PRAHARA SUSU KENTAL MANIS ; APA YANG SALAH?

Baca Juga


Indonesia sedang diguncang prahara besar minggu ini. Bukan kudeta politik maupun korupsi, melainkan pemberlakuan aturan baru dari BPOM tentang pelarangan penyebutan kata susu untuk produk kental manis karena disebutkan bahwa tidak ada/sedikit sekali kandungan susu dalam produk kental manis. Yang dominan adalah gula. Bagi sebagian orang, kabar ini seolah menyentakkan kesadaran mereka bahwa ternyata selama ini mereka merasa dibohongi oleh iklan dan gaya marketing nya. Bahkan ada sebagian orang di media sosial mewacanakan untuk menuntut ganti rugi atas penipuan puluhan tahun melalui produk susu kental manis. Tentu wacana ini sebenarnya hanya bentuk kekesalan karena kekecewaan mereka terhadap apa yang mereka pahami selama ini terhadap produk susu kental manis yang nyatanya berbeda.

Sebelum berbicara lebih jauh tentang prahara ini, saya coba sarikan aturan dan pengertian susu yang berlaku di Indonesia. Jika berbicara tentang susu, maka ada banyak varian dari produk susu itu sendiri, ada susu segar dan ada juga susu murni. Mengacu pada aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 01-3141- 1998 yang merupakan revisi dari SNI 01-3141-1992 mengenai standar susu segar, maka pengertian susu murni adalah cairan yang berasal dari kambing serta sapi sehat dan bersih, yang diperoleh dengan cara yang benar, yang kandungan alaminya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun dan belum mendapat perlakuan apapun. Sedangkan pengertian susu segar adalah susu murni yang disebutkan diatas dan tidak mendapat perlakuan apapun kecuali proses pendinginan tanpa mempengaruhi kemurniannya.
 
Ilustrasi Susu Kental Manis (Photo : Tribunnews.com)
Kalau melihat definisi diatas, sudah tentu susu kental manis tidak masuk dalam 2 kategori susu yang yang disebut diatas. Definisi susu kental manis sendiri diatur khusus dalam SNI 2971:2011 yang merupakan revisi dari SNI 01-2971-1998 yang juga revisi dari aturan awal tentang susu kental manis yang terdapat dalam SNI  01-2971-1992. Di dalam standar ini, disebutkan bahwa susu kental manis adalah produk susu yang terdiri dari bahan baku utama (susu segar dan/atau susu bubuk, air, gula); bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk produk susu sesuai dengan ketentuan tentang bahan tambahan pangan. Di aturan ini juga, susu kental manis didefinisikan sebagai produk  susu  berbentuk  cairan  kental  yang  diperoleh  dari  campuran  susu  dan  gula  dengan menghilangkan  sebagian  airnya  hingga  mencapai  tingkat  kepekatan  tertentu  atau  hasil rekonstitusi  susu  bubuk  dengan  penambahan  gula  dengan/atau  tanpa  penambahan  bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan.

Dari definisi aturan diatas, sangat jelas disebutkan bahwa susu kental manis merupakan produk susu yang harus mengandung susu yang bisa berasal dari susu bubuk, susu skim maupun susu segar. Pertanyaan berikutnya lantas apakah susu kental manis yang saat ini beredar di Indonesia benar-benar mengandung susu atau tidak, seperti yang banyak diisukan dan viral di media social?

Susu kental manis sendiri memiliki beberapa varian, seperti susu kental manis, susu skim kental manis, susu skim sebagian kental manis, dan susu kental manis tinggi lemak. Dalam table syarat mutu, disebutkan bahwa kandungan protein (Nx6,38) yang notabenenya berasal dari susu, jumlahnya bervariasi, mulai dari 4,8 % hingga 6,8 % tergantung varian susu kental manis tersebut. Pun begitu dengan kandungan gulanya. Dalam satu takaran saji, kandungan gula/sakarosa yang diizinkan dalam susu kental manis adalah sebanyak 43-48 % untuk semua varian susu kental manis.

Faktanya, untuk 2 merek susu kental manis yang paling terkenal di Indonesia, jika kita membaca informasi nilai gizi (label gizi) yang terdapat dalam label produk tersebut, maka sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh dalam susu kental manis indomilk, disebutkan bahwa per sajian 40 gram, terdapat kandungan gula sebanyak 19 gram atau sebanyak 48 %, dan protein sebanyak 1 gram atau sekitar 3 %. Sedangkan untuk merek Frisian Flag, disebutkan bahwa per sajian 40 gram terdapat 18 gram kandungan gula/sukrosa atau sekitar 45 %. Kemudian terdapat pula 3 % persen kandungan protein. Dari kedua merek yang sudah dikenal luas oleh masyarakat tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa kandungan yang ada sudah disesuaikan dengan aturan yang ada, walaupun ada juga yang perlu kita kritisi tentang perbedaan sekitar 1,8 % dari kandungan protein yang ada di produk kedua brand tersebut dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lalu dimana letak masalahnya?

Rendahnya Nutrition Literacy

Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan di jurnal Preventing Chronic Disease, disebutkan bahwa Nutrition literacy atau literasi gizi dipahami sebagai tingkat di mana orang memiliki kapasitas untuk memperoleh, memproses, dan memahami informasi gizi dasar. Sebagus dan sekomplit apapun sebuah perusahaan dalam menyajikan informasi nilai kandungan gizi dalam produknya, namun jika tingkat kemauan masyarakat untuk mencari tahu dan membacanya (atau lebih populer disebut dengan literasi) kurang, maka akan sia-sia saja. Kapasitas ini penting untuk menggerakkan seseorang agar mau membaca dan mencari tahu tentang kandungan nilai gizi terhadap makanan / minuman yang akan dikonsumsi. Biasanya tingkat literasi gizi ini erat kaitannya dengan tingkat pendidikan. Seseorang yang memiliki tingkat literasi gizi yang tinggi, tidak sembarangan mengkonsumsi makanan dan minuman, karena ia akan memeriksanya terlebih dahulu. Jika tingkat literasi gizi ini rendah, maka masyarakat akan mudah untuk termakan iklan, promosi, maupun ucapan orang. Padahal tidak selamanya hal-hal tersebut selalu benar.

Secara umum, tingkat literasi Indonesia memang cukup rendah. Dalam daftar yang dikeluarkan oleh PISA, Indonesia berada di peringkat 64 dari 72 negara. Sedangkan dalam daftar yang dikeluarkan oleh The World Most Literate Nation Study, Indonesia berada di peringkat 60 dari 61 negara. Sebuah peringkat yang kiranya perlu menjadi perhatian bersama untuk segera diatasi.

Pada prakteknya, masyarakat enggan untuk membaca informasi nilai gizi yang sudah ditempel dan disajikan oleh produsen dalam produknya. Bisa saja keengganan ini muncul karena Bahasa yang dipakai terlalu ilmiah. Namun bisa juga karena masyarakat merasa bahwa informasi seperti ini dirasa kurang penting untuk dibaca. Saya sendiri cenderung fokus ke alasan kedua. Sehingga wajar saat ramai pemberitaan tentang kandungan susu kental manis yang disebutkan bahwa ternyata setengahnya adalah mengandung gula, masyarakat ramai-ramai membahasnya, seolah-olah baru tahu dan tersadarkan, padahal produsen sudah menyediakan informasi ini sejak awal. Andai saja masyarakat mau membacanya, menanyakannya, dan lebih kritis terhadap informasi kandungan gizi ini, tentu heboh susu kental manis tidak akan terjadi seperti saat ini.

False Advertising Dalam Iklan Susu Kental Manis

Kemauan untuk mencari tahu dan keinginan untuk membaca suatu informasi secara utuh penting diperlukan untuk membangun masyarakat yang cerdas dan tidak mudah termakan oleh isu dan berita hoax, termasuk false advertising.

Dalam kamus marketing “American Marketing Association”, disebutkan bahwa False Advertising adalah suatu penggunaan informasi yang salah, menyesatkan, atau tidak terbukti yang digunakan untuk mengiklankan sebuah produk kepada konsumen, serta iklan yang tidak mengungkapkan sumbernya.  Salah satu bentuk iklan palsu ini adalah mengklaim bahwa suatu produk memiliki manfaat kesehatan atau mengandung vitamin atau mineral yang sebenarnya tidak ada.

Kita bisa melihat bagaimana iklan-iklan susu kental manis di Indonesia di asosiasikan dengan minuman susu yang diminum oleh anak-anak. Padahal di label yang tertera dalam kemasan jelas menyebutkan bahwa susu kental manis tidak cocok untuk balita. Namun karena iklan yang ditampilkan memakai anak-anak sebagai pemerannya, bisa jadi masyarakat kemudian menggeneralisirnya bahwa susu kental manis bisa diminum oleh semua umur, tak terkecuali oleh balita. Tidak terbacanya peringatan ini bisa jadi masih erat kaitannya dengan rendahnya literasi gizi dalam masyarakat kita.

Di iklan-iklan susu kental manis juga di tampilkan bagaimana produk ini bisa dikonsumsi dengan cara dibuat minuman yang dilarutkan dalam air dan diminum. Padahal fungsi dari susu kental manis ini hanyalah sebagai campuran  (filling dan topping) untuk makanan seperti kue, bukan untuk diminum seperti susu segar maupun susu bubuk. Kesalahan konten iklan ini bisa jadi berasal dari produsen dari produknya tersebut atau bisa juga berasal dari production house yang membuat iklan tersebut yang salah dalam mengartikulasikan produk susu kental manis dalam Bahasa dan konten untuk iklannya.

Jika kita melihat iklan-iklan susu kental manis di negara lain, tidak kita ketemukan iklan susu kental manis yang menampilkan anak-anak sedang meminum segelas susu kental manis. Anehnya ini terjadi di Indonesia.  Selain iklan, ada juga kesalahan yang cukup fatal dalam mengkomunikasikan produk susu kental manis ini kepada masyarakat, yaitu gambar pada label kemasan. Ada brand susu kental manis yang justru sengaja memasang gambar anak sedang meminum segelas susu kental manis. Sehingga membuat konsumen percaya bahwa susu kental manis bisa disajikan dengan cara tersebut.

Iklan-iklan dan cara marketing seperti ini nyatanya terbukti cukup ampuh untuk menyihir masyarakat agar mau mengkonsumsi susu kental manis tidak sesuai peruntukannya. Jika saja badan / lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan filter terhadap iklan-ikan yang tayang (tidak hanya dilihat dari konten SARA / Pornografi dan Pornoaksinya saja, melainkan juga isi dari iklan tersebut), tentu ribut-ribut seperti ini tidak perlu terjadi.

Kurang Maksimalnya Peran Akademisi Dalam Mengedukasi Masyarakat

Kalau kita merunut siapa yang harus bertanggungjawab terhadap fenomena susu kental manis ini, maka disana ada peran akademisi yang perlu dipertanyakan perannya selama ini. Kita tidak bisa pungkiri bahwa akademisi memiliki peran penting dalam control terhadap masyarakat, termasuk makanan/minuman/produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebagai kelompok masyarakat terdidik, akademisi memiliki kelebihan berupa keilmuan yang mumpuni dan sumber daya – sumber daya yang lain yang bisa menunjang aktifitas control tersebut.

Sebagai contoh adalah akademisi di bidang gizi. Di Indonesia, terdapat 45 perguruan tinggi yang membuka program D3 Gizi, 20 Perguruan Tinggi untuk D4 Gizi, dan 45 Perguruan Tinggi yang membuka S1 Gizi. Jika saja setiap tahun ada 100 ahli gizi yang diwisuda, artinya ada 11.000 ahli gizi yang lulus tiap tahunnya. Itu baru akademisi yang bidang ilmunya spesifik dalam hal gizi. Ini belum termasuk akademisi / ahli dari bidang lain seperti dokter, bidan, dan ahli kesehatan masyarakat lainnya yang masih relevan dalam mengedukasi masyarakat dalam hal kegizian. Tentunya ini hanya sebagai contoh kalkulasi kasar semata. Tugas edukasi adalah tugas semua akademisi dengan tidak membatasi bidang ilmunya secara spesifik. Namun tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku.

Jika saja semua sumber daya akademisi yang disebutkan tadi dimaksimalkan dalam hal edukasi soal nilai gizi, tentu akan menjadi gerakan yang luar biasa. Dampaknya akan meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap isu-isu penting seperti kandungan nilai gizi dalam susu kental manis. Namun faktanya, para lulusan perguruan tinggi justru asik dengan dirinya sendiri. Tidak ada semacam pertanggungjawaban moral terhadap keilmuan yang ia dapatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Kalaupun ada, hanya segelintir saja. Tidak banyak.

Pernah satu waktu teman saya menanyakan kepada salah seorang warga mengapa ia memberikan susu kental manis untuk konsumsi anaknya yang masih balita. Padahal teman saya tersebut sudah mencoba menginformasikan tentang fungsi susu kental manis yang sebenarnya. Apa jawaban si warga tersebut? “Bu Bidannya saja mengizinkan kok”. Sungguh jawaban yang membuat kita terbelalak antara miris dan khawatir.

Dari cerita teman saya tersebut, kita bisa paham bahwa ternyata masyarakat sangat percaya apa yang disebutkan dan diucapkan oleh tenaga kesehatan / orang berpendidikan. Namun nyatanya justru si tenaga kesehatan tersebut entah tidak tahu atau justru malas mencari tahu dan mengedukasi masyarakatnya tentang kandungan gizi susu kental manis yang sebenarnya tidak cocok untuk dikonsumsi oleh anak-anak. Masih ada banyak cerita-cerita lain sebenarnya yang bisa menjadi justifikasi bahwa peran akademisi, tenaga kesehatan, dan orang-orang terdidik lainnya belum memaksimalkan perannya dalam hal edukasi kesehatan masyarakat.

***

Lantas apakah dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh BPOM saat ini sudah efektif dan tepat untuk mengatasi hal ini? Jawabannya bisa iya, bisa juga tidak. Yang perlu menjadi perhatian adalah susu kental manis sudah terlanjur terstigma oleh masyarakat sebagai susu yang bisa rutin diminum harian dan mengandung kandungan gizi seperti susu. Dan ini sudah berlangsung puluhan tahun. Tentu akan menjadi PR besar untuk merubah stigma tersebut.

Satu hal mendasar yang perlu dan harus segera dilakukan oleh semua pihak adalah membentuk masyarakat yang memiliki tingkat literasi lebih tinggi dengan cara memberikan edukasi. Jika ini bisa dilakukan, maka kelak akan terbentuk masyarakat yang cerdas terhadap pemilihan produk-produk makanan/minuman, apapun bentuknya. Sehingga mau bagaimanapun bentuk iklan produknya, masyarakat tidak akan terlalu terpengaruh dan lebih serius memperhatikan soal nilai gizinya.

*Artikel ini pernah tayang di tirto.id pada 9 Juli 2018 dengan judul : Salah Kaprah Susu Kental Manis : Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan

Share:

0 komentar