Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Banyak orang tua dan calon mahasiswa masih memandang akreditasi sebagai satu satunya jimat penjamin mutu pendidikan di perguruan tinggi kita. Pandangan ini mengakar begitu kuat karena institusi pendidikan dan pemerintah sendiri yang terus menerus mengkampanyekan label tersebut sebagai tolok ukur utama. Spanduk besar di depan kampus selalu membanggakan predikat A atau Unggul untuk menarik minat pendaftar setiap perguruan tinggi. 
Ilustrasi (Gambar : AI Generated Picture)

Fenomena ini sebenarnya wajar dalam lanskap persaingan industri pendidikan yang semakin ketat dewasa ini. Masyarakat butuh pegangan sederhana untuk menentukan pilihan investasi pendidikan bagi anak anak mereka. Namun kita perlu bertanya secara jujur apakah label tersebut benar benar mencerminkan realitas yang terjadi di dalam ruang kuliah dan laboratorium.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa instrumen evaluasi ini justru melahirkan berbagai varian status yang kadang membingungkan masyarakat luas. Sebagaimana pernah saya ulas sebelumnya di tulisan saya yang lain, kini kita mengenal akreditasi unggul dengan masa berlaku lima tahun, empat tahun, tiga tahun, hingga sekadar dua tahun. 

Klasifikasi yang semakin rumit ini seolah menjadi bukti bahwa sistem sedang mencoba mengakomodasi berbagai dinamika di lapangan. Sayangnya fleksibilitas tersebut sering kali dimaknai keliru oleh sebagian pengelola kampus sebagai celah untuk sekadar memperpanjang napas operasional tanpa membenahi fondasi mutu yang sebenarnya.

Menjelang tenggat waktu penilaian asesor, suasana kampus biasanya mendadak berubah menjadi sangat sibuk dan penuh kepanikan. Para dosen dan tenaga kependidikan mendadak beralih profesi menjadi pemburu dokumen kelengkapan borang dari pagi hingga larut malam. 

Realitas sistem kebut semalam ini melahirkan berbagai jurus silat administrasi demi menambal lubang lubang kelemahan yang selama ini dibiarkan menganga. Berkas berkas yang tidak pernah ada tiba tiba disulap menjadi tumpukan laporan tebal yang tampak sangat meyakinkan di atas meja. Praktik kosmetik semacam ini seakan sudah menjadi rahasia umum yang dimaklumi bersama demi menyelamatkan wajah institusi. 

Semua pihak pada akhirnya bermain dalam sebuah sandiwara kepatuhan demi sebuah sertifikat kelayakan. Kelancaran sandiwara inilah yang ironisnya sering kali menentukan hitam putih nasib sebuah program studi di masa depan.

Salah satu contoh paling kasat mata dari sandiwara akademik ini bisa kita telusuri pada pelaporan besaran biaya riset internal kampus. Aturan yang berlaku umumnya mematok angka minimal sekitar sepuluh hingga lima belas juta rupiah per penelitian agar memenuhi standar kepatuhan. Angka tersebut memang tertulis rapi dalam laporan keuangan dan dokumen akreditasi yang diserahkan kepada lembaga penilai. 

Padahal dalam eksekusi di lapangan, dana riil yang mengalir ke kantong peneliti sering kali jauh panggang dari api. Pemotongan sana sini dengan dalih pemerataan atau keterbatasan anggaran kampus membuat dosen harus merogoh kocek pribadi untuk menyelesaikan risetnya.

Logika sederhana sebenarnya bisa langsung mematahkan klaim angka riset fantastis yang kerap dibanggakan dalam dokumen borang akreditasi tersebut. Seandainya kucuran dana belasan juta itu benar benar mengalir lancar, ekosistem riset perguruan tinggi kita pasti sudah sangat luar biasa saat ini dengan limpahan publikasi berkualitas. 

Hasil penelitian itu juga semestinya sudah banyak dihilirisasi menjadi produk inovasi yang secara riil memecahkan masalah nyata di tengah masyarakat kita dewasa ini. Sayangnya potret ideal itu masih sekadar fatamorgana karena bahan bakar utamanya saja sudah menguap sebelum mesin riset institusi sempat dinyalakan sepenuhnya.

Lebih ironis lagi, tidak sedikit program studi yang nyaris tidak memiliki peta jalan riset unggulan sama sekali dalam kesehariannya. Mereka beroperasi sekadar untuk menuntaskan kewajiban rutin mengajar tanpa ada inovasi keilmuan yang membedakan kampus tersebut dengan institusi lainnya. 

Anehnya program studi dengan kondisi stagnan seperti ini kadang masih bisa mendapatkan skor akreditasi yang terbilang tinggi atau sangat memuaskan. Fenomena anomali ini membuktikan bahwa instrumen penilaian kita kadang gagal membedakan antara kinerja keilmuan nyata dan kepiawaian menyusun dokumen administratif semata. 

Kita seolah sedang menilai kualitas seorang koki bukan dari kelezatan masakannya, melainkan dari seberapa cantik dia menyampul buku resep andalannya. Sistem evaluasi yang rabun jauh seperti ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan peradaban akademik kita.

Dampak dari budaya akreditasi yang terlalu menitikberatkan pada aspek administratif ini menjalar langsung pada pelemahan kesejahteraan para pendidik. Para dosen dituntut untuk terus berinovasi dan mencetak generasi emas bangsa di tengah himpitan beban kerja birokratis yang sangat tidak manusiawi. 

Tragedi ini mencapai puncaknya ketika sekumpulan akademisi terpaksa menggugat persoalan upah pokok mereka hingga ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Langkah hukum tingkat tinggi tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa penghasilan dasar sebagian besar dosen kita masih berada pada level yang menyedihkan. Sangat tidak masuk akal menuntut kualitas kelas dunia dari para pengajar yang masih harus dipusingkan oleh urusan asap dapur keluarga setiap bulannya.

Ketimpangan antara ekspektasi mutu pendidikan dan realitas kesejahteraan ini ibarat menyuruh seseorang berlari maraton tanpa memberikan asupan gizi memadai. Institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi rumah perubahan yang nyaman bagi para pemikir bangsa untuk bebas mengeksplorasi ide ide besar. 

Namun kenyataannya tempat mulia ini justru menjelma menjadi pabrik keringat tempat para dosen harus mengejar pundi pundi rupiah dari berbagai pekerjaan tambahan di luar kampus. Fokus mereka terbelah secara ekstrem antara kewajiban akademik murni dan tuntutan administratif yang datang silih berganti sepanjang semester berjalan. 

Pikiran yang lelah tentu tidak akan mampu memproduksi karya pemikiran yang segar dan transformatif bagi para mahasiswanya. Pada akhirnya kualitas pengajaran di dalam kelas menjadi korban pertama yang dikorbankan demi memenuhi target formalitas birokrasi kaku tersebut. Kita kehilangan potensi intelektual besar hanya karena sistem abai merawat kebutuhan dasar para pendidiknya.

Berkaca dari Tradisi Global

Pertanyaan mendasar yang sering muncul di benak kita adalah apakah perguruan tinggi ternama di luar negeri juga mengalami penyiksaan administratif semacam ini. Jawabannya tentu saja sangat berbeda karena mereka sejak awal memiliki filosofi evaluasi mutu yang berakar teguh pada budaya kepercayaan tingkat tinggi. 

Kampus kampus terkemuka di benua Amerika atau Eropa memang tetap menjalani proses akreditasi secara berkala oleh lembaga penilai independen yang bereputasi kuat. Namun proses evaluasi tersebut lebih bersifat tinjauan sejawat yang sangat dialogis dan sungguh sungguh menekankan pada perbaikan berkelanjutan di dalam institusi itu sendiri.

Sebagai perbandingan yang konkret, mari kita tengok bagaimana kampus kampus top dunia membangun ekosistem akademik mereka secara organik dan terukur. Mereka memusatkan energi sepenuhnya pada perekrutan talenta terbaik dari seluruh penjuru dunia dan memberikan fasilitas riset memadai tanpa banyak kompromi. Pendanaan penelitian dialokasikan secara transparan dengan luaran yang dievaluasi langsung berdasarkan dampak nyata terhadap perkembangan sains maupun penyelesaian masalah industri. 

Kebebasan akademik benar benar dijamin oleh negara sehingga para profesor bisa berkonsentrasi penuh pada penemuan penemuan baru di laboratorium mereka. Label universitas berkelas dunia pada akhirnya datang dengan sendirinya sebagai konsekuensi logis dari karya nyata yang diakui oleh komunitas ilmuwan global. Mereka sama sekali tidak pernah meraih reputasi gemilang tersebut semata mata dari hasil kepiawaian memoles laporan tahunan dengan bahasa kosmetik.

Kesalahan fatal dalam sistem pendidikan tinggi kita bermula dari paradigma pengawasan yang terlalu berpusat pada penyeragaman standar untuk kondisi yang sangat beragam. Pemerintah seolah ingin menerapkan satu ukuran sepatu yang sama persis untuk semua jenis perguruan tinggi dari ujung Sumatera hingga Papua. Padahal kapasitas finansial, mutu sumber daya manusia, dan konteks sosial budaya masing masing kampus memiliki rentang perbedaan yang luar biasa senjang. 

Sikap memaksakan standar seragam inilah yang kemudian memaksa kampus kampus kecil bermanuver menggunakan jurus mabuk demi sekadar bertahan hidup dari penutupan. Mereka terpaksa merangkai fiksi pada dokumen laporan karena kejujuran riil hanya akan membawa institusi mereka pada sakaratul maut akibat sanksi otoritas.

Budaya ketidakpercayaan dari pusat ini melahirkan tumpukan regulasi berjenjang yang niat awalnya mungkin baik namun pada praktiknya justru sangat merusak iklim akademik. Setiap kali ada temuan kejanggalan di satu atau dua kampus pinggiran, otoritas pendidikan kita cenderung merespons reaktif dengan mengeluarkan aturan baru yang mengekang seluruh pihak. 

Lapisan birokrasi menjadi semakin tebal tanpa ampun dan membuat pergerakan institusi pendidikan yang seharusnya tangkas berubah menjadi sangat lamban merayap. Para petinggi rektorat akhirnya lebih banyak menghabiskan waktu berharga mereka untuk sekadar memastikan tingkat kepatuhan dokumen ketimbang merancang lompatan strategis kampus. 

Ruang inovasi menjadi sangat sempit karena semua dosen ketakutan menyalahi lembaran petunjuk teknis yang terus direvisi oleh pemerintah pusat setiap tahun. Kampus secara tragis kehilangan agilitas dan terus menerus tertinggal jauh oleh kecepatan perubahan zaman yang dipicu oleh disrupsi teknologi di panggung global. Inilah paradoks terbesar dunia pendidikan kita hari ini yang terlampau gemar menjerat kakinya sendiri dengan belitan pita birokrasi tak berkesudahan.

Orkestrasi Pembenahan Lima Tahun

Kita jelas tidak boleh terus menerus pasrah terjebak dalam pusaran ilusi mutu palsu yang hanya terlihat indah di atas tumpukan kertas ini. Pembenahan sistem evaluasi pendidikan tinggi negeri ini mutlak memerlukan sebuah peta jalan orkestrasi yang rasional, berani, dan terukur secara presisi selama lima tahun ke depan. 

Transformasi kelembagaan ini sama sekali tidak bisa dieksekusi secara setengah hati, melainkan harus berani menyentuh akar filosofi evaluasi dan revolusi regulasi pendanaan. Kolaborasi lintas sektor antara kementerian terkait, pihak penyelenggara pendidikan swasta, dan dunia industri menjadi harga mati agar agenda reformasi raksasa ini berjalan sukses.

Tahun pertama dalam peta jalan strategis ini wajib difokuskan sepenuhnya pada perubahan pola pikir radikal dan pemetaan kondisi riil kampus tanpa bumbu manipulasi. Pemerintah perlu menerapkan semacam kebijakan amnesti akademik, di mana kampus diizinkan melaporkan kondisi keuangannya yang babak belur secara jujur tanpa ancaman sanksi operasional. 

Pemetaan objektif ini ibarat proses pemindaian medis yang sangat krusial untuk mendiagnosis seberapa parah sebenarnya defisit anggaran riset dan level kelayakan upah dosen di lapangan. Para pimpinan yayasan dan pengelola kampus harus dipaksa keluar dari zona nyaman tambal sulam instan dan mulai memetakan ulang visi inti institusi mereka secara membumi. 

Tanpa adanya fondasi kejujuran fundamental di tahun pertama, seluruh perencanaan gemilang di tahun tahun berikutnya dijamin hanya akan berubah menjadi kebohongan baru yang terstruktur. Kesediaan membuka diri terhadap kelemahan internal di awal periode ini akan menjadi titik pijak terkuat untuk perbaikan yang lebih bermakna ke depan.

Memasuki fase tahun kedua, energi pembenahan harus difokuskan sepenuhnya pada perombakan tata kelola pendanaan perguruan tinggi yang selama ini sangat bergantung pada uang saku mahasiswa. Kampus perlu didorong memiliki kemandirian otonomi pengelolaan aset agar mereka leluasa mencari sumber pendanaan alternatif berkelanjutan di luar sistem pembayaran uang kuliah tunggal. 

Dana abadi pendidikan yang dikelola negara juga selayaknya mulai dialirkan secara proporsional untuk mensubsidi penelitian strategis di kampus swasta bereputasi baik yang kesulitan modal. 

Segala bentuk regulasi usang yang selama ini menghambat kemitraan komersial antara laboratorium kampus dan sektor swasta harus segera dipangkas habis demi memacu hilirisasi produk inovasi. Lonjakan pendapatan dari kolaborasi nyata dengan industri inilah yang nantinya menjadi kunci penyelesaian krisis struktur gaji dosen yang puluhan tahun dibiarkan memprihatinkan.

Fase penguatan di tahun ketiga merupakan garis waktu krusial untuk sungguh sungguh meredefinisi instrumen akreditasi itu sendiri menjadi sosok pelayan inovasi, bukan algojo kampus. Lembaga akreditasi mandiri wajib membongkar total metrik penilaian mereka dari sekadar aktivitas menghitung dokumen mati menjadi metode pengukuran jejak dampak riil alumni di masyarakat. Bobot poin penilaian bagi setiap program studi mutlak dipersonalisasi sesuai dengan mandat spesifik dan karakter keunggulan keilmuan yang mereka proyeksikan sejak awal berdiri. 

Para asesor profesional yang diterjunkan ke lapangan seyogianya membuang jauh jauh arogansi penyidik dan mulai memposisikan diri mereka sebagai konsultan strategis pendorong kemajuan institusi. Pergeseran postur kejiwaan asesor yang lebih humanis dan kolaboratif ini secara perlahan dipastikan menumbuhkan kembali ekosistem saling percaya yang sehat antara negara dan dunia akademik. 

Ketakutan massal yang lazimnya menghantui kampus menjelang proses visitasi lapangan akan serta merta memudar berganti menjadi optimisme tukar pikiran demi memecahkan kebuntuan mutu. Institusi pendidikan tinggi akan menyambut hangat kedatangan asesor layaknya menyambut dokter ahli yang tulus bersedia meresepkan jalan kesembuhan bagi penyakit kronis manajemen mereka.

Pada lintasan tahun keempat, target utama kita adalah memanen lahirnya ekosistem riset unggulan yang berkarakter autentik dari rahim program studi pilihan di setiap kampus. Setiap universitas dituntut untuk bersikap sangat realistis menakar kemampuan diri dan membuang jauh ilusi untuk tampil sempurna menguasai seluruh cabang keilmuan yang ada. 

Mereka diarahkan untuk berani menajamkan satu atau maksimal dua area fokus keilmuan yang amat sangat spesifik untuk disokong habis habisan menggunakan seluruh daya finansial. 

Pembentukan identitas keunggulan yang tajam inilah yang pada gilirannya mencetak produk riset aplikatif siap pakai untuk menjawab dahaga kebutuhan sektor industri dan masyarakat luas.

Menuju Mutu yang Autentik

Puncak kematangan dari seluruh orkestrasi pembenahan panjang ini idealnya mekar merona pada tahun kelima ketika jaminan mutu sejati akhirnya mengkristal menjadi budaya keseharian institusi. Siklus akreditasi pada etape paripurna ini diproyeksikan sudah berjalan otomatis di belakang layar melalui teknologi mahadata terintegrasi yang senantiasa menarik rekam kinerja luaran kampus secara langsung. 

Tumpukan dokumen borang cetak berukuran super tebal yang sangat melelahkan jiwa dan raga itu akan punah ditelan kemajuan zaman, digantikan dasbor portofolio digital super transparan. 

Para pendaftar mahasiswa baru beserta perusahaan perekrut tenaga kerja dapat membedah dengan leluasa bukti empiris karya nyata setiap lulusan perguruan tinggi secara daring. Mahkota akreditasi unggul pada akhirnya merebut kembali roh keagungannya karena status tersebut mustahil diraih tanpa adanya pembuktian integritas akademik yang membaja siang dan malam. 

Gambaran ini bukanlah sebuah mimpi kosong di siang bolong melainkan wujud nyata sebuah sistem pendidikan masa depan yang lincah bersaing menguasai panggung peradaban global.

Keberhasilan meniti anak tangga transformasi jangka panjang ini tentu sangat bersandar pada nyali para pemimpin kampus untuk mengambil alih posisi kendali sebagai penggerak lokomotif reformasi. Sosok rektor bersama jajaran dekanat ditantang meruntuhkan tradisi usang demi menyelamatkan marwah keilmuan di lingkungan mereka dari jeratan kepalsuan kosmetik yang membuai. Mereka wajib mendedikasikan sebagian besar umur jabatannya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan tenaga pendidik agar ruang pikiran sang dosen terbebas dari kepanikan tuntutan dapur keluarga. 

Kepemimpinan bervisi jauh ke depan pantang membiarkan pasukannya terus menerus mati lemas tenggelam dalam lautan urusan administrasi kertas yang nyaris nol nilai tambahnya bagi kemajuan intelektual mahasiswa. Keberanian mengambil sikap tak populer inilah yang membedakan antara sosok pemimpin transformasional sejati dan manajer kampus biasa yang sekadar memburu aman dalam zona nyaman sistem birokrasi.

Negara sebagai penjamin konstitusi mutlak mempertontonkan kehadiran tangan besarnya dalam menyapu bersih segala bentuk perbudakan intelektual yang dibalut dalam ketidaklayakan standar upah pahlawan pendidikan kita. Langkah putus asa sekelompok dosen muda yang mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi demi memperjuangkan hak normatif upah minimum harus dicatat sebagai sejarah kelam runtuhnya kewibawaan negara mengurus pendidiknya. 

Tata cara penetapan gaji pokok tenaga pengajar swasta yang tersebar di belasan ribu program studi penjuru nusantara ini wajib dipatok dengan batas bawah yang diawasi sekeras aturan perburuhan. Gelontoran dana triliunan rupiah dari kas negara tidak boleh selamanya dikutuk hanya untuk menyemen beton gedung mangkrak atau mensponsori seremoni gebyar riset yang nirmanfaat bagi perbaikan gizi dosennya. 

Pendidik yang perutnya kenyang, badannya sehat, serta pikiran batinnya damai adalah senjata paling mematikan bagi sebuah universitas untuk melahirkan mahakarya riset peraih pengakuan dunia internasional. Rasanya terlalu jumawa mengharapkan inovasi kelas wahid mekar dari ruang kerja dosen yang otaknya masih tersandera tumpukan tagihan cicilan rumah atau biaya masuk sekolah anak anaknya setiap awal bulan. 

Mengangkat derajat kesejahteraan ekonomi dosen bukanlah sebuah pengeluaran belas kasihan negara melainkan investasi logis paling fundamental demi menjaga kewarasan daya saing bangsa melintasi abad yang kejam ini.

Dunia pendidikan tinggi mancanegara terbukti berlari dengan kecepatan supersonik meninggalkan cara bermikir manajerial kolot yang terlampau reaktif dan lamban memetakan gelombang disrupsi turbulensi kebutuhan peradaban modern. Kita dapat meresapi pelajaran berharga bagaimana jajaran pimpinan universitas luar negeri lebih memilih menghabiskan sumber dayanya mencetak perintis perusahaan rintisan teknologi ketimbang merapikan tumpukan kertas asesmen. 

Kurikulum mereka dirombak tanpa ampun pada setiap peralihan musim sekadar untuk memastikan selaras dengan lompatan lompatan radikal kecerdasan buatan, pergeseran iklim, dan benturan geopolitik global. Apabila bangsa ini terlalu pengecut untuk segera melepaskan belenggu kekakuan regulasi operasionalnya yang ketinggalan zaman, niscaya kita hanya akan berakhir menjadi pelengkap penderita di pinggiran panggung sejarah pendidikan dunia.

Perombakan total cara pandang penguasa otoritas birokrasi di kementerian sejatinya memegang peranan paling sentral yang sama sekali tidak bisa dikompromikan dalam mengawal pergerakan desain besar revolusi akreditasi ini. Barisan pembuat kebijakan puncak di ibukota wajib meresapi keyakinan utuh bahwa pendelegasian otonomi yang diiringi pendampingan jauh lebih menyuburkan iklim inovasi ketimbang gaya kepemimpinan mandor berbekal cambuk ancaman sanksi. 

Dinamika hubungan patron klien antara pemerintah penentu kebijakan dan kampus pelaksana mandat mutlak dijungkirbalikkan menjadi semangat kemitraan strategis yang duduk sama rendah mengawal pijar kebebasan akademik ilmiah. Mekanisme evaluasi berkala yang sah sah saja digelar demi memelihara akuntabilitas pemakaian dana publik harus secara sadar bergeser haluan menjadi wadah pembinaan edukatif, bukan murni panggung penghakiman prosedural. 

Penyediaan ruang diskursus akademik yang benar benar bebas ancaman pada akhirnya menjamin lahirnya rentetan terobosan tata kelola jenius dari akar rumput guna membebaskan potensi raksasa terpendam kampus lokal. Inisiatif pendobrakan budaya birokrasi usang dari pucuk pimpinan kekuasaan ini akan dicatat abadi sebagai penawar racun bagi kebiasaan manipulatif yang telah puluhan tahun membatu dalam sumsum sistem pendidikan kita.

Mari jadikan rentetan krisis kemerosotan kualitas belakangan ini sebagai alarm pamungkas penanda momentum terbaik membongkar habis tuntas praktik kebohongan sistematis yang selama ini kita sembah bersama sama. Tiap insan terpelajar yang menghirup udara kampus memikul beban moral amat berat guna menghentikan siklus budaya serba instan dalam berburu predikat kelayakan kelembagaan kebanggaan semu mereka. 

Generasi mahasiswa berhak penuh menyesap samudra pengalaman belajar autentik dari mulut dosen pakar yang memusatkan pikirannya mentransfer hikmah ilmu, bukannya dosen linglung lantaran kurang tidur menyusun laporan akreditasi. Kemahiran lulusan memecahkan problematika rumit di ruang kerja jauh lebih bermakna mahal ketimbang sekadar kepemilikan piagam stempel akreditasi paripurna yang membisu di dinding kaca lobi gedung rektorat. 

Vibrasi mutu pendidikan autentik selalu akan merambat dengan sendirinya menuju nurani publik tanpa pernah perlu diteriakkan berulang kali melalui pengeras suara baliho promosi penerimaan mahasiswa baru di simpang jalan.
Jalan panjang dan mendaki menuju fase transformasi kebudayaan pendidikan ini tentu memakan korban keringat karena gelombang resistensinya pasti mengeras seiring terancamnya zona nyaman laskar penjaga status quo. 

Selalu saja muncul manuver picik segelintir kaum oportunis yang selama bermusim musim telah menikmati manisnya aliran uang haram dari celah kerumitan birokrasi akreditasi dengan mendirikan bisnis pendampingan borang gelap. Namun niat suci seluruh elemen perintis peradaban mutlak tak boleh sedikitpun melempem kehabisan bensin, lantaran mahalnya taruhan pertarungan gagasan ini langsung menyentuh denyut nadi nasib daya saing jutaan keturunan kita kelak. 

Ayunan pedang ketegasan pemerintah menyembelih ribuan pasal regulasi kedaluwarsa sekaligus menaikkan derajat kehormatan kampus kampus miskin yang berjiwa jujur pastilah menerbitkan efek kejut elektifikasi berantai ke sekujur tubuh dunia pendidikan. Derasnya arus waktu akan secara alamiah membukakan mata batin semua pihak bahwa keberanian heroik menelanjangi borok sendiri demi penyembuhan esensial adalah manifestasi tertinggi kesetiaan seorang cendekiawan pada ibu almamaternya. 

Cahaya pencerahan peradaban universitas masa depan hanya mungkin menyala terang benderang dari dalam ruang ruang institusi yang lapang dada membongkar tumpukan debu manipulasi pelaporan internalnya sendiri dengan tangan terbuka. Kemustahilan terbesar dalam sejarah umat manusia adalah mendirikan mahligai peninggalan keilmuan yang abadi tak lekang zaman apabila ia semenjak awal dirangkai dari tumpukan bata kepalsuan dan pasir kebohongan administratif.

Kini hilir dari seluruh pergumulan wacana strategis ini seutuhnya bersandar pada seberapa nyaring hati nurani para nahkoda pengelola perguruan tinggi di seluruh penjuru kepulauan nusantara berdegup merespons panggilan kebenaran. Rombongan elite kampus bebas bebas saja memutuskan untuk menolak bangun dari mimpi panjang memelihara fiksi mutu kosmetik ini sembari berpelukan merayakan plakat akreditasi paripurna yang sejatinya keropos dimakan rayap. 

Opsi lainnya yang jauh lebih patriotik adalah mengerahkan sisa tetes keberanian paling penghabisan guna mendaki rute penataan prioritas, sekaligus memanggil turun jiwa asli universitas sebagai kawah candradimuka penjaga rasionalitas bangsa. Mari bahu membahu merajut kembali rajah kebesaran proses evaluasi mutu kelak tidak dengan kacamata sempit kelengkapan formalitas belaka, melainkan menyublimasinya murni sebagai lari estafet mendedikasikan ilmu pengetahuan demi mengangkat kemuliaan umat manusia.

Setiap pertengahan tahun, jagat pendidikan tinggi ramai membahas satu hal. Times Higher Education dan QS World University Rankings rilis daftar terbaru, dan media langsung memberitakannya. Rektor sibuk menyiapkan rilis pers kalau posisi kampusnya naik. Humas kampus lain memilih diam kalau posisinya turun. Di tengah kesibukan itu muncul argumen yang terasa membebaskan, katanya kampus top dunia justru tidak peduli pada ranking ini. Argumen tersebut menarik, tapi separuhnya keliru.
Ilustrasi (Sc : AI Generated Pic)

Argumen itu biasanya bersumber dari kisah penolakan beberapa kampus elite Amerika terhadap rangking US News & World Report, bukan THE atau QS. November 2022, Dekan Yale Law School Heather Gerken mengumumkan sekolahnya berhenti mengirim data ke US News. Gerken menyebut metodologi rangking itu sangat cacat karena mendiskon program beasiswa berbasis kebutuhan dan menghukum mahasiswa yang memilih karier pelayanan publik. Beberapa jam kemudian Dekan Harvard Law School John Manning menyusul dengan alasan serupa. Total tujuh sekolah hukum top, termasuk Columbia, Georgetown, NYU, Stanford, dan Berkeley, ikut menarik diri dalam beberapa pekan berikutnya.

Kasus Yale dan Harvard memang dramatis, tapi konteksnya spesifik untuk sekolah hukum dan kedokteran di Amerika. MIT, yang sering disebut sebagai simbol kampus yang tidak peduli ranking, justru rutin merilis berita setiap kali namanya nongkrong di posisi atas. Laman resmi MIT News punya kanal khusus berisi puluhan artikel merayakan posisi MIT di berbagai daftar, dari US News sampai QS. Kantor riset institusional MIT bahkan memelihara tabel lengkap berisi peringkat MIT dari tahun ke tahun di berbagai sistem rangking dunia. Cerita MIT tidak peduli ranking lebih cocok disebut mitos ketimbang fakta.

Yang benar-benar relevan untuk diskusi soal THE dan QS justru datang dari kampus lain. Maret 2024, Universitas Zurich di Swiss mengumumkan keluar dari THE World University Ranking. Alasannya tertulis jelas dalam rilis resmi kampus tersebut. Rangking itu dianggap tidak mampu merefleksikan ragam aktivitas pengajaran dan riset yang dilakukan universitas, sebab fokus pada output terukur justru mendorong dosen mengejar kuantitas publikasi ketimbang kualitas isi. Universitas yang pernah jadi tempat mengajar Einstein ini menegaskan komitmennya pada budaya akademik yang mengutamakan mutu di atas angka.

Indian Institutes of Technology memberi contoh lain yang lebih tegas. Enam kampus elite teknik India, yakni IIT Bombay, Madras, Delhi, Roorkee, Kanpur, dan Kharagpur, sejak 2020 menolak ikut serta dalam THE World University Rankings. Alasan mereka soal transparansi metodologi, bukan soal ketidakpedulian terhadap mutu. Keputusan itu diambil setelah tidak satu pun IIT masuk 300 besar dunia versi THE pada tahun itu, hasil yang dianggap tidak masuk akal mengingat reputasi IIT sebagai kampus teknik terbaik Asia Selatan. Baru tiga tahun kemudian THE mengubah sejumlah kriteria penilaiannya, meski tidak ada IIT yang kembali ikut serta sampai sekarang.

Kasus paling masif justru terjadi pada QS. Pada 2023, sebanyak 52 universitas top Korea Selatan membentuk koalisi bernama University Rankings Forum of Korea untuk memboikot QS World University Rankings. Pemicunya indikator baru bernama International Research Network yang membuat hampir semua kampus Korea turun posisi drastis, kecuali satu. Koalisi ini menilai perubahan metodologi QS tidak transparan dan mengandung kesalahan matematis. QS membalas dengan menawarkan pertemuan satu lawan satu pada setiap kampus yang memboikot, sambil tetap mempertahankan indikator kontroversial tersebut.

Jadi benar ada kampus top dunia yang menolak ranking, tapi alasannya jauh lebih teknis dan spesifik dibanding narasi yang sering kita dengar. Yale dan Harvard menolak US News karena soal disinsentif beasiswa kebutuhan. UZH menolak THE karena soal obsesi kuantitas publikasi. IIT menolak THE karena soal transparansi metodologi. Korea menolak QS karena perubahan indikator yang dianggap merugikan kawasan non Inggris. Semua penolakan itu nyata dan punya argumen kuat. Tapi semua itu juga bersifat kasus per kasus, bukan konsensus global bahwa ranking tidak berguna.

Fakta yang sering terlewat adalah MIT, Harvard, Cambridge, dan Oxford justru tetap setia memberikan data ke THE dan QS setiap tahun, sambil aktif mempromosikan posisi mereka di laman resmi kampus. Riset soal reputasi di pendidikan tinggi menemukan bahwa pengelola kampus secara konsisten mengarahkan perhatian dan strategi institusional mereka untuk memperbaiki performa di berbagai sistem ranking. Penelitian lain soal QS Australia menemukan bahwa skema visa inovasi nasional Australia memberi prioritas pada pemegang PhD dari kampus top 100 dunia. Posisi ranking, suka atau tidak, sudah menyatu dengan keputusan administratif negara dan keputusan karier individu.

Di sinilah argumen pihak pro menemukan pijakan kuat. Dalam pergaulan kampus maju, posisi di THE atau QS jadi semacam bahasa bersama yang dipahami lintas negara tanpa perlu penjelasan panjang. Mahasiswa yang ingin studi pascasarjana ke Eropa, atau pelamar visa kerja terampil di Australia, akan langsung mengecek nomor urut sebuah kampus sebelum membaca detail kurikulumnya. Industri perekrutan juga memakai ranking sebagai proksi cepat kualitas lulusan, meski semua orang tahu proksi itu tidak sempurna. Selama dunia belum sepakat pada sistem pembanding lain yang lebih adil, ranking tetap jadi rujukan paling cepat diakses siapa saja.

Namun pihak kontra punya argumen yang tidak kalah serius. Riset yang dipublikasikan di jurnal Scientometrics menunjukkan keberhasilan kampus di ranking global pada dasarnya hanya fungsi dari dua hal, sitasi dan reputasi. Sitasi adalah proksi mutu riset yang lemah, dan basis data bibliometrik yang dipakai secara struktural merugikan kampus di belahan dunia selatan. Sementara reputasi hanyalah bayangan dari karakter asli sebuah institusi, bukan institusi itu sendiri. Survei reputasi akademik yang menjadi tulang punggung skor QS dan THE juga punya cacat metodologis yang sudah lama dipersoalkan, sebab tingkat respons survei itu diperkirakan hanya berkisar dua sampai delapan persen dari total akademisi yang dihubungi.

Simon Marginson, profesor pendidikan tinggi di University of Melbourne yang juga pernah duduk di dewan editorial THE, menyebut metodologi QS tidak cukup andal untuk dianggap sebagai data ilmu sosial yang valid. Kritik itu datang dari orang dalam lingkaran ranking itu sendiri, bukan dari pihak luar yang sekadar sinis. Ada juga fenomena yang dalam literatur disebut Goodhart's Law, begitu sebuah ukuran dijadikan target, ukuran itu berhenti jadi ukuran yang baik. Kampus mulai mendorong dosen menulis lebih banyak artikel, bukan artikel yang lebih bermutu, karena jumlah publikasi punya bobot besar dalam skor akhir. Sejumlah program magister di kampus bisnis terkemuka Inggris bahkan tercatat memiliki lebih dari 85 persen mahasiswa asal Cina pada 2023, pola rekrutmen yang dikritik lebih didorong oleh indikator rasio mahasiswa internasional ketimbang pertimbangan mutu pendidikan.

Pertanyaan yang sering muncul setelah membaca semua kritik ini adalah lalu apa bedanya ranking dengan akreditasi yang juga dipakai mengukur mutu kampus. Pertanyaan ini sah, sebab secara konsep keduanya berbagi logika dasar yang sama. Akreditasi, menurut definisi resmi BAN-PT, adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sama seperti ranking, akreditasi juga mereduksi banyak dimensi kompleks menjadi skor dan kategori, dari dulu A B C sampai sekarang Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Bedanya bukan pada logika pengukurannya, tapi pada siapa yang menilai dan untuk tujuan apa.

Akreditasi bersifat formal dan mengikat secara hukum. Pemerintah lewat BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri menentukan kelayakan operasional sebuah program studi, dan status itu menjadi syarat administratif untuk hal hal krusial seperti penerbitan ijazah yang sah dan akses mahasiswa pada bantuan pendidikan negara. Ranking global bersifat sukarela dan komersial, dikelola lembaga swasta yang punya model bisnis dari menjual data dan layanan konsultasi ke kampus yang ingin naik posisi. Kampus bisa menolak ikut THE atau QS tanpa konsekuensi hukum apa pun, seperti yang dilakukan UZH dan IIT. Menolak proses akreditasi nasional berarti kampus kehilangan legitimasi untuk beroperasi.

Sekarang mari turun ke lapangan yang lebih konkret, perguruan tinggi di daerah. Kebanyakan diskusi soal THE dan QS terdengar seperti urusan kampus Jakarta, Bandung, atau Yogyakarta saja. Padahal justru kampus di luar pulau Jawa yang paling perlu memahami pertaruhan ini, karena reputasi mereka jarang terangkat oleh efek bola salju media nasional. Pemerintah sendiri sudah membentuk sejumlah pusat keunggulan riset di luar Jawa, sebuah pengakuan diam diam bahwa potensi keilmuan tidak melulu menumpuk di kampus kampus besar pulau Jawa. Pertanyaannya adalah apakah potensi itu sudah diberi jalan yang cukup untuk dikenali dunia.

Manfaat ranking bagi kampus daerah bukan soal gengsi semata, melainkan soal akses. Status world class university membuka pintu kerja sama riset dengan kampus asing, memudahkan mahasiswa daerah mendapat beasiswa luar negeri, dan menaikkan daya tarik kampus bagi calon mahasiswa internasional yang sebelumnya hanya melihat ke Jakarta. Universitas Airlangga, yang berbasis di Surabaya, naik dari posisi 308 ke 287 dunia berkat perbaikan publikasi ilmiah dan rasio internasionalisasi staf pengajarnya. Bukti ini menunjukkan kampus di luar epicentrum Jakarta pun bisa naik kelas kalau pekerjaan rumahnya dikerjakan dengan serius, bukan sekadar menunggu giliran disorot media nasional.

Pertanyaan paling penting justru bukan bagaimana caranya masuk ranking, tapi apakah usaha menembus ranking benar benar berkorelasi dengan mutu pendidikan yang sesungguhnya. Jawabannya, dengan catatan, iya. Rektor Universitas Gadjah Mada menjelaskan kenaikan peringkat kampusnya ke posisi 206 dunia ditopang oleh perbaikan rasio dosen dan mahasiswa serta perluasan jejaring penelitian internasional, dua hal yang juga jadi inti dari standar mutu akademik mana pun, ranking ataupun bukan. Rasio dosen mahasiswa yang sehat memang berarti mahasiswa mendapat bimbingan lebih personal. Jejaring riset internasional memang berarti dosen terekspos pada standar dan metodologi penelitian yang lebih ketat. Indikator ranking di sini berhimpit dengan indikator mutu pendidikan yang sudah lama dikenal dalam dunia akademik, bukan sesuatu yang dipaksakan sekadar untuk kebutuhan citra.

Peta jalan bagi kampus daerah menuju ranking dunia, kalau dilakukan dengan jujur, sebenarnya identik dengan peta jalan menjaga budaya mutu itu sendiri. Langkah pertama adalah membenahi tata kelola data institusi, sebab tanpa data yang rapi dan akurat, kampus tidak punya bahan untuk diajukan ke lembaga pemeringkat mana pun, apalagi untuk evaluasi internal yang jujur. Langkah kedua adalah investasi serius pada riset yang bisa disitasi secara internasional, bukan sekadar memenuhi target jumlah artikel demi laporan kinerja tahunan. Langkah ketiga adalah membangun kerja sama nyata dengan kampus luar negeri, dimulai dari kampus yang levelnya realistis untuk diajak kolaborasi, bukan langsung menyasar kampus top dunia yang jelas tidak akan melirik kampus baru tanpa rekam jejak. Langkah keempat adalah memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa serta kapasitas pengajaran, yang manfaatnya dirasakan mahasiswa jauh sebelum kampus itu sempat dilirik lembaga pemeringkat manapun.

Yang perlu digarisbawahi, keempat langkah itu sebenarnya bukan resep khusus untuk mengejar ranking, melainkan resep dasar menjaga mutu pendidikan tinggi yang baik. Kampus yang menempuh jalan ini dengan konsisten akan naik peringkat sebagai akibat, bukan sebagai tujuan utama yang dikejar dengan jalan pintas. Sebaliknya, kampus yang mengejar ranking lewat jalan pintas, seperti merekrut mahasiswa asing sekadar untuk mengejar rasio internasionalisasi tanpa membekali mereka pendidikan yang layak, hanya akan menaikkan angka tanpa menaikkan mutu sesungguhnya. Di titik inilah letak bahaya yang harus dihindari kampus daerah, jangan sampai energi dan anggaran terbatas dihabiskan untuk memoles angka, sementara mutu pengajaran di kelas tetap jalan di tempat.

Lantas haruskah kampus, termasuk kampus di daerah, abai pada THE dan QS? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam pergaulan kampus dunia, posisi di ranking global tetap menjadi salah satu bahasa yang dipahami bersama, meski bukan satu satunya dan bukan yang paling sempurna. Mengabaikannya sama sekali berarti kehilangan satu kanal penting untuk dikenali di percaturan akademik global, terutama bagi kampus daerah yang sedang membangun reputasi internasionalnya dari nol. Tapi menjadikannya satu satunya tujuan strategis sama bahayanya, karena risiko terjebak dalam permainan angka yang sudah dikritik habis oleh kampus yang justru lebih dulu mapan posisinya.

Perdebatan soal ranking global bukan soal benar atau salah secara mutlak, melainkan soal proporsi dan niat di baliknya. Kampus yang menolak ranking punya alasan kuat dan terdokumentasi, sebagaimana kampus yang merangkulnya juga punya kepentingan yang sah. Yang perlu dihindari adalah dua hal sekaligus, mendewakan angka ranking sampai mengorbankan substansi pendidikan, atau menolaknya mentah mentah sambil berpura pura dunia tidak peduli pada angka itu. Bagi kampus daerah khususnya, ranking sebaiknya diperlakukan sebagai cermin untuk introspeksi, bukan sekadar trofi untuk dipajang di baliho depan gerbang kampus.
Dua dekade lalu, ketika sebuah perguruan tinggi berhasil meraih akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), peristiwa itu disambut seperti pesta kecil di dalam kampus. Spanduk dipasang. Pengumuman disebarkan ke seluruh civitas akademika. Nama program studi itu pun tiba-tiba terangkat di mata calon mahasiswa baru. Akreditasi A bukan sekadar label administratif, ia adalah penanda bahwa sebuah institusi pendidikan telah melewati proses seleksi mutu yang ketat, terukur, dan dipercaya. Publik memahami perbedaan antara A, B, dan C. Perbedaan itu sederhana namun bermakna. Kini, ketika sistem akreditasi berubah wajah dan melahirkan kategori baru bernama "Unggul", pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah keistimewaan itu masih utuh adanya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Reformasi sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia sesungguhnya bukan tanpa dasar. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memandang bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi tidak bisa lagi dikelola secara terpusat oleh satu lembaga tunggal seperti BAN-PT. Indonesia memiliki lebih dari 4.500 perguruan tinggi, dengan ribuan program studi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Beban itu terlalu berat untuk ditanggung satu badan saja secara efektif dan efisien. Maka lahirlah konsep Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berbasis rumpun keilmuan, sebuah gagasan untuk mendelegasikan otoritas akreditasi kepada lembaga-lembaga yang lebih dekat dengan disiplin ilmu yang dievaluasinya. Setiap LAM diharapkan mampu memahami standar mutu yang kontekstual sesuai bidang masing-masing.

Secara regulasi, dasar hukum kehadiran LAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri terkait sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Pemerintah berargumen bahwa desentralisasi akreditasi ini akan menghasilkan penilaian yang lebih mendalam, lebih relevan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masing-masing bidang ilmu. Saat ini terdapat delapan LAM yang telah diakui secara resmi, yaitu LAM-PTKes untuk kesehatan, LAMEMBA untuk ekonomi dan bisnis, LAMDIK untuk pendidikan, LAMSAMA untuk sains alam dan matematika, LAM Infokom untuk informatika dan komputer, LAM Teknik untuk teknik, LAMSPAK untuk sosial, hukum, dan humaniora, serta LAM PTIP untuk pertanian, perikanan, dan peternakan. Masing-masing beroperasi dengan aturan main dan instrumen penilaiannya sendiri.

Namun di balik argumen teknis dan kebijakan itu, ada satu dampak yang kerap luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan, yakni beralihnya beban biaya akreditasi dari negara kepada institusi perguruan tinggi itu sendiri. Ketika BAN-PT menjadi satu-satunya lembaga akreditasi yang didanai oleh APBN, perguruan tinggi tidak menanggung biaya penilaian secara langsung dalam skala yang memberatkan. Tetapi begitu LAM menjadi entitas mandiri yang harus membiayai operasionalnya sendiri, logis bahwa biaya itu dibebankan kepada klien mereka, yaitu program studi yang mengajukan akreditasi. Inilah titik di mana desentralisasi akreditasi mulai menunjukkan wajah lain yang tidak terlalu nyaman untuk dilihat. Pemerintah tampak mundur dari tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu yang semestinya menjadi urusan negara.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi untuk menjalani proses akreditasi melalui LAM? Angka yang beredar di lapangan tidaklah kecil. Bergantung pada LAM yang bersangkutan dan kompleksitas prodi yang dinilai, biaya akreditasi berkisar antara 40 hingga 70 juta rupiah per program studi. Bagi universitas besar dengan puluhan prodi yang harus diakreditasi secara berkala, total pengeluaran bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah dalam satu siklus akreditasi. Ini belum termasuk biaya persiapan internal seperti penyusunan dokumen borang, honorarium tim penyusun, biaya survei kepuasan, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya. Angka-angka ini bukan main-main bagi institusi yang kondisi keuangannya sedang tidak stabil.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika kita melihat kondisi demografis yang sedang melanda dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, jumlah mahasiswa baru yang masuk ke perguruan tinggi mengalami tekanan yang cukup signifikan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa angka kelahiran Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun, dan dampaknya kini mulai terasa di gerbang penerimaan mahasiswa baru. Perguruan tinggi swasta, terutama yang berada di kota-kota menengah dan kecil, melaporkan penurunan jumlah pendaftar yang cukup mengkhawatirkan dalam tiga hingga lima tahun terakhir. Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi musiman, melainkan cerminan dari perubahan struktural demografi yang akan berlangsung dalam jangka panjang.

Data terkini menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, ratusan perguruan tinggi di Indonesia menghadapi masalah kekurangan mahasiswa yang serius. Ada yang bertahan dengan kapasitas kurang dari separuh tempat duduk yang tersedia. Ada pula yang harus menutup beberapa program studi karena tidak lagi ekonomis untuk dioperasikan. Situasi ini diperburuk oleh persaingan ketat dengan perguruan tinggi negeri yang semakin menggencarkan penerimaan melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri yang membuka kuota besar. Perguruan tinggi swasta kecil dan menengah berada dalam tekanan ganda, yaitu berkurangnya mahasiswa di satu sisi dan meningkatnya tuntutan mutu dan biaya operasional di sisi lainnya. Dalam kondisi seperti inilah tagihan akreditasi dari LAM datang mengetuk pintu.

Membayangkan sebuah perguruan tinggi kecil di kabupaten yang harus menyiapkan dana 40 hingga 50 juta rupiah untuk mengakreditasi satu program studi saja sudah cukup membuat dahi berkerut. Padahal perguruan tinggi itu mungkin memiliki lima, tujuh, bahkan sepuluh program studi yang semuanya harus diakreditasi secara berkala. Jika mahasiswa yang mendaftar terus berkurang sementara biaya operasional tetap harus dibayar dan tagihan akreditasi tidak bisa dihindari, maka perguruan tinggi itu sedang berada di persimpangan yang sangat kritis. Tidak sedikit yang terpaksa meminjam atau mengalihkan anggaran dari pos lain yang juga penting, seperti pengembangan sumber daya manusia atau pembaruan fasilitas pembelajaran. Akreditasi yang seharusnya mendorong peningkatan mutu justru bisa menjadi beban yang menggerogoti sumber daya institusi.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah mengapa negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu pendidikan tinggi kepada lembaga mandiri yang kemudian meneruskan beban itu ke institusi pendidikan yang sudah kesulitan. Dalam banyak negara yang sistem pendidikan tingginya dianggap maju, penjaminan mutu eksternal tetap didanai sebagian besar oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kualitas pendidikan warganya. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin bahwa proses evaluasi mutu tidak menjadi hambatan finansial bagi institusi yang sesungguhnya memiliki niat dan komitmen untuk berkembang. Model yang kita terapkan sekarang lebih menyerupai outsourcing penjaminan mutu daripada sebuah sistem yang terintegrasi dan berkeadilan.

Di sinilah letak paradoks yang sesungguhnya. Pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu melalui akreditasi, tetapi pada saat yang sama menyerahkan biaya proses peningkatan mutu itu kepada institusi yang sedang berjuang untuk bertahan. Ibarat seorang dokter yang meresepkan obat mahal kepada pasien yang tidak punya uang, lalu berpaling dan menganggap tugasnya selesai. Sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketimpangan struktural di mana perguruan tinggi yang sudah mapan dan berada di kota besar akan jauh lebih mudah menjalani akreditasi dibanding perguruan tinggi kecil di daerah terpencil yang justru lebih membutuhkan dukungan. Ketimpangan ini pada akhirnya tidak mempersempit kesenjangan mutu pendidikan tinggi antar wilayah, malah berpotensi melebarkannya.

Mari kita bicara tentang aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu psikologi kelembagaan di balik hasrat meraih label "Unggul". Dalam sistem akreditasi yang berlaku sekarang, sesuai dengan ketentuan yang ada, hasil akreditasi hanya mengenal tiga kategori: Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Tidak ada lagi kategori antara seperti A, B, atau C yang dulu dikenal luas. Struktur ini secara psikologis menempatkan perguruan tinggi dalam dua kutub besar, yaitu mereka yang unggul dan mereka yang sekadar terakreditasi. Perbedaan antara dua label itu dalam persepsi publik jauh lebih besar dari yang mungkin dimaksudkan oleh pembuat kebijakan. Di benak calon mahasiswa dan orang tua, kata "terakreditasi" terasa jauh kurang menarik dibanding "unggul".

Fenomena ini bukan sekadar soal gengsi atau ego institusional. Ini murni soal psikologi pemasaran pendidikan. Di era informasi seperti sekarang, di mana calon mahasiswa dan orang tua bisa dengan mudah membandingkan satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain hanya melalui layar ponsel, label akreditasi menjadi salah satu faktor penentu pilihan yang paling kasat mata. Kampus dengan prodi berlabel "Unggul" akan lebih mudah muncul dalam rekomendasi, lebih mudah dijual oleh bagian promosi, dan lebih meyakinkan dalam presentasi kepada orang tua calon mahasiswa. Sementara kampus yang hanya berhasil meraih label "Terakreditasi" sering kali harus bekerja keras ekstra untuk menjelaskan bahwa status itu pun sebenarnya sudah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Tekanan psikologis ini kemudian bertemu dengan kenyataan lapangan yang keras: meraih akreditasi Unggul bukanlah perkara mudah. Instrumen akreditasi yang digunakan oleh LAM memiliki lebih dari tujuh kriteria utama yang harus dipenuhi, masing-masing dengan indikator yang terperinci dan terukur. Kriteria-kriteria itu mencakup aspek visi, misi, tata pamong, sumber daya manusia, kurikulum, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, hingga luaran dan capaian program studi. Setiap kriteria memiliki indikator kinerja yang harus dibuktikan dengan data konkret dan dokumen yang valid. Bagi perguruan tinggi yang sistem administrasinya masih manual atau setengah digital, menyusun semua dokumen itu dalam waktu yang terbatas merupakan pekerjaan yang sangat melelahkan.

Ambil satu contoh konkret: jumlah publikasi dosen di jurnal bereputasi internasional. Ini adalah salah satu indikator yang bobotnya cukup signifikan dalam penilaian akreditasi Unggul. Dalam konteks perguruan tinggi besar di kota metropolitan yang dosennya sebagian besar bergelar doktor dan aktif dalam jaringan riset internasional, memenuhi indikator ini mungkin tidak terlalu sulit. Tetapi di perguruan tinggi kecil di daerah, di mana sebagian besar dosen masih berpendidikan magister dan beban mengajarnya sangat tinggi sehingga hampir tidak ada waktu untuk riset, memenuhi standar ini terasa seperti diminta berlari maraton tanpa pernah berlatih lari sebelumnya. Kenyataan ini bukan cerminan kemalasan, melainkan cerminan ketidaksetaraan kondisi yang nyata.

Indikator lain yang tidak kalah berat adalah kegiatan mobilitas internasional, baik untuk dosen maupun mahasiswa. Akreditasi Unggul mengharapkan adanya dosen tamu dari luar negeri, dosen yang mengajar di perguruan tinggi luar negeri, mahasiswa yang mengikuti program pertukaran, serta mahasiswa asing yang belajar di program studi tersebut. Bagi perguruan tinggi yang berlokasi di kota-kota besar dengan konektivitas internasional yang baik dan memiliki jaringan kerja sama luar negeri yang mapan, ini adalah sesuatu yang bisa dicapai meski tetap membutuhkan upaya dan anggaran yang tidak sedikit. Namun bagi perguruan tinggi di daerah terpencil yang bahkan untuk mendatangkan dosen tamu dari kota besar di dalam negeri saja sudah membutuhkan biaya yang besar, tuntutan mobilitas internasional terasa seperti mimpi yang sangat jauh dari jangkauan.
Hasilnya mudah ditebak. Banyak program studi yang setelah melalui proses akreditasi panjang dan melelahkan, dengan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, hanya berhasil meraih status "Terakreditasi". Bukan karena mereka tidak serius mendidik mahasiswanya. Bukan karena dosen-dosennya tidak kompeten. Bukan pula karena lulusan mereka tidak diserap oleh pasar kerja. Melainkan semata-mata karena standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul membutuhkan sumber daya, jaringan, dan infrastruktur yang belum mereka miliki, dan dalam kondisi keuangan yang tertekan seperti sekarang, kemungkinan besar tidak akan segera mereka miliki. Inilah ironi yang cukup menyedihkan dari sistem yang seharusnya mendorong pemerataan mutu pendidikan tinggi di seluruh pelosok negeri.

Jika menggunakan analogi sistem penilaian lama sebagai bandingan, maka situasi yang terjadi sekarang kurang lebih seperti ini. Dalam sistem lama, prodi dengan skor akhir di atas 361 mendapat akreditasi A. Mereka yang berada di rentang 301 hingga 360 mendapat B, dan yang di bawah 300 mendapat C. Antara A dan B ada perbedaan yang signifikan, tetapi B bukan sesuatu yang memalukan. Ada kategorisasi yang cukup jelas dan publik pun memahaminya. Dalam sistem baru, jika Unggul setara dengan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka banyak program studi yang sesungguhnya berada di level "Baik Sekali" dalam sistem lama, yaitu mereka yang memiliki skor sekitar 320 hingga 340, sekarang hanya mendapat label "Terakreditasi" yang kedengarannya lebih datar dan kurang bergengsi. Kategori antara yang dulu ada kini hilang dari peta.

Kehilangan kategori antara ini bukan sekadar soal perubahan nomenklatur. Ada implikasi psikologis dan sosial yang cukup dalam. Ketika seorang lulusan SMA berdiskusi dengan orang tuanya tentang pilihan perguruan tinggi, dan mereka membandingkan antara kampus yang prodinya berlabel Unggul dengan kampus yang berlabel Terakreditasi, bayangan yang terbentuk di kepala mereka jelas sangat berbeda. Kata "terakreditasi" saja terasa seolah-olah hanya sekadar lolos minimal, hanya sekedar ada izin beroperasi, bukan merupakan tanda keunggulan atau kualitas yang patut dibanggakan. Padahal kenyataannya, sebuah prodi yang terakreditasi dalam sistem baru bisa saja memiliki kualitas yang sangat baik, hanya saja tidak memiliki jaringan internasional atau sumber daya riset yang memadai untuk meraih label Unggul.

Di tengah dilema inilah, muncul sebuah gagasan yang menarik sekaligus menggelisahkan dari dalam ekosistem akreditasi itu sendiri. Beberapa pihak, termasuk sebagian pengelola perguruan tinggi dan ada yang mengusulkan kepada LAM, menyuarakan ide untuk menciptakan gradasi dalam kategori Unggul itu sendiri. Usulan konkretnya adalah membuat tiga derajat dalam Unggul, yaitu Unggul 5 tahun, Unggul 4 tahun, dan Unggul 3 tahun. Logika di balik gagasan ini cukup sederhana: daripada kampus yang hampir memenuhi standar Unggul hanya mendapat label Terakreditasi yang terasa mengecewakan, lebih baik diberikan semacam status Unggul dengan masa berlaku yang lebih pendek sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka sedang dalam perjalanan menuju keunggulan penuh. Beberapa LAM dilaporkan sudah mulai menerapkan diferensiasi semacam ini.

Secara teknis regulatoris, gagasan ini memang belum secara eksplisit dilarang oleh peraturan yang ada. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, maupun turunannya yang secara tegas melarang LAM membuat gradasi internal dalam kategorisasi akreditasinya. Ruang abu-abu ini memberikan keleluasaan bagi LAM untuk berinovasi dalam instrumen dan hasil penilaiannya. Di permukaan, ini terlihat seperti fleksibilitas yang positif, sebuah bentuk pragmatisme yang mempertimbangkan realitas lapangan dan tidak mau membuat terlalu banyak pihak kecewa setelah berinvestasi besar dalam proses akreditasi. Namun jika ditelusuri lebih jauh, ada masalah yang jauh lebih besar yang tersembunyi di balik solusi pragmatis ini.

Perbedaan antara ketiga derajat Unggul tersebut dan kategori Terakreditasi pada dasarnya menyangkut tingkat pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan. Unggul 5 tahun mencerminkan pencapaian penuh atau melampaui semua standar yang ditetapkan untuk predikat Unggul, sehingga masa berlaku akreditasinya pun maksimal. Unggul 4 tahun menandakan bahwa sebagian besar indikator Unggul terpenuhi namun ada beberapa aspek yang masih perlu dikembangkan, sehingga masa berlakunya sedikit lebih pendek sebagai insentif untuk terus berbenah. Sementara Unggul 3 tahun menggambarkan kondisi di mana program studi telah menunjukkan kemajuan yang signifikan melampaui standar minimum, tetapi masih memiliki gap yang cukup besar dari standar Unggul penuh, sehingga mendapat waktu lebih singkat sebelum harus kembali menjalani evaluasi. Kategori Terakreditasi sendiri menandakan bahwa program studi memenuhi SN-DIKTI tanpa secara signifikan melampauinya.

Bagi institusi yang menerima label Unggul 3 tahun, dari sudut pandang marketing, perbedaannya dengan Unggul 5 tahun mungkin tidak terlalu terasa di permukaan. Kata "Unggul" tetap ada, dan itulah yang akan dipajang di spanduk, dicetak di brosur, dan digembar-gemborkan dalam pameran pendidikan. Sangat sedikit calon mahasiswa atau orang tua yang akan mencermati apakah Unggul itu berlaku 3, 4, atau 5 tahun. Yang mereka tangkap adalah satu kata itu saja. Maka dari perspektif institusi, mendapatkan Unggul 3 tahun sudah merupakan pencapaian yang bisa "dijual", meski dari sisi mutu sebenarnya program studi tersebut masih cukup jauh dari standar yang seharusnya dikaitkan dengan kata Unggul tersebut.

Di sinilah bumerang mulai terbentuk. Ketika kata Unggul kehilangan standar yang seragam dan absolut, ketika ia bisa berarti banyak hal bergantung pada angka tahun yang mengikutinya, maka nilainya sebagai penanda mutu mulai terdilusi. Proses dilusi ini tidak terjadi secara dramatis dan tiba-tiba, melainkan perlahan-lahan, seperti air yang meresap ke dalam tanah. Masyarakat yang sudah susah payah memahami perbedaan antara Unggul dan Terakreditasi kini harus mencerna lagi bahwa ada beberapa tingkatan Unggul yang tidak sama mutunya. Dan jika diferensiasi itu tidak dikomunikasikan dengan transparan dan konsisten, yang terjadi adalah kekaburan informasi yang merugikan semua pihak, termasuk konsumen pendidikan tinggi yang paling utama yaitu mahasiswa dan keluarganya.

Efek pertama yang paling terasa dari kebijakan ini adalah melemahnya daya diskriminasi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu. Salah satu fungsi utama akreditasi adalah memberikan sinyal yang jelas kepada publik tentang di mana sebuah institusi berdiri dari sisi kualitas. Sinyal itu hanya berfungsi dengan baik jika kategori yang ada memiliki makna yang konsisten dan dipahami secara luas. Ketika kategori mulai berkembang biak dan menjadi semakin rumit, publik semakin sulit membaca sinyal tersebut dengan tepat. Akibatnya, akreditasi perlahan kehilangan perannya sebagai panduan yang membantu konsumen membuat keputusan yang tepat. Dalam jangka panjang, ini bisa mendorong orang untuk tidak lagi mempedulikan label akreditasi dan mencari indikator mutu lain yang lebih mudah dipahami.

Efek kedua yang tidak kalah berbahaya adalah melemahnya tekanan untuk benar-benar berbenah. Salah satu kekuatan akreditasi sebagai instrumen kebijakan adalah bahwa ia menciptakan tekanan yang nyata bagi institusi untuk melakukan perbaikan yang substantif. Jika sebuah prodi tahu bahwa mereka hanya akan mendapat Terakreditasi, ada tekanan untuk bekerja lebih keras agar di siklus berikutnya bisa meraih Unggul. Tekanan itu mendorong perubahan nyata seperti merekrut dosen bergelar doktor, membangun laboratorium yang lebih baik, memperkuat kurikulum, dan menjalin kerja sama riset. Namun jika prodi itu bisa mendapat label "Unggul 3 tahun" tanpa benar-benar memenuhi standar Unggul yang sesungguhnya, tekanan untuk berbenah secara fundamental menjadi jauh berkurang. Mereka sudah merasa mendapat apa yang mereka inginkan.

Efek ketiga menyangkut reputasi sistem akreditasi itu sendiri di tingkat internasional. Indonesia sedang giat-giatnya mendorong perguruan tingginya untuk masuk ke dalam jaringan pendidikan tinggi global. Kerja sama internasional, benchmarking dengan standar asing, hingga upaya meraih akreditasi atau rekognisi dari lembaga internasional seperti AACSB, EQUIS, AUN-QA, atau IABEE, semuanya mensyaratkan bahwa sistem akreditasi dalam negeri memiliki integritas dan konsistensi yang tinggi. Jika para mitra internasional melihat bahwa label Unggul di Indonesia memiliki beberapa tingkatan dengan standar yang berbeda-beda dan diterapkan secara tidak seragam oleh berbagai LAM, kepercayaan mereka terhadap sistem kita akan berkurang. Ini bisa mempersulit upaya internasionalisasi yang sedang didorong dengan berbagai program dan anggaran yang tidak sedikit.

Ada pula dimensi etika kelembagaan yang perlu dipikirkan dengan serius. LAM sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menilai mutu seharusnya tidak dalam posisi yang terlalu akomodatif terhadap tekanan dari institusi yang dinilai. Ini mirip dengan situasi di mana auditor keuangan mulai memberikan keringanan penilaian kepada klien yang bayar mahal tetapi kinerjanya kurang memuaskan. Independensi dan integritas lembaga penjamin mutu adalah fondasi dari seluruh sistem akreditasi. Jika LAM mulai membuat kategori-kategori baru yang lebih bertujuan untuk meredakan kekecewaan institusi daripada untuk mencerminkan mutu yang sesungguhnya, maka legitimasinya sebagai penilai yang objektif dan dapat dipercaya mulai dipertanyakan. Kepercayaan publik terhadap akreditasi dibangun selama puluhan tahun dan bisa runtuh jauh lebih cepat.

Masalah koordinasi antar LAM juga menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, delapan LAM beroperasi dengan instrumen dan standar yang berbeda-beda. Jika satu atau beberapa LAM mulai menerapkan gradasi Unggul sementara yang lain tidak, maka akan terjadi ketidakkonsistenan yang membingungkan. Sebuah prodi di LAM A yang mendapat Unggul 3 tahun mungkin sebenarnya memiliki kualitas yang lebih tinggi atau lebih rendah dari prodi di LAM B yang mendapat Unggul 5 tahun, tergantung pada bagaimana masing-masing LAM mendefinisikan dan mengukur standarnya. Tanpa koordinasi yang kuat dan panduan yang seragam dari BAN-PT sebagai induk, sistem yang sudah kompleks ini berpotensi menjadi semakin membingungkan dan tidak dapat diperbandingkan. Perbandingan lintas LAM yang tidak apple-to-apple ini akan sangat menyulitkan siapa pun yang berusaha membaca mutu perguruan tinggi Indonesia secara menyeluruh.

Perguruan tinggi yang mestinya menjadi agen perubahan masyarakat, tempat lahirnya inovasi dan pemikiran kritis, kini terjebak dalam permainan label yang lebih mirip manajemen citra daripada manajemen mutu. Energi yang semestinya digunakan untuk memperkuat kurikulum, meningkatkan kompetensi dosen, dan mempererat hubungan dengan industri dan masyarakat, sebagian besar tersedot ke dalam penyusunan dokumen akreditasi yang semakin tebal dan kompleks. Ada istilah yang sering terdengar di kalangan para pengelola perguruan tinggi, yaitu "akreditasi untuk akreditasi", sebuah kondisi di mana seluruh upaya diarahkan untuk memenuhi indikator penilaian, bukan untuk benar-benar meningkatkan kualitas proses pendidikan itu sendiri. Ini adalah patologi yang sudah lama ada, dan sistem yang baru ini tidak menunjukkan tanda-tanda mampu menyembuhkannya.

Salah satu konsekuensi yang paling mengkhawatirkan dari proliferasi kategori Unggul ini adalah efeknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan. Ketika orang tua yang susah payah mengumpulkan uang untuk membiayai kuliah anaknya kemudian mengetahui bahwa label Unggul yang tercantum di brosur perguruan tinggi pilihannya ternyata tidak sekuat yang mereka bayangkan, ada semacam rasa dikhianati yang timbul. Rasa tidak percaya itu tidak akan ditujukan hanya kepada satu perguruan tinggi tertentu, melainkan kepada seluruh sistem pendidikan tinggi secara umum. Erosi kepercayaan semacam ini lambat laun bisa mengurangi minat orang tua untuk berinvestasi dalam pendidikan tinggi, sebuah dampak yang jauh lebih luas dan lebih dalam dari sekadar masalah label akreditasi.

Satu hal yang juga perlu dipikirkan adalah nasib mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke program studi dengan label Unggul 3 tahun, lalu di akhir masa studi mereka mendapati bahwa akreditasi tersebut turun atau tidak diperbarui. Ijazah yang mereka pegang, yang pernah berlabel Unggul, kini menjadi sesuatu yang harus dijelaskan lebih panjang ketika melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, bahkan perbedaan kecil dalam persepsi kualitas bisa berakibat besar pada peluang seseorang. Mahasiswa ini pada akhirnya yang menanggung konsekuensi dari keputusan kelembagaan dan kebijakan regulatoris yang mungkin tidak sepenuhnya mereka pahami ketika memilih kampus tersebut. Ini adalah ketidakadilan yang perlu dipikirkan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.

Apa yang seharusnya dilakukan? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban mudah, tetapi ada beberapa arah yang layak dipertimbangkan. Pemerintah perlu mengkaji ulang model pembiayaan akreditasi yang saat ini sepenuhnya dibebankan kepada perguruan tinggi, terutama untuk institusi-institusi kecil di daerah yang kapasitas keuangannya sangat terbatas. Ada baiknya pemerintah menyediakan subsidi atau dana pendampingan akreditasi yang dikelola secara transparan dan merata, sehingga mutu pendidikan tidak lagi menjadi hak eksklusif mereka yang berduit. BAN-PT juga perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam mengkoordinasikan standar antar LAM agar hasil akreditasi dari berbagai lembaga bisa diperbandingkan secara adil dan bermakna.

Dalam jangka menengah, perlu ada diskusi nasional yang lebih serius dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan mahasiswa, asosiasi industri, dan masyarakat umum, tentang bagaimana desain sistem akreditasi yang ideal untuk konteks Indonesia. Akreditasi tidak boleh hanya menjadi urusan elit akademik dan birokratis semata. Ia menyangkut kepentingan jutaan mahasiswa dan keluarga Indonesia yang menginvestasikan harapan dan sumber daya mereka dalam pendidikan tinggi. Suara mereka perlu didengar dan dijadikan pertimbangan dalam desain sistem yang akan menentukan nasib pendidikan generasi mendatang. Transparansi tentang apa arti setiap label akreditasi harus diperkuat, dan informasi itu harus disebarluaskan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam sekalipun.

Perguruan tinggi sendiri juga perlu melakukan introspeksi. Obsesi terhadap label akreditasi semata, tanpa diimbangi dengan komitmen yang tulus terhadap peningkatan mutu pendidikan, adalah jalan pintas yang berbahaya. Keunggulan sejati sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari label yang terpasang di spanduk, melainkan dari kualitas lulusan yang dihasilkan, relevansi riset yang diproduksi, dan kontribusi nyata kepada pembangunan masyarakat. Ada perguruan tinggi yang mungkin hanya berhasil meraih label Terakreditasi tetapi lulusannya sangat dicari oleh industri karena mereka mendidik dengan sepenuh hati dan menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan nyata lapangan kerja. Mutu seperti inilah yang sesungguhnya tak bisa dibeli hanya dengan melewati proses akreditasi.

Akreditasi Unggul pernah menjadi sesuatu yang sakral dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, sebuah penanda yang jelas dan bermakna bahwa sebuah institusi telah melampaui standar minimum dan layak mendapat pengakuan istimewa. Kesakralan itu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis jangka pendek, betapapun niat di baliknya terasa baik. Mengencerkan makna Unggul dengan menciptakan gradasi-gradasi baru mungkin bisa meredakan kekecewaan sesaat, tetapi dalam jangka panjang ia merusak fondasi kepercayaan yang menjadi tulang punggung seluruh sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi kita. Bangsa yang ingin maju tidak bisa membangun diri di atas fondasi label yang kabur dan standar yang elastis. Jika kita ingin pendidikan tinggi Indonesia benar-benar unggul, maka kata unggul itu harus tetap berarti sesuatu yang besar, bukan sekadar kata hiburan bagi mereka yang belum sampai ke sana.

Beberapa bulan yang lalu, dalam sebuah obrolan santai di ruang rapat, seorang kolega saya yang menjabat sebagai dekan melontarkan pertanyaan setengah bercanda. Ia bertanya, apakah nama fakultas yang ia pimpin masih cukup menarik di mata anak-anak SMA hari ini. Kami semua tertawa, namun pertanyaan itu menempel di kepala saya berhari-hari sesudahnya. Sebab di balik nada gurauannya, ada kegelisahan yang sebenarnya sangat serius. Banyak fakultas di kampus-kampus kita masih memakai nama yang lahir di era 1970-an atau bahkan lebih tua. Sementara dunia di luar tembok kampus sudah berlari ke arah yang sama sekali berbeda. Pertanyaan kolega saya itu sederhana, tetapi menusuk. Apakah kita masih bicara dengan zaman, atau kita sedang berbicara sendiri di lorong sejarah?
Ilustrasi (Gambar : AI Generate)

Saya ingin memulai tulisan ini dengan pengakuan. Saya bukan orang yang gemar perubahan demi perubahan. Sebagai dosen yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia akademik, saya tahu betul bahwa label itu penting. Sebuah nama bukan sekadar bunyi yang melekat pada sesuatu, melainkan jendela yang membentuk cara orang memahami isi di dalamnya. Itulah alasan saya akhirnya berpikir bahwa diskusi tentang penyesuaian nama fakultas tidak bisa terus ditunda. Bukan karena latah, bukan pula karena ingin terlihat modern, tetapi karena nama yang tidak lagi mencerminkan isi akan menyesatkan banyak pihak sekaligus, mulai dari calon mahasiswa, orang tua, dunia industri, sampai pemerintah daerah yang mencari mitra strategis.

Mari kita mulai dari pertanyaan yang paling mendasar. Mengapa nama fakultas itu sebegitu pentingnya? Pertama, nama adalah sinyal pertama yang ditangkap publik. Sebelum mereka membaca kurikulum, sebelum mereka mengecek akreditasi, sebelum mereka bertanya soal lulusan, mereka membaca nama. Kedua, nama menentukan ekspektasi mitra kerja sama, baik dari industri, pemerintah, maupun perguruan tinggi luar negeri. Ketiga, nama membentuk identitas internal, yakni bagaimana dosen dan mahasiswa memahami arah keilmuan mereka sendiri. Keempat, nama yang akurat memudahkan pemetaan kompetensi lulusan ketika mereka memasuki pasar kerja. Kelima, dalam konteks akreditasi internasional, nama yang sesuai dengan praktik global memperbesar peluang rekognisi. Kelima hal ini bukan urusan kosmetik. Mereka menyangkut nasib ribuan lulusan setiap tahun.

Dunia kerja telah berubah dengan kecepatan yang sulit dikejar oleh struktur akademik tradisional. Dua dekade lalu, sebagian besar lowongan masih bisa dipetakan ke fakultas tertentu secara satu lawan satu. Hari ini, satu posisi pekerjaan sering meminta gabungan kompetensi yang dulu tersebar di tiga atau empat fakultas berbeda. Seorang analis kebijakan publik perlu memahami statistik, ekonomi perilaku, hukum administrasi, dan komunikasi digital sekaligus. Seorang ahli kesehatan masyarakat tidak bisa lagi hanya berbekal epidemiologi klasik tanpa menyentuh sains data dan psikologi sosial. Seorang insinyur masa kini dituntut paham kecerdasan buatan, etika teknologi, dan keberlanjutan lingkungan dalam satu paket. Bila nama fakultas masih sempit dan terkurung pada paradigma lama, kita akan kesulitan menjelaskan kepada dunia luar bahwa lulusan kita sebenarnya sudah belajar lintas bidang.

Ada juga argumen yang lebih halus, yang sering luput dari diskusi formal. Generasi yang sekarang memilih kampus adalah generasi yang tumbuh bersama mesin pencari. Mereka mengetik kata kunci, bukan menelusuri buku panduan. Bila nama fakultas tidak muncul dalam pencarian mereka, fakultas itu praktis tidak ada di peta pilihan mereka. Saya pernah iseng mengetik beberapa nama fakultas klasik di mesin pencari, dan hasilnya cukup memprihatinkan. Banyak nama yang bahkan tidak beresonansi dengan istilah-istilah yang dikenal anak SMA hari ini. Ini bukan soal bahasa gaul atau ikut-ikutan tren. Ini soal apakah kita sengaja membuat diri kita tidak terlihat oleh calon mahasiswa kita sendiri.

Tentu saja, di titik ini saya membayangkan suara para dosen senior yang akan langsung mengernyitkan dahi. Saya menghormati mereka, saya berhutang banyak pada generasi mereka, dan saya tahu kekhawatiran mereka tidak datang dari ruang kosong. Mereka khawatir nama baru hanyalah pemoles yang dangkal. Mereka khawatir tradisi keilmuan akan tergerus. Mereka khawatir kita sedang menukar substansi dengan kemasan. Saya ingin menjawab kekhawatiran itu dengan jujur. Memang ada risiko seperti itu, dan risiko itu nyata. Tetapi cara mengatasinya bukan dengan menolak perubahan nama, melainkan memastikan perubahan nama dibarengi dengan perubahan kurikulum yang substansial. Perubahan nama tanpa perubahan isi memang kosmetik. Namun perubahan isi tanpa perubahan nama akan membuat publik tetap salah paham terhadap apa yang sesungguhnya kita ajarkan.

Mari saya tunjukkan beberapa contoh sukses dari berbagai belahan dunia. Stanford pernah memiliki Department of Computer Science yang bernaung di bawah School of Humanities and Sciences pada awalnya. Seiring berkembangnya disiplin ini, ia berpindah ke School of Engineering dan tumbuh menjadi salah satu pusat keilmuan paling berpengaruh di dunia. MIT melakukan langkah lebih berani lagi pada 2018 dengan mendirikan Schwarzman College of Computing. Perubahan ini bukan sekadar pemekaran administratif. Ia mengubah cara MIT memandang relasi antara komputasi dan setiap disiplin lain, dari biologi hingga humaniora. Di Eropa, banyak fakultas yang dulu bernama Faculty of Letters kini menjadi Faculty of Humanities atau bahkan Faculty of Arts and Cultural Studies. Perubahan ini diiringi pembukaan program-program baru seperti digital humanities, kajian gender, dan studi memori kolektif. Mereka tidak meninggalkan filologi atau sejarah, mereka memperluas pintu masuk publik ke disiplin-disiplin tersebut.

Di Asia, kasus National University of Singapore juga menarik. Mereka menggabungkan Faculty of Arts and Social Sciences dengan Faculty of Science menjadi College of Humanities and Sciences. Tujuannya adalah memungkinkan mahasiswa mengambil kombinasi mata kuliah lintas bidang secara lebih leluasa. Hasilnya, lulusan mereka muncul dengan profil yang jauh lebih fleksibel di pasar kerja regional. Tsinghua University di Tiongkok juga sering melakukan restrukturisasi nama dan rumpun, menyesuaikan dengan prioritas riset nasional dan kebutuhan industri. Di Indonesia sendiri, beberapa kampus negeri besar sudah mulai bergerak. Ada yang mengubah Fakultas Sastra menjadi Fakultas Ilmu Budaya, ada yang menjadikan Fakultas Pertanian sebagai Fakultas Pertanian dan Bisnis, ada pula yang menggabungkan Fakultas MIPA dengan ilmu komputer menjadi Fakultas Sains dan Teknologi. Pola yang muncul cukup konsisten, yaitu pelebaran cakupan, kejelasan konteks, dan penegasan relevansi.

Sekarang saya ingin mengajak pembaca berjalan-jalan ke contoh konkret yang bisa kita pelajari bersama. Saya akan memakai gambaran umum sebuah perguruan tinggi swasta menengah di daerah, agar diskusi ini terasa membumi dan tidak melayang di awang-awang. Bayangkan sebuah kampus yang memiliki Fakultas Agama Islam dengan beberapa program studi seperti Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga, dan Komunikasi Penyiaran Islam. Nama ini sudah lama dipakai dan punya nilai historis. Namun bila kita renungkan lagi, apakah nama tersebut menggambarkan keseluruhan isi yang sedang berkembang di dalamnya? Pendidikan Agama Islam hari ini sudah menyentuh teknologi pembelajaran, psikologi anak, dan literasi digital. Hukum Keluarga semakin bersinggungan dengan isu gender, perlindungan anak, dan ekonomi rumah tangga. Komunikasi Penyiaran Islam sudah merambah ke produksi konten digital, manajemen media sosial, dan jurnalisme data.

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mengubahnya menjadi Fakultas Studi Islam dan Peradaban. Kata studi Islam memberi keluasan akademik, sementara peradaban menegaskan bahwa kajian ini bukan sekadar urusan ritual, melainkan kontribusi pada bagaimana umat membangun kehidupan yang berkelanjutan. Implikasinya pada kurikulum cukup besar. Pendidikan Agama Islam perlu menambah rumpun teknologi pendidikan dan asesmen modern. Hukum Keluarga sebaiknya memperkuat metode penelitian sosial dan studi kasus kontemporer. Komunikasi Penyiaran Islam idealnya membuka jalur konsentrasi pada media digital, sinema, dan komunikasi krisis. Profil lulusan menjadi lebih jelas, yaitu sarjana muslim yang siap berkontribusi di ruang publik modern dengan akar keislaman yang kokoh.

Contoh kedua, bayangkan sebuah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, yang biasa disingkat FKIP. Ini nama yang sangat akrab di telinga kita semua. Namun kata keguruan itu, bila dipandang dari kacamata pasar kerja hari ini, terasa menyempitkan. Lulusan fakultas ini sebenarnya tidak hanya menjadi guru. Banyak yang menjadi instructional designer di perusahaan teknologi pendidikan, konsultan pengembangan SDM, peneliti kebijakan pendidikan, hingga pencipta konten edukatif yang punya pengaruh besar di media sosial. Nama Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pembelajaran bisa menjadi pilihan yang lebih akurat. Pendidikan tetap menjadi kata utama yang mempertahankan identitas, sedangkan ilmu pembelajaran membuka pintu pada riset kognisi, teknologi pendidikan, dan psikologi belajar. Kurikulumnya pun perlu disegarkan dengan mata kuliah seperti desain pengalaman belajar, sains pembelajaran berbasis bukti, dan analisis data pendidikan.

Contoh berikutnya datang dari rumpun teknik. Banyak kampus memiliki Fakultas Teknik dengan program studi standar seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Informatika. Nama Fakultas Teknik tidaklah salah, namun kurang membedakan diri di lautan kampus serupa. Pertimbangkan nama Fakultas Teknik dan Rekayasa Berkelanjutan. Kata rekayasa memperluas cakupan dari sekadar teknik klasik menuju desain solusi sistemik, sementara berkelanjutan menegaskan komitmen pada agenda lingkungan dan sosial yang menjadi tuntutan global. Implikasinya, Teknik Sipil perlu memperkuat green building dan infrastruktur tahan iklim. Teknik Mesin sebaiknya menambah konten energi terbarukan dan elektrifikasi transportasi. Teknik Elektro idealnya menyentuh sistem energi cerdas dan otomasi industri. Teknik Informatika sudah saatnya tumbuh menjadi rumpun yang lebih luas dengan konsentrasi seperti rekayasa kecerdasan buatan dan keamanan siber.

Rumpun ekonomi dan bisnis pun layak dipertimbangkan ulang. Fakultas Ekonomi dan Bisnis adalah nama yang masih cukup hidup, tetapi banyak kampus mulai merasakan keterbatasannya. Program studi di dalamnya kini sering mencakup ekonomi syariah, akuntansi, manajemen, dan bisnis digital. Nama Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Kewirausahaan bisa menjadi penyegaran yang masuk akal. Penambahan kata kewirausahaan bukan basa-basi, melainkan penegasan bahwa lulusan tidak hanya disiapkan menjadi karyawan, tetapi juga pencipta lapangan kerja. Kurikulum perlu menambahkan praktik wirausaha terstruktur, inkubator bisnis, dan mata kuliah keuangan personal. Program ekonomi syariah sebaiknya memperkuat fintech syariah dan keuangan sosial Islam, sebuah bidang yang sedang berkembang pesat di Asia Tenggara.

Bayangkan pula sebuah fakultas kesehatan yang dulu bernama Fakultas Ilmu Kesehatan dengan program studi seperti Keperawatan, Kebidanan, dan Kesehatan Masyarakat. Pandemi telah mengajarkan kita bahwa nama Ilmu Kesehatan saja tidak cukup menggambarkan kompleksitas tantangan yang dihadapi. Pertimbangkan nama Fakultas Ilmu Kesehatan dan Kesejahteraan, atau dalam istilah global lebih dikenal sebagai health and well-being. Kata kesejahteraan memperluas cakrawala dari sekadar pengobatan menuju promosi kesehatan, kesehatan mental, dan determinan sosial kesehatan. Keperawatan perlu memperkuat keperawatan komunitas dan teknologi kesehatan jarak jauh. Kebidanan idealnya memperluas perspektif menuju kesehatan reproduksi sepanjang hayat. Kesehatan Masyarakat sudah saatnya menyentuh epidemiologi digital dan kebijakan kesehatan berbasis data.

Saya juga ingin menyentuh rumpun sosial dan politik. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik atau Fisipol adalah merek yang terlanjur kuat di benak publik. Namun di banyak kampus, isi fakultas ini telah jauh melampaui pengertian sosial dan politik klasik. Ada Ilmu Komunikasi yang sangat dekat dengan industri media, ada Administrasi Publik yang bersentuhan dengan tata kelola pemerintahan digital, ada Sosiologi yang merambah kajian urban dan teknologi. Nama Fakultas Ilmu Sosial, Komunikasi, dan Tata Kelola Publik bisa menjadi alternatif yang lebih deskriptif. Memang lebih panjang, tetapi lebih jelas. Implikasi kurikulumnya juga signifikan. Komunikasi perlu memperkuat literasi data dan komunikasi sains. Administrasi Publik sebaiknya menambah governance digital dan kebijakan berbasis bukti. Sosiologi idealnya memperluas pintu masuk lewat sosiologi digital dan studi pergerakan sosial kontemporer.

Pertanyaan yang sering muncul dari para senior, dan saya akan jawab langsung di sini, adalah apakah perubahan nama tidak akan membingungkan alumni dan database alumni. Jawabannya, ada cara teknis yang sudah dipraktikkan di banyak negara untuk mengelola transisi semacam ini. Alumni tetap diakui dengan nama fakultas yang mereka tempuh dahulu, sementara fakultas baru menggunakan nama yang baru. Justru perubahan ini sering kali memberi alumni rasa bangga karena almamater mereka adaptif terhadap zaman. Kekhawatiran lain yang sering diajukan adalah biaya administratif perubahan, mulai dari kop surat, papan nama, ijazah baru, hingga registrasi ke kementerian. Memang tidak gratis, tetapi harga sebuah fakultas yang kehilangan relevansi jauh lebih mahal daripada biaya tinta dan papan baru.

Ada satu kekhawatiran yang menurut saya paling layak dihormati. Yaitu kekhawatiran bahwa perubahan nama akan memicu pergeseran nilai-nilai institusional, terutama di kampus-kampus berbasis keagamaan. Saya memahami ini sepenuhnya. Justru karena memahami inilah, saya berpendapat bahwa nama baru harus dirancang dengan kepekaan tinggi terhadap identitas asli kampus. Nama baru bukan untuk menanggalkan jati diri, melainkan untuk memperluas ruang ekspresinya. Sebuah kampus berbasis keagamaan tetap bisa memiliki Fakultas Studi Islam dan Peradaban tanpa kehilangan akarnya. Sebuah kampus dengan tradisi pesantren bisa membuka Fakultas Sains dan Peradaban Islam tanpa mengkhianati pendirinya. Identitas tidak harus statis untuk tetap otentik.

Sekarang, izinkan saya bicara soal proses. Perubahan nama fakultas tidak boleh dilakukan secara mendadak atau dari atas ke bawah saja. Ia memerlukan perbincangan panjang yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, mitra industri, dan pemerintah daerah. Saya menyarankan setidaknya tiga tahap. Tahap pertama adalah pemetaan, di mana fakultas memetakan kondisi pasar kerja, perkembangan keilmuan global, dan suara internal kampus. Tahap kedua adalah penyusunan opsi, di mana beberapa nama alternatif dirumuskan beserta implikasi kurikulumnya. Tahap ketiga adalah deliberasi, di mana pilihan terbaik diuji terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Proses ini butuh waktu, dan itu wajar. Yang tidak wajar adalah membiarkan nama lama bertahan hanya karena tidak ada yang berani membuka pembicaraan.

Implikasi pada desain program studi juga harus dipikirkan dengan serius. Perubahan nama fakultas idealnya diikuti oleh evaluasi terhadap nomenklatur program studi di bawahnya. Beberapa program studi mungkin perlu dimekarkan menjadi konsentrasi-konsentrasi yang lebih spesifik. Beberapa lainnya mungkin perlu digabung agar lebih efisien. Yang lain lagi mungkin perlu mengganti nama agar sejajar dengan praktik internasional. Sebagai contoh, program Pendidikan Bahasa Inggris yang dulu fokus pada keguruan kini bisa membuka jalur penerjemahan profesional dan pengajaran bahasa berbasis teknologi. Program Manajemen yang generik bisa membuka konsentrasi seperti manajemen keberlanjutan atau manajemen rantai pasok digital. Perubahan ini bukan sekadar kosmetika, melainkan respons terhadap profil kompetensi yang diminta dunia kerja.

Saya ingin memberi catatan khusus tentang akreditasi. Banyak rekan akademisi khawatir bahwa perubahan nama akan menjungkirbalikkan proses akreditasi yang sudah berjalan. Kenyataannya, sistem akreditasi nasional kita sudah cukup matang untuk mengakomodasi perubahan semacam ini. Lembaga akreditasi melihat substansi, bukan hanya label. Bila kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan dirancang dengan baik, perubahan nama justru bisa menguatkan posisi akreditasi. Apalagi bila kita bicara akreditasi internasional, di mana penyebutan yang sesuai dengan praktik global akan memudahkan asesor memahami profil program. Saya melihat justru di sinilah letak peluang besarnya. Kampus yang berani menyesuaikan diri akan lebih siap masuk ke arena global.

Tantangan berikutnya adalah komunikasi publik. Perubahan nama bukanlah peristiwa internal yang cukup diumumkan lewat surat keputusan. Ia perlu dijelaskan kepada publik, terutama kepada calon mahasiswa, orang tua, dan dunia kerja. Saya menyarankan kampus yang melakukan perubahan ini menyiapkan narasi yang jelas dan konsisten. Mengapa nama lama dianggap perlu disesuaikan, apa makna nama baru, dan apa yang berubah di dalam program studi. Komunikasi yang baik akan mencegah persepsi bahwa perubahan ini hanya gimmick pemasaran. Bila narasinya jujur dan berbasis substansi, publik biasanya merespons positif. Saya melihat pola ini berulang di banyak kasus restrukturisasi kampus, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kepada para dosen senior yang membaca tulisan ini, saya ingin menyampaikan satu hal dengan tulus. Perubahan nama fakultas bukanlah tindakan tidak hormat terhadap warisan yang Bapak dan Ibu bangun selama puluhan tahun. Sebaliknya, ia adalah cara kita memastikan bahwa warisan tersebut tetap bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebuah pohon yang besar tidak menjadi besar dengan menolak musim. Ia menjadi besar dengan menyesuaikan daunnya pada cuaca yang berganti, sambil akarnya tetap menancap dalam. Akar kita adalah nilai-nilai keilmuan dan integritas akademik. Daun kita adalah nama, kurikulum, dan metode yang harus terus diperbarui agar pohon itu tetap hidup. Tidak ada pertentangan antara setia pada akar dan terbuka pada perubahan daun.

Kepada rekan-rekan sejawat yang kini sedang memegang amanah sebagai pimpinan di fakultas maupun perguruan tinggi, izinkan saya menyampaikan ajakan dengan rendah hati. Peluang ini tidak akan terbuka selamanya. Demografi mahasiswa Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam dekade depan. Persaingan antar perguruan tinggi akan semakin ketat. Kampus yang lambat membaca tanda zaman akan kehilangan relevansi, dan ketika itu terjadi, sulit untuk kembali. Saya tidak sedang mendesak agar semua kampus mengubah semua nama fakultasnya besok pagi. Saya hanya berharap, dengan segala hormat, agar diskusi ini dibuka dengan serius, dengan kepala dingin, dan dengan komitmen pada substansi. Bila setelah diskusi panjang sebuah fakultas memutuskan namanya tidak perlu diubah, itu pun keputusan yang sah. Yang tidak sah adalah membiarkan nama bertahan tanpa pernah benar-benar mempertanyakannya.

Sebagai penutup, saya ingin kembali pada pertanyaan kolega dekan yang saya ceritakan di awal tulisan ini. Apakah nama fakultasnya masih cukup menjual untuk anak-anak SMA hari ini? Pertanyaan itu sebenarnya bukan tentang menjual. Pertanyaan itu adalah tentang apakah kita masih relevan, apakah kita masih dipahami, apakah kita masih dianggap layak menjadi tempat masa depan dititipkan. Perguruan tinggi bukanlah museum, meskipun ia menyimpan banyak warisan berharga. Ia adalah ruang hidup di mana ilmu pengetahuan bertemu dengan zaman, di mana tradisi bertemu dengan inovasi, di mana akar bertemu dengan pucuk yang terus tumbuh. Menamai ulang fakultas, dengan segala risikonya, adalah salah satu cara kita menamai ulang masa depan. Dan masa depan itu, suka atau tidak, sudah mengetuk pintu kita. Pertanyaannya tinggal satu, apakah kita akan membukanya sambil tetap menjaga rumah kita, atau membiarkan pintu itu terus diketuk sampai akhirnya pengetuknya pergi mencari pintu lain.
Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • PAK LEGIMAN DAN ANGKOT YANG MEMBAWA BANYAK KENANGAN
  • KAMUS BESAR BAHASA MELAYU-INDONESIA
  • DI MUHAMMADIYAH, KESAKTIAN ITU BUKAN KEBAL BACOK, TAPI KEBAL MISKIN LEWAT AMAL USAHA
  • SATU DARI SERIBU, SATU-SATUNYA DARI BENGKULU (Catatan dari SDG Academy Bag. 1)
  • RESEP JENDERAL DI ISTANA

Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar