TRAKTAT BERIKTIKAD

Baca Juga

Ada yang menarik dari naskah deklarasi dukungan terhadap pembangunan desa yang dikeluarkan oleh Partai Gerindra. Hal tersebut bukan terletak pada maksud dan tujuan dari adanya dukungan tersebut. Saya sendiri sepakat dan sangat mendukung apabila pihak-pihak terkait banyak yang mendukung tentang pemerintahan desa yang mandiri serta berdaulat secara ekonomi maupun pembangunan. Namun, karena sebelumnya saya secara tidak sengaja membaca dan mempelajari mengenai RUU Desa yang disokong oleh Pansus RUU Desa di DPR RI, kata-kata dalam naskah deklarasi ini menggelitik untuk kemudian kita kritisi. Bukan bermaksud untuk menjatuhkan atau pesimistis terhadap dukungan ini, namun ada yang sekiranya perlu untuk diklarifikasi, dikoreksi, dan diberitahukan tentang yang sebenarnya. Saya sendiri dalam hal ini tidak mendukung pihak manapun atau berafiliasi terhadap salah satu parpol. Disini saya berdiri sebagai masyarakat politik yang sedang bersiap menghadapi badai politik tahun 2014. Berikut adalah tampilan dari naskah deklarasi dukungan tersebut. 


Hal-hal yang mungkin perlu dikritisi, diklarifikasi, dan diinformasikan adalah sebagai berikut
1. Di naskah tertulis bahwa Partai Gerindra berkomitmen mengalokasikan anggaran minimal 1 miliyar rupiah kepada setiap desa di Indonesia. Sebenarnya dana ini sudah ada pengaturannya dalam UU Desa yang sudah disahkan DPR RI beberapa waktu yang lalu. Dalam UU yang berisi 16 bab dan 122 pasal ini, jelas tertulis bagaimana mekanisme tentang anggaran desa yang diambilkan dari APBN dan APBD Kabupaten setempat. Perlu diketahui bahwa salah satu inisiator RUU Desa ini adalah Budiman Sudjatmiko, mantan aktivis PRD yang kini menjadi anggota DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan.
2. Ada frase yang menyebutkan bahwa dana 1 miliyar akan diberikan langsung kepada pemerintah desa. Padahal dalam UU Desa jelas disebutkan mengenai mekanisme pembiayaan ini adalah melalui Kabupaten. Ini sangat riskan dan rawan terjadi penyimpangan apabila langsung dari pusat disampaikan kepada pemerintah desa. Selain itu, bagaimana ceritanya Partai Gerindra mendukung untuk pemberian langsung kepada desa ketika mekanisme ini justru sudah di atur dalam undang-undang.
3. Kalimat yang menyebutkan bahwa ".......jika Partai Gerindra berkuasa". Dalam kaidah politik, bahasa seperti ini lazim digunakan. Namun kalimat ini sangat terlihat arogan dan ambisius apabila dilihat dari kacamata etika berbicara masyarakat. Tampak sekali bagaimana Partai Gerindra menginginkan kekuasaan dalam Pemilu 2014 mendatang.
4. ".......dana tersebut akan digunakan sebagai dana pembangunan desa" Jelas sekali bahwa misi UU Desa hadir memang sebagai sebuah payung hukum pembangunan desa yang berkelanjutan. Mengapa harus terjadi pemborosan kata dan kalimat apabila ini sudah jelas tertera dalam undang-undang? Sebenarnya ada baiknya ketika Partai Gerindra justru menyebutkan akan menyosialisasikan UU Desa.
5. Jika kemudian ada yang mengkritik bahwa piagam ini dibuat pada waktu sebelum UU Desa disahkan, setidaknya mengapa tidak cepat-cepat dibuat revisinya atau mengapa dulu tidak menambahkan frasa mendukung penuh RUU Desa menjadi UU Desa dan diimplementasikan segera. Mungkin banyak juga yang akan berkomentar bahwa jika menggunakan frasa tersebut, maka susah dicerna oleh masyarakat kita. Pertanyaan berikutnya adalah apakah selamanya kita akan menganggap masyarakat kita bodoh dan tidak bisa mencerna bahasa politik?
6. Kalau berbicara tentang lembaga strategis guna klaim-klaim dukungan, APDESI agaknya kurang tepat. Kita tahu bahwa di Indonesia ada beberapa organisasi/paguyuban perangkat desa se-Indonesia. Selain APDESI, kita mengenal adanya PARADE NUSANTARA dan PPDRI. Mungkin ada keengganan Partai Gerindra jika harus membuat piagam ini dihadapan paguyuban yang lain. Seperti diketahui bahwa Pembina Utama PARADE NUSANTARA berasal dari F-PDIP dan F-PG. Ada sentiman politik jika kemudian masing-masing paguyuban ini diklaim oleh parpol-parpol lain.
7. Berbicara tentang legalitas piagam ini, secara hukum sah-sah saja karena bukan dilakukan oleh lembaga negara. Namun apabila berbicara dari kekuatan politik yang mengikat, maka saya melihat bahwa piagam ini kurang mengikat bagi anggota-anggota APDESI, walaupun dalam kalimatnya ada frasa yang menyebutkan bahwa piagam ini dibuat dihadapan mereka. Tapi ketiadaan tandatangan maupun persetujuan dalam bentuk simbol pimpinan APDESI dalam piagam ini, membuat kekuataan politisnya berkurang. Bisa jadi ini hanya dibuat oleh pimpinannya semata, tanpa diketahui oleh anggota-anggotanya yang tersebar di berbagai daerah.
8. Ada pokok-pokok permasalahan yang jauh lebih krusial untuk diselesaikan dibanding hanya membuat pakta-pakta integritas menjelang pesta demokrasi. Pencitraan itu perlu, tapi lebih penting berbuat nyata untuk perubahan dan masyarakat yang adil sejahtera seperti yang dicita-citakan dalam UUD 1945.

Itulah beberapa poin yang menurut saya cukup menggelitik untuk saya tulis. Sekali lagi bukan bermaksud menjatuhkan, namun sebagai bahan pelajaran dan masukan saja agar kedepan parpol parpol di Indonesia semakin cermat dalam membuat kebijakan dan berperilaku. Setidaknya tidak ada pencitraan yang justru berisikan hal negatif yang berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik di Indonesia. Bagaimanapun, kita sudah sepakat bahwa partai politik adalah bagian dari alam demokrasi yang telah kita sepakati lebih dari 60 tahun ini.
".........Aji ning rogo amargo aksoro"

dR.

Share:

0 comments