DISEMINASI FATWA TARJIH, KOMPETISI DAKWAH, DAN INTERNET MARKETING

Baca Juga

Semalam saya tidak sengaja membaca tulisan (baca disini) mas Niki Alma, Ketua Pusat Tarjih Muhammadiyah UAD di salah satu group Facebook Muhammadiyah. Walaupun agak telat membacanya (artikel ditulis di bulan September 2019), rasanya isunya masih relevan hingga saat ini. Sayapun tertarik untuk menanggapi artikel tersebut walau mungkin bobotnya kalah berisi dengan tulisan beliau. Tapi saya berusaha agar tulisan ini bisa relevan dengan tema yang beliau ambil.

Di tulisan mas Niki disebut bahwa salah satu alasan mengapa banyak warga Muhammadiyah yang ‘berpaling’ ke paham salafi adalah karena mudahnya mencari informasi soal fatwa suatu hukum melalui laman Google. Misal saja, fatwa tentang mengazankan bayi yang baru lahir (tanpa menambahkan embel-embel kata 'tarjih' di belakangnya). Maka di laman pertama (para pegiat internet biasanya menyebutnya Page One Google) hasil pencarian, yang muncul mayoritas dari portal-portal informasi milik kelompok salafi. Ada satu juga dari NU, itupun bukan yang teratas. Lalu dimanakah portal tentang pandangan Muhammadiyah soal azan bayi baru lahir ini? Letaknya ada di laman ketiga (Page Three) baris ketiga dari bawah. Padahal fatwa ini jauh lebih dulu dikeluarkan dibanding fatwa-fatwa salafi, yaitu sejak sebelum tahun 1999 dan dimuat pertama kali di majalah Suara Muhammadiyah edisi nomor 12 tahun 1999. Tapi nyatanya di era internet, fatwa Muhammadiyah kalah populer dibanding fatwa-fatwa salafi.
 
Ilustrasi (Sumber : Istimewa / Cirebonplus)
Selain itu, ada persoalan lain yang ternyata juga menyebabkan pandangan-pandangan Muhammadiyah dalam urusan fatwa kalah populer dengan salafi, yaitu jumlah portal onlinenya / web. Dari yang saya sebutkan sebelumnya, laman satu hasil pencarian dipenuhi tidak hanya oleh satu portal salafi saja, melainkan beberapa. Bahkan di laman kedua dan ketiga, berbagai portal salafi masih ‘mengepung’ portal fatwa Muhammadiyah. Situasi ini membuat kita terperengah dimana sebenarnya Muhammadiyah memiliki ratusan portal informasi online, baik itu yang di structural maupun portal-portal lepas yang dikelola secara mandiri oleh para kader. Dalam suasana kompetisi dakwah melalui internet ini, Muhammadiyah perlu instrospeksi dan mengkonsolidasikan potensi-potensi internal untuk memenangkan wacana terkait fatwa di internet ini.

Muhammadiyah dan Kompetisi Dakwah Maya

Kita semua mafhum bahwa Muhammadiyah untuk urusan marketing internet jauh tertinggal dari kelompok lain. Kita terlalu percaya bahwa era media cetak masih akan bertahan beberapa waktu kedepan, tapi nyatanya tidak. Selama ini diseminasi fatwa tarjih hanya mengandalkan majalah suara Muhammadiyah, seperti yang disebut dalam tulisan mas Niki, dan baru beberapa tahun terakhir portal online SM mulai gencar memuatnya juga. Walaupun sekarang Majelis Tarjih sudah memiliki portal online, namun nyatanya itu belum mampu menggapai awareness warganet. Selain yang sudah disebutkan sebelumnya, ternyata ada beberapa hal lain yang menyebabkan Muhammadiyah belum berhasil (jika tidak mau dikatakan gagal) memenangi kompetisi cyber ini.

Pertama disebabkan karena ‘kurang menariknya’ pengemasan artikel dalam fatwa. Jika dibaca-baca, hampir semua fatwa tarjih format penulisannya sama. Ada pertanyaan, lalu dijawab secara runtut dengan dasar ayat Alquran dan hadis maupun pendapat ulama-ulama. Gaya penulisan ini terkesan kaku dan tidak interaktif dengan pembaca (Reader friendly). Mungkin gaya seperti cocok untuk masa lalu. Di era internet seperti saat ini, gaya penulisan semacam ini harus dirubah. Perlu ada semacam narasi dengan fenomena saat ini. Ada keterkaitan antara topik yang dibahas, dasar hukum fatwanya, hingga pengaplikasiannya serta contohnya di masa sekarang. Misalnya fatwa tentang aqiqah. Dulu mungkin saja aqiqah bisa dilaksanakan di rumah, namun saat ini perlu juga disinggung bagaimana dengan fenomena aqiqah yang dilaksanakan oleh semacam agensi atau jasa aqiqah yang marak di kota-kota besar. Contoh-contoh seperti ini sangat relevan dan menarik pembaca.

Kedua, kita sama-sama tahu bahwa minat baca (populer dengan istilah tingkat literasi) masyarakat kita sangat rendah. Bahkan dalam suatu pemeringkatan, masyarakat kita jauh tertinggal dan berada di baris bawah. Kita tidak terbiasa membaca artikel yang panjang-panjang. Warganet lebih senang mencari sebuah informasi melalui potongan-potongan artikel, meme, ilustrasi, maupun video-video pendek. Di Muhammadiyah, tradisi ini ternyata belum banyak yang menggeluti. Padahal, media-media seperti meme ini mudah dipahami dan mudah viral. Coba bandingkan dengan artikel-artikel di web kalau di bagikan melalui media sosial atau aplikasi perpesanan, jarang yang membaca. Dulu, pernah ada cabang yang rajin membuat dakwah melalui meme ini sebagai ikhtiar untuk mendesiminasikan fatwa tarjih. Ini cukup sukses selama beberapa bulan. Meme nya viral kemana-mana. Namun entah karena alasan apa, dakwah meme ini berhenti. Padahal meme adalah salah satu media yang bisa dijadikan alat untuk mendiseminasikan fatwa-fatwa tarjih Muhammadiyah.

Ketiga. Muhammadiyah belum serius memberdayakan para pegiat internet marketing dari kalangan kader. Mereka masih bergerak secara diaspora dan tidak terkoordinasi dengan baik. Padahal dalam usaha memenangkan kompetisi narasi di internet ini, para internet marketer ini adalah garda terdepan. Selain itu nyatanya kita kadang masih salah kaprah membedakan internet marketer dengan ahli IT. Ilmu mereka ini sebenarnya satu rumpun, tapi memiliki kecabangan khusus. Ibaratnya begini, ahli-ahli IT itu jago membuat desain website yang bagus, memiliki database besar dan memiliki loading speed yang tinggi. Nah ahli internet marketing itu adalah membuat setiap artikel yang ada di web tersebut bisa terindex page one dalam pencarian google. Mereka ini ahli meriset kata kunci populer, SEO (Search Engine Optimization), dan membuat backlink agar peringkat web nya bisa tinggi. Di Muhammadiyah ada banyak kader dan simpatisan yang ahli di bidang internet marketing. Tapi sayangnya potensi ini belum dilirik dan dimaksimalkan. Padahal jika saja kemampuan internet marketing mereka dimaksimalkan untuk mendesiminasikan fatwa-fatwa tarjih, maka kita tidak akan kalah dalam kompetisi ini.

Keempat, tidak maksimalnya digitalisasi fatwa dan kajian-kajian di Muhammadiyah. Bulan lalu saya sempat chating dengan salah satu awak tim cyber dakwah Muhammadiyah. Waktu itu secara tidak sengaja disebutlah fiqih tenaga kerja yang diputuskan saat munas Tarjih tahun 1995. Hal ini secara tidak sengaja kesebut gara-gara saya menyebutkan bahwa kami di Muhammadiyah Taiwan ingin merumuskan fikih ketenagakerjaan yang erat kaitannya dengan berbagai persoalan yang terjadi disini. Dan ternyata Muhammadiyah sudah memilikinya sejak 25 tahun yang lalu. Sayangnya hingga saat ini, putusan tersebut tidak terdiseminasi dengan baik hingga ke tingkat akar rumput, apalagi terdigitalisasi. Selain itu, kita masih kurang massif berdakwah melalui konten video. Selama ini yang banyak muncul di Youtube jika mencari dengan kata kunci Pengajian Muhammadiyah, adalah rekaman pengajian umum yang berjam-jam durasinya. Padahal, para peselancar youtube tidak akan menonton video hingga selama itu. Jika kita perhatikan, banyak sekali potongan-potongan video ceramah dari paham salafi yang membombardir youtube. Bahkan tak ayal selalu memenuhi halaman pertama pencarian. Hal ini yang mesti menjadi perhatian juga bahwa diseminasi fatwa tarjih harus juga bisa memasuki ruang-ruang audio visual maya dengan berbagai kreatifitas. Misal saja dunia kartun. Dakwah melalui video animasi seperti Nusa dan Rara contohnya. Dalam waktu singkat mampu menyedot perhatian orang banyak yang walaupun berkarakter anak-anak, namun banyak juga orang dewasa yang menontonnya. Andai saja Muhammadiyah mampu menerjemahkan semangat diseminasi fatwa tarjih dalam kreatifitas semacam ini, maka saya yakin kita tidak saja mampu menjaga ideologi warga kita, malahan bisa jadi menyebarkannya kepada non kader.

***
Kemajuan teknologi internet adalah sebuah keniscayaan yang kita hadapi saat ini. Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam sudah mampu melewati 100 tahun pertamanya dengan apik. Namun memasuki abad kedua ini, Muhammadiyah tentu tak boleh jumawa dengan ‘kesenioran’ ini. Muhammadiyah harus mampu segera beradaptasi dengan perubahan-perubahan gaya dakwahnya. Kita tidak boleh melihat internet ini hanya sebagai ancaman, tapi harus melihatnya sebagai sebuah potensi besar. Di era awal berdirinya Muhammadiyah, Kiai Dahlan melihat pendidikan modern adalah sebuah peluang untuk mendakwahkan islam, ketika kelompok lain hanya melihat bahwa pendidikan modern sebagai sebuah “kekafiran” karena meniru bangsa barat. Kini, setelah 100 tahun dari era tersebut, saatnya kita juga meniru semangat Kiai Dahlan tersebut dengan memandang internet sebagai sebuah wahana dakwah menjanjikan.

Menutup tulisan ini, saya ingin menyarankan beberapa hal (teknis) dari apa yang sudah saya sampaikan di atas. Yang pertama adalah rangkul para internet marketer Muhammadiyah dan beri mereka ruang seluas-luasnya serta dukungan yang nyata. Tak perlu melembagakan mereka, karena itu hanya akan membuatnya terlalu birokratik. Yang kedua adalah kurangi pelatihan-pelatihan dan perbanyak magang. Kader-kader potensial di bidang dakwah maya ini hendaknya jangan kebanyakan diberi pelatihan namun minim magang. Beri mereka kesempatan untuk magang ke para influencer kondang dan content creator. Ketiga, tingkatkan kualitas portal dan konten tentang fatwa-fatwa Muhammadiyah, bukan hanya kuantitasnya saja. Lebih baik hanya punya 10 website tapi masuk ranking top 100 Alexa Indonesia, daripada punya 400 tapi tidak ada yang muncul di mesin pencari. Terakhir, perlu ada kerjasama yang baik antara pembuat fatwa dengan pemasar fatwa agar tujuan kompetisi dakwah maya ini bisa tercapai.

Share:

0 komentar