Andi Azhar
  • Beranda
  • Mimbar
    • Khazanah Islam
    • Kolak Pisang
    • Pendidikan
    • Sosial Politik
    • Persyarikatan
    • #SeloSeloan
    • Perguruan Tinggi
    • Sains Teknologi
    • Financial Teknologi
    • Bengkulu
    • Bisnis
  • Lakon
    • Formosa
    • Nusantara
    • Ramadhan Bercerita
  • Soneta
  • Interlokal
    • Education
    • Politic
    • Technology
    • Economic
  • Pariwara
    • Competition
    • Endorsement
    • Komiku
  • Jejak
  • Sangu
    • MoE Taiwan
    • HES Taiwan
    • ICDF Taiwan
  • Hubungi Kami
Dunia bisnis hari ini sering kali terjebak dalam romantisme masa lalu yang dibalut dengan istilah-istilah bombastis namun keropos secara fundamental. Kita menyaksikan kemunculan konsep Koperasi Desa Merah Putih yang sepintas terlihat sangat patriotik dan berpihak pada rakyat kecil di pedesaan melalui narasi kemandirian. Namun, jika kita membedahnya dengan pisau analisis yang jernih, tampak ada lubang besar yang menganga antara janji manis dan realitas ekonomi mikro di tingkat akar rumput. Memaksakan sebuah entitas bisnis baru untuk langsung memikul beban kewajiban finansial miliaran rupiah adalah tindakan yang sangat berisiko bagi ekosistem desa yang rapuh. Kita tidak boleh sekadar terpukau oleh nama yang nasionalis tanpa menghitung daya dukung ekonomi riil di lapangan yang sering kali sangat terbatas. Transformasi ekonomi desa membutuhkan napas panjang dan fondasi yang kokoh, bukan sekadar suntikan modal yang justru berpotensi menjadi jerat leher bagi para pengelolanya.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Struktur permodalan yang ditawarkan dalam skema ini mencerminkan sebuah kenaifan dalam melihat realitas arus kas di tingkat terbawah. Bayangkan sebuah lembaga ekonomi tingkat desa yang baru seumur jagung sudah harus memikul pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan kewajiban pengembalian yang sangat ketat. Alokasi dana sebesar Rp2,5 miliar untuk infrastruktur fisik seperti bangunan dan pengadaan kendaraan merupakan pemborosan aset tetap yang sangat tidak produktif pada tahap awal usaha. Sisa dana yang hanya Rp500 juta sebagai modal kerja justru menunjukkan ketimpangan antara kapasitas sarana dan daya putar operasional bisnis yang sesungguhnya. Modal kerja yang minim tidak akan mampu menggerakkan aset fisik yang jumbo secara optimal sehingga terjadi inefisiensi biaya sejak hari pertama kantor dibuka. Padahal dalam dunia bisnis modern, kelincahan dan minimalisasi aset tetap adalah kunci untuk bertahan hidup di tengah ketidakpastian pasar yang fluktuatif.

Antara Niat Mulia dan Penyimpangan Implementasi

Esensi awal gerakan ini sebenarnya memiliki filosofi yang sangat mulia yakni menjadi perisai bagi petani dari cengkeraman para spekulan pasar. Dengan menyerap hasil bumi masyarakat pada tingkat harga yang layak, koperasi ini seharusnya berfungsi sebagai stabilisator ekonomi desa yang mandiri dan berdaulat. Namun dalam praktik di lapangan, terjadi pergeseran orientasi yang sangat mengkhawatirkan dan jauh dari tujuan orisinal yang telah dicanangkan. Alih-alih menguatkan rantai pasok hasil tani, beberapa implementasi di daerah malah diproyeksikan untuk menggeser raksasa ritel modern yang sudah memiliki sistem mapan. Ini adalah sebuah lompatan yang tidak realistis karena melawan korporasi ritel membutuhkan efisiensi logistik dan teknologi yang tidak bisa dibangun dalam semalam. Penyimpangan konsep ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara visi besar sang penggagas dengan pemahaman para pelaksana di tingkat teknis lapangan.

Persoalan krusial muncul ketika kita menghitung kewajiban pembayaran setoran bulanan yang mencapai angka Rp50 juta atau sekitar Rp600 juta setiap tahunnya. Angka ini bukanlah dana hibah cuma-cuma dari pemerintah melainkan utang komersial dengan beban bunga yang terus berjalan meskipun unit usaha mungkin belum laba. Dalam kajian manajemen risiko, sebuah bisnis baru biasanya membutuhkan waktu tunggu yang cukup lama sebelum mampu menghasilkan arus kas positif yang stabil. Memaksa koperasi desa untuk langsung melunasi cicilan sebesar itu sejak bulan pertama adalah resep sempurna menuju kegagalan operasional yang bersifat sistematis. Kita harus menyadari bahwa margin dalam bisnis kebutuhan pokok di wilayah pedesaan sangatlah tipis karena keterbatasan daya beli masyarakat setempat. Kondisi ini menuntut volume penjualan yang sangat masif hanya untuk sekadar menutupi bunga dan pokok pinjaman tanpa menyisakan ruang pengembangan.

Mari kita berhitung secara matematis menggunakan logika pasar yang sederhana agar kita tidak terjebak dalam angan-angan kosong yang menyesatkan publik. Jika margin bersih koperasi dipatok pada angka lima persen, maka pengurus harus mampu mencetak nilai transaksi minimal Rp1 miliar setiap bulannya tanpa henti. Ini berarti koperasi tersebut wajib menghasilkan penjualan sebesar Rp33 juta setiap hari secara konsisten di tengah persaingan ekonomi desa yang sedang lesu. Apakah daya beli masyarakat di sebuah desa tertentu benar-benar cukup kuat untuk menyerap perputaran uang sebesar itu setiap harinya secara berkelanjutan? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sirkulasi ekonomi desa sering kali bersifat musiman dan sangat bergantung pada masa panen atau faktor luar. Memaksakan target omzet miliaran rupiah di wilayah dengan populasi terbatas adalah sebuah anomali ekonomi yang sulit diterima secara akal sehat.

Bahaya Kebijakan Top-Down yang Dipaksakan

Koperasi sejati seharusnya tumbuh secara organik berdasarkan kebutuhan kolektif masyarakat dari bawah ke atas bukan karena instruksi birokrasi yang kaku. Skema ini nampak seperti pengulangan sejarah Koperasi Unit Desa di era Orde Baru yang penuh dengan intervensi negara secara berlebihan. Kita tentu ingat bagaimana lembaga tersebut akhirnya terjebak dalam berbagai masalah kronis mulai dari inefisiensi hingga praktik penyimpangan akibat ketergantungan fasilitas. Kebijakan yang bersifat penyeragaman dari pusat ke seluruh penjuru desa tanpa melihat karakteristik lokal adalah langkah yang sangat gegabah secara strategis. Setiap desa memiliki komoditas unggulan dan tantangan pasar yang berbeda-beda sehingga tidak bisa diseragamkan dalam satu model bisnis yang kaku. Pendekatan instruktif seperti ini sering kali hanya menghasilkan lembaga papan nama yang hidup segan mati tak mau setelah dana stimulan habis.

Realitas akan menjadi jauh lebih pahit jika kita menggunakan asumsi margin yang lebih realistis bagi bisnis kebutuhan pokok yakni di kisaran tiga persen. Dalam skenario ini, target omzet bulanan meroket menjadi Rp1,67 miliar demi mendapatkan laba bersih Rp50 juta yang seluruhnya habis untuk cicilan. Pertanyaannya kemudian adalah dari mana biaya untuk membayar upah pegawai, biaya listrik, transportasi, hingga penyusutan aset tetap akan diambil jika laba tersedot? Para pengurus yang dijanjikan pembagian keuntungan mungkin hanya akan gigit jari karena laba yang diharapkan tak kunjung menampakkan batang hidungnya di pembukuan. Bisnis yang hanya hidup untuk membayar kewajiban bank adalah bisnis yang tidak memiliki masa depan karena kehilangan kemampuan melakukan reinvestasi. Jangan sampai semangat gotong royong warga desa justru dimanfaatkan untuk menanggung beban finansial yang secara teknis mustahil untuk bisa dipenuhi.

Kapasitas manajerial pengurus di tingkat desa juga menjadi variabel kritis yang sering kali diabaikan oleh para perancang kebijakan di ibu kota. Mengelola bisnis dengan perputaran uang di atas Rp1 miliar per bulan membutuhkan keahlian manajerial, akuntansi, dan strategi pemasaran yang sangat kompleks. Kita perlu jujur bertanya berapa banyak sumber daya di desa yang memiliki rekam jejak mengelola arus kas miliaran rupiah dengan disiplin. Tanpa pendampingan yang intensif dan profesional, dana modal kerja sebesar Rp500 juta itu bisa lenyap dalam sekejap karena salah urus operasional. Kegagalan mengelola persediaan barang dan piutang pelanggan sering kali menjadi penyebab utama bangkrutnya usaha ritel kecil yang mencoba melompat terlalu tinggi. Profesionalisme tidak bisa tumbuh secara instan hanya dengan memberikan pinjaman besar melainkan melalui proses belajar dan pertumbuhan organik yang sehat.

Fenomena pengadaan barang yang mendahului kebutuhan pasar kembali terulang dengan adanya kebijakan mendatangkan mobil pikap secara massal dari luar negeri. Padahal belum tentu setiap unit di desa tersebut benar-benar membutuhkan armada kendaraan dalam jumlah atau jenis yang seragam seperti yang dikirim. Kebijakan ini nampak lebih mengedepankan proyek pengadaan barang secara fisik daripada berbasiskan pada kebutuhan riil yang ditemukan di lapangan selama ini. Dalam kajian manajemen risiko, pengadaan aset tetap yang tidak berkontribusi langsung pada produktivitas harian adalah pemborosan modal yang sangat mematikan bagi bisnis. Kendaraan tersebut akan memerlukan biaya perawatan berkala, bahan bakar, dan penyusutan nilai setiap tahunnya yang harus ditanggung oleh kas yang terbatas. Mengapa kita begitu gemar mengimpor barang fisik sebelum memastikan bahwa sistem manajemen dan pasarnya sudah terbentuk dengan kokoh dan stabil?

Skenario gagal bayar bukanlah sebuah kemungkinan yang jauh melainkan ancaman nyata yang sudah mengintip di balik pintu kantor lembaga tersebut. Dalam kondisi macet ringan di mana laba bersih hanya mencapai Rp35 juta, pengelola sudah akan mengalami defisit sebesar Rp15 juta setiap bulan. Defisit tahunan sebesar Rp180 juta akan memaksa pengurus melakukan penataan ulang utang yang biasanya justru menambah beban bunga di masa yang akan datang. Ketidakmampuan membayar kewajiban ini akan mulai menggerus kepercayaan anggota dan menimbulkan ketegangan internal di antara para pengurus dan warga setempat. Ketika kepercayaan itu retak maka semangat kebersamaan yang menjadi ruh gerakan akan sirna digantikan oleh aksi saling menyalahkan dan kecurigaan. Modal sosial desa yang selama ini terjaga dengan baik bisa hancur berantakan hanya karena urusan utang piutang yang tidak terukur.

Ancaman Crowding Out bagi Pembangunan Desa

Kondisi akan semakin memburuk jika unit usaha masuk ke dalam kategori macet sedang dengan kemampuan bayar hanya separuh dari total kewajiban. Defisit bulanan sebesar Rp25 juta atau Rp300 juta setahun akan menciptakan lubang hitam dalam neraca keuangan yang sulit sekali untuk ditutup kembali. Arus kas operasional akan tertekan hebat sehingga pengelola tidak lagi mampu menyetok barang dagangan atau membayar gaji para pegawainya secara tepat waktu. Pada titik ini operasional bisnis biasanya mulai terganggu dan kualitas layanan menurun drastis sehingga para pelanggan mulai berpaling ke tempat lain. Para pengurus yang awalnya bersemangat akan mulai merasa terbebani secara psikologis dan fisik oleh tekanan penagihan yang terus mengejar tanpa ampun. Fenomena ini sering kali berakhir pada penghentian unit usaha secara paksa karena sudah tidak ada lagi aset yang bisa diputar.

Situasi paling ekstrem adalah gagal total di mana unit bisnis sama sekali tidak menghasilkan laba bersih namun bunga pinjaman tetap berjalan. Kerugian tahunan sebesar Rp600 juta akan langsung menempatkan lembaga tersebut dalam status bermasalah yang merusak reputasi finansial seluruh desa di perbankan. Lubang utang yang semakin dalam ini akan menjadi beban sejarah yang panjang dan sulit untuk diputihkan kembali dalam waktu yang singkat. Tanpa adanya jaminan atau skema proteksi yang jelas, aset-aset yang dibeli dengan uang pinjaman tersebut terancam disita oleh pihak pemberi kredit. Warga desa yang awalnya berharap mendapatkan tambahan penghasilan justru harus menyaksikan aset kolektif mereka hilang karena perencanaan bisnis yang kurang matang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat desa menjadi kelinci percobaan dari sebuah skema pembiayaan yang tidak memiliki mitigasi risiko yang memadai.

Implikasi yang jauh lebih berbahaya muncul ketika kita melihat ruang fiskal desa yang saat ini sebenarnya sudah sangat sempit dan penuh prioritas. Jika desa diminta ikut bertanggung jawab atau dana desa digunakan untuk menambal kerugian akibat kegagalan bisnis ini maka malapetaka pembangunan terjadi. Dalam ekonomi publik fenomena ini dikenal sebagai crowding out di mana anggaran untuk pelayanan rakyat tersedot untuk membiayai risiko usaha gagal. Pembangunan jalan lingkungan yang sangat dibutuhkan warga terpaksa dihentikan sementara karena uangnya habis untuk membayar cicilan bank yang macet berkepanjangan. Saluran air yang krusial bagi pertanian desa menjadi tertunda pengerjaannya karena prioritas anggaran dialihkan untuk menutupi defisit operasional yang tidak produktif. Program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pun ikut terpangkas demi menyelamatkan muka pengelola yang terjebak utang miliaran rupiah tanpa hasil.

Infrastruktur kecil di desa yang merupakan urat nadi ekonomi lokal akan terancam mangkrak dan tidak terurus jika anggaran operasional desa dialihkan. Kita harus ingat bahwa dana desa bukan diciptakan untuk menjadi dana talangan bagi spekulasi bisnis yang tidak rasional secara ekonomi manajemen. Membebankan risiko kegagalan bisnis kepada anggaran publik adalah sebuah pelanggaran etika kebijakan yang sangat serius dan mencederai rasa keadilan sosial. Masyarakat luas tidak seharusnya dikorbankan demi menanggung beban dari sebuah proyek yang sejak awal sudah mengandung cacat logika dalam perencanaannya. Pembangunan desa harus tetap difokuskan pada penyediaan barang publik yang memberikan manfaat bagi semua warga bukan untuk membiayai utang kelompok. Jika pola pikir ini tetap dipaksakan kita hanya tinggal menunggu waktu sampai pembangunan di tingkat akar rumput mengalami stagnasi yang nyata.

Ke depan kita memerlukan pendekatan yang lebih membumi dalam membangun ekonomi desa tanpa harus membebani mereka dengan utang yang melampaui batas. Lembaga ekonomi masyarakat seharusnya tumbuh dari kebutuhan nyata warga bukan dipaksakan dari atas dengan skema pinjaman yang sangat membebani sirkulasi keuangan. Pertumbuhan yang sehat adalah pertumbuhan yang bersifat organik dimulai dari skala kecil yang kemudian membesar seiring peningkatan kapasitas manajerial dan pasar. Jangan sampai ambisi untuk melakukan modernisasi ekonomi desa justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar kehati-hatian dalam berbisnis dan pengelolaan keuangan yang sehat. Kita harus kembali ke jati diri koperasi sebagai wadah kerja sama yang meringankan beban anggota bukan justru menjadi sumber beban baru. Mari kita bangun desa dengan kecerdasan finansial yang jernih agar kesejahteraan yang dicita-citakan bukan sekadar fatamorgana di tengah padang pasir utang.
Di banyak media, akhir-akhir ini sering terdengar optimisme yang menggebu tentang Koperasi Desa Merah Putih dari Menteri yang membidanginya. Nada suaranya penuh keyakinan. Seolah sebuah desain baru sedang lahir untuk menata ulang ekonomi desa. Bahkan ada yang berkata, jika koperasi ini berjalan, tidak perlu lagi minimarket modern masuk desa. Saya menyukai semangat itu. Energi perubahan memang selalu dimulai dari keyakinan. Tetapi keyakinan tanpa perhitungan sering kali berubah menjadi beban kolektif.

Sebagai bangsa, kita memang punya memori panjang tentang koperasi. Pasal 33 UUD 1945 pernah ditafsirkan sebagai legitimasi moral bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian. Namun sejarah juga mencatat bahwa tidak semua koperasi tumbuh sehat. Banyak yang mati suri, sekadar papan nama. Di atas kertas terlihat ideal. Di lapangan tersandung tata kelola, kompetensi, dan disiplin. Di sinilah saya merasa perlu mengajukan pertanyaan rasional.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)


Pertanyaan pertama sederhana namun mendasar. Apa model bisnis Kopdes Merah Putih sebenarnya. Apakah ia hendak menjadi peritel kebutuhan harian, agregator hasil bumi, lembaga pembiayaan mikro, atau semuanya sekaligus. Tanpa kejelasan proposisi nilai, koperasi hanya menjadi wadah administratif. Dalam literatur manajemen strategi, model bisnis menjelaskan bagaimana organisasi menciptakan nilai, mengirimkan nilai, dan menangkap nilai. Jika tiga unsur ini kabur, maka arus kas juga kabur. Dan organisasi yang arus kasnya kabur biasanya berakhir pada subsidi permanen.

Kita bisa belajar dari konsep business model canvas yang diperkenalkan Alexander Osterwalder. Di sana ada sembilan blok yang harus saling terhubung secara logis. Segmen pelanggan harus jelas. Sumber pendapatan harus terukur. Struktur biaya harus realistis. Dalam banyak program berbasis proyek, yang sering ditonjolkan adalah sumber modal. Padahal modal bukanlah model bisnis. Modal hanya memperpanjang napas, bukan menjamin keberlanjutan.

Data Kementerian Koperasi beberapa tahun terakhir menunjukkan ribuan koperasi dibubarkan karena tidak aktif. Ini bukan soal niat. Ini soal tata kelola dan kompetensi manajerial. Bahkan badan usaha milik negara yang mendapat suntikan modal triliunan dan proteksi regulasi pun masih bergulat dengan efisiensi. Jika entitas sebesar itu saja sering tersandung, apalagi koperasi desa yang baru dirintis dan dikejar target. Di sinilah saya mulai melihat risiko sistemik.

Bandingkan dengan perjalanan jaringan seperti Indomaret dan Alfamart. Mereka tumbuh bukan karena retorika. Mereka tumbuh karena disiplin operasi yang ditegakkan tanpa kompromi. Setiap gerai diukur performanya harian. Setiap rak punya hitungan perputaran barang. Setiap promosi dianalisis dampaknya terhadap margin. Ini bukan bisnis kira kira.

Publik sering melihat minimarket sebagai toko kecil berpendingin udara. Padahal di balik satu botol air mineral ada rantai pasok yang kompleks. Ada pusat distribusi regional. Ada sistem ERP yang memantau stok secara real time. Ada algoritma pengisian ulang otomatis berdasarkan data historis penjualan. Permintaan tidak ditebak. Permintaan dihitung dengan disiplin statistik.

Dalam teori ekonomi, skala menciptakan daya tawar. Semakin besar volume pembelian, semakin murah harga per unit. Semakin murah harga per unit, semakin luas ruang margin. Jaringan ritel modern membeli langsung dari principal. Mereka memperoleh rebate volume dan dukungan promosi nasional. Mereka bahkan bisa menentukan syarat pembayaran. Itulah kekuatan agregasi permintaan.

Koperasi desa yang modalnya berasal dari APBN tentu memiliki daya dorong awal. Namun subsidi bukanlah keunggulan kompetitif. Michael Porter sudah lama mengingatkan tentang pentingnya competitive advantage yang berkelanjutan. Keunggulan tidak lahir dari proteksi semata. Ia lahir dari posisi yang unik dan sistem aktivitas yang saling menguatkan. Jika tidak, koperasi hanya menjadi penyalur barang tanpa diferensiasi.

Saya ingin menekankan soal arus kas. Dalam bisnis ritel modern, penjualan dilakukan tunai kepada konsumen. Pembayaran kepada pemasok diberi tempo tiga puluh hingga empat puluh lima hari. Selisih waktu ini menciptakan ruang likuiditas. Namun ruang itu harus dikelola dengan sistem akuntansi yang ketat. Tanpa kontrol, akumulasi kas bisa mengundang moral hazard. Kita sudah terlalu sering mendengar kasus pengelolaan dana yang berujung pada fraud.

Masalah berikutnya adalah sumber daya manusia. Rekrutmen dalam organisasi ritel besar dilakukan dengan standar kompetensi yang jelas. Ada pelatihan berjenjang. Ada audit rutin. Ada sistem sanksi dan penghargaan. Jika Kopdes Merah Putih merekrut pengurus hanya demi mengejar target pembentukan, maka fondasinya rapuh. Organisasi bukan sekadar struktur. Ia adalah perilaku yang dibentuk oleh sistem.

Di sinilah saya melihat potensi mismatch. Desa memiliki dinamika sosial yang khas. Hubungan kekerabatan kuat. Keputusan sering berbasis kompromi sosial. Sementara bisnis ritel menuntut objektivitas angka. Barang yang tidak laku harus dieliminasi meski dipasok oleh kerabat. Piutang yang macet harus ditagih meski kepada tetangga. Tidak semua komunitas siap dengan disiplin seperti ini.

Ada yang berargumen bahwa koperasi tidak perlu terlalu mengejar efisiensi seperti swasta karena ia mengusung misi sosial. Saya sepakat misi sosial penting. Namun tanpa efisiensi, misi sosial tidak berumur panjang. Lihatlah lembaga keuangan mikro sukses seperti Grameen Bank. Ia bertahan karena disiplin pengembalian pinjaman dijaga ketat. Solidaritas sosial berjalan berdampingan dengan akuntabilitas finansial.

Kita juga bisa belajar dari kegagalan banyak proyek top down di berbagai negara berkembang. Modal dikucurkan besar. Gedung dibangun megah. Sistem IT dibeli mahal. Tetapi setelah peresmian, aktivitas merosot. Penyebabnya klasik. Tidak ada ownership yang kuat dari pelaku di lapangan. Ketika rugi, yang disalahkan adalah pasar. Ketika macet, yang diharap adalah tambahan subsidi.

Saya khawatir Kopdes Merah Putih akan berada dalam jebakan yang sama. Ia akan dipaksakan berjalan karena sudah menjadi janji politik. Walau berdarah darah, ia tetap dioperasikan demi citra keberhasilan. Kerugian dianggap investasi sosial. Padahal setiap kerugian berarti potensi gagal bayar. Dan gagal bayar di desa bukan sekadar angka, melainkan trauma kolektif terhadap perbankan.

Perbankan tentu melihat koperasi sebagai entitas legal yang bisa dibiayai. Ada agunan, ada proyeksi usaha, ada dukungan pemerintah. Namun jika proyeksi disusun terlalu optimistis, risiko kredit meningkat. Kita tahu rasio kredit bermasalah UMKM di beberapa periode pernah menanjak ketika ekspansi dilakukan agresif. Desa desa yang gagal mengelola koperasi bisa terjerat kewajiban jangka panjang. Dampaknya bisa menurunkan kepercayaan terhadap lembaga keuangan formal.

Sebaliknya, saya melihat peluang bila pemerintah memilih membangun ekosistem ketimbang membangun pemain tunggal. Bayangkan jika negara memperkuat infrastruktur logistik desa. Gudang bersama berbasis teknologi. Sistem inventori terintegrasi yang bisa diakses pelaku usaha lokal. Marketplace B2B untuk menghubungkan warung desa dengan distributor besar. Biarkan pelaku yang disiplin tumbuh secara natural.

Warung tradisional di banyak daerah sebenarnya memiliki daya tahan luar biasa. Mereka hidup dari relasi sosial dan fleksibilitas. Jika diberi akses pada harga beli yang lebih kompetitif dan sistem pasok yang rapi, mereka bisa naik kelas. Pemerintah berperan sebagai orkestrator, bukan operator. Dengan begitu risiko bisnis tidak terkonsentrasi pada satu badan usaha. Kompetisi tetap terjadi secara sehat.

Saya selalu percaya bahwa perubahan tidak cukup digerakkan oleh slogan. Ia membutuhkan arsitektur yang kokoh. Arsitektur itu meliputi model bisnis yang jelas, tata kelola yang transparan, dan disiplin eksekusi. Tanpa tiga hal tersebut, koperasi hanya menjadi simbol. Simbol memang memikat di awal. Namun pasar tidak tunduk pada simbol.

Pada akhirnya, ekonomi adalah soal insentif dan perilaku. Jika pengurus tidak diberi insentif berbasis kinerja, mereka tidak akan berperilaku efisien. Jika kerugian selalu ditutup negara, tidak ada tekanan untuk berbenah. Sistem akan melahirkan mentalitas bergantung. Desa justru kehilangan kesempatan belajar menjadi tangguh.

Maka saya kembali pada semangat awal yang saya apresiasi. Keinginan memajukan desa adalah niat mulia. Tetapi niat harus dipagari nalar. Kita perlu kejujuran untuk mengatakan bahwa menggantikan jaringan ritel modern bukan perkara sederhana. Ia menuntut disiplin puluhan tahun yang ditempa oleh kompetisi keras. Bukan sekadar suntikan dana dan seremonial peresmian.

Di ruang kelas, saya sering mengingatkan bahwa transformasi adalah proses panjang. Ia memerlukan eksperimen kecil yang terukur. Jika Kopdes Merah Putih ingin berhasil, mulailah dengan pilot project yang benar benar diuji profitabilitasnya. Publikasikan laporan keuangannya secara transparan. Biarkan publik menilai dengan data, bukan dengan retorika.

Saya tidak sedang menolak koperasi. Saya justru ingin koperasi berhasil. Tetapi keberhasilan tidak lahir dari ilusi skala. Ia lahir dari disiplin, kejelasan model bisnis, dan keberanian menghadapi realitas pasar. Jika itu dipenuhi, koperasi desa bisa menjadi kekuatan baru. Jika tidak, kita hanya menambah daftar panjang program yang indah dalam pidato namun rapuh dalam praktik.
Ponsel saya bergetar terus menerus sejak pagi buta, mengirimkan notifikasi dari berbagai grup WhatsApp yang isinya nyaris seragam. Ternyata ada sebuah tangkapan layar yang sedang viral dan mampir ke beranda media sosial banyak orang, membahas soal kolom pekerjaan di KTP. Isunya spesifik, tentang ada 18 jenis pekerjaan baru atau yang dipertegas, yang boleh dicantumkan secara resmi di kartu identitas kita itu. Masyarakat heboh bukan main, seolah-olah ini adalah penemuan benua baru yang mengubah tatanan hidup mereka sehari-hari secara drastis. Ada yang tertawa, ada yang mencibir, ada pula yang manggut-manggut mencoba memahami jalan pikiran birokrasi kita yang kadang memang ajaib. Sumbernya jelas, ini merujuk pada aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait penatausahaan data kependudukan yang memang selalu diperbarui. Tujuannya tentu baik, untuk merapikan database penduduk agar semakin presisi dan akurat. Namun seperti biasa, respon publik selalu lebih cepat dan lebih liar daripada niat baik pembuat aturan itu sendiri.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Mata warganet, yang jeli bak elang mengincar mangsa, langsung tertuju pada satu poin yang dianggap paling nyentrik di antara daftar itu. Ada kata "Paranormal" yang kini sah dan diakui negara sebagai sebuah profesi yang bisa dicetak di atas blangko e-KTP. Sontak saja jagat maya riuh rendah dengan komentar-komentar lucu yang menggelitik perut siapa saja yang membacanya. Ada yang bertanya apakah nanti syarat melamarnya harus menyertakan sertifikat uji nyali atau surat keterangan mampu melihat makhluk halus. Ada juga yang menyindir bahwa Hogwarts cabang nusantara akhirnya mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah pusat. Padahal, kalau kita mau berpikir sedikit lebih jernih dan tenang, masuknya paranormal itu sebenarnya wajar-wajar saja dalam konteks sosiologi ekonomi.

Paranormal, atau sering kita sebut dukun dalam percakapan sehari-hari, bisa dimaknai sebagai penyedia jasa konsultasi spiritual maupun metafisika. Walaupun dari sudut pandang agama-agama samawi tertentu pekerjaan ini penuh dengan kontroversi dan perdebatan teologis, realitas sosial berkata lain. Faktanya, ada perputaran uang di sana, ada permintaan dari klien, dan ada penawaran jasa dari sang praktisi. Ini murni hukum ekonomi yang sudah berjalan ratusan tahun, bahkan mungkin sejak zaman kerajaan-kerajaan di milenium pertama. Selama ada transaksi dan ada pihak yang menghidupi dirinya dari kegiatan itu, negara wajib mencatatnya sebagai sebuah pekerjaan. Administrasi kependudukan itu buta teologi; ia hanya peduli pada data statistik dan potensi perpajakan yang mungkin bisa digali.

Namun, di tengah hiruk-pikuk orang menertawakan dukun yang kini bisa pamer KTP, perhatian saya justru tersangkut pada hal lain yang jauh lebih menggelitik nalar. Saya tidak peduli dengan paranormal, tapi saya terganggu dengan adanya pilihan "Anggota Legislatif" atau politisi sebagai sebuah jenis pekerjaan. Rasanya ada sesuatu yang mengganjal di hati, seperti ada duri dalam daging yang membuat saya sulit menelannya mentah-mentah. Kita perlu duduk sejenak, menyeruput teh hangat, dan merenungkan kembali makna filosofis dari apa yang disebut sebagai wakil rakyat itu. Apakah benar posisi terhormat itu harus dikerdilkan maknanya menjadi sekadar "pekerjaan" administratif semata?

Saya melihat ini seperti ada miskonsepsi besar yang sudah dinormalisasi oleh sistem kita tanpa kita sadari. Posisi anggota legislatif, baik di pusat maupun di daerah, sejatinya bukanlah sebuah pekerjaan dalam arti konvensional. Itu adalah jalan perjuangan, sebuah mandat suci yang diberikan oleh rakyat kepada individu yang dipercaya. Kalau posisi ini didefinisikan sebagai pekerjaan, maka logikanya akan menjadi sangat aneh dan justru berbahaya bagi demokrasi. Pekerjaan, dalam definisi paling purba sekalipun, orientasi utamanya adalah mencari nafkah atau penghasilan untuk menyambung hidup. Sedangkan menjadi anggota dewan, fokus utamanya haruslah mewakili suara masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Coba kita bayangkan apa yang terjadi di alam bawah sadar seseorang ketika ia menganggap kursi dewan itu adalah lapangan kerja. Orientasinya pasti akan bergeser, dari yang tadinya pengabdian menjadi hitung-hitungan untung rugi layaknya pedagang di pasar. Ia akan berpikir berapa modal yang sudah dikeluarkan untuk kampanye dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk balik modal. Gajinya berapa, tunjangannya apa saja, dan fasilitas apa yang bisa didapatkan selama lima tahun menjabat. Ini manusiawi, karena itulah sifat dasar dari sebuah "pekerjaan" yang menuntut imbal balik materi. Akibatnya, fungsi luhur legislasi dan pengawasan akan tergeser menjadi nomor dua, kalah prioritas dibandingkan urusan dapur pribadi.

Kalau memang orientasinya adalah pekerjaan dan penghasilan, maka jangan salahkan mereka jika kinerjanya diukur dari seberapa kaya mereka setelah menjabat. Tujuan utama orang bekerja adalah mendapatkan gaji, bonus, dan pensiun yang menjamin hari tua nanti. Maka, segala daya upaya akan dikerahkan untuk memaksimalkan pendapatan itu, persis seperti karyawan mengejar target penjualan. Bedanya, kalau karyawan swasta mengejar target demi perusahaan, politisi yang merasa "bekerja" ini mengejar target demi siapa? Apakah demi rakyat, atau demi mengamankan posisi "pekerjaan" itu agar bisa diperpanjang di periode berikutnya? Logika ini membuat tupoksi legislatif menjadi kabur dan kehilangan marwahnya sebagai penyeimbang kekuasaan.

Sangat kocak rasanya, bahkan terdengar seperti lelucon satir yang pahit, kalau anggota legislatif dianggap sebagai profesi pencari nafkah. Berarti saat pemilihan umum berlangsung, masyarakat sebenarnya tidak sedang memilih wakil yang akan memperjuangkan nasib mereka. Masyarakat justru sedang menjadi departemen HRD raksasa yang sibuk melakukan wawancara kerja massal untuk ribuan pelamar. Kita semua berbondong-bondong ke TPS bukan untuk menitipkan aspirasi, melainkan untuk membantu orang lain mendapatkan pekerjaan tetap. Lha, kalau begini ceritanya, betapa baiknya hati rakyat Indonesia ini yang rela berpanas-panas demi memberi nafkah orang lain.

Dalam sebuah pekerjaan, lazimnya ada hubungan antara majikan dan buruh atau atasan dan bawahan. Kalau anggota dewan itu pekerja, lantas siapa majikan yang berhak memecatnya jika kerjanya tidak becus? Secara teori majikannya adalah rakyat, tapi dalam praktiknya rakyat tidak punya kuasa memecat di tengah jalan. Mereka hanya bisa "tidak memperpanjang kontrak" lima tahun lagi, itu pun kalau ingat dosa-dosa si pejabat. Hubungan industrial macam apa yang pekerjanya bisa tidur waktu rapat tapi gajinya tetap mengalir lancar tanpa potongan?

Lebih aneh lagi kalau kita melihat kualifikasi "pekerjaan" ini dibandingkan dengan profesi lain yang juga ada di KTP. Seorang dokter harus sekolah bertahun-tahun, koas, ujian kompetensi, baru boleh praktik menyembuhkan orang. Seorang insinyur harus paham hitungan beban supaya jembatan yang dibangunnya tidak rubuh menimpa orang lewat. Tapi untuk "pekerjaan" anggota legislatif, kadang modal utamanya hanyalah popularitas atau isi tas yang tebal. Tidak ada syarat kompetensi teknis yang ketat untuk memastikan mereka paham cara membuat undang-undang yang benar. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan seringkali mentah dan harus direvisi berkali-kali karena yang membuatnya tidak paham substansi.

Saya teringat pada semangat para pendiri bangsa ini puluhan tahun yang lalu saat merumuskan negara. Mereka tidak pernah berpikir bahwa menjadi anggota KNIP atau DPR masa itu adalah sebuah karir untuk menumpuk harta. Bagi Bung Hatta atau Sjahrir, politik adalah jalan yang sunyi, penuh penderitaan, dan seringkali berujung penjara atau pembuangan. Tidak ada dari mereka yang mencantumkan "Revolusioner" atau "Politisi" di kartu identitas mereka sebagai sarana mencari makan. Mereka punya profesi asli sebagai guru, dokter, penulis, pengacara, dan politik adalah sarana bakti mereka pada ibu pertiwi. Pergeseran makna inilah yang membuat kita sekarang merasa ada yang hilang dari kualitas negarawan kita.

Ketika negara melegitimasi posisi politis ini sebagai sebuah mata pencaharian di dokumen resmi, secara tidak langsung negara sedang mendegradasi nilai pengabdian itu sendiri. Kita seolah diajarkan bahwa berpolitik itu ya untuk cari kerja, bukan untuk menyumbangkan pikiran bagi kemajuan bangsa. Anak-anak muda kita akan tumbuh dengan cita-cita menjadi anggota dewan bukan karena ingin memperbaiki sistem, tapi karena tergiur "gaji" yang konon besar itu. Motivasi ekstrinsik berupa materi akan mengalahkan motivasi intrinsik berupa idealisme yang seharusnya menjadi bahan bakar utama. Ini adalah pendidikan politik yang keliru, yang dampaknya akan kita rasakan puluhan tahun ke depan.

Coba kita lihat dari sisi beban kerja dan tanggung jawab moral yang diemban oleh mereka. Pekerja pada umumnya bertanggung jawab pada atasan dan target perusahaan yang sifatnya mikro atau sektoral. Tapi anggota legislatif bertanggung jawab pada nasib jutaan orang, pada kualitas udara yang kita hirup, dan pada harga beras yang kita beli. Menyetarakan beban moral seberat itu dengan sekadar "pekerjaan" administratif adalah sebuah penyederhanaan yang kejam. Seharusnya, status mereka di KTP dikosongkan saja atau diberi tanda khusus sebagai "Pejabat Negara", bukan disamakan dengan buruh, pedagang, atau bahkan paranormal tadi.

Banyak orang yang tidak menyadari bahwa istilah "pekerjaan" itu membawa implikasi psikologis yang kuat pada pelakunya. Seorang pekerja akan selalu menuntut haknya terlebih dahulu sebelum menunaikan kewajibannya secara maksimal. Kita sering mendengar anggota dewan menuntut gedung baru, menuntut mobil dinas baru, atau fasilitas laptop terbaru. Itu adalah mentalitas karyawan yang merasa fasilitas kantornya kurang memadai untuk menunjang kinerjanya. Padahal, pejuang rakyat seharusnya siap bekerja di bawah pohon rindang sekalipun asalkan aspirasi rakyat bisa tersalurkan dengan baik.

Kesalahan berpikir ini juga merembet pada bagaimana partai politik melakukan rekrutmen kader-kadernya di daerah. Partai menjadi seperti agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan posisi basah bagi siapa saja yang mau membayar mahar. Kaderisasi tidak lagi didasarkan pada ideologi atau kemampuan berdiplomasi, melainkan pada kemampuan logistik untuk memenangkan "lowongan" tersebut. Jadilah partai politik kita terjebak dalam pragmatisme transaksional yang ujung-ujungnya merugikan rakyat banyak. Siklus ini berputar terus tanpa henti, dan kita sebagai rakyat hanya bisa menonton sambil mengelus dada.

Lalu bagaimana dengan paranormal yang tadi sempat diributkan oleh warganet di awal tulisan ini? Justru paranormal itu lebih jujur statusnya sebagai pekerja karena ada akad jual beli jasa yang jelas antara dia dan pasiennya. Kalau dukun gagal menyembuhkan, pasien bisa komplain atau setidaknya tidak akan datang lagi ke tempat praktik itu. Ada mekanisme pasar yang berjalan adil. Pelayanan buruk berarti tidak laku, pelayanan bagus berarti antrean panjang. Sementara di dunia politik, seringkali pelayanan buruk pun tetap bisa terpilih lagi karena lihai memoles citra atau menebar sembako.

Mungkin sudah saatnya kita merevisi cara pandang kita terhadap definisi profesi dalam administrasi negara kita yang kaku ini. Biarkanlah kolom pekerjaan di KTP itu diisi oleh hal-hal yang sifatnya keahlian atau profesi teknis saja. Politisi, bupati, gubernur, hingga presiden adalah jabatan politik yang sifatnya sementara (adhoc) dan berbatas waktu. Setelah masa jabatannya habis, mereka harus kembali ke pekerjaan aslinya atau menjadi pensiunan yang terhormat. Jangan biarkan jabatan itu melekat seolah-olah itu adalah identitas abadi yang memberi makan anak istri selamanya.

Kita merindukan masa di mana orang masuk ke gedung dewan dengan gemetar karena takut tidak amanah, bukan dengan senyum lebar karena membayangkan slip gaji. Kita butuh orang-orang yang "sudah selesai" dengan dirinya sendiri, yang nafkahnya sudah tercukupi dari sumber lain. Sehingga ketika mereka duduk di kursi empuk itu, yang ada di kepala mereka hanyalah bagaimana membuat rakyat sejahtera. Bukan bagaimana caranya supaya dapur tetap ngebul setelah lima tahun nanti tidak lagi menjabat.

Kondisi sekarang ini ibarat kita sedang membiarkan virus mentalitas "aji mumpung" berkembang biak secara legal dan terstruktur. Kalau terus dibiarkan, jangan kaget kalau nanti kualitas undang-undang kita makin hari makin aneh dan tidak membumi. Karena yang membuatnya bukan lagi para begawan yang bijaksana, melainkan para pencari kerja yang sedang kejar setoran. Dan kita, rakyat jelata, adalah konsumen yang dipaksa membeli produk gagal itu setiap hari.

Ah, sudahlah, mungkin saya saja yang terlalu baper menanggapi urusan administratif sekecil kolom KTP ini. Tapi bukankah dari hal-hal kecil seperti inilah karakter sebuah bangsa terbentuk dan tercermin dengan nyata? Biarlah paranormal tetap ada di sana, setidaknya mereka tidak memakan uang pajak rakyat untuk membeli kemenyan. Sedangkan mereka yang mengaku wakil rakyat itu, biayanya kita yang tanggung, tapi kerjanya entah untuk siapa.

Saya belakangan ini sering merenung sambil memandangi layar ponsel yang isinya keributan melulu. Rasanya sungguh ajaib melihat bagaimana orang-orang dewasa mendefinisikan arti sebuah kesetiaan dalam pergaulan maupun organisasi. Dulu waktu kita masih kecil dan suka main kelereng di tanah lapang, konsep setia kawan itu sesederhana menemani teman yang takut pulang karena bajunya kotor kena lumpur. Kita akan bilang ke ibunya bahwa dia jatuh didorong anak nakal, padahal aslinya dia sendiri yang terpeleset karena kebanyakan gaya. Tapi, lha kok ndilalah mentalitas menutupi kesalahan teman sepermainan ini dibawa terus sampai kita tua bangka dan punya jabatan mentereng. Bedanya adalah kalau dulu kita melakukannya karena takut dimarahi orang tua, sekarang orang melakukannya demi sebuah konsep abstrak bernama loyalitas yang kebablasan.

Isu yang sedang hangat mampir di telinga kita belakangan ini sungguh menggelitik saraf tawa sekaligus saraf nalar. Ada semacam ajaran baru yang mengatakan bahwa kalau kita loyal pada pimpinan, maka kita harus siap membela dia mati-matian, tidak peduli apakah dia benar atau salah. Kalimat "salah pun harus dibela" ini kalau didengar sekilas terdengar heroik, mirip adegan film aksi di mana sang jagoan melindungi tuannya dari hujan peluru. Namun kalau dipikir pakai logika yang paling sederhana saja, ajaran ini sebenarnya justru menyesatkan dan berbahaya. Bagaimana mungkin kesalahan yang jelas-jelas bengkok mau kita paksa luruskan dengan narasi pembelaan yang mengada-ada dan melawan akal sehat publik.

Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Coba bayangkan kalau logika "salah pun dibela" ini kita terapkan dalam kehidupan rumah tangga bersama pasangan tercinta. Ketika suami atau istri kita melakukan kesalahan fatal, misalnya menggadaikan sertifikat rumah buat judi slot, apakah kita akan membelanya di depan keluarga besar dengan dalih kesetiaan cinta? Tentu saja tidak, karena langkah paling rasional adalah menjewernya atau membawanya ke psikiater sebelum rumah benar-benar disita bank. Membela pasangan yang jelas-jelas melakukan tindakan bodoh bukanlah tanda cinta, melainkan tanda bahwa kita berdua sudah sepakat untuk terjun ke jurang bersama-sama. Cinta yang waras itu menyelamatkan, bukan membiarkan orang yang kita sayang terus-menerus berkubang dalam kesalahan yang memalukan.

Para penganut paham loyalitas buta ini biasanya punya alasan klasik bahwa kritik cukup disampaikan di ruang tertutup, sementara di luar kita harus terlihat kompak. Alasan ini terdengar manis dan sangat bijaksana, seolah-olah organisasi adalah keluarga harmonis yang aibnya tidak boleh diumbar ke tetangga. Masalahnya adalah zaman sekarang dinding ruang tertutup itu sudah tipis sekali setipis kulit bawang karena adanya media sosial. Ketika kesalahan pemimpin itu sudah menjadi konsumsi publik dan viral di mana-mana, sikap pura-pura kompak dan membela justru terlihat konyol di mata orang luar. Publik tidak buta dan mereka bisa melihat dengan jelas mana emas dan mana loyang tanpa perlu penjelasan berbusa-busa dari para bawahan yang panik.

Sebenarnya ada nuansa feodalisme yang sangat kental dalam pola pikir bahwa pimpinan tidak boleh terlihat salah di mata rakyat jelata. Ini seperti mentalitas abdi dalem di zaman kerajaan kuno yang menganggap raja adalah titisan dewa yang segala tindak-tanduknya pasti benar dan suci. Padahal kita ini hidup di era modern yang katanya menjunjung tinggi demokrasi dan egaliterianisme, bukan hidup di masa lalu di mana nyawa bawahan tergantung pada suasana hati juragan. Menempatkan pemimpin sebagai sosok yang anti-kritik dan harus selalu dibenarkan adalah langkah mundur yang mencederai akal budi manusia modern. Kita jadi bertanya-tanya, apakah sekolah tinggi-tinggi itu gunanya hanya untuk mencari pembenaran atas kekeliruan orang lain.

Sering kali pembelaan membabi buta ini muncul bukan karena rasa cinta yang tulus, melainkan karena rasa takut kehilangan kenyamanan. Banyak orang yang merasa posisi dan jabatannya sangat bergantung pada nasib baik si pemimpin, sehingga kalau pemimpinnya jatuh, dia pun akan ikut tersungkur. Jadilah mereka berlomba-lomba menjadi bumper, menjadi tameng hidup, dan menjadi penyambung lidah yang siap memutarbalikkan fakta demi menyelamatkan muka bos. Ini adalah bentuk pragmatisme yang dibungkus rapi dengan kertas kado bertuliskan kesetiaan, padahal isinya adalah egoisme untuk menyelamatkan periuk nasi sendiri. Mereka tidak sedang berjuang untuk organisasi, mereka sedang berjuang agar dapur mereka tetap ngebul dengan cara yang paling instan.

Justru kalau kita mau jujur, teman atau bawahan yang paling berbahaya adalah mereka yang selalu bilang "siap bos" dan "bapak benar" dalam segala situasi. Orang-orang tipe penjilat seperti ini adalah racun yang pelan-pelan membunuh kewaspadaan seorang pemimpin. Mereka membuat pemimpin merasa hebat, merasa tak tersentuh, dan merasa paling pintar, padahal sebenarnya pemimpin itu sedang berjalan menuju tepi jurang kehancuran. Sejarah mencatat banyak penguasa besar tumbang bukan karena serangan musuh yang kuat, melainkan karena bisikan manis orang-orang dekatnya yang meninabobokan. Loyalitas model begini adalah loyalitas yang menjerumuskan, sebuah pelukan hangat yang berakhir dengan tikaman di punggung.

Mari kita lihat dari sudut pandang si pemimpin itu sendiri kalau dia memang punya integritas dan jiwa besar. Pemimpin yang waras seharusnya merasa risih dan malu kalau anak buahnya terus-menerus membela kesalahannya di hadapan publik. Dia akan merasa dianggap seperti bayi raksasa yang tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan harus selalu diceboki oleh pengasuhnya. Pembelaan yang berlebihan malah merendahkan martabat pemimpin karena menyiratkan bahwa dia adalah sosok lemah yang tidak sanggup menghadapi konsekuensi dari keputusannya. Pemimpin sejati akan berani maju ke depan, mengakui kalau dia salah, dan meminta maaf tanpa perlu bersembunyi di balik ketiak anak buahnya.

Fenomena ini juga menunjukkan betapa krisisnya keteladanan dalam berorganisasi di negeri kita tercinta ini. Anak-anak muda yang baru belajar berorganisasi disuguhi tontonan bahwa untuk bisa eksis dan bertahan, mereka harus membuang nalar kritisnya jauh-jauh. Mereka diajari bahwa kebenaran itu relatif, tergantung siapa yang mengucapkannya dan seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya. Ini adalah pendidikan politik yang buruk, yang akan melahirkan generasi penerus yang bermental bebek dan tidak punya tulang punggung. Kita butuh petarung ide yang berani berdebat, bukan pasukan paduan suara yang hanya bisa menyanyikan lagu pujian sumbang.

Lucunya lagi, biasanya orang-orang yang paling keras berteriak membela kesalahan bos adalah orang yang paling cepat kabur saat kapal benar-benar karam. Loyalitas yang didasari oleh transaksional dan kepalsuan tidak akan pernah bertahan menghadapi ujian berat. Saat bos masih jaya, mereka akan menempel seperti perangko, tapi saat bos kena masalah hukum atau kehilangan jabatan, mereka mendadak amnesia. Tiba-tiba mereka sibuk mencuci tangan dan bilang bahwa mereka hanya menjalankan perintah, atau bahkan ikut-ikutan mencela mantan bosnya biar terlihat bersih. Itulah siklus alamiah para penjilat, mereka setia pada kekuasaan, bukan pada orang yang memegang kekuasaan itu.

Bahkan kalau kita bicara soal strategi perang atau manajemen konflik sekalipun, membela kesalahan yang sudah telanjang itu adalah strategi yang sangat buruk. Itu sama saja dengan memberi amunisi tambahan kepada lawan untuk terus menyerang dan memperolok organisasi kita. Ibarat orang yang sudah kecebur got, bukannya segera mandi dan ganti baju, malah berteriak bahwa air got itu wangi dan menyehatkan kulit. Orang-orang di pinggir jalan yang melihatnya pasti akan tertawa dan menganggap orang itu sudah gila. Mengakui kesalahan dengan ksatria justru sering kali menjadi cara terbaik untuk meredam serangan dan memenangkan simpati publik kembali.

Kita perlu mengembalikan definisi loyalitas ke tempatnya yang terhormat dan bermartabat, bukan diobral murahan seperti ini. Loyalitas tertinggi seharusnya diberikan kepada nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan, bukan kepada sosok manusia yang tempatnya salah dan lupa. Manusia bisa berubah, bisa khilaf, dan bisa tergoda, tapi nilai-nilai luhur akan tetap abadi selamanya. Jika pimpinan kita melenceng dari nilai-nilai itu, tugas kita sebagai loyalis sejati adalah mengingatkannya dan menariknya kembali ke jalan yang benar, bukan malah mendorongnya makin jauh tersesat. Menjadi kritis kepada pimpinan adalah bentuk loyalitas tertinggi karena kita ingin menjaga pimpinan tetap on the track.

Saya sendiri selalu percaya bahwa persahabatan dan kemitraan kerja yang sehat harus dilandasi oleh kejujuran yang kadang menyakitkan. Saya lebih memilih punya teman yang berani bilang tulisan saya jelek atau ide saya ngawur, daripada teman yang bilang semuanya bagus padahal aslinya hancur lebur. Teman yang jujur itu menyelamatkan saya dari rasa malu yang lebih besar di kemudian hari saat karya saya dinikmati orang banyak. Kritik pedas dari orang terdekat adalah obat pahit yang menyembuhkan, sedangkan pujian palsu adalah gula manis yang diam-diam menyebabkan diabetes akut. Kita harus belajar berterima kasih pada mereka yang berani tidak setuju dengan kita.

Mungkin memang susah menjadi orang yang tegak lurus di tengah budaya yang serba ewuh-pakewuh dan sungkanan ini. Tapi percayalah, tidur kita akan jauh lebih nyenyak kalau kita tidak punya beban moral karena harus membolak-balikkan fakta setiap hari. Kita tidak perlu pusing mengarang alasan baru untuk menutupi kebohongan lama yang sudah kita buat sebelumnya. Hidup dengan integritas itu sederhana dan menenangkan, tidak perlu banyak drama dan akrobat kata-kata. Biarlah orang lain sibuk menjadi bumper sampai penyok, kita cukup menjadi manusia biasa yang waras dan bahagia.

Pada akhirnya, marilah kita sudahi drama loyalitas buta yang melelahkan dan tidak mendidik ini. Sayang energi dan kuota internet kita kalau cuma habis dipakai untuk berdebat membela hal yang sebenarnya tidak perlu dibela. Mending energinya dipakai untuk bekerja, berkarya, atau sekadar ngopi santai sambil mentertawakan kelucuan dunia yang makin hari makin absurd ini. Jadilah loyalis yang cerdas, yang tahu kapan harus mengangguk dan kapan harus menggeleng dengan tegas. Karena di atas segalanya, kita punya tanggung jawab pada akal sehat yang sudah dianugerahkan Tuhan di kepala kita masing-masing.

Kita sedang berada di sebuah negeri yang katanya demokrasi, tetapi lebih mirip panggung wayang yang dalangnya entah siapa. Layar kaca menampilkan demo besar dua hari berturut-turut, ribuan orang berteriak sampai suara habis, menuntut wakil rakyat bicara, tetapi yang ditunggu malah tidak muncul. Mereka memilih WFH, bekerja dari rumah, atau lebih tepatnya bersembunyi dari kenyataan. Masyarakat marah, rakyat menjerit, tapi DPR memilih diam seribu bahasa. Pertanyaannya: apakah kita masih bisa hidup tanpa mereka? Atau justru lebih lega jika mereka tidak ada?

Malam kemarin suasana pecah. Api dari ban menyala di aspal, batu beterbangan, dan gas air mata jadi bau yang menyengat hidung. Demo berubah jadi anarkis, dan sebuah nyawa melayang, seorang ojol yang tewas dilindas Rantis Brimob. Seharusnya DPR yang bertanggung jawab, sebab semua ini berawal dari kelalaian mereka membaca suara rakyat. Namun anehnya, kemarahan massa justru dialihkan ke Polri. DPR selamat, untuk sementara. Tapi apakah kita akan terus membiarkan mereka berlindung di balik tubuh aparat?
Ilustrasi DPR didemo rakyat (Gambar : AI Generated)

Setiap kali rakyat marah, DPR punya jurus klasik: menghilang. Mereka tidak datang ke ruang sidang, mereka tidak muncul di depan rakyat, bahkan pernyataan pun nihil. Seolah-olah jabatan itu hanya untuk memamerkan jas dan dasi di awal masa kampanye. Bayangkan, lembaga yang dibiayai triliunan rupiah hanya menjadi rumah kosong ketika rakyat mengetuk pintunya. Lantas apa gunanya mereka? Kalau rumah kosong lebih baik dijual, lalu uangnya dipakai untuk rumah sakit gratis bagi rakyat.

Demokrasi presidensial memang menempatkan presiden di pucuk eksekutif, tapi jangan lupa, legislatif tetap ada untuk mengawasi. Masalahnya, DPR kita bukan mengawasi, melainkan melayani kepentingan yang mereka sendiri tidak pernah jujur menyebutkan. Saat rakyat menuntut keadilan, mereka pura-pura tuli. Saat rakyat menolak UU kontroversial, mereka berpura-pura sibuk. Saat rakyat lapar, mereka sibuk menghitung honor rapat. Apa artinya wakil rakyat yang tak pernah benar-benar jadi wakil?

Mungkin kita harus berani membayangkan Indonesia tanpa DPR. Kedengarannya radikal, tapi bukankah radikal hanya berarti kembali ke akar? Akar demokrasi adalah rakyat. Jika DPR justru merampas suara rakyat, kenapa kita tidak kembali langsung pada akar itu? Rakyat bicara tanpa perantara, rakyat menentukan nasibnya sendiri, rakyat yang berunding di lapangan, bukan di gedung megah dengan marmer yang berkilau. Bukankah itu lebih jujur?

Sejarah memberi contoh: ada banyak negara yang tetap hidup walau legislatifnya mandul, atau bahkan dibekukan sementara. Thailand pernah berkali-kali hidup dengan parlemen dibubarkan, tapi rakyat tetap bisa makan, sekolah tetap berjalan, jalan tetap ramai. Memang ada represi, tapi ada juga perlawanan. Indonesia, dengan segala kekayaan sosialnya, bisa lebih kreatif. Apa kita harus terus percaya bahwa DPR adalah "ruh demokrasi" kalau ruh itu sendiri sudah bolong dimakan rayap?

Ironinya, DPR sering merasa mereka lah inti dari demokrasi. Mereka berbicara seolah tanpa mereka negeri ini bubar. Tapi lihatlah kenyataan: banyak undang-undang penting lahir bukan dari DPR yang mendengar rakyat, melainkan dari rakyat yang memaksa. Reformasi 1998 bukan hadiah DPR, melainkan hasil keringat, darah, dan air mata rakyat. Jadi, siapa yang lebih layak disebut jantung demokrasi? Rakyat atau gedung parlemen?

Hari-hari ini rakyat sudah bosan dengan jargon. Demokrasi tak lagi punya makna ketika DPR sibuk menyelamatkan kursinya sendiri. Demokrasi tak lagi terasa indah kalau rakyat dipaksa tunduk pada aturan yang mereka sendiri tidak pernah merasa ikut merumuskannya. Kita dipaksa menerima UU yang lahir di tengah malam, tanpa debat publik, tanpa ruang partisipasi. Kalau seperti ini, untuk apa ada DPR?

Bayangkan uang triliunan yang dipakai untuk menggaji dan memanjakan mereka. Dari mobil dinas, kunjungan kerja, honor rapat, perjalanan luar negeri, sampai urusan rumah dinas yang mewah. Semua itu berasal dari pajak rakyat. Padahal di kampung-kampung, ada anak sekolah yang harus jualan gorengan dulu baru bisa beli buku. Ada orang sakit yang ditolak rumah sakit karena BPJS-nya menunggak. Bukankah lebih adil jika uang itu dipakai langsung untuk rakyat daripada memberi makan kursi kosong?

Kemarahan rakyat tak datang tiba-tiba. Ia tumbuh dari pengkhianatan yang berulang. Setiap periode, rakyat berharap akan ada yang berubah, akan ada yang peduli, tapi yang datang selalu sama: janji-janji yang basi. Rakyat disuruh menunggu lima tahun sekali, lalu dipaksa melupakan luka selama lima tahun itu. Begitu terus, siklus yang tidak pernah berhenti. Pertanyaannya: sampai kapan kita rela hidup seperti ini?

Membubarkan DPR mungkin terdengar utopis, tapi bukankah semua perubahan besar berawal dari ide yang dianggap mustahil? Dahulu orang berpikir mustahil melawan kolonialisme, tapi nyatanya kita merdeka. Dahulu orang bilang mustahil rakyat bisa menjatuhkan Soeharto, tapi 1998 membuktikan sebaliknya. Jadi, mustahil itu hanya mitos yang diciptakan oleh mereka yang takut kehilangan privilese.

Banyak yang bilang, tanpa DPR kita akan kacau. Tapi coba lihat, dengan DPR pun kita tetap kacau. Jadi apa bedanya? Kalau kacau sudah jadi bagian sehari-hari, kenapa tidak mencoba bentuk kekacauan yang lebih adil? Kekacauan di mana rakyat punya suara, bukan hanya kursi kosong. Kekacauan di mana rakyat bisa bicara langsung, bukan lewat juru bicara yang bahkan tidak kita kenal.

Kita harus jujur mengakui, DPR tidak lagi jadi ruang representasi rakyat. Mereka lebih mirip klub eksklusif yang pintunya hanya bisa dibuka dengan uang miliaran saat kampanye. Rakyat miskin? Jangan harap. Suara mereka hanya jadi latar, bukan isi. Kalau representasi hanya milik orang kaya, lalu apa gunanya demokrasi?

Kalau kita percaya bahwa negara adalah rumah bersama, maka DPR adalah tamu yang terlalu lama menempati ruang tamu. Mereka duduk, makan, minum, tidur, tapi tidak pernah bayar kontrakan. Mereka membuat aturan seenaknya, bahkan memutuskan siapa yang boleh masuk rumah dan siapa yang harus keluar. Rakyat? Cuma penonton dari jendela, menunggu kapan rumah itu bisa kembali milik bersama.
Berbicara tentang wilayah 3T hari ini sesungguhnya berbicara tentang kegagalan sistemik dalam desain kelembagaan negara. Kita mewarisi model pemerintahan berbasis hierarki administratif yang rigid, lambat, dan tidak kontekstual. Ketika pusat bicara tentang “percepatan pembangunan”, Enggano dan wilayah serupa hanya mampu menunggu dan seringkali menunggu terlalu lama. Dalam logika pembangunan nasional, kawasan seperti ini sering disebut “wilayah prioritas”, tapi kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: mereka justru menjadi sisa-sisa perhatian pembangunan. Ini bukan soal anggaran semata, melainkan desain kelembagaan yang tidak pernah kompatibel dengan realitas wilayah ekstrem.

Sudah terlalu lama wilayah seperti Enggano dikurung dalam struktur pemerintahan yang terlalu tinggi di atas tanah yang terlalu jauh. Setiap keputusan penting harus melalui lintasan birokrasi yang panjang dan ruwet. Di era di mana kecepatan adalah kunci dan respons adalah nyawa kebijakan publik, kita justru mengandalkan sistem yang mengharuskan warga mengisi formulir ke kecamatan, lalu menunggu disposisi dari kabupaten, baru kemudian berharap belas kasihan provinsi. Tidak heran jika banyak program tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, bahkan tidak pernah sampai.
Ilustrasi (Gambar : AI Generated)

Di tulisan saya sebelumnya, saya mengajukan gagasan pembentukan Otorita Khusus Terintegrasi (OKT) untuk bentuk pemerintahan di wilayah 3T. Alasan mengapa perlu membentuk model yang berbeda adalah membuka peluang untuk mendekonstruksi cara kerja negara di daerah terpencil. Tapi agar gagasan ini tidak hanya berhenti pada wacana, kita harus memikirkan strategi normatif dan struktural untuk menjadikannya nyata. Salah satu celah penting yang bisa dimanfaatkan adalah ketentuan Pasal 7 dan 18B UUD 1945 yang memberi ruang pengakuan atas kekhususan daerah. Dalam lingkup perundangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun menyebutkan kemungkinan pengelolaan daerah dengan kekhususan tertentu.

Artinya, secara yuridis kita punya cukup dasar untuk merumuskan bentuk pemerintahan baru, sepanjang memiliki argumentasi sosial, geografis, dan fungsional yang kuat. Pengalaman Batam sebagai kawasan otorita industri, dan kini IKN (Ibu Kota Nusantara) sebagai entitas dengan status khusus, menegaskan bahwa negara sudah punya preseden untuk membentuk kelembagaan ad hoc yang bertanggung jawab langsung ke pusat. Lalu, pertanyaannya: jika negara bisa membentuk Otorita IKN demi alasan strategis-politik, mengapa tidak bisa membentuk Otorita 3T demi keadilan sosial?

Jika kita ingin serius membenahi wilayah 3T, maka pendekatan “asimetris” seperti dikemukakan oleh Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah, harus menjadi dasar utama. Asimetri tidak hanya berarti berbeda secara status administratif, tapi juga berbeda dalam cara berpikir dan menyusun kebijakan. Asimetri adalah pengakuan bahwa Indonesia terlalu kompleks untuk diatur dengan pola tunggal. Dan dalam banyak literatur governance modern, seperti yang ditulis oleh Gerry Stoker (2006), pengelolaan wilayah ekstrem membutuhkan desain tata kelola yang non-linier, fleksibel, dan kolaboratif.

Dalam konteks itu, pendekatan hybrid governance bisa menjadi solusi. Model ini memadukan unsur negara, pasar, dan masyarakat sipil dalam satu kerangka koordinasi yang saling mengisi. Alih-alih mengandalkan birokrasi tradisional yang lambat, otorita 3T bisa dikelola dengan struktur fungsional dan jaringan kerja yang lebih adaptif. Teori ini didukung oleh Lynn, Heinrich, dan Hill (2001) dalam "Improving Governance: A New Logic for Empirical Research", yang menyebutkan bahwa unit pemerintahan dengan mandat khusus dan struktur lean lebih efektif dalam eksekusi kebijakan.

Model Otorita juga memungkinkan implementasi prinsip-prinsip manajemen publik baru (New Public Management) yang menekankan efisiensi, akuntabilitas, dan hasil nyata. Dalam praktiknya, ini berarti program pembangunan tidak lagi sekadar output (jumlah proyek), tapi juga outcome (manfaat bagi masyarakat). Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Christopher Hood (1991), bahwa sektor publik harus mulai bergerak seperti sektor swasta dalam hal efisiensi dan orientasi hasil, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas dan publik interest.

Kita juga belajar dari model lain di luar negeri. Di Kanada, wilayah Nunavut dibentuk sebagai teritori dengan otonomi luas karena posisinya yang terpencil dan komunitas Inuit yang sangat spesifik. Di Australia, Northern Territory mendapatkan bentuk pemerintahan yang semi-mandiri karena alasan geografis dan sosial yang mirip dengan kondisi 3T di Indonesia. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa negara maju pun tidak ragu mengadopsi model kelembagaan khusus demi menjawab kebutuhan daerah yang unik. Indonesia sudah saatnya mengambil langkah yang sama.

Namun untuk menghindari jebakan eksklusivitas, otorita ini tidak boleh menjadi pulau birokrasi baru yang tertutup. OKT harus dibangun dengan prinsip collaborative governance sebagaimana dikembangkan oleh Ansell dan Gash (2008) yang menekankan bahwa kolaborasi antara negara, masyarakat sipil, dan sektor bisnis adalah kunci efektivitas tata kelola. Tanpa keterlibatan lokal, otorita akan kembali jatuh pada kesalahan sentralisme lama.

Dalam tataran praktis, pembentukan OKT bisa dimulai dengan pilot project di beberapa wilayah 3T terpilih, termasuk Enggano. Ini sekaligus menjadi laboratorium kebijakan (policy lab) yang bisa dievaluasi secara berkala untuk mengembangkan best practices. Evaluasi ini harus berbasis data dan metode partisipatif agar tidak menjadi sekadar audit kertas. Laporan dari OECD (2019) dalam “Territorial Approach to SDGs” menekankan pentingnya evaluasi berbasis lokalitas untuk memastikan program tidak melenceng dari tujuan awal.

Perlu digarisbawahi bahwa OKT bukanlah semata-mata pemekaran wilayah. Ini bukan tentang membuat daerah baru dengan DPRD dan bupati sendiri. OKT adalah instrumen manajerial negara yang bersifat fungsional dan ad hoc, namun memiliki kekuasaan administratif, fiskal, dan regulatif yang cukup untuk bergerak cepat dan tepat. Ini justru kebalikan dari logika pemekaran yang seringkali lebih didorong kepentingan politik lokal ketimbang kebutuhan masyarakat.

Masalah besar kita adalah ketakutan terhadap perubahan. Banyak pejabat di level provinsi dan kabupaten takut kehilangan kewenangan dan anggaran jika OKT dibentuk. Tapi inilah titik kritisnya: kita harus mulai membedakan antara kepentingan birokrasi dan kepentingan rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada logika pelestarian struktur yang telah gagal. Dalam hal ini, pendapat Paul Pierson dalam "Politics in Time" (2004) penting untuk dicatat: institusi yang tidak direformasi akan melahirkan path dependency, yaitu kebiasaan lama yang terus berulang karena struktur terlalu malas untuk berubah.

Lantas, bagaimana dengan pembiayaannya? OKT justru memberi efisiensi fiskal karena semua anggaran bisa dikelola dalam bentuk block grant yang langsung dikontrol dan diaudit oleh kementerian dan lembaga pengawasan independen. Tidak ada lagi pemotongan anggaran berlapis atau “kehilangan” dana di tingkat provinsi. Block grant ini juga bisa dikombinasikan dengan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berbasis kebutuhan lokal, bukan sekadar formula nasional.

Sistem kepegawaian juga harus reformis. OKT harus diberi kewenangan merekrut tenaga profesional lintas daerah berdasarkan merit system, bukan mutasi atau pengangkatan politik. Dalam praktiknya, ini berarti membuka lowongan bagi ASN dan non-ASN yang punya track record kinerja, bukan sekadar status kepegawaian. Skema ini bisa ditopang oleh revisi terbatas UU ASN dengan menambahkan klausul pengelolaan sumber daya manusia di kawasan dengan status otorita khusus.

Untuk menjamin keberlanjutan dan legitimasi sosial, masyarakat lokal harus dilibatkan sejak awal dalam desain, implementasi, dan evaluasi OKT. Prinsip co-production seperti dijelaskan oleh Alford (2009) menjadi penting di sini: masyarakat bukan hanya penerima manfaat kebijakan, tapi produsen bersama layanan publik. OKT tidak akan berhasil jika hanya menjadi instrumen negara tanpa ruh partisipasi warga.

Tidak kalah penting, OKT juga bisa menjadi motor inovasi daerah. Dengan dukungan universitas, lembaga riset, dan startup teknologi, wilayah 3T bisa dikembangkan menjadi pusat eksperimen sosial dan teknologi. Di sinilah konsep living lab bisa diterapkan—di mana solusi dikembangkan bersama masyarakat lokal, diuji langsung di lapangan, dan diperbaiki secara iteratif. Banyak negara Eropa sudah menggunakan pendekatan ini untuk mengelola wilayah rural dan marginal.

Dalam kerangka geopolitik, pembentukan OKT juga mempertegas kehadiran negara di wilayah perbatasan. Ini bukan hanya soal pembangunan, tetapi juga strategi pertahanan dan identitas nasional. Di tengah dinamika regional seperti Laut Cina Selatan, wilayah seperti Enggano menjadi buffer zone yang harus dikelola secara strategis. Kelembagaan yang kuat adalah bagian dari strategi ketahanan nasional.

Namun semua ini tidak akan berjalan tanpa komitmen politik yang tegas. Pemerintah pusat harus benar-benar menaruh perhatian dan keberanian untuk menabrak tembok-tembok regulasi yang usang. Bahkan, bila perlu, Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai instrumen awal pembentukan OKT, sembari menyiapkan revisi UU secara paralel.

Sebagai penutup, kita harus memahami bahwa keterpencilan bukan hanya soal jarak geografis, tapi juga soal jarak kebijakan. Jika negara gagal menjembatani keduanya, maka wilayah 3T akan terus menjadi bayang-bayang dalam narasi besar pembangunan. Otorita Khusus Terintegrasi bukan solusi final, tetapi ia adalah lompatan pertama untuk membuktikan bahwa negara bisa berubah, beradaptasi, dan hadir secara bermakna di wilayah paling terluar.
Postingan Lama Beranda

TENTANG PENULIS


Ayah penuh waktu. Penyuka kue lupis dan tempe goreng. Bekerja sebagai penulis partikelir semi-amatir. Kadang-kadang juga jadi tukang dongeng

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

ACADEMIC LEARNING ACCESS

My Courses

KOMIKU

Memuat komik...

Artikel Populer

  • KOPERASI DESA MERAH PUTIH : HARAPAN YANG TERANCAM MENJADI BEBAN
  • AIR PAM YANG BUKAN AIR MINUM
  • PRAMUKA DAN HIZBUL WATHAN ; DUA SEPUPU PANDU YANG TAK LEKANG OLEH ZAMAN
  • THR DI BERBAGAI NEGARA
  • SEJARAH DAN DINAMIKA FKMHII

TEMATIK

Ramadan Bercerita
Tulisan di Media Massa
Opini 1
Kompas.ID
Papan Bunga: antara Ekspresi Tulus dan Konsumerisme Berlebihan
Opini 2
DetikNews
Birokratisasi Kepahlawanan
Opini 3
DetikNews
Tsunami Jurnal di Indonesia
Opini 4
DetikNews
Disrupsi Alam dan Kebutaan Akademik Kita
Opini 1
DetikNews
Pendidikan (Tanpa) Kompetisi
Opini 2
DetikNews
Tanggung Jawab Media Sosial Pascapemilu
Opini 3
DetikNews
Senjakala Sekolah Negeri?
Opini 4
DetikNews
Kado Manis untuk Pekerja Migran
Opini 4
DetikNews
Rapat dan Efisiensi Anggaran
Opini 4
DetikNews
Menggugat Jurnal-Jurnal Pengabdian Masyarakat
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Konsep Pariwisata Bengkulu yang Berkelanjutan
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu dan Krisis Hospitality yang Menggerus Potensi Pariwisatanya
Opini 4
TribunNews Bengkulu
Bengkulu, Kaya tapi Tak Tiba
TribunNews Bengkulu
Menyelamatkan Ekonomi Bengkulu dari Krisis Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai
Opini 4
Tirto.ID
Senjakala Toko Buku di Indonesia, Adaptasi Jadi Kunci Bertahan
Opini 4
Tirto.ID
Empat Titik Kerawanan Pemungutan Suara di Luar Negeri
Opini 4
Tirto.ID
Salah Kaprah Susu Kental Manis: Literasi Gizi dan Tipu-Tipu Iklan
Opini 4
Taipei Times
University attraction to Indonesia
Opini 4
Media Indonesia
Pentingnya Literasi Digital di Era Modern

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 1

ADVERTORIAL 2

ADVERTORIAL 2
DMCA.com Protection Status

BUKU KAMI YANG TELAH TERBIT

Copyright © 2013-2024 Andi Azhar. Oleh Andi Azhar