Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Ponsel saya bergetar terus menerus sejak pagi buta, mengirimkan notifikasi dari berbagai grup WhatsApp yang isinya nyaris seragam. Ternyata ada sebuah tangkapan layar yang sedang viral dan mampir ke beranda media sosial banyak orang, membahas soal kolom pekerjaan di KTP. Isunya spesifik, tentang ada 18 jenis pekerjaan baru atau yang dipertegas, yang boleh dicantumkan secara resmi di kartu identitas kita itu. Masyarakat heboh bukan main, seolah-olah ini adalah penemuan benua baru yang mengubah tatanan hidup mereka sehari-hari secara drastis. Ada yang tertawa, ada yang mencibir, ada pula yang manggut-manggut mencoba memahami jalan pikiran birokrasi kita yang kadang memang ajaib. Sumbernya jelas, ini merujuk pada aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait penatausahaan data kependudukan yang memang selalu diperbarui. Tujuannya tentu baik, untuk merapikan database penduduk agar semakin presisi dan akurat. Namun seperti biasa, respon publik selalu lebih cepat dan lebih liar daripada niat baik pembuat aturan itu sendiri.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Mata warganet, yang jeli bak elang mengincar mangsa, langsung tertuju pada satu poin yang dianggap paling nyentrik di antara daftar itu. Ada kata "Paranormal" yang kini sah dan diakui negara sebagai sebuah profesi yang bisa dicetak di atas blangko e-KTP. Sontak saja jagat maya riuh rendah dengan komentar-komentar lucu yang menggelitik perut siapa saja yang membacanya. Ada yang bertanya apakah nanti syarat melamarnya harus menyertakan sertifikat uji nyali atau surat keterangan mampu melihat makhluk halus. Ada juga yang menyindir bahwa Hogwarts cabang nusantara akhirnya mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah pusat. Padahal, kalau kita mau berpikir sedikit lebih jernih dan tenang, masuknya paranormal itu sebenarnya wajar-wajar saja dalam konteks sosiologi ekonomi.

Paranormal, atau sering kita sebut dukun dalam percakapan sehari-hari, bisa dimaknai sebagai penyedia jasa konsultasi spiritual maupun metafisika. Walaupun dari sudut pandang agama-agama samawi tertentu pekerjaan ini penuh dengan kontroversi dan perdebatan teologis, realitas sosial berkata lain. Faktanya, ada perputaran uang di sana, ada permintaan dari klien, dan ada penawaran jasa dari sang praktisi. Ini murni hukum ekonomi yang sudah berjalan ratusan tahun, bahkan mungkin sejak zaman kerajaan-kerajaan di milenium pertama. Selama ada transaksi dan ada pihak yang menghidupi dirinya dari kegiatan itu, negara wajib mencatatnya sebagai sebuah pekerjaan. Administrasi kependudukan itu buta teologi; ia hanya peduli pada data statistik dan potensi perpajakan yang mungkin bisa digali.

Namun, di tengah hiruk-pikuk orang menertawakan dukun yang kini bisa pamer KTP, perhatian saya justru tersangkut pada hal lain yang jauh lebih menggelitik nalar. Saya tidak peduli dengan paranormal, tapi saya terganggu dengan adanya pilihan "Anggota Legislatif" atau politisi sebagai sebuah jenis pekerjaan. Rasanya ada sesuatu yang mengganjal di hati, seperti ada duri dalam daging yang membuat saya sulit menelannya mentah-mentah. Kita perlu duduk sejenak, menyeruput teh hangat, dan merenungkan kembali makna filosofis dari apa yang disebut sebagai wakil rakyat itu. Apakah benar posisi terhormat itu harus dikerdilkan maknanya menjadi sekadar "pekerjaan" administratif semata?

Saya melihat ini seperti ada miskonsepsi besar yang sudah dinormalisasi oleh sistem kita tanpa kita sadari. Posisi anggota legislatif, baik di pusat maupun di daerah, sejatinya bukanlah sebuah pekerjaan dalam arti konvensional. Itu adalah jalan perjuangan, sebuah mandat suci yang diberikan oleh rakyat kepada individu yang dipercaya. Kalau posisi ini didefinisikan sebagai pekerjaan, maka logikanya akan menjadi sangat aneh dan justru berbahaya bagi demokrasi. Pekerjaan, dalam definisi paling purba sekalipun, orientasi utamanya adalah mencari nafkah atau penghasilan untuk menyambung hidup. Sedangkan menjadi anggota dewan, fokus utamanya haruslah mewakili suara masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Coba kita bayangkan apa yang terjadi di alam bawah sadar seseorang ketika ia menganggap kursi dewan itu adalah lapangan kerja. Orientasinya pasti akan bergeser, dari yang tadinya pengabdian menjadi hitung-hitungan untung rugi layaknya pedagang di pasar. Ia akan berpikir berapa modal yang sudah dikeluarkan untuk kampanye dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk balik modal. Gajinya berapa, tunjangannya apa saja, dan fasilitas apa yang bisa didapatkan selama lima tahun menjabat. Ini manusiawi, karena itulah sifat dasar dari sebuah "pekerjaan" yang menuntut imbal balik materi. Akibatnya, fungsi luhur legislasi dan pengawasan akan tergeser menjadi nomor dua, kalah prioritas dibandingkan urusan dapur pribadi.

Kalau memang orientasinya adalah pekerjaan dan penghasilan, maka jangan salahkan mereka jika kinerjanya diukur dari seberapa kaya mereka setelah menjabat. Tujuan utama orang bekerja adalah mendapatkan gaji, bonus, dan pensiun yang menjamin hari tua nanti. Maka, segala daya upaya akan dikerahkan untuk memaksimalkan pendapatan itu, persis seperti karyawan mengejar target penjualan. Bedanya, kalau karyawan swasta mengejar target demi perusahaan, politisi yang merasa "bekerja" ini mengejar target demi siapa? Apakah demi rakyat, atau demi mengamankan posisi "pekerjaan" itu agar bisa diperpanjang di periode berikutnya? Logika ini membuat tupoksi legislatif menjadi kabur dan kehilangan marwahnya sebagai penyeimbang kekuasaan.

Sangat kocak rasanya, bahkan terdengar seperti lelucon satir yang pahit, kalau anggota legislatif dianggap sebagai profesi pencari nafkah. Berarti saat pemilihan umum berlangsung, masyarakat sebenarnya tidak sedang memilih wakil yang akan memperjuangkan nasib mereka. Masyarakat justru sedang menjadi departemen HRD raksasa yang sibuk melakukan wawancara kerja massal untuk ribuan pelamar. Kita semua berbondong-bondong ke TPS bukan untuk menitipkan aspirasi, melainkan untuk membantu orang lain mendapatkan pekerjaan tetap. Lha, kalau begini ceritanya, betapa baiknya hati rakyat Indonesia ini yang rela berpanas-panas demi memberi nafkah orang lain.

Dalam sebuah pekerjaan, lazimnya ada hubungan antara majikan dan buruh atau atasan dan bawahan. Kalau anggota dewan itu pekerja, lantas siapa majikan yang berhak memecatnya jika kerjanya tidak becus? Secara teori majikannya adalah rakyat, tapi dalam praktiknya rakyat tidak punya kuasa memecat di tengah jalan. Mereka hanya bisa "tidak memperpanjang kontrak" lima tahun lagi, itu pun kalau ingat dosa-dosa si pejabat. Hubungan industrial macam apa yang pekerjanya bisa tidur waktu rapat tapi gajinya tetap mengalir lancar tanpa potongan?

Lebih aneh lagi kalau kita melihat kualifikasi "pekerjaan" ini dibandingkan dengan profesi lain yang juga ada di KTP. Seorang dokter harus sekolah bertahun-tahun, koas, ujian kompetensi, baru boleh praktik menyembuhkan orang. Seorang insinyur harus paham hitungan beban supaya jembatan yang dibangunnya tidak rubuh menimpa orang lewat. Tapi untuk "pekerjaan" anggota legislatif, kadang modal utamanya hanyalah popularitas atau isi tas yang tebal. Tidak ada syarat kompetensi teknis yang ketat untuk memastikan mereka paham cara membuat undang-undang yang benar. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan seringkali mentah dan harus direvisi berkali-kali karena yang membuatnya tidak paham substansi.

Saya teringat pada semangat para pendiri bangsa ini puluhan tahun yang lalu saat merumuskan negara. Mereka tidak pernah berpikir bahwa menjadi anggota KNIP atau DPR masa itu adalah sebuah karir untuk menumpuk harta. Bagi Bung Hatta atau Sjahrir, politik adalah jalan yang sunyi, penuh penderitaan, dan seringkali berujung penjara atau pembuangan. Tidak ada dari mereka yang mencantumkan "Revolusioner" atau "Politisi" di kartu identitas mereka sebagai sarana mencari makan. Mereka punya profesi asli sebagai guru, dokter, penulis, pengacara, dan politik adalah sarana bakti mereka pada ibu pertiwi. Pergeseran makna inilah yang membuat kita sekarang merasa ada yang hilang dari kualitas negarawan kita.

Ketika negara melegitimasi posisi politis ini sebagai sebuah mata pencaharian di dokumen resmi, secara tidak langsung negara sedang mendegradasi nilai pengabdian itu sendiri. Kita seolah diajarkan bahwa berpolitik itu ya untuk cari kerja, bukan untuk menyumbangkan pikiran bagi kemajuan bangsa. Anak-anak muda kita akan tumbuh dengan cita-cita menjadi anggota dewan bukan karena ingin memperbaiki sistem, tapi karena tergiur "gaji" yang konon besar itu. Motivasi ekstrinsik berupa materi akan mengalahkan motivasi intrinsik berupa idealisme yang seharusnya menjadi bahan bakar utama. Ini adalah pendidikan politik yang keliru, yang dampaknya akan kita rasakan puluhan tahun ke depan.

Coba kita lihat dari sisi beban kerja dan tanggung jawab moral yang diemban oleh mereka. Pekerja pada umumnya bertanggung jawab pada atasan dan target perusahaan yang sifatnya mikro atau sektoral. Tapi anggota legislatif bertanggung jawab pada nasib jutaan orang, pada kualitas udara yang kita hirup, dan pada harga beras yang kita beli. Menyetarakan beban moral seberat itu dengan sekadar "pekerjaan" administratif adalah sebuah penyederhanaan yang kejam. Seharusnya, status mereka di KTP dikosongkan saja atau diberi tanda khusus sebagai "Pejabat Negara", bukan disamakan dengan buruh, pedagang, atau bahkan paranormal tadi.

Banyak orang yang tidak menyadari bahwa istilah "pekerjaan" itu membawa implikasi psikologis yang kuat pada pelakunya. Seorang pekerja akan selalu menuntut haknya terlebih dahulu sebelum menunaikan kewajibannya secara maksimal. Kita sering mendengar anggota dewan menuntut gedung baru, menuntut mobil dinas baru, atau fasilitas laptop terbaru. Itu adalah mentalitas karyawan yang merasa fasilitas kantornya kurang memadai untuk menunjang kinerjanya. Padahal, pejuang rakyat seharusnya siap bekerja di bawah pohon rindang sekalipun asalkan aspirasi rakyat bisa tersalurkan dengan baik.

Kesalahan berpikir ini juga merembet pada bagaimana partai politik melakukan rekrutmen kader-kadernya di daerah. Partai menjadi seperti agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan posisi basah bagi siapa saja yang mau membayar mahar. Kaderisasi tidak lagi didasarkan pada ideologi atau kemampuan berdiplomasi, melainkan pada kemampuan logistik untuk memenangkan "lowongan" tersebut. Jadilah partai politik kita terjebak dalam pragmatisme transaksional yang ujung-ujungnya merugikan rakyat banyak. Siklus ini berputar terus tanpa henti, dan kita sebagai rakyat hanya bisa menonton sambil mengelus dada.

Lalu bagaimana dengan paranormal yang tadi sempat diributkan oleh warganet di awal tulisan ini? Justru paranormal itu lebih jujur statusnya sebagai pekerja karena ada akad jual beli jasa yang jelas antara dia dan pasiennya. Kalau dukun gagal menyembuhkan, pasien bisa komplain atau setidaknya tidak akan datang lagi ke tempat praktik itu. Ada mekanisme pasar yang berjalan adil. Pelayanan buruk berarti tidak laku, pelayanan bagus berarti antrean panjang. Sementara di dunia politik, seringkali pelayanan buruk pun tetap bisa terpilih lagi karena lihai memoles citra atau menebar sembako.

Mungkin sudah saatnya kita merevisi cara pandang kita terhadap definisi profesi dalam administrasi negara kita yang kaku ini. Biarkanlah kolom pekerjaan di KTP itu diisi oleh hal-hal yang sifatnya keahlian atau profesi teknis saja. Politisi, bupati, gubernur, hingga presiden adalah jabatan politik yang sifatnya sementara (adhoc) dan berbatas waktu. Setelah masa jabatannya habis, mereka harus kembali ke pekerjaan aslinya atau menjadi pensiunan yang terhormat. Jangan biarkan jabatan itu melekat seolah-olah itu adalah identitas abadi yang memberi makan anak istri selamanya.

Kita merindukan masa di mana orang masuk ke gedung dewan dengan gemetar karena takut tidak amanah, bukan dengan senyum lebar karena membayangkan slip gaji. Kita butuh orang-orang yang "sudah selesai" dengan dirinya sendiri, yang nafkahnya sudah tercukupi dari sumber lain. Sehingga ketika mereka duduk di kursi empuk itu, yang ada di kepala mereka hanyalah bagaimana membuat rakyat sejahtera. Bukan bagaimana caranya supaya dapur tetap ngebul setelah lima tahun nanti tidak lagi menjabat.

Kondisi sekarang ini ibarat kita sedang membiarkan virus mentalitas "aji mumpung" berkembang biak secara legal dan terstruktur. Kalau terus dibiarkan, jangan kaget kalau nanti kualitas undang-undang kita makin hari makin aneh dan tidak membumi. Karena yang membuatnya bukan lagi para begawan yang bijaksana, melainkan para pencari kerja yang sedang kejar setoran. Dan kita, rakyat jelata, adalah konsumen yang dipaksa membeli produk gagal itu setiap hari.

Ah, sudahlah, mungkin saya saja yang terlalu baper menanggapi urusan administratif sekecil kolom KTP ini. Tapi bukankah dari hal-hal kecil seperti inilah karakter sebuah bangsa terbentuk dan tercermin dengan nyata? Biarlah paranormal tetap ada di sana, setidaknya mereka tidak memakan uang pajak rakyat untuk membeli kemenyan. Sedangkan mereka yang mengaku wakil rakyat itu, biayanya kita yang tanggung, tapi kerjanya entah untuk siapa.
Pernah suatu sore, seorang kawan sejawat datang kepada saya dengan wajah sumringah sembari memamerkan selembar kertas yang ia sebut sebagai prestasi akademik gemilang. Ia baru saja mendapatkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atas buku ajar yang ditulisnya setahun lalu, sebuah buku yang sejatinya sudah beredar luas di toko buku (daring dan luring) serta perpustakaan kampus. Saya mengerutkan kening, mencoba mencerna kegembiraan yang menurut saya agak salah alamat itu, sebab bukunya itu jelas-jelas sudah memiliki International Standard Book Number alias ISBN. Lha, kalau sudah punya ISBN dan terbit secara resmi, bukankah secara otomatis hak ciptanya sudah melekat pada dirinya tanpa perlu surat sakti tambahan? Kawan saya itu hanya terkekeh pelan, lantas berbisik bahwa sertifikat itulah yang ia butuhkan untuk mendongkrak poin kredit dosen yang sedang ia kejar mati-matian. Obrolan sore itu membuka mata saya pada sebuah realitas jenaka yang sedang menjangkiti dunia kampus kita belakangan ini. Rupanya, sedang terjadi gelombang pasang di mana para intelektual kampus berbondong-bondong mendaftarkan buku mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual demi selembar kertas pengakuan. Saya jadi bertanya-tanya, apakah ini bentuk ketidaktahuan kolektif atau sebuah pragmatisme yang dipaksakan oleh sistem yang mbulet?
Gambar Ilustrasi (Credit : AI Generated Picture)

Fenomena ini, jika diamati dari kacamata orang awam sekalipun, terasa ganjil dan menggelitik nalar sehat kita yang paling mendasar. Buku yang sudah diterbitkan oleh penerbit, apalagi anggota IKAPI, secara otomatis dilindungi oleh undang-undang hak cipta begitu karya itu mewujud dalam bentuk nyata. Tidak perlu ada pendaftaran ulang, tidak perlu ada sertifikasi tambahan, dan tidak perlu ada validasi administratif untuk membuktikan bahwa tulisan itu milik si penulis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan antusiasme yang berbanding terbalik dengan logika hukum tersebut, seolah-olah perlindungan hukum otomatis itu dianggap tidak ada harganya. Kampus-kampus berlomba mendorong dosennya untuk "meng-HaKI-kan" segala hal, mulai dari modul, diktat, hingga buku referensi yang sudah mapan. Seakan-akan, sebuah karya belum sah sebagai kekayaan intelektual jika belum ada stempel dari Kementerian Hukum yang menyertainya. Padahal, esensi perlindungan hak cipta itu bersifat deklaratif, bukan konstitutif seperti paten atau merek dagang yang memang butuh pendaftaran. Tapi ya mau bagaimana lagi, arus deras birokrasi seringkali lebih kuat daripada bendungan logika.

Secara nalar, mendaftarkan HaKI untuk buku yang sudah ber-ISBN itu ibarat seseorang yang sudah memakai celana panjang, lalu ia memakai sarung lagi di luarnya, dan masih ditambah memakai jubah panjang. Semuanya berlapis-lapis demi menutupi sesuatu yang sebenarnya sudah tertutup dengan baik dan aman sejak lapisan pertama. ISBN itu sendiri adalah identitas unik yang melekat pada satu judul buku, yang datanya sudah terekam di Perpustakaan Nasional dan menjadi rujukan internasional. Ketika buku itu terbit, hak moral dan hak ekonomi penulis sudah terlindungi sejak detik pertama buku itu dipublikasikan ke masyarakat luas. Menambahkan sertifikat HaKI di atasnya tidak menambah proteksi hukum apa pun yang lebih kuat daripada yang sudah ada. Itu hanyalah redundansi, sebuah pengulangan yang membuang waktu, tenaga, dan biaya yang semestinya bisa dialokasikan untuk riset yang lebih bermutu. Sayangnya, nalar sederhana ini seringkali tumpul ketika berhadapan dengan tuntutan administratif yang kaku. Kita menjadi bangsa yang gemar menumpuk dokumen tapi lupa pada substansi perlindungan karya itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya sudah sangat gamblang menjelaskan posisi karya tulis dalam ekosistem kekayaan intelektual di republik ini. Di sana disebutkan bahwa pelindungan Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, negara sudah menjamin hak dosen atas bukunya tanpa dosen itu perlu repot-repot mengurus sertifikat surat pencatatan ciptaan. Tapi, pasal-pasal dalam undang-undang ini tampaknya kalah sakti dibandingkan dengan pedoman operasional penilaian angka kredit dosen. Para dosen lebih takut pada asesor yang mengurangi nilai daripada percaya pada jaminan undang-undang negara. Ketakutan ini beralasan, karena nasib karir mereka memang lebih banyak ditentukan oleh checklist borang daripada oleh pemahaman hukum yang benar. Akibatnya, hukum berjalan di satu rel, sementara praktik administrasi kampus berjalan di rel lain yang seringkali bertabrakan. Dan di tengah tabrakan itu, dosenlah yang menjadi korbannya, terjepit di antara idealisme hukum dan realitas birokrasi.

Bayangkan betapa lucunya jika J.K. Rowling harus mendaftarkan sertifikat HaKI terpisah untuk setiap novel Harry Potter yang diterbitkannya, padahal bukunya sudah terjual jutaan kopi. Di dunia internasional, praktik mendaftarkan hak cipta (copyright) secara terpisah untuk buku yang sudah diterbitkan (published) adalah sesuatu yang sangat jarang dilakukan kecuali untuk kasus sengketa legal yang spesifik. Mekanisme "copyright page" di halaman awal buku itu sudah menjadi pernyataan hukum yang sah dan diakui di seluruh dunia beradab. Namun, di Indonesia, kita menciptakan kerumitan sendiri dengan menganggap bahwa pernyataan di halaman buku itu belum cukup "afdhal" jika belum ada sertifikat terpisah. Ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan sistemik terhadap mekanisme penerbitan buku yang sudah berlaku ratusan tahun. Kita seolah ingin menciptakan standar baru yang justru memundurkan pemahaman kita tentang properti intelektual. Alih-alih maju ke depan, kita malah sibuk berputar-putar di tempat mengurusi administrasi yang tidak perlu.

Akar masalahnya, dan ini yang paling bikin gregetan, terletak pada mentalitas birokrasi pendidikan tinggi yang terobsesi pada bukti fisik administratif ketimbang esensi karya. Dalam borang akreditasi program studi maupun dalam pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), terdapat kolom penilaian untuk kepemilikan HaKI yang poinnya cukup menggiurkan. Poin ini seringkali menjadi penyelamat bagi dosen yang kurang dalam aspek pengajaran atau pengabdian masyarakat, sehingga sertifikat HaKI menjadi komoditas buruan. Sistem insentif ini dirancang sedemikian rupa sehingga dosen merasa "rugi" jika tidak mendaftarkan bukunya untuk mendapatkan sertifikat HaKI. Padahal, buku itu sendiri sudah dinilai dalam kategori publikasi buku, namun mereka ingin "memeras" satu karya yang sama untuk mendapatkan dua pos nilai yang berbeda. Satu buku dinilai sebagai buku referensi, dan buku yang sama dinilai lagi sebagai luaran HaKI, sebuah praktik "double counting" terselubung yang diamini oleh banyak pihak. Sistem inilah yang menyuburkan perilaku pragmatis dan membunuh nalar kritis di kalangan akademisi.

Para penilai atau asesor akreditasi pun setali tiga uang, seringkali bekerja bagaikan robot yang hanya memindai ada atau tidaknya dokumen pendukung tanpa melihat konteksnya. Mereka tidak punya waktu, atau mungkin tidak mau meluangkan waktu untuk membedah apakah sertifikat HaKI yang dilampirkan itu relevan atau sekadar duplikasi dari karya buku yang sudah dinilai di pos lain. Pokoknya, kalau ada sertifikat lambang garuda dari Kemenkumham, langsung diganjar nilai maksimal tanpa ba-bi-bu lagi. Tidak peduli bahwa isinya adalah novel pop, buku ajar kalkulus, atau kumpulan puisi galau, selama ada sertifikatnya, maka dianggap sebagai prestasi kekayaan intelektual. Sikap menggampangkan ini membuat dosen semakin bersemangat mencari jalan pintas demi memenuhi target skor yang ditetapkan. Kualitas isi buku menjadi nomor sekian, yang penting sertifikatnya bisa diunggah ke sistem SISTER atau SAPTO. Ini adalah bentuk kemalasan intelektual yang dilembagakan secara masif dan terstruktur.

Bagi sebagian besar dosen, mereka sebenarnya sadar bahwa apa yang mereka lakukan ini "wagu" alias tidak pada tempatnya, namun mereka tersandera oleh tuntutan karir. Saya sering mendengar keluhan kawan-kawan dosen yang merasa terjebak dalam lingkaran setan administrasi yang tidak berkesudahan ini. Mereka tahu bahwa buku ber-ISBN itu sudah cukup, tapi aturan main di kampus mereka mewajibkan adanya luaran tambahan berupa HaKI setiap semester atau setiap tahun. Jika tidak memenuhi target, tunjangan sertifikasi dosen bisa ditahan atau bahkan pangkat akademik mereka macet tidak bisa naik. Dalam posisi terjepit seperti ini, idealisme adalah barang mewah yang sulit dipertahankan, sehingga mereka memilih jalan pragmatis: ikuti saja maunya sistem. Toh, biaya pendaftaran HaKI seringkali ditanggung oleh kampus atau bisa diambil dari dana hibah penelitian. Jadilah anggaran negara habis untuk membiayai pendaftaran sertifikat yang sebenarnya fungsinya redundan dan tidak mendesak.

Padahal jika kita mau menilik lebih dalam, HaKI itu memiliki ragam jenis dengan peruntukan yang sangat spesifik dan berbeda-beda fungsinya. Ada Paten untuk penemuan teknologi baru yang solutif, ada Desain Industri untuk bentuk estetika produk massal, ada Merek untuk identitas dagang, dan ada Hak Cipta untuk karya seni serta sastra. Mendaftarkan buku untuk mendapatkan sertifikat pencatatan ciptaan memang dimungkinkan oleh sistem, tapi bukan itu tujuan utamanya, apalagi jika buku itu sudah terpublikasi secara komersial. Fungsi pencatatan ciptaan di Dirjen KI lebih krusial untuk karya-karya yang belum terpublikasi luas atau rentan diklaim pihak lain, seperti naskah drama, kode program komputer, atau motif batik tradisional. Menggunakan mekanisme ini untuk buku ajar yang sudah jelas penerbit dan ISBN-nya adalah bentuk salah kaprah dalam memahami taksonomi kekayaan intelektual. Kita mencampuradukkan segala jenis perlindungan hukum menjadi satu keranjang besar bernama "HaKI" demi mengejar poin semata.

Karya tulis berbentuk buku, sejatinya adalah manifestasi pemikiran yang perlindungannya melekat pada eksistensi karya itu sendiri di ruang publik. Ketika seorang dosen menulis buku, ia sedang membangun reputasi akademiknya melalui penyebaran gagasan, bukan semata-mata mengamankan aset ekonomi layaknya penemu teknologi. Maka, penghargaan tertinggi bagi buku dosen adalah sitasi yang banyak, resensi yang positif, dan penggunaan buku tersebut sebagai rujukan di berbagai kampus lain. Sertifikat HaKI tidak menambah validitas ilmiah dari buku tersebut, ia hanya secarik kertas legal formal yang menyatakan "ini punya saya". Di dunia akademik yang sehat, validitas itu diuji melalui peer review dan diskursus publik, bukan melalui stempel kantor pendaftaran hak cipta. Menggeser fokus dari kualitas diskursus ke pengumpulan sertifikat adalah tanda-tanda pendangkalan intelektual yang serius.

Tengoklah bagaimana universitas-universitas kelas dunia di luar negeri memperlakukan karya buku para profesor dan penelitinya yang sangat produktif itu. Di Harvard, Oxford, atau NUS, tidak pernah terdengar adanya kewajiban bagi dosennya untuk mendaftarkan "copyright certificate" secara terpisah untuk setiap buku yang mereka terbitkan di Springer atau Routledge. Bagi mereka, kontrak penerbitan dan ISBN sudah merupakan bukti kepemilikan intelektual yang final dan mengikat secara hukum internasional. Fokus mereka adalah mendorong dosen untuk menulis buku yang groundbreaking, yang mengubah paradigma ilmu pengetahuan, bukan sibuk mengurus administrasi pendaftaran hak cipta ke kantor pemerintah. Mereka tertawa jika mendengar dosen kita sibuk mengurus sertifikat HaKI untuk buku yang sudah terbit, karena di mata mereka itu adalah pekerjaan sia-sia. Kita sibuk dengan kulit luar, sementara mereka bertarung di isi dan substansi ilmu pengetahuan.

Di sisi lain, dunia penerbitan nasional juga dibuat bingung dan geleng-geleng kepala dengan tren aneh dari kalangan akademisi ini. Penerbit merasa bahwa kontrak penerbitan yang sudah ditandatangani di atas materai adalah dokumen legal yang sah yang mengatur peralihan hak ekonomi dan perlindungan hak moral penulis. Tiba-tiba penulis datang meminta surat pengalihan hak atau dokumen pendukung lain hanya untuk mendaftarkan HaKI atas nama pribadi atau institusi. Ini seringkali memicu kerancuan hukum: siapa sebenarnya pemegang hak cipta buku tersebut jika di sertifikat HaKI tertulis nama dosen, sementara di kontrak penerbitan ada hak penerbit? Kerumitan ini menambah beban kerja administratif penerbit yang harus melayani permintaan-permintaan ajaib demi kepuasan borang akreditasi kampus. Bukannya bersinergi memajukan literasi, penerbit dan penulis malah disibukkan dengan urusan birokrasi yang tidak produktif.

Jangan lupa bahwa di balik maraknya pendaftaran HaKI ini, ada perputaran uang yang tidak sedikit yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Biaya pendaftaran Hak Cipta memang tidak semahal Paten, tapi jika dikalikan dengan ribuan dosen di seluruh Indonesia yang mengajukan setiap tahun, jumlahnya fantastis. Ini menjadi bisnis jasa tersendiri, mulai dari konsultan KI hingga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang masuk ke kas negara. Mungkin ini salah satu alasan kenapa praktik ini dibiarkan atau bahkan didorong, karena ada aspek ekonomi yang menggiurkan bagi kas negara atau lembaga perantara. Kampus-kampus pun kini memiliki sentra HaKI yang berlomba-lomba memungut biaya layanan dari dosennya sendiri. Komersialisasi administrasi ini mengaburkan tujuan mulia dari perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, mengubahnya menjadi sekadar transaksi jual beli sertifikat.

Inflasi akademik sedang terjadi di depan mata kita, di mana nilai sebuah karya tidak lagi ditentukan oleh bobot ilmunya, melainkan oleh kelengkapan atribut administratifnya. Seorang dosen dengan satu buku berkualitas tinggi tapi tanpa sertifikat HaKI bisa saja kalah nilai BKD-nya dibandingkan dosen dengan buku "sampah" tapi punya sertifikat HaKI lengkap. Ini menciptakan disinsentif bagi dosen-dosen idealis yang benar-benar ingin berkarya, dan sebaliknya memberikan angin segar bagi para oportunis akademik. Akreditasi prodi pun menjadi ajang pamer jumlah sertifikat, bukan pamer dampak nyata penelitian terhadap masyarakat atau industri. Kita sedang membangun menara gading yang pondasinya terbuat dari tumpukan kertas sertifikat, rapuh dan tidak membumi. Inflasi ini berbahaya karena menciptakan ilusi prestasi semu yang membuai kita seolah-olah pendidikan tinggi kita sudah maju pesat.

Sistem kita memang gemar sekali menciptakan kerumitan yang sebenarnya bisa diurai dengan logika yang lurus dan sederhana saja. Seharusnya, kementerian terkait bisa membuat aturan tegas bahwa buku ber-ISBN tidak perlu lagi dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat HaKI dalam borang akreditasi. Cukup satu bukti, ISBN dan fisik buku, itu sudah mencakup poin publikasi dan perlindungan hak cipta sekaligus. Tapi, mengharapkan penyederhanaan birokrasi di negeri ini seringkali sama sulitnya dengan menegakkan benang basah. Ada ego sektoral, ada ketakutan akan hilangnya "lahan" penilaian, dan ada inersia birokrasi yang enggan berubah. Akibatnya, dosen tetap harus menari mengikuti gendang yang ditabuh oleh sistem yang irasional ini.

Budaya ini mengajarkan kepada mahasiswa kita, para calon penerus bangsa, bahwa formalitas lebih penting daripada substansi yang sesungguhnya. Mereka melihat dosen-dosennya sibuk mengurus berkas, mengejar tanda tangan, dan mengoleksi sertifikat, alih-alih berdiskusi seru tentang materi kuliah atau riset terbaru. Mahasiswa yang cerdas akan menangkap pesan tersirat, "Oh, untuk sukses di negeri ini, yang penting administrasinya beres, isinya belakangan." Ini adalah pewarisan nilai yang buruk bagi generasi masa depan yang semestinya dididik untuk menjadi inovator, bukan administrator. Kita sedang mencetak generasi birokrat, bukan generasi ilmuwan, karena contoh teladan yang mereka lihat sehari-hari adalah dosen yang disibukkan oleh borang. Pendidikan karakter yang sesungguhnya hancur lebur oleh praktik hipokrisi akademik semacam ini.

Ambil contoh konkret yang seharusnya menjadi kiblat penerapan HaKI yang benar dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa. HaKI seharusnya difokuskan pada perlindungan hasil riset hilirisasi yang bernilai ekonomi tinggi, seperti formula obat baru, alat pertanian tepat guna, atau metode pembelajaran berbasis AI. Jika seorang dosen menemukan alat pengering gabah yang hemat energi, nah, itulah yang wajib didaftarkan Paten atau Desain Industrinya agar tidak dicuri idenya oleh industri besar. Itu baru namanya melindungi kekayaan intelektual yang fungsional dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Bukan buku ajar Pengantar Manajemen yang isinya kompilasi teori umum lalu buru-buru didaftarkan hak ciptanya. Kita harus mengembalikan marwah HaKI ke tempat yang semestinya, sebagai pelindung inovasi, bukan pelindung duplikasi.

Sudah saatnya para pemangku kebijakan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk duduk bersama dengan Kementerian Hukum dan meluruskan benang kusut ini. Hentikan praktik penilaian ganda yang memicu inflasi sertifikat HaKI untuk karya buku yang sudah jelas status hukumnya. Revisi instrumen akreditasi dan panduan BKD agar lebih menghargai kualitas dan dampak (impact) dari sebuah karya, bukan sekadar menghitung lembar sertifikat. Berikan edukasi yang benar kepada para asesor agar tidak menjadi "tukang stempel" yang melanggengkan kekeliruan massal ini. Jika kebijakan di hulu tidak diperbaiki, maka sampai kiamat pun dosen-dosen kita akan terus terjebak dalam ritual administrasi yang melelahkan dan memalukan ini. Kebijakan yang waras adalah kunci untuk menghentikan kegilaan massal ini.

Perubahan harus dimulai dari kesadaran kolektif bahwa kita sedang berjalan ke arah yang salah dalam mengelola sumber daya intelektual bangsa. Dosen harus berani bersuara atau setidaknya menyadari dalam hati bahwa memburu sertifikat HaKI untuk buku ber-ISBN adalah tindakan yang menggelikan. Asosiasi dosen dan organisasi profesi semestinya menjadi garda terdepan dalam mengkritisi kebijakan borang yang tidak masuk akal ini. Kita butuh reformasi total dalam cara kita menilai kinerja akademik, sebuah reformasi yang mengembalikan dosen ke khittahnya sebagai pendidik dan peneliti, bukan pemburu sertifikat. Tanpa perubahan pola pikir, kampus kita hanya akan menjadi pabrik kertas, bukan pabrik ilmu pengetahuan.

Puncaknya, mari kita renungkan kembali apa sebenarnya tujuan kita menjadi akademisi di negara yang penuh ironi ini. Apakah kita ingin dikenal sebagai kolektor sertifikat terbanyak di rak lemari, atau sebagai penulis buku yang gagasannya dikutip dan mengubah cara pandang orang banyak? Buku adalah monumen pemikiran yang akan tetap hidup meski penulisnya sudah tiada, dengan atau tanpa sertifikat HaKI yang membingkai dinding kantor. Jangan sampai kita menjadi kaum intelektual yang, meminjam istilah lama, "pintar tapi keblinger", sibuk memagari rumah yang sebenarnya sudah aman, sementara halaman luas ilmu pengetahuan di luar sana terbengkalai tak tergarap. Sudahi mabuk sertifikat ini, mari kembali menulis buku yang bernas, berbobot, dan mencerahkan, biarkan ISBN bekerja dengan caranya sendiri.
Saya tergelitik ketika linimasa media sosial belakangan ini dipenuhi oleh potongan video yang memperlihatkan para calon petugas haji sedang digembleng fisik ala militer di sebuah lapangan. Pemandangan itu langsung mengingatkan saya pada obsesi lama bangsa ini terhadap segala sesuatu yang berbau seragam dan ketegasan visual yang sering kali kita anggap sebagai satu-satunya definisi kedisiplinan. Calon petugas yang seharusnya melayani tamu Allah yang mayoritas lansia itu tampak sedang disiapkan untuk menghadapi agresi militer ketimbang menghadapi jemaah yang tersesat di Masjidil Haram. Narasi yang dibangun seolah-olah menyiratkan bahwa fisik yang kuat dan kepatuhan buta ala barak adalah kunci utama keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Padahal kalau kita mau jujur, tantangan di Tanah Suci itu membutuhkan keluwesan hati dan kecerdasan emosional yang jauh lebih tinggi ketimbang kemampuan hormat dan berjalan langkah tegap. Rasanya ada sebuah kerancuan berpikir yang terus kita pelihara turun-temurun bahwa solusi dari segala ketidaktertiban adalah militerisasi sipil. Kita lupa bahwa konteks pelayanan publik itu sangat berbeda diametral dengan konteks pertahanan negara yang memang membutuhkan komando tunggal tanpa tanya.
Ilustrasi pelatihan kedisiplinan melalui pelatihan semi militer

Mungkin Sampeyan masih ingat betul bagaimana dulu tim nasional sepak bola kita pernah mengalami fase serupa ketika prestasi tak kunjung datang dan federasi panik bukan main. Alih-alih memperbaiki kurikulum sekolah sepak bola atau membenahi sistem liga yang amburadul, para pemain timnas itu malah dikirim ke barak militer untuk menjalani pendidikan kedisiplinan yang keras. Logika yang dipakai waktu itu sangatlah sederhana dan cenderung menggampangkan masalah, yaitu bahwa pemain kita kalah karena tidak disiplin dan lembek mentalnya. 

Hasilnya sudah bisa kita tebak bersama di mana prestasi timnas kita tetap saja jalan di tempat bahkan sempat menjadi bulan-bulanan tim lawan yang tidak pernah latihan baris-berbaris. Kaki para pemain mungkin menjadi lebih kuat untuk menendang bola ke tribun penonton, tapi visi bermain dan pemahaman taktik sama sekali tidak tersentuh oleh teriakan pelatih baris-berbaris. Kegagalan eksperimen itu menjadi bukti nyata bahwa militerisasi dalam bidang olahraga prestasi adalah sebuah kesesatan berpikir yang membuang waktu dan tenaga.

Keadaan justru berbalik seratus delapan puluh derajat ketika Shin Tae-yong datang dengan pendekatan yang murni berbasis sains olahraga dan pemahaman mendalam tentang anatomi sepak bola modern. Pelatih asal Korea Selatan itu tidak menyuruh Asnawi Mangkualam dan kawan-kawan untuk merayap di lumpur atau hormat senjata di bawah terik matahari seharian penuh. Ia membenahi fisik pemain melalui latihan beban yang terukur di pusat kebugaran dan mengatur pola makan secara ketat sesuai kebutuhan atlet profesional. Peningkatan peringkat FIFA Indonesia yang melonjak drastis dalam beberapa tahun terakhir ini adalah buah dari metode kepelatihan yang tepat sasaran sesuai tupoksi seorang pesepak bola. Disiplin yang dibangun oleh STY adalah disiplin taktik dan disiplin menjaga kondisi tubuh, bukan disiplin baris-berbaris yang tidak ada korelasinya dengan kemampuan mengoper bola. Fakta ini menampar kita semua bahwa kedisiplinan itu memiliki bentuk yang berbeda-beda tergantung pada bidang apa kita sedang berkecimpung.

Sialnya pola pikir yang sudah terbukti gagal di sepak bola itu justru direplikasi secara masif dalam perekrutan dan pelatihan aparatur sipil negara kita selama bertahun-tahun. Sampeyan coba tengok bagaimana pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil atau yang sekarang disebut ASN itu selalu diisi dengan materi kesiapsiagaan bela negara yang porsinya sering kali berlebihan. Para calon pelayan publik yang nantinya akan duduk di belakang meja mengurusi administrasi atau melayani warga di kelurahan itu diajarkan cara hormat yang benar dan cara berjalan tegap. Seolah-olah kemampuan meluruskan barisan itu akan otomatis membuat mereka cekatan dalam menyelesaikan keluhan warga soal KTP yang tak kunjung jadi. Ada asumsi yang melompat terlalu jauh bahwa jika seseorang bisa berdiri tegak tanpa bergerak selama satu jam, maka ia akan tahan godaan korupsi dan tidak akan membolos saat jam kerja. Padahal realitas di lapangan menunjukkan bahwa korelasi antara latihan semi militer dengan kinerja birokrasi kita nyaris tidak ada.

Data di lapangan justru memperlihatkan ironi yang sangat menyedihkan terkait tingkat kedisiplinan para pegawai negeri kita yang konon sudah digembleng ala militer saat prajabatan. Badan Kepegawaian Negara atau BKN setiap tahunnya selalu merilis data mengenai ribuan ASN yang dijatuhi hukuman disiplin mulai dari kategori ringan hingga berat karena berbagai pelanggaran. Pada tahun 2023 saja tercatat ratusan pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena masalah indisipliner yang sudah kronis. Fakta ini menjadi tamparan keras bahwa pelatihan baris-berbaris dan penanaman doktrin komando itu menguap begitu saja ketika mereka kembali ke habitat kerja yang sebenarnya. Kedisiplinan yang terbentuk karena ketakutan pada instruktur militer sifatnya hanya sementara dan tidak menyentuh kesadaran intrinsik sebagai pelayan masyarakat. Begitu instruktur galak itu hilang, watak asli untuk bekerja santai dan menunda-nunda pekerjaan kembali muncul ke permukaan tanpa rasa bersalah.

Coba kita bandingkan dengan bagaimana negara-negara maju mendidik para pelayan publik mereka agar memiliki etos kerja yang tinggi tanpa perlu bumbu-bumbu militerisme. Di negara seperti Jepang atau negara-negara Skandinavia, pelatihan pegawai pemerintah fokus pada pemecahan masalah dan penguatan etika pelayanan yang memanusiakan manusia. Mereka tidak diajarkan cara baris-berbaris, melainkan diajarkan bagaimana merespons keluhan warga dengan cepat dan bagaimana menggunakan teknologi untuk efisiensi kerja. Hasilnya bisa kita lihat sendiri betapa birokrasi di sana berjalan sangat efektif dan efisien tanpa perlu ada petugas yang membentak-bentak warga. Kultur disiplin di sana tumbuh dari rasa tanggung jawab dan rasa malu jika tidak bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang telah menggaji mereka. Ini membuktikan bahwa disiplin adalah soal mentalitas dan budaya kerja, bukan soal seragam loreng atau teriakan komando yang memekakkan telinga.

Begitu juga dalam dunia sepak bola internasional, tidak ada satu pun negara top yang menerapkan metode latihan militer untuk meningkatkan performa tim nasional mereka di ajang Piala Dunia. Lionel Messi tidak menjadi pemain terbaik dunia karena ia jago sikap sempurna, tapi karena ia melatih teknik dribelnya ribuan kali setiap hari dengan bola di kakinya. Tim nasional Jerman atau Spanyol menghabiskan waktu mereka untuk menganalisis video pertandingan dan mematangkan strategi di lapangan hijau, bukan di barak tentara. Mereka paham betul bahwa spesialisasi adalah kunci kemajuan di era modern ini dan mencampuradukkan metode latihan militer ke ranah olahraga adalah sebuah kemunduran. Kita harus berhenti menipu diri sendiri dengan jargon-jargon kedisiplinan semu yang sebenarnya hanya menutupi ketidakmampuan kita dalam menyusun kurikulum pelatihan yang substantif.

Lantas apa hubungannya semua paparan di atas dengan pelatihan calon petugas haji yang sedang ramai dibicarakan orang-orang itu? Tentu saja sangat berkaitan karena kita sedang mengulang kesalahan logika yang sama dengan mengharapkan hasil yang berbeda dari metode yang sudah usang. Petugas haji tahun ini menghadapi tantangan yang sangat spesifik yaitu besarnya jumlah jemaah lansia yang membutuhkan perlakuan ekstra lembut dan penuh kesabaran. Melatih petugas haji dengan gaya militer justru berpotensi menciptakan mentalitas yang kaku dan kurang peka terhadap kondisi psikologis jemaah yang kelelahan dan kebingungan. Bayangkan jika ada jemaah nenek-nenek yang tersesat dan panik, apakah petugas akan meresponsnya dengan gaya instruktur militer yang tegas atau dengan rangkulan hangat selayaknya anak kepada ibunya? Metode pelatihan akan sangat mempengaruhi alam bawah sadar petugas saat merespons situasi krisis di lapangan nanti.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki tagline yang sangat bagus yaitu Haji Ramah Lansia yang seharusnya menjadi jiwa dari setiap kurikulum pelatihan petugas. Namun implementasi di lapangan dengan memasukkan unsur latihan fisik semi militer rasanya justru kontradiktif dengan semangat keramahan yang ingin dibangun sejak awal. Seharusnya materi pelatihan diperbanyak pada simulasi penanganan demensia, teknik komunikasi persuasif, dan manajemen kerumunan yang humanis. Kita butuh petugas yang sigap menggendong jemaah yang pingsan dengan teknik yang benar, bukan petugas yang sigap melakukan penghormatan kepada atasan. Keterampilan medis dasar dan kemampuan navigasi di tengah kerumunan jutaan manusia jauh lebih krusial daripada kemampuan baris-berbaris yang rapi. Jangan sampai tagline Ramah Lansia hanya menjadi slogan kosong yang tidak tercermin dalam perilaku petugas karena salah asuhan saat diklat.

Argumen yang sering dipakai oleh para pembela metode ini biasanya berkutat pada alasan bahwa fisik petugas harus kuat untuk melayani jemaah selama empat puluh hari. Memang benar bahwa stamina prima adalah syarat mutlak, tetapi stamina untuk berjalan kaki berkilo-kilometer melayani jemaah berbeda dengan stamina untuk latihan tempur. Cara membangun daya tahan tubuh bisa dilakukan dengan olahraga kardio yang teratur seperti lari pagi atau renang tanpa perlu embel-embel militeristik. Seorang maratonis memiliki fisik yang jauh lebih tangguh untuk urusan durasi bergerak dibandingkan tentara yang latihan menembak, namun mereka tidak perlu latihan merayap. Fokus pembinaan fisik seharusnya diarahkan pada endurance atau ketahanan fungsional yang relevan dengan aktivitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mencampuradukkan pembinaan fisik dengan doktrin militer hanya akan mengaburkan fokus utama dari tujuan pelayanan itu sendiri.

Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pelatihan dengan model camp semi militer ini tentu saja tidak sedikit dan berasal dari dana umat atau anggaran negara. Kita patut mempertanyakan efisiensi penggunaan anggaran tersebut jika metode yang digunakan ternyata tidak berdampak signifikan pada peningkatan kualitas pelayanan haji. Apakah tidak lebih baik jika dana tersebut dialokasikan untuk memperbanyak simulasi digital atau penggunaan teknologi pelacak jemaah yang lebih canggih? Di era kecerdasan buatan seperti sekarang, pendekatan manual yang mengandalkan otot semata rasanya sudah sangat ketinggalan zaman. Kita buang-buang uang untuk sesuatu yang sifatnya gimmick agar terlihat gagah di foto laporan kegiatan, padahal substansinya keropos. Efektivitas anggaran harus diukur dari output kepuasan jemaah, bukan dari seberapa kotor baju petugas saat pelatihan.

Mentalitas komando yang ditanamkan lewat pelatihan semacam ini juga dikhawatirkan akan terbawa saat petugas berinteraksi dengan jemaah haji yang sangat beragam latar belakang budayanya. Jemaah haji adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan spiritual dan sering kali berada dalam kondisi emosional yang labil karena rindu rumah atau kelelahan fisik. Pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan kultural dan persuasif, bukan pendekatan instruktif yang kaku dan searah. Jika petugas terbiasa dibentak saat pelatihan, ada risiko psikologis di mana mereka akan meneruskan tekanan itu kepada jemaah yang dianggap tidak tertib. Ini adalah siklus kekerasan simbolik yang harus diputus mata rantainya jika kita benar-benar ingin mewujudkan haji yang mabrur dan nyaman. Petugas adalah pelayan, khadimul hujjaj, bukan komandan pleton yang sedang mengatur barisan pasukan.
Contoh nyata kekacauan yang sering terjadi di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) biasanya disebabkan oleh keterlambatan transportasi atau penumpukan jemaah yang tidak terurai. Dalam situasi genting seperti tragedi Muzdalifah tahun lalu di mana jemaah terlantar kepanasan menunggu bus, yang dibutuhkan adalah kemampuan pengambilan keputusan cepat dan koordinasi taktis. Latihan baris-berbaris tidak mengajarkan seseorang untuk berpikir kritis dalam situasi darurat yang penuh ketidakpastian. Yang diajarkan dalam baris-berbaris adalah kepatuhan total pada aba-aba, padahal di lapangan sering kali petugas harus berimprovisasi karena atasan tidak ada di tempat. Fleksibilitas berpikir inilah yang sering kali dimatikan oleh metode pelatihan yang terlalu regimented dan kaku.

Kita bisa belajar dari manajemen penyelenggaraan haji negara lain seperti Malaysia atau Turki yang terkenal sangat rapi dan terorganisir tanpa perlu pamer latihan militer. Petugas haji Malaysia atau Tabung Haji dikenal sangat profesional dan lembut dalam melayani jemaah mereka karena dibekali dengan soft skill yang mumpuni. Mereka fokus pada manajemen sistem dan integritas petugas melalui pendekatan keagamaan dan profesionalisme kerja murni. Tidak terdengar kabar mereka mengirim petugas hajinya untuk latihan perang-perangan di hutan belantara sebelum berangkat ke Mekkah. Mereka paham bahwa medan juang mereka adalah melayani tamu Allah, sehingga bekal yang disiapkan adalah bekal pelayanan prima.

Sudah saatnya kita meninggalkan paradigma lama yang selalu mengaitkan kedisiplinan dengan atribut-atribut kemiliteran yang sebenarnya tidak relevan dengan dunia sipil. Bangsa ini punya trauma sekaligus romantisasi berlebihan terhadap gaya militer yang diwariskan oleh rezim Orde Baru selama puluhan tahun. Kita seolah tidak percaya diri kalau tidak ada unsur tentara dalam setiap kegiatan pendadaran mental, mulai dari sekolah dasar sampai pelatihan pejabat tinggi. Padahal dunia sudah berubah sangat cepat menuju era kolaborasi dan humanisme yang menuntut pendekatan yang lebih egaliter. Memaksakan metode usang untuk tantangan masa depan adalah resep jitu untuk menuai kegagalan yang berulang.

Struktur birokrasi dan manajemen haji kita perlu penyegaran yang radikal dalam hal mindset pengembangan sumber daya manusianya. Pelatihan harus didesain berbasis kompetensi nyata yang dibutuhkan di lapangan, seperti bahasa Arab praktis, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan psikologi massa. Bayangkan betapa lebih bergunanya jika waktu yang dipakai untuk baris-berbaris itu dipakai untuk melancarkan kosa kata bahasa Arab pasaran agar petugas bisa menawar harga kursi roda atau bertanya jalan pada polisi Saudi. Hal-hal remeh temeh namun fungsional seperti itulah yang sering kali menyelamatkan jemaah dari kesulitan besar. Kompetensi teknis harus menjadi raja di atas segala bentuk formalitas kedisiplinan visual.

Tantangan haji tahun ini dan tahun-tahun mendatang akan semakin kompleks dengan cuaca ekstrem yang melanda Arab Saudi akibat perubahan iklim global. Petugas haji akan berhadapan dengan risiko heat stroke massal yang menimpa jemaah, sebuah situasi yang membutuhkan pengetahuan medis dan kecepatan bertindak. Tidak ada satu bab pun dalam buku peraturan baris-berbaris yang menjelaskan cara menangani korban sengatan panas ekstrem. Pengetahuan tentang hidrasi, tanda-tanda vital, dan evakuasi mandiri jauh lebih menyelamatkan nyawa daripada kemampuan sikap hormat yang sempurna. Jadi, mari kita geser fokus pelatihan dari sekadar pembentukan postur tubuh menjadi pembentukan kapasitas otak dan hati.

Kritik ini bukan berarti kita menyepelekan peran TNI atau Polri dalam membantu penyelenggaraan haji, karena keberadaan mereka tetap vital untuk sektor keamanan dan perlindungan. Namun yang kita soroti adalah metode pelatihannya yang dipukul rata kepada seluruh petugas termasuk petugas kesehatan dan pembimbing ibadah. Setiap elemen petugas memiliki spesifikasi tugas yang unik dan tidak bisa diseragamkan dengan satu metode pelatihan tunggal ala militer. Seorang dokter harus dilatih sebagai dokter yang tangguh, seorang pembimbing ibadah harus dilatih sebagai ulama yang sabar. Penyeragaman metode pelatihan adalah bentuk kemalasan berpikir dalam manajemen sumber daya manusia.

Pada akhirnya, efektivitas seorang petugas haji akan dinilai dari seberapa banyak senyum yang bisa mereka ukir di wajah jemaah yang kelelahan. Ukuran keberhasilan mereka bukan pada seberapa tegap mereka berdiri menyambut kedatangan menteri atau pejabat di bandara. Jemaah haji tidak butuh kegagahan artifisial, mereka butuh tangan yang siap memijat kaki yang bengkak dan telinga yang siap mendengar keluh kesah. Mari kita kembalikan marwah petugas haji sebagai pelayan tamu Allah yang sesungguhnya, yang bekerja dengan hati, bukan dengan otot yang dikeraskan secara paksa. Sudah cukup kita bermain-main dengan simbol, saatnya bekerja dengan substansi yang nyata demi kemabruran haji saudara-saudara kita.
Suara gemuruh alat berat yang menghantam beton di kawasan Senayan dan Kuningan beberapa waktu yang lalu bukan sekadar aktivitas konstruksi biasa yang bisa kita abaikan begitu saja saat melintas. Pembongkaran tiang pancang monorel yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade ini mengirimkan sinyal politik yang jauh lebih bising daripada suara dentuman beton yang jatuh ke tanah. Kita sedang menyaksikan sebuah peristiwa langka dalam sejarah tata kelola infrastruktur kita, yaitu keberanian untuk mengakui kesalahan kolektif yang telah terakumulasi lintas rezim pemerintahan. Tiang-tiang beton yang selama ini berdiri kaku seperti monumen kegagalan itu akhirnya menyerah pada realitas bahwa tidak semua mimpi pembangunan bisa diselesaikan dengan akhir yang manis. 

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menganggarkan dana ratusan juta demi merobohkan sisa-sisa ambisi masa lalu ini tentu memancing perdebatan publik yang sengit mengenai efisiensi anggaran. Namun, melihat peristiwa ini hanya dari kacamata kerugian finansial semata adalah cara pandang yang terlalu menyederhanakan persoalan struktural yang jauh lebih pelik. Kita perlu menyelami lebih dalam ke balik beton-beton seharga ratusan miliar rupiah itu untuk menemukan penyakit kronis dalam perencanaan pembangunan kita yang sering kali gagap dalam merancang strategi pengakhiran.
Ilustrasi Penghancuran Tiang Monorel 

Sejarah panjang proyek monorel ini sebenarnya adalah sebuah laboratorium raksasa yang mempertontonkan bagaimana ketidakpastian hukum dan lemahnya perencanaan teknokratis dapat menyandera ruang publik kita selama bertahun-tahun. 

Sejak tiang pertama dipancangkan pada tahun 2004, proyek ini telah melewati berbagai periode kepemimpinan gubernur dengan segala dinamika politik dan prioritas kebijakan yang terus berubah-ubah tanpa arah yang pasti. Setiap gubernur yang menjabat seolah mewarisi sebuah bom waktu legal yang siap meledak jika salah mengambil langkah dalam memutuskan nasib tiang-tiang tersebut. Ketakutan akan tuntutan hukum dari pihak swasta maupun potensi kerugian negara membuat para pengambil kebijakan memilih jalan aman dengan membiarkan status quo tetap berjalan apa adanya. 

Sikap pembiaran ini dalam ilmu politik sering dijelaskan sebagai bentuk kelumpuhan pengambilan keputusan akibat tingginya biaya transaksi politik yang harus ditanggung. Akibatnya, warga Jakarta dipaksa hidup berdampingan dengan tonggak-tonggak beton yang tidak memiliki fungsi apa pun selain menghalangi pandangan dan mempersempit trotoar. Kini, ketika keputusan pembongkaran akhirnya diambil, kita sadar bahwa biaya penundaan keputusan itu ternyata jauh lebih mahal daripada biaya pembangunannya sendiri.

Angka ratusan juta rupiah yang digelontorkan untuk menghapus jejak monorel ini harus dimaknai sebagai tuition fee atau uang sekolah yang sangat mahal bagi birokrasi dan politisi kita. Dana sebesar itu mungkin bisa memperbaiki beberapa sekolah atau memperbaiki fasilitas kesehatan, namun kali ini harus "dibakar" hanya untuk mengembalikan kondisi kota ke titik nol seperti sediakala. Ironi ini mengajarkan kita bahwa dalam setiap proyek infrastruktur strategis, biaya untuk keluar dari sebuah kontrak yang buruk sering kali tidak pernah dihitung sejak awal perencanaan. Kita terbiasa membuat studi kelayakan yang berfokus pada potensi keuntungan ekonomi dan teknis operasional saat proyek berjalan mulus sesuai rencana. Sangat jarang ditemukan dokumen perencanaan publik yang memuat analisis risiko mendalam tentang skenario terburuk jika proyek tersebut harus dihentikan di tengah jalan. Absennya mitigasi risiko pengakhiran proyek inilah yang menyebabkan kita terjebak dalam kebuntuan panjang yang menguras energi dan emosi publik.

Fenomena ini mengingatkan saya pada konsep sunk cost fallacy dalam ekonomi perilaku, di mana pengambil keputusan cenderung terus melanjutkan atau mempertahankan proyek gagal karena merasa sudah banyak sumber daya yang diinvestasikan. Dalam konteks monorel Jakarta, rasionalitas birokrasi kita sempat lumpuh selama bertahun-tahun karena enggan menerima kenyataan bahwa investasi awal yang telah tertanam tidak mungkin lagi diselamatkan. Ada keengganan psikologis dan politis untuk menyatakan bahwa uang yang telah dikeluarkan di masa lalu adalah kerugian yang harus diikhlaskan demi mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. Pembongkaran hari ini adalah momen pemutusan rantai irasionalitas tersebut, sebuah langkah drastis untuk menghentikan pendarahan kerugian intangible berupa rusaknya estetika kota dan hilangnya kepercayaan publik. 

Keberanian memutus kerugian ini memerlukan modal politik yang kuat karena tidak populis dan rentan diserang sebagai bentuk pemborosan anggaran oleh lawan politik. Oleh karena itu, langkah eksekusi pembongkaran ini patut diapresiasi sebagai bentuk kedewasaan politik yang melampaui hitung-hitungan elektoral jangka pendek.

Namun demikian, apresiasi tersebut tidak boleh menutupi fakta bahwa kejadian ini merupakan tamparan keras bagi kualitas governance atau tata kelola kerja sama pemerintah dengan badan usaha di negeri ini. Kita harus mengakui bahwa kemampuan pemerintah dalam merancang kontrak kerja sama dengan sektor swasta masih memiliki celah kelemahan yang sangat mendasar dan berbahaya. Kontrak-kontrak pembangunan infrastruktur sering kali dibuat dengan asumsi optimistik yang berlebihan tanpa klausul pengaman yang cukup kuat bagi negara jika mitra swasta gagal memenuhi kewajiban. Posisi tawar pemerintah sering kali lemah di hadapan klausul-klausul hukum yang mengikat, sehingga ketika terjadi wanprestasi, negara justru tersandera dan tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan cepat. 

Tiang monorel adalah saksi bisu betapa rumitnya memurai benang kusut sengketa perdata yang melibatkan aset publik dan investasi swasta di ruang perkotaan yang padat. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan radikal dalam standar penyusunan kontrak infrastruktur publik di masa mendatang.

Defisit Protokol "Kematian" Proyek

Kelemahan terbesar yang terungkap dari saga monorel ini bukanlah pada ketidakmampuan teknis insinyur kita membangun rel, melainkan pada ketidakmampuan ahli hukum dan pembuat kebijakan kita merancang "pintu darurat". Dalam setiap perjanjian kerja sama infrastruktur, fokus utama selalu tertuju pada seremoni groundbreaking, skema pembiayaan, dan target peresmian gunting pita yang meriah. Sangat sedikit energi yang dicurahkan untuk menyusun protokol pembubaran kerja sama atau exit strategy yang jelas, adil, dan aplikatif jika terjadi kegagalan di tengah jalan. Padahal, ketidakpastian ekonomi global dan dinamika politik lokal membuat risiko kegagalan proyek infrastruktur bertenor panjang selalu mengintai di setiap tikungan waktu. Kita seolah-olah masuk ke dalam sebuah pernikahan bisnis tanpa pernah membicarakan perjanjian pranikah yang mengatur pembagian harta dan kewajiban jika perceraian terjadi. Akibatnya, ketika "perceraian" itu tidak terelakkan, prosesnya menjadi berlarut-larut, penuh sengketa, dan memakan biaya yang sangat besar seperti yang kita saksikan hari ini.

Ketiadaan protokol "kematian" proyek yang terlembaga ini menyebabkan setiap kasus kegagalan infrastruktur harus diselesaikan secara ad hoc dan kasuistik, bergantung pada siapa pemimpinnya saat itu. Tidak ada standar prosedur operasi baku yang memandu birokrasi tentang langkah apa yang harus diambil ketika sebuah proyek dinyatakan mangkrak atau tidak layak lanjut. Apakah asetnya harus segera disita, apakah harus dilelang, ataukah harus dimusnahkan, semuanya menjadi wilayah abu-abu yang menakutkan bagi pejabat pembuat komitmen. Ketakutan akan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum karena dianggap merugikan keuangan negara membuat para pejabat memilih untuk mendiamkan masalah tersebut hingga masa jabatannya berakhir. Inilah akar masalah mengapa tiang-tiang monorel itu bisa bertahan hingga dua puluh tahun. Bukan karena betonnya kuat, tapi karena sistem birokrasi kita tidak punya mekanisme yang aman untuk membongkarnya. Kita butuh reformasi regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik untuk mengambil keputusan sulit dalam menghentikan proyek buruk.

Pelajaran penting lainnya adalah mengenai pentingnya transparansi dalam alur tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan investor swasta dalam skema KPBU. Sering kali terjadi saling lempar tanggung jawab ketika sebuah proyek strategis menemui jalan buntu, di mana pusat menyalahkan daerah dan daerah menyalahkan swasta. Dalam kasus monorel, ketidakjelasan status aset dan kewajiban pemulihan lahan menjadi salah satu faktor utama yang menghambat proses eksekusi selama bertahun-tahun. Publik dibiarkan bingung melihat pertunjukan saling tuding antar instansi sementara tiang beton terus berlumut dan besi tulangan mulai berkarat memakan usia. Anggaran ratusan juta ini pada akhirnya adalah harga yang harus dibayar rakyat untuk menebus ketidakjelasan pembagian tanggung jawab tersebut di masa lalu. Ke depan, kontrak kerja sama harus secara eksplisit menyebutkan siapa yang menanggung biaya demobilisasi dan pemulihan kondisi jika proyek gagal terwujud.

Aspek lain yang tidak kalah krusialnya adalah minimnya pelibatan publik dan kajian sosiologis dalam tahap awal perencanaan proyek-proyek mercusuar semacam ini di masa lalu. Keputusan membangun monorel dulu diambil lebih banyak berdasarkan keinginan elite untuk memiliki simbol modernitas kota metropolitan, tanpa kajian integrasi transportasi yang matang. Ketika moda transportasi lain seperti MRT dan LRT mulai direncanakan dengan lebih baik, keberadaan jalur monorel menjadi redundan dan justru mengganggu rencana induk transportasi yang baru. Ini menunjukkan betapa mahalnya harga sebuah kebijakan yang tidak berbasis pada evidence-based policy dan hanya mengandalkan intuisi politik sesaat para penguasa. Pembongkaran ini adalah koreksi fisik atas kesalahan perencanaan yang tidak terintegrasi, sebuah pengingat bahwa kota adalah organisme hidup yang tidak bisa dipaksakan menerima organ asing yang tidak cocok.

Kita juga perlu menyoroti peran lembaga pengawas, baik legislatif maupun lembaga audit, yang seharusnya bisa mendeteksi potensi kemangkrakan ini jauh lebih awal sebelum kerugian membengkak. Selama bertahun-tahun, fungsi pengawasan seolah tumpul menghadapi tembok tebal kontrak karya yang berlapis-lapis dan alasan kerahasiaan bisnis. DPRD DKI Jakarta dan lembaga terkait seharusnya memiliki mekanisme peringatan dini atau early warning system ketika sebuah proyek mulai menunjukkan tanda-tanda deviasi dari target. Jika mekanisme pengawasan berjalan efektif, keputusan untuk menghentikan dan membongkar proyek mungkin bisa dilakukan sepuluh tahun lalu dengan biaya yang jauh lebih murah. Keterlambatan deteksi dan aksi ini menunjukkan adanya sumbatan komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal uang rakyat.

Peristiwa hari ini juga mengubah paradigma kita tentang siklus hidup infrastruktur, bahwa pembangunan bukan hanya soal "mendirikan", tetapi juga soal "meniadakan". Dalam era keberlanjutan dan ekonomi sirkular saat ini, pembongkaran infrastruktur beton masif menimbulkan pertanyaan serius mengenai dampak lingkungan dan pengelolaan limbah konstruksi. Ke mana ribuan ton puing beton itu akan dibuang, dan bagaimana dampaknya terhadap jejak karbon Jakarta, harusnya menjadi bagian dari diskursus publik.

Jebakan Institusional dan Harapan Baru

Dalam perspektif kelembagaan baru (new institutionalism), apa yang terjadi dengan monorel Jakarta adalah contoh klasik dari path dependence atau ketergantungan pada jalur yang salah. Sekali sebuah keputusan kebijakan yang keliru diambil dan dilembagakan dalam bentuk kontrak fisik dan hukum, akan sangat sulit dan mahal untuk memutar balik arah. Institusi birokrasi kita cenderung bekerja seperti mesin yang hanya bisa bergerak maju sesuai rel yang sudah dipasang, meskipun rel tersebut mengarah ke jurang. Diperlukan guncangan eksternal yang kuat atau kepemimpinan transformatif yang berani mengambil risiko besar untuk bisa keluar dari jebakan jalur tersebut. Keputusan pembongkaran ini, meskipun menyakitkan secara finansial, adalah bukti bahwa kita sebenarnya mampu mematahkan kutukan path dependence tersebut jika ada kemauan politik yang kuat.

Kita harus mendorong agar kurikulum pendidikan birokrasi dan administrasi publik kita mulai memasukkan studi kasus kegagalan seperti ini sebagai materi pembelajaran utama. Calon-calon pemimpin dan pengambil kebijakan masa depan tidak boleh hanya diajarkan kisah-kisah sukses pembangunan yang sering kali bias pencitraan. Mereka harus diajak membedah anatomi kegagalan monorel Jakarta untuk memahami betapa rumitnya implikasi dari satu tanda tangan kontrak yang tidak hati-hati. Dengan memahami anatomi kegagalan, kita berharap generasi teknokrat masa depan memiliki kepekaan lebih tinggi dalam merancang arsitektur kebijakan yang robust dan tahan banting. Kegagalan adalah guru terbaik, asalkan kita mau jujur mengakui dan mencatatnya, bukan menutupinya dengan retorika kosong.

Selain itu, transparansi anggaran pembongkaran ini harus dibuka seluas-luasnya kepada publik untuk mencegah timbulnya kecurigaan baru di tengah masyarakat yang sudah skeptis. Rakyat berhak tahu rincian penggunaan dana ratusan juta tersebut, komponen apa saja yang memakan biaya terbesar, dan siapa kontraktor yang mengerjakannya. Jangan sampai proyek "bersih-bersih" ini justru menjadi lahan baru bagi praktik rente atau inefisiensi anggaran yang lazim terjadi dalam proyek penunjukan langsung. Kepercayaan publik yang sudah tergerus akibat kegagalan proyek monorel harus dipulihkan dengan akuntabilitas penuh dalam proses penguburannya. Transparansi ini akan menjadi modal sosial yang penting bagi pemerintah provinsi untuk memulai lembaran baru pembangunan kota.

Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk meninjau ulang seluruh proyek strategis nasional maupun daerah yang saat ini sedang berjalan atau direncanakan. Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap klausul-klausul pemutusan kerja sama dalam kontrak-kontrak yang ada saat ini, mulai dari jalan tol, pelabuhan, hingga proyek energi. Jika ditemukan potensi sandera hukum serupa monorel di proyek lain, renegosiasi kontrak harus dilakukan sedini mungkin sebelum masalah menjadi benang kusut. Kita tidak boleh menunggu dua puluh tahun lagi untuk menyadari ada proyek lain yang bernasib sama dengan monorel hanya karena kita malas memeriksa ulang dokumen legalnya. Sikap proaktif ini adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap kesinambungan fiskal negara di masa depan.

Lebih jauh lagi, peristiwa ini menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur fisik tidak bisa dipisahkan dari pembangunan infrastruktur hukum dan kelembagaan yang menopangnya. Kita sering kali terlalu bernafsu mengejar ketertinggalan fisik dengan negara lain, tetapi lupa membenahi fondasi aturan main yang menjadi landasan kerja samanya. Ibarat membangun gedung pencakar langit di atas tanah rawa yang labil, tanpa penguatan fondasi hukum, bangunan fisik semegah apa pun akan rentan bermasalah. Reformasi hukum kontrak pengadaan barang dan jasa serta skema KPBU harus menjadi prioritas legislasi nasional agar kejadian memalukan ini tidak berulang. Hukum harus menjadi panglima yang memberikan kepastian, bukan menjadi hantu yang menakut-nakuti pengambil keputusan.

Pada akhirnya, hilangnya tiang-tiang monorel dari pandangan mata kita nanti harus dimaknai sebagai simbol pembebasan ruang kota dari beban masa lalu. Langit Jakarta di kawasan Kuningan dan Senayan akan kembali terbuka, memberikan ruang napas visual yang selama ini terampas oleh beton mati. Namun, kekosongan fisik itu harus segera diisi dengan kebijakan transportasi publik yang lebih manusiawi, terintegrasi, dan berkelanjutan. Jangan sampai ruang yang sudah dibebaskan dengan biaya mahal ini kembali diokupasi oleh kepentingan jangka pendek yang merugikan publik. Ini adalah kesempatan emas bagi Jakarta untuk menata ulang wajahnya menjadi kota global yang sesungguhnya, bukan kota kumpulan proyek mangkrak.

Biaya ratusan juta ini memang terasa sangat menyakitkan jika kita bayangkan tumpukan uang tunainya di depan mata. Tetapi jika nominal itu berhasil membeli sebuah perubahan paradigma tata kelola dan mencegah kerugian triliunan rupiah di masa depan, maka itu adalah investasi yang layak. Sejarah akan mencatat hari ini bukan sebagai hari pemborosan, melainkan sebagai hari di mana akal sehat birokrasi kita kembali bekerja setelah lama tertidur. Mari kita kawal proses ini agar residu kegagalan masa lalu benar-benar bersih, tidak hanya dari jalanan kota, tapi juga dari mentalitas penyelenggara negara kita.

Sebuah bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah gagal dalam membangun, melainkan bangsa yang berani mengakui kegagalannya dan belajar darinya. Tiang monorel itu telah mengajarkan kita pelajaran yang sangat mahal tentang kerendahan hati dalam merencanakan dan kehati-hatian dalam memutuskan. Saat beton terakhir nanti jatuh ke tanah, semoga runtuh pula arogansi perencanaan yang elitis dan tertutup yang selama ini menjadi biang keladi masalah. Kita menyongsong era baru di mana setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan tidak hanya saat batu pertama diletakkan, tapi juga saat proyek itu berakhir, baik berakhir sukses maupun berakhir tragis.

Jakarta tanpa tiang monorel adalah kanvas baru yang menantang imajinasi kolektif kita tentang kota seperti apa yang ingin kita wariskan ke anak cucu. Apakah kota yang penuh dengan monumen ego pemimpinnya, atau kota yang fungsional dan melayani warganya dengan sepenuh hati? Jawabannya tidak terletak pada alat berat yang sedang bekerja hari ini, melainkan pada kertas kebijakan yang sedang disusun di balai kota dan gedung parlemen. Jangan biarkan pengorbanan anggaran ini sia-sia tanpa perbaikan sistemik yang fundamental.

Biarlah tiang-tiang itu pergi membawa serta segala carut marut tata kelola masa lalu, dan jangan pernah izinkan mereka kembali dalam wujud proyek mangkrak lainnya. Kita sudah cukup kenyang memakan janji manis yang berakhir pahit, kini saatnya kita menuntut menu pembangunan yang realistis dan tuntas. Selamat jalan monorel Jakarta, terima kasih atas pelajaran pahit yang kau berikan pada republik ini. Semoga kami menjadi murid yang pandai mengambil hikmah dari keberadaanmu yang singkat namun menyiksa itu.

Kini, tugas kita sebagai warga negara adalah terus mengawasi agar "lubang" yang ditinggalkan oleh tiang monorel itu tidak menjadi lubang hitam baru bagi anggaran daerah. Partisipasi publik yang kritis dan konstruktif adalah kunci agar sejarah kelam ini tidak berulang di sektor lain. Mari kita tutup buku bab monorel ini dengan sebuah catatan kaki yang tebal, bahwa kecerobohan perencanaan adalah utang yang pasti akan ditagih oleh masa depan dengan bunga yang sangat tinggi.

Tentu, optimisme harus tetap kita pelihara di tengah puing-puing pembongkaran ini, karena setiap akhir adalah permulaan bagi sesuatu yang baru. Jakarta sedang berbenah, dan dalam setiap proses pembenahan selalu ada bagian yang harus dibuang untuk memberi tempat bagi pertumbuhan yang lebih sehat. Semoga biaya ratusan juta ini menjadi ongkos terakhir yang kita bayar untuk sebuah kebodohan kolektif, dan menjadi uang muka bagi kecerdasan berbangsa yang baru. Sudah saatnya kita move on dari monumen kegagalan menuju monumen peradaban yang sesungguhnya.

Perut saya melilit bukan main saat menghadiri sebuah acara di Kalimantan 2 tahun lalu lalu, rasanya seperti diperas-peras kain basah. Badan juga terasa lemas karena harus bolak balik toilet. Sebenarnya kondisi tubuh memang sudah memberi sinyal merah sejak di sebelum berangkat, tapi saya paksakan untuk tetap senyum. Diare dan maag bersekongkol menyerang di waktu yang sangat tidak tepat, yakni saat jadwal padat menanti. Teman saya yang menemani saya langsung panik melihat wajah saya yang mungkin sudah pucat. Tanpa basa-basi, dia langsung mengambil mobil kampus untuk membawa saya ke fasilitas kesehatan terdekat, melupakan agenda seminar yang sudah disusun rapi. Keringat dingin sudah membasahi kemeja, rasanya ingin segera rebahan dan disuntik obat pereda nyeri. Saya hanya bisa pasrah dibawa kemana saja, asalkan ada dokter yang bisa segera menolong penderitaan perut ini.

Kami sampai di sebuah klinik kecil di dekat kampus, namun parkirannya penuh sesak oleh sepeda motor. Rupanya antrean pasien sudah mengular sampai ke teras, membuat harapan saya untuk cepat ditangani langsung pupus. Teman saya berinisiatif, ia langsung tancap gas lagi menuju sebuah rumah sakit daerah yang lebih besar. Di sana lobi tampak lebih dingin dan tenang, membuat napas saya sedikit lebih lega. Saya menyodorkan kartu BPJS Kesehatan dari dompet, berharap prosedur administrasi bisa berjalan kilat. Namun, petugas administrasi menatap layar komputernya dengan kening berkerut, lalu menatap saya dengan tatapan meminta maaf. Kalimat yang keluar dari mulutnya sudah saya duga, tapi tetap saja terdengar menyebalkan di telinga orang sakit.

Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Petugas itu bilang kartu saya tidak bisa digunakan di sana untuk rawat jalan biasa, kecuali masuk IGD dengan kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa. Alasannya klasik, fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) saya terdaftar di provinsi lain, bukan di Kalimantan. Sistem komputer menolak karena ini dianggap kasus rawat jalan yang harusnya minta rujukan dulu dari Faskes asal. Saya sempat ingin berdebat, tapi rasa nyeri di ulu hati lebih mendominasi daripada ego saya untuk protes. Birokrasi memang tidak mengenal rasa sakit yang nanggung, ia hanya mengenal data biner, ya atau tidak. Akhirnya saya lambaikan tangan, meminta jalur umum saja, bayar tunai, asalkan saya segera diperiksa.

Begitu masuk jalur umum, segalanya berubah menjadi serba cepat dan pintu-pintu ruangan dokter terbuka lebar. Saya jadi merenung, betapa sekat-sekat wilayah ini masih menjadi tembok tebal bagi pemegang kartu hijau itu. Padahal kita ini tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi urusan sakit masih terkotak-kotak oleh zonasi administratif. Kejadian di Kalimantan itu menyadarkan saya betapa sistem JKN kita, meski sudah sangat membantu, masih punya celah yang merepotkan mobilitas. Orang modern itu bergeraknya dinamis, hari ini di Jawa, besok bisa di Sulawesi, lusa di Sumatera. Tapi jaminan kesehatannya seolah-olah dipaksa untuk statis, diam di satu kecamatan tempat ia mendaftar.

Mari kita bedah sebentar "jeroan" sistem JKN yang kita banggakan ini, kenapa kok harus ada sistem berjenjang. Konsep dasarnya adalah kendali mutu dan kendali biaya, sebuah istilah teknis yang sering dipakai para birokrat kesehatan. Faskes tingkat pertama—Puskesmas atau klinik pratama—dijadikan sebagai gatekeeper atau penjaga gawang utama. Tujuannya mulia, agar rumah sakit besar tidak penuh sesak oleh orang yang hanya sakit flu ringan atau gatal-gatal. Dana yang dikucurkan pun menggunakan sistem kapitasi, dibayar di muka ke Faskes 1 berdasarkan jumlah peserta terdaftar. Jadi, kalau Anda berobat ke tempat lain, Faskes tempat Anda terdaftar itu "makan gaji buta" karena kapitasi tetap masuk tapi tidak melayani Anda.

Logika finansial ini masuk akal bagi pengelola dana, tapi seringkali tidak masuk akal bagi rasa kemanusiaan dan kepraktisan. Akibatnya muncullah sistem rujukan yang bagi sebagian orang terasa seperti birokrasi berbelit-belit yang tiada ujung. Orang mau periksa jantung, yang jelas-jelas butuh spesialis kardiologi, tetap harus antre dulu di klinik umum. Dokter umum di Faskes 1 harus membuat surat pengantar, baru pasien bisa meluncur ke rumah sakit tipe C atau B. Itu pun belum tentu bisa langsung ketemu dokter ahli jantungnya di hari yang sama. Seringkali harus daftar ulang, antre lagi di loket berbeda, dan menunggu jadwal yang kadang tidak pasti.

Keluhan seperti ini sudah menjadi menu sehari-hari di kolom pembaca atau status media sosial masyarakat kita. Bayangkan orang tua yang sudah sepuh, harus bolak-balik hanya untuk selembar kertas bernama "Surat Rujukan". Belum lagi masa berlaku surat rujukan itu ada batasnya, kalau habis ya harus mulai lagi dari nol. Proses ini memakan waktu, tenaga, dan ongkos transportasi yang kadang lebih mahal dari biaya obatnya sendiri. Bagi mereka yang punya uang, "Jalur Umum" adalah jalan pintas membeli kenyamanan dan waktu. Tapi bagi rakyat kecil, mau tidak mau ya harus menempuh jalan memutar yang melelahkan itu.

Tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa sistem ini dibuat untuk menjaga agar dana BPJS tidak jebol alias bangkrut. Kalau semua orang bebas ke RS besar tanpa filter, biaya klaim akan meledak tak terkendali. Dokter spesialis akan kehabisan waktu melayani batuk pilek, sementara pasien tumor tidak terpegang. Itu argumen yang selalu didengungkan pengelola, efisiensi dan prioritas penanganan. Tapi apakah efisiensi harus selalu mengorbankan kenyamanan peserta yang sudah rutin bayar iuran tiap bulan? Bukankah teknologi digital harusnya bisa memangkas birokrasi fisik yang membelenggu itu?

Coba kita tengok ke utara sedikit, ke sebuah pulau yang sistem kesehatannya sering dipuji dunia, yaitu Taiwan. Di sana ada yang namanya NHI (National Health Insurance), saudara kembar tapi beda nasib dengan JKN kita. Saya pernah tinggal cukup lama di Taiwan dan merasakan manfaat dari NHI-nya, kartu NHI itu benar-benar "sakti" dalam arti sebenarnya. Kita bisa berobat di klinik mana saja, di rumah sakit mana saja di seluruh Taiwan, tanpa peduli domisili KTP-nya. Mau kita tinggal di Taipei lalu sakit saat liburan di Kaohsiung, kartunya tetap bisa digesek dan dilayani. Tidak ada itu cerita ditolak karena "Faskes Anda bukan di sini".

Kebebasan akses ini membuat persaingan antar fasilitas kesehatan di Taiwan menjadi sangat sehat dan berorientasi pada pelayanan. Klinik dan Rumah Sakit berlomba-lomba memberikan servis terbaik agar pasien mau datang ke tempat mereka. Kalau pelayanannya judes atau lama, pasien tinggal pindah ke klinik sebelah tanpa perlu urus surat pindah faskes yang ribet. Pasien adalah raja yang sesungguhnya karena uang (klaim) mengikuti kemana pasien pergi, bukan tertahan di satu tempat. Sistem ini memaksa dokter dan perawat untuk selalu ramah dan profesional. Di kita, seringkali pasien merasa seperti pengemis yang butuh belas kasihan karena terikat aturan zonasi.

Hebatnya lagi, semua data rekam medis di sana sudah terintegrasi dalam IC Card (semacam smart card) atau cloud system. Jadi ketika Anda berobat di ujung pulau pun, dokter di sana bisa melihat riwayat penyakit dan obat apa yang Anda minum sebelumnya. Tidak perlu lagi pasien menceritakan ulang kronologi penyakitnya dari zaman purba setiap kali pindah dokter. Di Indonesia, data kita masih tercecer; di RS A punya rekam medis sendiri, di RS B bikin baru lagi. Aplikasi Mobile JKN sebenarnya sudah ada, tapi fungsinya belum sampai ke tahap integrasi data klinis yang seamless antar RS. Impian single data kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) raksasa bagi kementerian kesehatan kita.

Memimpikan BPJS Kesehatan bisa borderless seperti kartu ATM yang bisa tarik tunai di mana saja, tentu sangat indah. Bayangkan Anda sakit di Papua, tinggal tunjukkan NIK atau pindai wajah, langsung dilayani layaknya di Jakarta. Tidak ada lagi sekat Faskes 1, 2, atau 3 yang kaku, yang ada hanyalah kebutuhan medis pasien. Dokter umum tetap menjadi filter, tapi filternya berdasarkan kompetensi medis, bukan berdasarkan lokasi gedung klinik. Rujukan bisa dilakukan secara digital dalam hitungan detik antar sistem rumah sakit. Ah, membayangkannya saja sudah membuat sakit maag saya terasa sembuh.

Namun, pertanyaan besarnya adalah Mungkinkah Indonesia menerapkan sistem free access seperti itu dalam waktu dekat? Secara teknologi, saya sangat yakin anak-anak muda IT kita mampu membangun sistemnya. Gojek dan Tokopedia saja bisa menghubungkan jutaan orang secara real-time, masa urusan data pasien tidak bisa? Masalah utamanya bukan di kabel optik atau server, melainkan di struktur pendanaan dan kesiapan infrastruktur kesehatan yang belum merata. RS di Jawa menumpuk, sementara di luar Jawa masih sangat jarang, sehingga kalau dibuka bebas, semua orang akan terbang ke Jawa. Terjadi penumpukan beban yang luar biasa di satu titik geografis.

Selain itu, ada harga mahal yang harus dibayar untuk sebuah kenyamanan bernama "tanpa rujukan wilayah". Di Taiwan, premi yang dibayarkan rakyatnya jauh lebih tinggi persentasenya dibanding iuran BPJS kelas 3 kita. Pemerintahnya juga menyuntikkan dana yang sangat besar untuk menutupi selisih biaya operasional yang tinggi itu. Jika kita ingin bebas memilih dokter dan RS di mana saja, konsekuensi logisnya adalah iuran harus naik signifikan. Ada rupa ada harga, tidak mungkin kita minta fasilitas bintang lima dengan harga kaki lima. Pertanyaannya, relakah masyarakat kita merogoh kocek lebih dalam demi kebebasan itu?

Atau mungkin bisa dibuat skema hibrida, yang mau ribet antre bayar murah, yang mau bebas akses bayar premi "platinum". Tapi ini akan mencederai asas gotong royong dan keadilan sosial yang menjadi roh BPJS itu sendiri. Dilema ini memang pelik, seperti makan buah simalakama bagi para pembuat kebijakan di Jakarta sana. Tapi setidaknya, mimpi itu harus tetap dijaga, agar suatu saat nanti orang sakit tidak perlu ditambah pusing oleh urusan administrasi. Cukup pusing karena penyakitnya saja, jangan ditambah pusing karena kartunya ditolak. Semoga.

Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • MENYEMBAH SKALA LIKERT ; MENGAPA SKRIPSI PEMASARAN KITA HANYA MENGHASILKAN SAMPAH STATISTIK DAN CALON PENGANGGURAN AKADEMIK
  • KULIAH [UNTUK] APA?
  • KAMUS BESAR BAHASA MELAYU-INDONESIA
  • KERJA ATAU BAKTI?
  • MENGUNGKAP NOVELTY DALAM KARYA ILMIAH: SKRIPSI, TESIS, DAN DISERTASI

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar