua individu, dan ketika mereka tidak ada lagi, tidak ada jaminan pekerjaan itu akan dilanjutkan oleh siapapun. Aksara Ka Ga Nga perlu lebih dari sekadar proyek digitalisasi, ia perlu diajarkan, dikaji, dan dikembangkan secara institusional agar tidak menjadi fosil yang hanya bisa dilihat di museum.

Kepunahan bahasa bukan peristiwa dramatis yang datang seperti gempa bumi atau banjir bandang. Ia datang diam-diam, merayap perlahan selama bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun, sampai suatu hari seseorang menyadari sudah tidak ada lagi yang tahu cara menggunakannya dengan benar. Satu per satu penutur tua meninggal dunia tanpa sempat mewariskan pengetahuan bahasanya kepada generasi berikutnya secara tuntas. Satu per satu domain penggunaan bahasa itu menyempit, dari ruang publik ke ruang privat, dari ruang privat ke percakapan sesama lansia, dari percakapan sesama lansia ke sunyi yang tidak berbicara apa-apa. Seseorang yang terakhir berbicara dalam Bahasa Enggano tidak akan menancapkan bendera dan mengumumkan kepada dunia bahwa hari ini sebuah bahasa resmi punah. Ia hanya akan diam, kemudian pergi, dan bahasa itu mengikutinya tanpa kita sadari. Kalau kita menunggu momen dramatis itu untuk mulai bertindak, kita sudah terlambat jauh sebelum momen itu tiba.

Ironisnya, kita tidak sepenuhnya diam menghadapi situasi ini. Ada festival budaya yang digelar tiap tahun dengan pakaian adat dan tarian daerah yang meriah. Ada program muatan lokal di sekolah yang mengajarkan bahasa daerah kepada siswa, mengikuti amanat kurikulum nasional. Ada lomba berbalas pantun dalam bahasa Bengkulu yang diikuti dengan antusias. Ada kegiatan penerjemahan buku cerita anak ke dalam bahasa daerah yang didanai pemerintah. Semua itu niatnya baik dan tidak layak dianggap tidak berguna sama sekali, karena setidaknya ia menjaga semangat dan rasa memiliki. Hanya saja, semua kegiatan itu bersifat episodik dan bergantung pada anggaran tahunan yang bisa saja dipangkas sewaktu-waktu ketika prioritas fiskal berubah. Pelestarian yang tidak memiliki akar institusional di perguruan tinggi adalah pelestarian yang hidupnya dari acara ke acara, bukan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara organik dan berkesinambungan.

Masalah yang paling konkret dan paling sering luput dari perhatian adalah soal siapa yang mengajar bahasa daerah di sekolah-sekolah itu. Muatan lokal bahasa daerah memang sudah masuk kurikulum di banyak sekolah di Bengkulu, dan itu langkah yang patut diapresiasi. Tapi guru yang ditugaskan mengajarkannya umumnya bukan orang yang memiliki latar belakang pendidikan bahasa daerah secara formal. Mereka adalah guru bahasa Indonesia, guru seni budaya, atau bahkan guru mata pelajaran lain yang mendapat jam tambahan karena tidak ada guru yang benar-benar terlatih untuk posisi itu. Bayangkan sebuah rumah sakit yang membutuhkan dokter spesialis jantung tapi yang tersedia hanya dokter umum yang belajar kardiologi secara otodidak di sela-sela waktu tugasnya. Niatnya bagus, kemampuannya mungkin lebih dari cukup untuk hal-hal dasar, tapi untuk hal-hal yang lebih dalam dan lebih teknis, ia tidak punya bekal yang memadai. Selama tidak ada prodi yang mencetak guru bahasa daerah yang benar-benar kompeten, kondisi tambal-sulam seperti ini tidak akan berubah.

Semua masalah itu saling berkaitan dan saling memperburuk satu sama lain. Tidak ada prodi berarti tidak ada guru terlatih. Tidak ada guru terlatih berarti muatan lokal diajarkan setengah hati. Muatan lokal yang diajarkan setengah hati tidak mampu menumbuhkan kecintaan siswa terhadap bahasa daerahnya. Generasi yang tidak mencintai bahasa daerahnya tidak akan mau menggunakannya di rumah, tidak akan mengajarkannya kepada anaknya, dan siklus kemunduran itu terus berputar tanpa ada yang memutusnya. Pada titik yang paling dalam, yang hilang bukan hanya kemampuan berbicara dalam sebuah bahasa. Yang hilang adalah cara pandang terhadap dunia yang hanya bisa diungkapkan melalui bahasa itu, sistem nilai yang tersimpan dalam kosakata dan ungkapan yang tidak ada padanannya dalam bahasa lain, serta identitas kolektif sebuah komunitas yang sudah ada jauh sebelum negara ini bernama Indonesia. Kehilangan semua itu adalah kehilangan yang tidak bisa diganti dengan uang atau proyek revitalisasi manapun, tidak peduli berapa pun anggarannya.

Daerah Lain Sudah Bergerak, Kita Masih Berdebat

Lampung layak dijadikan cermin pertama karena ia paling dekat, paling relevan, dan paling mirip kondisinya dengan Bengkulu. Dua provinsi ini bertetangga di ujung Sumatera bagian selatan, sama-sama mewarisi keragaman suku dan bahasa yang tidak sederhana, dan sama-sama menghadapi tekanan demografis dari arus migrasi yang kuat. Bahasa Lampung terbagi menjadi dua rumpun besar, yaitu rumpun Api dengan dialek A yang dipakai suku Abung dan Tulangbawang, serta rumpun Nyo dengan dialek O yang dipakai suku Saibatin dan masyarakat pesisir, dan kedua rumpun itu masih bercabang-cabang menjadi dialek yang lebih kecil lagi. Dengan kerumitan seperti itu, Universitas Lampung tidak menyerah dan tidak memakai keberagaman sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa. Unila berjuang selama hampir empat belas tahun untuk mendapatkan izin pembukaan Prodi S1 Pendidikan Bahasa Lampung, sampai akhirnya izin itu turun melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30/E/O/2021 pada Februari 2021. Empat belas tahun adalah waktu yang sangat panjang, tapi mereka tidak berhenti berjuang. Kegigihan itu tidak datang dari keberuntungan, melainkan dari kesadaran bahwa ini bukan sekadar urusan akademis sempit, ini urusan kelangsungan identitas sebuah daerah.

Yang membuat perjuangan Unila itu akhirnya berhasil bukan semata kegigihan civitas akademikanya saja. Gubernur Lampung waktu itu secara aktif mendorong pembukaan prodi ini, bahkan mengutus Wakil Gubernur langsung menemui Menristekdikti untuk memperjuangkan izin yang tertunda bertahun-tahun lamanya. Ada komitmen politik yang nyata dari pimpinan provinsi, ada kesediaan menganggarkan dukungan, dan ada kemauan untuk menjadikan bahasa daerah sebagai prioritas yang serius, bukan hanya agenda seremonial. Rektor Unila saat itu juga menegaskan bahwa bahasa dan budaya adalah identitas provinsi yang wajib dipelihara dan dikembangkan secara formal, bukan hanya secara non-formal melalui festival dan lomba-lomba. Pernyataan itu bukan sekadar sambutan protokoler di acara pembukaan. Ia adalah pernyataan komitmen yang kemudian betul-betul dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan janji yang menguap begitu acara selesai. Ketika universitas dan pemerintah provinsi bergerak bersama dengan visi yang sama, hambatan administratif yang tampaknya tidak tertembus pun bisa diatasi satu per satu.

Jauh ke Pulau Jawa, gambaran yang kita temukan bahkan lebih mengesankan lagi. Bahasa Jawa mungkin terlihat seperti bahasa yang mudah dikelola karena penuturnya banyak, tapi kenyataannya kompleksitas bahasa Jawa jauh melampaui bayangan kebanyakan orang. Dialek Banyumasan di wilayah Purwokerto dan sekitarnya terdengar sangat berbeda dari dialek Mataraman yang dianggap paling "baku" di Yogyakarta dan Solo, sampai-sampai orang Jogja pun kadang butuh adaptasi untuk benar-benar nyambung dengan percakapan orang Banyumas. Dialek Suroboyoan yang ceplas-ceplos dan tidak mengenal basa-basi tingkatan bahasa adalah dunia tersendiri yang sulit dipahami oleh penutur Jawa Tengah. Belum lagi Walikan Malang, yang secara sengaja membalik susunan kata-katanya sehingga orang dari luar kota tidak bisa mengerti. Kerumitan semua itu tidak membuat Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, maupun Universitas Negeri Surabaya gentar, karena ketiganya tetap memiliki prodi pendidikan bahasa dan sastra Jawa dengan kurikulum yang terus diperbarui sesuai perkembangan zaman. Kerumitan dialek justru menjadi kekayaan akademis, bukan alasan untuk menyerah sebelum mencoba.

Di luar Jawa dan Sumatera, gambaran yang sama kita temukan di berbagai daerah lain yang tidak kalah kompleks kondisi kebahasaannya. Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung sudah memiliki Prodi Pendidikan Bahasa Sunda sejak 1957, menjadikannya salah satu prodi bahasa daerah tertua di Indonesia yang kini sudah memasuki usia hampir tujuh dekade dan masih terus berjalan dengan baik. Universitas Udayana di Bali memiliki Prodi Sastra Bali yang mengkaji tidak hanya bahasa melainkan juga sastra, naskah kuno, dan tradisi lisan Bali secara akademis yang mendalam. Universitas Negeri Makassar memiliki Prodi Pendidikan Bahasa Bugis yang bahkan aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah menengah untuk menarik minat calon mahasiswa baru. Bahasa Bugis sendiri juga tidak monolitik, ada dialek Bone, dialek Wajo, dialek Soppeng, dan dialek-dialek lainnya yang punya perbedaan cukup signifikan satu sama lain. Tapi keberagaman dialek itu tidak dijadikan alasan untuk menunda atau membatalkan pendirian prodi bahasa daerah. Alih-alih, keberagaman itu justru diolah menjadi kekayaan kurikulum yang membuat prodi lebih kaya, lebih relevan, dan lebih menarik bagi mahasiswanya.

Pertanyaan yang sering muncul ketika membicarakan prodi bahasa daerah adalah soal apa yang bisa dikerjakan oleh lulusannya di luar menjadi guru. Pengalaman dari daerah-daerah yang sudah lebih dulu membuka prodi semacam ini menunjukkan bahwa lapangan kerja lulusannya jauh lebih luas dari yang dibayangkan oleh mereka yang belum pernah menelitinya dengan serius. Tentu saja ada jalur guru, mengisi kekosongan tenaga pendidik bahasa daerah yang terlatih di sekolah-sekolah yang selama ini hanya diisi oleh guru hasil penugasan darurat. Tapi ada juga jalur peneliti di lembaga bahasa pemerintah seperti Kantor Bahasa dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selalu membutuhkan tenaga ahli berlatar belakang bahasa daerah spesifik. Ada jalur penulis, penerjemah, dan editor untuk penerbitan buku-buku berbasis bahasa dan budaya daerah yang kini semakin berkembang seiring perhatian terhadap literasi lokal. Industri pariwisata berbasis budaya juga semakin membutuhkan orang-orang yang benar-benar paham konteks budaya lokal secara akademis, bukan hanya secara intuitif karena kebetulan lahir di daerah itu. Bahkan ranah kerja sama riset internasional terbuka bagi mereka yang memiliki keahlian dalam bahasa-bahasa yang masih kurang diteliti, dan bahasa-bahasa Bengkulu dengan segala keunikannya termasuk dalam kategori itu.

Prodi bahasa daerah juga memiliki dimensi riset yang dampaknya jauh melampaui tembok kampus dan jauh melampaui kepentingan akademis semata. Ketika ada program studi yang mendedikasikan diri pada kajian bahasa daerah, maka ada mekanisme untuk terus-menerus mendokumentasikan bahasa itu secara sistematis, generasi demi generasi. Ada mahasiswa yang bisa dikirim ke lapangan untuk mengumpulkan data tuturan dari penutur asli yang semakin tua. Ada dosen yang mengembangkan metodologi kajian dan menerbitkan temuan riset yang bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkannya. Bayangkan betapa berbedanya nasib Bahasa Enggano kalau ada prodi yang sejak dua puluh tahun lalu sudah mendedikasikan sebagian sumber dayanya untuk mendokumentasikan bahasa itu secara intensif. Kamus Bahasa Enggano yang baru mulai disusun oleh Kantor Bahasa Bengkulu pada 2021 dengan sekitar seribu enam ratus lema mungkin sudah jauh lebih lengkap dan lebih kaya. Naskah-naskah menggunakan aksara Ka Ga Nga yang tersebar di berbagai tangan mungkin sudah lebih banyak yang terdigitalisasi dan terkatalogisasi dengan baik. Dan pengetahuan yang tersimpan di balik bahasa-bahasa itu mungkin tidak terancam hilang secepat yang terjadi sekarang.

Semua contoh itu menunjukkan satu pola yang konsisten di mana pun kita melihatnya. Festival dan lomba bisa menghidupkan suasana kecintaan pada bahasa daerah. Muatan lokal di sekolah bisa memperkenalkan bahasa kepada generasi muda secara terbatas. Tapi yang mengubah situasi secara struktural dan berkelanjutan adalah keberadaan program studi yang mencetak orang-orang terlatih, menghasilkan penelitian yang berkelanjutan, dan melegitimasi bahasa daerah sebagai bidang ilmu yang layak ditekuni secara serius selama bertahun-tahun. Di Jawa, di Sunda, di Bali, di Bugis, di Lampung, rantai itu sudah berputar dengan cukup baik. Guru bahasa daerah yang terlatih mengisi sekolah-sekolah. Peneliti yang kompeten menghasilkan dokumentasi yang memadai. Komunitas akademis yang kritis mendorong lahirnya kebijakan yang lebih mendukung. Di Bengkulu, rantai itu belum juga dimulai, dan setiap tahun yang berlalu tanpa inisiatif nyata adalah satu tahun lagi yang terbuang percuma.

Soal Keberanian untuk Memulai

Balik ke pertanyaan paling mendasar yang seharusnya sudah lama kita tanyakan dengan serius, mengapa Bengkulu belum juga membuka prodi bahasa daerah padahal kondisinya sudah sejelas ini. Jawaban yang paling sering muncul adalah argumen keberagaman, bahwa bahasa Bengkulu terlalu banyak variannya sehingga sulit dirumuskan dalam satu program studi yang koheren dan tidak memihak salah satu suku. Argumen itu terdengar masuk akal di permukaan tapi tidak tahan uji kalau diperiksa lebih jauh dengan melihat contoh dari daerah lain. Kurikulum sebuah program studi tidak harus memilih satu bahasa dan mengabaikan yang lain. Prodi Pendidikan Bahasa Daerah Bengkulu bisa dirancang untuk mencakup tiga bahasa utama sekaligus, dengan porsi yang disesuaikan berdasarkan tingkat keterancaman dan kebutuhan dokumentasinya masing-masing. Bahasa Enggano yang paling terancam bisa mendapat porsi kajian yang lebih besar dan lebih intensif. Bahasa Rejang dengan aksara Ka Ga Naganya bisa mendapat penekanan khusus pada aspek keberaksaraan dan filologi. Keluwesan kurikulum seperti ini bukan sesuatu yang mustahil, dan contohnya sudah ada di banyak tempat lain yang kondisinya tidak jauh berbeda.

Ada pula kekhawatiran soal prospek kerja yang dianggap sempit dan tidak cukup menjanjikan bagi generasi muda yang sedang memikirkan masa depannya. Kekhawatiran itu wajar karena tidak semua orang tua mau mendorong anaknya masuk prodi yang dianggap tidak menghasilkan pekerjaan yang layak secara ekonomi. Tapi kekhawatiran itu sebetulnya bisa diatasi kalau kurikulumnya dirancang dengan pintar dan memperhatikan kebutuhan pasar yang sesungguhnya, bukan hanya kebutuhan yang terlihat di permukaan. Lulusan prodi bahasa daerah yang juga dibekali kemampuan dokumentasi digital, penerjemahan, penulisan kreatif, dan pemahaman kebijakan bahasa akan memiliki profil yang jauh lebih luas dari sekadar calon guru muatan lokal yang jam mengajarnya sangat terbatas. Ada Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu yang membutuhkan tenaga ahli. Ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membutuhkan orang yang paham bahasa dan budaya lokal secara akademis. Ada lembaga adat yang bisa menjadi mitra kerja. Dan ada peluang kerja sama riset internasional yang justru mencari ahli bahasa-bahasa yang jarang diteliti, sebuah ceruk yang kalau diisi dengan tepat bisa membuka pintu yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

Di balik kedua argumen itu, ada sesuatu yang lebih dalam yang perlu kita akui dengan jujur kalau memang kita serius ingin mengubah situasi ini. Ada cara pandang yang sudah lama tertanam bahwa bahasa daerah adalah warisan yang perlu dihormati tapi tidak perlu terlalu dibawa ke ranah akademis yang "serius" dan "bergengsi". Bahasa daerah cocok untuk festival, cocok untuk upacara adat, cocok untuk slogan-slogan di papan nama gedung pemerintahan. Tapi ketika berbicara soal menjadikannya program studi setara dengan Pendidikan Bahasa Inggris atau Pendidikan Bahasa Indonesia, ada keengganan yang sulit dijelaskan secara rasional dan tidak pernah dinyatakan secara terang-terangan. Keengganan itu bukan karena tidak ada anggaran, bukan karena tidak ada SDM, dan bukan karena tidak ada mahasiswa yang potensial untuk mengisinya. Ia lebih seperti rasa minder kolektif, sebuah keyakinan yang tidak pernah diucapkan tapi terasa dalam setiap keputusan yang tidak diambil, bahwa bahasa kita sendiri tidak cukup penting untuk menjadi bidang ilmu tersendiri yang layak berdiri sejajar dengan disiplin lain. Keyakinan itulah yang perlu diubah pertama kali, bahkan sebelum kita mulai berbicara soal prosedur administratif dan persyaratan teknis pendirian prodi.

Persoalan ini juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada satu pihak saja tanpa melihat gambar yang lebih besar. Civitas akademika yang berani mengajukan proposal pembukaan prodi baru membutuhkan dukungan yang nyata dari pemerintah daerah, bukan hanya dukungan moral dalam sambutan-sambutan resmi yang terdengar manis tapi tidak mengikat siapapun. Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu mengambil posisi yang lebih tegas, seperti yang sudah dilakukan Provinsi Lampung dengan mengerahkan komitmen politik dari level tertinggi sampai ke level teknis yang menangani proses perizinan. Dukungan itu bisa berbentuk anggaran untuk pengembangan kurikulum awal, beasiswa bagi mahasiswa angkatan pertama agar tidak khawatir soal prospek kerja, dan advokasi ke kementerian untuk mempercepat proses perizinan yang notabene memang tidak sederhana. Tanpa sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, perjuangan membuka prodi baru akan menjadi pekerjaan yang sangat berat di satu pihak saja. Sejarah Unila yang membutuhkan empat belas tahun itu bisa diperpendek secara signifikan kalau ada koordinasi yang lebih baik dan lebih awal antara kampus dan pemerintah. Bengkulu tidak harus mengulangi perjalanan selambat itu kalau semua pihak duduk bersama dengan visi yang sama sejak sekarang, bukan setelah situasinya sudah semakin memburuk.

Civitas akademika di Bengkulu sebenarnya sudah punya modal yang tidak sedikit untuk memulai langkah ini. Ada fakta bahwa pernah terjalin kerja sama riset tentang Bahasa Enggano bersama University of Oxford dan Australian National University, sebuah pencapaian yang membuktikan bahwa kapasitas akademis untuk mengkaji bahasa daerah Bengkulu itu nyata adanya dan sudah diakui oleh komunitas ilmiah internasional. Ada dosen-dosen dengan minat dan kompetensi di bidang bahasa dan kebudayaan lokal yang selama ini bekerja secara mandiri di sela-sela tugas utama mereka yang padat. Ada pegiat bahasa dan budaya yang bergerak di luar kampus dan bisa dirangkul sebagai mitra sekaligus sumber pengetahuan yang sangat berharga. Fondasi itu sudah ada dan tidak perlu dibangun dari nol. Yang dibutuhkan adalah seseorang atau sekelompok orang yang cukup berani untuk mengangkat semua fondasi yang berserakan itu dan merangkainya menjadi sebuah proposal formal yang sungguh-sungguh diperjuangkan.

Perguruan tinggi perlu memandang urusan ini sebagai bagian dari tanggung jawabnya yang paling mendasar, bukan sebagai program pengabdian masyarakat yang dilakukan di sela-sela tugas utama ketika anggaran sedang longgar. Tugas universitas bukan hanya mencetak sarjana yang siap kerja sesuai kebutuhan industri yang sedang tren saat ini. Ia juga bertugas merawat dan mengembangkan pengetahuan, termasuk pengetahuan yang tersimpan dalam bahasa-bahasa yang terancam punah di daerahnya sendiri. Tidak ada yang lebih dekat dengan tugas itu daripada memastikan bahwa bahasa-bahasa yang tumbuh dari tanah di sekitar kampus itu sendiri tidak hilang karena diabaikan oleh lembaga yang seharusnya paling tahu untuk apa mereka ada. Civitas akademika yang cukup berani untuk mengajukan proposal, cukup gigih untuk menavigasi birokrasi yang tidak sederhana, dan cukup visioner untuk melihat bahwa ini adalah investasi peradaban bukan sekadar penambahan satu prodi baru di daftar panjang yang sudah ada, adalah civitas akademika yang layak disebut benar-benar hadir di tengah masyarakatnya. Keberanian itu bukan sesuatu yang luar biasa atau yang membutuhkan kemampuan khusus yang tidak dimiliki siapapun di Bengkulu. Ia hanya perlu dimulai oleh seseorang yang mau mengambil langkah pertama.

Secara praktis, langkah pertama yang paling masuk akal adalah memulai kajian kelayakan yang serius dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang relevan sejak awal. Kajian itu perlu mencakup pemetaan kebutuhan guru bahasa daerah di sekolah-sekolah, inventarisasi dosen yang potensial untuk mengampu mata kuliah di prodi baru, identifikasi kemitraan dengan lembaga-lembaga yang sudah bekerja di bidang pelestarian bahasa, dan pemetaan peluang kerja sama riset dengan institusi dalam dan luar negeri yang sudah pernah tertarik pada bahasa-bahasa Bengkulu. Proses itu tidak perlu dimulai dari nol karena sudah ada kerja-kerja individual yang bisa dijadikan fondasi dan rujukan. Hasil-hasil riset yang sudah ada bisa menjadi titik berangkat untuk pengembangan kurikulum. Dan pengalaman daerah-daerah lain yang sudah lebih dulu berjalan, terutama Lampung yang kondisinya paling mirip, bisa menjadi referensi yang menghemat banyak waktu dan energi yang sebaliknya akan habis untuk meraba-raba di kegelapan. Kuncinya adalah ada satu pihak yang mau mengambil inisiatif untuk memulai proses itu secara resmi dan dengan komitmen yang tidak tanggung-tanggung.

Cucu dari nenek yang bercerita dalam Bahasa Rejang di awal tulisan ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena tidak fasih berbahasa ibunya. Ia tumbuh di lingkungan yang tidak pernah menyediakan jalur formal untuk belajar bahasa itu dengan serius, tidak ada guru yang benar-benar terlatih, tidak ada bahan ajar yang memadai, tidak ada ruang akademis yang memberinya alasan untuk menganggap bahasa neneknya sebagai sesuatu yang layak dipelajari secara sungguh-sungguh dan dibanggakan di hadapan teman-temannya. Yang bisa dipertanyakan, kalau memang kita mau jujur dengan diri sendiri, adalah sistem yang sudah terlalu lama membiarkan bahasa itu berjalan sendiri tanpa penyangga yang cukup. Sistem itu bukan sesuatu yang abstrak dan tidak bernama. Sistem itu adalah kita semua, para akademisi yang belum cukup gigih mendorong ke arah sana, para pejabat yang belum menjadikannya prioritas yang sungguh-sungguh, para civitas akademika yang tahu masalahnya tapi belum mengambil tindakan yang sepadan dengan beratnya persoalan itu. Mengubah sistem itu dimulai dari kesadaran bahwa menunggu lebih lama hanya akan membuat biaya pemulihannya semakin besar dan semakin sulit ditanggung.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah Bengkulu perlu prodi bahasa daerah, karena jawabannya sudah terlampau jelas untuk diperdebatkan lebih lama lagi. Contoh dari Lampung, dari Jawa, dari Sunda, dari Bugis, dari Bali, sudah lebih dari cukup untuk menjawabnya dengan meyakinkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah kapan, siapa yang akan mulai, dan seberapa jauh kita bersedia mendorong agar hal itu terjadi sebelum betul-betul terlambat. Bahasa Enggano sudah hampir di ujung kepunahan dengan penutur yang bisa dihitung dalam hitungan ratus. Bahasa Rejang kehilangan penutur mudanya satu per satu setiap tahunnya. Bahasa Melayu Bengkulu semakin terdesak ke pinggiran kehidupan sehari-hari oleh dominasi bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa global. Tiga bahasa itu membawa bersamanya sistem pengetahuan, cara pandang, dan identitas kolektif yang tidak ada gantinya dalam bahasa apapun di dunia ini. Kalau mereka pergi tanpa kita sempat membangun prodi yang merawatnya, maka nenek yang bercerita dalam Bahasa Rejang itu akan menjadi semacam monumen hidup terakhir dari sesuatu yang pernah ada dan kemudian kita biarkan pergi begitu saja tanpa perlawanan berarti. Dan itu adalah kehilangan yang tidak bisa kita maafkan dengan mudah, tidak kepada generasi yang akan datang, dan terutama tidak kepada diri kita sendiri.
Dunia politik kita belakangan ini sedang diramaikan oleh sebuah tren yang cukup menggelisahkan bagi mereka yang sehari-hari bergelut di menara gading. Para elite kekuasaan seolah sedang berlomba-lomba mengoleksi gelar akademik tertinggi tanpa melalui proses intelektual yang lazimnya ditempuh oleh para peneliti tulen. Gejala ini menunjukkan adanya pergeseran nilai di mana simbol-simbol intelektualitas dianggap sebagai aksesori penting untuk mempercantik citra di mata publik. Fenomena ini bukan sekadar urusan personal sang politikus, melainkan cerminan dari struktur insentif yang salah dalam sistem demokrasi kita saat ini. Kita menyaksikan bagaimana panggung akademik perlahan-lahan bertransformasi menjadi panggung sandiwara demi kepentingan elektoral semata. Ironisnya, institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga nalar justru sering kali terseret dalam arus pragmatisme kekuasaan.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Kecenderungan untuk memburu gelar doktor honoris causa maupun profesor kehormatan ini sebenarnya bisa dijelaskan melalui kacamata sosiologi politik yang melihat gelar sebagai modal simbolis. Merujuk pada pemikiran Pierre Bourdieu, modal simbolis merupakan bentuk akumulasi gengsi dan pengakuan yang bisa dikonversi menjadi legitimasi politik yang kuat. Politikus merasa bahwa dukungan suara saja tidak cukup tanpa adanya embel-embel intelektual yang melekat di depan nama mereka untuk menunjukkan wibawa. Mereka ingin dikesankan sebagai sosok yang tidak hanya pandai beretorika di podium kampanye, tetapi juga memiliki kedalaman berpikir setingkat ilmuwan. Namun, upaya pintas ini justru sering kali memicu sinisme dari kalangan masyarakat yang semakin kritis melihat kejanggalan proses pemberian gelar tersebut. Ada semacam upaya sistematis untuk memanipulasi persepsi publik melalui legitimasi institusi kampus yang seharusnya bersifat independen dan objektif.

Paradox Menara Gading

Jika kita membandingkan upaya para politikus ini dengan perjuangan para mahasiswa doktoral murni, maka kontrasnya akan terasa sangat menyakitkan bagi logika sehat. Seorang akademisi harus menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk bergulat dengan literatur yang membosankan dan melakukan riset lapangan yang menguras energi serta biaya. Mereka dipaksa untuk menemukan research gap yang orisinal agar kontribusi pemikirannya tidak dianggap sekadar pengulangan dari karya-karya sebelumnya. Belum lagi tuntutan untuk menembus jurnal internasional bereputasi atau Scopus yang mensyaratkan standar metodologi yang sangat ketat dan tanpa kompromi. Semua proses berdarah-darah itu dilakukan demi sebuah pengakuan bahwa mereka memang layak menyandang gelar doktor berdasarkan kualitas pemikirannya. Sebaliknya, seorang politikus bisa mendapatkan gelar serupa hanya dalam waktu singkat melalui sebuah prosesi seremonial yang sering kali kental dengan nuansa lobi-lobi politik.

Absurditas ini semakin nyata ketika kita bertanya mengenai apa sebenarnya novelty atau kebaruan ilmiah yang dihasilkan oleh para penerima gelar kehormatan tersebut. Dalam tradisi akademik yang mapan, sebuah gelar doktoral diberikan karena ada temuan baru yang mampu mendobrak kemapanan teori atau memberikan solusi praktis yang revolusioner. Sangat sulit dibayangkan bagaimana seorang pejabat yang sibuk dengan agenda harian pemerintahan bisa menghasilkan karya ilmiah yang mendalam secara metodologis. Kebanyakan orasi ilmiah yang disampaikan dalam prosesi penganugerahan lebih menyerupai naskah pidato kebijakan publik daripada sebuah analisis teoretis yang tajam. Hal ini mengonfirmasi bahwa yang dikejar bukanlah substansi keilmuan, melainkan sekadar stempel legalitas dari universitas untuk kepentingan personal. Institusi kampus seolah kehilangan daya kritisnya saat berhadapan dengan tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam distribusi kekuasaan atau anggaran.

Sistem demokrasi yang bersifat prosedural di Indonesia memang cenderung mendorong munculnya perilaku-perilaku yang mengutamakan bungkus luar daripada isi. Dalam survei-survei opini publik, tingkat kepercayaan terhadap intelektual masih tergolong tinggi dibandingkan terhadap institusi politik lainnya seperti partai. Politikus menyadari betul anomali ini dan mencoba "mencuri" kepercayaan publik tersebut dengan mengenakan jubah akademik yang sebenarnya tidak pas di badan mereka. Mereka beranggapan bahwa gelar profesor atau doktor akan memberikan aura kebijaksanaan yang bisa menutupi defisit kinerja atau rekam jejak yang bermasalah. Akibatnya, terjadi inflasi gelar yang luar biasa di mana makna gelar tersebut perlahan-lahan mengalami devaluasi di mata masyarakat luas. Kita sedang menuju pada sebuah masa di mana gelar akademik tidak lagi menjadi penanda kecerdasan, melainkan penanda seberapa kuat koneksi seseorang dengan elite kampus.

Devaluasi Marwah Intelektual

Pemberian gelar profesor kehormatan kepada mereka yang tidak memiliki rekam jejak mengajar atau meneliti secara konsisten adalah sebuah preseden buruk bagi masa depan pendidikan. Universitas yang seharusnya menjadi tempat persemaian akal budi justru terjebak dalam praktik transaksional yang merugikan kredibilitas mereka sendiri dalam jangka panjang. Ada kekhawatiran bahwa otonomi kampus sengaja digadaikan demi mendapatkan perlindungan politik atau kucuran dana segar dari pihak-pihak yang berkepentingan. Jika tren ini dibiarkan terus berlanjut tanpa ada kendali etika yang ketat, maka semangat riset di kalangan dosen muda akan ikut luruh secara perlahan. Mereka akan melihat bahwa jalan pintas menuju puncak karier akademik ternyata jauh lebih efektif daripada ketekunan meneliti di laboratorium atau perpustakaan. Inilah yang saya sebut sebagai pembusukan dari dalam yang dilakukan oleh institusi yang seharusnya menjadi penjaga moral bangsa.

Masyarakat sipil dan komunitas akademik harus mulai bersuara lebih keras untuk menghentikan praktik obral gelar yang tidak masuk akal ini sebelum semuanya terlambat. Kita membutuhkan regulasi yang lebih ketat dari kementerian terkait untuk memastikan bahwa gelar kehormatan diberikan dengan standar yang sangat tinggi dan selektif. Jangan sampai kemudahan aturan yang ada justru dimanfaatkan oleh segelintir elite untuk melakukan "pencucian reputasi" melalui jalur pendidikan tinggi. Gelar akademik harus dikembalikan fungsinya sebagai penanda kepakaran yang diperoleh melalui proses dialektika yang jujur dan terbuka bagi kritik. Tanpa adanya integritas dalam pemberian gelar, universitas kita hanya akan menjadi pabrik ijazah yang tidak memiliki ruh intelektual sama sekali. Perlu ada keberanian dari pimpinan universitas untuk menolak tekanan politik dan tetap menjaga kesucian mimbar akademik dari polusi kepentingan sesaat.

Pada akhirnya, kehormatan sejati seorang pemimpin tidaklah terletak pada panjangnya deretan gelar yang tertulis di depan namanya di baliho kampanye. Publik akan lebih menghargai integritas, kejujuran, dan efektivitas kebijakan daripada simbol-simbol akademis yang diperoleh melalui proses yang meragukan. Mari kita hentikan kegemaran memburu citra yang semu dan mulai fokus pada substansi pengabdian kepada rakyat banyak yang lebih membutuhkan solusi nyata. Dunia akademik harus tetap menjadi wilayah yang sakral bagi pencarian kebenaran, bukan sekadar pelengkap penderita dalam hiruk-pikuk perebutan kekuasaan politik. Hanya dengan menjaga jarak yang sehat antara kekuasaan dan pengetahuan, kita bisa membangun sebuah bangsa yang benar-benar beradab dan berakal sehat. Semoga paradox ini segera berakhir agar martabat intelektual kita tidak semakin terperosok dalam lubang ketidakpercayaan publik yang lebih dalam.
Gelisah itu sebenarnya adalah tanda bahwa nalar kita masih bekerja dengan sehat saat melihat tumpukan skripsi atau tesis manajemen pemasaran yang polanya itu-itu saja. Kita semua seperti terjebak dalam sebuah sekte besar yang menuhankan dikotomi kualitatif dan kuantitatif sebagai harga mati dalam sebuah penelitian ilmiah tanpa mempertanyakan substansinya. Padahal kalau kita mau jujur dan sedikit meluangkan waktu untuk berpikir jernih, pembagian kaku itu sebenarnya hanyalah masalah teknis cara kita menghitung atau bercerita semata. Celakanya, dunia akademik pemasaran kita di Indonesia sudah terlanjur menganggap label kuanti atau kuali itu sebagai wahyu suci yang harus dipilih sebelum kita tahu apa masalahnya. Kita seringkali bertindak seperti koki yang sudah memutuskan mau pakai blender atau pisau padahal belum tahu bahan makanan apa yang tersedia di meja dapur. Akibatnya, penelitian pemasaran kita seringkali menjadi sangat dangkal karena fokusnya hanya pada keindahan prosedur dan kerumitan statistik yang sebenarnya kosong melompati hakikat masalah.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Coba kita tengok judul-judul seperti Pengaruh Citra Merek dan Kualitas Layanan terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan sebagai Variabel Intervening yang bertebaran di perpustakaan kampus. Judul semacam ini adalah puncak dari kemalasan berpikir karena hanya melakukan bongkar pasang variabel yang sudah dilakukan ribuan kali sejak dekade lalu. Secara ontologis, riset ini rapuh karena menganggap loyalitas manusia yang kompleks bisa diringkas hanya dalam beberapa butir pernyataan setuju atau tidak setuju. Pemasaran tidak akan pernah maju jika hanya berkutat pada pengulangan model yang sama di tempat yang berbeda tanpa menyentuh realitas operasional bisnis. Ilmu ini akan stagnan menjadi sekadar latihan mengisi kuesioner yang hasilnya sudah bisa ditebak bahkan sebelum penelitian itu dilakukan oleh mahasiswa. Kita seolah-olah sedang membangun istana pasir yang tampak megah dari jauh namun langsung ambruk saat diterjang ombak kenyataan dunia industri yang keras.

Kesalahan fatal penelitian berbasis persepsi dalam pemasaran adalah ketika kita mencoba menyimpulkan strategi besar hanya berdasarkan opini individu yang sangat subjektif dan bias. Bayangkan sebuah perusahaan menghabiskan miliaran rupiah hanya karena hasil skala Likert menunjukkan pelanggan merasa puas, padahal data penjualan menunjukkan penurunan drastis setiap bulannya. Ada kesenjangan yang lebar antara apa yang dikatakan orang dalam kuesioner dengan apa yang sebenarnya mereka lakukan saat berada di depan rak toko. Di sinilah letak bahayanya karena riset persepsi seringkali gagal menangkap perilaku ekonomi yang nyata dan lebih memilih memotret bayangan psikologis yang semu. Manajemen pemasaran yang hanya berpegang pada persepsi akan kehilangan taringnya saat harus berhadapan dengan efisiensi biaya dan target pertumbuhan yang nyata. Jika dunia akademik tidak segera banting stir, maka lulusan kita hanya akan menjadi tukang ketik data yang tidak paham bagaimana cara memenangkan peperangan pasar yang sesungguhnya.

Di era sekarang, dunia kerja sama sekali tidak butuh orang yang jago membagikan kuesioner di pinggir jalan atau di grup WhatsApp keluarga. Perusahaan besar saat ini mencari talenta yang mampu mengolah data besar atau Big Data untuk memprediksi perilaku konsumen secara presisi setiap detiknya. Mereka butuh orang yang paham bagaimana algoritma bekerja dalam membaca jejak digital pelanggan mulai dari apa yang mereka lihat hingga apa yang mereka beli. Analisis pemasaran masa depan bukan lagi tentang bertanya apakah Anda suka produk ini, melainkan tentang menganalisis pola transaksi jutaan orang secara serempak. Jika mahasiswa manajemen masih saja disuruh menghitung korelasi manual antar variabel persepsi, maka mereka akan menjadi dinosaurus yang gagap di tengah ledakan data. Dunia industri membutuhkan kemampuan riset yang bisa mengubah tumpukan data mentah menjadi keputusan strategis yang meningkatkan nilai perusahaan secara konkret.

Teknologi seperti Internet of Things atau IoT telah mengubah cara kita mengumpulkan objek material penelitian dari yang sifatnya opini menjadi fakta fisik yang akurat. Dalam riset manajemen ritel misalnya, kita bisa memasang sensor pada troli belanja untuk melihat rute perjalanan pelanggan di dalam supermarket secara nyata tanpa perlu bertanya. Data dari IoT ini memberikan fakta objektif tentang area mana yang paling sering dikunjungi dan produk mana yang paling lama dilihat oleh calon pembeli. Ini adalah riset yang jauh lebih jujur daripada meminta pelanggan mengingat kembali apa saja yang mereka lihat dalam sebuah kuesioner yang membosankan. Riset semacam ini memungkinkan manajer untuk mengatur tata letak toko berdasarkan perilaku fisik, bukan berdasarkan asumsi atau perasaan subjek semata. Inilah yang disebut dengan riset berbasis ontologi di mana kita meneliti objek materialnya langsung melalui bantuan teknologi sensor yang presisi.

Kemampuan data mining juga menjadi harga mati bagi mahasiswa yang ingin kompetitif dalam bursa kerja global yang semakin kompetitif saat ini. Data mining memungkinkan kita untuk menggali pola-pola tersembunyi dari ribuan data transaksi kartu kredit atau aktivitas media sosial untuk memetakan segmentasi pasar yang sebenarnya. Kita tidak lagi membutuhkan segmentasi berdasarkan usia atau jenis kelamin yang dangkal, melainkan segmentasi berdasarkan perilaku belanja yang terekam secara otomatis dalam sistem database. Riset pemasaran yang tepat seharusnya mampu membedah data ini untuk menemukan anomali atau peluang pasar baru yang tidak mungkin ditemukan melalui kuesioner sederhana. Mahasiswa harus diajarkan bagaimana cara melakukan eksplorasi data secara mendalam agar mereka terbiasa berinteraksi dengan fakta keras di lapangan. Tanpa keahlian ini, riset mereka hanya akan menjadi sampah digital yang tidak memiliki kegunaan praktis dalam dunia pengambilan keputusan bisnis.

Jangan lupakan juga potensi Blockchain dalam riset manajemen rantai pasok yang bisa menjamin transparansi data dari hulu hingga ke hilir secara absolut. Dalam riset pemasaran produk organik misalnya, Blockchain bisa digunakan untuk meneliti kepercayaan konsumen berdasarkan bukti autentik perjalanan produk dari petani hingga ke meja makan. Peneliti tidak lagi meneliti persepsi kepercayaan, melainkan meneliti sistem integritas data yang membuat kepercayaan itu muncul secara alami tanpa perlu dipaksakan. Ini adalah contoh bagaimana teknologi canggih bisa digunakan untuk membedah objek material penelitian secara lebih mendalam dan jujur daripada sekadar menggunakan skala subjektif. Dunia kerja saat ini sangat haus akan inovasi riset yang menggabungkan logika bisnis dengan keamanan dan keakuratan data teknologi mutakhir. Jika riset mahasiswa bisa menyentuh ranah ini, mereka akan menjadi aset yang sangat berharga bagi perusahaan yang sedang melakukan transformasi digital.

Contoh penelitian yang tepat dan dibutuhkan dunia kerja saat ini adalah analisis efektivitas promosi menggunakan pengujian A/B secara langsung pada platform digital perusahaan. Mahasiswa bisa meneliti bagaimana perubahan warna tombol beli atau struktur kalimat iklan memengaruhi tingkat konversi penjualan secara nyata berdasarkan data klik. Penelitian ini tidak menanyakan pendapat orang tentang iklan tersebut, tetapi melihat langsung apakah orang benar-benar menekan tombol beli atau tidak setelah melihat iklan tersebut. Hasilnya adalah data keras berupa angka penjualan yang sangat dicintai oleh direktur keuangan dan manajer pemasaran di perusahaan mana pun. Model riset seperti ini melatih ketajaman logika mahasiswa dalam melihat hubungan sebab-akibat yang nyata antara tindakan manajemen dengan hasil finansial perusahaan. Bekal kemampuan seperti inilah yang akan membuat mereka langsung bisa bekerja dan memberikan dampak nyata bagi organisasi yang merekrut mereka.

Mari kita ambil contoh lain tentang riset sentimen konsumen yang menggunakan teknik pemrosesan bahasa alami atau NLP pada ribuan ulasan di platform e-commerce secara otomatis. Daripada menyuruh mahasiswa mencari seratus responden untuk mengisi kuesioner, lebih baik arahkan mereka untuk mengunduh ribuan ulasan produk nyata dan menganalisisnya secara sistematis. Dari sana mereka bisa menemukan keluhan yang paling sering muncul, fitur yang paling disukai, hingga perbandingan kualitas dengan kompetitor secara sangat detail. Data ini jauh lebih kaya dan bermakna bagi pengembangan produk daripada hasil skala Likert yang hanya menyajikan angka rata-rata yang seringkali menipu. Riset berbasis data real ini memberikan gambaran jujur tentang apa yang diinginkan pasar tanpa ada tekanan dari peneliti saat proses pengumpulan data berlangsung. Inilah kompetensi riset modern yang menuntut keahlian teknis sekaligus ketajaman analisis bisnis dalam satu paket yang utuh.

Sudah saatnya studi manajemen pemasaran kita berhenti memuja ritual-ritual metodologi yang sudah usang dan mulai merangkul realitas teknologi yang ada. Kita harus berani mengatakan bahwa kuesioner persepsi hanyalah alat darurat ketika data objektif benar-benar tidak tersedia, bukan menjadi senjata utama dalam setiap penelitian. Masa depan ilmu pemasaran ada pada kemampuan kita untuk memahami manusia melalui jejak nyata yang mereka tinggalkan dalam ekosistem digital dan fisik yang saling terhubung. Mahasiswa harus dibiasakan untuk bertanya tentang hakikat dari fenomena pasar yang mereka lihat sebelum sibuk mencari teori untuk membenarkan asumsi mereka. Hanya dengan cara itulah kita bisa menghasilkan lulusan yang tidak hanya jago bicara teori di kelas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi di dunia nyata. Mari kita kembalikan marwah penelitian ilmiah pada pencarian kebenaran faktual, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif untuk mendapatkan gelar sarjana.
Pernah suatu sore, seorang kawan sejawat datang kepada saya dengan wajah sumringah sembari memamerkan selembar kertas yang ia sebut sebagai prestasi akademik gemilang. Ia baru saja mendapatkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atas buku ajar yang ditulisnya setahun lalu, sebuah buku yang sejatinya sudah beredar luas di toko buku (daring dan luring) serta perpustakaan kampus. Saya mengerutkan kening, mencoba mencerna kegembiraan yang menurut saya agak salah alamat itu, sebab bukunya itu jelas-jelas sudah memiliki International Standard Book Number alias ISBN. Lha, kalau sudah punya ISBN dan terbit secara resmi, bukankah secara otomatis hak ciptanya sudah melekat pada dirinya tanpa perlu surat sakti tambahan? Kawan saya itu hanya terkekeh pelan, lantas berbisik bahwa sertifikat itulah yang ia butuhkan untuk mendongkrak poin kredit dosen yang sedang ia kejar mati-matian. Obrolan sore itu membuka mata saya pada sebuah realitas jenaka yang sedang menjangkiti dunia kampus kita belakangan ini. Rupanya, sedang terjadi gelombang pasang di mana para intelektual kampus berbondong-bondong mendaftarkan buku mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual demi selembar kertas pengakuan. Saya jadi bertanya-tanya, apakah ini bentuk ketidaktahuan kolektif atau sebuah pragmatisme yang dipaksakan oleh sistem yang mbulet?
Gambar Ilustrasi (Credit : AI Generated Picture)

Fenomena ini, jika diamati dari kacamata orang awam sekalipun, terasa ganjil dan menggelitik nalar sehat kita yang paling mendasar. Buku yang sudah diterbitkan oleh penerbit, apalagi anggota IKAPI, secara otomatis dilindungi oleh undang-undang hak cipta begitu karya itu mewujud dalam bentuk nyata. Tidak perlu ada pendaftaran ulang, tidak perlu ada sertifikasi tambahan, dan tidak perlu ada validasi administratif untuk membuktikan bahwa tulisan itu milik si penulis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan antusiasme yang berbanding terbalik dengan logika hukum tersebut, seolah-olah perlindungan hukum otomatis itu dianggap tidak ada harganya. Kampus-kampus berlomba mendorong dosennya untuk "meng-HaKI-kan" segala hal, mulai dari modul, diktat, hingga buku referensi yang sudah mapan. Seakan-akan, sebuah karya belum sah sebagai kekayaan intelektual jika belum ada stempel dari Kementerian Hukum yang menyertainya. Padahal, esensi perlindungan hak cipta itu bersifat deklaratif, bukan konstitutif seperti paten atau merek dagang yang memang butuh pendaftaran. Tapi ya mau bagaimana lagi, arus deras birokrasi seringkali lebih kuat daripada bendungan logika.

Secara nalar, mendaftarkan HaKI untuk buku yang sudah ber-ISBN itu ibarat seseorang yang sudah memakai celana panjang, lalu ia memakai sarung lagi di luarnya, dan masih ditambah memakai jubah panjang. Semuanya berlapis-lapis demi menutupi sesuatu yang sebenarnya sudah tertutup dengan baik dan aman sejak lapisan pertama. ISBN itu sendiri adalah identitas unik yang melekat pada satu judul buku, yang datanya sudah terekam di Perpustakaan Nasional dan menjadi rujukan internasional. Ketika buku itu terbit, hak moral dan hak ekonomi penulis sudah terlindungi sejak detik pertama buku itu dipublikasikan ke masyarakat luas. Menambahkan sertifikat HaKI di atasnya tidak menambah proteksi hukum apa pun yang lebih kuat daripada yang sudah ada. Itu hanyalah redundansi, sebuah pengulangan yang membuang waktu, tenaga, dan biaya yang semestinya bisa dialokasikan untuk riset yang lebih bermutu. Sayangnya, nalar sederhana ini seringkali tumpul ketika berhadapan dengan tuntutan administratif yang kaku. Kita menjadi bangsa yang gemar menumpuk dokumen tapi lupa pada substansi perlindungan karya itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya sudah sangat gamblang menjelaskan posisi karya tulis dalam ekosistem kekayaan intelektual di republik ini. Di sana disebutkan bahwa pelindungan Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, negara sudah menjamin hak dosen atas bukunya tanpa dosen itu perlu repot-repot mengurus sertifikat surat pencatatan ciptaan. Tapi, pasal-pasal dalam undang-undang ini tampaknya kalah sakti dibandingkan dengan pedoman operasional penilaian angka kredit dosen. Para dosen lebih takut pada asesor yang mengurangi nilai daripada percaya pada jaminan undang-undang negara. Ketakutan ini beralasan, karena nasib karir mereka memang lebih banyak ditentukan oleh checklist borang daripada oleh pemahaman hukum yang benar. Akibatnya, hukum berjalan di satu rel, sementara praktik administrasi kampus berjalan di rel lain yang seringkali bertabrakan. Dan di tengah tabrakan itu, dosenlah yang menjadi korbannya, terjepit di antara idealisme hukum dan realitas birokrasi.

Bayangkan betapa lucunya jika J.K. Rowling harus mendaftarkan sertifikat HaKI terpisah untuk setiap novel Harry Potter yang diterbitkannya, padahal bukunya sudah terjual jutaan kopi. Di dunia internasional, praktik mendaftarkan hak cipta (copyright) secara terpisah untuk buku yang sudah diterbitkan (published) adalah sesuatu yang sangat jarang dilakukan kecuali untuk kasus sengketa legal yang spesifik. Mekanisme "copyright page" di halaman awal buku itu sudah menjadi pernyataan hukum yang sah dan diakui di seluruh dunia beradab. Namun, di Indonesia, kita menciptakan kerumitan sendiri dengan menganggap bahwa pernyataan di halaman buku itu belum cukup "afdhal" jika belum ada sertifikat terpisah. Ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan sistemik terhadap mekanisme penerbitan buku yang sudah berlaku ratusan tahun. Kita seolah ingin menciptakan standar baru yang justru memundurkan pemahaman kita tentang properti intelektual. Alih-alih maju ke depan, kita malah sibuk berputar-putar di tempat mengurusi administrasi yang tidak perlu.

Akar masalahnya, dan ini yang paling bikin gregetan, terletak pada mentalitas birokrasi pendidikan tinggi yang terobsesi pada bukti fisik administratif ketimbang esensi karya. Dalam borang akreditasi program studi maupun dalam pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), terdapat kolom penilaian untuk kepemilikan HaKI yang poinnya cukup menggiurkan. Poin ini seringkali menjadi penyelamat bagi dosen yang kurang dalam aspek pengajaran atau pengabdian masyarakat, sehingga sertifikat HaKI menjadi komoditas buruan. Sistem insentif ini dirancang sedemikian rupa sehingga dosen merasa "rugi" jika tidak mendaftarkan bukunya untuk mendapatkan sertifikat HaKI. Padahal, buku itu sendiri sudah dinilai dalam kategori publikasi buku, namun mereka ingin "memeras" satu karya yang sama untuk mendapatkan dua pos nilai yang berbeda. Satu buku dinilai sebagai buku referensi, dan buku yang sama dinilai lagi sebagai luaran HaKI, sebuah praktik "double counting" terselubung yang diamini oleh banyak pihak. Sistem inilah yang menyuburkan perilaku pragmatis dan membunuh nalar kritis di kalangan akademisi.

Para penilai atau asesor akreditasi pun setali tiga uang, seringkali bekerja bagaikan robot yang hanya memindai ada atau tidaknya dokumen pendukung tanpa melihat konteksnya. Mereka tidak punya waktu, atau mungkin tidak mau meluangkan waktu untuk membedah apakah sertifikat HaKI yang dilampirkan itu relevan atau sekadar duplikasi dari karya buku yang sudah dinilai di pos lain. Pokoknya, kalau ada sertifikat lambang garuda dari Kemenkumham, langsung diganjar nilai maksimal tanpa ba-bi-bu lagi. Tidak peduli bahwa isinya adalah novel pop, buku ajar kalkulus, atau kumpulan puisi galau, selama ada sertifikatnya, maka dianggap sebagai prestasi kekayaan intelektual. Sikap menggampangkan ini membuat dosen semakin bersemangat mencari jalan pintas demi memenuhi target skor yang ditetapkan. Kualitas isi buku menjadi nomor sekian, yang penting sertifikatnya bisa diunggah ke sistem SISTER atau SAPTO. Ini adalah bentuk kemalasan intelektual yang dilembagakan secara masif dan terstruktur.

Bagi sebagian besar dosen, mereka sebenarnya sadar bahwa apa yang mereka lakukan ini "wagu" alias tidak pada tempatnya, namun mereka tersandera oleh tuntutan karir. Saya sering mendengar keluhan kawan-kawan dosen yang merasa terjebak dalam lingkaran setan administrasi yang tidak berkesudahan ini. Mereka tahu bahwa buku ber-ISBN itu sudah cukup, tapi aturan main di kampus mereka mewajibkan adanya luaran tambahan berupa HaKI setiap semester atau setiap tahun. Jika tidak memenuhi target, tunjangan sertifikasi dosen bisa ditahan atau bahkan pangkat akademik mereka macet tidak bisa naik. Dalam posisi terjepit seperti ini, idealisme adalah barang mewah yang sulit dipertahankan, sehingga mereka memilih jalan pragmatis: ikuti saja maunya sistem. Toh, biaya pendaftaran HaKI seringkali ditanggung oleh kampus atau bisa diambil dari dana hibah penelitian. Jadilah anggaran negara habis untuk membiayai pendaftaran sertifikat yang sebenarnya fungsinya redundan dan tidak mendesak.

Padahal jika kita mau menilik lebih dalam, HaKI itu memiliki ragam jenis dengan peruntukan yang sangat spesifik dan berbeda-beda fungsinya. Ada Paten untuk penemuan teknologi baru yang solutif, ada Desain Industri untuk bentuk estetika produk massal, ada Merek untuk identitas dagang, dan ada Hak Cipta untuk karya seni serta sastra. Mendaftarkan buku untuk mendapatkan sertifikat pencatatan ciptaan memang dimungkinkan oleh sistem, tapi bukan itu tujuan utamanya, apalagi jika buku itu sudah terpublikasi secara komersial. Fungsi pencatatan ciptaan di Dirjen KI lebih krusial untuk karya-karya yang belum terpublikasi luas atau rentan diklaim pihak lain, seperti naskah drama, kode program komputer, atau motif batik tradisional. Menggunakan mekanisme ini untuk buku ajar yang sudah jelas penerbit dan ISBN-nya adalah bentuk salah kaprah dalam memahami taksonomi kekayaan intelektual. Kita mencampuradukkan segala jenis perlindungan hukum menjadi satu keranjang besar bernama "HaKI" demi mengejar poin semata.

Karya tulis berbentuk buku, sejatinya adalah manifestasi pemikiran yang perlindungannya melekat pada eksistensi karya itu sendiri di ruang publik. Ketika seorang dosen menulis buku, ia sedang membangun reputasi akademiknya melalui penyebaran gagasan, bukan semata-mata mengamankan aset ekonomi layaknya penemu teknologi. Maka, penghargaan tertinggi bagi buku dosen adalah sitasi yang banyak, resensi yang positif, dan penggunaan buku tersebut sebagai rujukan di berbagai kampus lain. Sertifikat HaKI tidak menambah validitas ilmiah dari buku tersebut, ia hanya secarik kertas legal formal yang menyatakan "ini punya saya". Di dunia akademik yang sehat, validitas itu diuji melalui peer review dan diskursus publik, bukan melalui stempel kantor pendaftaran hak cipta. Menggeser fokus dari kualitas diskursus ke pengumpulan sertifikat adalah tanda-tanda pendangkalan intelektual yang serius.

Tengoklah bagaimana universitas-universitas kelas dunia di luar negeri memperlakukan karya buku para profesor dan penelitinya yang sangat produktif itu. Di Harvard, Oxford, atau NUS, tidak pernah terdengar adanya kewajiban bagi dosennya untuk mendaftarkan "copyright certificate" secara terpisah untuk setiap buku yang mereka terbitkan di Springer atau Routledge. Bagi mereka, kontrak penerbitan dan ISBN sudah merupakan bukti kepemilikan intelektual yang final dan mengikat secara hukum internasional. Fokus mereka adalah mendorong dosen untuk menulis buku yang groundbreaking, yang mengubah paradigma ilmu pengetahuan, bukan sibuk mengurus administrasi pendaftaran hak cipta ke kantor pemerintah. Mereka tertawa jika mendengar dosen kita sibuk mengurus sertifikat HaKI untuk buku yang sudah terbit, karena di mata mereka itu adalah pekerjaan sia-sia. Kita sibuk dengan kulit luar, sementara mereka bertarung di isi dan substansi ilmu pengetahuan.

Di sisi lain, dunia penerbitan nasional juga dibuat bingung dan geleng-geleng kepala dengan tren aneh dari kalangan akademisi ini. Penerbit merasa bahwa kontrak penerbitan yang sudah ditandatangani di atas materai adalah dokumen legal yang sah yang mengatur peralihan hak ekonomi dan perlindungan hak moral penulis. Tiba-tiba penulis datang meminta surat pengalihan hak atau dokumen pendukung lain hanya untuk mendaftarkan HaKI atas nama pribadi atau institusi. Ini seringkali memicu kerancuan hukum: siapa sebenarnya pemegang hak cipta buku tersebut jika di sertifikat HaKI tertulis nama dosen, sementara di kontrak penerbitan ada hak penerbit? Kerumitan ini menambah beban kerja administratif penerbit yang harus melayani permintaan-permintaan ajaib demi kepuasan borang akreditasi kampus. Bukannya bersinergi memajukan literasi, penerbit dan penulis malah disibukkan dengan urusan birokrasi yang tidak produktif.

Jangan lupa bahwa di balik maraknya pendaftaran HaKI ini, ada perputaran uang yang tidak sedikit yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Biaya pendaftaran Hak Cipta memang tidak semahal Paten, tapi jika dikalikan dengan ribuan dosen di seluruh Indonesia yang mengajukan setiap tahun, jumlahnya fantastis. Ini menjadi bisnis jasa tersendiri, mulai dari konsultan KI hingga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang masuk ke kas negara. Mungkin ini salah satu alasan kenapa praktik ini dibiarkan atau bahkan didorong, karena ada aspek ekonomi yang menggiurkan bagi kas negara atau lembaga perantara. Kampus-kampus pun kini memiliki sentra HaKI yang berlomba-lomba memungut biaya layanan dari dosennya sendiri. Komersialisasi administrasi ini mengaburkan tujuan mulia dari perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, mengubahnya menjadi sekadar transaksi jual beli sertifikat.

Inflasi akademik sedang terjadi di depan mata kita, di mana nilai sebuah karya tidak lagi ditentukan oleh bobot ilmunya, melainkan oleh kelengkapan atribut administratifnya. Seorang dosen dengan satu buku berkualitas tinggi tapi tanpa sertifikat HaKI bisa saja kalah nilai BKD-nya dibandingkan dosen dengan buku "sampah" tapi punya sertifikat HaKI lengkap. Ini menciptakan disinsentif bagi dosen-dosen idealis yang benar-benar ingin berkarya, dan sebaliknya memberikan angin segar bagi para oportunis akademik. Akreditasi prodi pun menjadi ajang pamer jumlah sertifikat, bukan pamer dampak nyata penelitian terhadap masyarakat atau industri. Kita sedang membangun menara gading yang pondasinya terbuat dari tumpukan kertas sertifikat, rapuh dan tidak membumi. Inflasi ini berbahaya karena menciptakan ilusi prestasi semu yang membuai kita seolah-olah pendidikan tinggi kita sudah maju pesat.

Sistem kita memang gemar sekali menciptakan kerumitan yang sebenarnya bisa diurai dengan logika yang lurus dan sederhana saja. Seharusnya, kementerian terkait bisa membuat aturan tegas bahwa buku ber-ISBN tidak perlu lagi dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat HaKI dalam borang akreditasi. Cukup satu bukti, ISBN dan fisik buku, itu sudah mencakup poin publikasi dan perlindungan hak cipta sekaligus. Tapi, mengharapkan penyederhanaan birokrasi di negeri ini seringkali sama sulitnya dengan menegakkan benang basah. Ada ego sektoral, ada ketakutan akan hilangnya "lahan" penilaian, dan ada inersia birokrasi yang enggan berubah. Akibatnya, dosen tetap harus menari mengikuti gendang yang ditabuh oleh sistem yang irasional ini.

Budaya ini mengajarkan kepada mahasiswa kita, para calon penerus bangsa, bahwa formalitas lebih penting daripada substansi yang sesungguhnya. Mereka melihat dosen-dosennya sibuk mengurus berkas, mengejar tanda tangan, dan mengoleksi sertifikat, alih-alih berdiskusi seru tentang materi kuliah atau riset terbaru. Mahasiswa yang cerdas akan menangkap pesan tersirat, "Oh, untuk sukses di negeri ini, yang penting administrasinya beres, isinya belakangan." Ini adalah pewarisan nilai yang buruk bagi generasi masa depan yang semestinya dididik untuk menjadi inovator, bukan administrator. Kita sedang mencetak generasi birokrat, bukan generasi ilmuwan, karena contoh teladan yang mereka lihat sehari-hari adalah dosen yang disibukkan oleh borang. Pendidikan karakter yang sesungguhnya hancur lebur oleh praktik hipokrisi akademik semacam ini.

Ambil contoh konkret yang seharusnya menjadi kiblat penerapan HaKI yang benar dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa. HaKI seharusnya difokuskan pada perlindungan hasil riset hilirisasi yang bernilai ekonomi tinggi, seperti formula obat baru, alat pertanian tepat guna, atau metode pembelajaran berbasis AI. Jika seorang dosen menemukan alat pengering gabah yang hemat energi, nah, itulah yang wajib didaftarkan Paten atau Desain Industrinya agar tidak dicuri idenya oleh industri besar. Itu baru namanya melindungi kekayaan intelektual yang fungsional dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Bukan buku ajar Pengantar Manajemen yang isinya kompilasi teori umum lalu buru-buru didaftarkan hak ciptanya. Kita harus mengembalikan marwah HaKI ke tempat yang semestinya, sebagai pelindung inovasi, bukan pelindung duplikasi.

Sudah saatnya para pemangku kebijakan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk duduk bersama dengan Kementerian Hukum dan meluruskan benang kusut ini. Hentikan praktik penilaian ganda yang memicu inflasi sertifikat HaKI untuk karya buku yang sudah jelas status hukumnya. Revisi instrumen akreditasi dan panduan BKD agar lebih menghargai kualitas dan dampak (impact) dari sebuah karya, bukan sekadar menghitung lembar sertifikat. Berikan edukasi yang benar kepada para asesor agar tidak menjadi "tukang stempel" yang melanggengkan kekeliruan massal ini. Jika kebijakan di hulu tidak diperbaiki, maka sampai kiamat pun dosen-dosen kita akan terus terjebak dalam ritual administrasi yang melelahkan dan memalukan ini. Kebijakan yang waras adalah kunci untuk menghentikan kegilaan massal ini.

Perubahan harus dimulai dari kesadaran kolektif bahwa kita sedang berjalan ke arah yang salah dalam mengelola sumber daya intelektual bangsa. Dosen harus berani bersuara atau setidaknya menyadari dalam hati bahwa memburu sertifikat HaKI untuk buku ber-ISBN adalah tindakan yang menggelikan. Asosiasi dosen dan organisasi profesi semestinya menjadi garda terdepan dalam mengkritisi kebijakan borang yang tidak masuk akal ini. Kita butuh reformasi total dalam cara kita menilai kinerja akademik, sebuah reformasi yang mengembalikan dosen ke khittahnya sebagai pendidik dan peneliti, bukan pemburu sertifikat. Tanpa perubahan pola pikir, kampus kita hanya akan menjadi pabrik kertas, bukan pabrik ilmu pengetahuan.

Puncaknya, mari kita renungkan kembali apa sebenarnya tujuan kita menjadi akademisi di negara yang penuh ironi ini. Apakah kita ingin dikenal sebagai kolektor sertifikat terbanyak di rak lemari, atau sebagai penulis buku yang gagasannya dikutip dan mengubah cara pandang orang banyak? Buku adalah monumen pemikiran yang akan tetap hidup meski penulisnya sudah tiada, dengan atau tanpa sertifikat HaKI yang membingkai dinding kantor. Jangan sampai kita menjadi kaum intelektual yang, meminjam istilah lama, "pintar tapi keblinger", sibuk memagari rumah yang sebenarnya sudah aman, sementara halaman luas ilmu pengetahuan di luar sana terbengkalai tak tergarap. Sudahi mabuk sertifikat ini, mari kembali menulis buku yang bernas, berbobot, dan mencerahkan, biarkan ISBN bekerja dengan caranya sendiri.

Sore itu langit kota kami sedang mendung syahdu, seolah mengerti perasaan teman saya yang duduk di depan meja dengan wajah ditekuk tujuh lipatan. Kami sedang berada di sebuah warung kopi langganan yang biasanya riuh rendah, namun entah kenapa aura teman saya ini membuat kopi yang saya pesan terasa lebih pahit dari biasanya. Ia baru saja pulang dari kampus setelah seharian mengikuti rapat maraton kepanitiaan wisuda universitasnya yang konon sangat melelahkan jiwa dan raga. Saya yang niat awalnya ingin minta traktir gorengan jadi urung karena melihat gelagatnya yang seperti orang baru saja kalah judi bola. Ia menghela napas panjang berkali-kali, sepertinya sedang menata kalimat agar sumpah serapahnya tidak keluar secara membabi buta. Sebagai kawan yang baik dan budiman, saya membiarkannya menumpahkan segala uneg-uneg yang menyumbat di dada agar tidak jadi penyakit stroke di usia muda.

Ilustrasi Wisuda
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Setelah menyeruput kopinya yang tinggal separuh, ia mulai bercerita bahwa rapat tadi berjalan cukup alot dan menguras emosi, terutama di sesi pembahasan prosesi senat. Teman saya ini kebetulan dipercaya menjadi salah satu panitia inti yang mengurusi detail acara wisuda agar terlihat sakral dan megah. Di tengah rapat, dengan niat yang sungguh mulia, ia mengusulkan agar paduan suara menyanyikan lagu Gaudeamus Igitur saat senat universitas memasuki ruangan. Menurutnya, lagu itu punya magis tersendiri yang bisa bikin suasana wisuda jadi merinding disko saking khidmatnya. Ia berpendapat bahwa lagu itu sudah semacam lagu wajib tidak tertulis bagi wisudawan di seluruh penjuru dunia. Rasanya ada yang kurang jleb kalau momen pemindahan kuncir toga tidak dibarengi dengan alunan nada klasik yang megah itu.

Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru membuat teman saya ini melongo tak percaya, seolah-olah ia baru saja melihat sapi terbang melintasi gedung rektorat. Usulannya itu ditolak mentah-mentah oleh salah satu anggota panitia yang kebetulan merupakan dosen senior dan mantan petinggi di salah satu fakultas di kampus tersebut. Penolakan itu bukan didasari oleh alasan teknis durasi atau ketiadaan penyanyi, melainkan karena alasan yang menurut teman saya sangat "ajaib". Sang dosen sepuh itu menolak lagu Gaudeamus Igitur diputar karena menganggap lagu itu berasal dari tradisi gereja yang tidak sesuai dengan napas kampusnya. Teman saya sempat terdiam beberapa detik, mencoba mencerna logika macam apa yang sedang dipakai oleh beliau. Ia merasa seperti sedang berada di lorong waktu, terlempar ke masa di mana segala sesuatu dicurigai tanpa dasar yang jelas.

Mendengar cerita itu, saya yang sedang mengunyah tahu bunting sontak berhenti mengunyah karena saking herannya dengan jalan pikir yang diceritakan teman saya. Bisa-bisanya di era informasi yang serba terbuka ini, masih ada akademisi yang memelihara ketakutan tak berdasar terhadap sebuah karya seni legendaris. Padahal setahu saya, universitas adalah tempat bertemunya segala macam pemikiran, tempat di mana nalar diuji dan wawasan diperluas tanpa sekat-sekat prasangka. Kalau lagu wisuda saja dipermasalahkan dengan sentimen keagamaan yang sempit, bagaimana nasib diskursus ilmu pengetahuan yang lebih kompleks nanti. Teman saya melanjutkan ceritanya, bahwa ia sempat mencoba berargumen dengan sopan untuk meluruskan pandangan bapak dosen tersebut. Ia berusaha menjelaskan bahwa lagu itu sifatnya universal dalam konteks akademik dan sudah diadopsi oleh ribuan kampus di dunia tanpa memandang latar belakang agama.

Dalam debat kecil di ruang rapat itu, teman saya mencoba menggunakan logika balik yang cukup cerdas untuk mematahkan argumen soal "tradisi gereja" tersebut. Ia berkata pada sang dosen, kalau memang kita mau konsisten menolak segala hal yang berbau tradisi gereja, maka wisuda itu sendiri harusnya ditiadakan. Perlu diketahui bersama bahwa sejarah wisuda, mulai dari jubah toga hingga topi segi lima, itu semua berakar kuat dari tradisi gereja abad pertengahan di Eropa. Universitas-universitas tertua di dunia dulunya didirikan oleh ordo keagamaan, dan pakaian wisuda itu adalah adaptasi dari jubah para pendeta. Jadi, sungguh sebuah ironi yang menggelikan jika lagunya ditolak karena alasan asal-usul, tapi kostumnya dipakai dengan bangga sambil senyum-senyum difoto.

Teman saya bercerita bahwa ia menjelaskan panjang lebar soal sejarah toga itu di depan forum rapat, berharap bisa membuka sedikit cakrawala pemikiran para hadirin. Bahwa toga yang hitam panjang itu menyimbolkan kaum terpelajar yang memisahkan diri dari keduniawian, sebuah konsep yang sangat kental nuansa klerusnya di masa lalu. Bahkan istilah gelar akademik seperti "bachelor" pun punya akar sejarah yang tak bisa dilepaskan dari konteks keagamaan masa lampau di Barat. Jadi kalau mau "murni" dan anti-barat atau anti-gereja, ya sekalian saja wisudanya pakai baju adat daerah masing-masing tanpa embel-embel toga. Tapi tentu saja, argumen rasional itu memantul begitu saja di tembok keteguhan hati sang dosen senior yang sepertinya sudah imun terhadap fakta sejarah.

Yang membuat teman saya makin geleng-geleng kepala adalah ketika sang dosen mengeluarkan kartu as argumennya yang kedua, yang menurut saya lebih absurd lagi. Beliau mengklaim bahwa arti dari lirik lagu Gaudeamus Igitur itu mengandung ajakan sesat untuk bersenang-senang dan melupakan Tuhan. Katanya, lirik lagu itu berbahaya bagi moral mahasiswa karena mengajak pada hedonisme yang tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa kita. Teman saya sampai ingin memijat keningnya sendiri mendengar interpretasi lirik yang sepertinya didapat dari pesan berantai grup WhatsApp keluarga itu. Bagaimana bisa seorang pengajar mengambil kesimpulan seserius itu hanya dari pembacaan sekilas tanpa memahami konteks budaya dan sastra di baliknya.

Saya mendengarkan keluhan teman saya itu sambil tertawa kecil, menertawakan betapa lucunya nasib nalar di negeri ini yang kadang macet di tempat yang tak terduga. Padahal kalau bapak dosen itu mau meluangkan waktu sedikit saja untuk membaca (bukankah dosen tugasnya membaca?), ia akan tahu makna sebenarnya. Gaudeamus Igitur adalah frasa Latin yang berarti "Karenanya marilah kita bergembira", sebuah ajakan wajar untuk merayakan kelulusan. Lagu ini sejatinya adalah lagu pergaulan mahasiswa abad pertengahan, semacam drinking song atau lagu pesta anak muda zaman old di Eropa sana. Isinya adalah tentang perayaan masa muda, bukan mantra pemujaan atau doa ritual agama tertentu seperti yang ditakutkan.

Jika kita bedah liriknya lebih dalam, lagu ini justru sangat filosofis dan mengingatkan manusia pada kodratnya yang fana dan tidak kekal. Ada bait yang sangat terkenal berbunyi "Post jucundam juventutem, post molestam senectutem, nos habebit humus". Artinya kurang lebih begini Setelah masa muda yang riang, setelah masa tua yang payah, tanah akan memiliki kita. Itu adalah konsep Memento Mori, pengingat akan kematian, bahwa sehebat apapun kita belajar, ujung-ujungnya kita akan mati juga. Jadi di mana letak ajakan sesatnya, wong lagunya malah mengingatkan kita supaya sadar bahwa hidup ini singkat.

Justru lagu ini mengajarkan semangat Carpe Diem, raihlah hari ini, manfaatkan waktu selagi masih muda dan bugar untuk berkarya. Mumpung belum tua, mumpung belum sakit-sakitan, mumpung belum pikun, marilah kita rayakan pencapaian akademik ini dengan sukacita. Pesan moralnya sangat dalam, bahwa kegembiraan wisuda itu hanya sesaat sebelum kita menghadapi realitas hidup yang keras dan akhirnya kematian. Interpretasi "sesat" yang dituduhkan itu rasanya terlalu jauh panggang dari api, menunjukkan betapa minimnya referensi yang dibaca. Mungkin beliau hanya membaca satu baris terjemahan lalu imajinasinya liar kemana-mana sampai ke jurang kesesatan.

Saya jadi ikut merenung mendengar cerita teman saya, bagaimana mungkin orang dengan posisi akademis tinggi bisa memiliki pandangan yang begitu sempit alias "sumbu pendek". Bukankah tugas utama seorang pendidik adalah mengajarkan cara berpikir kritis dan memverifikasi informasi sebelum menghakiminya. Kalau dosennya saja gampang termakan bias informasi dan enggan mencari kebenaran sejarah, bagaimana dengan mahasiswanya nanti. Mahasiswa yang notabenenya adalah generasi Z yang haus informasi butuh mentor yang bisa membuka wawasan, bukan menutupnya. Kasihan sekali mahasiswa kalau harus dicekoki ketakutan-ketakutan irasional yang sebenarnya tidak perlu ada di ruang kuliah.

Kejadian di ruang rapat ini hanyalah potret kecil dari masalah yang lebih besar di dunia pendidikan kita, yaitu matinya nalar kritis di hadapan otoritas senioritas. Seringkali argumen yang masuk akal dan didukung data harus kalah dengan argumen "pokoknya" yang dilontarkan oleh mereka yang merasa lebih tua. Teman saya akhirnya memilih mengalah dalam rapat itu, bukan karena ia setuju, tapi karena ia sadar debat kusir tak akan mengubah batu menjadi roti. Lagu Gaudeamus Igitur pun batal berkumandang, digantikan oleh lagu lain yang dianggap lebih "aman" dan tidak mengundang murka langit menurut tafsir sepihak. Padahal, esensi wisuda tetaplah sama, dan sejarah toga yang mereka pakai pun tetaplah berasal dari tradisi yang mereka hindari itu.

Sungguh sebuah paradoks yang menggelikan, menolak satu elemen budaya karena sentimen, tapi memeluk erat elemen lain dari budaya yang sama tanpa rasa bersalah. Ini ibarat orang yang anti makanan Jepang tapi hobi makan Takoyaki di pinggir jalan karena dikira itu jajanan dari salah satu daerah di Indonesia. Ketidaktahuan sejarah seringkali membuat kita bersikap lucu dan inkonsisten, tapi sayangnya ketidaktahuan itu dipelihara oleh ego. Saya menepuk pundak teman saya, mencoba memberinya sedikit kekuatan agar ia tidak terlalu frustrasi menghadapi realita ini. "Sudahlah," kata saya, "mungkin beliau memang kurang piknik atau kurang referensi bacaan sejarahnya."

Diskusi kami di warung kopi itu berlanjut ke hal-hal yang lebih substansial mengenai masa depan mahasiswa yang dididik oleh model pengajar seperti itu. Mau jadi apa mahasiswa kita jika kebiasaan malas riset dan cepat menghakimi itu menular dari dosen ke anak didiknya. Nanti kita akan punya sarjana-sarjana yang kagetan, yang melihat perbedaan sedikit langsung teriak sesat atau haram tanpa mau tabayyun dulu. Mereka akan gagap menghadapi dunia global yang cair, di mana pertukaran budaya adalah hal yang tak terelakkan. Padahal tantangan zaman sekarang butuh manusia yang luwes, adaptif, dan mampu melihat sesuatu dari berbagai sudut pandang (helikopter view).

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi benteng terakhir akal sehat, tempat di mana segala prasangka diuji dan dibedah, bukan malah dilestarikan. Kalau di kampus saja orang tidak bisa membedakan antara tradisi akademik dan ritual keagamaan, lantas di mana lagi kita bisa berharap. Jangan-jangan nanti ada mahasiswa yang mengajukan skripsi tentang filsafat Yunani ditolak karena dianggap memuja Zeus. Ini lonceng bahaya bagi iklim intelektual kita, yang pelan-pelan digerogoti oleh cara berpikir dangkal yang berbaju kesalehan. Kita butuh dosen yang bisa bilang "Mari kita kaji" bukan dosen yang sedikit-sedikit bilang "Itu berbahaya".

Teman saya itu masih tampak masygul, mungkin membayangkan betapa tidak epiknya wisuda nanti tanpa iringan lagu yang ia perjuangkan. Ia membayangkan para wisudawan berjalan masuk dengan iringan lagu standar yang membosankan, kehilangan momen sakral yang seharusnya bisa dikenang seumur hidup. Padahal musik punya kekuatan untuk membangun emosi, dan Gaudeamus Igitur punya struktur nada yang pas untuk momen perayaan kelulusan. Tapi ya sudahlah, nasi sudah menjadi bubur, lagunya sudah ditolak, dan panitia harus jalan terus. Yang penting honor cair dan acara lancar, begitu mungkin pikir anggota panitia yang lain yang cari aman.

Saya lantas berpikir, jangan-jangan ketakutan berlebihan terhadap hal-hal asing ini adalah wujud dari rasa tidak percaya diri kita sebagai bangsa. Kita takut identitas kita luntur hanya karena menyanyikan sebuah lagu berbahasa Latin yang umurnya sudah ratusan tahun. Padahal identitas yang kuat itu tidak akan goyah hanya karena persentuhan budaya, justru akan semakin kaya. Orang yang percaya diri dengan imannya tidak akan merasa jadi murtad hanya karena mendengar lagu Jingle Bells di mal atau Gaudeamus di wisuda. Sempitnya wawasan membuat kita jadi bangsa yang parnoan, curigaan, dan sibuk mengurusi kulit luar daripada isinya.

Sambil menghabiskan sisa kopi, saya mencoba menghibur teman saya dengan lelucon satir bahwa mungkin tahun depan dia harus usul wisuda pakai musik dangdut saja. Atau sekalian pakai koplo panturaan biar meriah dan pasti tidak akan dituduh kebarat-baratan oleh dosen sepuh itu. Teman saya tertawa kecut, menyadari betapa absurdnya situasi yang ia hadapi di lingkungan kerjanya sendiri. Kami berdua sepakat bahwa menjadi pintar secara akademis belum tentu menjamin seseorang itu bijak dalam bersikap dan berpikir. Gelar berderet ternyata tidak mampu mengobati penyakit "kurang baca" yang sepertinya sudah mewabah di mana-mana.

Obrolan sore itu menyadarkan saya bahwa tugas mencerdaskan kehidupan bangsa ternyata masih jauh dari kata selesai, bahkan di lingkungan kampus sekalipun. Masih banyak PR untuk membenahi cara pikir, bukan sekadar membenahi kurikulum atau membangun gedung bertingkat yang mentereng. Nalar yang sehat adalah aset bangsa yang paling berharga, dan itu harus dijaga dari virus kedangkalan berpikir. Kalau para "Resi" di kampus saja sudah terjangkit virus itu, maka kita tinggal menunggu waktu untuk panen generasi yang bingung arah.

Matahari mulai tergelincir ke barat, dan warung kopi tempat kami nongkrong mulai dipenuhi oleh mahasiswa yang mengerjakan tugas atau sekadar mabar. Saya menatap wajah-wajah muda itu dengan penuh harap, semoga mereka lebih rajin membaca daripada dosen yang diceritakan teman saya tadi. Semoga mereka punya rasa ingin tahu yang besar, yang tidak mudah puas dengan satu sumber informasi yang belum tentu valid. Kalianlah harapan masa depan, Dek, jangan sampai otak kalian jadi tumpul karena dididik untuk takut berpikir berbeda. Gunakan akses internet di tangan kalian untuk mencari kebenaran, bukan sekadar untuk joget-joget di media sosial.

Teman saya akhirnya beranjak dari kursinya, wajahnya sudah sedikit lebih cerah setelah menumpahkan segala kekesalan hatinya pada saya. Ia bersiap pulang, mungkin untuk menyusun rundown acara wisuda yang baru tanpa lagu kebanggaan mahasiswa sedunia itu. Saya pun bersiap pulang, membawa serta cerita lucu sekaligus miris ini sebagai bahan renungan di perjalanan. Bahwa di negeri ini, hal-hal yang logis seringkali kalah oleh hal-hal yang mistis atau sentimen yang tidak pada tempatnya.

Satu hal yang pasti, wisuda akan tetap berjalan, toga akan tetap dipakai, dan mahasiswa akan tetap lulus dengan membawa ijazah. Soal apakah mereka lulus dengan membawa nalar yang kritis atau tidak, itu urusan lain yang lebih rumit dari sekadar lagu. Mungkin suatu hari nanti, ketika generasi teman saya ini memegang kendali, Gaudeamus Igitur bisa berkumandang dengan bebas. Tanpa rasa curiga, tanpa tuduhan sesat, dan disambut sebagai perayaan universal atas kemenangan ilmu pengetahuan.

Sampai saat itu tiba, mari kita nikmati saja drama-drama kecil di dunia pendidikan kita sembari menyeruput kopi dan mengelus dada. Karena marah-marah pun percuma, hanya bikin darah tinggi dan tidak mengubah keputusan rapat yang sudah diketok palu. Lebih baik kita tulis saja jadi cerita, biar bisa dibaca orang banyak dan ditertawakan bersama keabsurdannya. Sebab, menertawakan kebodohan diri sendiri adalah langkah awal untuk menjadi manusia yang lebih waras.

Malam pun turun perlahan di kota kami ini, menutup hari dengan sebuah kesadaran bahwa jalan menuju pencerahan memang berliku dan penuh polisi tidur. Hati-hati di jalan kawan, jangan lupa pakai helm, dan jangan lupa bahagia meski usulan lagumu ditolak mentah-mentah. Hidup memang kadang sebercanda itu, dan kita adalah aktor-aktor yang dipaksa tertawa dalam skenario yang kadang tidak masuk akal.

(Mohon maaf jika ada kesamaan tokoh atau kejadian, ini murni obrolan warung kopi yang mungkin saja terjadi di dimensi lain. Ambil hikmahnya, buang ampas kopinya.)

Tulisan ini lahir dari kegelisahan yang sudah lama menggantung seperti kabel listrik tua di tiang pinggir kampung, terlihat biasa tapi menyisakan bahaya. Setiap kali saya masuk kelas, selalu muncul tanya yang sama soal metode penelitian, seperti ritual akademik yang tak selesai sejak zaman Comte dan Durkheim. Mahasiswa mengira penelitian hanya punya dua pintu, kuantitatif atau kualitatif, dan mereka merasa wajib memilih salah satunya seperti memilih kubu dalam pertikaian keluarga besar. Saya melihat wajah mereka tegang, seolah salah pilihan akan membuat proposal mereka dikubur hidup-hidup. Aneh sekali karena dunia penelitian sudah lama meninggalkan dikotomi ini. Saya ingin mengajak pembaca melihat duduk persoalannya. Pelan saja, tetapi tetap tegas agar jalan keluar terlihat lebih terang.

Ketika saya menengok perjalanan metodologi, saya menemukan pola unik yang sudah diwariskan bertahun-tahun di kampus. Dua kubu itu awalnya hanya lahir dari kebutuhan pedagogis, bukan dari hukum alam atau wahyu ilmiah. Durkheim berdiri di satu sisi dengan positivismenya, lalu Boas dan Geertz berdiri di sisi lain dengan tafsir budaya. Lama-lama keduanya dianggap sebagai dua jalan besar yang tak boleh ditembus. Padahal para pelopornya sendiri tidak pernah berniat mengikat peneliti generasi berikutnya dengan ikatan besi. Penjelasan sederhana lalu berubah menjadi perintah mutlak. Kita pun mewarisi mitos itu tanpa bertanya ulang.

Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Setiap tahun saya membaca karya metodolog internasional dan selalu menemukan kalimat bernada sama. Creswell mengingatkan sejak 2009 bahwa dunia penelitian tak sesempit itu. Ia menulis bahwa dikotomi kualitatif dan kuantitatif sudah usang dan penelitian nyata selalu mencampurkan pendekatan. Babbie menambahkan bahwa metode sosial lebih mirip garis kontinu, bukan dua kotak berkotak-kotak. Tashakkori dan Teddlie, tokoh mixed methods, bahkan menolak anggapan bahwa data hanya punya dua warna. Denzin dan Lincoln menguatkan pandangan itu. Semua ini menunjukkan bahwa kita ketinggalan kereta yang sudah berangkat lebih dulu.

Kadang saya membayangkan perdebatan metodologi kita seperti seseorang yang tetap memuja mesin tik saat orang lain sudah memotret dokumen dengan ponsel. Kita terlalu lama memegang cara lama yang membelah dunia menjadi dua bagian. Padahal penelitian modern memberi klasifikasi lebih kaya. Peneliti internasional memilih jenis penelitian berdasarkan tujuan. Ada eksploratif, deskriptif, eksplanatori, evaluatif, prediktif, dan intervensi. Pembagian dua kubu tidak muncul sama sekali di sini.

Kalau kita bicara tentang data, situasinya lebih jelas. Dunia penelitian tidak hanya mengenal angka atau narasi. Ada data observasi, audio visual, arsip, dan dokumentasi. Semua ini memiliki karakter yang berbeda dan tak mungkin dimasukkan ke satu laci saja. Data administrasi juga makin sering dipakai dalam riset sosial kontemporer. Peneliti kini menggabungkan semuanya untuk mendapat gambaran utuh. Pemisahan dua kubu terasa makin rapuh.

Saya selalu tertarik saat membaca daftar metode dalam buku metodologi modern. Ada survei, etnografi, studi kasus, eksperimen, desain kuasieksperimental, analisis dokumen, penelitian historis, mixed methods, dan bibliometrik. Semua ini lahir untuk menjawab kebutuhan penelitian yang bermacam-macam. Sulit membayangkan pembagian dua kubu bisa menampung keragaman ini. Metode tumbuh sesuai masalah. Karena itu, pembagian lama terasa tidak imbang.

Bila dikaitkan dengan paradigma epistemologis, perdebatan makin panjang. Ada positivisme, post-positivisme, interpretivisme, konstruktivisme, kritikal, pragmatisme, fenomenologi, etnometodologi, dan critical realism. Semua ini mengandung cara pandang yang berbeda soal realitas dan cara mengenalinya. Anehnya, kubu kualitatif dan kuantitatif tidak muncul sebagai kategori di sini. Dunia epistemologi jauh lebih rumit dari perdebatan biner. Namun kampus kita tetap sibuk dengan kotak lama.

Setiap kali mahasiswa datang meminta bimbingan, saya bertanya apa tujuan penelitiannya. Banyak yang langsung menjawab bahwa mereka ingin meneliti secara kualitatif. Jawaban itu membuat saya menghela napas. Mereka mengira metode adalah identitas, bukan alat. Mereka ingin merasa “aman” di salah satu kubu. Padahal penelitian tidak berjalan seperti itu. Tujuan harus menentukan jalan, bukan sebaliknya.

Kita harus akui, dikotomi lama memang membantu mahasiswa pemula. Dengan dua pilihan, dunia terasa lebih sederhana. Mereka merasa lebih mudah memulai. Tapi penyederhanaan itu menjadi masalah ketika bertahun-tahun kemudian mereka masih menganggap dua kubu itu sebagai kebenaran absolut. Penyederhanaan berubah menjadi dogma. Dogma membuat pikiran berhenti bertanya.

Di ruang kelas, saya sering menjelaskan bagaimana dikotomi itu membingungkan. Banyak mahasiswa menganggap data nonangka otomatis kualitatif. Mereka mengira angka otomatis kuantitatif. Lalu mereka salah kaprah memahami makna konteks, narasi, atau deskripsi. Mereka memaksa penelitian berjalan dengan logika dua kotak. Ini membuat proposal banjir revisi. Kita bisa mencegah hal ini jika sejak awal memahami masalahnya.

Kampus yang masih mempertahankan pembagian lama biasanya menjadi tempat subur bagi miskonsepsi. Dosen pun kadang mengajarkan metodologi seperti kitab suci yang tidak boleh disentuh. Mahasiswa hanya menyalin pola itu tanpa keberanian mempertanyakan. Padahal literatur internasional sudah lama mengubah arah. Kita seperti terjebak di ruang yang pintunya tidak pernah dibuka. Kita perlu keberanian untuk mulai menggesernya.

Saya pikir perlu kejujuran untuk mengakui bahwa cara kita mengajar metodologi berada dalam fase stagnan. Banyak dosen yang bertahun-tahun memakai slide lama. Banyak buku lokal juga hanya mendaur ulang pola yang sama. Penelitian berubah, tetapi cara mengajar tidak ikut berubah. Ketimpangan ini besar sekali. Kitalah yang harus mengejar ketertinggalan.

Dalam konteks global, penelitian sosial berkembang cepat. Mixed methods tumbuh, analisis big data muncul, etnografi digital tersebar, penelitian evaluatif makin terstandar, dan bibliometrik menjadi arus utama. Sementara itu, mahasiswa Indonesia masih berkutat memilih “kualitatif atau kuantitatif” seperti memilih paket makan siang. Dunia bergerak; kita tidak. Ketertinggalan tidak akan selesai jika kita tetap nyaman.

Beberapa kali saya mengikuti konferensi internasional dan menemukan pola menarik. Tidak ada sesi yang berbicara tentang dua kutub metodologi. Para peneliti mengulas metode sesuai kebutuhan riset, bukan identitas data. Mereka sibuk memperbaiki desain penelitian, bukan memperdebatkan apakah penelitian mereka kualitatif. Saya pulang dari konferensi dengan kesan kuat bahwa kita harus berubah. Perubahan tidak sulit jika kita mau memulai.

Saya sering mencontohkan pada mahasiswa bagaimana sebuah penelitian bisa memakai banyak jenis data. Observasi bertemu survei. Wawancara bertemu dokumentasi. Statistik bertemu narasi. Semuanya dipakai secara fungsional. Mereka terkejut karena selama ini diajarkan bahwa metode harus murni di salah satu kubu. Mereka merasa ada pintu baru terbuka. Pintu itu perlu dijaga agar tetap terbuka.

Banyak kasus di mana penelitian gagal bukan karena datanya buruk, tetapi karena pemahaman metodologinya sempit. Mahasiswa memaksakan data naratif menjadi model kuantitatif. Atau sebaliknya, data angka diperlakukan seperti cerita panjang. Kesalahan ini muncul akibat dikotomi lama. Kita perlu menata ulang cara berpikir. Penelitian butuh fleksibilitas.

Saya merasa penting menggarisbawahi posisi teoritik yang sehat. Jenis penelitian ditentukan oleh tujuan, sifat data, metode pengumpulan data, dan paradigma yang dipakai. Empat hal ini membantu kita menentukan langkah penelitian secara logis. Empat hal ini juga lebih konsisten dengan literatur internasional. Jika kita mengajarkan ini, mahasiswa lebih mudah memahami gambaran besar. Gambaran besar lebih penting dari sekat sempit.

Dalam banyak kelas, saya melihat bagaimana mahasiswa mulai memahami jalan baru ketika diberi contoh konkret. Mereka merasa lebih bebas, tetapi juga lebih terarah. Mereka tahu alasan memilih metode, bukan hanya mengikuti tradisi. Mereka belajar menyusun argumen, bukan sekadar memungut istilah yang mereka sendiri tidak pahami. Perubahan kecil ini memberi dampak besar. Kita perlu memperluasnya.

Saya teringat percakapan dengan seorang mahasiswa yang terjebak dalam asumsi bahwa semua penelitian kualitatif harus memakai wawancara mendalam. Ia tidak tahu bahwa dokumentasi atau observasi pun bagian dari kualitatif. Ia mengira model biner itu seperti undang-undang. Saya menjelaskan perlahan. Ia mengangguk sambil tertawa kecil. Semacam pencerahan sederhana.

Ada pula mahasiswa yang merasa penelitian kuantitatif selalu harus uji pengaruh X terhadap Y. Mereka sibuk mencari variabel hanya karena merasa itu “standar”. Mereka tidak sadar bahwa penelitian deskriptif atau prediktif juga bagian dari kuantitatif. Kesalahan ini terjadi bukan karena mereka malas. Mereka hanya diajarkan dengan cara lama. Cara itu sudah tidak sesuai konteks.

Dalam diskusi kelompok, saya selalu mendorong mahasiswa untuk membaca literatur metodologi terbaru. Mereka menemukan istilah baru yang tidak pernah diajarkan. Mereka melihat keragaman yang menandakan bahwa penelitian terus berkembang. Mereka sadar bahwa dikotomi lama hanyalah titik awal, bukan tujuan. Pemahaman ini memberi mereka ruang berpikir. Ruang itu penting untuk kreativitas.

Di titik ini, kita perlu tegas menyatakan bahwa dikotomi itu sudah gugur. Ia bukan gugur kemarin atau tahun lalu. Ia gugur sejak puluhan tahun lalu. Dunia akademik internasional tidak lagi memakai pembagian biner. Ia hanya hidup di beberapa kampus Asia Selatan dan sebagian Afrika. Indonesia termasuk wilayah yang masih memegangnya erat. Kita harus keluar dari pola ini.

Saya ingin menekankan bahwa perubahan tidak harus heroik. Kita cukup mulai mengubah cara mengajar dan cara memahami metodologi. Kita cukup membuka akses pada literatur yang lebih luas. Kita cukup menantang asumsi yang sudah terlanjur dianggap suci. Perubahan kecil ini bisa menciptakan dampak besar. Kita tinggal memulainya.

Dalam praktik, banyak mahasiswa merasa lebih nyaman ketika saya berkata bahwa tidak masalah memakai lebih dari satu jenis data. Mereka merasa seperti diberi izin untuk bernapas lebih lega. Mereka tidak lagi terikat pada batasan sempit. Mereka mulai memahami logika di balik metode. Pemahaman ini penting dalam penelitian.

Setelah beberapa tahun mengajar, saya menyadari bahwa kebingungan metodologi adalah masalah struktural. Masalah ini hidup di kurikulum, buku ajar, dan tradisi kampus. Ia membuat ratusan mahasiswa setiap tahun bekerja dengan kerangka yang tidak lengkap. Jika kita tidak memperbaikinya, kita akan melahirkan peneliti yang tidak siap menghadapi dunia riset internasional. Kita harus menata ulang dari akar.

Dalam obrolan santai dengan beberapa kolega, saya mendengar keluhan sama. Mereka merasa penelitian mahasiswa kurang kreatif. Mereka menyalahkan kemampuan analisis atau minat baca. Padahal sumber masalahnya ada pada pemahaman metodologi yang sempit. Pikiran yang dibatasi dua kubu tidak akan mampu melahirkan ide yang beragam. Kita harus memperluas batas itu. Kita harus memberi ruang.

Ketika membaca proposal mahasiswa, saya sering menemukan standar lama yang sudah tidak relevan. Mereka menulis metode hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Mereka tidak memahami alasan di baliknya. Mereka mengulang pola yang diajarkan. Pola itu harus diperbarui. Pembaruan ini akan berdampak pada kualitas penelitian.

Jika kita ingin mengejar standar internasional, langkah awalnya sederhana. Kita berhenti mengajarkan metodologi dengan pola dua kubu. Kita mulai memperkenalkan klasifikasi berdasarkan tujuan, data, metode, dan paradigma. Kita membiasakan mahasiswa dengan cara berpikir kontinu. Cara berpikir ini lebih sehat. Cara ini juga lebih sesuai dengan perkembangan dunia.

Saya yakin banyak dosen di Indonesia yang memahami perkembangan metodologi ini. Masalahnya, perubahan tidak selalu didukung struktur institusi. Beberapa kampus tetap memakai buku ajar lama. Beberapa tidak memberi ruang untuk pembaruan kurikulum. Perubahan akhirnya bergerak lambat. Tapi lambat pun lebih baik daripada berhenti.

Di tahap ini, saya ingin mengajak pembaca membayangkan situasi yang lebih baik. Kita punya ruang kelas yang memberi pemahaman metodologi secara komprehensif. Mahasiswa memahami alasan memilih metode. Dosen lebih fleksibel dalam membimbing. Penelitian menjadi lebih kreatif. Gambaran ini tidak mustahil.

Ada satu hal penting yang perlu terus diingat. Penelitian bukan pertarungan antara dua kubu. Ia adalah proses mencari pemahaman paling tepat sesuai pertanyaan penelitian. Pertanyaan yang baik akan membawa kita ke data yang tepat. Data yang tepat akan membawa kita ke metode yang sesuai. Proses ini tidak butuh dikotomi lama.

Tulisan ini ingin memberi dorongan agar kampus Indonesia mulai menata ulang cara memahami metodologi. Kita memiliki tanggung jawab untuk mengikuti perkembangan dunia. Kita tidak boleh terlalu nyaman dengan pola lama. Kenyamanan hanya membuat kita tertinggal. Kita harus mulai bergerak.

Saya percaya mahasiswa Indonesia mampu mengikuti perkembangan ini. Mereka hanya butuh panduan yang lebih mutakhir. Mereka butuh ruang untuk bereksperimen. Mereka butuh kebebasan intelektual yang tidak dibatasi sekat biner. Ruang seperti ini penting untuk masa depan penelitian.

Pada akhirnya, perubahan metodologi bukan soal mode akademik. Ia soal cara kita memandang ilmu pengetahuan. Jika kita memandang penelitian sebagai proses yang terus berkembang, kita akan meninggalkan dikotomi lama. Jika kita tetap memegang dua kubu, kita akan berjalan di tempat. Pilihannya ada pada kita.

Tulisan ini saya tutup dengan satu kalimat sederhana. Kita perlu keluar dari perangkap dua kubu metodologi. Perangkap itu sudah terlalu lama membatasi pikiran mahasiswa. Dunia penelitian bergerak jauh. Kita harus bergerak bersama. Kita tidak boleh ketinggalan.

Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • THR DI BERBAGAI NEGARA
  • KEWARGANEGARAAN GANDA DAN HARGA YANG SERING DILUPAKAN
  • MENGAPA BELUM ADA PRODI BAHASA DAN SASTRA BENGKULU?
  • ANCAMAN [PASAR KULINER] BALAI BUNTAR
  • PROGRAM KULIAH MAGANG KERJA DI TAIWAN ; BENAR ATAU PENIPUAN?

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar