QUO VADIS AKSI "MOGOK" DOKTER

Baca Juga

Hari ini para dokter, perawat, dan bidan melakukan aksi mogok kerja atau dalam istilah mereka adalah "cuti bersama" guna aksi solidaritas menolak kriminalisasi dokter serta sebagai bentuk solidaritas terhadap vonis yang dijatuhkan kepada dokter Ayu. Aksi ini sebenarnya membawa 2 dampak dari 2 sisi yang berbeda. Sebagai orang awam, saya ingin coba memaparkan apa yang saya lihat. Tulisan ini murni berasal dari subjektifitas saya sebagai masyarakat yang sering menggunakan jasa praktisi kesehatan serta sebagai mahasiswa yang dituntut kritis terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.

Aksi yang dilakukan oleh para dokter ini secara tidak langsung membawa 2 dampak. Yang pertama adalah dampak sosial. Melalui aksi ini, para dokter menegaskan kembali bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk resistensi mereka terhadap kriminalisasi hasil kerja praktisi kesehatan. Bisa dibayangkan bahwa apabila kasus dokter Ayu ini tidak mencuat ke permukaan, maka kasus Manado ini akan menjadi common law di masa yang akan datang. Setiap pasien yang mendapati hasil pengobatan negatif dan jauh dari ekspektasi sembuh, maka akan dengan mudah memperkarakan praktisi kesehatan yang membantunya. Sebagai contoh, misalkan ada pasien sakit kanker kemudian berobat kepada dokter spesialis kanker. Kemudian dokter tersebut melakukan kemotherapi terhadap si pasien ini, namun karena kanker yang menjalari tubuh pasien sudah terlampau ganas, alhasil si pasien tidak dapat tertolong. Apakah kemudian si dokter tersebut bisa dikatakan melakukan malpraktik sehingga menyebabkan si pasien meninggal dunia? Tentu tidak, karena definisi malpraktik sendiri saya artikan (sebagai orang awam) adalah kegiatan penanganan medis yang tidak sesuai dengan kapabilitas dan keilmuannya. Saya coba berikan analogi lagi, misalkan anda adalah seorang arsitek. Anda diminta untuk membuat sebuah rancangan bangunan rumah. Setelah selesai, kemudian pembangunan dimulai. Saat hampir selesai pembangunannya, tiba-tiba terjadi gempa bumi atau angin kencang yang merobohkan bangunan rumah sehingga rumah gagal dibangun. Kemudian pemilik rumah / konsumen meminta ganti rugi ke anda. Apakah anda rela untuk memberikan ganti rugi sedangkan anda tidak pernah memprediksinya sebelumnya?

Kembali kepada kasus dokter Ayu, tentu apa yang dilakukan oleh ketiga dokter tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Kalaupun ada prosedur administrasi yang terlewati seperti adanya tandatangan dari pihak keluarga sebelum dilakukan operasi, apakah itu memungkinkan dalam keadaan yang mendesak dan pasien dalam kondisi kritis. Dengan kondisi seperti ini, tentunya dokter ataupun praktisi kesehatan (atau bahkan saya mungkin) juga akan melakukan penanganan darurat. Lakukan apa yang bisa dilakukan guna menyelamatkan si pasien. Kita bisa umpamakan ini seperti kita sedang tersesat di hutan, kelaparan, dan tidak ada perbekalan makanan. Tentunya kita bisa memakan apa saja dalam kondisi genting seperti ini. Memakan babi misalkan. Walaupun jelas itu haram, namun itu akan dilakukan karena kita terpaksa melakukannya. Apa iya kemudian kita harus menunggu fatwa ulama atau mungkin mencari dasar-dasar hukumnya terlebih dahulu. Bisa keburu amsyong di hutan. Sama dengan kasus ketiga dokter ini, mereka sudah melakukan apa yang mereka bisa lakukan guna menolong si pasien. Terkait hasil, tentu kita berekspektasi selamat, namun apa daya Tuhan berkehendak lain. Sampai disini, saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh ketiga dokter tersebut.

Namun mengenai aksi yang mereka lakukan hari ini dengan "meniadakan" layanan kesehatan sehari, saya menolak dan menentangnya. Apakah karena bentuk solidaritas dan dukungan kemudian mereka mengesampingkan keselamatan nyawa pasien lainnya? Berapa banyak pasien yang tidak bisa mendapatkan layanan pengobatan dokter hari ini gara-gara dokternya mogok kerja. Tentu ini sangat disayangkan, ketika Kementerian Kesehatan RI sedang menggalakkan program "cintai dan gunakan tenaga ahli kesehatan dalam negeri", dokter dan praktisi kesehatannya justru menodainya. Ini akan menambah stigma negatif masyarakat terhadap praktisi kesehatan bahwa praktisi kesehatan dalam negeri tidak profesional. Sadar atau tidak, setiap profesi yang kita miliki adalah sebuah proses pengabdian, bukan sebuah pekerjaan yang berorientasi pada materi semata.

Kalau kemudian para praktisi kesehatan mengatakan bahwa mereka sudah berusaha profesional, lalu mengapa mereka masih melakukan aksi mogok sehari ini? Sekali lagi, berapa banyak pasien yang menaruhkan harapan nyawa dan kesehatannya hari ini karena mogoknya para dokter? Kita bisa lihat, seperti apa pemberitaan media mengenai tergadainya nyawa pasien karena aksi ini.

Bentuk solidaritas dan dukungan maupun bentuk resistensi terhadap tindakan kriminalisasi dokter ini bisa diungkapkan dengan berbagai cara. Kalau mereka kemarin marah-marah, mengkritik, bahkan mencaci maki para buruh yang melakukan kegiatan aksi mogok kerja dan demonstrasi, lalu apa bedanya para dokter ini dengan para buruh tersebut. Toh mereka juga sama-sama melakukan aksi solidartitas, penuntutan, mogok, tidak bekerja, dan tentunya merugikan pihak-pihak lain.

Tentunya tidak etis rasanya ketika saya hanya mengkritik tanpa mencoba memberikan sebuah solusi (walau solusi ini terkesan naif maupun tidak layak), setidaknya saya berusaha memberikan cara yang elegan dalam menyampaikan aspirasi, kepentingan, pendapat, maupun penolakan. Mencoba mengambil sedikit nukilan dari penelitian saya semasa S1, bahwa penggunaan cara-cara demonstratif seperti turun ke lapangan kurang efektif guna merubah sebuah policy atau ketetapan. Saat ini cara-cara seperti ini cenderung memberikan makna negatif dan hasil yang kurang maksimal. Di tengah era demokrasi serta kemajuan teknologi seperti saat ini, banyak cara yang bisa dilakukan guna mendukung penolakan kasus kriminalisasi yang terjadi pada dokter Ayu. Misalkan menggunakan media. Publikasi yang masif serta pemaparan pendapat di media, bisa cukup efektif merubah paradigma serta mencari dukungan publik. Kita tahu bahwa di Indonesia, media memiliki peran yang cukup signifikan dalam membangun paradigma publik.

Opsi yang kedua adalah dengan memanfaatkan tiang-tiang organisasi serta kekuasaan yang terbangun di sistem pemerintahan negeri ini. Dalam dunia kedokteran, dokter spesialis maupun dokter umum memiliki induk organisasi masing-masing. Adanya organisasi ini tentu tidak hanya sebagai wadah bernaung semata, melainkan tentu akan membantu mendukung, melindungi, serta memperjuangkan kepentingan anggotanya. Kita mengenal ada IDI, POGI, maupun KKI. Masing-masing organisasi tentu memiliki bargainingnya sendiri terhadap pemerintah. Ini bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk menyampaikan aspirasi para dokter. Selain itu, kita masih memiliki DPR maupun DPD sebagai bentuk perwakilan masyarakat di parlemen. Walau citra mereka saat ini banyak negatifnya, namun DPR masih memiliki taring untuk isu-isu strategis yang naik ke publik seperti kasus dokter Ayu ini. Apalagi menjelang pemilu 2014, tentu mereka akan berlomba meraih simpati publik agar mereka bisa terpilih kembali. Dan ini bisa kita manfaatkan guna menekan pemerintah mengevaluasi putusan hukum terhadap dokter Ayu. Walaupun saat ini keputusan hukumnya sudah incracht di tingkat MA, tapi para dokter masih memiliki 2 kesempatan lagi yaitu PK dan Grasi.

Akhirnya, semoga bentuk dukungan serta penolakan yang dilakukan oleh para dokter ini bisa memberikan sedikit pencerahan keadilan serta perlindungan terhadap para praktisi kesehatan lainnya dan tentunya tidak dengan merugikan pasien. Bagaimanapun juga, saya dan mungkin masyarakat banyak masih membutuhkan jasa pengobatan dari para praktisi serta dokter ini. Kalau memang masyarakat saat ini mencibir, mengolok-olok, serta merendahkan profesi dokter berarti mereka siap untuk tidak sakit dan tidak boleh sakit selamanya.

dR.

- Gambar dari sini

Share:

0 komentar