DAFTAR 742 KLINIK DAN LABORATORIUM UNTUK TES PCR / ANTIGEN YANG DIAKUI OLEH PEMERINTAH SEBAGAI SYARAT NAIK PESAWAT

Baca Juga

Tes usap PCR (Foto : BBC Indonesia)

Terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021, pemerintah resmi memberlakukan PPKM untuk wilayah Jawa, Bali dan puluhan Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk menekan kasus harian Covid-19 yang kini telah mencapai lebih dari 20.000 kasus perharinya.

Salah satu dampak dari diberlakukannya PPKM ini adalah terkait syarat untuk bepergian lintas daerah menggunakan moda transportasi udara / pesawat. Sebelum ini, setiap orang yang bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes Antigen maupun PCR dari klinik manapun.

Namun, terhitung tanggal 12 Juli 2021, pemerintah mengubah syarat ini menjadi lebih ketat. Semua penumpang pengguna moda transportasi udara, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari klinik/laboratorium yang DIAKUI oleh pemerintah, dan menunjukkan surat / sertifikat vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya aturan tersebut, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan udara.

Hingga saat ini, ada 742 laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) dan terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi yang bisa dilihat melalui browser maupun diinstal di ponsel pintar.

Menurut Menteri Kesehatan RI, untuk laboratorium / klinik yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku (tidak diakui) untuk penerbangan.

Dengan sistem yang terintegrasi, operator transportasi udara / maskapai penerbangan dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR Code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy. Dengan mekanisme tersebut, dapat dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di counter maskapai maupun melalui Online Travel Agent (OTA), serta akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Dan berikut ini, adalah daftar 742 Klinik / Laboratorium yang diakui oleh pemerintah sebagai tempat tes PCR / Antigen Covid-19 untuk syarat naik pesawat. Daftar ini diambil dari data terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui portal resmi dan ditulis ulang menggunakan spreadsheet dengan diurutkan berdasarkan alfabetis nama propinsi oleh Vino Tri Mulia (pengguna twitter dengan akun @vinotm) dan relawan-relawan crowdsourcing, sehingga lebih user friendly. Kedepan daftar klinik / laboratorium ini bisa jadi akan bertambah berdasarkan data dari pemerintah.

 
 *Jika kesulitan melihat tabel diatas, silahkan klik tautan ini untuk memperluasnya

Share:

0 komentar