Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Di sebuah aula seminar kampus, layar proyektor menyala menampilkan judul besar, "Peluang Menjadi Caregiver di Era Society 5.0". Ruangan penuh, mahasiswa mencatat, dosen tamu berbicara dengan penuh semangat. Minggu berikutnya, di aula lain, judul serupa muncul lagi, kali ini soal strategi pemasaran. Dua topik yang jauh berbeda, dibungkus label yang sama persis.

Pola ini bukan kebetulan. Buka daftar seminar, webinar, atau pengabdian masyarakat kampus mana pun di Indonesia, dan istilah "era Society 5.0" akan muncul menempel di topik apa saja, mulai dari dakwah, kepemimpinan madrasah, sampai pendidikan fisika sekolah dasar. Judulnya berubah, temanya berganti, tapi bingkai besarnya selalu sama. Seolah tanpa label itu, sebuah topik kehilangan alasan untuk dibahas hari ini.

Ilustrasi (Credit : AI Generated Content)

Pertanyaannya sederhana. Apakah kita benar sudah berada di ambang Society 5.0, ataukah istilah ini sekadar bumbu yang ditaburkan agar sebuah presentasi terdengar mutakhir? Society 5.0 sendiri adalah konsep resmi Pemerintah Jepang, diperkenalkan melalui Rencana Dasar Sains dan Teknologi ke-5 pada Desember 2015 dan disahkan Kabinet awal 2016, kemudian dipopulerkan Perdana Menteri Shinzo Abe sebagai visi masyarakat super pintar yang menyatukan ruang siber dan ruang fisik. Konsep ini lahir dari kalkulasi kebijakan negara maju yang tengah menghadapi populasi menua dan tekanan produktivitas, jauh dari konteks ruang kuliah pemasaran atau seminar keperawatan lansia di kota kabupaten.

Di sinilah persoalannya dimulai. Kita gemar meloncat pada istilah besar tanpa membangun pemahaman yang cukup tentang dari mana istilah itu berasal, apa yang diukurnya, dan syarat apa yang harus dipenuhi sebelum layak dipakai. Topik semacam caregiver atau pemasaran digital sebenarnya sangat relevan bagi Indonesia yang penduduknya menua dan pasarnya kian digital. Masalahnya ada pada bungkusnya, pada kebiasaan menempelkan label global yang gagah tanpa pernah menimbang apakah label itu benar-benar menggambarkan kondisi kita di lapangan.

Satu Lahir di Pabrik, Satu Lahir di Ruang Rapat Kabinet

Industri 4.0 dan Society 5.0 sering disebut dalam satu tarikan napas, seolah keduanya kembar. Padahal asal-usul keduanya jauh berbeda, dan perbedaan itu menentukan seberapa jauh masing-masing istilah bisa diregangkan. Istilah Industrie 4.0 pertama kali muncul di Jerman pada 2011, diperkenalkan Henning Kagermann, Wolf-Dieter Lukas, dan Wolfgang Wahlster lewat tulisan di VDI-Nachrichten, media resmi asosiasi insinyur Jerman. Dua tahun kemudian, laporan resmi berjudul Recommendations for Implementing the Strategic Initiative INDUSTRIE 4.0 disusun Kagermann, Wahlster, dan Johannes Helbig, diserahkan langsung ke Kementerian Riset Jerman pada 2013.

Laporan itu bukan pidato visi yang mengambang. Isinya definisi operasional, sistem siber-fisik dan otomasi lini produksi, yang semuanya bisa diukur dan diverifikasi langsung di lantai pabrik. Sebuah perusahaan bisa dicek, apakah mesinnya sudah terhubung jaringan sensor, apakah datanya mengalir otomatis ke sistem produksi, apakah rantai pasoknya sudah terintegrasi digital. Kejelasan semacam ini membuat Industri 4.0 sulit dipakai sembarangan, karena siapa pun bisa menantang balik, mana buktinya.

Society 5.0 lahir dari jalur yang sangat berbeda. Konsep ini diperkenalkan Pemerintah Jepang melalui Dewan Kebijakan Sains, Teknologi, dan Inovasi, dituangkan dalam Rencana Dasar Sains dan Teknologi Kelima yang disahkan Kabinet Jepang pada Desember 2015, lalu dipopulerkan secara internasional oleh Perdana Menteri Shinzo Abe. Dokumen ini adalah visi kebijakan nasional yang menyasar hampir seluruh sisi kehidupan sosial, mulai dari kesehatan, mobilitas, pertanian, hingga tata kelola pemerintahan, jauh lebih luas cakupannya dibanding sebuah peta jalan industri. Jepang menghadapi populasi menua dengan cepat dan tenaga kerja yang menyusut, dan Society 5.0 dirancang sebagai jawaban menyeluruh atas tantangan itu.

Perbedaan pijakan ini membawa konsekuensi langsung. Industri 4.0 bisa diukur dengan indeks, dites di lapangan, dibantah dengan data. Society 5.0 memang menyediakan kerangka besar tentang integrasi ruang siber dan ruang fisik, tetapi kerangka itu sengaja dibuat luas agar bisa menaungi hampir semua sektor kebijakan negara, dari kesehatan sampai pertanian. Keluasan itu punya harga, karena semakin luas sebuah konsep, semakin mudah ia dipelintir menjauh dari maksud aslinya oleh siapa pun yang membutuhkan bungkus baru untuk topik lama.

Riset bibliometrik yang dilakukan Noor Hidayah Shahidan, Ahmad Shaharudin Abdul Latiff, dan Sazali Abdul Wahab dari Universiti Putra Malaysia, dipublikasikan Springer pada 2021, memetakan ribuan publikasi ilmiah bertema Society 5.0 di basis data Scopus. Temuannya konsisten, literatur internasional tentang Society 5.0 tetap terkonsentrasi pada rekayasa, kecerdasan buatan, dan internet untuk segala. Artinya, di ranah akademik global, istilah ini masih dijaga cukup ketat dalam koridor aslinya. Kelonggaran yang membuat istilah ini bisa direntangkan ke topik dakwah atau pendidikan fisika sekolah dasar tampaknya lebih banyak terjadi di sini, bukan di sana.

Fondasi yang Belum Digali

Jika Society 5.0 sulit diverifikasi karena sifatnya yang luas, Industri 4.0 punya alat ukur yang jelas, dan justru di situlah kenyataan Indonesia terlihat telanjang. Kementerian Perindustrian menyusun Indonesia Industry 4.0 Readiness Index, disingkat INDI 4.0, untuk mengukur kesiapan perusahaan bertransformasi menuju Industri 4.0. Indeks ini mencakup lima pilar, manajemen dan organisasi, orang dan budaya, produk dan layanan, teknologi, serta operasi pabrik, dengan skala penilaian dari level 0 sampai level 4. Level 0 berarti belum siap sama sekali, level 4 berarti sebagian besar konsep Industri 4.0 sudah diterapkan.

Angka dari lapangan tidak menggembirakan. Sebuah penelitian yang dimuat J@ti Undip, Jurnal Teknik Industri edisi Mei 2025, mengukur kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah di Bandung menggunakan instrumen INDI 4.0 pada sektor fesyen, makanan minuman, dan mebel. Seluruh UMKM yang disurvei berada di level 1, tahap kesiapan paling awal, dengan keterbatasan akses pendanaan dan minimnya tenaga kerja yang menguasai digitalisasi disebut sebagai kendala utama. UMKM bukan pelaku ekonomi pinggiran, mereka menyerap mayoritas tenaga kerja nasional.

Industri skala besar pun tidak jauh lebih baik. Pada 2019, Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan INDI 4.0 kepada perusahaan yang berhasil mencapai skor di atas 3, dan hanya segelintir nama yang memenuhi syarat, di antaranya Indolakto untuk sektor makanan minuman, Pupuk Kaltim untuk sektor kimia, Pan Brothers untuk tekstil, Toyota Motor Manufacturing Indonesia untuk otomotif, dan Hartono Istana Teknologi untuk elektronika. Lima nama itu berdiri di antara ribuan perusahaan manufaktur yang terdaftar di seluruh Indonesia. Semakin jauh mata melihat ke pelosok, semakin lebar jarak antara skor di atas kertas dan mesin yang benar-benar bekerja di lantai produksi. Kesenjangan antara segelintir perusahaan matang dan lautan UMKM yang masih di level 1 itulah gambaran sesungguhnya tentang seberapa jauh kita dari Industri 4.0, jauh dari kesan yang ditampilkan di brosur seminar.

Society 5.0, menurut definisi aslinya, adalah tahap lanjutan yang dibangun di atas fondasi transformasi industri yang sudah matang, bukan tahap yang berjalan sejajar dengannya. Ia menuntut integrasi menyeluruh antara ruang siber dan ruang fisik di seluruh sektor kehidupan, sesuatu yang mustahil tercapai jika fondasi industrinya sendiri belum kokoh. Ketika sebagian besar UMKM masih di level paling awal dan hanya segelintir korporasi besar yang matang, klaim bahwa kita sudah berada di ambang Society 5.0 kehilangan pijakan pada data yang ada. Klaim itu berjalan di atas asumsi, bukan di atas kenyataan lapangan yang bisa diverifikasi.

Bayangkan sebuah gedung lima lantai. Lantai pertama sampai ketiga adalah fondasi industri, otomasi pabrik, rantai pasok digital, tenaga kerja yang melek teknologi produksi. Lantai keempat dan kelima adalah Society 5.0, integrasi menyeluruh yang menyentuh kesehatan, mobilitas, dan tata kelola sosial berbasis data. Sebagian besar UMKM di negeri ini masih menggali fondasi lantai satu, sementara di ruang seminar, kita sudah asyik mendekorasi interior lantai lima dengan tirai dan lampu gantung. Rumah itu belum berdiri, tapi presentasinya sudah rampung.

Password Menuju Legitimasi

Pertanyaan berikutnya lebih menarik daripada sekadar mengoreksi fakta. Mengapa istilah semacam ini begitu mudah menyebar, padahal sedikit sekali orang yang benar-benar memahami asal-usul dan batasannya? Jawabannya tidak melulu soal kemalasan intelektual, meski itu ikut berperan. Ada mekanisme sosial yang lebih dalam, yang sudah lama dipetakan ilmu sosial, jauh sebelum istilah Society 5.0 lahir.

Paul DiMaggio dan Walter Powell, dalam artikel klasik mereka The Iron Cage Revisited, Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields, dimuat American Sociological Review volume 48 tahun 1983, menjelaskan fenomena yang mereka sebut isomorfisme mimetik. Organisasi, menurut mereka, sering meniru praktik atau label yang sedang populer bukan karena telah terbukti lebih efisien, melainkan karena meniru terasa aman di tengah ketidakpastian tentang cara kerja yang benar. Meniru memberi legitimasi, sebuah sinyal kepada pihak luar bahwa organisasi ini mengikuti perkembangan zaman. Semakin tidak jelas ukuran keberhasilan sebuah bidang, semakin besar godaan untuk meniru simbol daripada substansi.

Kampus dan dunia akademik Indonesia menghadapi tekanan serupa. Dosen dinilai lewat jumlah publikasi, jumlah kegiatan pengabdian masyarakat, dan seberapa relevan topik yang diangkat terlihat di mata penilai. Ketika ukuran relevansi itu kabur, menempelkan label besar seperti Society 5.0 menjadi jalan pintas yang rasional secara pribadi, meski keliru secara kolektif. Label itu berfungsi sebagai semacam kata sandi, membuka pintu legitimasi tanpa perlu membuktikan penguasaan substansi di baliknya.

Bukti keelastisan istilah ini gampang ditemukan begitu ditelusuri. Ada tulisan tentang dakwah efektif di era Society 5.0 dari perspektif mahasiswa perguruan tinggi Islam. Ada kajian strategi kepala madrasah meningkatkan nilai tambah pendidikan di era yang sama. Ada pula artikel tentang kemampuan berpikir tingkat tinggi siswa sekolah dasar, juga dibingkai dengan label serupa, seakan setiap ruang kelas fisika anak-anak kini sudah terhubung dengan sistem siber-fisik ala Jepang.

Tak satu pun dari topik itu keliru untuk dibahas. Dakwah yang adaptif, kepemimpinan madrasah yang lebih baik, dan cara mengajar fisika yang lebih kreatif, semuanya penting dan layak diteliti sungguh-sungguh. Yang keliru adalah kebiasaan menaruh label besar di atasnya seolah label itu memberi bobot ilmiah tambahan, padahal yang sebenarnya terjadi hanya penukaran kata di judul, bukan penambahan pemahaman. Kalau label itu dilepas, argumen di dalamnya sering kali tetap berdiri sendiri tanpa kehilangan apa pun.

Ongkos yang Tak Terlihat

Kebiasaan ini punya ongkos, meski jarang dihitung. Mahasiswa yang duduk di ruang kuliah menyerap kerangka berpikir yang longgar, menghafal label tanpa pernah diajak menguji apakah label itu cocok dengan kondisi di sekitar mereka. Mereka lulus membawa kosakata yang mentereng, tapi belum tentu membawa kemampuan menilai kapan sebuah konsep relevan dan kapan hanya jargon musiman. Kemampuan itu, bukan hafalan istilah, yang sebenarnya dibutuhkan dunia kerja.

Ongkos yang sama berlaku di kegiatan pengabdian masyarakat. Tim kampus datang ke desa atau ke sentra UMKM membawa materi bertajuk kesiapan menghadapi Society 5.0, sementara persoalan yang dihadapi warga masih sesederhana cara membuat akun bisnis daring atau menerima pembayaran nontunai. Jarak antara janji besar di judul dan kebutuhan kecil di lapangan menciptakan kekecewaan yang halus, warga merasa disuguhi sesuatu yang megah tapi tidak menjawab masalah harian mereka. Lama-lama, kepercayaan terhadap kampus sebagai mitra yang membumi ikut tergerus.

Ada juga ongkos kesempatan yang lebih senyap. Waktu dan energi yang dihabiskan menyusun slide bertema besar bisa dialihkan untuk kerja yang lebih membumi, misalnya pendampingan literasi digital dasar bagi UMKM yang masih di level 1, atau riset terapan yang mengukur kesenjangan nyata alih-alih mendeskripsikan masa depan yang belum tiba. Riset dan pengabdian punya sumber daya yang terbatas, dan mengejar label besar berarti ada pilihan lain yang tersingkir. Setiap jam yang dipakai merangkai jargon adalah jam yang tidak dipakai menyelesaikan masalah yang sudah ada di depan mata.

Ongkos paling mahal justru menyangkut kredibilitas keilmuan itu sendiri. Riset bibliometrik yang disinggung sebelumnya menunjukkan literatur internasional tentang Society 5.0 tetap terjaga dalam koridor rekayasa dan kebijakan teknologi. Ketika akademisi Indonesia menempelkan istilah yang sama ke bidang yang jauh dari koridor itu, kesenjangan ini terlihat jelas bagi siapa pun yang membaca literatur global dan membandingkannya dengan literatur lokal. Kredibilitas yang dipertaruhkan menyangkut reputasi kolektif dunia akademik Indonesia di mata dunia, jauh melampaui nama satu dosen atau satu kampus.

Kembali ke Aula

Kembali ke dua aula kampus di awal tulisan ini. Bayangkan judul slide itu diganti, "Peluang Menjadi Caregiver di Tengah Populasi Lansia yang Terus Bertambah dan Literasi Digital yang Masih Rendah". Judul ini lebih panjang, kurang menjual, dan tidak terdengar semewah Society 5.0. Tapi judul ini jujur, dan kejujuran semacam itu justru lebih berguna bagi mahasiswa yang harus bekerja di lapangan nyata, bukan di lapangan yang ada di slide presentasi.

Kita bisa terus berbicara tentang lantai lima sambil menunda pertanyaan tentang fondasi lantai tiga yang belum digali. Atau kita bisa mulai dari yang sederhana, menutup kesenjangan literasi digital UMKM yang masih di level 1, mendampingi industri kecil sampai benar-benar siap, baru kemudian bicara tentang integrasi menyeluruh ala Jepang. Society 5.0 boleh saja terus disebut di ruang-ruang seminar. Tapi pertanyaan yang lebih pantas diajukan adalah, siapa yang bersedia turun dari panggung dan mulai menggali fondasi yang selama ini kita lompati begitu saja.

Dua bulan lalu saya naik ojek ke kampus. Pengemudinya bertanya apakah saya dosen. Ketika saya bilang saya mengajar di Prodi Manajemen, nada suaranya berubah. Dia bilang dia juga lulusan manajemen, konsentrasi pemasaran, wisuda 2023, cum laude. Bukan dari kampus saya.

Saya tanya kenapa dia tidak melamar ke perusahaan. Jawabannya panjang, dan saya rangkum begini. Perusahaan sekarang tidak lagi membeli ijazah. Yang mereka cari adalah orang yang bisa mengerjakan hal-hal yang belum sanggup dikerjakan kecerdasan buatan. Dan hal-hal itu, katanya, tidak pernah diajarkan di kelas.

Saya tidak bisa membantahnya. Sepanjang sisa perjalanan saya cuma mengangguk sambil menghitung berapa banyak mata kuliah yang saya ampu yang benar-benar membekali seseorang untuk mengerjakan sesuatu yang tidak bisa diselesaikan sebuah model bahasa dalam tiga menit.

Jawabannya tidak banyak.

Ilustrasi (Credit : AI Generated Pics)

Angka yang salah dibaca dan angka yang tidak dibaca

Beberapa waktu lalu beredar daftar lima bidang studi penyumbang pengangguran sarjana terbesar. Manajemen di urutan pertama, 10,3 persen. Daftar itu dikutip di mana-mana, biasanya dengan komentar bahwa lulusan manajemen paling susah cari kerja.

Itu salah baca. LPEM FEB UI, yang menerbitkan angkanya dalam Labor Market Brief Juli 2026, sudah mengingatkan bahwa 10,3 persen adalah komposisi latar belakang pendidikan di antara penganggur sarjana, bukan tingkat pengangguran per jurusan. Bidang dengan lulusan terbanyak secara aritmetika akan menyumbang penganggur terbanyak. Kalau besok seluruh lulusan manajemen langsung bekerja, angka itu tetap tidak bisa dipakai menilai prospek jurusan mana pun.

Saya sebutkan ini bukan untuk membela Prodi Manajemen, tempat saya menerima gaji. Justru sebaliknya. Angka yang jauh lebih pantas ditakuti ada di laporan yang sama, dan nyaris tidak ada yang mengutipnya.

Dengan kerangka overeducation dari ILO, LPEM menaksir sekitar 8,01 juta lulusan minimal S-1 di Indonesia bekerja pada kelompok jabatan di bawah manajer dan tenaga profesional. Lebih dari 60 persen di antaranya mengisi pekerjaan tata usaha atau jasa dan penjualan.

Delapan juta orang. Mereka tidak masuk statistik pengangguran karena mereka memang bekerja. Mereka bekerja pada posisi yang sebetulnya tidak memerlukan gelar yang mereka bayar mahal selama empat tahun, ditambah biaya peluang berupa empat tahun penghasilan yang tidak pernah mereka terima. Kalau uang kuliah dan waktu itu dihitung, angkanya menjadi salah satu pemborosan sumber daya manusia terbesar yang sedang berlangsung di negeri ini, dan kita membicarakannya dengan santai.

Sekarang letakkan itu bersebelahan dengan Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum, survei terhadap lebih dari seribu perusahaan besar di 55 negara. Pekerjaan juru tulis dan tenaga administrasi berada di daftar teratas jabatan yang paling cepat menyusut hingga 2030. Sementara keterampilan yang permintaannya paling cepat naik adalah kecerdasan buatan dan data besar.

Jadi delapan juta sarjana kita menumpuk persis di jenis pekerjaan yang paling cepat hilang. Pengemudi ojek tadi menyimpulkan hal yang sama tanpa perlu membaca laporan mana pun.

Kritik yang sudah tua dan tidak pernah dijalankan

Kritik terhadap kurikulum manajemen sudah jadi genre tersendiri. Setiap tahun muncul di koran, di seminar, di rapat asosiasi program studi, dengan kesimpulan yang mirip-mirip. Semua orang setuju. Semua orang mengangguk. Lalu semester berikutnya berjalan dengan silabus yang sama.

Menurut saya persoalannya bukan lagi diagnosis. Diagnosisnya sudah selesai sejak lama. Yang belum pernah dijawab dengan jujur adalah kenapa kritik yang semua orang setujui tidak pernah dieksekusi. Ada empat sebab, dan tidak satu pun berhubungan dengan ketidaktahuan.

Pertama, beban mengajar. Setiap mata kuliah adalah SKS, dan setiap SKS adalah penghasilan bagi seseorang. Menghapus satu mata kuliah bukan keputusan akademik, melainkan keputusan yang memotong pendapatan kolega yang duduk di ruangan sebelah, yang mungkin sudah mengajarkannya selama dua belas tahun. Itu sebabnya kurikulum di banyak prodi hanya bertambah mata kuliahnya, alih-alih hanya berganti nama, tidak pernah berkurang atau berganti secara total. Setiap peninjauan kurikulum melahirkan mata kuliah baru bernama kekinian, sementara yang lama tetap dipertahankan supaya tidak ada yang kehilangan jatah. Hasilnya bukan pembaruan, melainkan penumpukan.

Kedua, dokumen mengalahkan isi. Perubahan kurikulum menuntut capaian pembelajaran lulusan, pemetaan, rencana pembelajaran semester, dan berkas akreditasi yang harus konsisten satu sama lain. Pekerjaan itu berat, tidak dibayar tambahan, dan hasilnya tidak kelihatan dalam laporan tahunan. Jauh lebih aman mengganti nama mata kuliah daripada mengganti isinya. Mata kuliah Manajemen Pemasaran diberi tambahan kata digital di belakangnya, dokumennya diperbarui, kotak akreditasi tercentang, dan bahan ajarnya tetap salindia yang sama dari tahun lalu.

Ketiga, yang diukur bukan yang penting. Prodi dinilai dari jumlah lulusan, masa tunggu kerja yang dilaporkan lewat tracer study berbasis pengisian sukarela, dan kelengkapan dokumen. Tidak ada satu pun instrumen resmi yang menanyakan apakah lulusan bisa mengerjakan sesuatu. Selama akreditasi bisa dipertahankan tanpa membuktikan kemampuan lulusan, tidak ada tekanan untuk membuktikannya.

Keempat, yang menanggung akibat sudah pergi. Prodi tetap terakreditasi. Dosen tetap menerima gaji. Rektorat tetap melaporkan angka lulusan. Yang menanggung akibat adalah orang yang sudah diwisuda, sudah keluar dari kampus, dan tidak lagi punya suara di rapat mana pun. Pengemudi ojek tadi tidak akan pernah hadir di rapat peninjauan kurikulum kampusnya. Sistem ini rapi justru karena korbannya tidak punya kursi di meja.

Selama empat hal itu tidak berubah, tulisan seperti ini akan terus muncul setiap tahun dan tidak akan mengubah apa pun.

Kuesioner yang selalu terlambat

Sekarang bagian teknisnya.

Mahasiswa manajemen masih diajari mengumpulkan data dengan menyebar kuesioner. Seratus responden, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, lalu regresi atau pemodelan persamaan struktural. Itu metode yang sah, dan selama bertahun-tahun saya mengajarkannya persis seperti itu tanpa mempertanyakan apa pun. Persoalannya bukan metodenya, melainkan posisinya sebagai satu-satunya cara yang kami ajarkan selama empat tahun.

Kira-kira kurang dari satu dari seratus lulusan kami akan menempuh jalur akademik. Sisanya masuk ke industri. Dan industri tidak menyebar kuesioner untuk mengetahui apa yang diinginkan konsumennya.

Data perilaku konsumen sudah terhampar di internet, ditinggalkan sendiri oleh konsumennya. Ulasan produk di lokapasar. Komentar di kolom unggahan. Riwayat pencarian. Ulasan lokasi di peta digital. Puluhan ribu titik data bisa dipanen dalam hitungan jam, lalu dibersihkan, diberi label, dan diolah menjadi analisis sentimen, pemodelan topik, atau pemetaan segmen.

Perbedaannya bukan cuma kecepatan, walaupun kecepatan saja sudah menentukan. Perusahaan yang menunggu tiga bulan demi tiga ratus kuesioner akan menemukan pasarnya sudah bergerak lebih dulu, dan pesaingnya sudah mengambil keputusan di minggu kedua.

Perbedaan yang lebih penting ada pada jenis kebenaran yang dihasilkan. Kuesioner menangkap apa yang orang katakan tentang dirinya sendiri, lengkap dengan keinginan terlihat baik, salah ingat, dan kecenderungan menjawab asal selesai karena responden sedang buru-buru di depan pintu kelas. Jejak digital menangkap apa yang benar-benar mereka lakukan, kapan melakukannya, sesudah melihat apa, dan pada harga berapa.

Sebagian besar skripsi manajemen di negeri ini masih berkutat pada model hubungan variabel A terhadap B melalui C, seluruhnya dibangun di atas persepsi responden. Kita melatih ribuan orang setiap tahun untuk mengukur niat membeli, sementara dunia yang mereka masuki mengukur pembelian yang sungguh terjadi.

Yang saya coba sendiri

Saya tidak menulis ini dari kursi penonton, tapi juga tidak dari posisi orang yang sudah selesai.

Tiga periode wisuda terakhir saya pakai untuk mengubah cara kerja saya sendiri dan cara kerja mahasiswa bimbingan saya. Awalnya tidak langsung melompat ke data internet. Kami mulai dari data kualitatif, dari wawancara, karena di situ mahasiswa dipaksa berhadapan dengan jawaban yang tidak bisa dimasukkan ke kotak skala satu sampai lima. Itu langkah pertama untuk melepaskan mereka dari kebiasaan menganggap penelitian sama dengan mengumpulkan angka persepsi.

Sejak awal tahun ini saya sudah tidak lagi punya mahasiswa bimbingan yang menyebar kuesioner untuk menghubung-hubungkan variabel persepsi. Satu pun tidak ada. Periode ini mereka mulai saya kenalkan pada riset berbasis data yang sudah tersedia di internet, dari lokapasar, media sosial, dan sumber terbuka lainnya. Arah yang saya tuju sederhana, yaitu menjadikan tugas akhir mereka menyerupai studi kasus yang benar-benar dikerjakan orang di industri, bukan latihan mengisi format.

Saya belum bisa mengatakan hasilnya berhasil. Tiga periode wisuda terlalu pendek untuk membuktikan apa pun, dan saya belum punya data soal ke mana mereka bekerja sesudahnya. Prosesnya juga tidak mulus. Mahasiswa yang seumur hidup diajari mencari angka signifikansi butuh waktu untuk terbiasa dengan data yang tidak datang dalam bentuk tabel rapi, dan sebagian dari mereka sempat panik ketika sadar tidak ada bab yang bisa mereka contek strukturnya dari kakak tingkat.

Yang bisa saya katakan, ini bisa dikerjakan oleh satu orang dosen di sebuah kampus di Bengkulu, tanpa hibah khusus, tanpa laboratorium baru, dan tanpa menunggu kurikulum resmi diubah lebih dulu. Kalau saya bisa, saya sulit menerima alasan bahwa prodi lain tidak bisa.

Apa yang seharusnya menggantikan

Kritik tanpa gantinya cuma keluhan. Ini yang menurut saya harus masuk, dan lebih penting lagi, apa yang harus keluar untuk memberinya tempat.

Yang harus keluar adalah mata kuliah pengantar yang isinya mengulang mata kuliah pengantar lain, mata kuliah yang seluruh materinya tersedia lebih baik dalam bentuk bacaan mandiri, dan teori yang sama yang diajarkan di tiga mata kuliah berbeda dengan nama berbeda. Setiap prodi tahu persis mata kuliah mana yang saya maksud. Setiap prodi juga tahu kenapa mata kuliah itu tidak pernah dihapus.

Yang harus masuk, menurut saya ada lima.

Satu, kemampuan mengambil dan membersihkan data. Bukan teori tentang data besar, melainkan praktik memanen data dari sumber terbuka, lalu berhadapan dengan data yang berantakan, duplikat, kosong, salah format, dan penuh karakter aneh. Sekitar sembilan per sepuluh pekerjaan analisis data yang sesungguhnya ada di tahap ini, dan hampir tidak pernah diajarkan. Mahasiswa kita terbiasa menerima data yang sudah rapi dari dosennya, lalu terkejut ketika di tempat kerja tidak ada yang merapikannya lebih dulu.

Dua, analisis teks. Analisis sentimen, pemodelan topik, dan pembacaan ulasan dalam jumlah besar. Ini keterampilan pemasaran yang paling langsung bisa dipakai bekerja, dan paling jarang ada di kurikulum konsentrasi pemasaran. Seorang mahasiswa yang bisa menunjukkan bahwa keluhan utama konsumen pada satu kategori produk bergeser dari harga ke ketahanan barang dalam enam bulan terakhir sedang mengerjakan riset pasar yang sesungguhnya, bukan latihan.

Tiga, membaca metrik platform. Dasbor iklan, corong konversi, biaya akuisisi pelanggan, nilai umur pelanggan, tingkat retensi. Seorang sarjana pemasaran yang tidak bisa membaca laporan kinerja iklan sama saja dengan sarjana akuntansi yang tidak bisa membaca neraca. Kita tidak akan pernah meluluskan yang kedua, tetapi meluluskan yang pertama setiap tahun dalam jumlah ribuan.

Empat, bekerja dengan kecerdasan buatan sebagai alat, bukan sebagai musuh dan bukan sebagai jalan pintas. Menyusun perintah yang tepat, memeriksa keluarannya, mengenali kapan keluaran itu ngawur, dan tahu bagian mana dari pekerjaan yang tetap harus dikerjakan manusia. Ini persis yang dimaksud pengemudi ojek tadi. Ironisnya, sikap resmi banyak kampus terhadap alat ini masih berupa larangan, sehingga mahasiswa memakainya diam-diam tanpa pernah diajari memakainya dengan benar.

Lima, menulis rekomendasi. Bukan bab empat dan bab lima, melainkan memo dua halaman berisi temuan, pilihan yang tersedia, dan usulan keputusan, yang bisa dibaca seorang manajer dalam lima menit di antara dua rapat. Format inilah yang dipakai di dunia kerja. Hampir tidak ada mahasiswa kami yang pernah menulisnya sekali pun selama empat tahun, padahal itu bentuk tulisan yang akan mereka pakai seumur karier.

Skripsinya pun harus ikut berubah. Mahasiswa yang menganalisis dua puluh ribu ulasan produk untuk memetakan keluhan konsumen di satu kategori barang melakukan pekerjaan yang lebih sulit, lebih berguna, dan lebih jujur daripada mahasiswa yang menyebar seratus kuesioner ke teman satu angkatan lalu melaporkan bahwa kualitas produk berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan pelanggan. Kesimpulan terakhir itu sudah kita ketahui sebelum penelitiannya dimulai, dan kita tetap meluluskannya ratusan kali setiap tahun.

Yang lebih penting, skripsi jenis pertama meninggalkan sesuatu yang bisa ditunjukkan. Berkas datanya ada. Kodenya ada. Grafiknya bisa dimasukkan ke portofolio. Skripsi jenis kedua berakhir di rak perpustakaan dan tidak pernah dibuka siapa pun, termasuk oleh penulisnya.

Tapi kami bukan prodi teknologi

Setiap kali gagasan ini saya sampaikan, ada tiga bantahan yang muncul. Ketiganya pantas dijawab, bukan diabaikan.

Bantahan pertama, ini pekerjaan Prodi Sistem Informasi atau Ilmu Komputer, bukan Prodi Manajemen.

Saya tidak setuju. Yang saya usulkan bukan membuat mahasiswa manajemen menjadi pemrogram. Yang dibutuhkan seorang analis pemasaran bukan kemampuan membangun sistem, melainkan kemampuan mengajukan pertanyaan bisnis yang tepat pada data, lalu menerjemahkan hasilnya menjadi keputusan. Justru di sinilah lulusan manajemen punya keunggulan yang tidak dimiliki lulusan ilmu komputer, karena mereka paham konteks bisnisnya. Keunggulan itu hanya berguna kalau mereka bisa menyentuh datanya sendiri. Kalau setiap kali butuh data mereka harus mengantre pada tim teknologi, mereka bukan analis, melainkan peminta.

Bantahan kedua, mahasiswa kami tidak akan mampu.

Ini yang paling sering saya dengar, dan menurut saya paling merendahkan. Mahasiswa yang sama sanggup mempelajari pemodelan persamaan struktural, memahami variabel laten, dan menafsirkan indeks kecocokan model. Itu materi yang jauh dari sederhana. Anggapan bahwa mereka tidak mampu belajar mengolah data teks bukan penilaian atas kemampuan mereka, melainkan cerminan kenyamanan kita mengajarkan hal yang sudah kita kuasai. Alat bantu hari ini juga jauh lebih ramah dibandingkan sepuluh tahun lalu. Pengalaman satu tahun terakhir membimbing mahasiswa saya sendiri sudah cukup untuk membuat saya berhenti mempercayai bantahan ini.

Bantahan ketiga, biar industri saja yang melatih mereka lewat pelatihan singkat setelah lulus.

Kalau ini jawabannya, kita harus jujur mengakui bahwa gelar sarjana kita hanyalah tiket masuk seleksi administrasi, dan pendidikan yang sesungguhnya terjadi di tempat lain, dengan biaya tambahan yang ditanggung lulusan setelah membayar empat tahun kuliah. Saya tidak sanggup mempertahankan posisi itu di depan orang tua mahasiswa.

Satu resep untuk ratusan prodi

Cara berpikir yang seragam melahirkan struktur yang seragam. Prodi Manajemen tersedia di hampir seluruh perguruan tinggi Indonesia, dan mayoritasnya menawarkan peminatan yang itu-itu saja, yakni pemasaran dan sumber daya manusia, kadang ditambah keuangan.

Padahal ada yang sudah lama keluar dari pola itu. Telkom University menjalankan Manajemen Bisnis Telekomunikasi dan Informatika, sarjana manajemen yang sejak awal dibangun di atas konteks industri teknologi informasi. Universitas Prasetiya Mulya memecah rumpun manajemennya menjadi program sarjana yang spesifik, dari Branding sampai Teknologi Keuangan.

Keduanya memilih sesuatu yang sempit dan memikul konsekuensinya, alih-alih menjanjikan lulusan yang bisa masuk ke mana saja. Janji terakhir itu terdengar lapang. Di pasar kerja tingkat awal, ia berarti lulusan manajemen berebut posisi generalis yang sama dengan lulusan ekonomi, hukum, komunikasi, dan administrasi bisnis, tanpa satu pun keterampilan yang membuatnya lebih dipilih. Yang menang dalam perebutan itu biasanya bukan yang paling paham manajemen, melainkan yang kebetulan punya keterampilan tambahan yang dipelajarinya di luar kampus.

Pengemudi ojek tadi lulus dari konsentrasi pemasaran tanpa pernah sekali pun membaca dasbor iklan. Dia bukan lulusan kampus saya. Tapi kurikulum yang dilewatinya kurang lebih sama dengan yang kami jalankan, dan saya tidak berada dalam posisi merasa lebih baik.

---

Struktur ini awet karena ada yang menahannya, dan yang menahannya adalah kami.

Tidak semua dosen manajemen hari ini sanggup mengajarkan pengambilan data web, pembersihan data teks, atau pembacaan keluaran model. Sebagian dari kami mempelajarinya sendiri di luar jam kerja dengan biaya sendiri, karena tidak ada program resmi yang menyediakannya. Menutup mata soal ini tidak menolong siapa pun, dan berpura-pura semua dosen siap berubah hanya memindahkan persoalan ke tahun depan.

Kewajiban pertama institusi adalah membiayai peningkatan kompetensi dosennya, bukan menyalahkannya. Meminta dosen berubah tanpa menyediakan pelatihan, waktu, dan insentif adalah permintaan yang tidak masuk akal. Sertifikasi kompetensi, magang industri, dan hibah pengembangan bahan ajar adalah jalan yang tersedia, dan ongkosnya jauh lebih murah daripada yang dibayangkan pimpinan kampus. Yang mahal bukan pelatihannya, melainkan keberanian menjadwalkannya di tengah beban mengajar yang sudah penuh.

Tetapi bila semua itu sudah ditawarkan dan penolakan tetap bertahan, prodi menghadapi pilihan yang tidak nyaman. Mempertahankan kenyamanan segelintir pengajar berarti membiarkan ratusan mahasiswa per angkatan lulus dengan bekal yang sudah kedaluwarsa sejak hari pertama mereka masuk kelas. Kompromi itu ada korbannya, dan korbannya bukan kita yang berdiri di depan kelas.

Saya tahu kalimat itu akan membuat sebagian kolega tersinggung. Saya menuliskannya sambil sadar bahwa beberapa tahun lalu kalimat itu menunjuk saya sendiri.

***

Prodi Manajemen semestinya jadi penyumbang tenaga terampil terbesar di negeri ini. Ilmunya bisa masuk ke seluruh lini, dari koperasi desa sampai perusahaan teknologi, dari rumah sakit sampai pabrik pengolahan. Tidak ada industri yang tidak memerlukan orang yang paham cara mengelola sumber daya dan membaca pasar. Posisi itu tidak direbut siapa-siapa. Kami melepaskannya sendiri, pelan-pelan, lewat kurikulum yang tidak pernah benar-benar dibongkar karena membongkarnya merepotkan.

Yang membuat saya tidak nyaman bukan daftar yang beredar di media sosial itu. Daftar semacam itu akan datang dan pergi. Yang membuat saya tidak nyaman adalah kenyataan bahwa tulisan seperti ini bisa diulang tahun depan, tahun berikutnya, dan tahun berikutnya lagi, dengan sama benarnya, sementara isi kelas kami tidak bergerak satu senti pun.

Pengemudi ojek itu tidak gagal. Dia hanya lebih cepat menyadari daripada kami bahwa yang dipegangnya cuma ijazah manajemen, bukan ilmu manajemen.

Banyak orang tua dan calon mahasiswa masih memandang akreditasi sebagai satu satunya jimat penjamin mutu pendidikan di perguruan tinggi kita. Pandangan ini mengakar begitu kuat karena institusi pendidikan dan pemerintah sendiri yang terus menerus mengkampanyekan label tersebut sebagai tolok ukur utama. Spanduk besar di depan kampus selalu membanggakan predikat A atau Unggul untuk menarik minat pendaftar setiap perguruan tinggi. 
Ilustrasi (Gambar : AI Generated Picture)

Fenomena ini sebenarnya wajar dalam lanskap persaingan industri pendidikan yang semakin ketat dewasa ini. Masyarakat butuh pegangan sederhana untuk menentukan pilihan investasi pendidikan bagi anak anak mereka. Namun kita perlu bertanya secara jujur apakah label tersebut benar benar mencerminkan realitas yang terjadi di dalam ruang kuliah dan laboratorium.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa instrumen evaluasi ini justru melahirkan berbagai varian status yang kadang membingungkan masyarakat luas. Sebagaimana pernah saya ulas sebelumnya di tulisan saya yang lain, kini kita mengenal akreditasi unggul dengan masa berlaku lima tahun, empat tahun, tiga tahun, hingga sekadar dua tahun. 

Klasifikasi yang semakin rumit ini seolah menjadi bukti bahwa sistem sedang mencoba mengakomodasi berbagai dinamika di lapangan. Sayangnya fleksibilitas tersebut sering kali dimaknai keliru oleh sebagian pengelola kampus sebagai celah untuk sekadar memperpanjang napas operasional tanpa membenahi fondasi mutu yang sebenarnya.

Menjelang tenggat waktu penilaian asesor, suasana kampus biasanya mendadak berubah menjadi sangat sibuk dan penuh kepanikan. Para dosen dan tenaga kependidikan mendadak beralih profesi menjadi pemburu dokumen kelengkapan borang dari pagi hingga larut malam. 

Realitas sistem kebut semalam ini melahirkan berbagai jurus silat administrasi demi menambal lubang lubang kelemahan yang selama ini dibiarkan menganga. Berkas berkas yang tidak pernah ada tiba tiba disulap menjadi tumpukan laporan tebal yang tampak sangat meyakinkan di atas meja. Praktik kosmetik semacam ini seakan sudah menjadi rahasia umum yang dimaklumi bersama demi menyelamatkan wajah institusi. 

Semua pihak pada akhirnya bermain dalam sebuah sandiwara kepatuhan demi sebuah sertifikat kelayakan. Kelancaran sandiwara inilah yang ironisnya sering kali menentukan hitam putih nasib sebuah program studi di masa depan.

Salah satu contoh paling kasat mata dari sandiwara akademik ini bisa kita telusuri pada pelaporan besaran biaya riset internal kampus. Aturan yang berlaku umumnya mematok angka minimal sekitar sepuluh hingga lima belas juta rupiah per penelitian agar memenuhi standar kepatuhan. Angka tersebut memang tertulis rapi dalam laporan keuangan dan dokumen akreditasi yang diserahkan kepada lembaga penilai. 

Padahal dalam eksekusi di lapangan, dana riil yang mengalir ke kantong peneliti sering kali jauh panggang dari api. Pemotongan sana sini dengan dalih pemerataan atau keterbatasan anggaran kampus membuat dosen harus merogoh kocek pribadi untuk menyelesaikan risetnya.

Logika sederhana sebenarnya bisa langsung mematahkan klaim angka riset fantastis yang kerap dibanggakan dalam dokumen borang akreditasi tersebut. Seandainya kucuran dana belasan juta itu benar benar mengalir lancar, ekosistem riset perguruan tinggi kita pasti sudah sangat luar biasa saat ini dengan limpahan publikasi berkualitas. 

Hasil penelitian itu juga semestinya sudah banyak dihilirisasi menjadi produk inovasi yang secara riil memecahkan masalah nyata di tengah masyarakat kita dewasa ini. Sayangnya potret ideal itu masih sekadar fatamorgana karena bahan bakar utamanya saja sudah menguap sebelum mesin riset institusi sempat dinyalakan sepenuhnya.

Lebih ironis lagi, tidak sedikit program studi yang nyaris tidak memiliki peta jalan riset unggulan sama sekali dalam kesehariannya. Mereka beroperasi sekadar untuk menuntaskan kewajiban rutin mengajar tanpa ada inovasi keilmuan yang membedakan kampus tersebut dengan institusi lainnya. 

Anehnya program studi dengan kondisi stagnan seperti ini kadang masih bisa mendapatkan skor akreditasi yang terbilang tinggi atau sangat memuaskan. Fenomena anomali ini membuktikan bahwa instrumen penilaian kita kadang gagal membedakan antara kinerja keilmuan nyata dan kepiawaian menyusun dokumen administratif semata. 

Kita seolah sedang menilai kualitas seorang koki bukan dari kelezatan masakannya, melainkan dari seberapa cantik dia menyampul buku resep andalannya. Sistem evaluasi yang rabun jauh seperti ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan peradaban akademik kita.

Dampak dari budaya akreditasi yang terlalu menitikberatkan pada aspek administratif ini menjalar langsung pada pelemahan kesejahteraan para pendidik. Para dosen dituntut untuk terus berinovasi dan mencetak generasi emas bangsa di tengah himpitan beban kerja birokratis yang sangat tidak manusiawi. 

Tragedi ini mencapai puncaknya ketika sekumpulan akademisi terpaksa menggugat persoalan upah pokok mereka hingga ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Langkah hukum tingkat tinggi tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa penghasilan dasar sebagian besar dosen kita masih berada pada level yang menyedihkan. Sangat tidak masuk akal menuntut kualitas kelas dunia dari para pengajar yang masih harus dipusingkan oleh urusan asap dapur keluarga setiap bulannya.

Ketimpangan antara ekspektasi mutu pendidikan dan realitas kesejahteraan ini ibarat menyuruh seseorang berlari maraton tanpa memberikan asupan gizi memadai. Institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi rumah perubahan yang nyaman bagi para pemikir bangsa untuk bebas mengeksplorasi ide ide besar. 

Namun kenyataannya tempat mulia ini justru menjelma menjadi pabrik keringat tempat para dosen harus mengejar pundi pundi rupiah dari berbagai pekerjaan tambahan di luar kampus. Fokus mereka terbelah secara ekstrem antara kewajiban akademik murni dan tuntutan administratif yang datang silih berganti sepanjang semester berjalan. 

Pikiran yang lelah tentu tidak akan mampu memproduksi karya pemikiran yang segar dan transformatif bagi para mahasiswanya. Pada akhirnya kualitas pengajaran di dalam kelas menjadi korban pertama yang dikorbankan demi memenuhi target formalitas birokrasi kaku tersebut. Kita kehilangan potensi intelektual besar hanya karena sistem abai merawat kebutuhan dasar para pendidiknya.

Berkaca dari Tradisi Global

Pertanyaan mendasar yang sering muncul di benak kita adalah apakah perguruan tinggi ternama di luar negeri juga mengalami penyiksaan administratif semacam ini. Jawabannya tentu saja sangat berbeda karena mereka sejak awal memiliki filosofi evaluasi mutu yang berakar teguh pada budaya kepercayaan tingkat tinggi. 

Kampus kampus terkemuka di benua Amerika atau Eropa memang tetap menjalani proses akreditasi secara berkala oleh lembaga penilai independen yang bereputasi kuat. Namun proses evaluasi tersebut lebih bersifat tinjauan sejawat yang sangat dialogis dan sungguh sungguh menekankan pada perbaikan berkelanjutan di dalam institusi itu sendiri.

Sebagai perbandingan yang konkret, mari kita tengok bagaimana kampus kampus top dunia membangun ekosistem akademik mereka secara organik dan terukur. Mereka memusatkan energi sepenuhnya pada perekrutan talenta terbaik dari seluruh penjuru dunia dan memberikan fasilitas riset memadai tanpa banyak kompromi. Pendanaan penelitian dialokasikan secara transparan dengan luaran yang dievaluasi langsung berdasarkan dampak nyata terhadap perkembangan sains maupun penyelesaian masalah industri. 

Kebebasan akademik benar benar dijamin oleh negara sehingga para profesor bisa berkonsentrasi penuh pada penemuan penemuan baru di laboratorium mereka. Label universitas berkelas dunia pada akhirnya datang dengan sendirinya sebagai konsekuensi logis dari karya nyata yang diakui oleh komunitas ilmuwan global. Mereka sama sekali tidak pernah meraih reputasi gemilang tersebut semata mata dari hasil kepiawaian memoles laporan tahunan dengan bahasa kosmetik.

Kesalahan fatal dalam sistem pendidikan tinggi kita bermula dari paradigma pengawasan yang terlalu berpusat pada penyeragaman standar untuk kondisi yang sangat beragam. Pemerintah seolah ingin menerapkan satu ukuran sepatu yang sama persis untuk semua jenis perguruan tinggi dari ujung Sumatera hingga Papua. Padahal kapasitas finansial, mutu sumber daya manusia, dan konteks sosial budaya masing masing kampus memiliki rentang perbedaan yang luar biasa senjang. 

Sikap memaksakan standar seragam inilah yang kemudian memaksa kampus kampus kecil bermanuver menggunakan jurus mabuk demi sekadar bertahan hidup dari penutupan. Mereka terpaksa merangkai fiksi pada dokumen laporan karena kejujuran riil hanya akan membawa institusi mereka pada sakaratul maut akibat sanksi otoritas.

Budaya ketidakpercayaan dari pusat ini melahirkan tumpukan regulasi berjenjang yang niat awalnya mungkin baik namun pada praktiknya justru sangat merusak iklim akademik. Setiap kali ada temuan kejanggalan di satu atau dua kampus pinggiran, otoritas pendidikan kita cenderung merespons reaktif dengan mengeluarkan aturan baru yang mengekang seluruh pihak. 

Lapisan birokrasi menjadi semakin tebal tanpa ampun dan membuat pergerakan institusi pendidikan yang seharusnya tangkas berubah menjadi sangat lamban merayap. Para petinggi rektorat akhirnya lebih banyak menghabiskan waktu berharga mereka untuk sekadar memastikan tingkat kepatuhan dokumen ketimbang merancang lompatan strategis kampus. 

Ruang inovasi menjadi sangat sempit karena semua dosen ketakutan menyalahi lembaran petunjuk teknis yang terus direvisi oleh pemerintah pusat setiap tahun. Kampus secara tragis kehilangan agilitas dan terus menerus tertinggal jauh oleh kecepatan perubahan zaman yang dipicu oleh disrupsi teknologi di panggung global. Inilah paradoks terbesar dunia pendidikan kita hari ini yang terlampau gemar menjerat kakinya sendiri dengan belitan pita birokrasi tak berkesudahan.

Orkestrasi Pembenahan Lima Tahun

Kita jelas tidak boleh terus menerus pasrah terjebak dalam pusaran ilusi mutu palsu yang hanya terlihat indah di atas tumpukan kertas ini. Pembenahan sistem evaluasi pendidikan tinggi negeri ini mutlak memerlukan sebuah peta jalan orkestrasi yang rasional, berani, dan terukur secara presisi selama lima tahun ke depan. 

Transformasi kelembagaan ini sama sekali tidak bisa dieksekusi secara setengah hati, melainkan harus berani menyentuh akar filosofi evaluasi dan revolusi regulasi pendanaan. Kolaborasi lintas sektor antara kementerian terkait, pihak penyelenggara pendidikan swasta, dan dunia industri menjadi harga mati agar agenda reformasi raksasa ini berjalan sukses.

Tahun pertama dalam peta jalan strategis ini wajib difokuskan sepenuhnya pada perubahan pola pikir radikal dan pemetaan kondisi riil kampus tanpa bumbu manipulasi. Pemerintah perlu menerapkan semacam kebijakan amnesti akademik, di mana kampus diizinkan melaporkan kondisi keuangannya yang babak belur secara jujur tanpa ancaman sanksi operasional. 

Pemetaan objektif ini ibarat proses pemindaian medis yang sangat krusial untuk mendiagnosis seberapa parah sebenarnya defisit anggaran riset dan level kelayakan upah dosen di lapangan. Para pimpinan yayasan dan pengelola kampus harus dipaksa keluar dari zona nyaman tambal sulam instan dan mulai memetakan ulang visi inti institusi mereka secara membumi. 

Tanpa adanya fondasi kejujuran fundamental di tahun pertama, seluruh perencanaan gemilang di tahun tahun berikutnya dijamin hanya akan berubah menjadi kebohongan baru yang terstruktur. Kesediaan membuka diri terhadap kelemahan internal di awal periode ini akan menjadi titik pijak terkuat untuk perbaikan yang lebih bermakna ke depan.

Memasuki fase tahun kedua, energi pembenahan harus difokuskan sepenuhnya pada perombakan tata kelola pendanaan perguruan tinggi yang selama ini sangat bergantung pada uang saku mahasiswa. Kampus perlu didorong memiliki kemandirian otonomi pengelolaan aset agar mereka leluasa mencari sumber pendanaan alternatif berkelanjutan di luar sistem pembayaran uang kuliah tunggal. 

Dana abadi pendidikan yang dikelola negara juga selayaknya mulai dialirkan secara proporsional untuk mensubsidi penelitian strategis di kampus swasta bereputasi baik yang kesulitan modal. 

Segala bentuk regulasi usang yang selama ini menghambat kemitraan komersial antara laboratorium kampus dan sektor swasta harus segera dipangkas habis demi memacu hilirisasi produk inovasi. Lonjakan pendapatan dari kolaborasi nyata dengan industri inilah yang nantinya menjadi kunci penyelesaian krisis struktur gaji dosen yang puluhan tahun dibiarkan memprihatinkan.

Fase penguatan di tahun ketiga merupakan garis waktu krusial untuk sungguh sungguh meredefinisi instrumen akreditasi itu sendiri menjadi sosok pelayan inovasi, bukan algojo kampus. Lembaga akreditasi mandiri wajib membongkar total metrik penilaian mereka dari sekadar aktivitas menghitung dokumen mati menjadi metode pengukuran jejak dampak riil alumni di masyarakat. Bobot poin penilaian bagi setiap program studi mutlak dipersonalisasi sesuai dengan mandat spesifik dan karakter keunggulan keilmuan yang mereka proyeksikan sejak awal berdiri. 

Para asesor profesional yang diterjunkan ke lapangan seyogianya membuang jauh jauh arogansi penyidik dan mulai memposisikan diri mereka sebagai konsultan strategis pendorong kemajuan institusi. Pergeseran postur kejiwaan asesor yang lebih humanis dan kolaboratif ini secara perlahan dipastikan menumbuhkan kembali ekosistem saling percaya yang sehat antara negara dan dunia akademik. 

Ketakutan massal yang lazimnya menghantui kampus menjelang proses visitasi lapangan akan serta merta memudar berganti menjadi optimisme tukar pikiran demi memecahkan kebuntuan mutu. Institusi pendidikan tinggi akan menyambut hangat kedatangan asesor layaknya menyambut dokter ahli yang tulus bersedia meresepkan jalan kesembuhan bagi penyakit kronis manajemen mereka.

Pada lintasan tahun keempat, target utama kita adalah memanen lahirnya ekosistem riset unggulan yang berkarakter autentik dari rahim program studi pilihan di setiap kampus. Setiap universitas dituntut untuk bersikap sangat realistis menakar kemampuan diri dan membuang jauh ilusi untuk tampil sempurna menguasai seluruh cabang keilmuan yang ada. 

Mereka diarahkan untuk berani menajamkan satu atau maksimal dua area fokus keilmuan yang amat sangat spesifik untuk disokong habis habisan menggunakan seluruh daya finansial. 

Pembentukan identitas keunggulan yang tajam inilah yang pada gilirannya mencetak produk riset aplikatif siap pakai untuk menjawab dahaga kebutuhan sektor industri dan masyarakat luas.

Menuju Mutu yang Autentik

Puncak kematangan dari seluruh orkestrasi pembenahan panjang ini idealnya mekar merona pada tahun kelima ketika jaminan mutu sejati akhirnya mengkristal menjadi budaya keseharian institusi. Siklus akreditasi pada etape paripurna ini diproyeksikan sudah berjalan otomatis di belakang layar melalui teknologi mahadata terintegrasi yang senantiasa menarik rekam kinerja luaran kampus secara langsung. 

Tumpukan dokumen borang cetak berukuran super tebal yang sangat melelahkan jiwa dan raga itu akan punah ditelan kemajuan zaman, digantikan dasbor portofolio digital super transparan. 

Para pendaftar mahasiswa baru beserta perusahaan perekrut tenaga kerja dapat membedah dengan leluasa bukti empiris karya nyata setiap lulusan perguruan tinggi secara daring. Mahkota akreditasi unggul pada akhirnya merebut kembali roh keagungannya karena status tersebut mustahil diraih tanpa adanya pembuktian integritas akademik yang membaja siang dan malam. 

Gambaran ini bukanlah sebuah mimpi kosong di siang bolong melainkan wujud nyata sebuah sistem pendidikan masa depan yang lincah bersaing menguasai panggung peradaban global.

Keberhasilan meniti anak tangga transformasi jangka panjang ini tentu sangat bersandar pada nyali para pemimpin kampus untuk mengambil alih posisi kendali sebagai penggerak lokomotif reformasi. Sosok rektor bersama jajaran dekanat ditantang meruntuhkan tradisi usang demi menyelamatkan marwah keilmuan di lingkungan mereka dari jeratan kepalsuan kosmetik yang membuai. Mereka wajib mendedikasikan sebagian besar umur jabatannya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga pendidik agar ruang pikiran sang dosen terbebas dari kepanikan tuntutan dapur keluarga. 

Kepemimpinan bervisi jauh ke depan pantang membiarkan pasukannya terus menerus mati lemas tenggelam dalam lautan urusan administrasi kertas yang nyaris nol nilai tambahnya bagi kemajuan intelektual mahasiswa. Keberanian mengambil sikap tak populer inilah yang membedakan antara sosok pemimpin transformasional sejati dan manajer kampus biasa yang sekadar memburu aman dalam zona nyaman sistem birokrasi.

Negara sebagai penjamin konstitusi mutlak mempertontonkan kehadiran tangan besarnya dalam menyapu bersih segala bentuk perbudakan intelektual yang dibalut dalam ketidaklayakan standar upah pahlawan pendidikan kita. Langkah putus asa sekelompok dosen muda yang mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan hak normatif upah minimum harus dicatat sebagai sejarah kelam runtuhnya kewibawaan negara mengurus pendidiknya. 

Tata cara penetapan gaji pokok tenaga pengajar swasta yang tersebar di belasan ribu program studi penjuru nusantara ini wajib dipatok dengan batas bawah yang diawasi sekeras aturan perburuhan. Gelontoran dana triliunan rupiah dari kas negara tidak boleh selamanya dikutuk hanya untuk menyemen beton gedung mangkrak atau mensponsori seremoni gebyar riset yang nirmanfaat bagi perbaikan gizi dosennya. 

Pendidik yang perutnya kenyang, badannya sehat, serta pikiran batinnya damai adalah senjata paling mematikan bagi sebuah universitas untuk melahirkan mahakarya riset peraih pengakuan dunia internasional. Rasanya terlalu jumawa mengharapkan inovasi kelas wahid mekar dari ruang kerja dosen yang otaknya masih tersandera tumpukan tagihan cicilan rumah atau biaya masuk sekolah anak anaknya setiap awal bulan. 

Mengangkat derajat kesejahteraan ekonomi dosen bukanlah sebuah pengeluaran belas kasihan negara melainkan investasi logis paling fundamental demi menjaga kewarasan daya saing bangsa melintasi abad yang kejam ini.

Dunia pendidikan tinggi mancanegara terbukti berlari dengan kecepatan supersonik meninggalkan cara bermikir manajerial kolot yang terlampau reaktif dan lamban memetakan gelombang disrupsi turbulensi kebutuhan peradaban modern. Kita dapat meresapi pelajaran berharga bagaimana jajaran pimpinan universitas luar negeri lebih memilih menghabiskan sumber dayanya mencetak perintis perusahaan rintisan teknologi ketimbang merapikan tumpukan kertas asesmen. 

Kurikulum mereka dirombak tanpa ampun pada setiap peralihan musim sekadar untuk memastikan selaras dengan lompatan lompatan radikal kecerdasan buatan, pergeseran iklim, dan benturan geopolitik global. Apabila bangsa ini terlalu pengecut untuk segera melepaskan belenggu kekakuan regulasi operasionalnya yang ketinggalan zaman, niscaya kita hanya akan berakhir menjadi pelengkap penderita di pinggiran panggung sejarah pendidikan dunia.

Perombakan total cara pandang penguasa otoritas birokrasi di kementerian sejatinya memegang peranan paling sentral yang sama sekali tidak bisa dikompromikan dalam mengawal pergerakan desain besar revolusi akreditasi ini. Barisan pembuat kebijakan puncak di ibukota wajib meresapi keyakinan utuh bahwa pendelegasian otonomi yang diiringi pendampingan jauh lebih menyuburkan iklim inovasi ketimbang gaya kepemimpinan mandor berbekal cambuk ancaman sanksi. 

Dinamika hubungan patron klien antara pemerintah penentu kebijakan dan kampus pelaksana mandat mutlak dijungkirbalikkan menjadi semangat kemitraan strategis yang duduk sama rendah mengawal pijar kebebasan akademik ilmiah. Mekanisme evaluasi berkala yang sah sah saja digelar demi memelihara akuntabilitas pemakaian dana publik harus secara sadar bergeser haluan menjadi wadah pembinaan edukatif, bukan murni panggung penghakiman prosedural. 

Penyediaan ruang diskursus akademik yang benar benar bebas ancaman pada akhirnya menjamin lahirnya rentetan terobosan tata kelola jenius dari akar rumput guna membebaskan potensi raksasa terpendam kampus lokal. Inisiatif pendobrakan budaya birokrasi usang dari pucuk pimpinan kekuasaan ini akan dicatat abadi sebagai penawar racun bagi kebiasaan manipulatif yang telah puluhan tahun membatu dalam sumsum sistem pendidikan kita.

Mari jadikan rentetan krisis kemerosotan kualitas belakangan ini sebagai alarm pamungkas penanda momentum terbaik membongkar habis tuntas praktik kebohongan sistematis yang selama ini kita sembah bersama sama. Tiap insan terpelajar yang menghirup udara kampus memikul beban moral amat berat guna menghentikan siklus budaya serba instan dalam berburu predikat kelayakan kelembagaan kebanggaan semu mereka. 

Generasi mahasiswa berhak penuh menyesap samudra pengalaman belajar autentik dari mulut dosen pakar yang memusatkan pikirannya mentransfer hikmah ilmu, bukannya dosen linglung lantaran kurang tidur menyusun laporan akreditasi. Kemahiran lulusan memecahkan problematika rumit di ruang kerja jauh lebih bermakna mahal ketimbang sekadar kepemilikan piagam stempel akreditasi paripurna yang membisu di dinding kaca lobi gedung rektorat. 

Vibrasi mutu pendidikan autentik selalu akan merambat dengan sendirinya menuju nurani publik tanpa pernah perlu diteriakkan berulang kali melalui pengeras suara baliho promosi penerimaan mahasiswa baru di simpang jalan.
Jalan panjang dan mendaki menuju fase transformasi kebudayaan pendidikan ini tentu memakan korban keringat karena gelombang resistensinya pasti mengeras seiring terancamnya zona nyaman laskar penjaga status quo. 

Selalu saja muncul manuver picik segelintir kaum oportunis yang selama bermusim musim telah menikmati manisnya aliran uang haram dari celah kerumitan birokrasi akreditasi dengan mendirikan bisnis pendampingan borang gelap. Namun niat suci seluruh elemen perintis peradaban mutlak tak boleh sedikitpun melempem kehabisan bensin, lantaran mahalnya taruhan pertarungan gagasan ini langsung menyentuh denyut nadi nasib daya saing jutaan keturunan kita kelak. 

Ayunan pedang ketegasan pemerintah menyembelih ribuan pasal regulasi kedaluwarsa sekaligus menaikkan derajat kehormatan kampus kampus miskin yang berjiwa jujur pastilah menerbitkan efek kejut elektifikasi berantai ke sekujur tubuh dunia pendidikan. Derasnya arus waktu akan secara alamiah membukakan mata batin semua pihak bahwa keberanian heroik menelanjangi borok sendiri demi penyembuhan esensial adalah manifestasi tertinggi kesetiaan seorang cendekiawan pada ibu almamaternya. 

Cahaya pencerahan peradaban universitas masa depan hanya mungkin menyala terang benderang dari dalam ruang ruang institusi yang lapang dada membongkar tumpukan debu manipulasi pelaporan internalnya sendiri dengan tangan terbuka. Kemustahilan terbesar dalam sejarah umat manusia adalah mendirikan mahligai peninggalan keilmuan yang abadi tak lekang zaman apabila ia semenjak awal dirangkai dari tumpukan bata kepalsuan dan pasir kebohongan administratif.

Kini hilir dari seluruh pergumulan wacana strategis ini seutuhnya bersandar pada seberapa nyaring hati nurani para nahkoda pengelola perguruan tinggi di seluruh penjuru kepulauan nusantara berdegup merespons panggilan kebenaran. Rombongan elite kampus bebas bebas saja memutuskan untuk menolak bangun dari mimpi panjang memelihara fiksi mutu kosmetik ini sembari berpelukan merayakan plakat akreditasi paripurna yang sejatinya keropos dimakan rayap. 

Opsi lainnya yang jauh lebih patriotik adalah mengerahkan sisa tetes keberanian paling penghabisan guna mendaki rute penataan prioritas, sekaligus memanggil turun jiwa asli universitas sebagai kawah candradimuka penjaga rasionalitas bangsa. Mari bahu membahu merajut kembali rajah kebesaran proses evaluasi mutu kelak tidak dengan kacamata sempit kelengkapan formalitas belaka, melainkan menyublimasinya murni sebagai lari estafet mendedikasikan ilmu pengetahuan demi mengangkat kemuliaan umat manusia.

Setiap pertengahan tahun, jagat pendidikan tinggi ramai membahas satu hal. Times Higher Education dan QS World University Rankings rilis daftar terbaru, dan media langsung memberitakannya. Rektor sibuk menyiapkan rilis pers kalau posisi kampusnya naik. Humas kampus lain memilih diam kalau posisinya turun. Di tengah kesibukan itu muncul argumen yang terasa membebaskan, katanya kampus top dunia justru tidak peduli pada ranking ini. Argumen tersebut menarik, tapi separuhnya keliru.
Ilustrasi (Sc : AI Generated Pic)

Argumen itu biasanya bersumber dari kisah penolakan beberapa kampus elite Amerika terhadap rangking US News & World Report, bukan THE atau QS. November 2022, Dekan Yale Law School Heather Gerken mengumumkan sekolahnya berhenti mengirim data ke US News. Gerken menyebut metodologi rangking itu sangat cacat karena mendiskon program beasiswa berbasis kebutuhan dan menghukum mahasiswa yang memilih karier pelayanan publik. Beberapa jam kemudian Dekan Harvard Law School John Manning menyusul dengan alasan serupa. Total tujuh sekolah hukum top, termasuk Columbia, Georgetown, NYU, Stanford, dan Berkeley, ikut menarik diri dalam beberapa pekan berikutnya.

Kasus Yale dan Harvard memang dramatis, tapi konteksnya spesifik untuk sekolah hukum dan kedokteran di Amerika. MIT, yang sering disebut sebagai simbol kampus yang tidak peduli ranking, justru rutin merilis berita setiap kali namanya nongkrong di posisi atas. Laman resmi MIT News punya kanal khusus berisi puluhan artikel merayakan posisi MIT di berbagai daftar, dari US News sampai QS. Kantor riset institusional MIT bahkan memelihara tabel lengkap berisi peringkat MIT dari tahun ke tahun di berbagai sistem rangking dunia. Cerita MIT tidak peduli ranking lebih cocok disebut mitos ketimbang fakta.

Yang benar-benar relevan untuk diskusi soal THE dan QS justru datang dari kampus lain. Maret 2024, Universitas Zurich di Swiss mengumumkan keluar dari THE World University Ranking. Alasannya tertulis jelas dalam rilis resmi kampus tersebut. Rangking itu dianggap tidak mampu merefleksikan ragam aktivitas pengajaran dan riset yang dilakukan universitas, sebab fokus pada output terukur justru mendorong dosen mengejar kuantitas publikasi ketimbang kualitas isi. Universitas yang pernah jadi tempat mengajar Einstein ini menegaskan komitmennya pada budaya akademik yang mengutamakan mutu di atas angka.

Indian Institutes of Technology memberi contoh lain yang lebih tegas. Enam kampus elite teknik India, yakni IIT Bombay, Madras, Delhi, Roorkee, Kanpur, dan Kharagpur, sejak 2020 menolak ikut serta dalam THE World University Rankings. Alasan mereka soal transparansi metodologi, bukan soal ketidakpedulian terhadap mutu. Keputusan itu diambil setelah tidak satu pun IIT masuk 300 besar dunia versi THE pada tahun itu, hasil yang dianggap tidak masuk akal mengingat reputasi IIT sebagai kampus teknik terbaik Asia Selatan. Baru tiga tahun kemudian THE mengubah sejumlah kriteria penilaiannya, meski tidak ada IIT yang kembali ikut serta sampai sekarang.

Kasus paling masif justru terjadi pada QS. Pada 2023, sebanyak 52 universitas top Korea Selatan membentuk koalisi bernama University Rankings Forum of Korea untuk memboikot QS World University Rankings. Pemicunya indikator baru bernama International Research Network yang membuat hampir semua kampus Korea turun posisi drastis, kecuali satu. Koalisi ini menilai perubahan metodologi QS tidak transparan dan mengandung kesalahan matematis. QS membalas dengan menawarkan pertemuan satu lawan satu pada setiap kampus yang memboikot, sambil tetap mempertahankan indikator kontroversial tersebut.

Jadi benar ada kampus top dunia yang menolak ranking, tapi alasannya jauh lebih teknis dan spesifik dibanding narasi yang sering kita dengar. Yale dan Harvard menolak US News karena soal disinsentif beasiswa kebutuhan. UZH menolak THE karena soal obsesi kuantitas publikasi. IIT menolak THE karena soal transparansi metodologi. Korea menolak QS karena perubahan indikator yang dianggap merugikan kawasan non Inggris. Semua penolakan itu nyata dan punya argumen kuat. Tapi semua itu juga bersifat kasus per kasus, bukan konsensus global bahwa ranking tidak berguna.

Fakta yang sering terlewat adalah MIT, Harvard, Cambridge, dan Oxford justru tetap setia memberikan data ke THE dan QS setiap tahun, sambil aktif mempromosikan posisi mereka di laman resmi kampus. Riset soal reputasi di pendidikan tinggi menemukan bahwa pengelola kampus secara konsisten mengarahkan perhatian dan strategi institusional mereka untuk memperbaiki performa di berbagai sistem ranking. Penelitian lain soal QS Australia menemukan bahwa skema visa inovasi nasional Australia memberi prioritas pada pemegang PhD dari kampus top 100 dunia. Posisi ranking, suka atau tidak, sudah menyatu dengan keputusan administratif negara dan keputusan karier individu.

Di sinilah argumen pihak pro menemukan pijakan kuat. Dalam pergaulan kampus maju, posisi di THE atau QS jadi semacam bahasa bersama yang dipahami lintas negara tanpa perlu penjelasan panjang. Mahasiswa yang ingin studi pascasarjana ke Eropa, atau pelamar visa kerja terampil di Australia, akan langsung mengecek nomor urut sebuah kampus sebelum membaca detail kurikulumnya. Industri perekrutan juga memakai ranking sebagai proksi cepat kualitas lulusan, meski semua orang tahu proksi itu tidak sempurna. Selama dunia belum sepakat pada sistem pembanding lain yang lebih adil, ranking tetap jadi rujukan paling cepat diakses siapa saja.

Namun pihak kontra punya argumen yang tidak kalah serius. Riset yang dipublikasikan di jurnal Scientometrics menunjukkan keberhasilan kampus di ranking global pada dasarnya hanya fungsi dari dua hal, sitasi dan reputasi. Sitasi adalah proksi mutu riset yang lemah, dan basis data bibliometrik yang dipakai secara struktural merugikan kampus di belahan dunia selatan. Sementara reputasi hanyalah bayangan dari karakter asli sebuah institusi, bukan institusi itu sendiri. Survei reputasi akademik yang menjadi tulang punggung skor QS dan THE juga punya cacat metodologis yang sudah lama dipersoalkan, sebab tingkat respons survei itu diperkirakan hanya berkisar dua sampai delapan persen dari total akademisi yang dihubungi.

Simon Marginson, profesor pendidikan tinggi di University of Melbourne yang juga pernah duduk di dewan editorial THE, menyebut metodologi QS tidak cukup andal untuk dianggap sebagai data ilmu sosial yang valid. Kritik itu datang dari orang dalam lingkaran ranking itu sendiri, bukan dari pihak luar yang sekadar sinis. Ada juga fenomena yang dalam literatur disebut Goodhart's Law, begitu sebuah ukuran dijadikan target, ukuran itu berhenti jadi ukuran yang baik. Kampus mulai mendorong dosen menulis lebih banyak artikel, bukan artikel yang lebih bermutu, karena jumlah publikasi punya bobot besar dalam skor akhir. Sejumlah program magister di kampus bisnis terkemuka Inggris bahkan tercatat memiliki lebih dari 85 persen mahasiswa asal Cina pada 2023, pola rekrutmen yang dikritik lebih didorong oleh indikator rasio mahasiswa internasional ketimbang pertimbangan mutu pendidikan.

Pertanyaan yang sering muncul setelah membaca semua kritik ini adalah lalu apa bedanya ranking dengan akreditasi yang juga dipakai mengukur mutu kampus. Pertanyaan ini sah, sebab secara konsep keduanya berbagi logika dasar yang sama. Akreditasi, menurut definisi resmi BAN-PT, adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sama seperti ranking, akreditasi juga mereduksi banyak dimensi kompleks menjadi skor dan kategori, dari dulu A B C sampai sekarang Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Bedanya bukan pada logika pengukurannya, tapi pada siapa yang menilai dan untuk tujuan apa.

Akreditasi bersifat formal dan mengikat secara hukum. Pemerintah lewat BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri menentukan kelayakan operasional sebuah program studi, dan status itu menjadi syarat administratif untuk hal hal krusial seperti penerbitan ijazah yang sah dan akses mahasiswa pada bantuan pendidikan negara. Ranking global bersifat sukarela dan komersial, dikelola lembaga swasta yang punya model bisnis dari menjual data dan layanan konsultasi ke kampus yang ingin naik posisi. Kampus bisa menolak ikut THE atau QS tanpa konsekuensi hukum apa pun, seperti yang dilakukan UZH dan IIT. Menolak proses akreditasi nasional berarti kampus kehilangan legitimasi untuk beroperasi.

Sekarang mari turun ke lapangan yang lebih konkret, perguruan tinggi di daerah. Kebanyakan diskusi soal THE dan QS terdengar seperti urusan kampus Jakarta, Bandung, atau Yogyakarta saja. Padahal justru kampus di luar pulau Jawa yang paling perlu memahami pertaruhan ini, karena reputasi mereka jarang terangkat oleh efek bola salju media nasional. Pemerintah sendiri sudah membentuk sejumlah pusat keunggulan riset di luar Jawa, sebuah pengakuan diam diam bahwa potensi keilmuan tidak melulu menumpuk di kampus kampus besar pulau Jawa. Pertanyaannya adalah apakah potensi itu sudah diberi jalan yang cukup untuk dikenali dunia.

Manfaat ranking bagi kampus daerah bukan soal gengsi semata, melainkan soal akses. Status world class university membuka pintu kerja sama riset dengan kampus asing, memudahkan mahasiswa daerah mendapat beasiswa luar negeri, dan menaikkan daya tarik kampus bagi calon mahasiswa internasional yang sebelumnya hanya melihat ke Jakarta. Universitas Airlangga, yang berbasis di Surabaya, naik dari posisi 308 ke 287 dunia berkat perbaikan publikasi ilmiah dan rasio internasionalisasi staf pengajarnya. Bukti ini menunjukkan kampus di luar epicentrum Jakarta pun bisa naik kelas kalau pekerjaan rumahnya dikerjakan dengan serius, bukan sekadar menunggu giliran disorot media nasional.

Pertanyaan paling penting justru bukan bagaimana caranya masuk ranking, tapi apakah usaha menembus ranking benar benar berkorelasi dengan mutu pendidikan yang sesungguhnya. Jawabannya, dengan catatan, iya. Rektor Universitas Gadjah Mada menjelaskan kenaikan peringkat kampusnya ke posisi 206 dunia ditopang oleh perbaikan rasio dosen dan mahasiswa serta perluasan jejaring penelitian internasional, dua hal yang juga jadi inti dari standar mutu akademik mana pun, ranking ataupun bukan. Rasio dosen mahasiswa yang sehat memang berarti mahasiswa mendapat bimbingan lebih personal. Jejaring riset internasional memang berarti dosen terekspos pada standar dan metodologi penelitian yang lebih ketat. Indikator ranking di sini berhimpit dengan indikator mutu pendidikan yang sudah lama dikenal dalam dunia akademik, bukan sesuatu yang dipaksakan sekadar untuk kebutuhan citra.

Peta jalan bagi kampus daerah menuju ranking dunia, kalau dilakukan dengan jujur, sebenarnya identik dengan peta jalan menjaga budaya mutu itu sendiri. Langkah pertama adalah membenahi tata kelola data institusi, sebab tanpa data yang rapi dan akurat, kampus tidak punya bahan untuk diajukan ke lembaga pemeringkat mana pun, apalagi untuk evaluasi internal yang jujur. Langkah kedua adalah investasi serius pada riset yang bisa disitasi secara internasional, bukan sekadar memenuhi target jumlah artikel demi laporan kinerja tahunan. Langkah ketiga adalah membangun kerja sama nyata dengan kampus luar negeri, dimulai dari kampus yang levelnya realistis untuk diajak kolaborasi, bukan langsung menyasar kampus top dunia yang jelas tidak akan melirik kampus baru tanpa rekam jejak. Langkah keempat adalah memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa serta kapasitas pengajaran, yang manfaatnya dirasakan mahasiswa jauh sebelum kampus itu sempat dilirik lembaga pemeringkat manapun.

Yang perlu digarisbawahi, keempat langkah itu sebenarnya bukan resep khusus untuk mengejar ranking, melainkan resep dasar menjaga mutu pendidikan tinggi yang baik. Kampus yang menempuh jalan ini dengan konsisten akan naik peringkat sebagai akibat, bukan sebagai tujuan utama yang dikejar dengan jalan pintas. Sebaliknya, kampus yang mengejar ranking lewat jalan pintas, seperti merekrut mahasiswa asing sekadar untuk mengejar rasio internasionalisasi tanpa membekali mereka pendidikan yang layak, hanya akan menaikkan angka tanpa menaikkan mutu sesungguhnya. Di titik inilah letak bahaya yang harus dihindari kampus daerah, jangan sampai energi dan anggaran terbatas dihabiskan untuk memoles angka, sementara mutu pengajaran di kelas tetap jalan di tempat.

Lantas haruskah kampus, termasuk kampus di daerah, abai pada THE dan QS? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam pergaulan kampus dunia, posisi di ranking global tetap menjadi salah satu bahasa yang dipahami bersama, meski bukan satu satunya dan bukan yang paling sempurna. Mengabaikannya sama sekali berarti kehilangan satu kanal penting untuk dikenali di percaturan akademik global, terutama bagi kampus daerah yang sedang membangun reputasi internasionalnya dari nol. Tapi menjadikannya satu satunya tujuan strategis sama bahayanya, karena risiko terjebak dalam permainan angka yang sudah dikritik habis oleh kampus yang justru lebih dulu mapan posisinya.

Perdebatan soal ranking global bukan soal benar atau salah secara mutlak, melainkan soal proporsi dan niat di baliknya. Kampus yang menolak ranking punya alasan kuat dan terdokumentasi, sebagaimana kampus yang merangkulnya juga punya kepentingan yang sah. Yang perlu dihindari adalah dua hal sekaligus, mendewakan angka ranking sampai mengorbankan substansi pendidikan, atau menolaknya mentah mentah sambil berpura pura dunia tidak peduli pada angka itu. Bagi kampus daerah khususnya, ranking sebaiknya diperlakukan sebagai cermin untuk introspeksi, bukan sekadar trofi untuk dipajang di baliho depan gerbang kampus.
Dua dekade lalu, ketika sebuah perguruan tinggi berhasil meraih akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), peristiwa itu disambut seperti pesta kecil di dalam kampus. Spanduk dipasang. Pengumuman disebarkan ke seluruh civitas akademika. Nama program studi itu pun tiba-tiba terangkat di mata calon mahasiswa baru. Akreditasi A bukan sekadar label administratif, ia adalah penanda bahwa sebuah institusi pendidikan telah melewati proses seleksi mutu yang ketat, terukur, dan dipercaya. Publik memahami perbedaan antara A, B, dan C. Perbedaan itu sederhana namun bermakna. Kini, ketika sistem akreditasi berubah wajah dan melahirkan kategori baru bernama "Unggul", pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah keistimewaan itu masih utuh adanya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Reformasi sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia sesungguhnya bukan tanpa dasar. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memandang bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi tidak bisa lagi dikelola secara terpusat oleh satu lembaga tunggal seperti BAN-PT. Indonesia memiliki lebih dari 4.500 perguruan tinggi, dengan ribuan program studi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Beban itu terlalu berat untuk ditanggung satu badan saja secara efektif dan efisien. Maka lahirlah konsep Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berbasis rumpun keilmuan, sebuah gagasan untuk mendelegasikan otoritas akreditasi kepada lembaga-lembaga yang lebih dekat dengan disiplin ilmu yang dievaluasinya. Setiap LAM diharapkan mampu memahami standar mutu yang kontekstual sesuai bidang masing-masing.

Secara regulasi, dasar hukum kehadiran LAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri terkait sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Pemerintah berargumen bahwa desentralisasi akreditasi ini akan menghasilkan penilaian yang lebih mendalam, lebih relevan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masing-masing bidang ilmu. Saat ini terdapat delapan LAM yang telah diakui secara resmi, yaitu LAM-PTKes untuk kesehatan, LAMEMBA untuk ekonomi dan bisnis, LAMDIK untuk pendidikan, LAMSAMA untuk sains alam dan matematika, LAM Infokom untuk informatika dan komputer, LAM Teknik untuk teknik, LAMSPAK untuk sosial, hukum, dan humaniora, serta LAM PTIP untuk pertanian, perikanan, dan peternakan. Masing-masing beroperasi dengan aturan main dan instrumen penilaiannya sendiri.

Namun di balik argumen teknis dan kebijakan itu, ada satu dampak yang kerap luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan, yakni beralihnya beban biaya akreditasi dari negara kepada institusi perguruan tinggi itu sendiri. Ketika BAN-PT menjadi satu-satunya lembaga akreditasi yang didanai oleh APBN, perguruan tinggi tidak menanggung biaya penilaian secara langsung dalam skala yang memberatkan. Tetapi begitu LAM menjadi entitas mandiri yang harus membiayai operasionalnya sendiri, logis bahwa biaya itu dibebankan kepada klien mereka, yaitu program studi yang mengajukan akreditasi. Inilah titik di mana desentralisasi akreditasi mulai menunjukkan wajah lain yang tidak terlalu nyaman untuk dilihat. Pemerintah tampak mundur dari tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu yang semestinya menjadi urusan negara.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi untuk menjalani proses akreditasi melalui LAM? Angka yang beredar di lapangan tidaklah kecil. Bergantung pada LAM yang bersangkutan dan kompleksitas prodi yang dinilai, biaya akreditasi berkisar antara 40 hingga 70 juta rupiah per program studi. Bagi universitas besar dengan puluhan prodi yang harus diakreditasi secara berkala, total pengeluaran bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah dalam satu siklus akreditasi. Ini belum termasuk biaya persiapan internal seperti penyusunan dokumen borang, honorarium tim penyusun, biaya survei kepuasan, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya. Angka-angka ini bukan main-main bagi institusi yang kondisi keuangannya sedang tidak stabil.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika kita melihat kondisi demografis yang sedang melanda dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, jumlah mahasiswa baru yang masuk ke perguruan tinggi mengalami tekanan yang cukup signifikan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa angka kelahiran Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun, dan dampaknya kini mulai terasa di gerbang penerimaan mahasiswa baru. Perguruan tinggi swasta, terutama yang berada di kota-kota menengah dan kecil, melaporkan penurunan jumlah pendaftar yang cukup mengkhawatirkan dalam tiga hingga lima tahun terakhir. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi musiman, melainkan cerminan dari perubahan struktural demografi yang akan berlangsung dalam jangka panjang.

Data terkini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ratusan perguruan tinggi di Indonesia menghadapi masalah kekurangan mahasiswa yang serius. Ada yang bertahan dengan kapasitas kurang dari separuh tempat duduk yang tersedia. Ada pula yang harus menutup beberapa program studi karena tidak lagi ekonomis untuk dioperasikan. Situasi ini diperburuk oleh persaingan ketat dengan perguruan tinggi negeri yang semakin menggencarkan penerimaan melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri yang membuka kuota besar. Perguruan tinggi swasta kecil dan menengah berada dalam tekanan ganda, yaitu berkurangnya mahasiswa di satu sisi dan meningkatnya tuntutan mutu dan biaya operasional di sisi lainnya. Dalam kondisi seperti inilah tagihan akreditasi dari LAM datang mengetuk pintu.

Membayangkan sebuah perguruan tinggi kecil di kabupaten yang harus menyiapkan dana 40 hingga 50 juta rupiah untuk mengakreditasi satu program studi saja sudah cukup membuat dahi berkerut. Padahal perguruan tinggi itu mungkin memiliki lima, tujuh, bahkan sepuluh program studi yang semuanya harus diakreditasi secara berkala. Jika mahasiswa yang mendaftar terus berkurang sementara biaya operasional tetap harus dibayar dan tagihan akreditasi tidak bisa dihindari, maka perguruan tinggi itu sedang berada di persimpangan yang sangat kritis. Tidak sedikit yang terpaksa meminjam atau mengalihkan anggaran dari pos lain yang juga penting, seperti pengembangan sumber daya manusia atau pembaruan fasilitas pembelajaran. Akreditasi yang seharusnya mendorong peningkatan mutu justru bisa menjadi beban yang menggerogoti sumber daya institusi.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah mengapa negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu pendidikan tinggi kepada lembaga mandiri yang kemudian meneruskan beban itu ke institusi pendidikan yang sudah kesulitan. Dalam banyak negara yang sistem pendidikan tingginya dianggap maju, penjaminan mutu eksternal tetap didanai sebagian besar oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kualitas pendidikan warganya. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin bahwa proses evaluasi mutu tidak menjadi hambatan finansial bagi institusi yang sesungguhnya memiliki niat dan komitmen untuk berkembang. Model yang kita terapkan sekarang lebih menyerupai outsourcing penjaminan mutu daripada sebuah sistem yang terintegrasi dan berkeadilan.

Di sinilah letak paradoks yang sesungguhnya. Pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu melalui akreditasi, tetapi pada saat yang sama menyerahkan biaya proses peningkatan mutu itu kepada institusi yang sedang berjuang untuk bertahan. Ibarat seorang dokter yang meresepkan obat mahal kepada pasien yang tidak punya uang, lalu berpaling dan menganggap tugasnya selesai. Sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketimpangan struktural di mana perguruan tinggi yang sudah mapan dan berada di kota besar akan jauh lebih mudah menjalani akreditasi dibanding perguruan tinggi kecil di daerah terpencil yang justru lebih membutuhkan dukungan. Ketimpangan ini pada akhirnya tidak mempersempit kesenjangan mutu pendidikan tinggi antar wilayah, malah berpotensi melebarkannya.

Mari kita bicara tentang aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu psikologi kelembagaan di balik hasrat meraih label "Unggul". Dalam sistem akreditasi yang berlaku sekarang, sesuai dengan ketentuan yang ada, hasil akreditasi hanya mengenal tiga kategori: Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Tidak ada lagi kategori antara seperti A, B, atau C yang dulu dikenal luas. Struktur ini secara psikologis menempatkan perguruan tinggi dalam dua kutub besar, yaitu mereka yang unggul dan mereka yang sekadar terakreditasi. Perbedaan antara dua label itu dalam persepsi publik jauh lebih besar dari yang mungkin dimaksudkan oleh pembuat kebijakan. Di benak calon mahasiswa dan orang tua, kata "terakreditasi" terasa jauh kurang menarik dibanding "unggul".

Fenomena ini bukan sekadar soal gengsi atau ego institusional. Ini murni soal psikologi pemasaran pendidikan. Di era informasi seperti sekarang, di mana calon mahasiswa dan orang tua bisa dengan mudah membandingkan satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain hanya melalui layar ponsel, label akreditasi menjadi salah satu faktor penentu pilihan yang paling kasat mata. Kampus dengan prodi berlabel "Unggul" akan lebih mudah muncul dalam rekomendasi, lebih mudah dijual oleh bagian promosi, dan lebih meyakinkan dalam presentasi kepada orang tua calon mahasiswa. Sementara kampus yang hanya berhasil meraih label "Terakreditasi" sering kali harus bekerja keras ekstra untuk menjelaskan bahwa status itu pun sebenarnya sudah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Tekanan psikologis ini kemudian bertemu dengan kenyataan lapangan yang keras: meraih akreditasi Unggul bukanlah perkara mudah. Instrumen akreditasi yang digunakan oleh LAM memiliki lebih dari tujuh kriteria utama yang harus dipenuhi, masing-masing dengan indikator yang terperinci dan terukur. Kriteria-kriteria itu mencakup aspek visi, misi, tata pamong, sumber daya manusia, kurikulum, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, hingga luaran dan capaian program studi. Setiap kriteria memiliki indikator kinerja yang harus dibuktikan dengan data konkret dan dokumen yang valid. Bagi perguruan tinggi yang sistem administrasinya masih manual atau setengah digital, menyusun semua dokumen itu dalam waktu yang terbatas merupakan pekerjaan yang sangat melelahkan.

Ambil satu contoh konkret: jumlah publikasi dosen di jurnal bereputasi internasional. Ini adalah salah satu indikator yang bobotnya cukup signifikan dalam penilaian akreditasi Unggul. Dalam konteks perguruan tinggi besar di kota metropolitan yang dosennya sebagian besar bergelar doktor dan aktif dalam jaringan riset internasional, memenuhi indikator ini mungkin tidak terlalu sulit. Tetapi di perguruan tinggi kecil di daerah, di mana sebagian besar dosen masih berpendidikan magister dan beban mengajarnya sangat tinggi sehingga hampir tidak ada waktu untuk riset, memenuhi standar ini terasa seperti diminta berlari maraton tanpa pernah berlatih lari sebelumnya. Kenyataan ini bukan cerminan kemalasan, melainkan cerminan ketidaksetaraan kondisi yang nyata.

Indikator lain yang tidak kalah berat adalah kegiatan mobilitas internasional, baik untuk dosen maupun mahasiswa. Akreditasi Unggul mengharapkan adanya dosen tamu dari luar negeri, dosen yang mengajar di perguruan tinggi luar negeri, mahasiswa yang mengikuti program pertukaran, serta mahasiswa asing yang belajar di program studi tersebut. Bagi perguruan tinggi yang berlokasi di kota-kota besar dengan konektivitas internasional yang baik dan memiliki jaringan kerja sama luar negeri yang mapan, ini adalah sesuatu yang bisa dicapai meski tetap membutuhkan upaya dan anggaran yang tidak sedikit. Namun bagi perguruan tinggi di daerah terpencil yang bahkan untuk mendatangkan dosen tamu dari kota besar di dalam negeri saja sudah membutuhkan biaya yang besar, tuntutan mobilitas internasional terasa seperti mimpi yang sangat jauh dari jangkauan.
Hasilnya mudah ditebak. Banyak program studi yang setelah melalui proses akreditasi panjang dan melelahkan, dengan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, hanya berhasil meraih status "Terakreditasi". Bukan karena mereka tidak serius mendidik mahasiswanya. Bukan karena dosen-dosennya tidak kompeten. Bukan pula karena lulusan mereka tidak diserap oleh pasar kerja. Melainkan semata-mata karena standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul membutuhkan sumber daya, jaringan, dan infrastruktur yang belum mereka miliki, dan dalam kondisi keuangan yang tertekan seperti sekarang, kemungkinan besar tidak akan segera mereka miliki. Inilah ironi yang cukup menyedihkan dari sistem yang seharusnya mendorong pemerataan mutu pendidikan tinggi di seluruh pelosok negeri.

Jika menggunakan analogi sistem penilaian lama sebagai bandingan, maka situasi yang terjadi sekarang kurang lebih seperti ini. Dalam sistem lama, prodi dengan skor akhir di atas 361 mendapat akreditasi A. Mereka yang berada di rentang 301 hingga 360 mendapat B, dan yang di bawah 300 mendapat C. Antara A dan B ada perbedaan yang signifikan, tetapi B bukan sesuatu yang memalukan. Ada kategorisasi yang cukup jelas dan publik pun memahaminya. Dalam sistem baru, jika Unggul setara dengan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka banyak program studi yang sesungguhnya berada di level "Baik Sekali" dalam sistem lama, yaitu mereka yang memiliki skor sekitar 320 hingga 340, sekarang hanya mendapat label "Terakreditasi" yang kedengarannya lebih datar dan kurang bergengsi. Kategori antara yang dulu ada kini hilang dari peta.

Kehilangan kategori antara ini bukan sekadar soal perubahan nomenklatur. Ada implikasi psikologis dan sosial yang cukup dalam. Ketika seorang lulusan SMA berdiskusi dengan orang tuanya tentang pilihan perguruan tinggi, dan mereka membandingkan antara kampus yang prodinya berlabel Unggul dengan kampus yang berlabel Terakreditasi, bayangan yang terbentuk di kepala mereka jelas sangat berbeda. Kata "terakreditasi" saja terasa seolah-olah hanya sekadar lolos minimal, hanya sekedar ada izin beroperasi, bukan merupakan tanda keunggulan atau kualitas yang patut dibanggakan. Padahal kenyataannya, sebuah prodi yang terakreditasi dalam sistem baru bisa saja memiliki kualitas yang sangat baik, hanya saja tidak memiliki jaringan internasional atau sumber daya riset yang memadai untuk meraih label Unggul.

Di tengah dilema inilah, muncul sebuah gagasan yang menarik sekaligus menggelisahkan dari dalam ekosistem akreditasi itu sendiri. Beberapa pihak, termasuk sebagian pengelola perguruan tinggi dan ada yang mengusulkan kepada LAM, menyuarakan ide untuk menciptakan gradasi dalam kategori Unggul itu sendiri. Usulan konkretnya adalah membuat tiga derajat dalam Unggul, yaitu Unggul 5 tahun, Unggul 4 tahun, dan Unggul 3 tahun. Logika di balik gagasan ini cukup sederhana: daripada kampus yang hampir memenuhi standar Unggul hanya mendapat label Terakreditasi yang terasa mengecewakan, lebih baik diberikan semacam status Unggul dengan masa berlaku yang lebih pendek sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka sedang dalam perjalanan menuju keunggulan penuh. Beberapa LAM dilaporkan sudah mulai menerapkan diferensiasi semacam ini.

Secara teknis regulatoris, gagasan ini memang belum secara eksplisit dilarang oleh peraturan yang ada. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, maupun turunannya yang secara tegas melarang LAM membuat gradasi internal dalam kategorisasi akreditasinya. Ruang abu-abu ini memberikan keleluasaan bagi LAM untuk berinovasi dalam instrumen dan hasil penilaiannya. Di permukaan, ini terlihat seperti fleksibilitas yang positif, sebuah bentuk pragmatisme yang mempertimbangkan realitas lapangan dan tidak mau membuat terlalu banyak pihak kecewa setelah berinvestasi besar dalam proses akreditasi. Namun jika ditelusuri lebih jauh, ada masalah yang jauh lebih besar yang tersembunyi di balik solusi pragmatis ini.

Perbedaan antara ketiga derajat Unggul tersebut dan kategori Terakreditasi pada dasarnya menyangkut tingkat pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan. Unggul 5 tahun mencerminkan pencapaian penuh atau melampaui semua standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul, sehingga masa berlaku akreditasinya pun maksimal. Unggul 4 tahun menandakan bahwa sebagian besar indikator Unggul terpenuhi namun ada beberapa aspek yang masih perlu dikembangkan, sehingga masa berlakunya sedikit lebih pendek sebagai insentif untuk terus berbenah. Sementara Unggul 3 tahun menggambarkan kondisi di mana program studi telah menunjukkan kemajuan yang signifikan melampaui standar minimum, tetapi masih memiliki gap yang cukup besar dari standar Unggul penuh, sehingga mendapat waktu lebih singkat sebelum harus kembali menjalani evaluasi. Kategori Terakreditasi sendiri menandakan bahwa program studi memenuhi SN-DIKTI tanpa secara signifikan melampauinya.

Bagi institusi yang menerima label Unggul 3 tahun, dari sudut pandang marketing, perbedaannya dengan Unggul 5 tahun mungkin tidak terlalu terasa di permukaan. Kata "Unggul" tetap ada, dan itulah yang akan dipajang di spanduk, dicetak di brosur, dan digembar-gemborkan dalam pameran pendidikan. Sangat sedikit calon mahasiswa atau orang tua yang akan mencermati apakah Unggul itu berlaku 3, 4, atau 5 tahun. Yang mereka tangkap adalah satu kata itu saja. Maka dari perspektif institusi, mendapatkan Unggul 3 tahun sudah merupakan pencapaian yang bisa "dijual", meski dari sisi mutu sebenarnya program studi tersebut masih cukup jauh dari standar yang seharusnya dikaitkan dengan kata Unggul tersebut.

Di sinilah bumerang mulai terbentuk. Ketika kata Unggul kehilangan standar yang seragam dan absolut, ketika ia bisa berarti banyak hal bergantung pada angka tahun yang mengikutinya, maka nilainya sebagai penanda mutu mulai terdilusi. Proses dilusi ini tidak terjadi secara dramatis dan tiba-tiba, melainkan perlahan-lahan, seperti air yang meresap ke dalam tanah. Masyarakat yang sudah susah payah memahami perbedaan antara Unggul dan Terakreditasi kini harus mencerna lagi bahwa ada beberapa tingkatan Unggul yang tidak sama mutunya. Dan jika diferensiasi itu tidak dikomunikasikan dengan transparan dan konsisten, yang terjadi adalah kekaburan informasi yang merugikan semua pihak, termasuk konsumen pendidikan tinggi yang paling utama yaitu mahasiswa dan keluarganya.

Efek pertama yang paling terasa dari kebijakan ini adalah melemahnya daya diskriminasi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu. Salah satu fungsi utama akreditasi adalah memberikan sinyal yang jelas kepada publik tentang di mana sebuah institusi berdiri dari sisi kualitas. Sinyal itu hanya berfungsi dengan baik jika kategori yang ada memiliki makna yang konsisten dan dipahami secara luas. Ketika kategori mulai berkembang biak dan menjadi semakin rumit, publik semakin sulit membaca sinyal tersebut dengan tepat. Akibatnya, akreditasi perlahan kehilangan perannya sebagai panduan yang membantu konsumen membuat keputusan yang tepat. Dalam jangka panjang, ini bisa mendorong orang untuk tidak lagi mempedulikan label akreditasi dan mencari indikator mutu lain yang lebih mudah dipahami.

Efek kedua yang tidak kalah berbahaya adalah melemahnya tekanan untuk benar-benar berbenah. Salah satu kekuatan akreditasi sebagai instrumen kebijakan adalah bahwa ia menciptakan tekanan yang nyata bagi institusi untuk melakukan perbaikan yang substantif. Jika sebuah prodi tahu bahwa mereka hanya akan mendapat Terakreditasi, ada tekanan untuk bekerja lebih keras agar di siklus berikutnya bisa meraih Unggul. Tekanan itu mendorong perubahan nyata seperti merekrut dosen bergelar doktor, membangun laboratorium yang lebih baik, memperkuat kurikulum, dan menjalin kerja sama riset. Namun jika prodi itu bisa mendapat label "Unggul 3 tahun" tanpa benar-benar memenuhi standar Unggul yang sesungguhnya, tekanan untuk berbenah secara fundamental menjadi jauh berkurang. Mereka sudah merasa mendapat apa yang mereka inginkan.

Efek ketiga menyangkut reputasi sistem akreditasi itu sendiri di tingkat internasional. Indonesia sedang giat-giatnya mendorong perguruan tingginya untuk masuk ke dalam jaringan pendidikan tinggi global. Kerja sama internasional, benchmarking dengan standar asing, hingga upaya meraih akreditasi atau rekognisi dari lembaga internasional seperti AACSB, EQUIS, AUN-QA, atau IABEE, semuanya mensyaratkan bahwa sistem akreditasi dalam negeri memiliki integritas dan konsistensi yang tinggi. Jika para mitra internasional melihat bahwa label Unggul di Indonesia memiliki beberapa tingkatan dengan standar yang berbeda-beda dan diterapkan secara tidak seragam oleh berbagai LAM, kepercayaan mereka terhadap sistem kita akan berkurang. Ini bisa mempersulit upaya internasionalisasi yang sedang didorong dengan berbagai program dan anggaran yang tidak sedikit.

Ada pula dimensi etika kelembagaan yang perlu dipikirkan dengan serius. LAM sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menilai mutu seharusnya tidak dalam posisi yang terlalu akomodatif terhadap tekanan dari institusi yang dinilai. Ini mirip dengan situasi di mana auditor keuangan mulai memberikan keringanan penilaian kepada klien yang bayar mahal tetapi kinerjanya kurang memuaskan. Independensi dan integritas lembaga penjamin mutu adalah fondasi dari seluruh sistem akreditasi. Jika LAM mulai membuat kategori-kategori baru yang lebih bertujuan untuk meredakan kekecewaan institusi daripada untuk mencerminkan mutu yang sesungguhnya, maka legitimasinya sebagai penilai yang objektif dan dapat dipercaya mulai dipertanyakan. Kepercayaan publik terhadap akreditasi dibangun selama puluhan tahun dan bisa runtuh jauh lebih cepat.

Masalah koordinasi antar LAM juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, delapan LAM beroperasi dengan instrumen dan standar yang berbeda-beda. Jika satu atau beberapa LAM mulai menerapkan gradasi Unggul sementara yang lain tidak, maka akan terjadi ketidakkonsistenan yang membingungkan. Sebuah prodi di LAM A yang mendapat Unggul 3 tahun mungkin sebenarnya memiliki kualitas yang lebih tinggi atau lebih rendah dari prodi di LAM B yang mendapat Unggul 5 tahun, tergantung pada bagaimana masing-masing LAM mendefinisikan dan mengukur standarnya. Tanpa koordinasi yang kuat dan panduan yang seragam dari BAN-PT sebagai induk, sistem yang sudah kompleks ini berpotensi menjadi semakin membingungkan dan tidak dapat diperbandingkan. Perbandingan lintas LAM yang tidak apple-to-apple ini akan sangat menyulitkan siapa pun yang berusaha membaca mutu perguruan tinggi Indonesia secara menyeluruh.

Perguruan tinggi yang mestinya menjadi agen perubahan masyarakat, tempat lahirnya inovasi dan pemikiran kritis, kini terjebak dalam permainan label yang lebih mirip manajemen citra daripada manajemen mutu. Energi yang semestinya digunakan untuk memperkuat kurikulum, meningkatkan kompetensi dosen, dan mempererat hubungan dengan industri dan masyarakat, sebagian besar tersedot ke dalam penyusunan dokumen akreditasi yang semakin tebal dan kompleks. Ada istilah yang sering terdengar di kalangan para pengelola perguruan tinggi, yaitu "akreditasi untuk akreditasi", sebuah kondisi di mana seluruh upaya diarahkan untuk memenuhi indikator penilaian, bukan untuk benar-benar meningkatkan kualitas proses pendidikan itu sendiri. Ini adalah patologi yang sudah lama ada, dan sistem yang baru ini tidak menunjukkan tanda-tanda mampu menyembuhkannya.

Salah satu konsekuensi yang paling mengkhawatirkan dari proliferasi kategori Unggul ini adalah efeknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan. Ketika orang tua yang susah payah mengumpulkan uang untuk membiayai kuliah anaknya kemudian mengetahui bahwa label Unggul yang tercantum di brosur perguruan tinggi pilihannya ternyata tidak sekuat yang mereka bayangkan, ada semacam rasa dikhianati yang timbul. Rasa tidak percaya itu tidak akan ditujukan hanya kepada satu perguruan tinggi tertentu, melainkan kepada seluruh sistem pendidikan tinggi secara umum. Erosi kepercayaan semacam ini lambat laun bisa mengurangi minat orang tua untuk berinvestasi dalam pendidikan tinggi, sebuah dampak yang jauh lebih luas dan lebih dalam dari sekadar masalah label akreditasi.

Satu hal yang juga perlu dipikirkan adalah nasib mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke program studi dengan label Unggul 3 tahun, lalu di akhir masa studi mereka mendapati bahwa akreditasi tersebut turun atau tidak diperbarui. Ijazah yang mereka pegang, yang pernah berlabel Unggul, kini menjadi sesuatu yang harus dijelaskan lebih panjang ketika melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, bahkan perbedaan kecil dalam persepsi kualitas bisa berakibat besar pada peluang seseorang. Mahasiswa ini pada akhirnya yang menanggung konsekuensi dari keputusan kelembagaan dan kebijakan regulatoris yang mungkin tidak sepenuhnya mereka pahami ketika memilih kampus tersebut. Ini adalah ketidakadilan yang perlu dipikirkan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.

Apa yang seharusnya dilakukan? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban mudah, tetapi ada beberapa arah yang layak dipertimbangkan. Pemerintah perlu mengkaji ulang model pembiayaan akreditasi yang saat ini sepenuhnya dibebankan kepada perguruan tinggi, terutama untuk institusi-institusi kecil di daerah yang kapasitas keuangannya sangat terbatas. Ada baiknya pemerintah menyediakan subsidi atau dana pendampingan akreditasi yang dikelola secara transparan dan merata, sehingga mutu pendidikan tidak lagi menjadi hak eksklusif mereka yang berduit. BAN-PT juga perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam mengkoordinasikan standar antar LAM agar hasil akreditasi dari berbagai lembaga bisa diperbandingkan secara adil dan bermakna.

Dalam jangka menengah, perlu ada diskusi nasional yang lebih serius dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mahasiswa, asosiasi industri, dan masyarakat umum, tentang bagaimana desain sistem akreditasi yang ideal untuk konteks Indonesia. Akreditasi tidak boleh hanya menjadi urusan elit akademik dan birokratis semata. Ia menyangkut kepentingan jutaan mahasiswa dan keluarga Indonesia yang menginvestasikan harapan dan sumber daya mereka dalam pendidikan tinggi. Suara mereka perlu didengar dan dijadikan pertimbangan dalam desain sistem yang akan menentukan nasib pendidikan generasi mendatang. Transparansi tentang apa arti setiap label akreditasi harus diperkuat, dan informasi itu harus disebarluaskan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun.

Perguruan tinggi sendiri juga perlu melakukan introspeksi. Obsesi terhadap label akreditasi semata, tanpa diimbangi dengan komitmen yang tulus terhadap peningkatan mutu pendidikan, adalah jalan pintas yang berbahaya. Keunggulan sejati sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari label yang terpasang di spanduk, melainkan dari kualitas lulusan yang dihasilkan, relevansi riset yang diproduksi, dan kontribusi nyata kepada pembangunan masyarakat. Ada perguruan tinggi yang mungkin hanya berhasil meraih label Terakreditasi tetapi lulusannya sangat dicari oleh industri karena mereka mendidik dengan sepenuh hati dan menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan nyata lapangan kerja. Mutu seperti inilah yang sesungguhnya tak bisa dibeli hanya dengan melewati proses akreditasi.

Akreditasi Unggul pernah menjadi sesuatu yang sakral dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, sebuah penanda yang jelas dan bermakna bahwa sebuah institusi telah melampaui standar minimum dan layak mendapat pengakuan istimewa. Kesakralan itu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis jangka pendek, betapapun niat di baliknya terasa baik. Mengencerkan makna Unggul dengan menciptakan gradasi-gradasi baru mungkin bisa meredakan kekecewaan sesaat, tetapi dalam jangka panjang ia merusak fondasi kepercayaan yang menjadi tulang punggung seluruh sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi kita. Bangsa yang ingin maju tidak bisa membangun diri di atas fondasi label yang kabur dan standar yang elastis. Jika kita ingin pendidikan tinggi Indonesia benar-benar unggul, maka kata unggul itu harus tetap berarti sesuatu yang besar, bukan sekadar kata hiburan bagi mereka yang belum sampai ke sana.

Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • MENGGUGAT DESIL
  • RAJA DAN KETUM PARPOL
  • PROGRAM KULIAH MAGANG KERJA DI TAIWAN ; BENAR ATAU PENIPUAN?
  • KAMUS BESAR BAHASA MELAYU-INDONESIA
  • KAMUS [KECIL] BAHASA BELANDA - INDONESIA

Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar