Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Sejak kabar hibah kapal induk Garibaldi dari Italia itu resmi dikonfirmasi, narasi yang paling banyak beredar adalah bahwa Italia memberi Indonesia "kapal induk gratis." Frasa itu menyebar dari siaran pers pemerintah, dikutip media, lalu menjadi asumsi publik yang nyaris tidak terbantahkan. Padahal dokumen resmi yang diserahkan ke parlemen Italia, yang beredar dari Camera.it pada 14 April 2026, mengatakan sesuatu yang berbeda. Italia memang tidak mengeluarkan uang. Tapi justru karena itu, seluruh tagihan dilemparkan ke pihak penerima.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya tidak sedang mengatakan bahwa keputusan menerima Garibaldi adalah keputusan yang salah. Justru sebaliknya. Saya ingin menunjukkan bahwa keputusan itu jauh lebih rumit, dan jauh lebih mahal, dari yang selama ini dikomunikasikan kepada publik.

Giuseppe Garibaldi adalah kapal induk ringan buatan Fincantieri yang diluncurkan pada 1983. Panjang 180,2 meter, bobot 13.850 ton, ditenagai empat turbin gas GE/Fiat LM2500 dengan kecepatan maksimum 30 knot. Kapal ini pernah terlibat dalam operasi tempur di Somalia, Kosovo, Afghanistan, dan Libya sebelum pensiun pada 31 Desember 2024. Ia bukan kapal tua yang akan segera runtuh, tapi juga bukan kapal muda yang bisa langsung dipakai tanpa investasi besar.

Menghitung biaya transfer kapal dari Taranto ke Jakarta saja sudah menghasilkan angka yang seharusnya disebut sejak awal. Rute paling efisien melewati Terusan Suez lalu Samudra Hindia, dengan jarak sekitar 11.000 hingga 12.000 nautical mile. Pada kecepatan jelajah 15 sampai 18 knot, perjalanan ini memakan waktu 35 hingga 40 hari. Turbin gas LM2500 adalah mesin yang rakus, mengkonsumsi rata-rata tujuh ton Marine Gas Oil per jam pada kecepatan jelajah. Total kebutuhan bahan bakar untuk perjalanan ini mendekati 6.700 ton, dan dengan harga MGO di kisaran 650 dolar AS per ton pada periode ini, biaya bahan bakar saja sudah menyentuh 4,35 juta dolar AS.

Tambahkan biaya transit Terusan Suez untuk kapal perang, yang berdasarkan data US Navy pada 2023 rata-rata mencapai 300.000 dolar AS per transit dan kini naik sekitar 15 persen setelah penyesuaian tarif Suez Canal Authority awal 2024, maka angkanya menjadi sekitar 450.000 hingga 520.000 dolar AS termasuk biaya pandu dan layanan kanal. Garibaldi hanya punya jangkauan 7.000 nautical mile, sehingga perjalanan 12.000 mil ini membutuhkan dua kali pengisian bahan bakar di pelabuhan singgahan, dengan biaya tambahan 100.000 hingga 160.000 dolar AS. Kapal pendamping TNI AL yang wajib hadir dalam perjalanan lintas samudra seperti ini menambah tagihan 1,5 hingga 2 juta dolar AS. Lalu ada komponen yang paling jarang disebut, yaitu tiket kepulangan sekitar 250 kru Italia dari Jakarta ke Roma, yang dengan tarif bisnis rata-rata 4.000 dolar AS per orang menghasilkan tagihan lebih dari satu juta dolar AS.

Setelah semua komponen perjalanan dijumlahkan, Indonesia harus membayar antara 8,35 juta hingga 10,58 juta dolar AS, atau sekitar 136 hingga 172 miliar rupiah, hanya untuk membawa kapal itu dari Italia ke sini. Sekali lagi, ini baru ongkos kirimnya.

Retrofitnya jauh lebih besar. Kapal yang tiba di Indonesia datang tanpa satu pun sistem senjata yang berfungsi. Semua kapabilitas ofensif dilucuti sebelum penyerahan. Yang sampai ke pelabuhan kita hanyalah lambung kapal dengan mesin yang masih berputar dan sistem keselamatan dasar. Untuk menjadikannya kapal induk TNI AL yang operasional, dibutuhkan rekonstruksi menyeluruh mulai dari perluasan dek untuk drone Bayraktar TB3, pembaruan sistem radar dan Combat Management System, integrasi helikopter baru, hingga kemungkinan pemindahan buritan dan cerobong asap. Kementerian Pertahanan memperkirakan anggaran retrofit ini mencapai 7,2 triliun rupiah, dan angka itu pun masih bersifat estimasi karena pemeriksaan teknis menyeluruh belum bisa dilakukan selama kapal masih berstatus milik Italia.

Jika biaya perjalanan dan retrofit dijumlahkan, totalnya mendekati 450 juta dolar AS atau sekitar 7,35 triliun rupiah. Angka itu hampir persis sama dengan plafon pinjaman luar negeri yang telah disetujui Bappenas sejak Agustus 2025. Kecocokan angka ini bukan kebetulan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memang sudah menghitung tagihan sesungguhnya, hanya saja tidak cukup lantang mengkomunikasikannya kepada publik sebagai bagian dari narasi hibah.

Saya tidak mempersoalkan keputusannya. Dari sudut pandang efisiensi anggaran pertahanan, skema ini tetap masuk akal. Membangun kapal induk ringan baru dari galangan mana pun di dunia membutuhkan setidaknya 1,5 miliar dolar AS. INS Vikrant India, yang dianggap sebagai benchmark kapal induk kelas menengah, menelan biaya 3 miliar dolar AS meski dibangun di dalam negeri dengan subsidi dan proteksi industri yang besar. HMS Queen Elizabeth Inggris menghabiskan 8,1 miliar dolar AS. Dengan seluruh anggaran Kementerian Pertahanan Indonesia pada 2024 hanya 135,45 triliun rupiah, membeli atau membangun kapal induk baru bukanlah pilihan yang realistis dalam satu atau dua dekade ke depan. Skema Garibaldi, meski mahal bila disandingkan dengan kata "gratis," tetap tiga hingga tujuh kali lebih murah dari alternatif terdekatnya.

Yang saya persoalkan adalah cara kita menyiapkan diri untuk menanggung konsekuensinya.

Kita Belum Pernah Ke Sini Sebelumnya

Memiliki kapal induk bukan hanya soal memiliki kapal. Ia menuntut ekosistem yang sama sekali belum pernah kita bangun.

PT PAL Indonesia adalah modal terbesar yang kita punya, dan reputasinya layak dihargai. Sejak 1985 hingga 2024, galangan di Surabaya itu telah memproduksi 329 unit kapal dengan 92 di antaranya kapal perang. Mereka memenangkan tender internasional melawan Korea Selatan untuk kapal LPD pesanan Filipina, menyelesaikan kapal selam KRI Aluguro yang menjadikan Indonesia satu-satunya negara ASEAN berkemampuan membangun kapal selam, dan pada Desember 2025 meluncurkan KRI Balaputradewa, fregat 140 meter pertama yang dirancang dan dibangun sepenuhnya oleh insinyur Indonesia. Ini bukan pencapaian kecil.

Namun ada jarak yang sangat jauh antara fregat 5.996 ton dan kapal induk 13.850 ton. Jarak itu bukan hanya soal ukuran, melainkan soal kompleksitas teknologi yang berbeda kelas. Turbin gas LM2500 yang menggerakkan Garibaldi bukan produksi dalam negeri dan tidak ada industri komponen serupa di Indonesia. Desain dek penerbangan dengan ski-jump membutuhkan penguasaan aerodinamika dan hidrodinamika yang belum pernah disentuh insinyur kita. Sistem integrasi pendaratan pesawat tempur di atas kapal bergerak adalah salah satu rekayasa paling kompleks dalam teknologi militer modern. Fasilitas graving dock PT PAL pun belum dirancang untuk menampung struktur di atas 20.000 ton.

Di luar masalah teknis, ada masalah finansial yang tidak boleh diabaikan. PT PAL saat ini menanggung overhead cost 20 hingga 30 miliar rupiah per bulan dengan arus kas yang kerap bermasalah dan akses kredit perbankan yang terbatas. Proyek fregat Arrowhead 140, pesanan LPD dari Filipina, dan kemungkinan kontrak kapal selam Scorpene dari Prancis sudah memenuhi kapasitas produksi mereka. Menambahkan retrofit kapal induk ke dalam daftar itu, apalagi dengan skema yang tidak dirancang secara hati-hati, bisa menjadi beban yang merusak momentum positif yang sudah dibangun PT PAL dalam satu dekade terakhir.

Saya tidak ingin Indonesia mengalami apa yang dialami Malaysia dengan program LCS Maharaja Lela. Kapal tempur ringan kelas Gowind dari Prancis itu terbengkalai bertahun-tahun bukan semata karena korupsi, tapi juga karena ketidaksiapan SDM dan industri yang tidak dibangun dengan basis yang solid. Boustead Naval Shipyard tidak punya pondasi yang cukup untuk menanggung kompleksitas proyek yang datang terlalu cepat.

Pertanyaan yang belum dijawab pemerintah secara terbuka adalah siapa yang akan mengerjakan retrofit Garibaldi, dengan teknologi apa, dalam berapa lama, dan dengan jaminan kualitas seperti apa. Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dari Kemhan menyebut proses retrofit akan dilakukan di dalam negeri dan melibatkan perusahaan nasional, tapi belum ada detail soal kapasitas teknis yang disiapkan dan mekanisme pengawasan mutu yang akan dijalankan. Untuk proyek senilai 7,2 triliun rupiah, ketidakjelasan itu adalah risiko yang tidak kecil.

Saya justru melihat peluang yang lebih berharga dari sekadar mendapatkan kapalnya. TNI AL menyiapkan sekitar 100 prajurit untuk dikirim ke Italia guna mengikuti pelatihan awak kapal induk sebelum Garibaldi berangkat. Itu langkah yang tepat. India membutuhkan lebih dari 30 tahun mengoperasikan kapal induk bekas Rusia, INS Vikramaditya, sebelum insinyur dan perwiranya mampu membangun INS Vikrant dari nol pada 2022. Tidak ada jalan pintas dalam proses transfer pengetahuan teknologi militer sekelas ini.

Garibaldi, jika dikelola dengan serius, bisa menjadi laboratorium paling mahal sekaligus paling produktif yang pernah dimiliki TNI AL. Setiap insinyur yang masuk ke ruang mesin kapal itu, setiap perwira yang belajar mengkoordinasikan operasi penerbangan dari dek yang bergerak di tengah laut, setiap teknisi yang memahami karakteristik turbin LM2500 dalam kondisi nyata, sedang menabung pengetahuan yang nilainya jauh melampaui harga kapalnya.

