PEMILU 2019, CALEG ADMINISTRATIF, DAN DILEMA DIASPORA INDONESIA

Baca Juga

Ilustrasi Peta Dunia (Gambar : Pinterest)


Sejak pemilu 2004, para WNI di luar negeri tetap bisa memberikan suaranya dalam pemilu melalui tempat pemungutan suara yang dibuka di tiap-tiap negara setempat. Walaupun para WNI ini tetap difasilitasi untuk menyalurkan hak politiknya dalam pemilu, sayangnya mereka hanya bisa memilih calon-calon yang sebenarnya banyak yang tidak paham tentang isu kediasporaan. Menurut Undang-Undang, WNI di luar negeri masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta (Jakarta Selata, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri). Ini sugguh ironis sebenarnya, karena penggabungan antara dapil Jakarta dengan luar negeri tentu akan berbeda isu dan dinamikanya.


Pada tahun 2012, sekelompok Diaspora Indonesia dari luar negeri pernah mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Dapil Luar Negeri dengan Dapil 2 Jakarta. Sayangnya MK menolak JR ini dengan alasan bahwa ini adalah kebijakan hukum terbuka (Opened Legal Policy). MK beralasan konsep pembentukan dapil yang mengakomodasi dapil luar negeri maupun konsep pembentukan dapil yang tidak mengakomodasi dapil luar negeri, keduanya merupakan kebijakan hukum yang bersifat terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Argumen bahwa para pemilih di luar negeri memiliki kepentingan yang berbeda dengan para pemilih di Dapil II DKI Jakarta, sehingga diperlukan dapil khusus luar negeri, ditolak oleh MK karena hal itu tidak cukup memberikan keyakinan. Soalnya, seandainya argumen ini diikuti, hal itu tidak menuntaskan permasalahan mendasar yang diargumenkan oleh para pemohon JR ini. Kalaupun aspirasi, masalah, atau kepentingan para pemohon (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak tersuarakan di DPR, hal tersebut menunjukkan adanya kebuntuan komunikasi dan bukan semata-mata diakibatkan oleh tidak adanya dapil khusus luar negeri. Alhasil, hingga pemilu 2019 ini, WNI di luar negeri masih harus memilih calon anggota legislatif (Caleg) yang masuk dalam dapil 2 Jakarta. 

Pada pemilu tahun 2019, total ada 105 caleg dari 16 partai politik yang berlaga.  Mereka akan memperebutkan 7 kursi untuk duduk sebagai anggota DPR RI mewakili 2 juta orang lebih dari Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat serta 2 juta orang dari luar negeri. Sehingga total mencapai sekitar 4 juta orang. Sayangnya dari 105 caleg yang berkontestasi ini, hanya sedikit yang mengetahui permasalahan-permasalahan riil yang dihadapi oleh para WNI di luar negeri. Selain isu urgensi kewarganegaraan ganda yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh komunitas diaspora Indonesia dari seluruh dunia, juga masih banyak isu-isu lain seperti permasalahan ketenagakerjaan. Dari 2 juta pemilih luar negeri, lebih dari setengahnya adalah para pekerja migran Indonesia yang tersebar di lebih dari 20 negara di dunia. Isunya pun beragam, mulai dari biaya penempatan kerja yang terlalu mahal, PJTKI yang nakal dan tidak bertanggungjawab, perampasan hak-hak TKI dari majikan atau agensi yang menyalurkan, hingga permasalahan pendidikan bagi anak-anak TKI yang lahir di luar negeri. Belum lagi isu tentang kependidikan tinggi yang tidak sedikit permasalahannya, seperti pengakuan ijazah, perlindungan pelajar, hingga urusan beasiswa. Masih banyak isu-isu lain yang bisa dieksplorasi jika berbicara tentang diaspora di luar negeri. 

Dalam pemilu 2019, kita beruntung memiliki mantan dubes Indonesia untuk Amerika Serikat yang sekaligus juga mantan juru bicara Presiden SBY. Beliau adalah Dino Pati Djalal. Ia merupakan diplomat ulung yang terus memperjuangkan nasib para diaspora Indonesia di seluruh dunia. Sejak menjabat sebagai Dubes di Amerika, Dino telah menggagas persatuan diaspora Indonesia seluruh Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan isu-isu kediasporaan. Di Pemilu kali ini, Dino menginisiasi pembuatan platform khusus untuk mengenalkan caleg-caleg dari dapil 2 Jakarta. Ia dan timnya membangun portal informasi khusus yang beralamatkan di www.calegdiaspora.org. Dalam website tersebut, ia dan timnya yang bernama Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) menggagas program Know Your Caleg (KYC) dimana setiap WNI dari seluruh Indonesia bisa mengetahui profil dari para caleg dan asal partainya, serta bagaimana pandangannya terhadap isu-isu kediasporaan.

Dino dan Tim FPCI memiliki daftar pertanyaan khusus yang harus dijawab oleh para caleg sebelum kemudian jawaban tersebut akan di rekam serta diunggah dalam laman calegdiaspora. Sayangnya, hingga minggu terakhir Maret 2019, baru ada 22 caleg yang sudah direkam dan diunggah. 12 caleg lainnya sedang dijadwalkan untuk perekamannya, dan 4 caleg mengundurkan diri dari program ini. Dari rilis yang disebarkan, tim FPCI optimis hanya bisa merekam 30-35 caleg saja. Ini berarti bahwa dari 105 caleg yang ada, yang benar-benar concern dengan isu diaspora dan ceruk pemilih dari luar negeri serta berkomitmen mewakili mereka di parlemen hanya sekitar 25 % saja. Yang lebih miris adalah ternyata dari 105 caleg yang namanya ada di surat suara, banyak yang hanya menjadi caleg administratif. Mereka tidak serius nyaleg melalui dapil ini. Ini terjadi karena partai pengusung hanya ingin tetap mengadakan caleg dalam kolom mereka agar gengsi sebagai partai politik tidak jatuh. Bahkan celakanya ada “caleg iseng” yang sama sekali tidak mempunyai pengalaman, kompetensi, dan idealisme untuk menjadi anggota DPR.

Dari 22 caleg yang sudah diunggah (berdasarkan hasil pengecekan di website calegdiaspora), hanya kurang dari 5 orang yang merupakan petahana / yang sudah duduk sebagai anggota DPR RI. Pun demikian dengan jawaban yang ada dalam rekaman video mereka serta surat terbuka yang dicantumkan di website. Menurut saya pribadi, para caleg ini masih belum siap untuk mewakili para diaspora. Wacana dan gagasan yang mereka kembangkan masih sangat umum sekali. Bahkan beberapa nampak nyaris tanpa gagasan kebangsaan, konsep, dan tawaran solusi terhadap isu yang riil yang akan mereka perjuangkan jika mereka terpilih. Beberapa yang lain bahkan tidak melampirkan surat terbukanya walau ada rekaman videonya.

Sebagai seorang calon anggota legislatif, mereka sudah seharusnya paham tugas apa yang akan mereka sandang kelak jika terpilih. Mereka ini akan duduk sebagai anggota dewan yang memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, anggaran dan wewenang lainnya seperti penyerapan dan penyaluran aspirasi dari masyarakat. Keempat kewenangan ini akan semakin kompleks penjabarannya jika dikaitkan dengan isu-isu kediasporaan. Nampaknya ini yang kemudian menjadi momok bagi sebagian caleg dari dapil Jakarta 2 ini yang lantas menolak tawaran dan ajakan tim FPCI untuk berkampanye dan mengenalkan diri mereka melalui platform calegdiaspora.

Lalu bagaimana seharusnya kita sebagai diaspora merespon kondisi ini?

Hingga batas akhir sebelum pemilu 2019 dilaksanakan, terus pantau perkembangan update caleg yang berhasil diwawancarai dan diprofilkan melalui portal www.calegdiaspora.org. Teliti dan cermati setiap caleg yang ada. Jika memungkinkan, telusuri track record mereka melalui internet. Pilih yang benar-benar paham isu yang sedang happening terkait kediasporaan. Jika diperlukan, kita bisa mengontak mereka untuk berdiskusi tentang aspirasi kita sebagai diaspora secara langsung melalui nomor HP mereka yang tertera di website tersebut atau bisa juga langsung ke media sosial mereka.

Sebagai pemilih yang penuh dilema (karena tidak memiliki dapil khusus dan harus digabung dengan Jakarta), kita wajib menyortir profil mereka satu persatu. Jangan hanya sekedar melihat partai politik pengusungnya saja. Selain platform kebangsaan yang mereka tawarkan, latar belakang pendidikan si caleg juga menjadi faktor penting sebagai pertimbangan. Ini karena kita tidak mungkin mewakilkan aspirasi kita sebagai diaspora kepada caleg yang not well educated. Salah satu indikator intelektualitas seorang anggota dewan terletak pada latar belakang pendidikannya yang baik dan jelas.


Kenali secara mendalam calon-calon wakil kita di DPR RI ini. Jangan kita memilih seorang caleg hanya karena iklan, poster, kaos, uang, dan iming-iming materi saja. Memilih memang tampak sebagai urusan sepele yang tidak sampai 5 menit. Namun dampak dari 5 menit ini bisa sampai 5 tahun kedepan. Nasib kita pribadi sebagai diaspora tentu tidak hanya ditentukan oleh para caleg ini saja, namun aspirasi kita sebagai diaspora bisa jadi ikut ditentukan oleh 7 orang yang akan duduk di parlemen ini. Jadi, walaupun kita dihadapkan pada pilihan yang penuh dilema, kita harus tetap memilih ya sebagai bentuk partisipasi kita dalam proses demokrasi. InshaAllah, suara kita akan ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini !

Share:

0 komentar