MUHAMMADIYAH JADI ORGANISASI PERTAMA DI INDONESIA YANG MERAIH WORLD NO TOBACCO DAY AWARD DARI WHO

Baca Juga

Akhir Mei tahun ini menjadi penghujung bulan yang manis bagi Persyarikatan Muhammadiyah. Di tengah fokusnya segenap sumber daya Muhammadiyah dalam menghadapi pandemi Covid 19, Direktur Jenderal World Health Organizations (WHO) / Badan Kesehatan Dunia, Tedros Adhanom Ghebreyesus, melalui akun resmi twitternya mengumumkan nama-nama penerima penghargaan “World No Tobacco Day 2021” untuk kategori personal maupun organisasi. Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti kerja keras Muhammadiyah dalam penanggulangan tembakau dan rokok sejak dikeluarkannya fatwa haram rokok pada tahun 2010.

Cuitan Dirjen WHO mengumumkan penerima penghargaan dari Asia Selatan - Tenggara (Foto : Twitter)


Penghargaan dari organisasi bidang kesehatan dunia PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tersebut merupakan bentuk apresiasi atas perjuangan Muhammadiyah dalam upaya memerangi bahaya asap rokok serta memberikan edukasi agar masyarakat hidup dalam lingkungan sehat dan terhindar dari bahaya asap rokok.

Pemberian penghargaan yang dimulai sejak tahun 1988 tersebut diberikan WHO setiap tahun dalam rangkaian World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran global akan bahaya penggunaan tembakau dan akibat negatifnya bagi kesehatan.

Muhammadiyah sendiri telah memulai kampanye akan bahaya asap rokok sejak belasan tahun yang lalu. Dan puncaknya Ketika Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang haramnya rokok pada tahun 2010. Fatwa ini terbit bukan tanpa penolakan. Pergolakan narasi pro dan kontra kencang terjadi tidak hanya di kalangan eksternal Muhammadiyah, namun juga di kalangan internal Muhammadiyah. Bahkan sempat beredar kabar HOAX bahwa fatwa ini merupakan barter dan pesanan pihak tertentu, yang tentu saja kabar ini segera dibantah oleh Muhammadiyah. Fatwa ini lahir atas nama keprihatinan dan kepedulian Muhammadiyah terhadap dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat. Seiring perkembangan teknologi rokok yang kemudian berinovasi menjadi rokok elektrik, Muhammadiyah juga terus memperbarui fatwanya. Pada tahun 2020, Muhammadiyah kembali menerbitkan fatwa baru tentang haramnya rokok elektrik. Konsistensi dalam menerbitkan fatwa-fatwa baru terkait rokok dengan melihat perkembangan zaman merupakan bentuk keseriusan Muhammadiyah dalam upayanya menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk segala jenis rokok.



Di Indonesia sendiri, baru ada dua organisasi yang memberikan fatwa haram terhadap rokok, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerbitkan fatwanya pada tahun 2009 dan Muhammadiyah yang menerbitkan fatwanya pada tahun 2010. Namun Muhammadiyah tidak hanya berhenti di fatwa saja, melainkan melanjutkannya pada aksi-aksi nyata mencegah rokok di kalangan internal Muhammadiyah melalui pelarangan merokok di seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) serta meniadakan kerjasama dengan perusahaan rokok untuk berbagai sponsor kegiatan di kalangan Muhammadiyah. Selain itu, selama 10 tahun terakhir Muhammadiyah gencar melaksanakan kampanye anti rokok melalui seminar-seminar, workshop, sosialisasi, diskusi, dan aksi-aksi lainnya yang kesemuanya menjadi ujung tombak kesuksesan implementasi kampanye tentang bahaya asap rokok.

Sejak dimulainya pemberian penghargaan World No Tobacco Day Award pada 33 tahun yang lalu, baru ada 3 penerima penghargaan bergengsi ini dari Indonesia. Penerima penghargaan pertama dari Indonesia adalah dari kalangan individu pada tahun 2012, yaitu almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih atas perannya sebagai Menteri Kesehatan di era Presiden SBY yang gigih memperjuangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Yang kedua adalah Bima Arya, Walikota Bogor, yang menerima penghargaan ini pada tahun 2019. Bima Arya diganjar penghargaan ini karena keseriusannya dalam menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dengan perubahannya di Perda Nomor 10 Tahun 2019 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame. Tidak Hanya Rokok, Shisha dan Vape juga diatur dalam Perda KTR di Kota Bogor ini. Tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok pun diperluas dan tidak lagi hanya 8 tempat sebagaimana yang diatur di dalam perda KTR sebelumnya. Dan Muhammadiyah menjadi penerima ketiga dari Indonesia dan menjadi organisasi pertama di Indonesia yang menerima penghargaan bergengsi dari WHO ini.

Muhammadiyah menjadi organisasi pertama dari Indonesia yang meraih penghargaan WHO

Dalam rilis berita yang dimuat di situs resmi WHO, terdapat 37 penerima penghargaan ini dari seluruh dunia. Untuk wilayah Asia Tenggara dan Selatan, terdapat 6 penerima penghargaan ini yang berasal dari India, Nepal, Sri Lanka, Thailand, dan Indonesia.

Penghargaan ini tentu bukanlah menjadi akhir dari keseriusan Muhammadiyah dalam mengkampanyekan bahaya asap rokok. Juga bukan menjadi tujuan dari Muhammadiyah dalam usahanya memerangi bahaya asap rokok. Penghargaan World No Tobacco Day Award dari WHO ini merupakan bukti tentang seriusnya Muhammadiyah dalam berjihad untuk kebaikan masyarakat, utamanya dalam bidang Kesehatan. Penghargaan ini juga menjadi pupuk bagi segenap stakeholder dan para kader Muhammadiyah yang terus konsisten menjaga, mengawal, dan mengimplementasikan fatwa haram rokok dari Majelis Tarjih dan Tajdid untuk kebaikan masyarakat. 

 

Share:

0 komentar