INDONESIA ; SI NEGERI AVATAR DARI TIMUR

Baca Juga

Berbicara tentang film Avatar, semua orang pasti akan teringat tokoh anak kecil berkepala plontos yang memiliki tanda panah di kepalanya yang merupakan tanda bahwa ia adalah masyarakat pengendali udara. Dalam film ini diceritakan bahwa dunia dibagi kedalam 4 wilayah dengan masyarakatnya yang memiliki kemampuan mengendalikan elemennya masing-masing. Keempat wilayah itu negara api, negara air, negara udara, dan negara bumi. Cerita berlanjut ketika negara api menyerang negara lain untuk mendapatkan wilayah sehingga terjadi kekacauan dan peperangan antar masyarakat. Beragam cara mereka gunakan untuk mendapatkan wilayah negara lain, seperti tipu muslihat, penjajahan, pemaksaan, peperangan, maupun penindasan secara terang-terangan. Semua itu mungkin terkesan hanya terjadi dalam film kartun dan film layar lebar berjudul Avatar : The legend of Aang, tapi sebenarnya itu juga sedang terjadi di Indonesia.

Di Indonesia, konflik di film Avatar kita kenal sebagai konflik agraria. Konflik ini sudah bukan hal baru di negeri ini. Sejak zaman Belanda, konflik agraria telah menjadi trending topic antara penguasa dan masyarakat. Bahkan undang-undang yang mengatur masalah agraria ini sudah ada di Indonesia (dulu namanya Hindia Belanda sebelum merdeka) sejak tahun 1870. Latar belakang dari diberlakukannya undang-undang agraria 1870 ini adalah karena adanya kesewenang-wenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Kebijakan ini berlangsung di pulau Jawa. Dalam undang-undang ini, diamanatkan tentang pencatatan kepemilikan tanah. Mungkin ini adalah kali pertama sejarah pencatatan kepemilikan atas tanah di bumi nusantara. Dengan adanya undang-undang ini, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris mulai mendirikan usahanya di Hindia Belanda. Kalau ditelisik lebih jauh, ada 3 tujuan utama lahirnya undang-undang agraria 1870, yaitu :
1. Melindungi pribumi atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing
2. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah rakyat pribumi
3. Membuka kesempatan kepada warga pribumi untuk menjadi buruh di perkebunan

Seiring perkembangan zaman, pasca Indonesia merdeka, konflik pertanahan tetap menjadi isu yang hangat dikalangan masyarakat dan penguasa. Sebagai penengahnya, pemerintah mengeluarkan undang-undang agraria tahun 1960. Dengan lahirnya undang-undang ini, kita jadi mengenal istilah hak milik, hak guna usaha, hak memungut hasil hutan, dan sederatan hak-hak lain yang cukup detail pengaturannya. Dalam kurun waktu 40 tahun terakhir, setidaknya undang-undang ini cukup ampuh menjadi kitab suci rujukan untuk tiap permasalahan agraria di Indonesia. 

Data konflik agraria tahun 2013

Namun pasca orde baru, konflik agraria menjadi menguat dan bahkan cukup intens terjadi. Tahun 2013 saja, berdasarkan data yang dihimpun oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) terdapat 369 konflik yang terjadi. Sepanjang tahun ini, konflik agraria mencakup tanah seluas 1.281.660.09 hektare yang juga melibatkan 139.874 kepala keluarga. Angka ini cukup besar jika kita bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Angka kenaikan konflik ini mencapai 86,36% dibandingkan tahun 2012. Jika kita kalkulasi pembagiannya secara nasional, maka setiap hari terjadi kasus konflik agraria di Indonesia yang melibatkan 383 kepala keluarga dengan luasan lahan konflik mencapai 3512 hektar. Dilihat dari korban konflik agraria, ada 21 orang meninggal dunia, 30 orang tertembak, 130 orang dianaya, dan 239 orang ditahan sela kurun waktu 1 tahun. 

Kalau saat ini banyak diantara kita yang menyerukan bahwa kita harus menjadi tuan di negeri sendiri, apa yang kemudian akan kita bayangkan sekarang melihat data-data konflik agraria sepanjang tahun ini? Akankah kita tetap menyeru pada seruan awal kita? Adakah solusi yang ditawarkan guna mengatasi problem agraria yang sudah mencapai titik nadir ini?

Masih belum hilang ingatan kita tentang film Suku Anak Dalam yang mengangkat perjuangan Butet dalam memberikan pengajaran kepada suku anak dalam di Jambi. Selama ini mereka hanya tinggal secara tradisional di pedalaman-pedalaman hutan di Jambi tanpa pernah tau apa dan bagaimana masa depan mereka serta tempat tinggal mereka. Perlahan namun pasti, keberadaan mereka mulai tergusur seiring masuknya pemodal-pemodal asing yang menebas hutan tempat tinggal mereka untuk pembukaan lahan perkebunan. Apakah ini yang disebut sebagai tuan di negeri sendiri? Mereka sudah puluhan bahkan mungkin ratusan tahun mendiami wilayah tersebut secara turun menurun. Namun mengapa mereka harus digusur dari wilayahnya sedangkan mereka tak pernah merugikan siapapun dengan keberadaannya. Apakah karena kemudian mereka tak tahu baca tulis sehingga penguasa dengan seenaknya menggusur mereka dan menggantinya dengan tanaman-tanaman yang bernilai ekonomis. 

Belum lagi kasus-kasus agraria yang lain yang tak pernah mencuat dan menjadi headline di media massa. Sesungguhnya apa yang terjadi di Indonesia. Kalau kita ungkap sesungguhnya yang terjadi di Indonesia, maka pemodal-pemodal asing ini sudah layaknya negeri api dalam kisah avatar yang dengan sewenang-wenang merebut wilayah dengan alasan investasi dan pembangunan ekonomi. Permasalahan yang berikutnya muncul bukan terletak pada ekonomi semata sebenarnya, lebih daripada itu, masalah sosial dan budaya justru menjadi titik tolak mengapa konflik ini berlarut-larut tiada habisnya. Contoh sederhana bisa kita lihat dari kasus tanah-tanah adat yang ada di Papua. Adakah pemerintah melindungi tanah-tanah adat ini sebagai sebuah kekayaan adat, budaya, serta warisan leluhur? 

Walaupun klausul tentang tanah adat sudah termaktub dalam UU Agraria tahun 1960, namun implementasinya di zaman  reformasi saat ini justru nol adanya. Cirebon, Mesuji, Merauke menjadi saksi bagaimana tanah adat dengan mudahnya diambil alih oleh perusahaan dan pemodal untuk dialihkan menjadi lahan perkebunan.

Banyaknya kasus agraria yang terjadi salah satunya adalah kontribusi kita juga. Banyak masyarakat kita yang kurang memahami hak dan kewajibannya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Selain itu arogansi pemerintah dan pemodal dalam memperluas lahan pertanian untuk menunjang perekonomian sangat dominan. Mereka berusaha menggunakan segala cara untuk bisa mendapat lahan-lahan baru walaupun menggunakan cara-cara negatif seperti pemalsuan sertifikat, tukar guling, dan segala macam cara negatif lainnya. Kesalahan kita juga bahwa sebagian dari kita terlalu gampang dibujuk rayu menukarkan tanah dalam rupiah. Perlu diketahui bahwa keberadaan tanah di sekitar kita tak hanya memiliki nilai ekonomis, namun justru lebih kepada bagaimana kita bisa bersanandung harmoni dengan alam dan budaya kita. Seandainya kita sudah terbutakan seluruhnya dengan rupiah, maka kita sendirilah yang akan terkena dampaknya. Tanah tak sekedar sebuah lahan dan bentuk lain ciptaan Tuhan, melainkan sebuah simbol mengenai berdaulatnya peradaban suatu masyarakat di wilayah itu. Tanah jugalah yang menjadi saksi perkembangan manusia dari masa ke masa. Sebagai manusia yang kemudian diberikan akal, pikiran, nurani, serta hati, sudah seyogyanya tanah ini kita pertahankan yang bisa kelak kita wariskan kepada anak cucu kita sebagai sebuah tanda bahwa pernah hidup manusia yang terus mencoba bersinergi dengan alam dan ciptaan Tuhan lainnya. 

Indonesia bukanlah negara yang masuk dalam babad cerita Avatar. Namun kemiripan konflik yang terjadi membuatnya memiliki kaitan erat satu dengan yang lain. Sebagai bagian dari 250 juta masyarakat Indonesia, akankah kemudian kita membiarkan tragedi ini terus berlanjut dan berakhir seperti yang terjadi dalam film Avatar? Semua kita kembalikan kepada diri kita masing-masing apakah kita hanya akan senang menjadi penonton sekaligus penikmat cerita, atau kita mau terjun membantu mencari jalan keluar dari konflik ini. Semoga saja Indonesia tidak larut dalam euphoria pesta demokrasi yang kemudian melupakan permasalahan-permasalahn pelik di masyarakat.

dR.

*Data berasal dari penelusuran KPA tahun 2013
**Gambar ilustrasi dari sini sini dan sini 


Share:

0 comments