MENYOAL KEMAMPUAN JURNALIS [TIK] DI ERA DISRUPTIF

Baca Juga


2 hari yang lalu, ada salah seorang teman yang mengirimkan tautan berita dari sebuah website yang mengaku sebagai portal untuk menebarkan Islam yang rahmatan lil’alamin, ke group whatsapp yang saya ikuti. Portal beritanya sih tidak masalah, namun isi berita yang ditulis disana membuat yang membaca jadi tercengang. Apa soal?

Portal tersebut menulis judul berita bahwa mantan napi teroris 99% memiliki background  Muhammadiyah. Sontak saja tautan berita ini membuat kami geger, karena sudah terang-terangan mencatut nama Muhammadiyah dalam pemberitaannya. Beberapa rekan kader yang juga bekerja sebagai wartawan, menyarankan untuk tidak terprovokasi dengan tautan berita tersebut, dan menunggu tabayyun atau klarifikasi dari si pihak pembuat berita. Satu hari ditunggu, tidak muncul juga klarifikasi yang diminta, hingga tadi pagi, salah seorang penulis novel terkenal yang juga kader Muhammadiyah, akhirnya angkat suara menulis tanggapan terhadap pemberitaan tersebut melalui platform media social yang didirikannya beberapa tahun yang lalu.

Ia mencoba mengkritisi berita tersebut dari sudut pandang metode dan hasil penelitian yang diungkapkan oleh narasumber, yang ditulis dalam tautan tersebut. Sebagai jebolan S2 dari Australia yang juga sudah malang melintang dalam dunia literasi, tentu tidak sulit mengkritisi isi berita tersebut dari sisi metode dan penyimpulan. Membaca tulisannya yang seperti biasanya, renyah dan bergizi, maka terbantahkan apa yang ditulis dalam berita tersebut. Semua yang diungkapkannya menggugurkan penyimpulan yang keliru dari berita yang sudah terlanjur viral tersebut. Lantas apakah masalah selesai sampai disini? Ternyata tidak.
 
Ilustrasi Tolak Hoax (Gambar : CNN Indonesia)
Siang menjelang sore, salah seorang rekan mengirimkan sebuah copyan post dari group whatsapp yang lain, yang isinya mengklarifikasi tentang acara yang dilangsungkan pada 26 Mei 2018 tersebut. Tulisan (postingan) tersebut ditulis oleh salah seorang kader Muhammadiyah yang kebetulan mengikuti acara seminar yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum milik sebuah ormas tersebut. Dalam postingannya, ia menulis bahwa apa yang ditulis dalam berita tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh narasumber dalam acara tersebut. Ia mengikuti secara penuh acara tersebut hingga selesai. Iapun menjabarkan poin-poin yang disampaikan yang itu sangat kontras dengan apa yang ditulis dalam media online tersebut.

Dari sini kemudian jelas benang merah kesalahannya, bukan pada narasumbernya yang tidak kompeten ataupun punya tendensi memojokkan Muhammadiyah, namun kesalahan ini justru terletak pada jurnalis / wartawan yang menulis berita tersebut. Jika ditelusuri lebih lanjut, berita yang viral tersebut disadur dari website lain yang justru merupakan portal berita resmi dari salah satu ormas tingkat wilayah di DIY. Disini lantas kita perlu kembali bertanya, apakah tulisan ini termasuk kategori produk jurnalistik? Apakah wartawan yang menulis berita tersebut pernah ikut latihan jurnalistik atau sekedar hanya bisa nulis lalu diamanahi jadi wartawan? Entahlah, tapi yang jelas, tulisan tersebut (saya tidak mau menulisnya sebagai berita, karena melenceng dari apa yang bisa disebut sebagai berita) setidaknya sudah berhasil menaikkan tensi kader Muhammadiyah untuk vis a vis dengan kader ormas lainnya yang notabenenya tidak tahu apa-apa.

Era Digital ; Pemberitaan Yang Cepat?

Di era digital seperti saat ini yang ditandai dengan bertukarnya informasi secara cepat, tak pelak membuat media-media yang dulunya mengandalkan waktu 1 hari untuk menerbitkan berita tersebut melalui koran atau majalah, kini harus berganti dengan portal-portal online yang mengharuskan adanya update berita tiap menitnya. Keadaan ini juga membuat cara kerja wartawan dan editor, juga redaksi, menjadi berubah lebih cepat. Kini, dalam hitungan menit, sebuah portal berita bisa membuat 8 berita sekaligus. Alhasil, wartawan yang bertugas di lapangan dituntut untuk bisa menulis berita dengan cepat tanpa meninggalkan kaidah-kaidah penulisan berita yang selama ini sudah dipedomani sebagai rule of games dunia jurnalistik. Seandainya pun tidak bisa menulis secara sempurna karena derasnya tuntutan untuk bisa segera diterbitkan, si wartawan at least harus menulis poin-poin utama yang dia temukan di lapangan secara utuh, lalu mengirimkannya kepada editor untuk disusun menjadi sebuah narasi berita yang utuh. Sehingga walaupun semuanya serba cepat dan gesit, tidak lantas menanggalkan kredibilitas berita yang diturunkan.
 
Ilustrasi (Gambar : Istimewa)
Nah, dalam tulisan yang sangat menyudutkan Muhammadiyah tersebut, diketahui bahwa tulisan tersebut ditulis dan dinaikkan 1 hari setelah acara berlangsung. Ini artinya seharusnya si penulis memiliki waktu yang cukup untuk menulis secara utuh isi dari acara yang berlangsung sehari sebelumnya. Tidak ada alasan bahwa ia dikejar / ditenggat waktu untuk tayang di websitenya. Sehingga adanya ketidaksesuaian antara apa yang dibicarakan oleh narasumber dengan apa yang ditulis di website, menjadi kesalahan fatal jika website tersebut memang menyebut dirinya sebagai portal berita resmi, apalagi sudah memiliki majalah versi cetaknya.

Transkrip Tulisan / Rekaman Audio ; Sepele Namun Penting

Bagi seorang jurnalis, wajib hukumnya untuk selalu menyediakan “Senjata Pamungkas” dalam bekerja di lapangan. Senjata tersebut berupa pulpen, buku catatan, dan jika memungkinkan (pasti memungkinkan, karena hampir setiap wartawan masa kini memiliki gawai yang mumpuni untuk melakukan rekaman audio / visual) alat rekam suara ataupun visual.

Alat-alat ini nampak sepele, namun penting guna mendokumentasikan isi dari wawancara ataupun acara yang sedang diliput. Sehingga akan memudahkan si wartawan saat menyusun naskah berita yang akan dikirimkan ke editor. Selain itu, alat-alat ini juga berfungsi sebagai “bukti” saat ada yang memprotes isi berita yang ditayangkan. Semacam senjata untuk hak jawab media.

Dalam kasus pemberitaan tentang Muhammadiyah tersebut, saya tidak tahu apakah si penulis memiliki “senjata-senjata” tersebut atau tidak. Yang saya khawatirkan adalah jika si penulis hanya mengandalkan ingatannya saja. Tentu ini akan berpretensi mengaburkan fakta-fakta penting karena terbatasnya ingatan seseorang terhadap suatu kejadian secara utuh. Sehingga tulisan yang dibuat menjadi tidak valid dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang ada.

Framing ; Boleh atau Tidak?


Bagi pegiat media jurnalistik, framing adalah sesuatu hal yang wajar dan ini juga diperbolehkan selama tidak melenceng dari fakta-fakta yang ada. Framing dipahami sebagai sudut / angle berita yang diambil oleh si penulis berita agar memiliki keunikan tersendiri dibandingkan berita yang sama dari media lainnya.

Namun dalam tulisan diatas, ini bukan lagi sebuah framing karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Framing itu misalkan jika narasumber berbicara A, maka si penulis berita bisa menuliskannya A’ (A aksen). Namun jika narasumber berbicara A tapi ditulis B atau C, tentu ini bukan lagi masuk pada kategori framing, namun fraud dan menjurus ke fitnah dalam kredibilitasnya sebagai media.


Netralitas Media dan Kualifikasi Jurnalis ; Hanya Isapan Jempol Semata?

Dulu, saat pertama kali saya mengikuti pelatihan jurnalistik di salah satu surat kabar terbesar di Kota Jogja, materi tentang kode etik jurnalis menjadi materi yang cukup lama dibahas. Para pemateri menekankan bagaimana pentingnya kode etik jurnalistik sebagai rambu-rambu dan marka jalan bagi para jurnalis dalam bekerja. Kami yang awam pun harus mengikuti sesi berjam-jam berikutnya guna mendalami kode etik jurnalistik ini dalam pengimplementasiannya. Bahkan tulisan-tulisan awal tentang berita yang kami buat, tidak bisa ditayangkan karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi tulisan yang bisa disebut sebagai produk jurnalistik. Tulisan pertama yang akhirnya terbit, bukan sepenuhnya tulisan saya. Namun 70 % adalah kreasi editor berdasarkan fakta-fakta lapangan yang saya temukan. Dari situ kemudian kami belajar bahwa menulis berita yang layak baca tidak semudah menulis status pesbuk yang tidak ada kaidahnya. Bahkan, hingga saya selesai menjadi contributor (kurang lebih 2 tahunan saya menjadi wartawan magang), kartu pers pun tidak saya miliki. Saya hanya diberikan semacam “Surat Jalan” untuk peliputan disana sini. Ini merupakan konsekuensi bahwa menjadi seorang jurnalis kompeten memiliki tahap panjang yang tidak bisa sembarangan orang bisa. Semua harus melalui proses pendidikan dan pelatihan, hingga tes kompetensi, untuk memastikan bahwa seorang jurnalis memiliki kualifikasi tertentu dengan kompetensi yang sudah diatur agar produk jurnalistik yang dihasilkan layak untuk dikonsumsi oleh publik.

Selain itu, netralitas sebuah media dan wartawannya terhadap kepentingan-kepentingan tertentu juga menjadi syarat wajib agar isi dari tulisan yang dihadirkan bisa dianggap sebagai produk jurnalistik. Kita tentu tidak bisa menghilangkan kepentingan-kepentingan dari pemilik media yang bersangkutan secara penuh, namun setidaknya ada etika keadaban jurnalistik yang harus dijunjung tinggi oleh semua pemilik media. Ada batas-batas dimana kepentingan personal wartawan dan pemilik media tidak boleh dijadikan perspektif dalam penulisan berita. Ini semua semata-mata agar produk jurnalistik yang dihadirkan benar-benar kredibel.

Di tulisan yang tadi, kita bisa cermati isi tulisan tersebut perparagraf. Bagi yang sering membaca berita (baik online maupun cetak) bisa coba membandingkan bagaimana gaya penulisan populer dari sebuah berita yang memiliki kredibilitas yang baik maupun yang bukan. Bukan sekedar menuliskan kata-kata semata, namun ada nilai tersirat dari kalimat-kalimat yang tersusun, sehingga bisa menghadirkan oase informasi bagi si pembacanya tanpa harus membuat si pembacanya berpikir berulang kali akibat tidak terstrukturnya isi tulisan.

Selain itu, dalam tulisan tersebut juga nampak bahwa isi tulisan berpretensi untuk menyudutkan Muhammadiyah. Padahal untuk membuat sebuah judul berita yang menyebut kelompok massa tertentu, perlu adanya crosscheck dan konfirmasi kepada pihak terkait. Dan celakanya lagi, dalam isi tulisan juga tidak dilakukan prinsip cover both side, dan parahnya justru membuat sebuah kesimpulan menjadi judul tulisan. Cara-cara seperti ini dianggap wajar jika saja media yang menerbitkan hanya ingin mencari sensasi dan visitor semata. Mereka lebih senang membuat click bait dalam judulnya. Tapi dalam kasus ini, bukan hanya sekedar click bait, namun isi tulisan juga berpretensi tidak mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik yang ada. Agak disayangkan bahwa isi tulisan bukan lagi bacaan informatif, tapi lebih pada upaya adu domba antara 2 ormas besar. Apalagi tulisan ini diterbitkan oleh media yang memiliki kredo “santun dan mencerdaskan”. Sungguh sangat disayangkan karena ini menjadi tidak relevan.

***

Dari kasus ini kita belajar bahwa ternyata masih banyak media-media kita yang ngakunya islami ternyata jauh dari nilai-nilai islam akibat tidak terlepasnya kepentingan si penulis berita maupun pemilik media. Dulu di pers-pers kampus, menjadi seorang wartawan dari Unit Kegiatan Mahasiswa bidang Jurnalistik adalah sesuatu yang keren, karena dianggap memiliki kemampuan lebih dalam hal literasi, penulisan, investigasi, dan kediksian. Selain itu, walaupun menjadi seorang jurnalis dianggap sebagai strata pekerjaan yang tidak besar dalam hal nilai materilnya, namun sejatinya menjadi jurnalis itu tinggi dalam hal nilai kebermanfaatannya karena mereka mampu menghadirkan informasi, pengetahuan, dan pembelajaran baru bagi masyarakat

Dan disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas hoax, tentu sebagai masyarakat kita wajib mendukung upaya tersebut, karena hoax adalah musuh bagi keharmonisan bermasyarakat. Ada banyak cara untuk mendukung upaya-upaya tersebut, salah satunya adalah meninggalkan media yang tidak mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik, serta tidak menghadirkan informasi yang bermanfaat. Ketidakadaan pembaca bagi sebuah media adalah sebuah kiamat kubro, dan ini bisa kita lakukan mulai saat ini juga. Semoga kita senantiasa terlindung dari media-media sesat lagi menyesatkan.

Share:

0 komentar