MASKULINITAS MAHAR

Baca Juga

"Sebaik-baiknya pria adalah ia yang memberi mahar tinggi kepada wanita dan sebaik-baiknya wanita adalah ia yang tidak menuntut mahar tinggi kepada si pria"

Pernikahan bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia merupakan hal yang sangat urgent dan sakral. Hampir seluruh adat masyarakat di Indonesia memandang pernikahan sebagai sebuah momen yang secara serius membutuhkan perhatian besar. Segala hal yang menyangkut tentang pernikahan haruslah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Tata cara dan adat pernikahanpun berbeda-beda untuk setiap daerah di Indonesia. Adat pernikahan di Sumatera tentu berbeda dengan adat pernikahan yang ada di Sulawesi.

Adat pernikahan yang dilangsungkan tentu memiliki makna tersendiri di setiap daerah. Prosesi adat pernikahan tidak hanya dilakukan pada saat pernikahan berlangsung, namun juga sebelum dan sesudah pernikahan. Seperti dalam adat Jawa, dikenal istilah midodareni. Midodareni adalah fase sebelum pernikahan yang melarang kedua calon mempelai dilarang bertemu dalam rentang waktu satu bulan. Pun begitu dengan adat pernikahan di daerah lain, seperti di Lampung dikenal dengan istilah nyakak / matudau dimana si calon mempelai laki-laki harus membayar sejumlah uang kepada pihak perempuan. Di Bugis dikenal dengan istilah mappenre dui yang merupakan kelanjutan dari prosesi setelah lamaran diterima yang mengharuskan mempelai pria memberikan sejumlah uang untuk pesta pernikahan. Di padang dikenal juga dengan istilah bajapuik yang justru kebalikan dari beberapa adat yang ada di Indonesia. Karena di Padang menganut sistem matrilineal, maka dalam tradisi Padang si perempuan lah yang harus memberikan sejumlah uang kepada pihak mempelai laki-laki.

Uniknya berbagai macam prosesi adat pernikahan yang ada di Indonesia, memiliki sebuah garis kesamaan, yaitu adanya pemberian mahar. Tulisan ini tidak akan membahas secara detail mengenai mahar di berbagai daerah, namun saya akan coba menggambarkan secara garis besarnya saja yang nanti akan bermuara pada sebuah konsepsi mengenai perlukah adat seperti ini dipertahankan.

Aceh
Kata mahar berasal dari bahasa Arab yang secara syara' artinya adalah pemberian wajib dari pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai pembayaran pernikahan. Adapun dalil wajib dari mahar ini ada dalam surat An-Nisa ayat 4.
"Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan"
Bentuk mahar tersebut dapat berupa apapun, baik harta benda (emas, rumah, perhiasan), Al-quran, alat shalat, bahkan keislaman seorang lelaki yang sebelumnya kafir.

Penjabaran di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya mahar merupakan salah satu syari’at dalam agama Islam. Namun pada perkembangannya (salah satunya karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim), syari’at ini lama-kelamaan menjadi adat dalam pernikahan di hampir seluruh daerah di Indonesia. Umat Kristen di daerah Sumatera Utara misalnya, walaupun dalam agama Kristen tidak ada kewajiban memberikan mahar, namun terdapat tuntutan adat Batak untuk memberikan seserahan wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita.

Kembali kepada adat mahar di Aceh. Nilai mahar di Aceh merupakan nilai tertinggi kedua di Indonesia setelah Sulawesi. Mahar di Aceh dinisbatkan pada emas yang diukur dalam satuan mayam. Satu mayam emas setara dengan 3,3 gram emas. Seperti halnya minyak bumi, harga emas selalu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan harga rupiah terhadap dolar.

Nilai mahar di Aceh merupakan simbol kehormatan dan gengsi keluarga baik dari pihak wanita maupun pihak lelaki. Bagi pihak wanita, tingginya nilai mahar menunjukkan kedudukan sosial keluarga wanita tersebut. Nilai mahar yang menjadi standar adat Aceh bagi seorang wanita adalah sepuluh mayam emas. Nilai ini tidak termasuk ke dalam seserahan atau hantaran lainnya yang berupa keperluan hidup sehari-hari si wanita, seperti makanan, pakaian, sepatu, tas, kosmetika dan sebagainya.

Bila nilai mahar seorang wanita di Aceh kurang dari sepuluh mayam emas, hampir dapat dipastikan bahwa si wanita berasal dari kalangan status sosial yang dapat dikatakan amat rendah. Nilai mahar ini dapat berubah disesuaikan dengan status sosial keluarga wanita dimana nilai mahar ini ditentukan oleh pihak keluarga wanita tersebut. Tingkat pendidikan yang dienyam, kemampuan ekonomi, keturunan kebangsawanan, dan kecantikan paras menjadi variabel berubahnya nilai mahar si wanita. Makin tinggi tingkatan variabel yang disebutkan di atas yang dimiliki oleh seorang wanita, maka akan semakin tinggi nilai mahar yang ditetapkan oleh keluarganya. Hingga saat ini, tidak jarang terdengar beberapa kisah dimana keluarga wanita yang berasal dari turunan bangsawan tanpa segan-segan menetapkan nilai mahar bagi anaknya senilai seratus mayam emas atau jika dikonversikan ke nilai mata uang rupiah adalah seratus juta rupiah.

Bagi pihak keluarga lelaki yang berniat menikahi seorang wanita, memenuhi nilai mahar yang telah ditetapkan oleh keluarga si wanita merupakan suatu simbol kehormatan pula. Bahkan, sering didapati pihak keluarga lelaki akan menambah beberapa mayam emas di atas jumlah mayam emas yang ditetapkan keluarga wanita sebagai bentuk kemapanan keluarga si lelaki.

Sulawesi
Dalam adat perkawinan Sulawesi, terdapat dua istilah yaitu sompa dan dui‘ menre‘ (Bugis) atau uang panaik (Makassar). Sompa adalah pemberian berupa uang atau harta dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan sebagai syarat sahnya pernikahan menurut ajaran Islam. Sedangkan dui‘ menre‘ atau uang panaik adalah “uang antaran” yang harus diserahkan oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk membiayai prosesi pesta pernikahan.

Secara sepintas, kedua istilah di atas memang memiliki pengertian dan makna yang sama, yaitu keduanya sama-sama merupakan kewajiban. Namun, jika dilihat dari sejarah yang melatarbelakanginya, pengertian kedua istilah tersebut jelas berbeda. Sompa atau yang lebih dikenal sebagai mas kawin adalah kewajiban dalam tradisi Islam, sedangkan dui‘ menre‘ adalah kewajiban menurut adat masyarakat setempat. Tetapi, sebagian orang Bugis-Makassar memandang bahwa nilai kewajiban dalam adat lebih tinggi daripada nilai kewajiban dalam syari‘at Islam. Sejatinya, sebagai salah satu masyarakat yang dikenal paling kuat identitas keislamannya di Nusantara, seharusnya mereka lebih mementingkan nilai kewajiban syari‘at Islam daripada kewajiban menurut adat. Kewajiban memberikan mahar dalam syari‘at Islam merupakan syarat sah dalam perkawinan, sedangkan kewajiban memberikan dui menre` menurut adat, terutama dalam hal penentuan jumlah dui menre`, merupakan konstruksi dari masyarakat itu sendiri tanpa memiliki dasar acuan yang jelas.

Padang
Dalam adat Padang (terutama Padang Pariaman) ada yang namanya uang hilang (atau uang bajapuik). Biasanya yang memberikan uang hilang ini adalah si calon istri dan keluarganya, uang ini juga merupakan beban yang harus ditanggung oleh orangtua pihak perempuan. Saking pedulinya para Ninik Mamak di Pariaman terhadap isu gadih gadang indak balaki ini, maka sesuai teori ekonomi demand curve menaik se-iring meningkatnya tingkat permintaan hingga pada suatu saat terjadi penurunan tingkat suplai anak bujang mapan. Akibatnya merusak titik ekuilibrium dan memunculkan kolusi (dalam artian persaingan yang positif). Artinya pihak keluarga anak gadis - siap sedia memberikan kompensasi berapapun nilainya - asal anak gadisnya menikah dan mendapatkan suami.

***
Titik potong diantara tradisi pemberian mahar yang ada adalah bahwa adanya mahar yang ditetapkan oleh adat sesungguhnya memiliki 2 dampak sekaligus. Dampak yang pertama adalah dampak negatif dari tradisi mahar yang berketetapan ini. Merupakan sebuah realita bahwa tak pelak adat kewajiban mahar di beberapa daerah yang terbilang fantastis ini menjadi hambatan bagi lelaki untuk menyunting wanita pilihannya. Cukup banyak ditemui, wanita yang ditanyai mengapa belum menikah akan menjawab “Belum cukup simpanan untuk mahar.” Hal ini akan membuat pernikahan yang dalam Islam merupakan sebuah kepentingan yang harus disegerakan menjadi terlambat pelaksanaannya. Keterlambatan ini menimbulkan efek samping yang akan menjadi bias dengan tatanan masyarakat syari’at yang sedang dibangun. Fakta semakin tingginya kasus perzinaan, hamil di luar nikah, dan bertambahnya jumlah wanita yang memasuki usia tua tanpa sempat menikah merupakan fenomena yang menjadi pembuktian akan hal tersebut.

Namun di sisi lain, adanya "standar mahar" ini juga memberikan dampak positif bagi kedua mempelai dalam mengarungi rumah tangga, dimana hal ini merupakan stimulan bagi si lelaki untuk terus giat bekerja dan memiliki penghasilan yang layak sebelum berani mengambil keputusan untuk berkeluarga. Tingginya nilai mahar ini juga merupakan simbol mulianya kedudukan seorang wanita sehingga perlu upaya lebih bagi seorang lelaki untuk dapat menyuntingnya. Selain itu adanya standar mahar ini juga bertujuan agar pasangan suami-istri tidak mudah kawin cerai, mengingat mahalnya biaya untuk menikah kembali. Di beberapa daerah yang maharnya tidak terlalu tinggi, kawin cerai sering terjadi karena mereka tidak perlu memberikan mahar yang tinggi kepada istri.

Dari kedua dampak tersebut, kita bisa membuat sebuah konsepsi ringan bahwa sebenarnya mahar berstandar yang ada dalam adat di Indonesia adalah sebuah perumusan panjang yang bermuara pada pada kesungguhan untuk membina rumahtangga abadi. Tentu konsepsi adat ini mungkin sangat efektif berlaku pada zaman tersebut. Namun di era sekarang, kita bisa kembali mempertanyakan apakah konsepsi ini masih bisa untuk kemudian diterapkan. Mengingat kondisi ekonomi yang semakin sulit dan susahnya akses untuk memperoleh pekerjaan yang layak. 

Dalam hidup bermasyarakat, tentu kita tidak terlepas dari yang namanya hukum adat. Namun jangan sampai ada yang beranggapan bahwa adat itu sama seperti firman dan sabda. Adat itu hanya kesepakatan dari manusia untuk manusia. Ia boleh diutak-atik. Manakala adat dipahami sebagai sebuah kesepakatan, keniscayaan musyawarah adalah konsekuensinya. Ini artinya jumlah mahar yang tinggi, uang hangus yang besar, dan sebagainya adalah adat yang masih dapat dimusyawarahkan. Lalu dari itu semua, melihat besarnya manfaat serta mudharat, dan juga bercermin dari diri sendiri, akankah kemudian kita tetap akan mempertahankan adat tersebut? Mari kita merenung sejenak untuk menjawabnya.

***
* Referensi bacaan : 12345 dan 6 
** Sumber gambar : 12


Share:

4 komentar

  1. Terimah kasih telah berbagi ilmu.
    Semoga bermanfaat. :)

    oia salam kenal
    Mahar Pernikahan
    Pandaan

    BalasHapus
  2. hari ini diingatkan oleh facebook, kalau dulu pernah ditandai... si penulis sudah jadi memberi mahar.

    BalasHapus