Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Dunia bisnis hari ini sering kali terjebak dalam romantisme masa lalu yang dibalut dengan istilah-istilah bombastis namun keropos secara fundamental. Kita menyaksikan kemunculan konsep Koperasi Desa Merah Putih yang sepintas terlihat sangat patriotik dan berpihak pada rakyat kecil di pedesaan melalui narasi kemandirian. Namun, jika kita membedahnya dengan pisau analisis yang jernih, tampak ada lubang besar yang menganga antara janji manis dan realitas ekonomi mikro di tingkat akar rumput. Memaksakan sebuah entitas bisnis baru untuk langsung memikul beban kewajiban finansial miliaran rupiah adalah tindakan yang sangat berisiko bagi ekosistem desa yang rapuh. Kita tidak boleh sekadar terpukau oleh nama yang nasionalis tanpa menghitung daya dukung ekonomi riil di lapangan yang sering kali sangat terbatas. Transformasi ekonomi desa membutuhkan napas panjang dan fondasi yang kokoh, bukan sekadar suntikan modal yang justru berpotensi menjadi jerat leher bagi para pengelolanya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Struktur permodalan yang ditawarkan dalam skema ini mencerminkan sebuah kenaifan dalam melihat realitas arus kas di tingkat terbawah. Bayangkan sebuah lembaga ekonomi tingkat desa yang baru seumur jagung sudah harus memikul pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan kewajiban pengembalian yang sangat ketat. Alokasi dana sebesar Rp2,5 miliar untuk infrastruktur fisik seperti bangunan dan pengadaan kendaraan merupakan pemborosan aset tetap yang sangat tidak produktif pada tahap awal usaha. Sisa dana yang hanya Rp500 juta sebagai modal kerja justru menunjukkan ketimpangan antara kapasitas sarana dan daya putar operasional bisnis yang sesungguhnya. Modal kerja yang minim tidak akan mampu menggerakkan aset fisik yang jumbo secara optimal sehingga terjadi inefisiensi biaya sejak hari pertama kantor dibuka. Padahal dalam dunia bisnis modern, kelincahan dan minimalisasi aset tetap adalah kunci untuk bertahan hidup di tengah ketidakpastian pasar yang fluktuatif.

Antara Niat Mulia dan Penyimpangan Implementasi

Esensi awal gerakan ini sebenarnya memiliki filosofi yang sangat mulia yakni menjadi perisai bagi petani dari cengkeraman para spekulan pasar. Dengan menyerap hasil bumi masyarakat pada tingkat harga yang layak, koperasi ini seharusnya berfungsi sebagai stabilisator ekonomi desa yang mandiri dan berdaulat. Namun dalam praktik di lapangan, terjadi pergeseran orientasi yang sangat mengkhawatirkan dan jauh dari tujuan orisinal yang telah dicanangkan. Alih-alih menguatkan rantai pasok hasil tani, beberapa implementasi di daerah malah diproyeksikan untuk menggeser raksasa ritel modern yang sudah memiliki sistem mapan. Ini adalah sebuah lompatan yang tidak realistis karena melawan korporasi ritel membutuhkan efisiensi logistik dan teknologi yang tidak bisa dibangun dalam semalam. Penyimpangan konsep ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara visi besar sang penggagas dengan pemahaman para pelaksana di tingkat teknis lapangan.

Persoalan krusial muncul ketika kita menghitung kewajiban pembayaran setoran bulanan yang mencapai angka Rp50 juta atau sekitar Rp600 juta setiap tahunnya. Angka ini bukanlah dana hibah cuma-cuma dari pemerintah melainkan utang komersial dengan beban bunga yang terus berjalan meskipun unit usaha mungkin belum laba. Dalam kajian manajemen risiko, sebuah bisnis baru biasanya membutuhkan waktu tunggu yang cukup lama sebelum mampu menghasilkan arus kas positif yang stabil. Memaksa koperasi desa untuk langsung melunasi cicilan sebesar itu sejak bulan pertama adalah resep sempurna menuju kegagalan operasional yang bersifat sistematis. Kita harus menyadari bahwa margin dalam bisnis kebutuhan pokok di wilayah pedesaan sangatlah tipis karena keterbatasan daya beli masyarakat setempat. Kondisi ini menuntut volume penjualan yang sangat masif hanya untuk sekadar menutupi bunga dan pokok pinjaman tanpa menyisakan ruang pengembangan.

Mari kita berhitung secara matematis menggunakan logika pasar yang sederhana agar kita tidak terjebak dalam angan-angan kosong yang menyesatkan publik. Jika margin bersih koperasi dipatok pada angka lima persen, maka pengurus harus mampu mencetak nilai transaksi minimal Rp1 miliar setiap bulannya tanpa henti. Ini berarti koperasi tersebut wajib menghasilkan penjualan sebesar Rp33 juta setiap hari secara konsisten di tengah persaingan ekonomi desa yang sedang lesu. Apakah daya beli masyarakat di sebuah desa tertentu benar-benar cukup kuat untuk menyerap perputaran uang sebesar itu setiap harinya secara berkelanjutan? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sirkulasi ekonomi desa sering kali bersifat musiman dan sangat bergantung pada masa panen atau faktor luar. Memaksakan target omzet miliaran rupiah di wilayah dengan populasi terbatas adalah sebuah anomali ekonomi yang sulit diterima secara akal sehat.

Bahaya Kebijakan Top-Down yang Dipaksakan

Koperasi sejati seharusnya tumbuh secara organik berdasarkan kebutuhan kolektif masyarakat dari bawah ke atas bukan karena instruksi birokrasi yang kaku. Skema ini nampak seperti pengulangan sejarah Koperasi Unit Desa di era Orde Baru yang penuh dengan intervensi negara secara berlebihan. Kita tentu ingat bagaimana lembaga tersebut akhirnya terjebak dalam berbagai masalah kronis mulai dari inefisiensi hingga praktik penyimpangan akibat ketergantungan fasilitas. Kebijakan yang bersifat penyeragaman dari pusat ke seluruh penjuru desa tanpa melihat karakteristik lokal adalah langkah yang sangat gegabah secara strategis. Setiap desa memiliki komoditas unggulan dan tantangan pasar yang berbeda-beda sehingga tidak bisa diseragamkan dalam satu model bisnis yang kaku. Pendekatan instruktif seperti ini sering kali hanya menghasilkan lembaga papan nama yang hidup segan mati tak mau setelah dana stimulan habis.

Realitas akan menjadi jauh lebih pahit jika kita menggunakan asumsi margin yang lebih realistis bagi bisnis kebutuhan pokok yakni di kisaran tiga persen. Dalam skenario ini, target omzet bulanan meroket menjadi Rp1,67 miliar demi mendapatkan laba bersih Rp50 juta yang seluruhnya habis untuk cicilan. Pertanyaannya kemudian adalah dari mana biaya untuk membayar upah pegawai, biaya listrik, transportasi, hingga penyusutan aset tetap akan diambil jika laba tersedot? Para pengurus yang dijanjikan pembagian keuntungan mungkin hanya akan gigit jari karena laba yang diharapkan tak kunjung menampakkan batang hidungnya di pembukuan. Bisnis yang hanya hidup untuk membayar kewajiban bank adalah bisnis yang tidak memiliki masa depan karena kehilangan kemampuan melakukan reinvestasi. Jangan sampai semangat gotong royong warga desa justru dimanfaatkan untuk menanggung beban finansial yang secara teknis mustahil untuk bisa dipenuhi.

Kapasitas manajerial pengurus di tingkat desa juga menjadi variabel kritis yang sering kali diabaikan oleh para perancang kebijakan di ibu kota. Mengelola bisnis dengan perputaran uang di atas Rp1 miliar per bulan membutuhkan keahlian manajerial, akuntansi, dan strategi pemasaran yang sangat kompleks. Kita perlu jujur bertanya berapa banyak sumber daya di desa yang memiliki rekam jejak mengelola arus kas miliaran rupiah dengan disiplin. Tanpa pendampingan yang intensif dan profesional, dana modal kerja sebesar Rp500 juta itu bisa lenyap dalam sekejap karena salah urus operasional. Kegagalan mengelola persediaan barang dan piutang pelanggan sering kali menjadi penyebab utama bangkrutnya usaha ritel kecil yang mencoba melompat terlalu tinggi. Profesionalisme tidak bisa tumbuh secara instan hanya dengan memberikan pinjaman besar melainkan melalui proses belajar dan pertumbuhan organik yang sehat.

Fenomena pengadaan barang yang mendahului kebutuhan pasar kembali terulang dengan adanya kebijakan mendatangkan mobil pikap secara massal dari luar negeri. Padahal belum tentu setiap unit di desa tersebut benar-benar membutuhkan armada kendaraan dalam jumlah atau jenis yang seragam seperti yang dikirim. Kebijakan ini nampak lebih mengedepankan proyek pengadaan barang secara fisik daripada berbasiskan pada kebutuhan riil yang ditemukan di lapangan selama ini. Dalam kajian manajemen risiko, pengadaan aset tetap yang tidak berkontribusi langsung pada produktivitas harian adalah pemborosan modal yang sangat mematikan bagi bisnis. Kendaraan tersebut akan memerlukan biaya perawatan berkala, bahan bakar, dan penyusutan nilai setiap tahunnya yang harus ditanggung oleh kas yang terbatas. Mengapa kita begitu gemar mengimpor barang fisik sebelum memastikan bahwa sistem manajemen dan pasarnya sudah terbentuk dengan kokoh dan stabil?

Skenario gagal bayar bukanlah sebuah kemungkinan yang jauh melainkan ancaman nyata yang sudah mengintip di balik pintu kantor lembaga tersebut. Dalam kondisi macet ringan di mana laba bersih hanya mencapai Rp35 juta, pengelola sudah akan mengalami defisit sebesar Rp15 juta setiap bulan. Defisit tahunan sebesar Rp180 juta akan memaksa pengurus melakukan penataan ulang utang yang biasanya justru menambah beban bunga di masa yang akan datang. Ketidakmampuan membayar kewajiban ini akan mulai menggerus kepercayaan anggota dan menimbulkan ketegangan internal di antara para pengurus dan warga setempat. Ketika kepercayaan itu retak maka semangat kebersamaan yang menjadi ruh gerakan akan sirna digantikan oleh aksi saling menyalahkan dan kecurigaan. Modal sosial desa yang selama ini terjaga dengan baik bisa hancur berantakan hanya karena urusan utang piutang yang tidak terukur.

Ancaman Crowding Out bagi Pembangunan Desa

Kondisi akan semakin memburuk jika unit usaha masuk ke dalam kategori macet sedang dengan kemampuan bayar hanya separuh dari total kewajiban. Defisit bulanan sebesar Rp25 juta atau Rp300 juta setahun akan menciptakan lubang hitam dalam neraca keuangan yang sulit sekali untuk ditutup kembali. Arus kas operasional akan tertekan hebat sehingga pengelola tidak lagi mampu menyetok barang dagangan atau membayar gaji para pegawainya secara tepat waktu. Pada titik ini operasional bisnis biasanya mulai terganggu dan kualitas layanan menurun drastis sehingga para pelanggan mulai berpaling ke tempat lain. Para pengurus yang awalnya bersemangat akan mulai merasa terbebani secara psikologis dan fisik oleh tekanan penagihan yang terus mengejar tanpa ampun. Fenomena ini sering kali berakhir pada penghentian unit usaha secara paksa karena sudah tidak ada lagi aset yang bisa diputar.

Situasi paling ekstrem adalah gagal total di mana unit bisnis sama sekali tidak menghasilkan laba bersih namun bunga pinjaman tetap berjalan. Kerugian tahunan sebesar Rp600 juta akan langsung menempatkan lembaga tersebut dalam status bermasalah yang merusak reputasi finansial seluruh desa di perbankan. Lubang utang yang semakin dalam ini akan menjadi beban sejarah yang panjang dan sulit untuk diputihkan kembali dalam waktu yang singkat. Tanpa adanya jaminan atau skema proteksi yang jelas, aset-aset yang dibeli dengan uang pinjaman tersebut terancam disita oleh pihak pemberi kredit. Warga desa yang awalnya berharap mendapatkan tambahan penghasilan justru harus menyaksikan aset kolektif mereka hilang karena perencanaan bisnis yang kurang matang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat desa menjadi kelinci percobaan dari sebuah skema pembiayaan yang tidak memiliki mitigasi risiko yang memadai.

Implikasi yang jauh lebih berbahaya muncul ketika kita melihat ruang fiskal desa yang saat ini sebenarnya sudah sangat sempit dan penuh prioritas. Jika desa diminta ikut bertanggung jawab atau dana desa digunakan untuk menambal kerugian akibat kegagalan bisnis ini maka malapetaka pembangunan terjadi. Dalam ekonomi publik fenomena ini dikenal sebagai crowding out di mana anggaran untuk pelayanan rakyat tersedot untuk membiayai risiko usaha gagal. Pembangunan jalan lingkungan yang sangat dibutuhkan warga terpaksa dihentikan sementara karena uangnya habis untuk membayar cicilan bank yang macet berkepanjangan. Saluran air yang krusial bagi pertanian desa menjadi tertunda pengerjaannya karena prioritas anggaran dialihkan untuk menutupi defisit operasional yang tidak produktif. Program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pun ikut terpangkas demi menyelamatkan muka pengelola yang terjebak utang miliaran rupiah tanpa hasil.

Infrastruktur kecil di desa yang merupakan urat nadi ekonomi lokal akan terancam mangkrak dan tidak terurus jika anggaran operasional desa dialihkan. Kita harus ingat bahwa dana desa bukan diciptakan untuk menjadi dana talangan bagi spekulasi bisnis yang tidak rasional secara ekonomi manajemen. Membebankan risiko kegagalan bisnis kepada anggaran publik adalah sebuah pelanggaran etika kebijakan yang sangat serius dan mencederai rasa keadilan sosial. Masyarakat luas tidak seharusnya dikorbankan demi menanggung beban dari sebuah proyek yang sejak awal sudah mengandung cacat logika dalam perencanaannya. Pembangunan desa harus tetap difokuskan pada penyediaan barang publik yang memberikan manfaat bagi semua warga bukan untuk membiayai utang kelompok. Jika pola pikir ini tetap dipaksakan kita hanya tinggal menunggu waktu sampai pembangunan di tingkat akar rumput mengalami stagnasi yang nyata.

Ke depan kita memerlukan pendekatan yang lebih membumi dalam membangun ekonomi desa tanpa harus membebani mereka dengan utang yang melampaui batas. Lembaga ekonomi masyarakat seharusnya tumbuh dari kebutuhan nyata warga bukan dipaksakan dari atas dengan skema pinjaman yang sangat membebani sirkulasi keuangan. Pertumbuhan yang sehat adalah pertumbuhan yang bersifat organik dimulai dari skala kecil yang kemudian membesar seiring peningkatan kapasitas manajerial dan pasar. Jangan sampai ambisi untuk melakukan modernisasi ekonomi desa justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar kehati-hatian dalam berbisnis dan pengelolaan keuangan yang sehat. Kita harus kembali ke jati diri koperasi sebagai wadah kerja sama yang meringankan beban anggota bukan justru menjadi sumber beban baru. Mari kita bangun desa dengan kecerdasan finansial yang jernih agar kesejahteraan yang dicita-citakan bukan sekadar fatamorgana di tengah padang pasir utang.
Tahun lalu saya berkesempatan tinggal agak lama di Penang untuk memenuhi undangan sebuah acara kampus di sana. Alih-alih memilih hotel berbintang yang kaku saya justru lebih tertarik mencoba pengalaman baru dengan menginap di sebuah rumah lewat aplikasi AirBnB. Ternyata pilihan itu membawa saya pada sebuah kejutan kecil yang sangat menyenangkan karena pengelolanya adalah seorang perantau asal Indonesia. Beliau sudah belasan tahun menetap di sana dan dipercaya mengelola beberapa aset properti milik warga lokal Malaysia untuk dijadikan penginapan turis. Suasananya sungguh luar biasa nyaman dengan penataan interior yang sangat apik dan lingkungan yang sangat tenang sekali. Namun perhatian saya justru teralihkan pada sebuah benda yang biasanya sangat krusial di setiap penginapan yaitu keberadaan galon air mineral.

Saya sempat kebingungan mencari-cari di mana letak dispenser atau stok air minum kemasan karena tenggorokan sudah terasa sangat kering sekali. Setelah berkeliling dapur beberapa kali saya tidak menemukan tanda-tanda adanya air galon yang biasanya menjadi menu wajib di setiap rumah kita. Akhirnya saya memberanikan diri bertanya via telepon kepada sang pengelola mengenai cara mendapatkan air minum yang aman selama saya menginap di sana. Beliau tertawa kecil melihat ekspresi bingung saya lalu menunjuk ke arah kran air yang ada di wastafel dapur dengan santai. Katanya saya tidak perlu repot membeli air kemasan karena air dari kran tersebut sudah sangat aman untuk langsung ditenggak begitu saja. Inilah momen di mana saya merasa kembali diingatkan betapa tertinggalnya infrastruktur dasar di negeri sendiri dibandingkan dengan tetangga sebelah.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Kejadian di Penang ini langsung melemparkan ingatan saya pada sebuah tayangan di TV tentang air di Eropa seperti di Perancis. Di sana air kran adalah kemewahan yang merakyat karena kualitasnya benar-benar dijaga dengan standar kesehatan yang sangat ketat oleh pemerintah setempat. Teman saya yang tinggal di Paris pernah bercerita bahwa mereka hampir tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun hanya untuk membeli air minum dalam kemasan. Mereka cukup membawa botol kosong lalu mengisinya di kran rumah. Standar air mereka sudah mencapai level premium yang membuat industri air minum kemasan harus bekerja ekstra keras untuk bisa bersaing di pasar. Tidak ada rasa kaporit yang menyengat atau aroma tanah yang tertinggal di lidah saat kita meminum air langsung dari pipa utama mereka.

Bahkan jika kita bandingkan dengan Taiwan yang teknologi pengolahan airnya sudah sangat maju sekalipun kondisinya ternyata masih tetap berbeda jauh. Di Taiwan air kran memang sangat bersih dan jernih namun pemerintahnya belum berani memberikan jaminan bahwa air tersebut aman diminum tanpa dimasak terlebih dahulu. Masyarakat di sana biasanya memilih menggunakan mesin pengolahan air RO yang harganya sangat terjangkau untuk memastikan kualitas air minum mereka tetap terjaga. Mereka lebih memilih berhati-hati karena pipa-pipa distribusi di bawah tanah terkadang masih merupakan peninggalan lama yang rawan akan kontaminasi bakteri. Namun setidaknya air di Taiwan tidak akan membuat baju putih berubah menjadi coklat kusam setelah dicuci beberapa kali. Hal ini menunjukkan bahwa urusan air bukan hanya soal teknologi pengolahan di hulu tetapi juga soal keandalan jaringan pipa di hilir.

Mari kita kembali melihat kenyataan yang terjadi di tanah air yang kita cintai ini dengan mata terbuka lebar-lebar. Di Indonesia kita memiliki lembaga yang namanya sangat mentereng yaitu Perusahaan Air Minum atau yang biasa kita singkat dengan PAM. Di daerah, namanya menjadi PDAM karena merupakan BUMD. Nama itu mengandung kata air minum yang secara semantik seharusnya memberikan jaminan bahwa produk yang dialirkan adalah air yang layak konsumsi. Namun kenyataannya kita semua tahu bahwa meminum air langsung dari kran PDAM adalah tindakan yang sangat nekat dan mengundang risiko kesehatan serius. Jangankan untuk diminum, untuk sekadar mandi atau mencuci piring saja kita sering kali harus mengelus dada melihat kualitas airnya yang memprihatinkan. Sering sekali air yang keluar dari kran rumah kita berwarna coklat pekat menyerupai air sungai yang baru saja dilanda banjir bandang.

Ketidaksinkronan antara nama perusahaan dengan kenyataan produk yang dihasilkan ini sebenarnya adalah sebuah ironi besar yang sudah kita anggap wajar selama berpuluh tahun. Kita seolah sudah maklum bahwa label air minum hanyalah sebuah nama tanpa makna fungsional yang bisa kita pegang janjinya secara nyata. Mengapa air yang asalnya dari sungai tetap saja keruh padahal kabarnya sudah melalui proses penjernihan dengan berbagai bahan kimia di instalasi pengolahan. Masyarakat akhirnya harus menanggung beban ganda dengan membayar tagihan bulanan PDAM sekaligus membeli air galon untuk kebutuhan minum sehari-hari. Ini adalah bentuk inefisiensi ekonomi yang luar biasa besar karena rakyat harus mengeluarkan biaya ekstra untuk sesuatu yang seharusnya menjadi layanan dasar pemerintah. Kita terjebak dalam lingkaran setan di mana kualitas layanan yang buruk membuat warga malas membayar mahal sementara perusahaan butuh modal untuk perbaikan.

Jika kita bedah lebih dalam titik kritis permasalahan air ledeng kita sebenarnya salah satunya terletak pada integritas jaringan pipa distribusi yang sudah sangat uzur sekali. Bayangkan banyak pipa di bawah aspal kota kita adalah warisan zaman kolonial atau pipa tua yang sudah keropos dan banyak mengalami kebocoran di sana-sini. Ketika pipa bocor maka tekanan air akan menurun dan air tanah yang kotor justru akan tersedot masuk ke dalam aliran pipa menuju rumah pelanggan. Itulah sebabnya meskipun di instalasi pengolahan airnya sudah bening kristal namun saat sampai di rumah warga warnanya berubah menjadi seperti kopi susu. Selain itu kehilangan air akibat kebocoran atau non revenue water di Indonesia rata-rata masih berada di angka yang sangat tinggi yaitu di atas tiga puluh persen. Angka ini adalah pemborosan yang sangat menyedihkan karena air yang sudah diolah dengan biaya mahal justru hilang sia-sia di tengah jalan.

Persoalan bahan kimia penjernih air juga menjadi catatan tersendiri yang sangat pelik karena sering kali dosisnya tidak konsisten atau kualitas bahannya kurang bagus. Kadang air tercium sangat tajam bau kaporitnya yang menunjukkan ada upaya paksa untuk membunuh bakteri namun tanpa memperhatikan kenyamanan indra penciuman konsumen. Di negara maju mereka sudah menggunakan teknologi filtrasi membran yang sangat rapat sehingga kotoran sekecil apa pun tidak akan bisa lolos ke jalur utama. Mereka juga menggunakan sistem desinfeksi yang lebih modern seperti sinar ultraviolet atau ozon yang tidak meninggalkan residu rasa pada air minumnya. Indonesia sebenarnya mampu membeli teknologi itu namun biayanya akan terasa sangat berat jika tidak dibarengi dengan perombakan total jaringan pipa yang ada. Membeli mesin pengolah air tercanggih sedunia akan percuma saja jika pipa distribusinya masih bocor dan penuh dengan endapan lumpur hitam.

Data dari Kementerian PUPR sering kali menunjukkan bahwa akses air minum kita memang meningkat secara kuantitas namun secara kualitas masih jauh dari standar kesehatan dunia. Banyak PDAM di daerah yang secara finansial tidak sehat sehingga mereka tidak punya kemampuan untuk melakukan investasi besar-besaran pada infrastruktur baru. Akibatnya mereka hanya melakukan pemeliharaan ala kadarnya yang penting air masih mengalir meskipun warnanya tidak karuan dan debitnya sangat kecil sekali. Politik tarif juga sering menjadi penghambat karena kepala daerah takut menaikkan tarif parkir apalagi tarif air demi menjaga popularitas mereka di mata pemilih. Padahal tanpa tarif yang masuk akal mustahil PDAM bisa mandiri secara finansial dan memberikan layanan yang prima kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Rakyat akhirnya dirugikan karena layanan yang murah biasanya identik dengan kualitas yang murahan juga dalam jangka panjang.

Di luar negeri air kran bisa diminum karena ada komitmen politik yang sangat kuat dari pemerintah untuk menempatkan air sebagai prioritas keamanan nasional. Mereka memandang bahwa air bersih adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikompromikan kualitasnya demi alasan apa pun termasuk alasan anggaran. Sistem pengawasan mereka dilakukan setiap detik secara otomatis dengan sensor yang sangat sensitif terhadap perubahan parameter kimia dan biologi pada air. Jika ada sedikit saja penyimpangan maka aliran air akan otomatis terhenti untuk mencegah terjadinya wabah penyakit di tengah masyarakat luas. Mereka juga rutin melakukan penggantian pipa secara berkala sebelum pipa tersebut mengalami kerusakan atau kebocoran yang parah akibat usia pakai. Inilah rahasia mengapa air di Penang atau Prancis bisa terasa begitu segar dan aman meskipun langsung diambil dari lubang kran di dapur.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah Indonesia bisa meniru kesuksesan negara-negara tersebut dalam mengelola air minum bagi rakyatnya yang jumlahnya sangat besar ini. Jawabannya tentu saja bisa asalkan ada kemauan politik yang luar biasa dari tingkat pusat hingga ke pemerintah daerah yang paling kecil sekalipun. Kita harus berani memulai proyek raksasa untuk merevitalisasi seluruh jaringan pipa distribusi di kota-kota besar secara bertahap namun konsisten setiap tahunnya. Investasi ini memang akan terasa sangat mahal di awal namun hasilnya akan dirasakan oleh anak cucu kita dalam bentuk kesehatan yang lebih baik dan biaya hidup yang lebih rendah. Kita juga perlu melakukan konsolidasi PDAM agar manajemennya menjadi lebih profesional dan tidak lagi dijadikan tempat penitipan orang-orang titipan partai politik. Air adalah urusan nyawa dan peradaban sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara amatiran atau sekadar untuk mencari keuntungan sesaat.

Kita perlu belajar dari keberanian pemerintah daerah di luar negeri yang berani menaikkan tarif secara bertahap namun dengan kompensasi peningkatan kualitas yang nyata dan terukur. Masyarakat pasti tidak akan keberatan membayar lebih jika mereka benar-benar bisa langsung meminum air dari kran tanpa perlu lagi membeli air galon yang berat itu. Efisiensi yang dihasilkan dari penghematan pembelian air minum kemasan bisa digunakan warga untuk kebutuhan pendidikan atau investasi masa depan lainnya yang lebih produktif. Bayangkan jika setiap rumah tangga di Bengkulu tidak perlu lagi mengeluarkan ratusan ribu rupiah per bulan hanya untuk membeli air mineral gallonan. Penghematan nasionalnya akan mencapai angka yang sangat fantastis dan bisa menggerakkan sektor ekonomi lainnya dengan sangat cepat sekali. Kita butuh sebuah lompatan besar untuk keluar dari zona nyaman air keruh yang sudah terlalu lama kita nikmati tanpa ada rasa malu.

Pemerintah juga harus mulai melirik teknologi desalinasi atau pengolahan air laut bagi daerah-daerah pesisir yang krisis air bersih namun memiliki sumber daya laut yang melimpah seperti Bengkulu yang berada di tepian sumatera yang menghadap samudera. Teknologi ini memang mahal pada biaya energinya namun seiring dengan perkembangan energi terbarukan biayanya pasti akan semakin turun dan menjadi kompetitif di masa depan. Kita tidak bisa terus menerus bergantung pada air sungai yang kualitasnya semakin menurun akibat pencemaran limbah industri dan domestik yang tidak terkontrol. Sungai-sungai kita sudah sangat menderita dan butuh waktu lama untuk memulihkannya kembali menjadi sumber air baku yang layak untuk diolah secara ekonomis. Diversifikasi sumber air baku adalah kunci agar ketahanan air nasional kita tetap terjaga meskipun terjadi perubahan iklim yang ekstrem atau kekeringan yang panjang. Penegakan hukum terhadap pencemar sungai juga harus diperketat agar biaya pengolahan air tidak semakin membengkak akibat air bakunya terlalu kotor.

Sudah saatnya nama PDAM benar-benar mencerminkan apa yang mereka jual kepada masyarakat bukan sekadar nama kosong yang penuh dengan kebohongan publik. Kita merindukan hari di mana kita bisa dengan bangga menawarkan segelas air kran kepada tamu yang datang ke rumah tanpa rasa takut akan jatuh sakit. Transformasi ini membutuhkan kepemimpinan yang visioner dan teknokrat yang andal yang mau bekerja keras di balik layar demi kepentingan publik yang lebih besar. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang mampu membangun gedung pencakar langit yang mewah namun tidak mampu menyediakan air minum yang layak bagi rakyatnya sendiri. Air adalah cermin dari kualitas peradaban sebuah bangsa dan saat ini cermin kita masih terlihat sangat buram dan penuh dengan noda coklat lumpur. Mari kita mulai berbenah sekarang juga sebelum krisis air yang lebih besar menghantam kita tanpa ada persiapan apa pun di masa depan nanti.

Setiap tetes air yang mengalir di kran rumah kita adalah tanggung jawab moral dari negara terhadap setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Kita tidak boleh lagi terjebak dalam retorika manis tentang kemajuan ekonomi jika urusan dasar seperti air saja masih menjadi masalah pelik yang tak kunjung usai. Kesuksesan di Penang seharusnya menjadi pemacu adrenalin bagi para direksi PDAM dan kepala daerah kita untuk membuktikan bahwa kita juga bisa melakukan hal yang sama. Tidak ada alasan teknis yang tidak bisa diselesaikan jika ada dana yang cukup dan manajemen yang jujur dalam mengelola setiap proyek infrastruktur air bersih. Kita butuh revolusi air minum yang dimulai dari kesadaran bahwa air bukan hanya komoditas politik tetapi adalah fondasi dari kesehatan dan kesejahteraan nasional. Semoga suatu saat nanti air ledeng di Indonesia tidak lagi menjadi air bohongan yang hanya sekadar basah namun tidak bisa menghilangkan dahaga secara aman.
Persoalan parkir di republik ini memang tidak ada matinya karena selalu saja ada celah untuk menjadikannya ladang basah yang sangat menggiurkan bagi banyak pihak. Hampir di setiap jengkal aspal yang strategis pasti akan muncul sosok pria berompi yang tiba-tiba meniup peluit dengan semangat yang luar biasa saat kita hendak pergi. Kita sering dibuat heran bagaimana sebuah lahan kosong dalam sekejap bisa berubah menjadi mesin uang yang tidak pernah berhenti berputar siang dan malam tanpa henti. Urusan parkir bukan lagi sekadar jasa menjaga kendaraan agar tidak hilang atau sekadar merapikan barisan motor yang semrawut di pinggir jalanan kota. Ini sudah menjadi industri bawah tanah yang urat nadinya menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat dari kelas paling bawah sampai ke penguasa wilayah. Fenomena ini tumbuh subur karena kebutuhan akan ruang henti kendaraan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah mobil dan motor baru setiap tahunnya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)


Kalau kita mau jujur sebenarnya ada aroma persaingan yang sangat tajam di balik lambaian tangan para juru parkir yang tampak santun namun tegas itu. Di balik rompi oranye atau kuning yang mereka kenakan tersimpan struktur kekuasaan yang sangat rapi dan kadang sangat sulit ditembus oleh aturan hukum formal. Ada penguasa lahan yang menentukan siapa yang boleh berdiri di pojok jalan tertentu dan berapa besaran setoran yang harus diserahkan setiap sore hari. Oknum-oknum nakal ini biasanya bekerja dalam bayang-bayang sehingga sulit sekali bagi aparat keamanan untuk menindak mereka secara tegas tanpa menimbulkan gejolak sosial. Parkir dadakan juga sering muncul saat ada acara besar seperti konser atau pasar malam dengan tarif yang kadang tidak masuk akal sehat kita. Rakyat kecil sering kali hanya bisa mengeluh sambil merogoh kocek lebih dalam karena tidak punya pilihan lain selain menyerah pada keadaan tersebut.

Mari kita tengok sejenak ke Kota Bengkulu yang sebenarnya sedang melakukan lompatan besar untuk membenahi urusan yang satu ini. Walikota di sini nampaknya punya nyali yang cukup besar untuk melakukan reformasi perparkiran yang selama ini dianggap sebagai benang kusut yang mustahil diurai. Beliau sudah melangkah lebih maju dengan mendesain sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS sebagai senjata utama untuk memerangi kebocoran dan praktik pungutan liar di lapangan. Pilot project ini mulai diterapkan di kawasan strategis seperti Belungguk Point yang menjadi pusat keramaian baru bagi masyarakat kota untuk berkumpul dan beraktivitas. Ini adalah langkah berani yang patut diapresiasi karena mencoba menggeser kebiasaan lama yang serba tunai menjadi sistem yang lebih modern dan tercatat rapi. Namun sebuah inovasi baru tentu tidak akan berjalan mulus tanpa adanya tantangan dan potensi hambatan yang harus diwaspadai sejak awal diluncurkan.

Membicarakan potensi pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor parkir di Kota Bengkulu sebenarnya sangatlah menarik jika kita mau membedah data-data resminya. Berdasarkan kalkulasi dari Dinas Perhubungan setempat potensi retribusi parkir di kota ini sebenarnya sanggup menyentuh angka yang cukup fantastis untuk ukuran daerah di Sumatera. Jika terdapat sekitar 300 titik parkir resmi dengan rata-rata pendapatan harian motor dan mobil yang konsisten maka potensinya bisa mencapai Rp 8 miliar pertahun. Angka ini bahkan bisa melonjak hingga Rp 10 miliar atau lebih jika seluruh zona parkir liar berhasil ditertibkan dan masuk ke dalam administrasi resmi. Bayangkan betapa banyak lubang jalan yang bisa ditambal atau fasilitas kesehatan yang bisa diperbaiki dari hasil gemerincing koin di aspal jalanan ini. Sayangnya realisasi yang masuk ke kas daerah sering kali masih di bawah target karena banyaknya tangan yang ikut mencicipi uang tersebut.

Namun kita juga tidak boleh menutup mata terhadap potensi fraud atau kecurangan yang tetap bisa terjadi meskipun sudah menggunakan sistem pembayaran digital QRIS. Salah satu celah yang paling rawan adalah praktik "QRIS Pribadi" di mana oknum juru parkir menyodorkan kode QR miliknya sendiri bukan kode resmi pemerintah. Masyarakat yang kurang teliti akan merasa sudah membayar secara digital padahal uangnya tidak pernah sampai ke kas daerah melainkan ke rekening pribadi oknum. Selain itu ada juga potensi manipulasi jumlah transaksi di mana petugas parkir tetap meminta uang tunai dengan alasan mesin sedang rusak atau jaringan sedang bermasalah. Potensi kecurangan semacam ini hanya bisa disiasati dengan pengawasan yang sangat ketat dan sistem audit teknologi informasi yang berjalan secara berkala dan mendadak. Pemerintah harus menyediakan tim satuan tugas yang menyamar untuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar menggunakan kode QR yang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk mensiasati agar penggunaan QRIS ini bisa maksimal maka pemerintah perlu memberikan insentif atau sistem poin bagi masyarakat yang rajin membayar secara digital. Misalnya setiap pembayaran parkir lewat QRIS diberikan potongan harga atau poin yang nantinya bisa ditukarkan dengan layanan publik lainnya yang dikelola pemerintah kota. Selain itu edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif agar mereka berani menolak jika diminta membayar tunai di area yang sudah ditetapkan digital. Transparansi data pendapatan harian dari setiap titik parkir juga harus bisa diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada warga negaranya sendiri. Dengan melibatkan masyarakat sebagai pengawas langsung maka ruang gerak bagi oknum nakal untuk melakukan fraud akan semakin sempit dan terjepit dengan sendirinya. Inovasi teknologi hanya akan menjadi pajangan jika tidak dibarengi dengan perubahan mentalitas dari para pelaksana di lapangan dan pengguna jasanya.

Pertanyaan besarnya adalah mengapa potensi yang begitu besar itu tidak pernah bisa optimal masuk ke dalam pundi-pundi anggaran pendapatan daerah kita selama puluhan tahun. Kebocoran itu terjadi bukan karena masyarakat tidak mau membayar karcis parkir yang sudah ditentukan oleh peraturan daerah yang berlaku secara sah di sana. Masalah utamanya terletak pada rantai birokrasi dan pengawasan yang sangat lemah sehingga banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri. Karcis parkir yang seharusnya menjadi bukti sah transaksi sering kali tidak pernah diberikan kepada pemilik kendaraan dengan berbagai alasan yang sangat dibuat-buat. Tanpa adanya bukti karcis atau catatan digital maka uang yang dibayarkan oleh warga akan langsung masuk ke kantong pribadi juru parkir tersebut. Sistem setoran tetap yang dikontrakkan kepada pihak ketiga juga sering kali merugikan pemerintah daerah karena angkanya jauh di bawah nilai ekonomi sebenarnya.

Kebocoran ini sifatnya sangat sistemis dan sudah berlangsung lama sehingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar oleh banyak pihak di lingkungan birokrasi perparkiran kita. Ada semacam kesepakatan tidak tertulis bahwa uang parkir adalah uang receh yang tidak perlu diawasi secara ketat layaknya pajak perusahaan besar atau cukai. Padahal jika dikumpulkan sedikit demi sedikit uang receh itu bisa menjadi kekuatan finansial yang sangat besar untuk memperbaiki kualitas hidup warga di kota. Lemahnya penegakan hukum terhadap mereka yang tidak menyetorkan hasil parkir sesuai aturan membuat praktik lancung ini terus berulang tanpa ada rasa takut. Para oknum ini merasa bahwa mereka punya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang juga ikut menikmati aliran dana segar dari aspal jalanan setiap hari. Akibatnya daerah tetap miskin fasilitas sementara segelintir orang hidup mewah dari hasil memeras keringat pengguna jalan yang setiap hari berlalu lalang.

Sekarang coba kita bandingkan dengan apa yang terjadi di Taiwan sebuah pulau yang sistem transportasinya sudah sangat maju dan sangat tertib sekali pengelolaannya. Di sana Anda tidak akan menemukan sosok pria berompi yang tiba-tiba muncul dari balik pohon untuk menagih uang parkir secara langsung kepada para pengendara. Sistemnya sudah sangat otomatis dan tidak melibatkan interaksi fisik yang rentan terhadap praktik pungutan liar atau korupsi di tingkat yang paling bawah. Pembayaran parkir dilakukan melalui mekanisme yang sangat transparan dan bisa dilakukan di berbagai gerai ritel modern yang tersebar luas di mana-mana. Setiap kendaraan yang parkir di pinggir jalan akan dipantau oleh petugas resmi yang hanya bertugas menempelkan slip tagihan pada kaca depan mobil. Tidak ada transaksi tunai di jalanan yang membuat uang menguap tanpa catatan karena semuanya terekam secara digital dalam pusat data pemerintah daerah.

Tagihan parkir di Taiwan itu modelnya progresif yang artinya semakin lama Anda memarkirkan kendaraan maka tagihannya akan semakin mahal dan terus berlipat ganda setiap jam. Setiap satu jam petugas akan berkeliling untuk mengecek apakah kendaraan tersebut masih berada di posisi yang sama dan akan memberikan slip tagihan tambahan lagi. Sistem ini dibuat bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial yang sebesar-besarnya bagi pemerintah kota di sana melainkan untuk tujuan edukasi sosial warga. Tujuannya adalah untuk mendorong warga agar tidak berlama-lama menguasai ruang publik yang seharusnya bisa digunakan secara bergantian oleh warga yang lainnya dengan adil. Selain itu biaya parkir yang mahal akan membuat orang berpikir ulang untuk membawa kendaraan pribadi jika hanya untuk keperluan yang tidak terlalu mendesak. Logikanya sangat sederhana yaitu jika Anda sanggup membeli mobil mewah maka Anda juga harus sanggup membayar biaya sewa lahannya yang mahal.

Strategi mengenakan tarif parkir yang mahal ini sebenarnya adalah bagian dari skenario besar untuk memaksa masyarakat agar mau berpindah menggunakan transportasi umum massal. Pemerintah Taiwan sangat sadar bahwa kemacetan hanya bisa diatasi jika jumlah kendaraan pribadi yang berlalu-lalang di pusat kota bisa dikurangi secara drastis setiap hari. Namun kebijakan menaikkan tarif parkir ini tidak dilakukan secara sepihak tanpa memberikan solusi alternatif yang layak bagi mobilitas warga sehari-hari di kota. Mereka sudah menyiapkan infrastruktur transportasi umum yang sangat mumpuni mulai dari kereta cepat bus kota yang nyaman hingga jalur sepeda yang sangat aman. Dengan adanya pilihan transportasi yang andal maka warga tidak merasa terbebani ketika harus meninggalkan mobil mereka di rumah masing-masing saat hendak bekerja. Inilah prasyarat mutlak yang harus dipenuhi jika sebuah negara ingin menerapkan sistem parkir yang mahal dan sangat ketat seperti itu di sana.

Di Indonesia tantangannya jauh lebih berat karena kualitas transportasi umum kita masih sangat jauh dari kata ideal untuk menopang seluruh mobilitas warga sehari-hari. Orang lebih memilih membawa motor sendiri karena ongkosnya jauh lebih murah dan bisa menjangkau titik-titik yang tidak dilewati oleh bus kota atau angkutan. Memaksakan tarif parkir yang tinggi di saat transportasi publik masih semrawut justru akan menimbulkan beban ekonomi baru bagi rakyat yang sedang berjuang mencari nafkah. Namun kita juga tidak bisa membiarkan kekacauan parkir ini terus berlanjut tanpa ada upaya serius untuk memperbaikinya mulai dari sekarang secara perlahan. Harus ada keberanian dari kepala daerah seperti di Bengkulu untuk mulai menata sistem perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang transparan serta akuntabel secara hukum. Kita tidak boleh kalah dengan premanisme yang berlindung di balik rompi parkir hanya karena takut kehilangan dukungan suara dalam pemilihan kepala daerah.

Kunci keberhasilan di Taiwan adalah pada integrasi sistem yang menyeluruh dan ketegasan dalam menjalankan aturan tanpa ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu di tengah masyarakat. Masyarakat di sana sudah memiliki kesadaran tinggi bahwa membayar parkir adalah bagian dari kewajiban sosial untuk menjaga ketertiban umum di lingkungan mereka sendiri. Mereka tidak merasa keberatan harus membayar di minimarket karena prosesnya sangat mudah dan uangnya jelas masuk ke kas negara untuk pembangunan fasilitas publik. Bandingkan dengan kita yang sering kali merasa dongkol saat membayar parkir karena tahu uangnya hanya akan berakhir di kantong pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepercayaan publik atau public trust adalah modal utama yang harus dibangun terlebih dahulu jika ingin mereformasi sistem perparkiran yang sudah sangat keruh. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat maka setiap kebijakan baru hanya akan dianggap sebagai upaya pemerasan baru oleh pemerintah terhadap rakyatnya sendiri di jalan.

Melihat apa yang dimulai di Belungguk Point kita sebenarnya bisa melihat secercah harapan untuk sistem perparkiran yang lebih bermartabat dan bebas dari praktik curang. Walikota Bengkulu telah memberikan contoh bahwa kemauan politik bisa mengalahkan zona nyaman yang selama ini dipelihara oleh para oknum nakal di lapangan perparkiran. Pemerintah kota bisa terus memperluas jangkauan QRIS ini ke seluruh titik parkir lainnya setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pilot project yang sedang berjalan ini. Para juru parkir yang ada saat ini tidak perlu diusir melainkan dirangkul dan diberikan pemahaman tentang pentingnya sistem digital bagi masa depan kota mereka. Dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih pasti melalui sistem bagi hasil yang adil mereka akan merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kejujuran sistem tersebut. Perubahan ini memang tidak mudah dan pasti akan mendapat perlawanan dari mereka yang selama ini sudah sangat nyaman menikmati manisnya uang aspal liar.

Manisnya karcis parkir itu seharusnya dirasakan oleh seluruh warga dalam bentuk jalan yang mulus tanpa lubang serta lampu penerangan jalan yang terang benderang. Bukan justru menjadi pemanis bagi kehidupan pribadi para mafia parkir yang bersembunyi di balik kekacauan sistem yang sengaja dibiarkan terus berlangsung tanpa pengawasan. Kita harus belajar banyak dari kedisiplinan Taiwan dalam mengelola ruang publik dan keberanian mereka untuk menerapkan teknologi sebagai alat kontrol sosial yang sangat efektif. Masa depan kota-kota di Indonesia sangat tergantung pada bagaimana kita mengelola aset sekecil apa pun termasuk aspal tempat kita memarkirkan kendaraan pribadi. Perjalanan menuju sistem perparkiran yang ideal memang masih sangat panjang dan penuh dengan liku-liku kepentingan yang kadang sangat melelahkan untuk diikuti semua. Tapi setidaknya langkah di Bengkulu sudah menunjukkan ke mana arah yang benar harus melangkah agar kita tidak terus-menerus terjebak dalam lubang kebocoran yang sama.

Saya jadi teringat sebuah cerita dari seorang kawan lama yang baru saja pulang dari luar negeri dan merasa kaget dengan cara kerja parkir kita. Dia heran mengapa di setiap sudut jalan selalu ada orang yang seolah-olah memiliki kuasa atas tanah milik negara dan menagih pajak tanpa surat tugas. Pengalaman itu membuatnya sadar bahwa kita masih punya pekerjaan rumah yang sangat besar dalam urusan tata kelola pemerintahan yang paling dasar sekalipun di daerah. Persoalan parkir ini adalah ujian nyata bagi integritas kita sebagai bangsa yang ingin maju dan sejajar dengan negara-negara besar lainnya di dunia ini. Jika urusan uang dua ribu rupiah saja kita masih sering tidak jujur bagaimana kita bisa mengelola anggaran negara yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Kejujuran itu harus dimulai dari hal yang paling kecil seperti memberikan karcis parkir atau menempelkan QRIS yang sah kepada setiap warga yang membayar.

Klimaks dari persoalan ini sebenarnya adalah pada kemauan politik dari para pemimpin kita untuk mau bersikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan yang ada. Kita butuh pemimpin yang tidak hanya pandai berwacana di atas panggung tapi juga berani turun ke jalan untuk memberantas mafia parkir yang sangat merugikan. Bengkulu bisa menjadi contoh nasional yang inspiratif jika mereka benar-benar serius melakukan digitalisasi parkir dan menyumbat semua lubang kebocoran PAD yang ada selama ini. Keberhasilan di satu daerah akan menjadi pemantik bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama demi kemajuan bersama di masa depan yang jauh lebih cerah. Manisnya uang parkir tidak boleh lagi menjadi racun bagi pembangunan daerah hanya karena salah kelola atau karena adanya pembiaran terhadap praktik yang salah.

Saatnya kita mengubah paradigma lama bahwa parkir adalah urusan sepele yang tidak perlu diatur dengan sistem yang rumit dan sangat profesional sekali pengelolaannya. Justru dari urusan yang dianggap sepele inilah kita bisa melihat sejauh mana kualitas peradaban sebuah kota dan integritas dari para pengelolanya di birokrasi. Mari kita bayangkan sebuah kota di mana tidak ada lagi suara peluit yang menagih uang tanpa karcis dan semua transaksi dilakukan secara digital. Kota yang tenang di mana setiap kendaraan terparkir dengan rapi dan biayanya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petugas parkir dan membangun infrastruktur yang lebih baik. Itu bukan sekadar mimpi jika kita semua mau bergerak bersama untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap rupiah uang parkir yang kita keluarkan. Aspal jalanan adalah milik publik maka sudah seharusnya hasilnya juga dinikmati oleh publik untuk kepentingan yang lebih luas lagi bagi semua orang.

Tantangan terbesar bukan pada teknologinya melainkan pada konsistensi kita semua dalam menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama demi kebaikan kota yang kita tinggali. Semoga manisnya karcis parkir kali ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat tanpa ada lagi setetes pun yang jatuh ke lubang kebocoran.

Seusai tarawih saya hampir selalu menahan langkah sedikit lebih lama di serambi masjid. Bukan karena sandal tertukar atau obrolan belum selesai, melainkan karena ada kebiasaan lama yang ingin saya pastikan masih hidup. Dulu anak-anak berlarian membawa buku kegiatan Ramadan dengan wajah sumringah. Mereka mengerubungi imam dan penceramah untuk meminta tanda tangan. Kini yang terlihat hanya satu dua anak yang berdiri agak ragu di pinggir saf. Selebihnya halaman masjid dipenuhi orang dewasa yang sibuk dengan urusan masing-masing. Saya berdiri memandangi pemandangan itu seperti menonton adegan yang perlahan memudar.

Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Pada masa kecil saya meminta tanda tangan bukan sekadar formalitas, tetapi semacam petualangan kecil yang penuh gengsi. Siapa yang paling banyak mengumpulkan paraf dianggap paling rajin dan paling siap menerima hadiah di akhir Ramadan. Di kampung saya kultum justru diadakan setelah Subuh sehingga perburuan tanda tangan berlangsung pagi-pagi sekali. Kami datang lebih awal, duduk paling depan, lalu menyiapkan buku sebelum ustaz turun dari mimbar. Tidak ada kultum saat tarawih sehingga malam hari terasa lebih lengang. Suasana pagi itu memberi warna tersendiri karena udara masih dingin dan mata belum sepenuhnya terbuka. Namun semangat untuk mengisi kolom membuat kantuk tak punya tempat.

Buku kegiatan Ramadan itu bentuknya sederhana, kertasnya tipis dan sampulnya kadang bergambar masjid dengan langit jingga. Di dalamnya terdapat tabel salat lima waktu, puasa, tadarus, dan satu kolom yang cukup menantang yaitu ringkasan ceramah tujuh baris. Kami harus menyimak dengan sungguh-sungguh agar bisa menuliskan inti ceramah secara padat. Tidak boleh lebih dari tujuh baris dan tidak boleh kurang. Pulpen menjadi senjata utama karena tulisan harus jelas agar mudah diperiksa. Setiap kalimat dipilih dengan hati-hati supaya tidak melenceng dari pesan ustaz. Tanpa sadar kami sedang belajar menyaring gagasan.

Setiap pekan buku itu dikumpulkan kepada guru agama Islam di sekolah untuk diperiksa. Beliau membaca ringkasan kami satu per satu dan memberi catatan kecil di pinggir halaman. Jika tulisannya terlalu melebar dari topik, kami diminta memperbaiki di hari berikutnya. Rasanya seperti sedang diuji kemampuan memahami, bukan sekadar diuji hafalan. Dari situ saya belajar bahwa mendengar saja tidak cukup karena yang lebih penting adalah mengerti. Ada kepuasan tersendiri ketika ringkasan dinilai tepat dan rapi. Kami merasa usaha bangun pagi dan menahan kantuk terbayar lunas.

Disiplin tumbuh dari kebiasaan yang tampaknya remeh. Kolom-kolom kosong itu seperti pengingat yang tidak pernah marah tetapi selalu menagih. Jika Subuh terlewat, kami tahu ada ruang yang dibiarkan kosong. Jika tadarus tidak dilakukan, halaman itu akan tampak timpang. Perasaan tidak enak itu yang mendorong kami memperbaiki diri keesokan hari. Kami belajar bertanggung jawab tanpa perlu ceramah panjang tentang manajemen diri. Semuanya berlangsung alami melalui rutinitas sederhana.

Beranjak dewasa saya baru menyadari bahwa latihan itu tidak berhenti di bulan Ramadan. Ketika memasuki dunia kerja saya kerap diminta merangkum rapat panjang menjadi laporan singkat. Banyak orang menuliskan hampir semua yang dibicarakan karena takut ada yang terlewat. Saya justru terbiasa mencari inti dan menuliskannya secara ringkas. Kebiasaan tujuh baris itu membuat saya tidak panik menghadapi tumpukan informasi. Saya tahu bahwa setiap pembicaraan pasti memiliki pokok yang bisa dipadatkan. Di situlah saya merasa masa kecil bekerja diam-diam di belakang layar.

Selain itu kebiasaan mencatat ibadah membentuk cara saya memandang target kerja. Jika dulu saya berusaha agar semua kolom terisi, kini saya berusaha agar semua tanggung jawab terselesaikan tepat waktu. Ada rasa tidak tenang ketika pekerjaan dibiarkan menggantung. Sensasi itu persis seperti melihat kolom salat yang belum dicentang. Buku kecil itu telah menanamkan refleks untuk menuntaskan sesuatu sebelum hari berganti. Tanpa perlu teori produktivitas yang rumit saya sudah mengenal makna konsistensi.

Pengalaman meminta tanda tangan juga mengajarkan keberanian sosial. Sebagai anak kecil mendekati imam bukan hal mudah. Kami harus menyapa dengan sopan dan menunggu hingga beliau selesai berbincang dengan orang dewasa. Ada rasa gugup yang harus dilampaui. Latihan kecil itu kini terasa relevan ketika saya harus berbicara dengan atasan atau klien. Saya terbiasa menyusun kalimat dengan rapi dan menyampaikan maksud secara jelas. Keberanian itu tidak muncul tiba-tiba karena dulu sudah ditempa dalam situasi sederhana.

Saya tidak hendak mengatakan bahwa generasi sekarang kehilangan segalanya. Mereka memiliki cara belajar yang berbeda dan mungkin lebih praktis. Namun saya merasakan ada pengalaman kolektif yang dulu begitu kuat dan kini mulai jarang terlihat. Buku kegiatan Ramadan dulu menjadi semacam proyek bersama di lingkungan masjid dan sekolah. Anak-anak saling membandingkan catatan dan berdiskusi tentang isi ceramah. Interaksi itu memperkaya pemahaman sekaligus mempererat pertemanan. Ada dinamika sosial yang sulit digantikan oleh layar ponsel.

Dalam rapat kantor saya sering menemukan betapa sulitnya sebagian orang merumuskan inti persoalan. Diskusi bisa berputar-putar karena tidak ada yang berani menyederhanakan. Saya teringat bagaimana dulu kami dipaksa memilih tujuh baris terbaik dari ceramah panjang. Keterbatasan justru melahirkan ketajaman. Dengan ruang yang sempit kami belajar menentukan prioritas. Hal yang tidak penting dengan sendirinya tersingkir. Prinsip ini sangat membantu ketika harus mengambil keputusan cepat.

Kebiasaan itu juga menanamkan rasa akuntabilitas. Setiap klaim ibadah harus disertai paraf. Tidak ada ruang untuk sekadar mengaku. Pola pikir semacam ini memengaruhi cara saya bekerja. Saya terbiasa menyertakan data dan bukti ketika mengajukan usulan. Saya paham bahwa kepercayaan dibangun melalui konsistensi dan transparansi. Semua itu berawal dari buku tipis yang dulu kami bawa dengan bangga.

Ramadan sebagai orang dewasa terasa berbeda karena tidak ada lagi yang memeriksa catatan. Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan sendiri. Namun bekal masa kecil membuat saya lebih siap mengelola ritme ibadah. Saya tahu bagaimana mengatur waktu agar tadarus tidak tertinggal. Saya terbiasa menyisihkan momen khusus untuk refleksi. Kebiasaan mencatat membuat saya lebih peka terhadap perkembangan diri. Tanpa disadari pola lama itu tetap bekerja.

Ada pula pelajaran tentang fokus yang saya rasakan hingga kini. Ketika kecil kami harus menyimak ceramah tanpa terganggu oleh obrolan teman. Jika lengah sedikit saja, ringkasan akan kacau. Kemampuan menjaga perhatian itu sangat berguna di era yang penuh distraksi. Saat banyak orang mudah terpecah konsentrasinya, saya teringat bagaimana dulu saya menahan diri agar tidak kehilangan inti ceramah. Fokus adalah keterampilan yang dilatih sejak dini melalui kebiasaan sederhana.

Melihat satu dua anak yang masih membawa buku kegiatan selepas tarawih membuat saya merasa seperti menemukan jejak lama yang belum sepenuhnya hilang. Mereka berdiri sabar menunggu kesempatan mendekat. Wajah mereka memantulkan keseriusan yang jarang terlihat di usia sebaya. Saya membayangkan beberapa tahun ke depan mereka akan mengenang momen ini dengan perasaan yang sama. Mungkin mereka juga baru menyadari manfaatnya ketika sudah dewasa. Tradisi kecil itu bekerja dalam diam.

Saya percaya bahwa yang paling berharga dari buku kegiatan Ramadan bukanlah hadiahnya. Hadiah hanya pemicu kecil agar anak-anak bersemangat. Yang benar-benar tinggal adalah pola pikir yang terbentuk perlahan. Disiplin, keberanian, kemampuan merangkum, dan rasa tanggung jawab tumbuh tanpa terasa. Semua itu menjadi bekal menghadapi kehidupan yang jauh lebih kompleks. Ramadan ternyata bukan hanya latihan spiritual, tetapi juga latihan karakter.

Di tengah perubahan zaman kita mungkin perlu menemukan bentuk baru yang tetap menyimpan ruh yang sama. Media boleh berubah sesuai kebutuhan generasi. Namun latihan mendengar, mencatat, dan merefleksikan tetap relevan kapan pun. Jika dulu dilakukan dengan buku tipis dan pulpen sederhana, kini bisa saja dengan cara lain. Yang penting semangatnya tidak hilang. Sebab dari kebiasaan kecil itulah pribadi yang tangguh dibentuk.

Setiap kali saya berdiri di serambi masjid selepas tarawih, saya merasa sedang menyaksikan pertemuan masa lalu dan masa kini. Di sana ada kenangan tentang bocah yang bersemangat mengejar tanda tangan. Di sini ada orang dewasa yang memahami arti latihan itu. Keduanya saling terhubung dalam satu garis pengalaman. Buku kegiatan Ramadan mungkin tampak sepele bagi sebagian orang. Namun bagi saya ia adalah sekolah kecil yang membekali banyak hal.

Pada akhirnya saya menyadari bahwa legenda itu tidak tercipta karena kertasnya istimewa. Ia menjadi melegenda karena menyimpan proses panjang pembentukan diri. Dari kolom-kolom sederhana lahir kebiasaan yang terus terbawa hingga dewasa. Setiap Ramadan datang saya selalu teringat pada buku itu dengan rasa syukur. Di antara doa dan lantunan ayat, ada pelajaran hidup yang diam-diam menyiapkan kami menghadapi dunia nyata. Dan mungkin itulah warisan paling berharga yang sering luput kita sadari.

Ponsel saya bergetar terus menerus sejak pagi buta, mengirimkan notifikasi dari berbagai grup WhatsApp yang isinya nyaris seragam. Ternyata ada sebuah tangkapan layar yang sedang viral dan mampir ke beranda media sosial banyak orang, membahas soal kolom pekerjaan di KTP. Isunya spesifik, tentang ada 18 jenis pekerjaan baru atau yang dipertegas, yang boleh dicantumkan secara resmi di kartu identitas kita itu. Masyarakat heboh bukan main, seolah-olah ini adalah penemuan benua baru yang mengubah tatanan hidup mereka sehari-hari secara drastis. Ada yang tertawa, ada yang mencibir, ada pula yang manggut-manggut mencoba memahami jalan pikiran birokrasi kita yang kadang memang ajaib. Sumbernya jelas, ini merujuk pada aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait penatausahaan data kependudukan yang memang selalu diperbarui. Tujuannya tentu baik, untuk merapikan database penduduk agar semakin presisi dan akurat. Namun seperti biasa, respon publik selalu lebih cepat dan lebih liar daripada niat baik pembuat aturan itu sendiri.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Mata warganet, yang jeli bak elang mengincar mangsa, langsung tertuju pada satu poin yang dianggap paling nyentrik di antara daftar itu. Ada kata "Paranormal" yang kini sah dan diakui negara sebagai sebuah profesi yang bisa dicetak di atas blangko e-KTP. Sontak saja jagat maya riuh rendah dengan komentar-komentar lucu yang menggelitik perut siapa saja yang membacanya. Ada yang bertanya apakah nanti syarat melamarnya harus menyertakan sertifikat uji nyali atau surat keterangan mampu melihat makhluk halus. Ada juga yang menyindir bahwa Hogwarts cabang nusantara akhirnya mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah pusat. Padahal, kalau kita mau berpikir sedikit lebih jernih dan tenang, masuknya paranormal itu sebenarnya wajar-wajar saja dalam konteks sosiologi ekonomi.

Paranormal, atau sering kita sebut dukun dalam percakapan sehari-hari, bisa dimaknai sebagai penyedia jasa konsultasi spiritual maupun metafisika. Walaupun dari sudut pandang agama-agama samawi tertentu pekerjaan ini penuh dengan kontroversi dan perdebatan teologis, realitas sosial berkata lain. Faktanya, ada perputaran uang di sana, ada permintaan dari klien, dan ada penawaran jasa dari sang praktisi. Ini murni hukum ekonomi yang sudah berjalan ratusan tahun, bahkan mungkin sejak zaman kerajaan-kerajaan di milenium pertama. Selama ada transaksi dan ada pihak yang menghidupi dirinya dari kegiatan itu, negara wajib mencatatnya sebagai sebuah pekerjaan. Administrasi kependudukan itu buta teologi; ia hanya peduli pada data statistik dan potensi perpajakan yang mungkin bisa digali.

Namun, di tengah hiruk-pikuk orang menertawakan dukun yang kini bisa pamer KTP, perhatian saya justru tersangkut pada hal lain yang jauh lebih menggelitik nalar. Saya tidak peduli dengan paranormal, tapi saya terganggu dengan adanya pilihan "Anggota Legislatif" atau politisi sebagai sebuah jenis pekerjaan. Rasanya ada sesuatu yang mengganjal di hati, seperti ada duri dalam daging yang membuat saya sulit menelannya mentah-mentah. Kita perlu duduk sejenak, menyeruput teh hangat, dan merenungkan kembali makna filosofis dari apa yang disebut sebagai wakil rakyat itu. Apakah benar posisi terhormat itu harus dikerdilkan maknanya menjadi sekadar "pekerjaan" administratif semata?

Saya melihat ini seperti ada miskonsepsi besar yang sudah dinormalisasi oleh sistem kita tanpa kita sadari. Posisi anggota legislatif, baik di pusat maupun di daerah, sejatinya bukanlah sebuah pekerjaan dalam arti konvensional. Itu adalah jalan perjuangan, sebuah mandat suci yang diberikan oleh rakyat kepada individu yang dipercaya. Kalau posisi ini didefinisikan sebagai pekerjaan, maka logikanya akan menjadi sangat aneh dan justru berbahaya bagi demokrasi. Pekerjaan, dalam definisi paling purba sekalipun, orientasi utamanya adalah mencari nafkah atau penghasilan untuk menyambung hidup. Sedangkan menjadi anggota dewan, fokus utamanya haruslah mewakili suara masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Coba kita bayangkan apa yang terjadi di alam bawah sadar seseorang ketika ia menganggap kursi dewan itu adalah lapangan kerja. Orientasinya pasti akan bergeser, dari yang tadinya pengabdian menjadi hitung-hitungan untung rugi layaknya pedagang di pasar. Ia akan berpikir berapa modal yang sudah dikeluarkan untuk kampanye dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk balik modal. Gajinya berapa, tunjangannya apa saja, dan fasilitas apa yang bisa didapatkan selama lima tahun menjabat. Ini manusiawi, karena itulah sifat dasar dari sebuah "pekerjaan" yang menuntut imbal balik materi. Akibatnya, fungsi luhur legislasi dan pengawasan akan tergeser menjadi nomor dua, kalah prioritas dibandingkan urusan dapur pribadi.

Kalau memang orientasinya adalah pekerjaan dan penghasilan, maka jangan salahkan mereka jika kinerjanya diukur dari seberapa kaya mereka setelah menjabat. Tujuan utama orang bekerja adalah mendapatkan gaji, bonus, dan pensiun yang menjamin hari tua nanti. Maka, segala daya upaya akan dikerahkan untuk memaksimalkan pendapatan itu, persis seperti karyawan mengejar target penjualan. Bedanya, kalau karyawan swasta mengejar target demi perusahaan, politisi yang merasa "bekerja" ini mengejar target demi siapa? Apakah demi rakyat, atau demi mengamankan posisi "pekerjaan" itu agar bisa diperpanjang di periode berikutnya? Logika ini membuat tupoksi legislatif menjadi kabur dan kehilangan marwahnya sebagai penyeimbang kekuasaan.

Sangat kocak rasanya, bahkan terdengar seperti lelucon satir yang pahit, kalau anggota legislatif dianggap sebagai profesi pencari nafkah. Berarti saat pemilihan umum berlangsung, masyarakat sebenarnya tidak sedang memilih wakil yang akan memperjuangkan nasib mereka. Masyarakat justru sedang menjadi departemen HRD raksasa yang sibuk melakukan wawancara kerja massal untuk ribuan pelamar. Kita semua berbondong-bondong ke TPS bukan untuk menitipkan aspirasi, melainkan untuk membantu orang lain mendapatkan pekerjaan tetap. Lha, kalau begini ceritanya, betapa baiknya hati rakyat Indonesia ini yang rela berpanas-panas demi memberi nafkah orang lain.

Dalam sebuah pekerjaan, lazimnya ada hubungan antara majikan dan buruh atau atasan dan bawahan. Kalau anggota dewan itu pekerja, lantas siapa majikan yang berhak memecatnya jika kerjanya tidak becus? Secara teori majikannya adalah rakyat, tapi dalam praktiknya rakyat tidak punya kuasa memecat di tengah jalan. Mereka hanya bisa "tidak memperpanjang kontrak" lima tahun lagi, itu pun kalau ingat dosa-dosa si pejabat. Hubungan industrial macam apa yang pekerjanya bisa tidur waktu rapat tapi gajinya tetap mengalir lancar tanpa potongan?

Lebih aneh lagi kalau kita melihat kualifikasi "pekerjaan" ini dibandingkan dengan profesi lain yang juga ada di KTP. Seorang dokter harus sekolah bertahun-tahun, koas, ujian kompetensi, baru boleh praktik menyembuhkan orang. Seorang insinyur harus paham hitungan beban supaya jembatan yang dibangunnya tidak rubuh menimpa orang lewat. Tapi untuk "pekerjaan" anggota legislatif, kadang modal utamanya hanyalah popularitas atau isi tas yang tebal. Tidak ada syarat kompetensi teknis yang ketat untuk memastikan mereka paham cara membuat undang-undang yang benar. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan seringkali mentah dan harus direvisi berkali-kali karena yang membuatnya tidak paham substansi.

Saya teringat pada semangat para pendiri bangsa ini puluhan tahun yang lalu saat merumuskan negara. Mereka tidak pernah berpikir bahwa menjadi anggota KNIP atau DPR masa itu adalah sebuah karir untuk menumpuk harta. Bagi Bung Hatta atau Sjahrir, politik adalah jalan yang sunyi, penuh penderitaan, dan seringkali berujung penjara atau pembuangan. Tidak ada dari mereka yang mencantumkan "Revolusioner" atau "Politisi" di kartu identitas mereka sebagai sarana mencari makan. Mereka punya profesi asli sebagai guru, dokter, penulis, pengacara, dan politik adalah sarana bakti mereka pada ibu pertiwi. Pergeseran makna inilah yang membuat kita sekarang merasa ada yang hilang dari kualitas negarawan kita.

Ketika negara melegitimasi posisi politis ini sebagai sebuah mata pencaharian di dokumen resmi, secara tidak langsung negara sedang mendegradasi nilai pengabdian itu sendiri. Kita seolah diajarkan bahwa berpolitik itu ya untuk cari kerja, bukan untuk menyumbangkan pikiran bagi kemajuan bangsa. Anak-anak muda kita akan tumbuh dengan cita-cita menjadi anggota dewan bukan karena ingin memperbaiki sistem, tapi karena tergiur "gaji" yang konon besar itu. Motivasi ekstrinsik berupa materi akan mengalahkan motivasi intrinsik berupa idealisme yang seharusnya menjadi bahan bakar utama. Ini adalah pendidikan politik yang keliru, yang dampaknya akan kita rasakan puluhan tahun ke depan.

Coba kita lihat dari sisi beban kerja dan tanggung jawab moral yang diemban oleh mereka. Pekerja pada umumnya bertanggung jawab pada atasan dan target perusahaan yang sifatnya mikro atau sektoral. Tapi anggota legislatif bertanggung jawab pada nasib jutaan orang, pada kualitas udara yang kita hirup, dan pada harga beras yang kita beli. Menyetarakan beban moral seberat itu dengan sekadar "pekerjaan" administratif adalah sebuah penyederhanaan yang kejam. Seharusnya, status mereka di KTP dikosongkan saja atau diberi tanda khusus sebagai "Pejabat Negara", bukan disamakan dengan buruh, pedagang, atau bahkan paranormal tadi.

Banyak orang yang tidak menyadari bahwa istilah "pekerjaan" itu membawa implikasi psikologis yang kuat pada pelakunya. Seorang pekerja akan selalu menuntut haknya terlebih dahulu sebelum menunaikan kewajibannya secara maksimal. Kita sering mendengar anggota dewan menuntut gedung baru, menuntut mobil dinas baru, atau fasilitas laptop terbaru. Itu adalah mentalitas karyawan yang merasa fasilitas kantornya kurang memadai untuk menunjang kinerjanya. Padahal, pejuang rakyat seharusnya siap bekerja di bawah pohon rindang sekalipun asalkan aspirasi rakyat bisa tersalurkan dengan baik.

Kesalahan berpikir ini juga merembet pada bagaimana partai politik melakukan rekrutmen kader-kadernya di daerah. Partai menjadi seperti agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan posisi basah bagi siapa saja yang mau membayar mahar. Kaderisasi tidak lagi didasarkan pada ideologi atau kemampuan berdiplomasi, melainkan pada kemampuan logistik untuk memenangkan "lowongan" tersebut. Jadilah partai politik kita terjebak dalam pragmatisme transaksional yang ujung-ujungnya merugikan rakyat banyak. Siklus ini berputar terus tanpa henti, dan kita sebagai rakyat hanya bisa menonton sambil mengelus dada.

Lalu bagaimana dengan paranormal yang tadi sempat diributkan oleh warganet di awal tulisan ini? Justru paranormal itu lebih jujur statusnya sebagai pekerja karena ada akad jual beli jasa yang jelas antara dia dan pasiennya. Kalau dukun gagal menyembuhkan, pasien bisa komplain atau setidaknya tidak akan datang lagi ke tempat praktik itu. Ada mekanisme pasar yang berjalan adil. Pelayanan buruk berarti tidak laku, pelayanan bagus berarti antrean panjang. Sementara di dunia politik, seringkali pelayanan buruk pun tetap bisa terpilih lagi karena lihai memoles citra atau menebar sembako.

Mungkin sudah saatnya kita merevisi cara pandang kita terhadap definisi profesi dalam administrasi negara kita yang kaku ini. Biarkanlah kolom pekerjaan di KTP itu diisi oleh hal-hal yang sifatnya keahlian atau profesi teknis saja. Politisi, bupati, gubernur, hingga presiden adalah jabatan politik yang sifatnya sementara (adhoc) dan berbatas waktu. Setelah masa jabatannya habis, mereka harus kembali ke pekerjaan aslinya atau menjadi pensiunan yang terhormat. Jangan biarkan jabatan itu melekat seolah-olah itu adalah identitas abadi yang memberi makan anak istri selamanya.

Kita merindukan masa di mana orang masuk ke gedung dewan dengan gemetar karena takut tidak amanah, bukan dengan senyum lebar karena membayangkan slip gaji. Kita butuh orang-orang yang "sudah selesai" dengan dirinya sendiri, yang nafkahnya sudah tercukupi dari sumber lain. Sehingga ketika mereka duduk di kursi empuk itu, yang ada di kepala mereka hanyalah bagaimana membuat rakyat sejahtera. Bukan bagaimana caranya supaya dapur tetap ngebul setelah lima tahun nanti tidak lagi menjabat.

Kondisi sekarang ini ibarat kita sedang membiarkan virus mentalitas "aji mumpung" berkembang biak secara legal dan terstruktur. Kalau terus dibiarkan, jangan kaget kalau nanti kualitas undang-undang kita makin hari makin aneh dan tidak membumi. Karena yang membuatnya bukan lagi para begawan yang bijaksana, melainkan para pencari kerja yang sedang kejar setoran. Dan kita, rakyat jelata, adalah konsumen yang dipaksa membeli produk gagal itu setiap hari.

Ah, sudahlah, mungkin saya saja yang terlalu baper menanggapi urusan administratif sekecil kolom KTP ini. Tapi bukankah dari hal-hal kecil seperti inilah karakter sebuah bangsa terbentuk dan tercermin dengan nyata? Biarlah paranormal tetap ada di sana, setidaknya mereka tidak memakan uang pajak rakyat untuk membeli kemenyan. Sedangkan mereka yang mengaku wakil rakyat itu, biayanya kita yang tanggung, tapi kerjanya entah untuk siapa.
Pernah suatu sore, seorang kawan sejawat datang kepada saya dengan wajah sumringah sembari memamerkan selembar kertas yang ia sebut sebagai prestasi akademik gemilang. Ia baru saja mendapatkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atas buku ajar yang ditulisnya setahun lalu, sebuah buku yang sejatinya sudah beredar luas di toko buku (daring dan luring) serta perpustakaan kampus. Saya mengerutkan kening, mencoba mencerna kegembiraan yang menurut saya agak salah alamat itu, sebab bukunya itu jelas-jelas sudah memiliki International Standard Book Number alias ISBN. Lha, kalau sudah punya ISBN dan terbit secara resmi, bukankah secara otomatis hak ciptanya sudah melekat pada dirinya tanpa perlu surat sakti tambahan? Kawan saya itu hanya terkekeh pelan, lantas berbisik bahwa sertifikat itulah yang ia butuhkan untuk mendongkrak poin kredit dosen yang sedang ia kejar mati-matian. Obrolan sore itu membuka mata saya pada sebuah realitas jenaka yang sedang menjangkiti dunia kampus kita belakangan ini. Rupanya, sedang terjadi gelombang pasang di mana para intelektual kampus berbondong-bondong mendaftarkan buku mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual demi selembar kertas pengakuan. Saya jadi bertanya-tanya, apakah ini bentuk ketidaktahuan kolektif atau sebuah pragmatisme yang dipaksakan oleh sistem yang mbulet?
Gambar Ilustrasi (Credit : AI Generated Picture)

Fenomena ini, jika diamati dari kacamata orang awam sekalipun, terasa ganjil dan menggelitik nalar sehat kita yang paling mendasar. Buku yang sudah diterbitkan oleh penerbit, apalagi anggota IKAPI, secara otomatis dilindungi oleh undang-undang hak cipta begitu karya itu mewujud dalam bentuk nyata. Tidak perlu ada pendaftaran ulang, tidak perlu ada sertifikasi tambahan, dan tidak perlu ada validasi administratif untuk membuktikan bahwa tulisan itu milik si penulis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan antusiasme yang berbanding terbalik dengan logika hukum tersebut, seolah-olah perlindungan hukum otomatis itu dianggap tidak ada harganya. Kampus-kampus berlomba mendorong dosennya untuk "meng-HaKI-kan" segala hal, mulai dari modul, diktat, hingga buku referensi yang sudah mapan. Seakan-akan, sebuah karya belum sah sebagai kekayaan intelektual jika belum ada stempel dari Kementerian Hukum yang menyertainya. Padahal, esensi perlindungan hak cipta itu bersifat deklaratif, bukan konstitutif seperti paten atau merek dagang yang memang butuh pendaftaran. Tapi ya mau bagaimana lagi, arus deras birokrasi seringkali lebih kuat daripada bendungan logika.

Secara nalar, mendaftarkan HaKI untuk buku yang sudah ber-ISBN itu ibarat seseorang yang sudah memakai celana panjang, lalu ia memakai sarung lagi di luarnya, dan masih ditambah memakai jubah panjang. Semuanya berlapis-lapis demi menutupi sesuatu yang sebenarnya sudah tertutup dengan baik dan aman sejak lapisan pertama. ISBN itu sendiri adalah identitas unik yang melekat pada satu judul buku, yang datanya sudah terekam di Perpustakaan Nasional dan menjadi rujukan internasional. Ketika buku itu terbit, hak moral dan hak ekonomi penulis sudah terlindungi sejak detik pertama buku itu dipublikasikan ke masyarakat luas. Menambahkan sertifikat HaKI di atasnya tidak menambah proteksi hukum apa pun yang lebih kuat daripada yang sudah ada. Itu hanyalah redundansi, sebuah pengulangan yang membuang waktu, tenaga, dan biaya yang semestinya bisa dialokasikan untuk riset yang lebih bermutu. Sayangnya, nalar sederhana ini seringkali tumpul ketika berhadapan dengan tuntutan administratif yang kaku. Kita menjadi bangsa yang gemar menumpuk dokumen tapi lupa pada substansi perlindungan karya itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya sudah sangat gamblang menjelaskan posisi karya tulis dalam ekosistem kekayaan intelektual di republik ini. Di sana disebutkan bahwa pelindungan Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, negara sudah menjamin hak dosen atas bukunya tanpa dosen itu perlu repot-repot mengurus sertifikat surat pencatatan ciptaan. Tapi, pasal-pasal dalam undang-undang ini tampaknya kalah sakti dibandingkan dengan pedoman operasional penilaian angka kredit dosen. Para dosen lebih takut pada asesor yang mengurangi nilai daripada percaya pada jaminan undang-undang negara. Ketakutan ini beralasan, karena nasib karir mereka memang lebih banyak ditentukan oleh checklist borang daripada oleh pemahaman hukum yang benar. Akibatnya, hukum berjalan di satu rel, sementara praktik administrasi kampus berjalan di rel lain yang seringkali bertabrakan. Dan di tengah tabrakan itu, dosenlah yang menjadi korbannya, terjepit di antara idealisme hukum dan realitas birokrasi.

Bayangkan betapa lucunya jika J.K. Rowling harus mendaftarkan sertifikat HaKI terpisah untuk setiap novel Harry Potter yang diterbitkannya, padahal bukunya sudah terjual jutaan kopi. Di dunia internasional, praktik mendaftarkan hak cipta (copyright) secara terpisah untuk buku yang sudah diterbitkan (published) adalah sesuatu yang sangat jarang dilakukan kecuali untuk kasus sengketa legal yang spesifik. Mekanisme "copyright page" di halaman awal buku itu sudah menjadi pernyataan hukum yang sah dan diakui di seluruh dunia beradab. Namun, di Indonesia, kita menciptakan kerumitan sendiri dengan menganggap bahwa pernyataan di halaman buku itu belum cukup "afdhal" jika belum ada sertifikat terpisah. Ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan sistemik terhadap mekanisme penerbitan buku yang sudah berlaku ratusan tahun. Kita seolah ingin menciptakan standar baru yang justru memundurkan pemahaman kita tentang properti intelektual. Alih-alih maju ke depan, kita malah sibuk berputar-putar di tempat mengurusi administrasi yang tidak perlu.

Akar masalahnya, dan ini yang paling bikin gregetan, terletak pada mentalitas birokrasi pendidikan tinggi yang terobsesi pada bukti fisik administratif ketimbang esensi karya. Dalam borang akreditasi program studi maupun dalam pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), terdapat kolom penilaian untuk kepemilikan HaKI yang poinnya cukup menggiurkan. Poin ini seringkali menjadi penyelamat bagi dosen yang kurang dalam aspek pengajaran atau pengabdian masyarakat, sehingga sertifikat HaKI menjadi komoditas buruan. Sistem insentif ini dirancang sedemikian rupa sehingga dosen merasa "rugi" jika tidak mendaftarkan bukunya untuk mendapatkan sertifikat HaKI. Padahal, buku itu sendiri sudah dinilai dalam kategori publikasi buku, namun mereka ingin "memeras" satu karya yang sama untuk mendapatkan dua pos nilai yang berbeda. Satu buku dinilai sebagai buku referensi, dan buku yang sama dinilai lagi sebagai luaran HaKI, sebuah praktik "double counting" terselubung yang diamini oleh banyak pihak. Sistem inilah yang menyuburkan perilaku pragmatis dan membunuh nalar kritis di kalangan akademisi.

Para penilai atau asesor akreditasi pun setali tiga uang, seringkali bekerja bagaikan robot yang hanya memindai ada atau tidaknya dokumen pendukung tanpa melihat konteksnya. Mereka tidak punya waktu, atau mungkin tidak mau meluangkan waktu untuk membedah apakah sertifikat HaKI yang dilampirkan itu relevan atau sekadar duplikasi dari karya buku yang sudah dinilai di pos lain. Pokoknya, kalau ada sertifikat lambang garuda dari Kemenkumham, langsung diganjar nilai maksimal tanpa ba-bi-bu lagi. Tidak peduli bahwa isinya adalah novel pop, buku ajar kalkulus, atau kumpulan puisi galau, selama ada sertifikatnya, maka dianggap sebagai prestasi kekayaan intelektual. Sikap menggampangkan ini membuat dosen semakin bersemangat mencari jalan pintas demi memenuhi target skor yang ditetapkan. Kualitas isi buku menjadi nomor sekian, yang penting sertifikatnya bisa diunggah ke sistem SISTER atau SAPTO. Ini adalah bentuk kemalasan intelektual yang dilembagakan secara masif dan terstruktur.

Bagi sebagian besar dosen, mereka sebenarnya sadar bahwa apa yang mereka lakukan ini "wagu" alias tidak pada tempatnya, namun mereka tersandera oleh tuntutan karir. Saya sering mendengar keluhan kawan-kawan dosen yang merasa terjebak dalam lingkaran setan administrasi yang tidak berkesudahan ini. Mereka tahu bahwa buku ber-ISBN itu sudah cukup, tapi aturan main di kampus mereka mewajibkan adanya luaran tambahan berupa HaKI setiap semester atau setiap tahun. Jika tidak memenuhi target, tunjangan sertifikasi dosen bisa ditahan atau bahkan pangkat akademik mereka macet tidak bisa naik. Dalam posisi terjepit seperti ini, idealisme adalah barang mewah yang sulit dipertahankan, sehingga mereka memilih jalan pragmatis: ikuti saja maunya sistem. Toh, biaya pendaftaran HaKI seringkali ditanggung oleh kampus atau bisa diambil dari dana hibah penelitian. Jadilah anggaran negara habis untuk membiayai pendaftaran sertifikat yang sebenarnya fungsinya redundan dan tidak mendesak.

Padahal jika kita mau menilik lebih dalam, HaKI itu memiliki ragam jenis dengan peruntukan yang sangat spesifik dan berbeda-beda fungsinya. Ada Paten untuk penemuan teknologi baru yang solutif, ada Desain Industri untuk bentuk estetika produk massal, ada Merek untuk identitas dagang, dan ada Hak Cipta untuk karya seni serta sastra. Mendaftarkan buku untuk mendapatkan sertifikat pencatatan ciptaan memang dimungkinkan oleh sistem, tapi bukan itu tujuan utamanya, apalagi jika buku itu sudah terpublikasi secara komersial. Fungsi pencatatan ciptaan di Dirjen KI lebih krusial untuk karya-karya yang belum terpublikasi luas atau rentan diklaim pihak lain, seperti naskah drama, kode program komputer, atau motif batik tradisional. Menggunakan mekanisme ini untuk buku ajar yang sudah jelas penerbit dan ISBN-nya adalah bentuk salah kaprah dalam memahami taksonomi kekayaan intelektual. Kita mencampuradukkan segala jenis perlindungan hukum menjadi satu keranjang besar bernama "HaKI" demi mengejar poin semata.

Karya tulis berbentuk buku, sejatinya adalah manifestasi pemikiran yang perlindungannya melekat pada eksistensi karya itu sendiri di ruang publik. Ketika seorang dosen menulis buku, ia sedang membangun reputasi akademiknya melalui penyebaran gagasan, bukan semata-mata mengamankan aset ekonomi layaknya penemu teknologi. Maka, penghargaan tertinggi bagi buku dosen adalah sitasi yang banyak, resensi yang positif, dan penggunaan buku tersebut sebagai rujukan di berbagai kampus lain. Sertifikat HaKI tidak menambah validitas ilmiah dari buku tersebut, ia hanya secarik kertas legal formal yang menyatakan "ini punya saya". Di dunia akademik yang sehat, validitas itu diuji melalui peer review dan diskursus publik, bukan melalui stempel kantor pendaftaran hak cipta. Menggeser fokus dari kualitas diskursus ke pengumpulan sertifikat adalah tanda-tanda pendangkalan intelektual yang serius.

Tengoklah bagaimana universitas-universitas kelas dunia di luar negeri memperlakukan karya buku para profesor dan penelitinya yang sangat produktif itu. Di Harvard, Oxford, atau NUS, tidak pernah terdengar adanya kewajiban bagi dosennya untuk mendaftarkan "copyright certificate" secara terpisah untuk setiap buku yang mereka terbitkan di Springer atau Routledge. Bagi mereka, kontrak penerbitan dan ISBN sudah merupakan bukti kepemilikan intelektual yang final dan mengikat secara hukum internasional. Fokus mereka adalah mendorong dosen untuk menulis buku yang groundbreaking, yang mengubah paradigma ilmu pengetahuan, bukan sibuk mengurus administrasi pendaftaran hak cipta ke kantor pemerintah. Mereka tertawa jika mendengar dosen kita sibuk mengurus sertifikat HaKI untuk buku yang sudah terbit, karena di mata mereka itu adalah pekerjaan sia-sia. Kita sibuk dengan kulit luar, sementara mereka bertarung di isi dan substansi ilmu pengetahuan.

Di sisi lain, dunia penerbitan nasional juga dibuat bingung dan geleng-geleng kepala dengan tren aneh dari kalangan akademisi ini. Penerbit merasa bahwa kontrak penerbitan yang sudah ditandatangani di atas materai adalah dokumen legal yang sah yang mengatur peralihan hak ekonomi dan perlindungan hak moral penulis. Tiba-tiba penulis datang meminta surat pengalihan hak atau dokumen pendukung lain hanya untuk mendaftarkan HaKI atas nama pribadi atau institusi. Ini seringkali memicu kerancuan hukum: siapa sebenarnya pemegang hak cipta buku tersebut jika di sertifikat HaKI tertulis nama dosen, sementara di kontrak penerbitan ada hak penerbit? Kerumitan ini menambah beban kerja administratif penerbit yang harus melayani permintaan-permintaan ajaib demi kepuasan borang akreditasi kampus. Bukannya bersinergi memajukan literasi, penerbit dan penulis malah disibukkan dengan urusan birokrasi yang tidak produktif.

Jangan lupa bahwa di balik maraknya pendaftaran HaKI ini, ada perputaran uang yang tidak sedikit yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Biaya pendaftaran Hak Cipta memang tidak semahal Paten, tapi jika dikalikan dengan ribuan dosen di seluruh Indonesia yang mengajukan setiap tahun, jumlahnya fantastis. Ini menjadi bisnis jasa tersendiri, mulai dari konsultan KI hingga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang masuk ke kas negara. Mungkin ini salah satu alasan kenapa praktik ini dibiarkan atau bahkan didorong, karena ada aspek ekonomi yang menggiurkan bagi kas negara atau lembaga perantara. Kampus-kampus pun kini memiliki sentra HaKI yang berlomba-lomba memungut biaya layanan dari dosennya sendiri. Komersialisasi administrasi ini mengaburkan tujuan mulia dari perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, mengubahnya menjadi sekadar transaksi jual beli sertifikat.

Inflasi akademik sedang terjadi di depan mata kita, di mana nilai sebuah karya tidak lagi ditentukan oleh bobot ilmunya, melainkan oleh kelengkapan atribut administratifnya. Seorang dosen dengan satu buku berkualitas tinggi tapi tanpa sertifikat HaKI bisa saja kalah nilai BKD-nya dibandingkan dosen dengan buku "sampah" tapi punya sertifikat HaKI lengkap. Ini menciptakan disinsentif bagi dosen-dosen idealis yang benar-benar ingin berkarya, dan sebaliknya memberikan angin segar bagi para oportunis akademik. Akreditasi prodi pun menjadi ajang pamer jumlah sertifikat, bukan pamer dampak nyata penelitian terhadap masyarakat atau industri. Kita sedang membangun menara gading yang pondasinya terbuat dari tumpukan kertas sertifikat, rapuh dan tidak membumi. Inflasi ini berbahaya karena menciptakan ilusi prestasi semu yang membuai kita seolah-olah pendidikan tinggi kita sudah maju pesat.

Sistem kita memang gemar sekali menciptakan kerumitan yang sebenarnya bisa diurai dengan logika yang lurus dan sederhana saja. Seharusnya, kementerian terkait bisa membuat aturan tegas bahwa buku ber-ISBN tidak perlu lagi dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat HaKI dalam borang akreditasi. Cukup satu bukti, ISBN dan fisik buku, itu sudah mencakup poin publikasi dan perlindungan hak cipta sekaligus. Tapi, mengharapkan penyederhanaan birokrasi di negeri ini seringkali sama sulitnya dengan menegakkan benang basah. Ada ego sektoral, ada ketakutan akan hilangnya "lahan" penilaian, dan ada inersia birokrasi yang enggan berubah. Akibatnya, dosen tetap harus menari mengikuti gendang yang ditabuh oleh sistem yang irasional ini.

Budaya ini mengajarkan kepada mahasiswa kita, para calon penerus bangsa, bahwa formalitas lebih penting daripada substansi yang sesungguhnya. Mereka melihat dosen-dosennya sibuk mengurus berkas, mengejar tanda tangan, dan mengoleksi sertifikat, alih-alih berdiskusi seru tentang materi kuliah atau riset terbaru. Mahasiswa yang cerdas akan menangkap pesan tersirat, "Oh, untuk sukses di negeri ini, yang penting administrasinya beres, isinya belakangan." Ini adalah pewarisan nilai yang buruk bagi generasi masa depan yang semestinya dididik untuk menjadi inovator, bukan administrator. Kita sedang mencetak generasi birokrat, bukan generasi ilmuwan, karena contoh teladan yang mereka lihat sehari-hari adalah dosen yang disibukkan oleh borang. Pendidikan karakter yang sesungguhnya hancur lebur oleh praktik hipokrisi akademik semacam ini.

Ambil contoh konkret yang seharusnya menjadi kiblat penerapan HaKI yang benar dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa. HaKI seharusnya difokuskan pada perlindungan hasil riset hilirisasi yang bernilai ekonomi tinggi, seperti formula obat baru, alat pertanian tepat guna, atau metode pembelajaran berbasis AI. Jika seorang dosen menemukan alat pengering gabah yang hemat energi, nah, itulah yang wajib didaftarkan Paten atau Desain Industrinya agar tidak dicuri idenya oleh industri besar. Itu baru namanya melindungi kekayaan intelektual yang fungsional dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Bukan buku ajar Pengantar Manajemen yang isinya kompilasi teori umum lalu buru-buru didaftarkan hak ciptanya. Kita harus mengembalikan marwah HaKI ke tempat yang semestinya, sebagai pelindung inovasi, bukan pelindung duplikasi.

Sudah saatnya para pemangku kebijakan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk duduk bersama dengan Kementerian Hukum dan meluruskan benang kusut ini. Hentikan praktik penilaian ganda yang memicu inflasi sertifikat HaKI untuk karya buku yang sudah jelas status hukumnya. Revisi instrumen akreditasi dan panduan BKD agar lebih menghargai kualitas dan dampak (impact) dari sebuah karya, bukan sekadar menghitung lembar sertifikat. Berikan edukasi yang benar kepada para asesor agar tidak menjadi "tukang stempel" yang melanggengkan kekeliruan massal ini. Jika kebijakan di hulu tidak diperbaiki, maka sampai kiamat pun dosen-dosen kita akan terus terjebak dalam ritual administrasi yang melelahkan dan memalukan ini. Kebijakan yang waras adalah kunci untuk menghentikan kegilaan massal ini.

Perubahan harus dimulai dari kesadaran kolektif bahwa kita sedang berjalan ke arah yang salah dalam mengelola sumber daya intelektual bangsa. Dosen harus berani bersuara atau setidaknya menyadari dalam hati bahwa memburu sertifikat HaKI untuk buku ber-ISBN adalah tindakan yang menggelikan. Asosiasi dosen dan organisasi profesi semestinya menjadi garda terdepan dalam mengkritisi kebijakan borang yang tidak masuk akal ini. Kita butuh reformasi total dalam cara kita menilai kinerja akademik, sebuah reformasi yang mengembalikan dosen ke khittahnya sebagai pendidik dan peneliti, bukan pemburu sertifikat. Tanpa perubahan pola pikir, kampus kita hanya akan menjadi pabrik kertas, bukan pabrik ilmu pengetahuan.

Puncaknya, mari kita renungkan kembali apa sebenarnya tujuan kita menjadi akademisi di negara yang penuh ironi ini. Apakah kita ingin dikenal sebagai kolektor sertifikat terbanyak di rak lemari, atau sebagai penulis buku yang gagasannya dikutip dan mengubah cara pandang orang banyak? Buku adalah monumen pemikiran yang akan tetap hidup meski penulisnya sudah tiada, dengan atau tanpa sertifikat HaKI yang membingkai dinding kantor. Jangan sampai kita menjadi kaum intelektual yang, meminjam istilah lama, "pintar tapi keblinger", sibuk memagari rumah yang sebenarnya sudah aman, sementara halaman luas ilmu pengetahuan di luar sana terbengkalai tak tergarap. Sudahi mabuk sertifikat ini, mari kembali menulis buku yang bernas, berbobot, dan mencerahkan, biarkan ISBN bekerja dengan caranya sendiri.
Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • KAMUS BESAR BAHASA MELAYU-INDONESIA
  • PROGRAM KULIAH MAGANG KERJA DI TAIWAN ; BENAR ATAU PENIPUAN?
  • KALAU MAU KAYA, JANGAN JADI DOSEN
  • GOING TO AROUND THE WORLD
  • KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN JANJI MANIS DESA BERDAYA

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar