Pada akhir 2024, sebuah gagasan diluncurkan dengan ambisi besar di salah satu hotel mewah di Senayan. Namanya Green Democracy, sebuah konsep yang sejak itu rajin dibedah dalam berbagai forum akademik di Indonesia. Tesisnya menarik. Demokrasi Indonesia yang mahal, kata pengusungnya, berkorelasi dengan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Maka diperlukan paradigma baru, Green Democracy namanya, untuk menyeimbangkan demokrasi dengan ekologi. Sebagai tesis politik, gagasan ini layak diapresiasi. Sebagai konsep akademik, ia menyimpan banyak persoalan yang menurut saya patut didiskusikan secara terbuka.
![]() |
| Ilustrasi (Gambar : AI Generated) |
Mari mulai dengan apa yang sebenarnya ditawarkan. Green Democracy berdiri di atas tiga pilar, yakni Green Policy, Green Budgeting, dan Green Economy, yang kemudian diturunkan menjadi Green Parliament, Green Legislation, hingga Green Diplomacy. Tiga RUU dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas sebagai derivasinya, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Kepulauan. Sebagai policy framing, ini langkah strategis. Sebagai kerangka teoretik, ada banyak pertanyaan yang belum terjawab. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin saya angkat.
Persoalan pertama yang harus saya katakan secara terbuka adalah klaim orisinalitas. Konsep Green Democracy dalam versi yang sedang dipromosikan ini diklaim sebagai yang pertama, baik di skala nasional maupun global, dan kabarnya sudah didaftarkan sebagai hak paten. Saya kira klaim ini perlu ditinjau ulang. John S. Dryzek, ilmuwan politik dari Australian National University, sudah menulis tentang ecological democracy sejak akhir 1980-an. Bukunya Rational Ecology terbit tahun 1987, dan The Politics of the Earth yang ditutup dengan bab khusus tentang ecological democracy pertama kali terbit tahun 1997. Robyn Eckersley menulis The Green State pada 2004, dan Andrew Dobson sudah menerbitkan Green Political Thought sejak 1990.
Saya tidak sedang mempersoalkan hak intelektual siapapun untuk merumuskan konsepnya sendiri. Saya sedang mempersoalkan klaim "pertama di dunia" yang secara empiris sukar dipertahankan. Dalam dunia akademik, klaim sebesar itu biasanya disertai posisi yang jelas terhadap karya-karya sebelumnya. Jika gagasan Green Democracy versi Indonesia ini memiliki kebaruan, kebaruan itu seharusnya diartikulasikan sebagai distingsi konseptual terhadap Dryzek, Eckersley, atau Dobson, bukan sebagai klaim total tentang siapa yang pertama. Mendaftarkan istilah generik seperti "Green Democracy" sebagai hak kekayaan intelektual, jika benar terjadi, akan menempatkan gagasan ini pada posisi yang sulit di mata komunitas akademik internasional. Inilah gap pertama yang menurut saya paling mendasar.
Gap kedua menyangkut fondasi teoretiknya. Pengusung gagasan ini secara jujur mengakui bahwa ia bukan orang yang banyak berteori, dan bahwa konsepnya adalah hasil refleksi serta pengalaman pribadi. Kejujuran ini patut dihargai. Konsekuensinya, gagasan ini sebaiknya dibaca sebagai manifesto politik, bukan sebagai traktat akademik. Bacaan saya, Green Democracy belum melakukan engagement yang serius dengan perdebatan inti dalam green political theory. Tidak ada pembahasan mengenai ketegangan antara eco-authoritarianism gaya Ophuls dan Heilbroner di satu sisi dengan deliberative ecological democracy gaya Dryzek di sisi lain. Tidak ada pembedaan posisi antara anthropocentric environmentalism dan ecocentric deep ecology gaya Arne Naess. Padahal di sinilah letak pertarungan filosofis utama dalam tradisi green theory selama empat dekade terakhir.
Pertanyaannya kemudian, sejauh mana sebuah gagasan yang akan dipakai sebagai paradigma kebijakan publik nasional bisa berdiri di atas fondasi teoretik yang tipis? Saya pikir di sini perguruan tinggi punya peran besar. Gagasan ini sudah dibedah dalam banyak kuliah umum di berbagai kampus. Sayangnya, pembedahan itu lebih banyak berbentuk seremoni yang dihadiri pengusungnya sebagai pejabat negara, bukan diskusi akademik setara di mana kritik bisa muncul secara terbuka. Inilah persoalan klasik yang sering dialami gagasan yang dibawa oleh pejabat aktif. Forumnya disediakan, tapi sparring akademiknya absen.
Persoalan ketiga, yang menurut saya substansial, adalah diagnosis kausalnya. Premis utama gagasan ini, demokrasi mahal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam, adalah klaim kausal yang perlu diuji secara hati-hati. Mari kita ajukan sebuah pertanyaan kontrafaktual sederhana. Apakah deforestasi di Indonesia berkurang pada periode otoritarian Orde Baru ketika biaya politik secara teknis nyaris nol? Data justru menunjukkan sebaliknya. Pada periode 1996 sampai 2000, laju deforestasi rata-rata Indonesia mencapai 3,5 juta hektare per tahun, yang jauh lebih tinggi dibandingkan periode pasca-Reformasi. Pada 2021 sampai 2022 deforestasi netto Indonesia berada di angka 104 ribu hektare, dan pada 2024 angkanya naik menjadi 175,4 ribu hektare. Angka ini, betapapun memprihatinkan, masih jauh di bawah era Orde Baru.
Apa yang ingin saya katakan adalah bahwa "demokrasi yang mahal" bukan satu-satunya, bahkan mungkin bukan variabel utama, dalam menjelaskan kerusakan ekologis Indonesia. Vedi Hadiz dan Richard Robison sudah lama mengingatkan kita bahwa yang terjadi sejak Reformasi bukan kemunculan demokrasi liberal dalam pengertian ideal, melainkan reorganisasi oligarki ke dalam lembaga-lembaga demokratis. Jeffrey Winters menyebutnya oligarchic democracy. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) memetakan bagaimana klientelisme bekerja pada level pemilu lokal. Yang menggerakkan eksploitasi sumber daya alam bukan demokrasi an sich, melainkan kawin paksa antara oligarki pemilik konsesi dengan mesin politik elektoral yang membutuhkan dana. Tanpa diagnosis yang tepat, terapinya akan meleset.
Di sinilah saya melihat risiko yang harus diwaspadai, yaitu risiko displacement diagnosis. Dengan menyalahkan "demokrasi yang mahal", kita berisiko menjauhkan analisis dari aktor sebenarnya, yakni jaringan oligarki ekstraktif yang menyandera proses pengambilan kebijakan. Lihat saja Omnibus Law Cipta Kerja yang melemahkan AMDAL dan partisipasi publik dalam izin lingkungan. Lihat juga revisi UU Minerba 2020 yang dilakukan dalam waktu sangat singkat dan minim partisipasi. Lihat UU IKN yang disahkan dalam waktu kurang dari 43 hari kerja. Semua ini bukan kegagalan demokrasi yang mahal. Ini adalah kemenangan oligarki di dalam mesin demokrasi yang sudah dilemahkan.
Gap berikutnya, dan ini yang menarik bagi saya, adalah absennya analisis tentang siapa subjek dari Green Democracy ini. Membaca paparan-paparan publik tentang gagasan ini, saya menangkap kesan bahwa subjek utamanya adalah parlemen. Maka muncul istilah Green Parliament, Green Legislation, dan Green Budgeting. Saya tidak alergi terhadap top-down legislative reform. Hanya saja, tradisi ecological democracy dari Dryzek hingga Eckersley justru menempatkan masyarakat sipil, gerakan akar rumput, dan komunitas adat sebagai jantung dari demokrasi ekologis. Mereka inilah yang dalam istilah Dryzek disebut "discursive sphere" tempat keberlanjutan menemukan suaranya.
Ironisnya, pada saat yang sama dengan munculnya gagasan demokrasi hijau, justru aktor-aktor inilah yang paling banyak dikriminalisasi. KontraS dan WALHI mencatat ratusan kasus kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat dalam satu dekade terakhir. Pada 2023 saja, WALHI mencatat puluhan konflik agraria yang melibatkan kekerasan negara, dari Wadas, Rempang, Pulau Pari, sampai konflik di Halmahera Tengah terkait tambang nikel. Jika subjek dari demokrasi ekologis sesungguhnya adalah masyarakat yang langsung berhadapan dengan industri ekstraktif, maka gagasan demokrasi hijau yang serius harus dimulai dari sana. Bukan dari ballroom hotel di Senayan, dan bukan dari ruang seminar kampus.
Saya ingin menambahkan satu titik kritik yang lebih bersifat institusional. Gagasan ini diusung dari sebuah lembaga negara yang kewenangan legislatifnya sangat terbatas secara konstitusional. Pasal 22D UUD 1945 mengatur bahwa kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu ada batasnya, dan keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Saya khawatir, mendorong agenda besar Green Legislation dari posisi struktural seperti itu akan menjadi gerakan simbolik tanpa daya eksekusi yang memadai. Catatan kinerja legislasi dari lembaga pengusung selama dua dekade keberadaannya menunjukkan bahwa hambatan struktural ini nyata. Pertanyaan jujurnya, apakah Green Democracy ini desain kebijakan, atau lebih merupakan political branding lembaga? Saya tidak punya jawaban final, tetapi pertanyaan ini perlu diajukan.
Risiko keempat yang ingin saya soroti adalah potensi greenwashing. Tanpa kriteria yang tegas, istilah "Green Democracy" dengan mudah bisa dipakai sebagai payung retorik untuk kebijakan yang secara substantif ekstraktif. Contohnya sudah ada di depan mata kita. Hilirisasi nikel untuk transisi energi global dirayakan sebagai kontribusi Indonesia pada green economy, sementara di lapangan ia menghancurkan ekosistem Halmahera, Morowali, dan Konawe. Food estate di Kalimantan dan Papua dijual sebagai ketahanan pangan hijau, padahal ia berkonflik dengan hutan adat dan gambut. Jika konsep demokrasi hijau tidak memiliki cut-off criteria yang membedakan kebijakan yang benar-benar hijau dari yang sekadar berkostum hijau, ia bisa menjadi alat legitimasi yang justru kontra produktif. Dalam istilah Antonio Gramsci, ini disebut trasformismo, yakni penyerapan istilah-istilah perlawanan ke dalam kerangka hegemonik penguasa.
Gap kelima berkaitan dengan dimensi ekonomi politik global. Krisis iklim bukan urusan domestik. Ia adalah persoalan climate justice lintas negara dengan struktur ketidakadilan historis. Negara-negara industri Utara bertanggung jawab atas mayoritas emisi historis sejak Revolusi Industri, sementara dampak iklimnya ditanggung negara-negara Selatan seperti Indonesia. Prinsip common but differentiated responsibilities yang dianut UNFCCC sejak 1992 adalah pengakuan atas ketidakadilan ini. Membaca paparan demokrasi hijau yang sedang beredar, saya melihat dimensi ini relatif absen. Gagasannya berpusat pada "keseimbangan domestik" tanpa membahas bagaimana posisi Indonesia dalam rantai komoditas global yang justru mendorong deforestasi, dari sawit untuk biofuel Eropa, batubara untuk industri Asia Timur, hingga nikel untuk industri kendaraan listrik di Amerika dan Tiongkok.
Tanpa analisis ini, ada bahaya bahwa Green Democracy hanya akan menjadi versi nasional dari narasi sustainability yang dirumuskan di forum-forum global yang justru mempertahankan ketimpangan. Kita sudah melihat bagaimana skema carbon offset internasional sering kali berakhir sebagai mekanisme baru pengambilalihan lahan dari komunitas adat. Naomi Klein dalam This Changes Everything (2014) menyebutnya green colonialism. Gagasan demokrasi hijau yang lahir di Selatan, di sebuah negara yang menjadi salah satu paru-paru dunia sekaligus salah satu emiter karbon terbesar, seharusnya punya posisi yang lebih tegas terhadap dinamika ini. Saya belum melihat artikulasi posisi itu dalam paparan publik yang ada sejauh ini.
Saya ingin masuk ke titik kritik keenam, yang berkaitan langsung dengan studi politik elektoral Indonesia. Premis bahwa demokrasi langsung mahal memang fakta empiris yang sudah lama dipotret berbagai survei. Biaya pencalonan caleg DPR di level dapil besar bisa mencapai miliaran rupiah, dan biaya pilkada di provinsi besar bisa puluhan miliar. Persoalannya, dari mana uang itu berasal? Dari studi kasus yang dilakukan banyak peneliti, jawabannya konsisten, yakni dari pebisnis dengan kepentingan konsesi, terutama di sektor sumber daya alam. Inilah yang oleh Aspinall, Mietzner, dan banyak peneliti lain disebut patronage democracy. Solusinya bukan menukar demokrasi dengan paradigma baru, melainkan reformasi pembiayaan politik yang serius.
Beberapa ide yang sudah ada di literatur antara lain pembatasan belanja kampanye yang ditegakkan, pendanaan publik bagi partai politik dengan akuntabilitas ketat, transparansi sumbangan, dan reformasi konsesi sumber daya alam agar tidak menjadi sumber rente politik. Ini desain kebijakan yang konkret dan terukur. Jika demokrasi hijau bisa diintegrasikan dengan agenda reformasi pembiayaan politik, ia bisa berkontribusi pada perbaikan mutu demokrasi sekaligus mengurangi tekanan ekstraktif terhadap lingkungan. Saya kira di sinilah letak peluang produktif dari gagasan ini, asalkan ia bersedia turun dari dataran tinggi konseptual ke detail-detail kebijakan yang sering kali tidak seksi. Saya belum yakin gagasan ini sudah sampai ke sana, tetapi saya berharap rumusan-rumusan berikutnya bisa mengisi ruang kosong ini.
Gap berikutnya berkaitan dengan dimensi keislaman. Dalam beberapa paparan publik, gagasan ini dikaitkan dengan konsep Khalifah fil Ardh dalam Islam. Saya menyambut baik upaya artikulasi teologis seperti ini, terutama karena Muhammadiyah dan NU sebagai dua ormas Islam terbesar memiliki tradisi eco-theology yang sebenarnya kaya. Seyyed Hossein Nasr menulis Man and Nature sejak 1968. Fazlun Khalid mengembangkan Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences di Inggris. Di Indonesia sendiri, MUI sudah menerbitkan fatwa-fatwa tentang lingkungan, dan Muhammadiyah memiliki Risalah Islam Berkemajuan serta dokumen-dokumen pemikiran tentang ekologi. NU melalui LPBI dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam juga punya tradisi kritis terhadap ekonomi ekstraktif. Sayangnya, saya belum melihat tradisi-tradisi ini diolah secara dalam dalam gagasan yang sedang beredar.
Saya pikir, jika digarap serius, eksplorasi epistemologis Islam ini bisa memberi distingsi konseptual yang nyata terhadap ecological democracy gaya Dryzek yang berbasis Habermasian. Konsep Khalifah fil Ardh yang dipakai sekarang masih lebih merupakan ornamen retoris daripada fondasi argumen. Padahal di sinilah letak peluang akademik yang besar, terutama bagi peneliti dan pemikir di lingkungan perguruan tinggi Islam. Gagasan demokrasi hijau ini sebaiknya dibaca sebagai undangan untuk dialog, bukan produk final. Saya yakin pengusungnya sendiri akan menyambut baik kritik yang konstruktif.
Saya juga ingin mencatat satu hal yang sering luput dari diskusi tentang green politics di Indonesia, yaitu pertanyaan tentang aktor partai politik. Di banyak negara, agenda hijau memiliki rumah politik yang jelas dalam bentuk Partai Hijau. Die Grünen di Jerman misalnya, lahir tahun 1980 dan kini menjadi bagian penting koalisi pemerintahan. Di Indonesia, kita tidak memiliki tradisi Partai Hijau. Partai-partai yang ada cenderung catch-all, dengan agenda lingkungan sebagai aksesori yang dipakai musiman, terutama menjelang COP atau setelah bencana besar. Pertanyaan saya, dengan struktur sistem kepartaian seperti ini, di mana sebenarnya agenda demokrasi hijau akan menemukan rumah politik yang permanen? Tanpa kendaraan politik yang konsisten, gagasan ini berisiko berumur sependek masa jabatan pengusungnya.
Pertanyaan tentang kontinuitas politik ini menjadi penting karena agenda lingkungan menurut sifatnya adalah agenda lintas-generasi. Manfaat dari reforestasi serius baru akan terasa puluhan tahun setelah pohon ditanam. Biaya dari deforestasi hari ini akan ditanggung oleh anak-cucu kita. Sistem politik yang berpikir dalam siklus elektoral lima tahunan secara struktural tidak cocok untuk mengelola masalah dengan horizon waktu seperti ini. Inilah yang oleh Stephen Gardiner disebut intergenerational tyranny, yakni tirani generasi sekarang terhadap generasi mendatang yang tidak punya suara di kotak suara. Saya berharap pengembangan gagasan ini ke depan bisa lebih serius menggarap soal ini, misalnya dengan mengusulkan mekanisme representasi generasi mendatang dalam proses legislasi, sebagaimana yang sudah dicoba di Wales dengan Well-being of Future Generations Act 2015.
Saya hendak menutup tulisan ini dengan beberapa catatan. Pertama, saya tidak menulis kritik ini untuk menjatuhkan siapapun secara personal. Setiap upaya menyumbangkan gagasan bagi bangsa patut dihargai. Kritik ini saya tulis dalam tradisi yang saya yakini, bahwa gagasan publik yang serius harus diuji secara publik pula. Tanpa pengujian kritis, gagasan akan kehilangan kemampuannya untuk berkembang. Kedua, saya melihat political will di balik gagasan Green Democracy ini sebagai hal yang positif dan layak didukung, meski kerangka konseptualnya masih perlu diperkuat. Negara kita memang membutuhkan paradigma yang lebih sensitif ekologis. Yang saya pertanyakan adalah desainnya, bukan niatnya.
Ketiga, saya kira agenda yang lebih produktif ke depan bukan mempertahankan klaim "Green Democracy pertama di dunia", melainkan mengundang komunitas akademik untuk mengembangkan gagasan ini secara kolaboratif. Bandingkan dengan Dryzek atau Eckersley. Pertajam distingsinya. Buang ornamen-ornamen retoris yang tidak menambah substansi. Sambungkan dengan agenda reformasi pembiayaan politik, perlindungan masyarakat adat, dan transparansi konsesi sumber daya alam. Jika ini dilakukan, demokrasi hijau versi Indonesia bisa menjadi kontribusi yang nyata pada perdebatan global tentang demokrasi ekologis. Jika tidak, ia akan menjadi catatan kaki dalam sejarah ide-ide politik Indonesia yang banyak diluncurkan, dibicarakan sebentar, dan kemudian dilupakan.
Sebagai penutup, saya ingin menggarisbawahi bahwa gagasan ini sudah memberikan satu sumbangan yang penting, terlepas dari segala keterbatasannya. Ia berhasil menempatkan isu lingkungan kembali ke pusat percakapan tentang demokrasi Indonesia, di tengah ekonomi politik yang cenderung menempatkan isu ini sebagai pinggiran. Untuk capaian ini, pengusungnya layak mendapat apresiasi. Pekerjaan selanjutnya adalah pekerjaan kolektif. Para akademisi, aktivis lingkungan, pemikir Islam progresif, dan komunitas adat seharusnya diundang untuk mengkritik, memperkaya, dan jika perlu mengoreksi gagasan ini. Hanya melalui proses semacam itulah sebuah gagasan bisa berubah dari slogan menjadi paradigma, dan dari paradigma menjadi kebijakan yang benar-benar mengubah kondisi material kehidupan rakyat.







