BISAKAH WARGA MEMBUBARKAN LAM (LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI) LEWAT PENGADILAN?

Baca Juga

Pada awal 2022, Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko berdiri di depan pemerintah dengan satu permintaan yang blak-blakan. Bubarkan lembaga akreditasi mandiri yang berorientasi bisnis. Ia menyebut angka yang membuat banyak rektor swasta mengernyit, yaitu pungutan akreditasi yang menembus Rp. 60 juta per program studi. Permintaan itu tidak pernah dikabulkan. Empat tahun kemudian, lembaga yang ia minta bubarkan masih berdiri, bahkan dengan pijakan hukum yang lebih kokoh.

Pertanyaan yang jarang diajukan, apakah warga biasa di luar asosiasi besar punya jalan hukum untuk menggugat keberadaan LAM. Seorang dosen di kampus kecil, seorang mahasiswa yang ikut menanggung biaya lewat uang kuliah, atau sebuah yayasan penyelenggara, bolehkah mereka membawa soal ini ke pengadilan. Jawabannya ada, dan tidak sesederhana ya atau tidak. Ada pintu yang terbuka, ada pintu yang baru saja tertutup rapat.

Ilustrasi (Sc : AI Generated Picture)
Hukum kita membedakan dua meja pengadilan untuk dua sasaran yang berbeda. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Mahkamah Agung menguji peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan menteri dan peraturan BAN-PT, terhadap undang-undang di atasnya. Keberadaan LAM lahir dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Maka menggugat eksistensinya berarti menyentuh undang-undang, dan itu urusan Mahkamah Konstitusi.

Soal siapa yang boleh menggugat ke Mahkamah Konstitusi, jawabannya longgar. Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi membuka pintu bagi perorangan warga negara, kesatuan masyarakat hukum adat, dan badan hukum, sepanjang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh sebuah undang-undang. Sebuah yayasan pengelola kampus swasta adalah badan hukum. Seorang dosen dan seorang mahasiswa adalah perorangan warga negara. Dari sisi legal standing, masyarakat sipil jelas punya tempat berdiri.

Bukti bahwa pintu itu bisa dilewati sudah ada di depan mata. Pada 17 April 2025, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak sendiri. Delapan dosen dan tiga mahasiswa ikut menjadi pemohon. Gabungan akademisi dan mahasiswa itu persis wujud masyarakat sipil yang sedang bertanya memakai bahasa konstitusi.

Dua jalan yang sudah ditempuh

Sebelum para dekan hukum, APTISI menempuh jalan politik lebih dulu. Dalam rembuk nasional di Bali, asosiasi itu menyodorkan tujuh poin tuntutan kepada pemerintahan Joko Widodo, dengan penghapusan biaya akreditasi mandiri sebagai tuntutan utama. Budi Djatmiko menyebut tiga lapis tarif yang berlaku saat itu, mulai Rp50 juta, Rp79 juta, sampai Rp82 juta. APTISI bahkan menyeru kampus swasta menunda pengajuan akreditasi ke LAM sampai tuntutan dijawab. Jalan ini membuahkan sebagian hasil. Pemerintah kemudian menggratiskan akreditasi wajib dan menanggung biayanya lewat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Jalan kedua lebih mahal dan lebih lambat, yaitu jalan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 19 Januari 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Pendidikan Tinggi dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan pembentukan LAM kini wajib mendapat persetujuan Badan Kerja Sama program studi. Namun tidak ada satu pun LAM yang dibubarkan oleh putusan itu. Lembaga yang digugat habis-habisan justru keluar dari ruang sidang dengan status hukum yang lebih kuat.

Mengapa Mahkamah menolak membubarkan. Karena Mahkamah memilih mengoreksi, bukan menghapus. LAM ditempatkan sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu nasional yang tetap dalam kendali negara, bukan entitas liar di luar negara. Pembubaran total dianggap langkah yang terlalu jauh untuk sebuah lembaga yang kelahirannya diperintahkan undang-undang.

Di sinilah kabar buruk bagi siapa pun yang ingin mengulang gugatan serupa. Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi melarang pengujian ulang atas norma yang sama dengan alasan yang sama. Pasal 55 sudah diuji, sudah diputus, dan putusannya final. Pintu Mahkamah Konstitusi untuk menyoal eksistensi LAM praktis sudah tertutup. Satu-satunya celah adalah memakai dasar pengujian dan alasan konstitusional yang benar-benar baru, dan itu tidak gampang setelah putusan 2026 membahas soal ini cukup dalam.

Ada alasan yang lebih mendasar daripada soal prosedur. Pengadilan tidak membubarkan lembaga yang diperintahkan undang-undang selama undang-undangnya sendiri dinyatakan konstitusional. Mahkamah sudah menyatakan Pasal 55 konstitusional, meski bersyarat. Untuk benar-benar menghapus LAM, yang diperlukan adalah revisi Undang-Undang Pendidikan Tinggi oleh DPR dan Presiden, sebuah keputusan politik, bukan vonis hakim.

Pintu yang masih terbuka

Meski begitu, menyerah bukan satu-satunya pilihan. Masih ada meja Mahkamah Agung. Lewat mekanisme hak uji materiil, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang dan membatalkannya bila bertentangan dengan undang-undang. Dasarnya ada di Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011. Sasarannya adalah aturan turunan di bawah undang-undang, seperti peraturan menteri dan peraturan BAN-PT.

Siapa yang boleh mengetuk pintu Mahkamah Agung juga luas. Pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya sebuah peraturan dapat mengajukan permohonan, termasuk badan hukum seperti yayasan kampus. Seorang penyelenggara pendidikan yang merasa dipaksa membayar tarif tertentu punya pijakan untuk menggugat aturan tarif itu. Masyarakat sipil, sekali lagi, tidak kehabisan tempat berdiri.

Yang menarik justru soal apa yang layak digugat di sana. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menegaskan akreditasi wajib tidak berbayar dan ditanggung negara. Biaya baru muncul ketika kampus mengejar status Terakreditasi Unggul lewat LAM. Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2025 bahkan membolehkan LAM-PTKes menetapkan masa berlaku Unggul menurut banyaknya subkriteria yang terpenuhi, sehingga Unggul punya umur yang berbeda-beda. Pertanyaan hukumnya sederhana. Apakah memungut biaya untuk sebuah peringkat, di atas prinsip akreditasi gratis, masih sejalan dengan semangat undang-undang.

Perlu kejujuran soal batas jalan ini. Mahkamah Agung bisa membatalkan sebuah aturan tarif, tetapi tidak bisa membubarkan LAM. Ia bisa memangkas model bisnisnya, sementara tubuh lembaganya tetap hidup. Bagi yang bermimpi pembubaran, ini mengecewakan. Bagi yang ingin meringankan beban kampus, ini jalan paling realistis.

Mengapa kampus keberatan

Keberatan kampus bukan sekadar gerutu. Melalui Surat Menteri Nomor 86933/MPK.A/AG.01.00/2021, pemerintah menyetujui tarif akreditasi program studi sebesar Rp53 juta untuk sejumlah LAM, termasuk LAMDIK dan LAMEMBA. LAMDIK menetapkan biaya akreditasi program kependidikan sebesar Rp52 juta, dengan biaya banding Rp29,7 juta. Sepuluh program studi dikalikan angka itu sudah menembus setengah miliar rupiah. Untuk kampus negeri besar, angka ini mungkin ringan. Untuk ratusan kampus swasta kecil, angka ini menentukan hidup dan mati sebuah program studi.

Keberatan kedua lebih dalam, menyangkut prinsip. Undang-Undang Pendidikan Tinggi menempatkan penjaminan mutu sebagai tanggung jawab negara. Dulu, akreditasi oleh BAN-PT tidak memungut biaya dari kampus. Begitu kewenangan berpindah ke LAM yang membiayai operasionalnya sendiri, ongkosnya berpindah ke pundak kampus. Inilah yang oleh APTISI disebut negara melepas tanggung jawab.

Keberatan ketiga lahir dari desain yang ganjil. Lembaga penilai dibiayai oleh pihak yang dinilainya, sebuah posisi yang secara struktural rawan. Gradasi Unggul berdasarkan umur tahun membuat kampus dengan sumber daya terbatas meraih Unggul berjangka pendek, lalu harus kembali membayar lebih cepat. Kampus mapan memperoleh Unggul berumur panjang dan jeda biaya yang lega. Mutu, pada praktiknya, ikut ditentukan oleh ketebalan kantong.

Dari kampus di daerah, ketimpangan ini terasa lebih tajam. Ongkos mendatangkan asesor ke luar Jawa lebih besar, sementara kapasitas memenuhi puluhan subkriteria lebih terbatas. Kampus pusat mendaki ke Unggul, kampus pinggiran bertahan di status minimum. Jarak keduanya melebar setiap tahun, diperkuat oleh struktur biaya yang baru saja dikukuhkan Mahkamah.

Jadi, bisakah masyarakat sipil menggugat keberadaan LAM. Dari sisi hak untuk berdiri di pengadilan, bisa, dan sudah dilakukan. Dari sisi hasil berupa pembubaran lewat putusan, hampir mustahil hari ini. Tuas yang tersisa ada di Mahkamah Agung untuk aturan tarifnya, dan di DPR untuk undang-undangnya. Pengadilan bisa menumpulkan komersialisasi, tetapi membubarkan lembaganya adalah pekerjaan politik, bukan pekerjaan hakim.

Empat tahun setelah Budi Djatmiko menyebut angka Rp80 juta, kata gratis sudah menempel pada akreditasi wajib. Namun yang menentukan reputasi kampus adalah peringkat Unggul yang tetap berbayar dan kini berjenjang tahun. Negara sudah kembali ke dalam kalimat putusan Mahkamah. Pertanyaannya, kapan negara kembali ke dalam anggaran dan ke dalam ongkos perjalanan menuju kampus yang asesornya enggan datang. Selama itu belum terjawab, gugatan demi gugatan hanya memindahkan beban dari satu meja ke meja yang lain.

Bagikan artikel ini:

0 comments