HARTA KARUN ITU BERNAMA FORM C1

Baca Juga

Beberapa hari yang lalu bangsa Indonesia diributkan dengan perbedaan hasil hitung cepat (quick count) yang diadakan oleh beberapa lembaga survei. Tak tanggung-tanggung, direkturnya ada yang sampai menantang para pesaing lembaga quick count lainnya untuk beradu data dan bertaruh siap membubarkan lembaganya apabila data yang mereka miliki meleset dari hasil yang dimiliki oleh KPU. Entah apa yang ada di otak para direktur ini, mungkin ini yang dinamakan totalitas professi untuk menjaga nama baik lembaganya atau bisa jadi ini adalah sebuah kebodohan yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Apapun itu, sebagai masyarakat cukup kita perhatikan saja dagelan pemilu yang sedang dimainkan oleh mereka. Menang jadi abu, kalah jadi arang.

Belum usai pemberitaan tentang perbedaan hasil hitung cepat ini, publik kembali disuguhkan wiracarita manipulasi formulir C1. Dalam pemilu, formulir C1 menjadi acuan penting dalam rekapitulasi penghitungan suara. Form ini berbentuk kertas plano besar yang berisi kotak-kotak dan kolom untuk pengisian jumlah perolehan suara dari masing-masing calon serta rekapitulasi jumlah suara keseluruhan (termasuk surat suara tidak sah). Lalu pertanyaannya dimana letak penting dan strategisnya form C1 ini?

Form C1 digunakan sebagai acuan dasar dalam rapat rekapitulasi di tiap tingkatan (dari mulai desa hingga nasional). Di pemilu 2009, publik tidak terlalu familiar dengan form ini, karena form ini tidak dibuka ke publik, hanya oleh petugas-petugas pelaksana pemilu saja. Kalaupun mau melakukan praktik kecurangan, maka disinilah titik yang tepat. Tak perlu repot-repot harus mencoblos sekian ribu surat suara untuk memenangkan salah satu calon. Cukup dengan mengganti angka-angka yang ada dalama tabel di form C1. Mengapa begitu? Ini karena setelah surat suara selesai dihitung oleh KPPS, maka surat suara akan diendapkan di dalam kotak suara. Surat suara ini hanya akan dibongkar dan dihitung manual kembali apabila ada perintah dari KPU, BAWASLU, atau Pengadilan saja (biasanya karena ada sengketa). Jadi yang menjadi patokan untuk rekapitulasi suara secara nasional adalah form C1 ini.

Saat pemilu 2009, belum ada fasilitas dari KPU untuk mengakses scan form C1. Publik hanya tau angka-angkanya saja yang disajikan melalui website tanpa tahu bukti langsung di form C1 nya. Selain itu saat pemilu 2009, belum ada kebijakan untuk mengunci (istilah untuk mencoret semua kotak kosong/tulisan/angka yang tidak terpakai dalam form C1). Dengan tidak adanya aturan ini, potensi untuk mem-mark up suara menjadi tinggi. Pelaku penggelembungan suara cukup menambahi isian dalam kotak di form C1 lalu mengganti tulisan yang sudah ada sebelumnya. Lalu bagaimana dengan kebijakan dalam pemilu 2014?

Dalam pemilu kali ini, saya cukup apresiatif dengan terobosan yang dibuat oleh KPU. Mereka memasang laman khusus scan form C1 dari seluruh TPS di Indonesia (bahkan dari TPS di luar negeri juga). Sehingga semua orang bisa mengaksesnya secara mudah dan real time. Selain itu, KPU juga membuat aturan tentang penguncian blok-blok kosong dan tulisan yang tidak perlu dalam form C1. Tujuannya untuk meminimalisir potensi adanya penggantian isi dan jumlah pada saat penghitungan suara. Namun kebijakan ini nampaknya masih bisa diakali oleh oknum-oknum pelaku penggelembungan suara. Sepandai-pandainya manusia membuat jebakan tikus, selalu ada celah untuk lari sembari membawa umpan. 

Ada beberapa celah di form C1 yang sebenarnya cukup rawan dan bisa dimanfaatkan secara sepihak oleh para oknum penggelembung suara ini, yaitu :

  1. Penulisan angka yang rawan ditambahi. Seperti angka 4 dan 3 yang bisa diakali menjadi angka 8 atau 9
  2. Penggunaan alat tulis berupa pulpen atau spidol kecil saat penulisan di form C1, rawan di dobeli menggunakan alat tulis yang lebih tebal, sehingga tulisan lamanya akan tertutup
  3. Banyaknya jumlah suara yang dihitung serta tidak cermatnya KPPS saat menjumlah, membuat adanya coretan-coretan dalam penulisan di form C1. Dengan adanya coretan-coretan ini sebelumnya, maka bisa dijadikn alibi untuk mencoret angka-angka di kolom form C1. Publik dan petugas tidak akan curiga bahwa hasilnya sudah dirubah oleh oknum pelaku penggelembungan suara
  4. Minimnya pelatihan untuk menjadi saksi pemilu yang kritis, ditambah dengan kurang aktifnya dan militannya si saksi saat pelaksaan pemungutan serta penghitungan suara, membuat para saksi mau-mau saja menandatangani form C1 walaupun terdapat beberapa kejanggalan. Mereka acuh tak acuh dengan deretan angka-angka di formulir. Baginya asal sudah tandatangan, maka tugas mereka berakhir
  5. Pelaksaanaan rekapitulasi di tingkat PPS / PPK yang berlangsung sehari setelah penghitungan di TPS, membuat antusiasme masyarakat dan saksi untuk datang menjadi turun. Saat diendapkan semalam sebelumnya, form C1 bisa saja diubah hasilnya

Contoh Form C1 yang Terdapat Kejanggalan (Sumber : www.news.detik.com)
Dari beberapa celah diatas, maka tidak heran jika saat ini publik diramaikan dengan terbongkarnya kejanggalan-kejanggalan dalam form C1 yang ada di laman KPU. Apalagi proses upload form C1 ini dilakukan secara realtime dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ini menyebabkan KPU dan BAWASLU kesulitan untuk mencegah kejanggalan ini bocor ke publik. Publik Indonesia terlampau update perihal politik, apalagi yang menyangkut senggol menyenggol antar kandidat pilihannya.

Lalu apa yang kemudian bisa kita lakukan untuk menjaga keaslian form C1 ini hingga sampai di pusat. Berikut beberapa saran yang [mungkin] bisa dilakukan.

  • Untuk para saksi dan masyarakat pemantau pemilu, buat catatan tentang hasil rekapitulasi suara di TPS (kalau memungkinkan dokumentasikan melalui photo). Ini berguna apabila ada selisih dan perbedaan ketika form C1 sudah diupload di laman KPU
  • Kawal terus proses pengiriman form C1 dari PPS hingga KPU. Di beberapa daerah pernah terjadi penjegalan dan perampokan form C1 oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab saat tengah diantarkan ke tingkatan penyelenggara pemilu diatasnya
  • Jangn terburu-buru termakan isu di kanal berita-berita online maupun situs abal-abal yang tidak jelas siapa penanggungjawabnya. Bisa saja pada kenyataannya form C1 yang ada di laman KPU baik-baik saja, namun karena sudah melalui proses digitalisasi serta editing, maka nampak seolah-olah bermasalah. Ini digunakan sebagai strategi membuat kegaduhan publik dan pelengahan berpikir secara cerdas dan dingin. Ketika publik sudah termakan oleh isu, maka penggiringan opini publik akan menjadi lebih mudah
  • Tahan emosi, tidak usah gembar gembor mempublikasikan siapa pemenang pemilu, atau siapa yg lebih unggul. Ini malah akan membuat para think-tank politisasi hasil pemilu semakin senang karena publik akan menjadi mudah tersulut emosi. Tunggu hingga pengumuman resmi dari KPU.

Terakhir, berdoalah semoga pemimpin yang akan datang benar-benar lahir dari rahim demokrasi kontekstual dan aspirasi masyarakat, serta tetap terjaga rasa persatuan dan kesatuan terhadap bangsa Indonesia.


Taichung, menjelang subuh di tengah ramadhan 1435 H





Share:

2 komentar

  1. Tahun 2014, KPU telah melakukan inovasi yang luar biasa dengan mengunggah form C1 melalui situs web dan bisa diawasi oleh publik. Namun alangkah baiknya apabila publik juga diberikan porsi untuk mengkritisi form C1 yang telah diunggah.

    Semoga Indonesia lebih baik :) Salam dari Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin. Semoga saja. Salam untuk Indonesia yang lebih baik

      Hapus