Peta jalan yang realistis menempatkan kemampuan membangun kapal induk ringan secara mandiri paling cepat pada 2035 hingga 2045, dengan asumsi investasi serius dalam pendidikan teknik maritim, perluasan fasilitas galangan, dan pengembangan ekosistem industri komponen dalam negeri. Untuk kapal induk kelas penuh, horisonnya lebih jauh lagi. Tapi tanpa Garibaldi sebagai titik mulai, bahkan peta jalan itu tidak akan pernah bisa dimulai.

Maka inilah cara saya membaca transaksi ini. Indonesia tidak sedang membeli kapal. Indonesia sedang membeli pengalaman yang tidak bisa diperoleh dari ruang kelas manapun di dunia, dengan harga sekitar 7,35 triliun rupiah, dan itu bukan harga yang terlalu mahal jika kita benar-benar serius menjalankan prosesnya.

Syaratnya satu. Garibaldi tidak boleh hanya menjadi pajangan di hari ulang tahun TNI, difoto dari dermaga, lalu perlahan menjadi besi tua yang dikunjungi wartawan setiap kali ada berita. Ia harus benar-benar digunakan sebagai sekolah, dengan kurikulum yang ketat, dengan insinyur dan perwira yang belajar sungguh-sungguh, dan dengan visi yang konsisten melampaui siklus pergantian kepemimpinan.

Kapal induk itu bukan hadiah. Ia adalah investasi. Dan seperti semua investasi besar, hasilnya sepenuhnya bergantung pada seberapa serius kita mengelolanya.
Saya ingin memulai dengan sebuah pertanyaan sederhana yang sering luput dari perhatian kita. Pernahkah Anda bertanya, mengapa seorang pengemudi ojek online bisa menghabiskan sebelas jam sehari di jalanan, tujuh hari seminggu, tanpa libur, tanpa tunjangan, dan tanpa kepastian penghasilan? Bukan karena ia tidak punya pilihan lain, melainkan justru karena pilihan itu pernah tampak menarik di awal. Beberapa pengemudi ojek online yang pernah saya wawancarai mengatakan bahwa potongan 10 persen itu berlaku di awal aplikasi ojek online diperkenalkan. Seorang pegawai kantoran mendaftar agar sabtu minggu tidak terbuang percuma. Seorang mahasiswa menjajal aplikasi untuk membayar kos tanpa harus minta kiriman. Itulah desain awalnya, sebuah ekosistem paruh waktu yang menjanjikan fleksibilitas. Tapi yang terjadi belakangan jauh berbeda dari rancangan semula. Pekerjaan sampingan itu menjelma menjadi sumber nafkah utama jutaan keluarga Indonesia.
Iustrasi (Gambar : AI Generated)

Fenomena ini bukan sekadar soal pengemudi ojek. Perhatikan juga makelar properti yang dulu bekerja sambilan, kini membuka kantor sendiri dan menggaji karyawan. Tengok para reseller produk kecantikan yang bermula dari jualan di grup WhatsApp, kini membangun gudang dan tim pengiriman. Lihat pula para kurir lokal yang awalnya hanya membantu tetangga mengirim barang, kini menjadi tulang punggung logistik e-commerce skala menengah. Semuanya berawal dari pekerjaan yang oleh para penemunya dirancang sebagai pelengkap, bukan sebagai sumber nafkah utama. Namun hidup tidak berjalan mengikuti desain platform. Hidup berjalan mengikuti kebutuhan perut, tagihan listrik, dan biaya sekolah anak. Data BPS per Februari 2025 mencatat bahwa sebanyak 86,56 juta orang Indonesia bekerja di sektor informal, angka yang terus meningkat dari tahun sebelumnya, mencakup pengemudi ojol, pedagang kaki lima, kurir online, dan afiliator toko daring. Maka perlahan, pekerjaan sampingan itu menyelinap masuk ke ruang paling vital dalam kehidupan seseorang, dan ia tidak lagi bisa dilepas.

Ketika Desain Platform Bertemu Realitas Sosial

Ada konsep dalam sosiologi ekonomi yang paling tepat menjelaskan gejala ini, yaitu apa yang Karl Polanyi sebut sebagai "embeddedness," keterbenamanan ekonomi di dalam struktur sosial. Polanyi berargumen dalam bukunya "The Great Transformation" bahwa pasar tidak pernah benar-benar berdiri sendiri, ia selalu terbenam dalam relasi sosial, norma, dan kebutuhan manusia yang nyata. Platform digital seperti Gojek, Grab, atau ShopeeFood merancang model bisnis mereka dengan asumsi bahwa tenaga kerja yang mereka gunakan adalah aktor pasar bebas yang rasional, yang bisa masuk dan keluar sesuai keinginan. Namun kenyataan sosial Indonesia berbicara lain. Tingkat pengangguran terbuka Indonesia per Februari 2025 tercatat 7,28 juta orang, dan pekerja informal kini menyumbang sekitar 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Ketika lapangan kerja formal tidak mencukupi, platform gig economy menjadi jalan keluar yang kemudian berubah menjadi jalan masuk permanen ke dalam ekonomi informal. Itulah yang terjadi, dan itulah yang membuat desain awal platform menjadi tidak relevan begitu bersentuhan dengan kenyataan.

Dari sudut pandang ekonomi tenaga kerja, ada yang disebut sebagai "bogus self-employment" atau penyamaran ketenagakerjaan, sebuah konsep yang kini banyak digunakan para peneliti kebijakan global untuk menggambarkan situasi di mana seseorang secara formal berstatus kontraktor mandiri, namun dalam kenyataannya bekerja di bawah kendali platform persis seperti karyawan. Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sebagaimana dipertegas oleh Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tapi apa artinya kebebasan kemitraan bila platform yang menentukan tarif, platform yang mengatur algoritma penyebaran order, dan platform pula yang bisa menonaktifkan akun tanpa proses keberatan yang jelas? Survei IDEAS menemukan bahwa rata-rata pengemudi ojol menyelesaikan 10 pesanan per hari, menempuh jarak 42 kilometer, dan bekerja hingga 11 jam setiap harinya, dengan pendapatan pascapandemi yang hanya pulih ke angka rata-rata Rp 174.805 per hari. Ada jurang besar antara status hukum dan realitas ekonomi yang hidup dalam keseharian mereka, dan di sinilah benih konflik mulai tumbuh.

Maka wajar jika kemudian muncul tuntutan yang oleh sebagian kalangan pengusaha dianggap berlebihan. Sepanjang 2025, gelombang demonstrasi pengemudi ojol terjadi beberapa kali. Pada 20 Mei 2025, ribuan pengemudi menggelar "Aksi 205" di kawasan Patung Kuda Jakarta, dengan tuntutan utama penurunan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, karena di lapangan aplikator diduga memotong hingga 50 persen dari pendapatan mitra, jauh melampaui batas maksimal Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022. Tuntutan itu bukan berhenti di soal komisi saja. Para driver juga menuntut kehadiran Undang-Undang Transportasi Online, penghapusan skema tarif yang dianggap merugikan, dan audit investigatif terhadap aplikator. Aksi serupa terulang pada 21 Juli 2025 dengan ribuan pengemudi kembali turun ke jalan, kali ini dengan tuntutan yang lebih keras. Gelombang demonstrasi itu adalah simtom dari sebuah sistem yang dirancang untuk sebagian orang, bukan untuk semua.

Yang membuat saya tergelitik justru bukan soal tuntutannya, melainkan soal logika di balik tuntutan itu. Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dari sekitar 2 juta pengemudi ojol yang tercatat, baru 300.000 orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan per Agustus 2025, artinya masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi yang tidak memiliki jaring pengaman apa pun. Sementara itu, narasi kebebasan yang dipakai platform untuk membenarkan status mitra memang menarik secara teori, tapi ia runtuh begitu dihadapkan dengan fakta bahwa kebanyakan mitra tidak punya pilihan kerja lain yang layak. Kebebasan tanpa alternatif bukan kebebasan yang sesungguhnya, itu lebih tepat disebut keterpaksaan yang dibingkai indah. Dalam simulasi sederhana, pengemudi dengan omzet harian Rp 300.000 yang sebelumnya membawa pulang sekitar Rp 240.000 setelah dipotong komisi, kini dengan potongan 8 persen bisa menerima Rp 276.000, atau tambahan sekitar Rp 1 juta per bulan, dan jika dikalikan dengan sekitar 4 juta pengemudi aktif, potensi tambahan daya beli bisa mencapai triliunan rupiah setiap bulan. Angka yang sederhana, tapi dampaknya luar biasa bagi ekonomi riil di bawah.

Iklim Investasi yang Mulai Gelisah

Persoalannya tidak berhenti di situ. Pada 1 Mei 2026, tepat di Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto berdiri di panggung Monas dan mengumumkan sesuatu yang sudah lama ditunggu-tunggu jutaan pengemudi ojol. Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang menetapkan potongan aplikator maksimal 8 persen dan bagian pengemudi minimal 92 persen dari pendapatan, naik dari angka sebelumnya sebesar 80 persen. Di luar soal komisi, Perpres itu juga mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudinya. Massa buruh bersorak. GoTo dan Grab menyatakan akan mematuhi. Tapi di balik sorak-sorai itu, ada gelombang kegelisahan yang diam-diam bergerak di antara para investor global yang mengikuti perkembangan regulasi Indonesia dari jauh.

Para eksekutif perusahaan global tidak sedikit yang menyampaikan kekhawatiran tentang Indonesia dengan cara yang sangat blak-blakan. Mereka menyukai pasar Indonesia yang besar. Tapi mereka takut dengan kepastian hukum soal status tenaga kerja gig, karena ketidakjelasan itu membuat perencanaan bisnis menjadi sangat sulit. Sebuah perusahaan platform transportasi global yang sedang menjajaki ekspansi ke Asia Tenggara harus memperhitungkan kemungkinan bahwa suatu hari nanti regulasi Indonesia bisa memaksa mereka memperlakukan semua mitra sebagai karyawan dengan hak penuh. Kalau itu terjadi, model bisnis berbasis aset ringan mereka langsung roboh karena biaya tenaga kerja melonjak berlipat ganda. Maka mereka memilih menunggu, atau bahkan memilih pasar lain yang lebih jelas aturan mainnya. Inilah yang tidak selalu tampak di permukaan tetapi sangat nyata dirasakan di ruang-ruang negosiasi investasi.

Di panggung global, keresahan serupa sudah lebih dahulu meledak dan melahirkan regulasi. Mahkamah Agung Inggris pada Februari 2021 memutuskan secara bulat bahwa pengemudi Uber adalah "workers" yang berhak mendapat upah minimum, bayaran hari libur, dan waktu istirahat, setelah hakim menemukan bahwa pengemudi berada dalam posisi "subordinasi dan ketergantungan" pada Uber sebagai satu-satunya cara mereka menghasilkan pendapatan. Di tingkat kawasan yang lebih besar, Uni Eropa resmi memberlakukan Platform Work Directive per 1 Desember 2024, yang memperkenalkan "rebuttable presumption of employment" sehingga platform harus membuktikan bahwa pekerjanya bukan karyawan, bukan sebaliknya, dan negara anggota diberi waktu hingga Desember 2026 untuk mengadopsi aturan ini ke dalam hukum nasional masing-masing. Dua langkah regulasi besar di dua kawasan ekonomi paling berpengaruh di dunia itu mengirimkan pesan yang sama, bahwa model gig economy yang dibangun di atas kabut abu-abu status hukum pekerja tidak bisa dibiarkan terus berjalan tanpa kepastian.

Di sinilah letak dilema terbesar yang dihadapi Indonesia. Di Uni Eropa saja, dari sekitar 28 juta orang yang bekerja melalui platform digital, 93 persen dikategorikan sebagai pekerja mandiri, namun Parlemen Eropa memperkirakan sekitar 5 juta di antaranya kemungkinan besar salah diklasifikasikan. Bayangkan skala persoalan yang sama di Indonesia, dengan struktur perlindungan sosial yang jauh lebih lemah dari Eropa, tingkat pendidikan tenaga kerja yang lebih rendah, dan tidak adanya alternatif pekerjaan formal yang memadai. BPS mencatat bahwa dari total 145,77 juta penduduk bekerja per Februari 2025, sebanyak 35,89 persen di antaranya masih berpendidikan SD ke bawah. Mereka inilah yang paling rentan terjebak dalam ekosistem gig tanpa jalan keluar. Dan ketika mereka menuntut perlindungan, itu bukan karena mereka tidak memahami kontrak yang mereka tanda tangani, itu karena kontrak tersebut dirancang dalam kondisi ketidakseimbangan kekuatan yang sangat nyata.

Yang membuat masalah ini semakin rumit adalah kenyataan bahwa tekanan terhadap platform tidak semata-mata datang dari pengemudi. Perpres 27/2026 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo adalah sinyal kuat dari negara bahwa ia mengambil posisi di pihak pekerja. Itu keputusan yang secara moral dapat dipahami. Tapi dari sudut pandang ekosistem investasi, setiap langkah yang memperluas kewajiban platform tanpa memberikan kepastian hukum yang memadai tentang batas-batasnya akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi calon investor baru. Parlemen Indonesia jelas menegaskan bahwa penyesuaian komisi menjadi 8 persen akan dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan sistem yang sudah berjalan. Artinya, implementasinya pun tidak akan serta-merta, dan ruang ketidakpastian itu masih ada. Platform yang berencana masuk ke Indonesia sedang menghitung berapa banyak kewajiban baru yang akan terus bermunculan dalam dua atau tiga tahun ke depan.

Saya perlu jujur bahwa ini bukan semata-mata kesalahan para pengemudi atau para pekerja gig yang menuntut lebih. Mereka menuntut karena sistem tidak menyediakan jaring pengaman yang memadai di luar platform. Ketika BPJS Ketenagakerjaan tidak menjangkau pekerja informal secara otomatis, ketika kredit usaha rakyat mensyaratkan dokumen yang tidak dimiliki pekerja gig, ketika subsidi perumahan tidak bisa diakses tanpa slip gaji tetap, maka satu-satunya pintu yang tampak terbuka adalah menuntut platform untuk mengisi kekosongan itu. Platform dijadikan negara mini yang diharapkan memberikan semua yang gagal diberikan oleh negara sesungguhnya. Ini beban yang tidak adil bagi platform sekaligus solusi yang tidak tepat bagi pekerja. Tapi selama kekosongan itu ada, tekanan tidak akan mereda, dan investor global akan terus mengerutkan dahi.

Negara Harus Menjadi Wasit yang Tegas

Perpres Nomor 27/2026 adalah langkah maju, tapi ia belum menjawab pertanyaan yang lebih fundamental. Apakah para mitra pengemudi itu karyawan, kontraktor, atau kategori ketiga yang belum punya nama dalam hukum Indonesia? Selama jawaban atas pertanyaan itu belum ada, potensi sengketa hukum di masa depan tetap terbuka lebar. Para anggota parlemen Indonesia sudah menyuarakan hal ini secara terbuka, bahwa pengaturan untuk ojol lewat undang-undang akan lebih mengikat secara hukum di masa depan dan dibutuhkan payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh. Itu pandangan yang tepat. Perpres adalah regulasi eksekutif yang bisa berubah dengan tanda tangan presiden berikutnya. Undang-undang adalah komitmen kelembagaan yang jauh lebih permanen. Dan investor global sangat sensitif terhadap perbedaan itu.

Beberapa negara sudah bergerak lebih jauh. Spanyol dan Jerman bahkan sudah mulai merancang perundangan pelengkap sejalan dengan EU Platform Work Directive, mendahului batas waktu implementasi akhir 2026 yang ditetapkan Uni Eropa. Korea Selatan sejak 2021 memperluas cakupan asuransi ketenagakerjaan ke platform workers meski tanpa mengubah status hukum mereka menjadi karyawan tetap. Tiap negara mencari jalan tengahnya sendiri, dan tidak ada satu formula yang berlaku universal. Tapi semua pendekatan itu punya benang merah yang sama, yaitu negara hadir mengisi kekosongan perlindungan tanpa harus mengorbankan fleksibilitas yang menjadi nilai utama model kerja ini. Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama, bukan meniru mentah-mentah, tapi merancang solusi yang sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi sendiri.

Apa yang bisa langsung dilakukan? Pertama, pemerintah perlu memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis ke semua pekerja platform dengan iuran berbasis persentase pendapatan yang diterima, bukan berbasis upah minimum yang tidak relevan bagi mereka. Kedua, perlu ada portal data nasional yang mencatat semua mitra aktif platform sebagai pekerja gig yang teridentifikasi, sehingga mereka bisa mengakses program sosial pemerintah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang mensyaratkan slip gaji tetap. Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi perlu duduk bersama merancang regulasi yang memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi pekerja tapi juga bagi investor, sehingga platform yang mau masuk ke Indonesia tahu persis apa kewajiban dan hak mereka. Keempat, dan ini mungkin yang paling penting, DPR perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang sudah mulai dibahas Komisi V, agar kepastian hukum tidak terus menggantung di udara.

Saya teringat percakapan dengan seorang pengemudi ojol beberapa bulan lalu. Ia lulusan D3, pernah bekerja di pabrik tekstil yang tutup saat pandemi, dan sudah empat tahun mengandalkan Gojek sebagai sumber penghasilan utama keluarganya. Ia tidak menuntut menjadi karyawan tetap. Ia tidak menuntut pesangon atau kenaikan gaji tahunan. Ia hanya ingin tahu bahwa kalau ia jatuh sakit, ada yang menanggung biayanya. Satu permintaan yang sangat sederhana, sangat manusiawi, dan seharusnya bisa dipenuhi oleh sebuah negara yang telah memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaannya. Tapi permintaan itu baru mulai dijawab setelah puluhan ribu orang turun ke jalan berkali-kali sepanjang 2025, dan jawabannya pun masih menggantung dalam kata "bertahap."

Transformasi pekerjaan sampingan menjadi pekerjaan utama bukan fenomena yang bisa diselesaikan dengan satu pendekatan saja, entah itu pendekatan hukum, ekonomi, atau sosial semata. Ia butuh ketiganya sekaligus, dirajut dalam kebijakan yang koheren dan konsisten. Gig economy bukan musuh, ia adalah respons pasar terhadap kekakuan sistem kerja formal yang tidak mampu menyerap semua tenaga kerja yang ada. Tapi respons pasar saja tidak cukup ketika jutaan orang bergantung padanya untuk bertahan hidup. Di sinilah peran negara menjadi tidak tergantikan, bukan sebagai hambatan bagi bisnis, melainkan sebagai penjamin bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan mereka yang berada di puncak ekosistem, tapi juga mereka yang menopangnya dari bawah. Kalau tidak, yang akan terjadi bukan hanya pergolakan sosial yang sudah kita saksikan sepanjang 2025, tapi juga hilangnya kepercayaan investor pada kemampuan Indonesia mengelola perubahan. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.
Ada video yang viral beberapa hari belakangan, dan saya yakin Anda sudah menontonnya. Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu 9 Mei 2026 kemarin. Seorang siswi dari Regu C SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan soal lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK. Jawabannya cukup panjang, menyebut DPR, lalu pertimbangan DPD, lalu peresmian oleh Presiden. Bukan tepuk tangan yang ia dapat, melainkan minus lima poin. Juri menyatakan jawaban itu salah. Beberapa detik kemudian, regu lain dari SMAN 1 Sambas menjawab dengan kalimat yang nyaris sama persis, dan juri yang sama bilang "Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh."
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Saya menonton videonya berkali-kali, dan jujur saja, telinga saya tidak menemukan perbedaan apa pun dari dua jawaban itu. Si juri kemudian beralasan bahwa Regu C tidak menyebut unsur "pertimbangan DPD" dengan artikulasi yang jelas. Padahal rekaman video itu jernih, suara peserta terdengar utuh, dan ribuan netizen jadi saksi dadakan. Anak-anak Regu C protes, meminta audiens menjadi saksi, mengulang jawaban mereka di depan forum. Hasilnya tetap tidak berubah. MPR akhirnya menonaktifkan dewan juri dan MC, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji mengevaluasi mekanisme penilaian. Yang lebih menyedihkan, ada laporan bahwa peserta yang protes malah ditekan lewat WhatsApp agar menghapus video, dengan ancaman somasi pula.

Kasus ini lucu sekaligus menyebalkan. Lucu karena kita tahu sendiri anak-anak SMA ini sudah bulan-bulanan menghafal pasal-pasal UUD sampai mereka tidur pun komat-kamit menghafal naskah konstitusi. Menyebalkan karena justru jurinya yang tampak tidak siap dengan tugasnya sendiri. Tapi tulisan ini tidak akan saya habiskan untuk membicarakan integritas juri atau kapasitas MC. Bagi saya itu hanya gejala permukaan. Yang lebih penting dipertanyakan justru hulunya. Yaitu kenapa MPR sampai hari ini masih saja punya program bernama Sosialisasi Empat Pilar. Padahal istilah itu sudah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Iya, Anda tidak salah baca. Frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" itu sudah dibatalkan oleh MK lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Putusannya bernomor 100/PUU-XI/2013, dibacakan pada April 2014. Pemohonnya adalah Masyarakat Pengawal Pancasila Joglo Semar, lembaga yang merasa istilah Empat Pilar ini merusak kedudukan Pancasila. MK menerima permohonan itu, dan membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang sebelumnya tercantum di Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Putusan itu final dan mengikat. Tidak ada banding, tidak ada upaya hukum lanjutan. Begitulah cara kerja putusan MK.

Apa logika MK ketika membatalkan frasa itu? Inilah bagian yang menurut saya penting dipahami semua orang, terutama orang-orang di Senayan. MK menilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah empat hal yang setara. Mereka tidak bisa dijejerkan seperti empat pilar bangunan yang sama tinggi dan sama fungsinya. Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, norma fundamental yang melahirkan norma-norma di bawahnya. UUD 1945 adalah konstitusi, hukum dasar tertulis yang substansinya turun dari Pancasila. NKRI adalah bentuk negara yang dipilih, hasil keputusan politik para pendiri bangsa. Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan, prinsip pemersatu, bukan dasar negara dan bukan konstitusi.

Kalau dipikir agak pelan-pelan, ini memang janggal sekali. Pancasila yang merupakan filosofi dan dasar negara kok dijadikan satu deretan dengan semboyan. Ibarat orang membicarakan struktur rumah, lalu pondasi, dinding, atap, dan lukisan di ruang tamu disebut sama-sama sebagai "empat tiang utama rumah". Pondasi jelas bukan setingkat lukisan. Pondasi menopang segalanya, sedangkan lukisan hanya melengkapi estetika. Begitu pula Pancasila yang menopang segala hukum di Indonesia. Ia tidak setara dengan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun Bhinneka Tunggal Ika tetap penting. Posisinya berjenjang, ada hierarki di sana, ada turunan satu sama lain.

Para ahli hukum tata negara sudah sejak lama mengingatkan soal ini. Hans Nawiasky, dengan teori jenjang norma yang sudah jadi rujukan klasik di fakultas hukum mana pun, menjelaskan bahwa norma negara itu bertingkat. Ada staatsfundamentalnorm yang paling atas, ada verfassungnorm di bawahnya, lalu turun lagi ke grundgezetznorm, dan seterusnya. Pancasila duduk di puncak sebagai staatsfundamentalnorm. UUD 1945 berada di lapis berikutnya sebagai verfassungnorm. Ketetapan MPR ada di lapis berikutnya. Undang-Undang lebih bawah lagi. Jadi sudah jelas, mereka tidak setara. Memasukkan Pancasila ke dalam keranjang yang sama dengan tiga hal lain itu seolah-olah merendahkan Pancasila ke posisi yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK yang otoritasnya tidak perlu saya jelaskan panjang lebar lagi, sudah berkali-kali menegaskan hal ini. Pada 2015, satu tahun setelah putusan MK keluar, Jimly meminta MPR berhenti memakai frasa Empat Pilar. Pancasila, kata Jimly, jangan ditempatkan sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa, karena Pancasila adalah filosofi berbangsa itu sendiri. Dengan menyebutnya sebagai pilar, Pancasila seolah-olah dianggap setara dengan yang lain, dan akhirnya malah menimbulkan salah paham di tengah masyarakat. Jimly juga mengingatkan bahwa kegiatan sosialisasi sebenarnya adalah ranah eksekutif, bukan tugas lembaga legislatif macam MPR. Imbauan Jimly waktu itu jelas, tinggal didengar atau tidak.

Dan jawaban dari MPR selama lebih dari sepuluh tahun ini sangat menarik. Mereka memilih untuk tidak mendengar. Program Sosialisasi Empat Pilar tetap berjalan, anggarannya tetap dialokasikan, lombanya tetap diadakan, plakat-plakatnya tetap dipasang di gedung Senayan, dan seragam jaket bertuliskan Empat Pilar tetap dikenakan anggota Dewan ketika kunjungan ke daerah pemilihan. Padahal, sekali lagi, frasa ini sudah dibatalkan oleh institusi yang paling berwenang menjaga konstitusi di negeri ini. Anehnya, MK sendiri yang membatalkan, sedangkan MPR yang tetap bersikeras memakai. Kalau kita mengandaikan negara ini sebagai sebuah rumah tangga, ini ibarat seorang anggota keluarga yang melanggar aturan tapi pura-pura tidak tahu ada aturannya.

Pertanyaan yang lebih sengit lagi adalah soal anggaran. Coba kita lihat data terbukanya. Pagu indikatif MPR tahun 2025 sebesar Rp924,54 miliar, dan tahun itu MPR masih sempat mengusulkan tambahan Rp251,62 miliar sehingga total anggarannya menembus Rp1,17 triliun. Untuk program prioritas tahun 2025 saja, alokasi untuk Sosialisasi Empat Pilar yang dipublikasikan di laman PPID MPR mencapai sekitar Rp451 miliar. Empat ratus lima puluh satu miliar rupiah. Untuk program yang dasarnya sudah dianulir oleh MK. Untuk istilah yang secara konseptual sudah dinyatakan keliru oleh para ahli. Untuk kegiatan yang menurut Jimly seharusnya bukan tugas MPR. Coba kita ulangi sebentar agar terasa berat. Rp451 miliar.

Bayangkan apa saja yang bisa dilakukan dengan uang sebesar itu. Bisa membangun ratusan ruang kelas SD di daerah terpencil. Bisa membayar gaji guru honorer yang selama puluhan tahun bertahan dengan honor di bawah Upah Minimum. Bisa membiayai puluhan ribu beasiswa kuliah untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera. Bisa membantu kampus-kampus swasta di daerah, termasuk kampus tempat saya mengabdi, untuk membenahi laboratorium dan perpustakaan yang ala kadarnya. Tapi uang sebanyak itu malah dipakai untuk acara seremoni, plakat, jaket, kunjungan ke daerah pemilihan, sampai lomba cerdas cermat yang ujung-ujungnya jurinya sendiri tidak cermat. Sungguh sebuah ironi yang menggelikan kalau saja tidak menyedihkan.

Saya tahu pasti akan ada yang membantah dengan dalih bahwa Sosialisasi Empat Pilar punya dasar hukumnya sendiri. Memang benar, kegiatan ini berpijak pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya soal tugas MPR memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Persoalannya bukan pada empat substansi itu. Pancasila tetap harus disosialisasikan. UUD juga begitu. NKRI iya, Bhinneka Tunggal Ika juga. Tidak ada yang menyangkal pentingnya keempatnya. Yang dipermasalahkan adalah pengemasannya menjadi "Empat Pilar". Itu yang salah, itu yang sudah dibatalkan, itu yang seharusnya diganti. MPR sebenarnya bisa mengganti namanya menjadi Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, misalnya. Tidak susah, hanya soal kemauan.

Yang membuat masalah ini menjadi semakin runyam adalah kenyataan bahwa kekeliruan konsep ini sudah merembet ke mana-mana. Materi-materi sosialisasi MPR yang dipakai di sekolah-sekolah, di kampus-kampus, di forum-forum komunitas, di acara cerdas cermat seperti yang viral kemarin, semuanya membakukan istilah Empat Pilar. Guru-guru PPKN mengajarkannya begitu. Murid-murid menghafal dengan frame berpikir bahwa Pancasila itu setara dengan tiga yang lain. Anak-anak SMA seperti adik-adik dari Pontianak dan Sambas itu menghafal naskah-naskah Empat Pilar berbulan-bulan. Mereka mengeluarkan tenaga dan waktu untuk menguasai istilah yang sebenarnya sudah cacat secara hukum. Bayangkan, kita meminta anak-anak menghafal sesuatu yang oleh MK saja sudah dianggap tidak sah. Apa hasilnya selain pengetahuan yang melenceng dari awal?

Saya teringat percakapan kecil dengan seorang mahasiswa beberapa waktu lalu. Ia bertanya, "Pak, kalau Pancasila itu pilar, terus pondasinya apa?" Saya tertawa. Pertanyaan polos macam itu justru menunjukkan bahwa frasa Empat Pilar memang membingungkan, bahkan untuk orang yang baru pertama kali memikirkannya. Pancasila itu dasar, ya pondasi itu sendiri. Bukan pilar yang menopang. Pilar berdiri di atas pondasi. Kalau Pancasila ditaruh di posisi pilar, lalu pondasinya apa? Tidak ada jawabannya. Karena memang konsep ini sudah keliru sejak diciptakan. Dan pertanyaan-pertanyaan kritis dari anak muda seperti itu sebenarnya menjadi bukti bahwa generasi sekarang punya akal sehat yang patut diapresiasi. Mereka mau berpikir, bukan sekadar menelan jargon.

Saya juga tidak bisa menyembunyikan rasa heran kepada kawan-kawan di Senayan. Bukankah di antara anggota MPR itu banyak sekali yang berlatar belakang akademis dan hukum? Ada profesor, ada doktor, ada mantan dekan, ada pengacara senior. Mereka pasti tahu, atau setidaknya seharusnya tahu, bahwa istilah Empat Pilar itu sudah dibatalkan MK. Tapi entah karena loyalitas pada warisan Almarhum Taufiq Kiemas, yang dulu memang menjadi pencetus istilah ini, atau karena anggaran sosialisasi terlalu menggiurkan untuk dihentikan, atau karena alasan-alasan lain yang sulit saya tebak, istilah ini terus dipertahankan. Padahal kalau mereka mau, mengubah nama programnya tidak sulit. Pancasila tetap diajarkan, konstitusi tetap dipromosikan, NKRI tetap dijaga, Bhinneka Tunggal Ika tetap dirayakan. Hanya istilah payungnya saja yang diganti.

Pertanyaan berikutnya yang lebih mendasar adalah, apakah sosialisasi semacam ini efektif? Mari kita jujur sebentar. Setelah belasan tahun MPR menyosialisasikan Empat Pilar dengan anggaran ratusan miliar setiap tahun, apakah pemahaman masyarakat tentang Pancasila benar-benar meningkat? Apakah anggota DPR yang anggotanya itu sendiri anggota MPR benar-benar menjalankan Pancasila dalam pengambilan keputusan? Apakah pelanggaran konstitusi makin berkurang? Apakah praktek demokrasi makin sehat? Apakah Bhinneka Tunggal Ika makin terasa di lapangan? Saya kira jawaban jujurnya adalah tidak banyak yang berubah. Sosialisasi itu lebih banyak berhenti di jargon, di plakat, di seragam, di kunjungan dapil yang dibarengi pembagian sembako. Bukan di pendalaman substansi.

Saya juga ingin menyoroti hal yang lebih mendasar lagi. Lembaga negara sekelas MPR seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, taat konstitusi, dan taat putusan MK. Kalau MPR sendiri yang menjadi konsumen sekaligus produsen istilah yang sudah dibatalkan, lalu rakyat biasa mau berkiblat ke mana? Kalau anggota Dewan yang sebagiannya juga anggota MPR mengkampanyekan istilah yang sudah dianulir lembaga hukum tertinggi, lalu cara berhukum apa yang sebenarnya dipraktikkan di negeri ini? Ini bukan soal kecil. Ini soal bagaimana negara mendidik warganya untuk taat aturan. Kalau lembaga tinggi negara saja boleh tidak taat, kenapa rakyat di pinggir jalan harus taat?

Maka kasus LCC di Kalimantan Barat ini sebenarnya hanya puncak gunung es. Yang viral hanya soal juri yang ngaco. Yang tidak viral, atau jarang dipersoalkan, justru lebih besar dan lebih sistemik. Lomba cerdas cermat itu hanya satu wujud kecil dari mesin sosialisasi yang sudah berjalan belasan tahun dengan basis konsep yang keliru. Anak-anak SMA dirajut dalam kompetisi menghafal jargon yang konsep dasarnya sudah dibatalkan. Mereka jadi korban berlapis. Pertama, korban dari sistem penilaian yang amburadul. Kedua, korban dari kerangka pengetahuan yang dari awalnya memang sudah salah. Ketiga, korban intimidasi via WhatsApp ketika berani protes. Anak-anak ini sebenarnya pantas mendapatkan apresiasi karena masih punya keberanian bersuara. Tapi yang mereka dapat malah ancaman somasi.

Sekarang masalahnya, apa yang bisa dilakukan? Saya kira langkah pertama yang paling logis adalah mengakui kekeliruan. MPR sebaiknya secara resmi menyatakan bahwa program Sosialisasi Empat Pilar akan dievaluasi total, bukan hanya soal teknis penilaian lomba cerdas cermat. Yang dievaluasi adalah cara pandang dasarnya. Lalu ubah namanya menjadi sesuatu yang lebih akurat secara konseptual dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Misalnya, Sosialisasi Pancasila dan Konstitusi, atau Pendidikan Kebangsaan dan Kewarganegaraan, atau apa pun yang penting tidak lagi memakai frasa Empat Pilar. Sesederhana itu. Tidak perlu rapat berhari-hari, tidak perlu studi banding ke luar negeri, tidak perlu konsultan asing. Cukup kemauan politik dari para pimpinan MPR.

Langkah kedua, evaluasi anggaran. Rp451 miliar untuk program yang dasarnya bermasalah jelas tidak layak dipertahankan. Anggaran sebesar itu bisa direalokasi untuk hal-hal yang lebih produktif. Misalnya kerja sama dengan kampus-kampus seluruh Indonesia untuk pendidikan konstitusi yang lebih substantif, bukan sekadar jargon. Atau bantuan untuk guru-guru PPKN yang selama ini bekerja keras dengan fasilitas seadanya. Atau bahkan dikembalikan ke kas negara untuk dipakai program yang lebih mendesak. Saya yakin masyarakat Indonesia akan jauh lebih menghargai MPR jika lembaga ini berani memangkas anggarannya sendiri demi efisiensi. Itu pesan kerendahan hati yang sangat dibutuhkan di tengah skeptisisme rakyat terhadap lembaga-lembaga negara.

Langkah ketiga, dan ini barangkali yang paling penting, adalah meminta maaf kepada seluruh anak Indonesia yang selama belasan tahun terakhir terlibat dalam berbagai aktivitas Empat Pilar. Mulai dari peserta LCC dari tahun ke tahun, guru-guru pendamping yang capek-capek melatih murid-muridnya, sampai masyarakat umum yang mengikuti sosialisasi di berbagai daerah. Mereka sudah meluangkan waktu, tenaga, dan ekspektasi untuk sesuatu yang dasarnya bermasalah. Permintaan maaf semacam ini bukan tanda kelemahan, justru tanda kedewasaan institusi. Kalau MPR berani melakukan itu, saya kira respeknya di mata publik akan naik berkali-kali lipat. Tapi sebaliknya, kalau MPR diam saja dan tetap melanjutkan business as usual, jangan heran kalau publik makin sinis pada lembaga ini.

Penutupnya begini. Kasus di Pontianak itu memang kecil dalam ukurannya. Hanya soal jawaban satu rebutan dalam satu sesi lomba di satu provinsi. Tapi yang terbongkar dari kasus kecil ini ternyata besar sekali. Mulai dari integritas juri, mekanisme penilaian, sampai akar masalah konseptual yang sudah lebih dari sepuluh tahun dibiarkan tanpa dibereskan. Kalau kita anggap ini sebagai pintu masuk untuk membenahi sesuatu yang lebih besar, mungkin ada hikmahnya. Adik-adik dari SMAN 1 Pontianak itu tanpa sadar sudah membuka kotak Pandora yang selama ini disimpan di Senayan. Mereka pantas berterima kasih, bukan disomasi. Mereka pantas didengar, bukan ditekan. Dan kalau MPR cukup punya kebesaran hati, mereka juga pantas mendapat permintaan maaf yang sungguh-sungguh, bukan basa-basi.

Saya menutup tulisan ini dengan satu harapan sederhana. Semoga ada hari di mana lembaga-lembaga negara kita berani mengaku salah dan berani berbenah, bukan sibuk membela diri dan menonaktifkan juri sebagai pelampiasan. Anak-anak muda yang masih percaya pada hukum dan pada institusi negara seperti adik-adik di Pontianak dan Sambas itu adalah modal sosial yang tidak ternilai. Jangan dilukai dengan ancaman somasi, jangan dibiarkan menghafal istilah yang sudah dibatalkan, jangan dipaksa diam ketika mereka melihat kejanggalan. Mereka adalah pemilik masa depan negeri ini. Tugas kita yang lebih tua adalah memberikan warisan yang baik, bukan pekerjaan rumah yang ruwet karena kita malas membereskan kekacauan kita sendiri. Empat Pilar itu sudah lama tumbang. Saatnya MPR mengakui itu, lalu berhenti pura-pura tidak tahu.

Pada akhir 2024, sebuah gagasan diluncurkan dengan ambisi besar di salah satu hotel mewah di Senayan. Namanya Green Democracy, sebuah konsep yang sejak itu rajin dibedah dalam berbagai forum akademik di Indonesia. Tesisnya menarik. Demokrasi Indonesia yang mahal, kata pengusungnya, berkorelasi dengan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Maka diperlukan paradigma baru, Green Democracy namanya, untuk menyeimbangkan demokrasi dengan ekologi. Sebagai tesis politik, gagasan ini layak diapresiasi. Sebagai konsep akademik, ia menyimpan banyak persoalan yang menurut saya patut didiskusikan secara terbuka.

Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Mari mulai dengan apa yang sebenarnya ditawarkan. Green Democracy berdiri di atas tiga pilar, yakni Green Policy, Green Budgeting, dan Green Economy, yang kemudian diturunkan menjadi Green Parliament, Green Legislation, hingga Green Diplomacy. Tiga RUU dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas sebagai derivasinya, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Kepulauan. Sebagai policy framing, ini langkah strategis. Sebagai kerangka teoretik, ada banyak pertanyaan yang belum terjawab. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin saya angkat.

Persoalan pertama yang harus saya katakan secara terbuka adalah klaim orisinalitas. Konsep Green Democracy dalam versi yang sedang dipromosikan ini diklaim sebagai yang pertama, baik di skala nasional maupun global, dan kabarnya sudah didaftarkan sebagai hak paten. Saya kira klaim ini perlu ditinjau ulang. John S. Dryzek, ilmuwan politik dari Australian National University, sudah menulis tentang ecological democracy sejak akhir 1980-an. Bukunya Rational Ecology terbit tahun 1987, dan The Politics of the Earth yang ditutup dengan bab khusus tentang ecological democracy pertama kali terbit tahun 1997. Robyn Eckersley menulis The Green State pada 2004, dan Andrew Dobson sudah menerbitkan Green Political Thought sejak 1990.

Saya tidak sedang mempersoalkan hak intelektual siapapun untuk merumuskan konsepnya sendiri. Saya sedang mempersoalkan klaim "pertama di dunia" yang secara empiris sukar dipertahankan. Dalam dunia akademik, klaim sebesar itu biasanya disertai posisi yang jelas terhadap karya-karya sebelumnya. Jika gagasan Green Democracy versi Indonesia ini memiliki kebaruan, kebaruan itu seharusnya diartikulasikan sebagai distingsi konseptual terhadap Dryzek, Eckersley, atau Dobson, bukan sebagai klaim total tentang siapa yang pertama. Mendaftarkan istilah generik seperti "Green Democracy" sebagai hak kekayaan intelektual, jika benar terjadi, akan menempatkan gagasan ini pada posisi yang sulit di mata komunitas akademik internasional. Inilah gap pertama yang menurut saya paling mendasar.

Gap kedua menyangkut fondasi teoretiknya. Pengusung gagasan ini secara jujur mengakui bahwa ia bukan orang yang banyak berteori, dan bahwa konsepnya adalah hasil refleksi serta pengalaman pribadi. Kejujuran ini patut dihargai. Konsekuensinya, gagasan ini sebaiknya dibaca sebagai manifesto politik, bukan sebagai traktat akademik. Bacaan saya, Green Democracy belum melakukan engagement yang serius dengan perdebatan inti dalam green political theory. Tidak ada pembahasan mengenai ketegangan antara eco-authoritarianism gaya Ophuls dan Heilbroner di satu sisi dengan deliberative ecological democracy gaya Dryzek di sisi lain. Tidak ada pembedaan posisi antara anthropocentric environmentalism dan ecocentric deep ecology gaya Arne Naess. Padahal di sinilah letak pertarungan filosofis utama dalam tradisi green theory selama empat dekade terakhir.

Pertanyaannya kemudian, sejauh mana sebuah gagasan yang akan dipakai sebagai paradigma kebijakan publik nasional bisa berdiri di atas fondasi teoretik yang tipis? Saya pikir di sini perguruan tinggi punya peran besar. Gagasan ini sudah dibedah dalam banyak kuliah umum di berbagai kampus. Sayangnya, pembedahan itu lebih banyak berbentuk seremoni yang dihadiri pengusungnya sebagai pejabat negara, bukan diskusi akademik setara di mana kritik bisa muncul secara terbuka. Inilah persoalan klasik yang sering dialami gagasan yang dibawa oleh pejabat aktif. Forumnya disediakan, tapi sparring akademiknya absen.

Persoalan ketiga, yang menurut saya substansial, adalah diagnosis kausalnya. Premis utama gagasan ini, demokrasi mahal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam, adalah klaim kausal yang perlu diuji secara hati-hati. Mari kita ajukan sebuah pertanyaan kontrafaktual sederhana. Apakah deforestasi di Indonesia berkurang pada periode otoritarian Orde Baru ketika biaya politik secara teknis nyaris nol? Data justru menunjukkan sebaliknya. Pada periode 1996 sampai 2000, laju deforestasi rata-rata Indonesia mencapai 3,5 juta hektare per tahun, yang jauh lebih tinggi dibandingkan periode pasca-Reformasi. Pada 2021 sampai 2022 deforestasi netto Indonesia berada di angka 104 ribu hektare, dan pada 2024 angkanya naik menjadi 175,4 ribu hektare. Angka ini, betapapun memprihatinkan, masih jauh di bawah era Orde Baru.

Apa yang ingin saya katakan adalah bahwa "demokrasi yang mahal" bukan satu-satunya, bahkan mungkin bukan variabel utama, dalam menjelaskan kerusakan ekologis Indonesia. Vedi Hadiz dan Richard Robison sudah lama mengingatkan kita bahwa yang terjadi sejak Reformasi bukan kemunculan demokrasi liberal dalam pengertian ideal, melainkan reorganisasi oligarki ke dalam lembaga-lembaga demokratis. Jeffrey Winters menyebutnya oligarchic democracy. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) memetakan bagaimana klientelisme bekerja pada level pemilu lokal. Yang menggerakkan eksploitasi sumber daya alam bukan demokrasi an sich, melainkan kawin paksa antara oligarki pemilik konsesi dengan mesin politik elektoral yang membutuhkan dana. Tanpa diagnosis yang tepat, terapinya akan meleset.

Di sinilah saya melihat risiko yang harus diwaspadai, yaitu risiko displacement diagnosis. Dengan menyalahkan "demokrasi yang mahal", kita berisiko menjauhkan analisis dari aktor sebenarnya, yakni jaringan oligarki ekstraktif yang menyandera proses pengambilan kebijakan. Lihat saja Omnibus Law Cipta Kerja yang melemahkan AMDAL dan partisipasi publik dalam izin lingkungan. Lihat juga revisi UU Minerba 2020 yang dilakukan dalam waktu sangat singkat dan minim partisipasi. Lihat UU IKN yang disahkan dalam waktu kurang dari 43 hari kerja. Semua ini bukan kegagalan demokrasi yang mahal. Ini adalah kemenangan oligarki di dalam mesin demokrasi yang sudah dilemahkan.

Gap berikutnya, dan ini yang menarik bagi saya, adalah absennya analisis tentang siapa subjek dari Green Democracy ini. Membaca paparan-paparan publik tentang gagasan ini, saya menangkap kesan bahwa subjek utamanya adalah parlemen. Maka muncul istilah Green Parliament, Green Legislation, dan Green Budgeting. Saya tidak alergi terhadap top-down legislative reform. Hanya saja, tradisi ecological democracy dari Dryzek hingga Eckersley justru menempatkan masyarakat sipil, gerakan akar rumput, dan komunitas adat sebagai jantung dari demokrasi ekologis. Mereka inilah yang dalam istilah Dryzek disebut "discursive sphere" tempat keberlanjutan menemukan suaranya.

Ironisnya, pada saat yang sama dengan munculnya gagasan demokrasi hijau, justru aktor-aktor inilah yang paling banyak dikriminalisasi. KontraS dan WALHI mencatat ratusan kasus kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat dalam satu dekade terakhir. Pada 2023 saja, WALHI mencatat puluhan konflik agraria yang melibatkan kekerasan negara, dari Wadas, Rempang, Pulau Pari, sampai konflik di Halmahera Tengah terkait tambang nikel. Jika subjek dari demokrasi ekologis sesungguhnya adalah masyarakat yang langsung berhadapan dengan industri ekstraktif, maka gagasan demokrasi hijau yang serius harus dimulai dari sana. Bukan dari ballroom hotel di Senayan, dan bukan dari ruang seminar kampus.

Saya ingin menambahkan satu titik kritik yang lebih bersifat institusional. Gagasan ini diusung dari sebuah lembaga negara yang kewenangan legislatifnya sangat terbatas secara konstitusional. Pasal 22D UUD 1945 mengatur bahwa kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu ada batasnya, dan keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Saya khawatir, mendorong agenda besar Green Legislation dari posisi struktural seperti itu akan menjadi gerakan simbolik tanpa daya eksekusi yang memadai. Catatan kinerja legislasi dari lembaga pengusung selama dua dekade keberadaannya menunjukkan bahwa hambatan struktural ini nyata. Pertanyaan jujurnya, apakah Green Democracy ini desain kebijakan, atau lebih merupakan political branding lembaga? Saya tidak punya jawaban final, tetapi pertanyaan ini perlu diajukan.

Risiko keempat yang ingin saya soroti adalah potensi greenwashing. Tanpa kriteria yang tegas, istilah "Green Democracy" dengan mudah bisa dipakai sebagai payung retorik untuk kebijakan yang secara substantif ekstraktif. Contohnya sudah ada di depan mata kita. Hilirisasi nikel untuk transisi energi global dirayakan sebagai kontribusi Indonesia pada green economy, sementara di lapangan ia menghancurkan ekosistem Halmahera, Morowali, dan Konawe. Food estate di Kalimantan dan Papua dijual sebagai ketahanan pangan hijau, padahal ia berkonflik dengan hutan adat dan gambut. Jika konsep demokrasi hijau tidak memiliki cut-off criteria yang membedakan kebijakan yang benar-benar hijau dari yang sekadar berkostum hijau, ia bisa menjadi alat legitimasi yang justru kontra produktif. Dalam istilah Antonio Gramsci, ini disebut trasformismo, yakni penyerapan istilah-istilah perlawanan ke dalam kerangka hegemonik penguasa.

Gap kelima berkaitan dengan dimensi ekonomi politik global. Krisis iklim bukan urusan domestik. Ia adalah persoalan climate justice lintas negara dengan struktur ketidakadilan historis. Negara-negara industri Utara bertanggung jawab atas mayoritas emisi historis sejak Revolusi Industri, sementara dampak iklimnya ditanggung negara-negara Selatan seperti Indonesia. Prinsip common but differentiated responsibilities yang dianut UNFCCC sejak 1992 adalah pengakuan atas ketidakadilan ini. Membaca paparan demokrasi hijau yang sedang beredar, saya melihat dimensi ini relatif absen. Gagasannya berpusat pada "keseimbangan domestik" tanpa membahas bagaimana posisi Indonesia dalam rantai komoditas global yang justru mendorong deforestasi, dari sawit untuk biofuel Eropa, batubara untuk industri Asia Timur, hingga nikel untuk industri kendaraan listrik di Amerika dan Tiongkok.

Tanpa analisis ini, ada bahaya bahwa Green Democracy hanya akan menjadi versi nasional dari narasi sustainability yang dirumuskan di forum-forum global yang justru mempertahankan ketimpangan. Kita sudah melihat bagaimana skema carbon offset internasional sering kali berakhir sebagai mekanisme baru pengambilalihan lahan dari komunitas adat. Naomi Klein dalam This Changes Everything (2014) menyebutnya green colonialism. Gagasan demokrasi hijau yang lahir di Selatan, di sebuah negara yang menjadi salah satu paru-paru dunia sekaligus salah satu emiter karbon terbesar, seharusnya punya posisi yang lebih tegas terhadap dinamika ini. Saya belum melihat artikulasi posisi itu dalam paparan publik yang ada sejauh ini.

Saya ingin masuk ke titik kritik keenam, yang berkaitan langsung dengan studi politik elektoral Indonesia. Premis bahwa demokrasi langsung mahal memang fakta empiris yang sudah lama dipotret berbagai survei. Biaya pencalonan caleg DPR di level dapil besar bisa mencapai miliaran rupiah, dan biaya pilkada di provinsi besar bisa puluhan miliar. Persoalannya, dari mana uang itu berasal? Dari studi kasus yang dilakukan banyak peneliti, jawabannya konsisten, yakni dari pebisnis dengan kepentingan konsesi, terutama di sektor sumber daya alam. Inilah yang oleh Aspinall, Mietzner, dan banyak peneliti lain disebut patronage democracy. Solusinya bukan menukar demokrasi dengan paradigma baru, melainkan reformasi pembiayaan politik yang serius.

Beberapa ide yang sudah ada di literatur antara lain pembatasan belanja kampanye yang ditegakkan, pendanaan publik bagi partai politik dengan akuntabilitas ketat, transparansi sumbangan, dan reformasi konsesi sumber daya alam agar tidak menjadi sumber rente politik. Ini desain kebijakan yang konkret dan terukur. Jika demokrasi hijau bisa diintegrasikan dengan agenda reformasi pembiayaan politik, ia bisa berkontribusi pada perbaikan mutu demokrasi sekaligus mengurangi tekanan ekstraktif terhadap lingkungan. Saya kira di sinilah letak peluang produktif dari gagasan ini, asalkan ia bersedia turun dari dataran tinggi konseptual ke detail-detail kebijakan yang sering kali tidak seksi. Saya belum yakin gagasan ini sudah sampai ke sana, tetapi saya berharap rumusan-rumusan berikutnya bisa mengisi ruang kosong ini.

Gap berikutnya berkaitan dengan dimensi keislaman. Dalam beberapa paparan publik, gagasan ini dikaitkan dengan konsep Khalifah fil Ardh dalam Islam. Saya menyambut baik upaya artikulasi teologis seperti ini, terutama karena Muhammadiyah dan NU sebagai dua ormas Islam terbesar memiliki tradisi eco-theology yang sebenarnya kaya. Seyyed Hossein Nasr menulis Man and Nature sejak 1968. Fazlun Khalid mengembangkan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences di Inggris. Di Indonesia sendiri, MUI sudah menerbitkan fatwa-fatwa tentang lingkungan, dan Muhammadiyah memiliki Risalah Islam Berkemajuan serta dokumen-dokumen pemikiran tentang ekologi. NU melalui LPBI dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam juga punya tradisi kritis terhadap ekonomi ekstraktif. Sayangnya, saya belum melihat tradisi-tradisi ini diolah secara dalam dalam gagasan yang sedang beredar.

Saya pikir, jika digarap serius, eksplorasi epistemologis Islam ini bisa memberi distingsi konseptual yang nyata terhadap ecological democracy gaya Dryzek yang berbasis Habermasian. Konsep Khalifah fil Ardh yang dipakai sekarang masih lebih merupakan ornamen retoris daripada fondasi argumen. Padahal di sinilah letak peluang akademik yang besar, terutama bagi peneliti dan pemikir di lingkungan perguruan tinggi Islam. Gagasan demokrasi hijau ini sebaiknya dibaca sebagai undangan untuk dialog, bukan produk final. Saya yakin pengusungnya sendiri akan menyambut baik kritik yang konstruktif.

Saya juga ingin mencatat satu hal yang sering luput dari diskusi tentang green politics di Indonesia, yaitu pertanyaan tentang aktor partai politik. Di banyak negara, agenda hijau memiliki rumah politik yang jelas dalam bentuk Partai Hijau. Die Grünen di Jerman misalnya, lahir tahun 1980 dan kini menjadi bagian penting koalisi pemerintahan. Di Indonesia, kita tidak memiliki tradisi Partai Hijau. Partai-partai yang ada cenderung catch-all, dengan agenda lingkungan sebagai aksesori yang dipakai musiman, terutama menjelang COP atau setelah bencana besar. Pertanyaan saya, dengan struktur sistem kepartaian seperti ini, di mana sebenarnya agenda demokrasi hijau akan menemukan rumah politik yang permanen? Tanpa kendaraan politik yang konsisten, gagasan ini berisiko berumur sependek masa jabatan pengusungnya.

Pertanyaan tentang kontinuitas politik ini menjadi penting karena agenda lingkungan menurut sifatnya adalah agenda lintas-generasi. Manfaat dari reforestasi serius baru akan terasa puluhan tahun setelah pohon ditanam. Biaya dari deforestasi hari ini akan ditanggung oleh anak-cucu kita. Sistem politik yang berpikir dalam siklus elektoral lima tahunan secara struktural tidak cocok untuk mengelola masalah dengan horizon waktu seperti ini. Inilah yang oleh Stephen Gardiner disebut intergenerational tyranny, yakni tirani generasi sekarang terhadap generasi mendatang yang tidak punya suara di kotak suara. Saya berharap pengembangan gagasan ini ke depan bisa lebih serius menggarap soal ini, misalnya dengan mengusulkan mekanisme representasi generasi mendatang dalam proses legislasi, sebagaimana yang sudah dicoba di Wales dengan Well-being of Future Generations Act 2015.

Saya hendak menutup tulisan ini dengan beberapa catatan. Pertama, saya tidak menulis kritik ini untuk menjatuhkan siapapun secara personal. Setiap upaya menyumbangkan gagasan bagi bangsa patut dihargai. Kritik ini saya tulis dalam tradisi yang saya yakini, bahwa gagasan publik yang serius harus diuji secara publik pula. Tanpa pengujian kritis, gagasan akan kehilangan kemampuannya untuk berkembang. Kedua, saya melihat political will di balik gagasan Green Democracy ini sebagai hal yang positif dan layak didukung, meski kerangka konseptualnya masih perlu diperkuat. Negara kita memang membutuhkan paradigma yang lebih sensitif ekologis. Yang saya pertanyakan adalah desainnya, bukan niatnya.

Ketiga, saya kira agenda yang lebih produktif ke depan bukan mempertahankan klaim "Green Democracy pertama di dunia", melainkan mengundang komunitas akademik untuk mengembangkan gagasan ini secara kolaboratif. Bandingkan dengan Dryzek atau Eckersley. Pertajam distingsinya. Buang ornamen-ornamen retoris yang tidak menambah substansi. Sambungkan dengan agenda reformasi pembiayaan politik, perlindungan masyarakat adat, dan transparansi konsesi sumber daya alam. Jika ini dilakukan, demokrasi hijau versi Indonesia bisa menjadi kontribusi yang nyata pada perdebatan global tentang demokrasi ekologis. Jika tidak, ia akan menjadi catatan kaki dalam sejarah ide-ide politik Indonesia yang banyak diluncurkan, dibicarakan sebentar, dan kemudian dilupakan.

Sebagai penutup, saya ingin menggarisbawahi bahwa gagasan ini sudah memberikan satu sumbangan yang penting, terlepas dari segala keterbatasannya. Ia berhasil menempatkan isu lingkungan kembali ke pusat percakapan tentang demokrasi Indonesia, di tengah ekonomi politik yang cenderung menempatkan isu ini sebagai pinggiran. Untuk capaian ini, pengusungnya layak mendapat apresiasi. Pekerjaan selanjutnya adalah pekerjaan kolektif. Para akademisi, aktivis lingkungan, pemikir Islam progresif, dan komunitas adat seharusnya diundang untuk mengkritik, memperkaya, dan jika perlu mengoreksi gagasan ini. Hanya melalui proses semacam itulah sebuah gagasan bisa berubah dari slogan menjadi paradigma, dan dari paradigma menjadi kebijakan yang benar-benar mengubah kondisi material kehidupan rakyat.

Kemarin orang-orang di beberapa tempat turun ke jalan. Mereka memakai kaos merah, membentangkan spanduk, dan berteriak-teriak tentang keadilan dengan semangat yang tidak pernah benar-benar padam meski sudah dilakukan setiap tahun pada tanggal yang sama. Hari Buruh datang seperti ritual tahunan yang semua orang sudah hafal naskahnya, termasuk polisi yang menjaga, pedagang es yang mangkal di pinggir kerumunan, dan wartawan yang sudah menyiapkan template berita dari H-3. Tuntutannya kurang lebih sama dari tahun ke tahun, upah layak, hapus outsourcing, jaminan sosial yang tidak rumit prosedurnya. Dan setiap tahun pula, setelah demonstrasi selesai, orang-orang pulang, pemerintah mengeluarkan pernyataan yang nadanya antara merespons dan tidak merespons sekaligus, dan kehidupan berjalan seperti biasa sampai 1 Mei tahun berikutnya. Begitulah cara kita merayakan buruh di negeri ini, dengan penuh semangat, dengan rutin, dan dengan hasil yang selalu bisa diperdebatkan. Tapi tahun ini hari buruh di Jakarta dirayakan berbeda. Hari buruh dirayakan dengan joget-joget bersama presiden. Tak ada teriakan dan tuntutan. Yang ada bagi-bagi bantuan atas nama kemanusiaan.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Lalu keesokan harinya, 2 Mei, giliran para guru dan pengajar yang berhari raya. Mereka tidak turun ke jalan, tidak membentangkan spanduk, tidak berteriak-teriak tentang keadilan. Mereka menghadiri upacara, berdiri dalam barisan yang rapi, mendengarkan sambutan pejabat yang menyebut profesi mereka sebagai mulia dan terhormat dengan cara yang terasa terlalu mudah, seperti memuji masakan orang tua tanpa pernah repot-repot mencuci piring setelahnya. Ada pidato tentang generasi emas, tentang masa depan bangsa, tentang betapa pentingnya pendidikan bagi keberlangsungan peradaban. Semua kalimat itu benar. Semua kalimat itu juga sudah diucapkan tahun lalu, dan tahun sebelumnya, dan tahun sebelum-sebelumnya lagi. Kebenaran yang diulang terlalu sering pada akhirnya kehilangan giginya, ia masih benar, tapi tidak lagi menggigit siapa pun.

Jarak antara 1 Mei dan 2 Mei hanya dua puluh empat jam. Satu malam tidur, dan kita sudah berpindah dari hari rayanya buruh ke hari rayanya guru. Tidak ada tanggal lain di kalender yang berdekatan seperti ini, dua profesi, dua perayaan, dua narasi besar tentang orang-orang yang katanya menjadi tulang punggung kemajuan bangsa, dijejalkan dalam dua hari yang berdampingan. Saya selalu curiga ini bukan kebetulan, atau kalau pun kebetulan, ia adalah kebetulan yang seharusnya kita baca lebih serius. Karena sesungguhnya, apa yang dilakukan guru dan apa yang dilakukan buruh tidak pernah benar-benar berbeda dalam satu hal yang paling mendasar, yaitu keduanya menukar waktu, tenaga, dan keahlian dengan imbalan yang katanya sepadan, dan keduanya sama-sama sering merasa imbalannya tidak cukup sepadan. Yang membedakan hanya cara mereka meresponsnya, buruh berteriak di jalan, guru mengeluh di grup WhatsApp.

Ada logika yang lebih dalam dari sekadar kedekatan tanggal itu. Guru dan buruh sesungguhnya hidup dalam satu rantai yang saling mengunci. Guru memproduksi manusia terdidik, dan manusia terdidik itu pada akhirnya masuk ke pasar kerja dan menjadi buruh dalam pengertian luasnya, menjadi pekerja, menjadi tenaga kerja, menjadi seseorang yang menjual kemampuannya kepada siapa pun yang bersedia membayar. Kalau begitu, pendidikan adalah hulu dari industri ketenagakerjaan. Dan kalau hulunya bermasalah, hilirnya tidak bisa diharapkan beres hanya dengan menaikkan upah minimum. Kita sering membicarakan mutu angkatan kerja seolah itu masalah yang bisa diselesaikan di tingkat pabrik atau perusahaan, padahal ia bermula jauh sebelum seseorang pertama kali menandatangani kontrak kerja, ia bermula di dalam kelas, di depan papan tulis, di tangan seseorang yang kita beri gelar "pendidik" tapi tidak selalu kita beri penghidupan yang sepadan dengan gelar itu.

Tapi mari kita naik sedikit ke tingkat yang lebih rumit persoalannya, ke tingkat perguruan tinggi, tempat di mana pertanyaan-pertanyaannya menjadi lebih besar dan jawabannya menjadi lebih mudah diperdebatkan. Beberapa hari belakangan ini, dunia kampus diramaikan oleh sebuah wacana yang dilontarkan dari gedung kementerian, yaitu soal program studi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri dan kemungkinan untuk ditutup atau, setelah keramaian protes mereda, direphrasing menjadi "dikembangkan sesuai kebutuhan". Dua kata yang secara semantik berbeda tapi dalam praktik bisa bermuara ke tempat yang sama. Ditutup terdengar kasar. Dikembangkan terdengar lebih kalem. Tapi kalau hasil akhirnya adalah prodi Filsafat tidak lagi ada mahasiswanya karena tidak ada yang mau masuk setelah pemerintah terang-terangan menyebut prodi semacam itu tidak relevan dengan industri, maka efeknya tidak jauh berbeda, hanya cara mengumumkannya yang lebih sopan.

Argumen pemerintah sendiri sebenarnya tidak sepenuhnya salah, dan saya rasa penting untuk mengakui ini sebelum terlalu asyik mengkritik. Kampus kita setiap tahun meluluskan sarjana dalam jumlah yang sangat besar, dan sebagian besar dari mereka menghadapi pasar kerja yang tidak siap menyerap mereka dalam kapasitas penuh. Ada prodi-prodi yang lulusannya menumpuk bukan karena ilmunya tidak berguna, tapi karena campuran antara formasi penerimaan yang tidak dikontrol, tren sesaat, dan kampus yang membuka program studi bukan karena ada kebutuhan akademis yang mendesak melainkan karena ada mahasiswa potensial yang bisa membayar SPP. Ini realitas yang tidak nyaman untuk diakui oleh kalangan akademisi, tapi ia nyata. Beberapa kampus membuka prodi bukan sebagai misi pencerdasan bangsa, melainkan sebagai strategi bisnis pendidikan yang dibungkus dalam bahasa visi dan misi yang mulia.

Namun masalahnya, solusi yang ditawarkan, yaitu menutup atau merasionalisasi prodi berdasarkan relevansinya dengan kebutuhan industri, bertumpu pada sebuah asumsi yang perlu dipertanyakan dengan serius. Asumsinya adalah bahwa "relevan dengan industri" adalah kriteria tertinggi dan paling sah untuk mengukur nilai sebuah program studi. Dan asumsi ini, kalau dibiarkan jalan tanpa koreksi, perlahan mengubah universitas menjadi sesuatu yang berbeda dari yang seharusnya ia menjadi. Universitas bukan sekolah vokasi berskala besar. Ia bukan tempat mencetak teknisi dengan ijazah yang lebih bergengsi. Ia adalah ruang di mana manusia belajar berpikir, bukan hanya belajar mengerjakan sesuatu. Dan berpikir, berpikir yang benar-benar merdeka dan kritis, tidak selalu bisa dipesan sesuai kebutuhan industri kuartal ini.

Kita sedang hidup dalam periode yang sangat aneh dalam sejarah perguruan tinggi. Di satu sisi, dunia kerja berubah lebih cepat dari kemampuan kampus memperbaharui kurikulumnya. Teknologi yang diajarkan hari ini bisa menjadi usang sebelum mahasiswanya sempat lulus. Industri yang dianggap strategis tahun lalu bisa terguncang oleh sesuatu yang tidak ada di peta jalan mana pun. Di sisi lain, kita justru ingin menjadikan industri sebagai kompas utama bagi peta studi akademis. Ini seperti mencoba menavigasi kapal dengan menggunakan bintang yang sedang bergerak, tepat secara prinsip tapi praktiknya selalu tertinggal sedikit dari realitas. Prodi yang dibuka hari ini karena industri membutuhkan lulusannya mungkin akan menghasilkan surplus sarjana pada saat angkatan pertamanya selesai kuliah empat tahun ke depan, karena industrinya sudah bergeser ke kebutuhan yang berbeda.

Yang lebih menggelitik sebenarnya adalah pertanyaan ini, apakah kita sudah terlalu jauh melangkah ke arah filosofis dalam mendefinisikan tujuan pendidikan tinggi, sampai akhirnya lupa bahwa sebagian besar orang yang masuk kampus motivasinya cukup sederhana dan manusiawi? Mahasiswa bukan filsuf yang sedang mencari kebenaran universal. Kebanyakan dari mereka adalah anak-anak muda dari keluarga biasa yang ingin mendapat pekerjaan yang lebih baik dari pekerjaan orang tuanya, yang ingin tidak kembali pulang ke kampung dengan tangan kosong setelah empat tahun dan sekian juta rupiah dikeluarkan. Cita-cita itu bukan cita-cita yang rendah. Itu cita-cita yang sangat manusiawi, dan tidak perlu dianggap sebagai penghinaan terhadap idealisme ilmu pengetahuan. Universitas yang tidak mampu membantu mahasiswanya mewujudkan cita-cita sederhana itu sambil tetap memberi mereka dasar berpikir yang kuat, adalah universitas yang gagal di dua sisi sekaligus.

Tapi ada ironi yang tersembunyi di balik seluruh perdebatan soal relevansi prodi dengan dunia kerja ini. Kita membicarakan bagaimana perguruan tinggi harus lebih responsif terhadap kebutuhan industri, sementara dunia industri sendiri sebenarnya sudah lama bergerak ke arah yang berbeda dari asumsi kita. Perusahaan-perusahaan yang paling inovatif hari ini tidak terlalu peduli dengan nama prodi di ijazah kamu. Yang mereka cari adalah apakah kamu bisa memecahkan masalah, apakah kamu bisa belajar hal baru dengan cepat, apakah kamu bisa bekerja dalam tim yang beragam latar belakangnya, dan apakah kamu bisa berkomunikasi dengan jelas dan efektif. Semua kemampuan itu tidak eksklusif dimiliki oleh lulusan teknik atau bisnis. Seorang sarjana Sastra yang terlatih membaca teks yang kompleks dan merumuskan argumen yang koheren bisa jadi lebih siap menghadapi dunia kerja modern daripada seorang sarjana Manajemen yang empat tahun kuliahnya dihabiskan menghafal matriks yang sudah usang.

Yang benar-benar dibutuhkan dunia kerja sekarang, kalau kita mau jujur, adalah skill, bukan gelar. Dan skill itu bisa datang dari mana saja, bisa dari prodi teknik, bisa dari prodi humaniora, bisa bahkan dari orang yang tidak pernah menyelesaikan kuliah formalnya. Silicon Valley sudah lama mengajarkan ini, tapi kita di Indonesia masih sibuk memperdebatkan nama jurusan mana yang boleh tetap hidup dan mana yang harus tutup berdasarkan relevansinya dengan sektor-sektor industri yang sudah kita beri label "strategis". Padahal yang strategis itu berubah, dan sektor yang hari ini tampak tidak relevan mungkin justru akan menjadi paling relevan dua belas tahun ke depan ketika krisis iklim, krisis pangan, atau perubahan geopolitik memaksa kita memikirkan ulang seluruh prioritas ekonomi kita.

Ada ironi lain yang lebih pedih. Kita ingin perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri dan siap kerja, sementara di sisi lain kita tidak terlalu serius memastikan bahwa orang-orang yang mengajar di perguruan tinggi itu sendiri memiliki kesejahteraan dan kondisi kerja yang memungkinkan mereka mengajar dengan sungguh-sungguh. Dosen-dosen muda dengan status tidak tetap, mengajar dengan beban SKS yang banyak, menulis proposal riset yang sering kali tidak didanai, dan berdiri di depan kelas sambil memutar otak tentang bagaimana membayar kosan bulan depan, tidak mungkin menghasilkan pendidikan berkualitas tinggi hanya karena nama kampusnya bergengsi. Kualitas pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kualitas hidup para pendidiknya. Dan kita belum cukup jujur membicarakan hal ini dalam keramaian debat soal relevansi prodi.

Maka pertanyaan yang lebih fundamental sebenarnya bukan mana prodi yang perlu ditutup atau dikembangkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah ini, kita mau menjadikan perguruan tinggi sebagai apa? Kalau jawabannya adalah pusat pengembangan ilmu dan pembentukan manusia yang mampu berpikir, maka relevansi dengan industri adalah salah satu pertimbangan, bukan satu-satunya. Kalau jawabannya adalah lembaga pencetak tenaga kerja terampil, maka kita perlu jujur bahwa yang kita maksud sebenarnya adalah sekolah vokasi berskala besar, dan itu bukan sesuatu yang perlu ditutup-tutupi dengan bahasa akademik yang gagah. Dua-duanya pilihan yang sah, tapi keduanya perlu dibicarakan secara terang-terangan, bukan melalui wacana yang dilontarkan di satu forum, menimbulkan kehebohan, lalu diklarifikasi dengan bahasa yang lebih halus seolah tidak pernah ada pernyataan pertama.

Kita hidup di era di mana sebuah pernyataan pejabat tentang penutupan prodi bisa langsung beredar dan menjadi bahan diskusi sebelum pejabatnya selesai makan siang. Dan respons terhadap keramaian itu pun datang cepat, pernyataan kedua yang memperlunak pernyataan pertama, diikuti pernyataan ketiga yang mengklarifikasi pernyataan kedua, sehingga di akhir minggu orang-orang sudah tidak terlalu yakin lagi apa sebenarnya kebijakan yang sedang dijalankan. Ini adalah ritme komunikasi kebijakan publik yang kita sudah sangat hafal. Wacana dilempar untuk melihat suhu publik, kalau panas, didinginkan dengan klarifikasi, kalau dingin, dilanjutkan. Perguruan tinggi dengan segala kompleksitasnya diperlakukan seperti bahan percobaan dalam laboratorium kebijakan yang tidak terlalu ketat metodologinya.

Dan sementara perdebatan itu berlangsung di tingkat wacana, di dalam kelas-kelas perguruan tinggi di berbagai sudut negeri ini, mahasiswa terus belajar dengan harapan yang sederhana namun tidak sederhana untuk diwujudkan, yaitu bahwa ijazah mereka kelak akan membuka pintu yang selama ini tertutup. Para dosen terus mengajar dengan segala keterbatasan dan beban administrasi yang menumpuk. Program studi terus berjalan, kurikulumnya diperbarui perlahan, jauh lebih perlahan dari perubahan dunia di luarnya. Itulah potret sesungguhnya perguruan tinggi kita, bukan dalam pidato wisuda yang megah atau dalam forum simposium nasional yang penuh jargon transformasi, melainkan dalam keseharian yang berjalan dengan susah payah di bawah tekanan anggaran, tekanan akreditasi, dan tekanan tuntutan relevansi yang standarnya terus bergerak tanpa pernah ada yang mendefinisikannya dengan cukup jelas.

Jadi 1 Mei dan 2 Mei, buruh dan guru, jalan raya dan aula kampus, spanduk merah dan toga wisuda, semua itu sesungguhnya adalah wajah-wajah dari satu pertanyaan yang sama yang belum pernah kita jawab dengan sungguh-sungguh. Mau kita apakan manusia Indonesia itu, setelah kita didik, setelah kita lahirkan sebagai sarjana, setelah kita kirim ke pasar kerja yang kadang tidak siap menerima mereka? Dan kalau jawabannya belum jelas, maka semua debat tentang prodi mana yang relevan dan mana yang tidak hanyalah berdebat soal desain seragam kerja sementara pertanyaan tentang apakah ada pekerjaan yang menunggu belum terjawab. Kita ahli berdebat soal hulunya, soal apa yang diajarkan di kampus, tapi kita masih sangat pemula dalam menjawab pertanyaan hilirnya, yaitu mau jadi apa sebetulnya negeri ini, dan butuh manusia yang seperti apa untuk mewujudkannya.

Dan setiap 2 Mei, di antara upacara-upacara yang khidmat itu, tidak ada satu pun yang benar-benar menjawab pertanyaan itu. Kita rayakan hari pendidikan, kita puji guru-guru kita, kita bicara tentang masa depan yang cerah, lalu besoknya kita kembali ke rutinitas yang sama, termasuk rutinitas membiarkan pertanyaan-pertanyaan besar itu tergantung di udara tanpa ada yang benar-benar repot-repot meraihnya dan mencari jawabannya dengan serius. Buruh masih akan berteriak tahun depan di 1 Mei. Guru masih akan berdiri tegak di 2 Mei. Dan kampus-kampus kita masih akan memperdebatkan relevansi, masih akan sibuk merespons wacana terbaru dari kementerian, masih akan menghasilkan sarjana-sarjana yang pintar namun bingung, terdidik namun tidak tahu persis mau diarahkan ke mana oleh negara yang mendidik mereka.
Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • EMPAT PILAR YANG SUDAH LAMA TUMBANG, TAPI MASIH SAJA DISOSIALISASIKAN
  • DIUNDANG HAJATAN PADAHAL SAYA BAHKAN TIDAK TAHU NAMA PENGANTENNYA
  • KETIKA TUJUH RIBU RUPIAH MENGUBAH RASA MIE PEDAS YANG CUKUP TERKENAL
  • KAPAL INDUK ITU BUKAN HADIAH
  • KETIKA SAMPINGAN JADI NASIB

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar