Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Sudah beberapa tahun ini Bengkulu punya pemandangan yang sebenarnya tidak lucu. Antrean kendaraan di SPBU. Panjangnya kadang seperti orang sedang antre mendapatkan sesuatu yang sangat langka. Padahal BBM-nya tidak benar-benar hilang. Masih ada. Hanya saja untuk mendapatkannya, orang perlu menyediakan waktu lebih banyak daripada biasanya.

Mungkin kata krisis membuat sebagian pejabat kurang nyaman. Karena kalau disebut krisis, kesannya barangnya tidak ada. Padahal BBM tetap ada. Pertalite masih ada. Solar masih ada. Hanya antreannya yang juga tetap ada.
Ilustrasi (Cr : AI Generated Picture)

Solar malah sering lebih dramatis. Antrean kendaraan bisa memanjang sampai lebih dari satu kilometer. Sopir truk tentu tidak sedang rekreasi di jalan itu. Mereka sedang bekerja. Satu jam, dua jam, bahkan lebih, berarti ada ongkos yang ikut berjalan tetapi tidak menghasilkan apa-apa.

Pertalite punya cerita lain. Pembelian dibatasi. Mobil sekian liter. Motor beberapa liter. Alasannya supaya merata. Logikanya sederhana. Kalau semua orang dibatasi, semua orang mendapat bagian. Masalahnya, kebutuhan orang tidak selalu sama dengan angka yang ditulis di papan pembatasan.

Yang membuat orang bertanya justru pemandangan di sekitar SPBU. Bensin eceran masih gampang ditemukan. Berdiri di depan rumah. Berdiri di pinggir jalan. Bahkan tidak jarang tidak jauh dari SPBU. Dari mana barang itu datang, sebenarnya bukan pertanyaan yang sulit.

Kalau mau dicari, jalurnya juga mungkin tidak terlalu rumit. Siapa yang bisa mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual lagi, tentu bukan teka-teki kelas detektif. Tetapi sudahlah. Saya tidak sedang ingin membicarakan itu. TST saja.

Saya justru ingin membicarakan sesuatu yang lebih menarik. Sesuatu yang mungkin selama ini berdiri di depan mata tetapi belum banyak dilirik. Namanya pirolisis. Kedengarannya memang seperti nama penyakit. Padahal bukan. Ini teknologi untuk mengubah plastik menjadi bahan bakar melalui pemanasan dalam kondisi minim atau tanpa oksigen.

Plastik itu pada dasarnya bukan benda yang jatuh dari langit. Ia berasal dari hidrokarbon. Dari bahan yang sama dengan keluarga besar minyak dan gas. Karena itu ketika plastik dipanaskan dengan proses yang tepat, rantai molekulnya bisa dipecah menjadi produk hidrokarbon yang dapat dikondensasikan menjadi minyak.

Teknologi ini bukan barang kemarin sore. Di Banjarnegara, Jawa Tengah, pengembangan pengolahan plastik menjadi BBM sudah berjalan sejak 2014 oleh Bank Sampah Banjarnegara. Bahkan sebuah Start Up pengolahan BBM dari sampah plastik bernama Get Plastic, juga menyebut pengembangan mesin pirolisis mereka dimulai pada tahun yang sama. Artinya, kita tidak sedang membicarakan ide yang baru muncul dari obrolan warung kopi tadi malam.

Bahkan Bengkulu sendiri sebenarnya sudah pernah mencicipinya. Bank Sampah Jaga Alam Kita atau JAKI, yang digerakkan anak-anak muda peduli lingkungan, sudah mengoperasikan mesin pirolisis sejak 2023 di kawasan TPA Air Sebakul. Kapasitasnya masih terbatas, sekitar 50 kilogram plastik per hari, dengan hasil sekitar 40 sampai 45 liter bahan bakar alternatif. Inisiatif ini menunjukkan bahwa gagasannya bukan hanya mungkin, tetapi sudah pernah dijalankan di Bengkulu.

Nah, di sinilah saya mulai berpikir. Mengapa inisiatif seperti BSI JAKI tidak diambil alih, diperkuat, dan ditingkatkan kapasitasnya oleh pemerintah? Bengkulu sedang sibuk dengan sampah. BBM juga sedang menjadi persoalan. Dua masalah itu ternyata bisa duduk di meja yang sama. Bahkan mungkin bisa saling membantu mencari jalan keluar.

Anak-anak muda sudah memulai. Mereka sudah membuktikan bahwa mesin bisa beroperasi. Kapasitasnya memang masih terbatas, tetapi justru di situlah peran pemerintah seharusnya hadir. Bukan mengambil alih dalam arti mematikan inisiatif warga, melainkan mengambil tanggung jawab untuk memperbesar dampaknya. Pemerintah punya anggaran, punya kewenangan, punya fasilitas, dan punya kemampuan menghubungkan program lintas sektor.

Daripada anggaran terus diarahkan ke program seperti Kopdes yang sampai sekarang belum jelas berjalan atau tidak, bahkan banyak yang secara konsep bisnis saja sudah terasa dipaksakan, mengapa tidak dilakukan refocusing? Daripada membiayai sesuatu yang belum tentu punya pasar, model usaha, atau pengelola yang siap, lebih baik memperkuat inisiatif yang sudah ada, sudah diuji, dan langsung menyasar dua persoalan nyata: sampah dan energi. Sekali gas, sepuluh Kopdes dan SPPG terlewati.

Selama ini cara berpikir kita tentang sampah sering berhenti pada satu kalimat. Bagaimana membuangnya. Maka dibangun tempat pembuangan. Kemudian tempat itu penuh. Lalu mencari tempat baru. Begitu terus. Sampahnya berpindah tempat, tetapi masalahnya tidak pernah benar-benar pindah.

Ada juga gagasan menjadikan sampah sebagai listrik. Bagus. Tetapi teknologi pembangkit listrik dari sampah skala besar membutuhkan investasi yang tidak kecil. Infrastruktur pendukungnya juga bukan main. Kalau pemerintah daerah belum siap dengan investasi sebesar itu, bukan berarti semua teknologi harus berhenti.

Pirolisis menawarkan skala yang berbeda. Tidak harus langsung membuat pabrik raksasa. Bisa dimulai dari ratusan kilogram per hari. Mesin ditempatkan dekat sumber sampah. Plastik dipilah. Plastik bernilai tinggi tetap dijual ke industri daur ulang. Yang tidak laku itulah yang masuk ke pirolisis.

Hitungannya mulai menarik ketika kita memakai angka yang sederhana. Misalnya satu unit mesin dan fasilitas pendukung kita anggap membutuhkan Rp200 juta untuk mesin. Saya sengaja memakai angka itu sebagai asumsi awal, bukan harga resmi semua mesin di pasar. Karena harga sebenarnya akan bergantung pada kapasitas, sistem pemanasan, kondensor, otomatisasi, instalasi keselamatan dan fasilitas pendukung.

Sekarang kita ambil kapasitas 300 kilogram plastik per hari. Kita gunakan asumsi hasil konservatif 0,8 liter BBM dari setiap kilogram plastik. Angka 0,8 liter per kilogram juga pernah digunakan dalam laporan mengenai teknologi pengolahan plastik menjadi BBM. Namun, hasil pirolisis tidak selalu berupa satu jenis produk. Sebagai pembanding, sebuah mesin pirolisis karya startup lokal dari Bali dilaporkan mampu menghasilkan sekitar 8,65 liter solar dan 0,9 liter fraksi bensin dari 10 kilogram sampah, atau total sekitar 9,55 liter produk cair. Angka ini menunjukkan bahwa rendemen dan komposisi produk sangat bergantung pada jenis sampah, kadar air, pemilahan, desain mesin dan proses pengolahannya. Karena itu, angka 0,8 liter per kilogram sebaiknya tetap diperlakukan sebagai asumsi perhitungan, bukan janji produksi.

Maka 300 kilogram plastik bisa menghasilkan sekitar 240 liter minyak. Tetapi minyak itu tidak otomatis setara dengan Pertalite, RON 92, atau solar. Ia perlu diuji lebih dahulu.

Berapa nilainya. Untuk menghitung secara sederhana, kita gunakan dua harga sasaran. Fraksi bensin olahan dihitung Rp8 ribu per liter, sedangkan fraksi solar olahan dihitung Rp5 ribu per liter. Angka ini bukan berarti produk tersebut otomatis boleh dijual sebagai Pertalite atau solar bersubsidi. Tetap ada persoalan standar mutu, pengujian, perizinan dan aturan distribusi yang harus dibereskan.

Dengan asumsi produksi 240 liter per hari, jika seluruhnya dihitung sebagai bensin olahan seharga Rp8 ribu per liter, nilai produksinya adalah:

240 liter × Rp8.000 = Rp1.920.000 per hari.

Jika mesin bekerja 300 hari setahun:

Rp1.920.000 × 300 = Rp576.000.000 per tahun.

Namun, jika seluruhnya dihitung sebagai solar olahan seharga Rp5 ribu per liter:

240 liter × Rp5.000 = Rp1.200.000 per hari.

Dalam 300 hari kerja:

Rp1.200.000 × 300 = Rp360.000.000 per tahun.

Kalau hasil produksinya berupa campuran, misalnya 100 liter fraksi bensin dan 140 liter fraksi solar, hitungannya menjadi:

100 liter × Rp8.000 = Rp800.000.

140 liter × Rp5.000 = Rp700.000.

Total nilai produksi = Rp1.500.000 per hari.

Dalam 300 hari kerja:

Rp1.500.000 × 300 = Rp450.000.000 per tahun.

Tentu jangan dihitung seperti pedagang gorengan yang hanya menghitung omzet. Ada biaya plastik. Ada tenaga kerja. Ada listrik atau bahan bakar pemanas. Ada biaya pemilahan dan pencacahan. Ada perawatan mesin, pengujian produk, penyusutan dan biaya keselamatan.

Kita ambil skenario yang cukup hati-hati. Misalnya seluruh biaya operasional mencapai Rp1,1 juta sehari. Jika seluruh produk berupa bensin olahan, pendapatan kotor sekitar Rp1,92 juta sehari. Maka sisa margin operasionalnya:

Rp1.920.000 - Rp1.100.000 = Rp820.000 per hari.

Dalam 300 hari kerja:

Rp820.000 × 300 = Rp246.000.000 per tahun.

Jika seluruh produk berupa solar olahan, pendapatan kotornya sekitar Rp1,2 juta sehari. Margin operasionalnya:

Rp1.200.000 - Rp1.100.000 = Rp100.000 per hari.

Dalam 300 hari kerja:

Rp100.000 × 300 = Rp30.000.000 per tahun.

Kalau komposisinya 100 liter bensin olahan dan 140 liter solar olahan, pendapatan kotornya sekitar Rp1,5 juta sehari. Margin operasionalnya:

Rp1.500.000 - Rp1.100.000 = Rp400.000 per hari.

Dalam 300 hari kerja:

Rp400.000 × 300 = Rp120.000.000 per tahun.

Dengan investasi awal Rp200 juta, skenario campuran menghasilkan perkiraan waktu pengembalian modal:

Rp200.000.000 ÷ Rp120.000.000 = sekitar 1,7 tahun.

Ini baru hitungan kasar. Belum memasukkan pajak, pembiayaan, biaya investasi tambahan, masa mesin berhenti, rendemen yang turun, atau biaya pengujian dan perizinan. Kalau harga produk turun, biaya operasional naik, atau bahan baku tidak konsisten, margin itu bisa mengecil bahkan hilang. Karena itu, angka tersebut bukan janji keuntungan, melainkan cara untuk melihat apakah proyeknya layak diuji.

Di sinilah pentingnya membedakan antara nilai ekonomi dan harga jual BBM. Produk pirolisis mungkin tidak layak dipaksa bersaing langsung dengan Pertalite bersubsidi. Nilainya bisa lebih masuk akal jika digunakan untuk kebutuhan tertentu, misalnya bahan bakar industri, boiler, genset, atau campuran setelah memenuhi standar dan memperoleh izin. Jadi pertanyaannya bukan sekadar “bisa dijual berapa per liter”, melainkan “siapa yang mau membeli, untuk kebutuhan apa, dan dengan spesifikasi seperti apa”.

Tetapi ada satu angka yang menurut saya jauh lebih menarik daripada keuntungan Rp30 juta, Rp120 juta atau Rp246 juta setahun. Yaitu 300 kilogram. Bayangkan kalau satu unit mesin mengurangi 300 kilogram sampah plastik dari TPA setiap hari. Setahun 300 hari operasi berarti:

300 kilogram × 300 hari = 90.000 kilogram.

Artinya, sekitar 90 ton plastik tidak perlu berakhir di tempat pembuangan. Kalau unitnya tiga:

90 ton × 3 = 270 ton plastik per tahun.

Di sinilah keuntungan yang jauh lebih besar mulai terlihat. Keuntungan rupiahnya bisa dihitung. Tetapi pengurangan sampah plastik juga punya nilai yang tidak kalah penting. TPA lebih lambat penuh. Sampah yang berpotensi menyumbat drainase berkurang. Risiko pencemaran lingkungan ikut ditekan. Masyarakat punya alasan ekonomi untuk memilah. Pemerintah tidak hanya mengeluarkan biaya untuk mengangkut dan menimbun sampah, tetapi mulai mengubah sebagian sampah menjadi bahan baku.

Dan kita sebenarnya bisa memulai lebih kecil. Kapasitas 100 kilogram sehari saja sudah menghasilkan sekitar 80 liter dengan asumsi rendemen yang sama. Jika seluruhnya dihitung sebagai bensin olahan:

80 liter × Rp8.000 = Rp640.000 per hari.

Jika seluruhnya dihitung sebagai solar olahan:

80 liter × Rp5.000 = Rp400.000 per hari.

Untuk pemerintah daerah, skala seperti ini lebih mudah dijadikan proyek percontohan daripada langsung bermimpi membangun megaproyek. Yang penting bukan hanya nilai rupiahnya, tetapi juga berapa banyak plastik yang berhasil dikeluarkan dari aliran sampah setiap hari.

Modelnya bahkan bisa dibuat lebih menarik. Pemerintah tidak perlu menjadi pedagang BBM. Pemerintah cukup menjadi pemilik ekosistemnya. Bank sampah seperti JAKI mengumpulkan dan memilah. Koperasi atau badan usaha daerah mengelola operasional. Perguruan tinggi menguji dan mengawasi kualitas. Pemerintah menyediakan fasilitas awal, memperbesar kapasitas, dan memastikan regulasi berjalan. Dunia usaha membeli produk sesuai aturan yang berlaku.

Di sini sampah berubah status. Dari biaya menjadi bahan baku. Warga tidak hanya diminta membuang sampah pada tempatnya. Mereka punya alasan ekonomi untuk memilahnya. Plastik yang selama ini dianggap tidak berharga menjadi punya harga. Orang mulai melihat tempat sampah bukan sebagai ujung perjalanan, tetapi sebagai awal dari rantai ekonomi baru.

Kalau pemerintah serius, satu kawasan bisa dibuat sebagai proyek percontohan. Tidak perlu seluruh Bengkulu. Satu kecamatan dulu. Libatkan BSI JAKI sebagai pelaksana awal, lalu tambah mesin dan kapasitasnya secara bertahap. Hitung berapa plastik yang masuk setiap hari. Hitung berapa yang bisa dijual. Hitung berapa yang bisa dipirolisis. Hitung biaya sebenarnya. Uji kualitas produknya. Cari pembeli yang jelas. Setelah enam bulan, baru bicara ekspansi.

Yang lebih penting lagi, jangan hanya membeli mesin. Ini kesalahan yang sering terjadi. Mesin datang dengan seremoni. Foto bersama. Mesin dinyalakan. Setelah beberapa bulan operator berganti. Plastik basah masuk. Plastik PVC ikut masuk. Mesin bermasalah. Akhirnya benda mahal itu berubah menjadi monumen teknologi di sudut halaman.

Karena itu teknologi harus datang bersama pengetahuan. Jenis plastik harus dipilah. Plastik seperti PVC tidak bisa diperlakukan sembarangan karena kandungan klorinnya dapat menimbulkan persoalan dalam proses. Kualitas bahan baku juga sangat menentukan kualitas produk. Jadi ini bukan sekadar memasukkan sampah lalu menunggu bensin keluar.

Lalu ada persoalan yang lebih besar. Apakah BBM dari plastik bisa menyelesaikan seluruh persoalan BBM Bengkulu. Tentu tidak. Jangan berlebihan. Produksi ratusan liter sehari tidak akan membuat antrean SPBU hilang besok pagi. Tetapi bukankah kebijakan yang baik memang tidak selalu harus menyelesaikan semuanya sekaligus.

Yang menarik justru cara berpikirnya. Bengkulu punya sampah. Bengkulu membutuhkan energi. Bengkulu punya kampus. Bengkulu punya anak muda seperti penggerak BSI JAKI. Bengkulu punya pemerintah daerah. Bengkulu juga punya masalah yang cukup banyak untuk dijadikan laboratorium inovasi. Yang kurang mungkin bukan sumber dayanya. Yang kurang adalah keberanian menghubungkan titik-titik itu.

Jadi persoalannya sebenarnya bukan apakah Bengkulu punya sampah. Kita sudah tahu jawabannya. Bukan pula apakah teknologi pirolisis ada. Sudah ada contohnya. Bahkan di Bengkulu sendiri sudah pernah dilakukan oleh BSI JAKI sejak 2023. Pertanyaannya jauh lebih sederhana dan sekaligus lebih berat. Mau atau tidak pemerintah memperkuat inisiatif itu dengan anggaran yang lebih masuk akal.

Sebab terkadang yang membuat sebuah daerah tertinggal bukan karena tidak memiliki teknologi. Teknologinya ada. Mesinnya ada. Orang pintarnya ada. Anak mudanya sudah bergerak. Uangnya, kalau untuk satu unit percontohan, sebenarnya juga ada.

Yang belum tentu ada adalah political will. Keberanian untuk melakukan refocusing anggaran. Keberanian untuk mengatakan bahwa tidak semua program harus dipaksakan hanya karena sudah masuk daftar anggaran. Bahwa persoalan sampah tidak harus selalu berakhir di TPA. Bahwa sampah plastik bisa menjadi bahan baku. Bahwa energi bisa diproduksi dalam skala komunitas. Dan bahwa pemerintah daerah sesekali boleh memperbesar inisiatif warga yang sudah terbukti berjalan.

Mungkin suatu hari nanti orang Bengkulu tidak lagi melihat plastik hanya sebagai sampah. Mereka melihatnya sebagai bahan baku yang punya harga. Mereka tidak lagi melihat antrean BBM sebagai sesuatu yang harus diterima begitu saja. Mereka mulai bertanya apakah sebagian kebutuhan energi bisa diproduksi sendiri. Kalau pertanyaan itu sudah muncul, sebenarnya perubahan sudah dimulai.

Sampah tetap akan datang besok pagi. Plastik tetap akan dibuang. Kendaraan tetap membutuhkan energi. Antrean mungkin juga belum hilang. Tetapi setidaknya kita sudah punya pilihan lain selain berdiri di belakang antrean dan mengeluh. Kadang sebuah daerah tidak membutuhkan mimpi yang terlalu besar. Cukup satu inisiatif anak muda, satu keberanian pemerintah untuk memperbesar, satu refocusing anggaran, dan satu keputusan untuk berkata: daripada membiayai program yang belum jelas jalan, kita coba dulu yang sudah terbukti.
Ada satu kebiasaan kecil yang kalau dipikir-pikir cukup melelahkan, yaitu menyamakan seseorang yang hidup sekarang dengan tokoh besar di masa lampau. Kebiasaan ini muncul terutama ketika kita kagum pada seseorang. Begitu ada pejabat yang dianggap berprestasi, mulutnya langsung gatal mau mencari padanannya di buku sejarah. Seakan-akan pujian biasa tidak cukup berbobot kalau tidak ditempelkan ke nama besar. Padahal puji-pujian semacam itu sering kali justru bikin sang tokoh masa lalu yang malah dirugikan.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya punya teman yang baru saja melakukan hal seperti itu beberapa hari lalu. Dia bercerita dengan mata berbinar tentang seorang pejabat yang menurutnya luar biasa. Katanya, kinerja pejabat itu jauh lebih rapi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sampai di situ saya manggut-manggut, karena memang ada datanya, ada buktinya, dan saya tidak punya alasan untuk membantah. Tapi kemudian dia menutup ceritanya dengan satu kalimat yang membuat saya hampir tersedak teh, dia menyamakan pejabat itu dengan salah seorang sahabat nabi. Nah, di titik inilah saya merasa perlu menarik napas panjang.

Bukan soal pejabatnya yang saya permasalahkan. Kalau memang kerjanya membaik, ya bagus, kita patut bersyukur. Yang membuat saya gelisah adalah lompatan logikanya. Dari "kerjanya bagus" tiba-tiba melesat ke "setara sahabat nabi" tanpa rem, tanpa lampu kuning, tanpa permisi. Lompatan sejauh itu rasanya seperti orang yang baru bisa berenang satu kali bolak-balik kolam, lalu langsung membandingkan dirinya dengan perenang yang menyeberangi selat. Antusiasme memang indah, tapi kadang ia berlari lebih cepat daripada akal sehat.

Mari kita renungkan sebentar kenapa membandingkan orang hidup dengan tokoh masa lalu itu hampir selalu keliru. Setiap zaman punya tantangannya sendiri, punya alat ukurnya sendiri, punya cuacanya sendiri. Tokoh besar di masa silam menjadi besar karena ia berhasil menjawab persoalan zamannya, bukan persoalan zaman kita. Memindahkan ukuran dari satu masa ke masa lain itu seperti memakai timbangan beras untuk menimbang emas. Bisa, tapi hasilnya ngawur.

Coba kita pinjam sebuah ungkapan tua yang sebenarnya sudah sering kita dengar, bahwa setiap masa ada orangnya dan setiap orang ada masanya. Kalimat ini kelihatan sederhana, tapi isinya dalam sekali. Maksudnya, tiap tokoh itu unik, lahir dari rahim zamannya, dibentuk oleh keadaan yang tidak bisa diulang. Tidak ada satu manusia pun yang benar-benar bisa menjadi salinan dari manusia lain. Maka ketika kita memaksakan kesamaan, sebenarnya kita sedang mengkhianati keunikan keduanya sekaligus.

Repotnya, manusia memang suka jalan pintas. Membandingkan itu menyenangkan karena ia menghemat tenaga berpikir. Daripada susah-susah menjelaskan apa persisnya yang membuat seseorang pejabat bekerja baik, kita tinggal menempelkan nama besar dan urusan selesai. Pendengar pun langsung paham, karena nama besar itu sudah punya makna yang mapan. Tapi kemudahan ini menipu, sebab yang kita sampaikan bukan lagi penilaian, melainkan dongeng.

Ada hal lain yang luput dari perhatian ketika kita gemar menyamakan, yaitu kita tanpa sadar sedang menurunkan derajat tokoh masa lalu. Bayangkan, seseorang yang menghabiskan seluruh hidupnya untuk satu perjuangan besar tiba-tiba disetarakan dengan orang yang baru menjalankan tugas beberapa musim. Itu bukan penghormatan, itu pencomotan. Kita menggunakan nama besar mereka sebagai stiker tempelan, tanpa peduli pada beratnya kisah di baliknya. Seakan-akan kehormatan mereka adalah barang murah yang bisa kita bagikan seenak perut.

Lebih jauh lagi, kebiasaan ini bisa menjebak kita pada cara berpikir yang malas. Kalau setiap orang baik langsung kita cap sebagai reinkarnasi tokoh anu, lama-lama kita kehilangan kemampuan untuk menilai sesuatu apa adanya. Kita tidak lagi melihat seseorang sebagai dirinya sendiri, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya. Kita malah sibuk mencari-cari kemiripan yang sebenarnya tidak ada. Cara pandang semacam ini berbahaya, karena ia membuat kita mudah dikecewakan begitu sang tokoh ternyata cuma manusia biasa.

Sebab pada akhirnya, manusia yang kita puji setinggi langit itu tetaplah manusia. Ia bisa lelah, bisa salah, bisa berubah pikiran, bisa tergoda hal-hal yang sebelumnya ia hindari. Ketika kita sudah terlanjur menempatkannya di singgasana tokoh suci, jatuhnya nanti akan sangat menyakitkan. Bukan hanya menyakitkan bagi sang pejabat, tapi juga bagi kita yang sudah kepalang percaya. Maka sebenarnya kita sedang membangun rumah harapan di atas pondasi yang terlalu rapuh.

Pernah ada masa di negeri ini ketika seorang pemimpin disamakan dengan salah satu sahabat nabi yang paling mulia. Pujian itu mengalir deras dari berbagai penjuru, seolah negeri ini sedang dipimpin oleh manusia langit. Orang-orang merasa tenang, merasa semua akan baik-baik saja, karena di benak mereka sang pemimpin pasti sebijaksana tokoh yang dijadikan rujukan. Lalu apa yang terjadi kemudian? Negeri ini justru hampir terjerembap ke jurang kebangkrutan. Pujian setinggi gunung itu ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan.

Pelajaran dari kejadian itu seharusnya cukup menampar kita. Bahwa menyamakan seseorang dengan tokoh agung tidak membuat orang itu otomatis menjadi agung. Bahwa label suci tidak punya kekuatan magis untuk mengubah seseorang. Bahwa kenyataan tidak peduli pada seberapa indah kata-kata yang kita rangkai. Sayangnya, ingatan kolektif kita memang pendek, dan kita gemar mengulang kesalahan yang sama dengan kemasan yang sedikit berbeda.

Kembali ke teman saya tadi, sebenarnya saya tidak ingin merusak kebahagiaannya. Dia tampak begitu bangga pada pejabat pujaannya, dan saya menghargai itu. Tapi saya tetap bertanya pelan, apakah tidak terlalu jauh menyamakan seseorang yang masih kita lihat kerjanya tiap hari dengan tokoh yang sudah dijamin tempatnya. Teman saya diam sejenak, lalu menjawab bahwa pejabat itu memang berhasil memperbaiki banyak hal. Saya jawab, "Iya, dan itu sudah lebih dari cukup untuk dipuji. Kenapa harus dipaksakan jadi yang bukan-bukan?"

Memuji prestasi itu bagus, bahkan perlu, karena kerja keras memang layak diapresiasi. Yang tidak perlu adalah membungkus pujian itu dengan kain yang terlalu mewah sampai bentuk aslinya tidak kelihatan. Kalau seseorang bekerja dengan baik, katakan saja dia bekerja dengan baik. Tidak usah ditambah bumbu sahabat nabi, tidak usah dihiasi nama-nama besar yang justru membebani. Pujian yang jujur dan proporsional jauh lebih bernilai daripada sanjungan yang berlebihan.

Lagi pula, sang pejabat sendiri belum tentu nyaman dengan perbandingan semacam itu. Kalau dia orang yang waras, dia pasti tahu bahwa dirinya bukan apa-apa di hadapan tokoh yang dijadikan pembanding. Pujian yang kelewatan justru bisa menjadi jebakan, karena ia menumbuhkan ekspektasi yang tidak masuk akal. Orang yang dipuji sebagai sahabat nabi lalu melakukan kesalahan kecil saja sudah pasti dihujat habis-habisan. Jadi sebenarnya, pujian berlebihan itu adalah hadiah yang dibungkus rapi tapi isinya bom waktu.

Kalau boleh saya usulkan, mari kita belajar memuji dengan lebih dewasa. Lihat orang sebagai dirinya sendiri, nilai pekerjaannya berdasarkan ukuran zamannya, dan berikan apresiasi yang sepadan. Tidak perlu menyeret-nyeret nama tokoh masa lalu yang sebenarnya tidak punya urusan dengan masa kini. Biarkan tokoh masa lalu beristirahat dengan tenang dalam kebesarannya sendiri. Biarkan orang masa kini berjuang dengan ukuran masa kini, tanpa beban menjadi salinan siapa-siapa.

Toh, setiap zaman pasti akan melahirkan tokohnya sendiri. Zaman ini punya persoalannya, dan dari persoalan itu akan muncul orang-orang yang menjawabnya dengan caranya sendiri. Mereka tidak perlu menjadi salinan tokoh masa lalu untuk dianggap berharga. Justru keunikan merekalah yang membuat mereka layak dikenang oleh generasi sesudahnya. Sejarah tidak pernah meminta pengulangan, ia hanya meminta jawaban yang jujur atas tantangan setiap masa.

Maka kalau ada lagi orang yang bersemangat menyamakan pejabat hebat dengan tokoh suci, saya sarankan untuk diam sejenak dan menghitung sampai sepuluh. Tanyakan pada diri sendiri, apakah perbandingan itu benar-benar perlu, atau sekadar luapan rasa kagum yang kebablasan. Biasanya, setelah hitungan kesepuluh, kita akan sadar bahwa pejabat itu cukup dipuji sebagai pejabat yang baik. Tidak kurang, tidak lebih. Sederhana, tapi adil bagi semua pihak.

Saya menulis ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, sungguh. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa kita pernah terbakar oleh pujian yang berlebihan, dan luka itu mestinya masih terasa. Mengakui prestasi seseorang tidak harus dengan menyeretnya ke wilayah yang bukan tempatnya. Cukuplah kita jujur menilai, cukuplah kita adil memuji, dan cukuplah kita rendah hati untuk mengakui bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Dengan begitu, kita terhindar dari kekecewaan yang tidak perlu di kemudian hari.

Jadi, kepada teman saya dan kepada siapa pun yang gemar menyamakan, izinkan saya menutup dengan satu pesan sederhana. Pujilah orang sewajarnya, hargailah kerjanya, dan biarkan tokoh masa lalu tetap menjadi milik masa lalu. Setiap masa punya orangnya, dan setiap orang punya masanya, itu sudah hukum yang tidak bisa ditawar. Memaksakan kesamaan hanya akan melahirkan kekecewaan dan, kalau kita tidak hati-hati, juga kerugian yang nyata. Belajar dari sejarah, mari kita berhenti mencari sahabat nabi di antara orang-orang yang masih sibuk mengisi daftar hadir setiap pagi.
Sejak kabar hibah kapal induk Garibaldi dari Italia itu resmi dikonfirmasi, narasi yang paling banyak beredar adalah bahwa Italia memberi Indonesia "kapal induk gratis." Frasa itu menyebar dari siaran pers pemerintah, dikutip media, lalu menjadi asumsi publik yang nyaris tidak terbantahkan. Padahal dokumen resmi yang diserahkan ke parlemen Italia, yang beredar dari Camera.it pada 14 April 2026, mengatakan sesuatu yang berbeda. Italia memang tidak mengeluarkan uang. Tapi justru karena itu, seluruh tagihan dilemparkan ke pihak penerima.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya tidak sedang mengatakan bahwa keputusan menerima Garibaldi adalah keputusan yang salah. Justru sebaliknya. Saya ingin menunjukkan bahwa keputusan itu jauh lebih rumit, dan jauh lebih mahal, dari yang selama ini dikomunikasikan kepada publik.

Giuseppe Garibaldi adalah kapal induk ringan buatan Fincantieri yang diluncurkan pada 1983. Panjang 180,2 meter, bobot 13.850 ton, ditenagai empat turbin gas GE/Fiat LM2500 dengan kecepatan maksimum 30 knot. Kapal ini pernah terlibat dalam operasi tempur di Somalia, Kosovo, Afghanistan, dan Libya sebelum pensiun pada 31 Desember 2024. Ia bukan kapal tua yang akan segera runtuh, tapi juga bukan kapal muda yang bisa langsung dipakai tanpa investasi besar.

Menghitung biaya transfer kapal dari Taranto ke Jakarta saja sudah menghasilkan angka yang seharusnya disebut sejak awal. Rute paling efisien melewati Terusan Suez lalu Samudra Hindia, dengan jarak sekitar 11.000 hingga 12.000 nautical mile. Pada kecepatan jelajah 15 sampai 18 knot, perjalanan ini memakan waktu 35 hingga 40 hari. Turbin gas LM2500 adalah mesin yang rakus, mengkonsumsi rata-rata tujuh ton Marine Gas Oil per jam pada kecepatan jelajah. Total kebutuhan bahan bakar untuk perjalanan ini mendekati 6.700 ton, dan dengan harga MGO di kisaran 650 dolar AS per ton pada periode ini, biaya bahan bakar saja sudah menyentuh 4,35 juta dolar AS.

Tambahkan biaya transit Terusan Suez untuk kapal perang, yang berdasarkan data US Navy pada 2023 rata-rata mencapai 300.000 dolar AS per transit dan kini naik sekitar 15 persen setelah penyesuaian tarif Suez Canal Authority awal 2024, maka angkanya menjadi sekitar 450.000 hingga 520.000 dolar AS termasuk biaya pandu dan layanan kanal. Garibaldi hanya punya jangkauan 7.000 nautical mile, sehingga perjalanan 12.000 mil ini membutuhkan dua kali pengisian bahan bakar di pelabuhan singgahan, dengan biaya tambahan 100.000 hingga 160.000 dolar AS. Kapal pendamping TNI AL yang wajib hadir dalam perjalanan lintas samudra seperti ini menambah tagihan 1,5 hingga 2 juta dolar AS. Lalu ada komponen yang paling jarang disebut, yaitu tiket kepulangan sekitar 250 kru Italia dari Jakarta ke Roma, yang dengan tarif bisnis rata-rata 4.000 dolar AS per orang menghasilkan tagihan lebih dari satu juta dolar AS.

Setelah semua komponen perjalanan dijumlahkan, Indonesia harus membayar antara 8,35 juta hingga 10,58 juta dolar AS, atau sekitar 136 hingga 172 miliar rupiah, hanya untuk membawa kapal itu dari Italia ke sini. Sekali lagi, ini baru ongkos kirimnya.

Retrofitnya jauh lebih besar. Kapal yang tiba di Indonesia datang tanpa satu pun sistem senjata yang berfungsi. Semua kapabilitas ofensif dilucuti sebelum penyerahan. Yang sampai ke pelabuhan kita hanyalah lambung kapal dengan mesin yang masih berputar dan sistem keselamatan dasar. Untuk menjadikannya kapal induk TNI AL yang operasional, dibutuhkan rekonstruksi menyeluruh mulai dari perluasan dek untuk drone Bayraktar TB3, pembaruan sistem radar dan Combat Management System, integrasi helikopter baru, hingga kemungkinan pemindahan buritan dan cerobong asap. Kementerian Pertahanan memperkirakan anggaran retrofit ini mencapai 7,2 triliun rupiah, dan angka itu pun masih bersifat estimasi karena pemeriksaan teknis menyeluruh belum bisa dilakukan selama kapal masih berstatus milik Italia.

Jika biaya perjalanan dan retrofit dijumlahkan, totalnya mendekati 450 juta dolar AS atau sekitar 7,35 triliun rupiah. Angka itu hampir persis sama dengan plafon pinjaman luar negeri yang telah disetujui Bappenas sejak Agustus 2025. Kecocokan angka ini bukan kebetulan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memang sudah menghitung tagihan sesungguhnya, hanya saja tidak cukup lantang mengkomunikasikannya kepada publik sebagai bagian dari narasi hibah.

Saya tidak mempersoalkan keputusannya. Dari sudut pandang efisiensi anggaran pertahanan, skema ini tetap masuk akal. Membangun kapal induk ringan baru dari galangan mana pun di dunia membutuhkan setidaknya 1,5 miliar dolar AS. INS Vikrant India, yang dianggap sebagai benchmark kapal induk kelas menengah, menelan biaya 3 miliar dolar AS meski dibangun di dalam negeri dengan subsidi dan proteksi industri yang besar. HMS Queen Elizabeth Inggris menghabiskan 8,1 miliar dolar AS. Dengan seluruh anggaran Kementerian Pertahanan Indonesia pada 2024 hanya 135,45 triliun rupiah, membeli atau membangun kapal induk baru bukanlah pilihan yang realistis dalam satu atau dua dekade ke depan. Skema Garibaldi, meski mahal bila disandingkan dengan kata "gratis," tetap tiga hingga tujuh kali lebih murah dari alternatif terdekatnya.

Yang saya persoalkan adalah cara kita menyiapkan diri untuk menanggung konsekuensinya.

Kita Belum Pernah Ke Sini Sebelumnya

Memiliki kapal induk bukan hanya soal memiliki kapal. Ia menuntut ekosistem yang sama sekali belum pernah kita bangun.

PT PAL Indonesia adalah modal terbesar yang kita punya, dan reputasinya layak dihargai. Sejak 1985 hingga 2024, galangan di Surabaya itu telah memproduksi 329 unit kapal dengan 92 di antaranya kapal perang. Mereka memenangkan tender internasional melawan Korea Selatan untuk kapal LPD pesanan Filipina, menyelesaikan kapal selam KRI Aluguro yang menjadikan Indonesia satu-satunya negara ASEAN berkemampuan membangun kapal selam, dan pada Desember 2025 meluncurkan KRI Balaputradewa, fregat 140 meter pertama yang dirancang dan dibangun sepenuhnya oleh insinyur Indonesia. Ini bukan pencapaian kecil.

Namun ada jarak yang sangat jauh antara fregat 5.996 ton dan kapal induk 13.850 ton. Jarak itu bukan hanya soal ukuran, melainkan soal kompleksitas teknologi yang berbeda kelas. Turbin gas LM2500 yang menggerakkan Garibaldi bukan produksi dalam negeri dan tidak ada industri komponen serupa di Indonesia. Desain dek penerbangan dengan ski-jump membutuhkan penguasaan aerodinamika dan hidrodinamika yang belum pernah disentuh insinyur kita. Sistem integrasi pendaratan pesawat tempur di atas kapal bergerak adalah salah satu rekayasa paling kompleks dalam teknologi militer modern. Fasilitas graving dock PT PAL pun belum dirancang untuk menampung struktur di atas 20.000 ton.

Di luar masalah teknis, ada masalah finansial yang tidak boleh diabaikan. PT PAL saat ini menanggung overhead cost 20 hingga 30 miliar rupiah per bulan dengan arus kas yang kerap bermasalah dan akses kredit perbankan yang terbatas. Proyek fregat Arrowhead 140, pesanan LPD dari Filipina, dan kemungkinan kontrak kapal selam Scorpene dari Prancis sudah memenuhi kapasitas produksi mereka. Menambahkan retrofit kapal induk ke dalam daftar itu, apalagi dengan skema yang tidak dirancang secara hati-hati, bisa menjadi beban yang merusak momentum positif yang sudah dibangun PT PAL dalam satu dekade terakhir.

Saya tidak ingin Indonesia mengalami apa yang dialami Malaysia dengan program LCS Maharaja Lela. Kapal tempur ringan kelas Gowind dari Prancis itu terbengkalai bertahun-tahun bukan semata karena korupsi, tapi juga karena ketidaksiapan SDM dan industri yang tidak dibangun dengan basis yang solid. Boustead Naval Shipyard tidak punya pondasi yang cukup untuk menanggung kompleksitas proyek yang datang terlalu cepat.

Pertanyaan yang belum dijawab pemerintah secara terbuka adalah siapa yang akan mengerjakan retrofit Garibaldi, dengan teknologi apa, dalam berapa lama, dan dengan jaminan kualitas seperti apa. Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dari Kemhan menyebut proses retrofit akan dilakukan di dalam negeri dan melibatkan perusahaan nasional, tapi belum ada detail soal kapasitas teknis yang disiapkan dan mekanisme pengawasan mutu yang akan dijalankan. Untuk proyek senilai 7,2 triliun rupiah, ketidakjelasan itu adalah risiko yang tidak kecil.

Saya justru melihat peluang yang lebih berharga dari sekadar mendapatkan kapalnya. TNI AL menyiapkan sekitar 100 prajurit untuk dikirim ke Italia guna mengikuti pelatihan awak kapal induk sebelum Garibaldi berangkat. Itu langkah yang tepat. India membutuhkan lebih dari 30 tahun mengoperasikan kapal induk bekas Rusia, INS Vikramaditya, sebelum insinyur dan perwiranya mampu membangun INS Vikrant dari nol pada 2022. Tidak ada jalan pintas dalam proses transfer pengetahuan teknologi militer sekelas ini.

Garibaldi, jika dikelola dengan serius, bisa menjadi laboratorium paling mahal sekaligus paling produktif yang pernah dimiliki TNI AL. Setiap insinyur yang masuk ke ruang mesin kapal itu, setiap perwira yang belajar mengkoordinasikan operasi penerbangan dari dek yang bergerak di tengah laut, setiap teknisi yang memahami karakteristik turbin LM2500 dalam kondisi nyata, sedang menabung pengetahuan yang nilainya jauh melampaui harga kapalnya.

Peta jalan yang realistis menempatkan kemampuan membangun kapal induk ringan secara mandiri paling cepat pada 2035 hingga 2045, dengan asumsi investasi serius dalam pendidikan teknik maritim, perluasan fasilitas galangan, dan pengembangan ekosistem industri komponen dalam negeri. Untuk kapal induk kelas penuh, horisonnya lebih jauh lagi. Tapi tanpa Garibaldi sebagai titik mulai, bahkan peta jalan itu tidak akan pernah bisa dimulai.

Maka inilah cara saya membaca transaksi ini. Indonesia tidak sedang membeli kapal. Indonesia sedang membeli pengalaman yang tidak bisa diperoleh dari ruang kelas manapun di dunia, dengan harga sekitar 7,35 triliun rupiah, dan itu bukan harga yang terlalu mahal jika kita benar-benar serius menjalankan prosesnya.

Syaratnya satu. Garibaldi tidak boleh hanya menjadi pajangan di hari ulang tahun TNI, difoto dari dermaga, lalu perlahan menjadi besi tua yang dikunjungi wartawan setiap kali ada berita. Ia harus benar-benar digunakan sebagai sekolah, dengan kurikulum yang ketat, dengan insinyur dan perwira yang belajar sungguh-sungguh, dan dengan visi yang konsisten melampaui siklus pergantian kepemimpinan.

Kapal induk itu bukan hadiah. Ia adalah investasi. Dan seperti semua investasi besar, hasilnya sepenuhnya bergantung pada seberapa serius kita mengelolanya.
Saya ingin memulai dengan sebuah pertanyaan sederhana yang sering luput dari perhatian kita. Pernahkah Anda bertanya, mengapa seorang pengemudi ojek online bisa menghabiskan sebelas jam sehari di jalanan, tujuh hari seminggu, tanpa libur, tanpa tunjangan, dan tanpa kepastian penghasilan? Bukan karena ia tidak punya pilihan lain, melainkan justru karena pilihan itu pernah tampak menarik di awal. Beberapa pengemudi ojek online yang pernah saya wawancarai mengatakan bahwa potongan 10 persen itu berlaku di awal aplikasi ojek online diperkenalkan. Seorang pegawai kantoran mendaftar agar sabtu minggu tidak terbuang percuma. Seorang mahasiswa menjajal aplikasi untuk membayar kos tanpa harus minta kiriman. Itulah desain awalnya, sebuah ekosistem paruh waktu yang menjanjikan fleksibilitas. Tapi yang terjadi belakangan jauh berbeda dari rancangan semula. Pekerjaan sampingan itu menjelma menjadi sumber nafkah utama jutaan keluarga Indonesia.
Iustrasi (Gambar : AI Generated)

Fenomena ini bukan sekadar soal pengemudi ojek. Perhatikan juga makelar properti yang dulu bekerja sambilan, kini membuka kantor sendiri dan menggaji karyawan. Tengok para reseller produk kecantikan yang bermula dari jualan di grup WhatsApp, kini membangun gudang dan tim pengiriman. Lihat pula para kurir lokal yang awalnya hanya membantu tetangga mengirim barang, kini menjadi tulang punggung logistik e-commerce skala menengah. Semuanya berawal dari pekerjaan yang oleh para penemunya dirancang sebagai pelengkap, bukan sebagai sumber nafkah utama. Namun hidup tidak berjalan mengikuti desain platform. Hidup berjalan mengikuti kebutuhan perut, tagihan listrik, dan biaya sekolah anak. Data BPS per Februari 2025 mencatat bahwa sebanyak 86,56 juta orang Indonesia bekerja di sektor informal, angka yang terus meningkat dari tahun sebelumnya, mencakup pengemudi ojol, pedagang kaki lima, kurir online, dan afiliator toko daring. Maka perlahan, pekerjaan sampingan itu menyelinap masuk ke ruang paling vital dalam kehidupan seseorang, dan ia tidak lagi bisa dilepas.

Ketika Desain Platform Bertemu Realitas Sosial

Ada konsep dalam sosiologi ekonomi yang paling tepat menjelaskan gejala ini, yaitu apa yang Karl Polanyi sebut sebagai "embeddedness," keterbenamanan ekonomi di dalam struktur sosial. Polanyi berargumen dalam bukunya "The Great Transformation" bahwa pasar tidak pernah benar-benar berdiri sendiri, ia selalu terbenam dalam relasi sosial, norma, dan kebutuhan manusia yang nyata. Platform digital seperti Gojek, Grab, atau ShopeeFood merancang model bisnis mereka dengan asumsi bahwa tenaga kerja yang mereka gunakan adalah aktor pasar bebas yang rasional, yang bisa masuk dan keluar sesuai keinginan. Namun kenyataan sosial Indonesia berbicara lain. Tingkat pengangguran terbuka Indonesia per Februari 2025 tercatat 7,28 juta orang, dan pekerja informal kini menyumbang sekitar 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Ketika lapangan kerja formal tidak mencukupi, platform gig economy menjadi jalan keluar yang kemudian berubah menjadi jalan masuk permanen ke dalam ekonomi informal. Itulah yang terjadi, dan itulah yang membuat desain awal platform menjadi tidak relevan begitu bersentuhan dengan kenyataan.

Dari sudut pandang ekonomi tenaga kerja, ada yang disebut sebagai "bogus self-employment" atau penyamaran ketenagakerjaan, sebuah konsep yang kini banyak digunakan para peneliti kebijakan global untuk menggambarkan situasi di mana seseorang secara formal berstatus kontraktor mandiri, namun dalam kenyataannya bekerja di bawah kendali platform persis seperti karyawan. Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sebagaimana dipertegas oleh Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tapi apa artinya kebebasan kemitraan bila platform yang menentukan tarif, platform yang mengatur algoritma penyebaran order, dan platform pula yang bisa menonaktifkan akun tanpa proses keberatan yang jelas? Survei IDEAS menemukan bahwa rata-rata pengemudi ojol menyelesaikan 10 pesanan per hari, menempuh jarak 42 kilometer, dan bekerja hingga 11 jam setiap harinya, dengan pendapatan pascapandemi yang hanya pulih ke angka rata-rata Rp 174.805 per hari. Ada jurang besar antara status hukum dan realitas ekonomi yang hidup dalam keseharian mereka, dan di sinilah benih konflik mulai tumbuh.

Maka wajar jika kemudian muncul tuntutan yang oleh sebagian kalangan pengusaha dianggap berlebihan. Sepanjang 2025, gelombang demonstrasi pengemudi ojol terjadi beberapa kali. Pada 20 Mei 2025, ribuan pengemudi menggelar "Aksi 205" di kawasan Patung Kuda Jakarta, dengan tuntutan utama penurunan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, karena di lapangan aplikator diduga memotong hingga 50 persen dari pendapatan mitra, jauh melampaui batas maksimal Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022. Tuntutan itu bukan berhenti di soal komisi saja. Para driver juga menuntut kehadiran Undang-Undang Transportasi Online, penghapusan skema tarif yang dianggap merugikan, dan audit investigatif terhadap aplikator. Aksi serupa terulang pada 21 Juli 2025 dengan ribuan pengemudi kembali turun ke jalan, kali ini dengan tuntutan yang lebih keras. Gelombang demonstrasi itu adalah simtom dari sebuah sistem yang dirancang untuk sebagian orang, bukan untuk semua.

Yang membuat saya tergelitik justru bukan soal tuntutannya, melainkan soal logika di balik tuntutan itu. Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dari sekitar 2 juta pengemudi ojol yang tercatat, baru 300.000 orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan per Agustus 2025, artinya masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi yang tidak memiliki jaring pengaman apa pun. Sementara itu, narasi kebebasan yang dipakai platform untuk membenarkan status mitra memang menarik secara teori, tapi ia runtuh begitu dihadapkan dengan fakta bahwa kebanyakan mitra tidak punya pilihan kerja lain yang layak. Kebebasan tanpa alternatif bukan kebebasan yang sesungguhnya, itu lebih tepat disebut keterpaksaan yang dibingkai indah. Dalam simulasi sederhana, pengemudi dengan omzet harian Rp 300.000 yang sebelumnya membawa pulang sekitar Rp 240.000 setelah dipotong komisi, kini dengan potongan 8 persen bisa menerima Rp 276.000, atau tambahan sekitar Rp 1 juta per bulan, dan jika dikalikan dengan sekitar 4 juta pengemudi aktif, potensi tambahan daya beli bisa mencapai triliunan rupiah setiap bulan. Angka yang sederhana, tapi dampaknya luar biasa bagi ekonomi riil di bawah.

Iklim Investasi yang Mulai Gelisah

Persoalannya tidak berhenti di situ. Pada 1 Mei 2026, tepat di Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto berdiri di panggung Monas dan mengumumkan sesuatu yang sudah lama ditunggu-tunggu jutaan pengemudi ojol. Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang menetapkan potongan aplikator maksimal 8 persen dan bagian pengemudi minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari angka sebelumnya sebesar 80 persen. Di luar soal komisi, Perpres itu juga mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudinya. Massa buruh bersorak. GoTo dan Grab menyatakan akan mematuhi. Tapi di balik sorak-sorai itu, ada gelombang kegelisahan yang diam-diam bergerak di antara para investor global yang mengikuti perkembangan regulasi Indonesia dari jauh.

Para eksekutif perusahaan global tidak sedikit yang menyampaikan kekhawatiran tentang Indonesia dengan cara yang sangat blak-blakan. Mereka menyukai pasar Indonesia yang besar. Tapi mereka takut dengan kepastian hukum soal status tenaga kerja gig, karena ketidakjelasan itu membuat perencanaan bisnis menjadi sangat sulit. Sebuah perusahaan platform transportasi global yang sedang menjajaki ekspansi ke Asia Tenggara harus memperhitungkan kemungkinan bahwa suatu hari nanti regulasi Indonesia bisa memaksa mereka memperlakukan semua mitra sebagai karyawan dengan hak penuh. Kalau itu terjadi, model bisnis berbasis aset ringan mereka langsung roboh karena biaya tenaga kerja melonjak berlipat ganda. Maka mereka memilih menunggu, atau bahkan memilih pasar lain yang lebih jelas aturan mainnya. Inilah yang tidak selalu tampak di permukaan tetapi sangat nyata dirasakan di ruang-ruang negosiasi investasi.

Di panggung global, keresahan serupa sudah lebih dahulu meledak dan melahirkan regulasi. Mahkamah Agung Inggris pada Februari 2021 memutuskan secara bulat bahwa pengemudi Uber adalah "workers" yang berhak mendapat upah minimum, bayaran hari libur, dan waktu istirahat, setelah hakim menemukan bahwa pengemudi berada dalam posisi "subordinasi dan ketergantungan" pada Uber sebagai satu-satunya cara mereka menghasilkan pendapatan. Di tingkat kawasan yang lebih besar, Uni Eropa resmi memberlakukan Platform Work Directive per 1 Desember 2024, yang memperkenalkan "rebuttable presumption of employment" sehingga platform harus membuktikan bahwa pekerjanya bukan karyawan, bukan sebaliknya, dan negara anggota diberi waktu hingga Desember 2026 untuk mengadopsi aturan ini ke dalam hukum nasional masing-masing. Dua langkah regulasi besar di dua kawasan ekonomi paling berpengaruh di dunia itu mengirimkan pesan yang sama, bahwa model gig economy yang dibangun di atas kabut abu-abu status hukum pekerja tidak bisa dibiarkan terus berjalan tanpa kepastian.

Di sinilah letak dilema terbesar yang dihadapi Indonesia. Di Uni Eropa saja, dari sekitar 28 juta orang yang bekerja melalui platform digital, 93 persen dikategorikan sebagai pekerja mandiri, namun Parlemen Eropa memperkirakan sekitar 5 juta di antaranya kemungkinan besar salah diklasifikasikan. Bayangkan skala persoalan yang sama di Indonesia, dengan struktur perlindungan sosial yang jauh lebih lemah dari Eropa, tingkat pendidikan tenaga kerja yang lebih rendah, dan tidak adanya alternatif pekerjaan formal yang memadai. BPS mencatat bahwa dari total 145,77 juta penduduk bekerja per Februari 2025, sebanyak 35,89 persen di antaranya masih berpendidikan SD ke bawah. Mereka inilah yang paling rentan terjebak dalam ekosistem gig tanpa jalan keluar. Dan ketika mereka menuntut perlindungan, itu bukan karena mereka tidak memahami kontrak yang mereka tanda tangani, itu karena kontrak tersebut dirancang dalam kondisi ketidakseimbangan kekuatan yang sangat nyata.

Yang membuat masalah ini semakin rumit adalah kenyataan bahwa tekanan terhadap platform tidak semata-mata datang dari pengemudi. Perpres 27/2026 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo adalah sinyal kuat dari negara bahwa ia mengambil posisi di pihak pekerja. Itu keputusan yang secara moral dapat dipahami. Tapi dari sudut pandang ekosistem investasi, setiap langkah yang memperluas kewajiban platform tanpa memberikan kepastian hukum yang memadai tentang batas-batasnya akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi calon investor baru. Parlemen Indonesia jelas menegaskan bahwa penyesuaian komisi menjadi 8 persen akan dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan sistem yang sudah berjalan. Artinya, implementasinya pun tidak akan serta-merta, dan ruang ketidakpastian itu masih ada. Platform yang berencana masuk ke Indonesia sedang menghitung berapa banyak kewajiban baru yang akan terus bermunculan dalam dua atau tiga tahun ke depan.

Saya perlu jujur bahwa ini bukan semata-mata kesalahan para pengemudi atau para pekerja gig yang menuntut lebih. Mereka menuntut karena sistem tidak menyediakan jaring pengaman yang memadai di luar platform. Ketika BPJS Ketenagakerjaan tidak menjangkau pekerja informal secara otomatis, ketika kredit usaha rakyat mensyaratkan dokumen yang tidak dimiliki pekerja gig, ketika subsidi perumahan tidak bisa diakses tanpa slip gaji tetap, maka satu-satunya pintu yang tampak terbuka adalah menuntut platform untuk mengisi kekosongan itu. Platform dijadikan negara mini yang diharapkan memberikan semua yang gagal diberikan oleh negara sesungguhnya. Ini beban yang tidak adil bagi platform sekaligus solusi yang tidak tepat bagi pekerja. Tapi selama kekosongan itu ada, tekanan tidak akan mereda, dan investor global akan terus mengerutkan dahi.

Negara Harus Menjadi Wasit yang Tegas

Perpres Nomor 27/2026 adalah langkah maju, tapi ia belum menjawab pertanyaan yang lebih fundamental. Apakah para mitra pengemudi itu karyawan, kontraktor, atau kategori ketiga yang belum punya nama dalam hukum Indonesia? Selama jawaban atas pertanyaan itu belum ada, potensi sengketa hukum di masa depan tetap terbuka lebar. Para anggota parlemen Indonesia sudah menyuarakan hal ini secara terbuka, bahwa pengaturan untuk ojol lewat undang-undang akan lebih mengikat secara hukum di masa depan dan dibutuhkan payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh. Itu pandangan yang tepat. Perpres adalah regulasi eksekutif yang bisa berubah dengan tanda tangan presiden berikutnya. Undang-undang adalah komitmen kelembagaan yang jauh lebih permanen. Dan investor global sangat sensitif terhadap perbedaan itu.

Beberapa negara sudah bergerak lebih jauh. Spanyol dan Jerman bahkan sudah mulai merancang perundangan pelengkap sejalan dengan EU Platform Work Directive, mendahului batas waktu implementasi akhir 2026 yang ditetapkan Uni Eropa. Korea Selatan sejak 2021 memperluas cakupan asuransi ketenagakerjaan ke platform workers meski tanpa mengubah status hukum mereka menjadi karyawan tetap. Tiap negara mencari jalan tengahnya sendiri, dan tidak ada satu formula yang berlaku universal. Tapi semua pendekatan itu punya benang merah yang sama, yaitu negara hadir mengisi kekosongan perlindungan tanpa harus mengorbankan fleksibilitas yang menjadi nilai utama model kerja ini. Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama, bukan meniru mentah-mentah, tapi merancang solusi yang sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi sendiri.

Apa yang bisa langsung dilakukan? Pertama, pemerintah perlu memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis ke semua pekerja platform dengan iuran berbasis persentase pendapatan yang diterima, bukan berbasis upah minimum yang tidak relevan bagi mereka. Kedua, perlu ada portal data nasional yang mencatat semua mitra aktif platform sebagai pekerja gig yang teridentifikasi, sehingga mereka bisa mengakses program sosial pemerintah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang mensyaratkan slip gaji tetap. Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi perlu duduk bersama merancang regulasi yang memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi pekerja tapi juga bagi investor, sehingga platform yang mau masuk ke Indonesia tahu persis apa kewajiban dan hak mereka. Keempat, dan ini mungkin yang paling penting, DPR perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang sudah mulai dibahas Komisi V, agar kepastian hukum tidak terus menggantung di udara.

Saya teringat percakapan dengan seorang pengemudi ojol beberapa bulan lalu. Ia lulusan D3, pernah bekerja di pabrik tekstil yang tutup saat pandemi, dan sudah empat tahun mengandalkan Gojek sebagai sumber penghasilan utama keluarganya. Ia tidak menuntut menjadi karyawan tetap. Ia tidak menuntut pesangon atau kenaikan gaji tahunan. Ia hanya ingin tahu bahwa kalau ia jatuh sakit, ada yang menanggung biayanya. Satu permintaan yang sangat sederhana, sangat manusiawi, dan seharusnya bisa dipenuhi oleh sebuah negara yang telah memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaannya. Tapi permintaan itu baru mulai dijawab setelah puluhan ribu orang turun ke jalan berkali-kali sepanjang 2025, dan jawabannya pun masih menggantung dalam kata "bertahap."

Transformasi pekerjaan sampingan menjadi pekerjaan utama bukan fenomena yang bisa diselesaikan dengan satu pendekatan saja, entah itu pendekatan hukum, ekonomi, atau sosial semata. Ia butuh ketiganya sekaligus, dirajut dalam kebijakan yang koheren dan konsisten. Gig economy bukan musuh, ia adalah respons pasar terhadap kekakuan sistem kerja formal yang tidak mampu menyerap semua tenaga kerja yang ada. Tapi respons pasar saja tidak cukup ketika jutaan orang bergantung padanya untuk bertahan hidup. Di sinilah peran negara menjadi tidak tergantikan, bukan sebagai hambatan bagi bisnis, melainkan sebagai penjamin bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan mereka yang berada di puncak ekosistem, tapi juga mereka yang menopangnya dari bawah. Kalau tidak, yang akan terjadi bukan hanya pergolakan sosial yang sudah kita saksikan sepanjang 2025, tapi juga hilangnya kepercayaan investor pada kemampuan Indonesia mengelola perubahan. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.
Ada video yang viral beberapa hari belakangan, dan saya yakin Anda sudah menontonnya. Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu 9 Mei 2026 kemarin. Seorang siswi dari Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan soal lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK. Jawabannya cukup panjang, menyebut DPR, lalu pertimbangan DPD, lalu peresmian oleh Presiden. Bukan tepuk tangan yang ia dapat, melainkan minus lima poin. Juri menyatakan jawaban itu salah. Beberapa detik kemudian, regu lain dari SMAN 1 Sambas menjawab dengan kalimat yang nyaris sama persis, dan juri yang sama bilang "Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh."
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya menonton videonya berkali-kali, dan jujur saja, telinga saya tidak menemukan perbedaan apa pun dari dua jawaban itu. Si juri kemudian beralasan bahwa Regu C tidak menyebut unsur "pertimbangan DPD" dengan artikulasi yang jelas. Padahal rekaman video itu jernih, suara peserta terdengar utuh, dan ribuan netizen jadi saksi dadakan. Anak-anak Regu C protes, meminta audiens menjadi saksi, mengulang jawaban mereka di depan forum. Hasilnya tetap tidak berubah. MPR akhirnya menonaktifkan dewan juri dan MC, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji mengevaluasi mekanisme penilaian. Yang lebih menyedihkan, ada laporan bahwa peserta yang protes malah ditekan lewat WhatsApp agar menghapus video, dengan ancaman somasi pula.

Kasus ini lucu sekaligus menyebalkan. Lucu karena kita tahu sendiri anak-anak SMA ini sudah bulan-bulanan menghafal pasal-pasal UUD sampai mereka tidur pun komat-kamit menghafal naskah konstitusi. Menyebalkan karena justru jurinya yang tampak tidak siap dengan tugasnya sendiri. Tapi tulisan ini tidak akan saya habiskan untuk membicarakan integritas juri atau kapasitas MC. Bagi saya itu hanya gejala permukaan. Yang lebih penting dipertanyakan justru hulunya. Yaitu kenapa MPR sampai hari ini masih saja punya program bernama Sosialisasi Empat Pilar. Padahal istilah itu sudah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Iya, Anda tidak salah baca. Frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" itu sudah dibatalkan oleh MK lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Putusannya bernomor 100/PUU-XI/2013, dibacakan pada April 2014. Pemohonnya adalah Masyarakat Pengawal Pancasila Joglo Semar, lembaga yang merasa istilah Empat Pilar ini merusak kedudukan Pancasila. MK menerima permohonan itu, dan membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang sebelumnya tercantum di Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Putusan itu final dan mengikat. Tidak ada banding, tidak ada upaya hukum lanjutan. Begitulah cara kerja putusan MK.

Apa logika MK ketika membatalkan frasa itu? Inilah bagian yang menurut saya penting dipahami semua orang, terutama orang-orang di Senayan. MK menilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah empat hal yang setara. Mereka tidak bisa dijejerkan seperti empat pilar bangunan yang sama tinggi dan sama fungsinya. Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, norma fundamental yang melahirkan norma-norma di bawahnya. UUD 1945 adalah konstitusi, hukum dasar tertulis yang substansinya turun dari Pancasila. NKRI adalah bentuk negara yang dipilih, hasil keputusan politik para pendiri bangsa. Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan, prinsip pemersatu, bukan dasar negara dan bukan konstitusi.

Kalau dipikir agak pelan-pelan, ini memang janggal sekali. Pancasila yang merupakan filosofi dan dasar negara kok dijadikan satu deretan dengan semboyan. Ibarat orang membicarakan struktur rumah, lalu pondasi, dinding, atap, dan lukisan di ruang tamu disebut sama-sama sebagai "empat tiang utama rumah". Pondasi jelas bukan setingkat lukisan. Pondasi menopang segalanya, sedangkan lukisan hanya melengkapi estetika. Begitu pula Pancasila yang menopang segala hukum di Indonesia. Ia tidak setara dengan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun Bhinneka Tunggal Ika tetap penting. Posisinya berjenjang, ada hierarki di sana, ada turunan satu sama lain.

Para ahli hukum tata negara sudah sejak lama mengingatkan soal ini. Hans Nawiasky, dengan teori jenjang norma yang sudah jadi rujukan klasik di fakultas hukum mana pun, menjelaskan bahwa norma negara itu bertingkat. Ada staatsfundamentalnorm yang paling atas, ada verfassungnorm di bawahnya, lalu turun lagi ke grundgezetznorm, dan seterusnya. Pancasila duduk di puncak sebagai staatsfundamentalnorm. UUD 1945 berada di lapis berikutnya sebagai verfassungnorm. Ketetapan MPR ada di lapis berikutnya. Undang-Undang lebih bawah lagi. Jadi sudah jelas, mereka tidak setara. Memasukkan Pancasila ke dalam keranjang yang sama dengan tiga hal lain itu seolah-olah merendahkan Pancasila ke posisi yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang otoritasnya tidak perlu saya jelaskan panjang lebar lagi, sudah berkali-kali menegaskan hal ini. Pada 2015, satu tahun setelah putusan MK keluar, Jimly meminta MPR berhenti memakai frasa Empat Pilar. Pancasila, kata Jimly, jangan ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa, karena Pancasila adalah filosofi berbangsa itu sendiri. Dengan menyebutnya sebagai pilar, Pancasila seolah-olah dianggap setara dengan yang lain, dan akhirnya malah menimbulkan salah paham di tengah masyarakat. Jimly juga mengingatkan bahwa kegiatan sosialisasi sebenarnya adalah ranah eksekutif, bukan tugas lembaga legislatif macam MPR. Imbauan Jimly waktu itu jelas, tinggal didengar atau tidak.

Dan jawaban dari MPR selama lebih dari sepuluh tahun ini sangat menarik. Mereka memilih untuk tidak mendengar. Program Sosialisasi Empat Pilar tetap berjalan, anggarannya tetap dialokasikan, lombanya tetap diadakan, plakat-plakatnya tetap dipasang di gedung Senayan, dan seragam jaket bertuliskan Empat Pilar tetap dikenakan anggota Dewan ketika kunjungan ke daerah pemilihan. Padahal, sekali lagi, frasa ini sudah dibatalkan oleh institusi yang paling berwenang menjaga konstitusi di negeri ini. Anehnya, MK sendiri yang membatalkan, sedangkan MPR yang tetap bersikeras memakai. Kalau kita mengandaikan negara ini sebagai sebuah rumah tangga, ini ibarat seorang anggota keluarga yang melanggar aturan tapi pura-pura tidak tahu ada aturannya.

Pertanyaan yang lebih sengit lagi adalah soal anggaran. Coba kita lihat data terbukanya. Pagu indikatif MPR tahun 2025 sebesar Rp924,54 miliar, dan tahun itu MPR masih sempat mengusulkan tambahan Rp251,62 miliar sehingga total anggarannya menembus Rp1,17 triliun. Untuk program prioritas tahun 2025 saja, alokasi untuk Sosialisasi Empat Pilar yang dipublikasikan di laman PPID MPR mencapai sekitar Rp451 miliar. Empat ratus lima puluh satu miliar rupiah. Untuk program yang dasarnya sudah dianulir oleh MK. Untuk istilah yang secara konseptual sudah dinyatakan keliru oleh para ahli. Untuk kegiatan yang menurut Jimly seharusnya bukan tugas MPR. Coba kita ulangi sebentar agar terasa berat. Rp451 miliar.

Bayangkan apa saja yang bisa dilakukan dengan uang sebesar itu. Bisa membangun ratusan ruang kelas SD di daerah terpencil. Bisa membayar gaji guru honorer yang selama puluhan tahun bertahan dengan honor di bawah Upah Minimum. Bisa membiayai puluhan ribu beasiswa kuliah untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera. Bisa membantu kampus-kampus swasta di daerah, termasuk kampus tempat saya mengabdi, untuk membenahi laboratorium dan perpustakaan yang ala kadarnya. Tapi uang sebanyak itu malah dipakai untuk acara seremoni, plakat, jaket, kunjungan ke daerah pemilihan, sampai lomba cerdas cermat yang ujung-ujungnya jurinya sendiri tidak cermat. Sungguh sebuah ironi yang menggelikan kalau saja tidak menyedihkan.

Saya tahu pasti akan ada yang membantah dengan dalih bahwa Sosialisasi Empat Pilar punya dasar hukumnya sendiri. Memang benar, kegiatan ini berpijak pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya soal tugas MPR memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Persoalannya bukan pada empat substansi itu. Pancasila tetap harus disosialisasikan. UUD juga begitu. NKRI iya, Bhinneka Tunggal Ika juga. Tidak ada yang menyangkal pentingnya keempatnya. Yang dipermasalahkan adalah pengemasannya menjadi "Empat Pilar". Itu yang salah, itu yang sudah dibatalkan, itu yang seharusnya diganti. MPR sebenarnya bisa mengganti namanya menjadi Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, misalnya. Tidak susah, hanya soal kemauan.

Yang membuat masalah ini menjadi semakin runyam adalah kenyataan bahwa kekeliruan konsep ini sudah merembet ke mana-mana. Materi-materi sosialisasi MPR yang dipakai di sekolah-sekolah, di kampus-kampus, di forum-forum komunitas, di acara cerdas cermat seperti yang viral kemarin, semuanya membakukan istilah Empat Pilar. Guru-guru PPKN mengajarkannya begitu. Murid-murid menghafal dengan frame berpikir bahwa Pancasila itu setara dengan tiga yang lain. Anak-anak SMA seperti adik-adik dari Pontianak dan Sambas itu menghafal naskah-naskah Empat Pilar berbulan-bulan. Mereka mengeluarkan tenaga dan waktu untuk menguasai istilah yang sebenarnya sudah cacat secara hukum. Bayangkan, kita meminta anak-anak menghafal sesuatu yang oleh MK saja sudah dianggap tidak sah. Apa hasilnya selain pengetahuan yang melenceng dari awal?

Saya teringat percakapan kecil dengan seorang mahasiswa beberapa waktu lalu. Ia bertanya, "Pak, kalau Pancasila itu pilar, terus pondasinya apa?" Saya tertawa. Pertanyaan polos macam itu justru menunjukkan bahwa frasa Empat Pilar memang membingungkan, bahkan untuk orang yang baru pertama kali memikirkannya. Pancasila itu dasar, ya pondasi itu sendiri. Bukan pilar yang menopang. Pilar berdiri di atas pondasi. Kalau Pancasila ditaruh di posisi pilar, lalu pondasinya apa? Tidak ada jawabannya. Karena memang konsep ini sudah keliru sejak diciptakan. Dan pertanyaan-pertanyaan kritis dari anak muda seperti itu sebenarnya menjadi bukti bahwa generasi sekarang punya akal sehat yang patut diapresiasi. Mereka mau berpikir, bukan sekadar menelan jargon.

Saya juga tidak bisa menyembunyikan rasa heran kepada kawan-kawan di Senayan. Bukankah di antara anggota MPR itu banyak sekali yang berlatar belakang akademis dan hukum? Ada profesor, ada doktor, ada mantan dekan, ada pengacara senior. Mereka pasti tahu, atau setidaknya seharusnya tahu, bahwa istilah Empat Pilar itu sudah dibatalkan MK. Tapi entah karena loyalitas pada warisan Almarhum Taufiq Kiemas, yang dulu memang menjadi pencetus istilah ini, atau karena anggaran sosialisasi terlalu menggiurkan untuk dihentikan, atau karena alasan-alasan lain yang sulit saya tebak, istilah ini terus dipertahankan. Padahal kalau mereka mau, mengubah nama programnya tidak sulit. Pancasila tetap diajarkan, konstitusi tetap dipromosikan, NKRI tetap dijaga, Bhinneka Tunggal Ika tetap dirayakan. Hanya istilah payungnya saja yang diganti.

Pertanyaan berikutnya yang lebih mendasar adalah, apakah sosialisasi semacam ini efektif? Mari kita jujur sebentar. Setelah belasan tahun MPR menyosialisasikan Empat Pilar dengan anggaran ratusan miliar setiap tahun, apakah pemahaman masyarakat tentang Pancasila benar-benar meningkat? Apakah anggota DPR yang anggotanya itu sendiri anggota MPR benar-benar menjalankan Pancasila dalam pengambilan keputusan? Apakah pelanggaran konstitusi makin berkurang? Apakah praktek demokrasi makin sehat? Apakah Bhinneka Tunggal Ika makin terasa di lapangan? Saya kira jawaban jujurnya adalah tidak banyak yang berubah. Sosialisasi itu lebih banyak berhenti di jargon, di plakat, di seragam, di kunjungan dapil yang dibarengi pembagian sembako. Bukan di pendalaman substansi.

Saya juga ingin menyoroti hal yang lebih mendasar lagi. Lembaga negara sekelas MPR seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, taat konstitusi, dan taat putusan MK. Kalau MPR sendiri yang menjadi konsumen sekaligus produsen istilah yang sudah dibatalkan, lalu rakyat biasa mau berkiblat ke mana? Kalau anggota Dewan yang sebagiannya juga anggota MPR mengkampanyekan istilah yang sudah dianulir lembaga hukum tertinggi, lalu cara berhukum apa yang sebenarnya dipraktikkan di negeri ini? Ini bukan soal kecil. Ini soal bagaimana negara mendidik warganya untuk taat aturan. Kalau lembaga tinggi negara saja boleh tidak taat, kenapa rakyat di pinggir jalan harus taat?

Maka kasus LCC di Kalimantan Barat ini sebenarnya hanya puncak gunung es. Yang viral hanya soal juri yang ngaco. Yang tidak viral, atau jarang dipersoalkan, justru lebih besar dan lebih sistemik. Lomba cerdas cermat itu hanya satu wujud kecil dari mesin sosialisasi yang sudah berjalan belasan tahun dengan basis konsep yang keliru. Anak-anak SMA dirajut dalam kompetisi menghafal jargon yang konsep dasarnya sudah dibatalkan. Mereka jadi korban berlapis. Pertama, korban dari sistem penilaian yang amburadul. Kedua, korban dari kerangka pengetahuan yang dari awalnya memang sudah salah. Ketiga, korban intimidasi via WhatsApp ketika berani protes. Anak-anak ini sebenarnya pantas mendapatkan apresiasi karena masih punya keberanian bersuara. Tapi yang mereka dapat malah ancaman somasi.

Sekarang masalahnya, apa yang bisa dilakukan? Saya kira langkah pertama yang paling logis adalah mengakui kekeliruan. MPR sebaiknya secara resmi menyatakan bahwa program Sosialisasi Empat Pilar akan dievaluasi total, bukan hanya soal teknis penilaian lomba cerdas cermat. Yang dievaluasi adalah cara pandang dasarnya. Lalu ubah namanya menjadi sesuatu yang lebih akurat secara konseptual dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Misalnya, Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, atau Pendidikan Kebangsaan dan Kewarganegaraan, atau apa pun yang penting tidak lagi memakai frasa Empat Pilar. Sesederhana itu. Tidak perlu rapat berhari-hari, tidak perlu studi banding ke luar negeri, tidak perlu konsultan asing. Cukup kemauan politik dari para pimpinan MPR.

Langkah kedua, evaluasi anggaran. Rp451 miliar untuk program yang dasarnya bermasalah jelas tidak layak dipertahankan. Anggaran sebesar itu bisa direalokasi untuk hal-hal yang lebih produktif. Misalnya kerja sama dengan kampus-kampus seluruh Indonesia untuk pendidikan konstitusi yang lebih substantif, bukan sekadar jargon. Atau bantuan untuk guru-guru PPKN yang selama ini bekerja keras dengan fasilitas seadanya. Atau bahkan dikembalikan ke kas negara untuk dipakai program yang lebih mendesak. Saya yakin masyarakat Indonesia akan jauh lebih menghargai MPR jika lembaga ini berani memangkas anggarannya sendiri demi efisiensi. Itu pesan kerendahan hati yang sangat dibutuhkan di tengah skeptisisme rakyat terhadap lembaga-lembaga negara.

Langkah ketiga, dan ini barangkali yang paling penting, adalah meminta maaf kepada seluruh anak Indonesia yang selama belasan tahun terakhir terlibat dalam berbagai aktivitas Empat Pilar. Mulai dari peserta LCC dari tahun ke tahun, guru-guru pendamping yang capek-capek melatih murid-muridnya, sampai masyarakat umum yang mengikuti sosialisasi di berbagai daerah. Mereka sudah meluangkan waktu, tenaga, dan ekspektasi untuk sesuatu yang dasarnya bermasalah. Permintaan maaf semacam ini bukan tanda kelemahan, justru tanda kedewasaan institusi. Kalau MPR berani melakukan itu, saya kira respeknya di mata publik akan naik berkali-kali lipat. Tapi sebaliknya, kalau MPR diam saja dan tetap melanjutkan business as usual, jangan heran kalau publik makin sinis pada lembaga ini.

Penutupnya begini. Kasus di Pontianak itu memang kecil dalam ukurannya. Hanya soal jawaban satu rebutan dalam satu sesi lomba di satu provinsi. Tapi yang terbongkar dari kasus kecil ini ternyata besar sekali. Mulai dari integritas juri, mekanisme penilaian, sampai akar masalah konseptual yang sudah lebih dari sepuluh tahun dibiarkan tanpa dibereskan. Kalau kita anggap ini sebagai pintu masuk untuk membenahi sesuatu yang lebih besar, mungkin ada hikmahnya. Adik-adik dari SMAN 1 Pontianak itu tanpa sadar sudah membuka kotak Pandora yang selama ini disimpan di Senayan. Mereka pantas berterima kasih, bukan disomasi. Mereka pantas didengar, bukan ditekan. Dan kalau MPR cukup punya kebesaran hati, mereka juga pantas mendapat permintaan maaf yang sungguh-sungguh, bukan basa-basi.

Saya menutup tulisan ini dengan satu harapan sederhana. Semoga ada hari di mana lembaga-lembaga negara kita berani mengaku salah dan berani berbenah, bukan sibuk membela diri dan menonaktifkan juri sebagai pelampiasan. Anak-anak muda yang masih percaya pada hukum dan pada institusi negara seperti adik-adik di Pontianak dan Sambas itu adalah modal sosial yang tidak ternilai. Jangan dilukai dengan ancaman somasi, jangan dibiarkan menghafal istilah yang sudah dibatalkan, jangan dipaksa diam ketika mereka melihat kejanggalan. Mereka adalah pemilik masa depan negeri ini. Tugas kita yang lebih tua adalah memberikan warisan yang baik, bukan pekerjaan rumah yang ruwet karena kita malas membereskan kekacauan kita sendiri. Empat Pilar itu sudah lama tumbang. Saatnya MPR mengakui itu, lalu berhenti pura-pura tidak tahu.
Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • KAMUS [KECIL] BAHASA BELANDA - INDONESIA
  • KAMUS [SERAPAN] BAHASA SANSKERTA - BAHASA INDONESIA
  • MUHAMMADIYAH DAN KEANGGOTAANNYA DI PBB
  • REPUBLIK PELONCAT ISTILAH
  • BENGKULU YANG BERKUBANG KRISIS ; BBM + SAMPAH

Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar