REFUNGSIONALISASI KOKAM
Baca Juga
Peristiwa
Gerakan 30 September telah berlalu selama 50 tahun. Meninggalkan sebercak
sejarah yang sulit terungkap kepastian akan kebenaran di dalamnya. Dari sisi
ruang gelap sejarah Indonesia tersebut, ada sejarah yang juga tercatat. Di
hari-hari setelah tragedi G30S, lahir gerakan-gerakan sipil yang kemudian
menjelma menjadi gerakan paramiliter dibawah
binaan angkatan bersenjata saat itu. Salah satunya adalah Komando Kesiapsiagaan
Angkatan Muda Muhammadiyah atau yang lazim disebut KOKAM.
KOKAM lahir
sebagai jawaban atas keprihatinan segenap kader persyarikatan Muhammadiyah atas
kondisi Indonesia saat itu. Tanggal 1 Oktober 1965, KOKAM yang kala itu disebut
sebagai Barisan Bela Negara dideklarasikan. Dalam perjalanannya, Barisan ini lantas
dikenal dengan nama KOKAM dan berada dibawah naungan Persyarikatan
Muhammadiyah. Tujuan utamanya saat itu jelas, yaitu sebagai wujud nyata
Muhammadiyah dalam memberikan dukungan fisik terhadap perjuangan mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia dari ancaman-ancaman yang ada. Salah satu ancaman
yang nyata saat itu adalah G30S dengan Dewan Revolusinya yang berniat
mengadakan kudeta terhadap penguasa yang sah.
Seiring
berjalannya waktu, KOKAM menjelma menjadi wahana pembinaan fisik dan mental
bela negara dibawah binaan Pemuda Muhammadiyah. KOKAM bukanlah tempat ajang
kumpul semata, melainkan sebuah kawah pembentuk pribadi kader persyarikatan
yang militan, tahan banting, serta unggul dalam wawasan Islam dan Nasionalisme.
Posisi KOKAM Dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta
Indonesia
menyepakati sistem pertahanan keamaan rakyat semesta atau SISHANKAMRATA sebagai
suatu sistem terintegrasi dalam kaitannya pertahanan bangsa dan negara dari
ancaman-ancaman luar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, ada 3
komponen dalam sistem pertahanan tersebut, yaitu komponen utama, cadangan, dan
pendukung. Komponen utama merupakan garda terdepan dalam hal pertahanan. Mereka
ini adalah Tentara Nasional Indonesia. Lalu yang kedua adalah komponen cadangan
yang berisikan masyarakat sipil terlatih yang telah diberikan pelatihan dan
pengetahuan tentang kewiraan dan bela negara. Biasanya kelompok ini disebut
sebagai kelompok paramiliter. Paramiliter sendiri terdiri dari Resimen
Mahasiswa, Pramuka, SAR, HANSIP/LINMAS, maupun organisasi kepemudaan dan
masyarakat yang terlatih. Dan komponen terakhir adalah komponen pendukung yang
terdiri dari masyarakat sipil, SDA, maupun kelompok masyarakat lainnya yang
memiliki kemampuan khusus dalam mendukung tugas pokok komponen utama (Ditpohan,
2011).
Dari penjabaran
ketiga komponen diatas, maka KOKAM termasuk dalam komponen cadangan dimana
sewaktu-waktu bisa dikerahkan untuk membantu komponen utama dalam
mempertahankan kedaulatan bangsa. Pertanyaannya kemudian mengapa KOKAM bisa
masuk dalam komponen ke dua tersebut?
- KOKAM merupakan kelompok masyarakat yang dikumpulkan secara sukarela
- KOKAM merupakan kelompok paramiliter yang telah mendapatkan pendidikan dasar kewiraan dan bela negara dari TNI
- KOKAM tidak hanya dilatih sebagai kelompok paramiliter, melainkan juga memiliki kemampuan dasar lain yang terkait dengan penanggulangan KAMTIBMAS serta kemanusiaan/SAR
Ketiga alasan tersebut
merupakan sebuah penjabaran mengenai hak dan kewajiban Bela
Negara yang tercantum dalam :
1. UUD
1945 Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara berhak artinya
setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang
memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan
tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara.
2. UUD
1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2
Pasal
30 ayat 1
“Setiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal
30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut
mengandung makna, yaitu :
- Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
- Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
3. UU
No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
Wujud upaya warga negara dalam
keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan
dalam bentuk :
- Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
- Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
- Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib
- Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
- Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela
KOKAM
Kini dan Nanti
Melihat kondisi KOKAM saat ini, perlu
kiranya kita melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait dengan sistem
pengkaderan, pendidikan, hingga penempatan sesuai kebutuhan serta kemampuan
khusus. Di banyak acara persyarikatan, KOKAM hanya difungsikan sebagai “tukang
parkir” maupun pelengkap model ajudan dari pimpinan persyarikatan saat
memberikan pidato. Kalaupun ada fungsi yang lebih, itu hanya terjadi di
beberapa daerah saja, utamanya di DIY dan Jawa Tengah yang memang terkenal
sebagai basis utama pendidikan KOKAM.
Ada beberapa catatan tentang
dinamika KOKAM saat ini.
- Pendidikan KOKAM tidak padu. Antara 1 daerah dengan daerah yang lain, KOKAM tidak memiliki kurikulum pendidikan yang jelas dan baku. Ini membuat pembinaan menjadi tidak terarah dan standar, hingga menyebabkan kaburnya visi-misi KOKAM itu sendiri
- Tidak jelasnya penanggungjawab pendidikan. KOKAM pada dasarnya berada dibawah binaan Pemuda Muhammadiyah. Namun ada daerah yang justru menempatkan KOKAM berada di ortom yang lain. Ini menimbulkan overlapping pembinaan.
- Pemakaian atribut, seragam, hingga badge KOKAM yang tidak sesuai aturan. Layaknya sebuah peleton dalam kemiliteran, antara satu peleton dengan peleton yang lain harus memiliki badge tersendiri sebagai pembeda. Namun di KOKAM ini belum terealisasi. Sehingga menyebabkan anggota KOKAM ada yang sembarangan memakai atribut. Salah satu yang paling sering nampak adalah pemakaian baret. Beberapa kali saya melihat video anggota KOKAM di sosial media, mereka terkesan asal-asalan dalam memakai baret. Arahnya pun tidak jelas. Padahal dalam aturan umum, arah pemakaian baret menjadi hal yang cukup penting guna melihat arah tujuan dari kelompok paramiliter tersebut
- KOKAM bukanlah tukang parkir. KOKAM dibentuk sebagai kawah kader untuk menggembleng pribadinya menjadi pribadi yang berkemajuan, agamis, dan cinta tanah air. KOKAM bergerak untuk kemanusiaan, sehingga harus memiliki kekhasan kemampuan yang mampu ditempatkan dalam penugasan-penugasan khusus kemanusiaan seperti SAR, Lantas, hingga KAMTIBMAS.
Dari catatan refleksi kondisi KOKAM diatas, perlu
kiranya kita memikirkan bagaimana nasib KOKAM kedepan, apakah layak dipertahankan
atau dibubarkan saja. Ini semua tergantung kesepakatan kita sebagai kader
persyarikatan yang seharusnya bisa memakmurkan kegiatan-kegiatan dan ortom
dengan kegiatan yang positif yang mampu menjadikan mereka sebagai kader yang
berkemajuan dalam berbagai bidang.
Kedepan tantangan akan semakin besar. Kita dihadapkan
pada sebuah masyarakat yang tidak lagi homogen. KOKAM tidak lagi hanya sebuah
”Satgas Organisasi”, melainkan sebuah cerminan kelompok masyarakat paramiliter
dari persyarikatan Muhammadiyah yang dituntut harus mampu berbuat lebih bagi
persyarikatan, masyarakat, dan negara. Semoga kita tidak terlena dengan apa
yang sudah ada saat ini, dan semoga kita terus membenahi dari apa yang kurang
dari persyarikatan sehingga tujuan dan cita-cita Muhammadiyah benar-benar
terwujud seutuhnya. Selamat Milad KOKAM, tetaplah Perkasa untuk Umat yang
Berkemajuan.
*Andi
Azhar, Alumni
Program Pendidikan Reguler Angkatan ke-V Ketahanan Nasional Pemuda Indonesia,
Instruktur TANNASDA Indonesia Propinsi DIY
Tags:
Persyarikatan
0 comments